Hukum Nürnberg (bahasa Jerman: Nürnberger Gesetze, pelafalan [ˈnʏʁnbɛʁɡɐ ɡəˈzɛtsə] ) adalah hukum antisemit dan rasis yang disahkan oleh Jerman Nazi pada tanggal 15 September 1935 dalam rapat khusus Reichstag sewaktu pertemuan akbar Partai Nazi di Nürnberg. Dua aturan yang disahkan adalah Undang-Undang Perlindungan Keturunan dan Kehormatan Jerman, yang melarang bangsa Jerman menikah atau berhubungan badan dengan orang Yahudi dan melarang Yahudi mempekerjakan perempuan Jerman yang berusia di bawah 45 tahun; serta Undang-Undang Kewarganegaraan Reich, yang memaklumatkan bahwa hanya orang-orang berdarah Jerman atau terkait yang berhak menjadi warga negara Reich, selebihnya akan dianggap sebagai penduduk tanpa hak kewarganegaraan. Ketetapan tambahan yang mengatur mengenai penggolongan Yahudi disahkan pada tanggal 14 November, dan Undang-Undang Kewarganegaraan Reich secara resmi diberlakukan sejak saat itu. Cakupan hukum tersebut diperluas pada tanggal 26 November bagi bangsa Romani dan kulit hitam. Ketetapan tambahan tersebut menyatakan bangsa Romani adalah "musuh negara secara ras", golongan yang setara dengan Yahudi.

Halaman depan lembaran negara Jerman Reichsgesetzblatt yang mengumumkan Hukum Nürnberg, diterbitkan pada 16 September 1935 (RGBl. I No. 100)

Sehubungan dengan kebijakan luar negeri Nazi, penegakan hukum tersebut baru dimulai setelah penyelenggaraan Olimpiade Musim Panas 1936 di Berlin. Setelah berkuasanya Hitler pada tahun 1933, Nazi mulai menerapkan kebijakan antisemit, termasuk membentuk Volksgemeinschaft (paguyuban rakyat) berdasarkan ras. Kanselir dan Führer (pemimpin) Partai Nazi, Adolf Hitler, menitahkan pemboikotan nasional terhadap bisnis Yahudi pada tanggal 1 April 1933, dan mengesahkan Undang-Undang Pemulihan Kepegawaian Negeri Profesional pada 7 April. Undang-undang tersebut melarang ras non-Arya bekerja di sektor hukum, pegawai negeri, serta tidak diperbolehkan mengajar di sekolah menengah dan universitas. Buku-buku yang dianggap tidak mencerminkan Jerman, termasuk karangan penulis Yahudi, dimusnahkan dalam aksi pembakaran buku nasional pada tanggal 10 Mei 1933. Warga Yahudi diusik dan dizalimi secara keji. Mereka terus-terusan ditindas, dilucuti haknya sebagai warga negara dan warga sipil, dan akhirnya dilenyapkan sepenuhnya dari masyarakat Jerman.

Penegakan Hukum Nürnberg menimbulkan dampak ekonomi dan sosial yang melumpuhkan kalangan Yahudi. Yahudi yang melanggar undang-undang pernikahan dipenjarakan, dan setelah bebas, mereka ditangkap kembali oleh Gestapo dan dikirim ke kamp konsentrasi Nazi. Warga non-Yahudi secara bertahap berhenti bersosialisasi dengan Yahudi atau berbelanja di toko-toko milik Yahudi, sehingga banyak toko yang akhirnya tutup karena tidak memiliki pelanggan. Lantaran Yahudi tidak lagi diizinkan bekerja di sektor pemerintahan atau pelayanan publik seperti tenaga kesehatan dan pendidikan, banyak pemilik usaha kelas menengah dan kalangan profesional yang terpaksa menjadi pekerja kasar. Pindah ke luar negeri juga sulit, sebab Yahudi diharuskan menyerahkan hingga 90% kekayaannya sebagai pajak jika hendak keluar dari Jerman.[1] Pada tahun 1938, hampir mustahil bagi calon emigran Yahudi untuk menemukan negara yang bersedia menerima mereka. Skema deportasi massal seperti Rencana Madagaskar juga mustahil dilaksanakan oleh Nazi, dan sejak pertengahan 1941, pemerintah Jerman mulai melakukan pemusnahan massal Yahudi Eropa.

Latar belakang

Partai Nazi adalah salah satu partai politik kanan jauh yang ada di Jerman seusai Perang Dunia I.[2] Haluan partai tersebut meliputi pembubaran Republik Weimar, penolakan ketentuan Perjanjian Versailles, antisemitisme radikal, dan anti-Bolshevisme.[3] Partai Nazi menjanjikan pembentukan pemerintahan pusat yang kuat, memperluas Lebensraum (ruang hidup) bagi bangsa Jerman, membentuk Volksgemeinschaft (paguyuban rakyat) berdasarkan ras, dan pembersihan rasial dengan cara menindas Yahudi, yang akan dicabut hak kewarganegaraan dan hak sipilnya.[4]

Setelah gagal melakukan upaya kudeta dan dipenjarakan pada tahun 1924, Hitler mendiktekan Mein Kampf kepada wakilnya, Rudolf Hess.[5] Mein Kampf adalah autobiografi dan paparan ideologi Hitler yang menguraikan rencananya untuk mengubah tatanan masyarakat Jerman menjadi satu kesatuan berdasarkan ras. Di dalamnya, ia memaparkan pandangannya mengenai Bolshevisme Yahudi, teori konspirasi yang meyakini adanya persekongkolan Yahudi internasional untuk menguasai dunia, dan menganggap Yahudi adalah musuh utama bangsa Jerman. Sepanjang hidupnya, pandangan Hitler mengenai Yahudi sebagaimana yang diuraikannya dalam Mein Kampf tidak pernah goyah.[6] Partai Nazi mendukung rencana pembentukan Volksgemeinschaft ("paguyuban rakyat") untuk menyatukan segenap bangsa Jerman menjadi sebangsa sejawat, sembari mengecualikan orang-orang yang dianggap sebagai golongan berbeda atau ras asing (Fremdvölkische).[7]

Jerman Nazi

 
Anggota SA berjajar di depan toko milik Yahudi dengan membawa plakat bertuliskan "Jerman! Bela dirimu! Jangan membeli dari Yahudi!" semasa pemboikotan Nazi terhadap bisnis Yahudi, 1 April 1933.

Diskriminasi terhadap Yahudi semakin gencar setelah Nazi berkuasa. Serangkaian penyerangan dilancarkan oleh anggota Sturmabteilung (SA; satuan paramiliter Partai Nazi) terhadap tempat usaha, sinagoge, dan kantor hukum Yahudi.[8] Pada tanggal 21 Maret 1933, dalam acara pertemuan komite Veteran Perang Yahudi, mantan anggota kongres Amerika Serikat, William W. Cohen, mendesak agar Amerika memboikot seluruh barang-barang buatan Jerman.[9] Pada akhir Maret, pemboikotan global terhadap barang-barang Jerman diumumkan, yang didukung oleh sejumlah organisasi Yahudi terkemuka (meskipun tidak semuanya, misalnya Badan Deputi Yahudi Britania).[10] Sebagai tanggapan, Hitler menitahkan pemboikotan nasional usaha milik Yahudi pada tanggal 1 April 1933.[8] Pada masa itu, banyak pihak yang bukan anggota Partai Nazi turut mendukung pemisahan Yahudi dari masyarakat Jerman.[11] Pada tanggal 7 April 1933, Undang-Undang Pemulihan Kepegawaian Negeri Profesional disahkan. Undang-undang tersebut memaksa seluruh Yahudi yang bekerja di sektor hukum atau sebagai pegawai negeri untuk pensiun, juga melarang Yahudi mengajar di universitas.[12][13] Kebijakan serupa juga mencabut hak orang Yahudi yang bekerja di sektor lainnya untuk membuka praktik.[12] Pada tahun 1934, Partai Nazi menerbitkan sebuah pamflet berjudul "Warum Arierparagraph?" ("Mengapa ada Hukum Arya?"), yang merangkum penjelasan kenapa undang-undang tersebut harus diberlakukan.[14] Dalam rangka menghapuskan "pengaruh Yahudi" dari kehidupan budaya Jerman, Liga Mahasiswa Sosialis Nasional mengeluarkan buku-buku yang dianggap tidak mencerminkan Jerman dari perpustakaan, dan aksi pembakaran buku nasional dilaksanakan pada tanggal 10 Mei 1933.[15] Kekerasan dan penindasan ekonomi dimanfaatkan oleh rezim Nazi untuk mendorong Yahudi agar pindah dari Jerman secara sukarela.[16] Undang-undang yang disahkan pada bulan Juli 1933 mencabut hak kewarganegaraan Yahudi Jerman naturalisasi, yang dijadikan sebagai dalih pengusiran para imigran Yahudi dari Jerman (terutama Yahudi Eropa Timur).[12] Banyak kota memasang tanda yang melarang masuknya Yahudi.[17] Sepanjang tahun 1933 dan 1934, usaha milik Yahudi tidak diperbolehkan memasuki pasar, dilarang beriklan di surat kabar, dan dibatalkan kontraknya oleh pemerintah. Warga Yahudi terus diusik dan dizalimi.[18]

Undang-undang lainnya yang disahkan pada masa itu adalah Undang-Undang Pencegahan Penyakit Keturunan (disahkan 14 Juli 1933), yang mewajibkan sterilisasi paksa bagi orang-orang pengidap penyakit keturunan, fisik, dan mental.[19] Sesuai ketentuan Undang-Undang Pencegahan Pelaku Kriminal (disahkan 24 November 1933), para bramacorah dipaksa pula menjalani sterilisasi.[20] Undang-undang tersebut juga dimanfaatkan untuk menjebloskan para pelaku "penyimpangan sosial" ke penjara atau kamp konsentrasi Nazi, termasuk pengangguran akut, pelacur, pengemis, pecandu alkohol, gelandangan, orang kulit hitam, dan Romani (disebut "Gipsi").[21][22]

Undang-Undang Gipsi

Kantor Pusat Pemberantasan Gipsi didirikan tahun 1929 pada masa Republik Weimar.[23] Pada bulan Desember 1938, Reichsführer-SS Heinrich Himmler mengeluarkan perintah untuk "memerangi wabah Gipsi". Orang Romani digolongkan berbeda lantaran karakteristik rasialnya, bukan lantaran perilaku antisosial sebagaimana digolongkan oleh pemerintah sebelumnya.[24] Pekerjaan tersebut diteruskan oleh Robert Ritter dari biro Kebersihan Rasial dan Penduduk Kementerian Kesehatan. Pada tahun 1942, ia menggolongkan Gipsi pada skala ZM+, ZM tingkat pertama dan kedua, dan ZM- untuk menguraikan semakin berkurangnya kemurnian darah Romani.[25] Penggolongan tersebut menjelaskan bahwa seseorang dapat diklasifikasikan sebagai orang Romani dan tunduk pada undang-undang anti-Romani jika memiliki dua buyut yang berdarah Romani.[26] Menurut Kementerian Dalam Negeri, "permasalahan Gipsi" tidak bisa diatasi dengan pemukiman paksa atau pemenjaraan di Jerman. Oleh sebab itu, Nazi menyiapkan rancangan "Undang-Undang Gipsi" yang tujuannya untuk melengkapi dan mendampingi Hukum Nürnberg. Rancangan undang-undang tersebut menganjurkan agar seluruh orang Romani diidentifikasi dan didaftarkan, kemudian disterilisasi dan diusir dari Jerman. Pada tahun 1938, petugas kesehatan masyarakat diperintahkan untuk mendaftarkan semua orang Romani dan Mischlinge Romani.[27] Meski Himmler berniat memberlakukan undang-undang tersebut, yang menurutnya akan mencegah "pencampuran darah lebih lanjut dan bisa mengatasi semua persoalan paling mendesak berkaitan dengan keberadaan Gipsi di ruang hidup bangsa Jerman",[28] Nazi tidak pernah mengesahkan "Undang-Undang Gipsi".[29] Pada bulan Desember 1942, Himmler memerintahkan agar semua orang Romani dikirim ke kamp konsentrasi Nazi.[24]

Isi

Undang-Undang untuk Melindungi Darah dan Kehormatan Jerman

(5 September 1935) Tergerak oleh pemahaman bahwa kemurnian darah Jerman sangat penting untuk keberadaan lebih lanjut dari orang-orang Jerman, dan terinspirasi oleh tekad tanpa kompromi untuk menjaga masa depan bangsa Jerman, Reichstag menegaskannya dalam undang-undang berikut, yang menyatakan bahwa:

Pasal 1
  1. Pernikahan antara orang Yahudi dengan warga negara Jerman (bahasa Jerman: Staatsangehörige), ataupun dengan keluarga yang berdarah Jerman, dilarang. Pernikahan yang tidak sesuai dengan undang-undang ini tidak berlaku, bahkan, jika bertujuan untuk menghindari undang-undang ini, maka mereka harus melakukannya di luar negeri.
  2. Prosedur untuk membatalkan undang-undang ini hanya dapat dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Pasal 2
Hubungan seksual di luar nikah antara Yahudi dengan orang yang berdarah Jerman dilarang.
  • (Konsep ini secara tidak resmi disebut dengan Rassenschande - 'kekotoran darah'.)
Pasal 3
Yahudi tidak diizinkan untuk mempekerjakan warga perempuan di bawah usia 45 tahun, yang berasal dari keluarga atau berdarah Jerman, sebagai pembantu rumah tangga.
Pasal 4
  1. Yahudi dilarang untuk menampilkan Reich, bendera nasional, atau warna nasional.
  2. Di sisi lain, mereka diizinkan untuk menampilkan warna ataupun simbol-simbol Yahudi. Pelaksanaan hak ini dilindungi oleh Negara.
Pasal 5
  1. Seseorang yang bertindak bertentangan dengan larangan Pasal 1 akan dihukum kerja paksa.
  2. Seseorang yang bertindak bertentangan dengan larangan Pasal 2 akan dihukum penjara atau kerja paksa.
  3. Seseorang yang bertindak bertentangan dengan ketentuan Pasal 3 atau 4 akan dihukum penjara sampai satu tahun dan di denda, atau salah satunya.
Pasal 6
Menteri Dalam Negeri Reich, bersama dengan Deputi Führer dan Menteri Kehakiman Reich, akan mengeluarkan peraturan hukum dan administratif yang diperlukan untuk menegakkan dan melengkapi undang-undang ini.
Pasal 7
Undang-undang ini akan efektif pada hari setelah diundangkan; Pasal 3, efektif setelah 1 Januari 1936.

Lihat juga

Referensi

  1. ^ Longerich 2010, hlm. 64, 66.
  2. ^ Evans 2003, hlm. 170–171.
  3. ^ Goldhagen 1996, hlm. 85.
  4. ^ Evans 2003, hlm. 179–180.
  5. ^ Bullock 1962, hlm. 121.
  6. ^ Kershaw 2008, hlm. 148–150.
  7. ^ Wildt 2012, hlm. 96–97.
  8. ^ a b Shirer 1960, hlm. 203.
  9. ^ New York Times, 21 March 1933.
  10. ^ Yahil & Friedman 1991, hlm. 95.
  11. ^ Evans 2005, hlm. 539.
  12. ^ a b c Longerich 2010, hlm. 40.
  13. ^ Isaacson 2007, hlm. 407–410.
  14. ^ Schulz & Frercks 1934.
  15. ^ Longerich 2010, hlm. 39.
  16. ^ Longerich 2010, hlm. 67–69.
  17. ^ Shirer 1960, hlm. 233.
  18. ^ Longerich 2010, hlm. 41.
  19. ^ Evans 2005, hlm. 507.
  20. ^ Evans 2005, hlm. 511.
  21. ^ Longerich 2010, hlm. 49.
  22. ^ Morrison 2006, hlm. 80.
  23. ^ Hilberg 2003, hlm. 1070.
  24. ^ a b McGarry 2010, hlm. 21.
  25. ^ Hilberg 2003, hlm. 1070–1071.
  26. ^ Wolfe 2014, hlm. 96.
  27. ^ Grenville 2002, hlm. 320.
  28. ^ Burleigh & Wippermann 1991, hlm. 121.
  29. ^ USHMM, "Sinti and Roma".

Bacaan lebih lanjut

  • Banker, David "The 'Jewish Question' as a Focus of Conflict Between Trends of Institutionalization and Radicalization in the Third Reich, 1934–1935" pages 357–371 from In Nation and History: Studies in the History of the Jewish People; Based on the Papers Delivered at the Eight World Congress of Jewish Studies, Volume 2 edited by Samuel Ettinger, Jerusalem, 1984.
  • Bankier, David "Nuremberg Laws" pages 1076–1077 from the Encyclopedia of the Holocaust Volume 3 edited by Israel Gutman, New York: Macmillan, 1990, ISBN 0-02-864527-8.
  • Ehrenreich, Eric. The Nazi Ancestral Proof: Genealogy, Racial Science, and the Final Solution. Bloomington, IN: Indiana University Press, 2007. ISBN 978-0-253-34945-3
  • Fest, Joachim C. (2002). Hitler. Houghton Mifflin Harcourt. ISBN 0-15-602754-2. 
  • Fischer, Conan (2002). The Rise of the Nazis. Manchester University Press. ISBN 0-7190-6067-2. 
  • Gruchmann, L. "'Blutschutzgestz' und Justiz: Zur Entstehung und Auswirkung des Nürnberger Gesetzes von 15 September 1935" pages 418–442 from Vierteljahrshefte für Zeitgeschichte, Volume 31, 1983.
  • Kershaw, Ian (1999). Hitler 1889–1936: Hubris. New York: W. W. Norton & Company. ISBN 0-393-04671-0. 
  • Kulka, Otto Dov "Die Nürnberger Rassengesetze und die deutsche Bevölkerugn um Lichte geheimer NS-Lage und Stimmungsberichte" pages 582–624 from Vierteljahrshefte für Zeitgeschichte, Volume 32, 1984.
  • Margaliot, A. "The Reaction of the Jewish Public in Germany to the Nuremberg Laws" pages 193–229 from Vad Yashem Studies, Volume 12, 1977.
  • Mommsen, Hans "The Realization of the Unthinkable: The "Final Solution of the Jewish Question" in the Third Reich" pages 217–264 from The Nazi Holocaust Part 3 The "Final Solution": The Implementation of Mass Murder Volume 1 edited by Michael Marrus, Westpoint: Meckler, 1989, ISBN 0-88736-266-4.
  • Schleunes, Karl The Twisted Road to Auschwitz: Nazi Policy towards German Jews, 1933–1939, Urbana, Ill, 1970.
  • Shirer, William L. (1960). The Rise and Fall of the Third Reich. New York: Simon & Schuster. 
  • Toland, John (1976). Adolf Hitler. Garden City, New York: Doubleday & Company. ISBN 0-385-03724-4. 

Pranala luar