Kementerian Indonesia

lembaga pemerintah Indonesia
Revisi sejak 6 Januari 2010 17.18 oleh -iNu- (bicara | kontrib) (+ pranala ke Perpres 47/2009)

Kementerian (nama resmi: Kementerian Negara) adalah lembaga Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Kementerian Indonesia berkedudukan di Jakarta dan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.

Landasan hukum

Landasan hukum kementerian adalah Bab V Pasal 17 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa:

1. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
2. Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden.
3. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
4. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.

Lebih lanjut, kementerian diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara.

Bidang urusan pemerintahan

Urusan pemerintahan yang ditangani oleh kementerian, yaitu:

Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran

Pembentukan kementerian dilakukan paling lama 14 hari kerja sejak presiden mengucapkan sumpah/janji. Urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 194 harus dibentuk dalam satu kementerian tersendiri. Untuk kepentingan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian, presiden juga dapat membentuk kementerian koordinasi. Jumlah seluruh kementerian maksimal 34 kementerian.

Kementerian yang membidangi urusan pemerintahan selain yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945 dapat diubah oleh presiden. Pemisahan, penggabungan, dan pembubaran kementerian tersebut dilakukan dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kecuali untuk pembubaran kementerian yang menangani urusan agama, hukum, keamanan, dan keuangan harus dengan persetujuan DPR.

Bentuk

Saat ini, kementerian berbentuk kementerian koordinator, departemen, dan kementerian negara.

Kementerian koordinator

Kementerian koordinator adalah kementerian yang bertugas dalam hal sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian-kementerian yang berada di dalam lingkup tugasnya. Saat ini, ada 3 kementerian koordinator dan sekretariat negara, yaitu:

No. Kementerian koordinator
1 Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
2 Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
3 Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
4 Sekretariat Negara

Departemen

Departemen adalah kementerian yang membidangi urusan pemerintahan yang nomenklatur kementerian dan/atau ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945. Saat ini, ada 20 departemen, yaitu:

No. Departemen
1 Departemen Dalam Negeri
2 Departemen Luar Negeri
3 Departemen Pertahanan
4 Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
5 Departemen Keuangan
6 Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral
7 Departemen Perindustrian
8 Departemen Perdagangan
9 Departemen Pertanian
10 Departemen Kehutanan
11 Departemen Perhubungan
12 Departemen Kelautan dan Perikanan
13 Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi
14 Departemen Pekerjaan Umum
15 Departemen Kesehatan
16 Departemen Pendidikan Nasional
17 Departemen Sosial
18 Departemen Agama
19 Departemen Kebudayaan dan Pariwisata
20 Departemen Komunikasi dan Informatika

Kementerian negara

Kementerian negara adalah kementerian yang membidangi urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah. Saat ini, ada 10 kementerian negara, yaitu:

No. Kementerian negara
1 Kementerian Negara Riset dan Teknologi
2 Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
3 Kementerian Negara Lingkungan Hidup
4 Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
5 Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
6 Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal
7 Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional
8 Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara
9 Kementerian Negara Perumahan Rakyat
10 Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga

Susunan organisasi

Kementerian dipimpin oleh menteri yang tergabung dalam sebuah kabinet. Presiden juga dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu apabila terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus. Susunan organisasi kementerian adalah sebagai berikut:

Departemen

Kementerian negara

Lihat pula

Referensi dan catatan kaki

Pranala luar