Kementerian Indonesia
Kementerian (nama resmi: Kementerian Negara) adalah lembaga Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Kementerian Indonesia berkedudukan di Jakarta dan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.
Artikel ini adalah bagian dari seri |
Politik dan ketatanegaraan Indonesia |
---|
Pemerintahan pusat |
Pemerintahan daerah |
Politik praktis |
Kebijakan luar negeri |
Landasan hukum
Landasan hukum kementerian adalah Bab V Pasal 17 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa:
- 1. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
- 2. Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden.
- 3. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
- 4. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.
Lebih lanjut, kementerian diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Bidang urusan pemerintahan
Urusan pemerintahan yang ditangani oleh kementerian, yaitu:
- Urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945, yaitu urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan.
- Urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945, yaitu urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan.
- Urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, yaitu urusan perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, badan usaha milik negara, pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal.
Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran
Pembentukan kementerian dilakukan paling lama 14 hari kerja sejak presiden mengucapkan sumpah/janji. Urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 194 harus dibentuk dalam satu kementerian tersendiri. Untuk kepentingan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian, presiden juga dapat membentuk kementerian koordinasi. Jumlah seluruh kementerian maksimal 34 kementerian.
Kementerian yang membidangi urusan pemerintahan selain yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945 dapat diubah oleh presiden. Pemisahan, penggabungan, dan pembubaran kementerian tersebut dilakukan dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kecuali untuk pembubaran kementerian yang menangani urusan agama, hukum, keamanan, dan keuangan harus dengan persetujuan DPR.
Bentuk
Saat ini, kementerian berbentuk kementerian koordinator, departemen, dan kementerian negara.
Kementerian koordinator
Kementerian koordinator adalah kementerian yang bertugas dalam hal sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian-kementerian yang berada di dalam lingkup tugasnya. Saat ini, ada 3 kementerian koordinator dan sekretariat negara, yaitu:
Departemen
Departemen adalah kementerian yang membidangi urusan pemerintahan yang nomenklatur kementerian dan/atau ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945. Saat ini, ada 20 departemen, yaitu:
Kementerian negara
Kementerian negara adalah kementerian yang membidangi urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah. Saat ini, ada 10 kementerian negara, yaitu:
Susunan organisasi
Kementerian dipimpin oleh menteri yang tergabung dalam sebuah kabinet. Presiden juga dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu apabila terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus. Susunan organisasi kementerian adalah sebagai berikut:
Departemen
- Pemimpin: Menteri
- Pembantu pemimpin: Sekretariat jenderal
- Pelaksana tugas pokok: Direktorat jenderal
- Pengawas: Inspektorat jenderal
- Pendukung: Badan atau pusat
- Pelaksana tugas pokok di daerah (untuk Deplu, Depdagri, Dephan, Depag, Depkumham, Depkeu) atau perwakilan luar negeri (untuk Deplu)
Kementerian negara
- Pemimpin: Menteri negara
- Pembantu pemimpin: Sekretariat kementerian
- Pelaksana: Deputi
- Pengawas: Inspektorat