Lembaga pemerintah nonkementerian
Lembaga pemerintah nonkementerian (dahulu lembaga pemerintah nondepartemen, disingkat LPND) adalah lembaga negara di Indonesia yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari presiden. Kepala LPND berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui menteri atau pejabat setingkat menteri yang mengoordinasikan.[1]
Artikel ini adalah bagian dari seri |
Politik dan ketatanegaraan Indonesia |
---|
Pemerintahan pusat |
Pemerintahan daerah |
Politik praktis |
Kebijakan luar negeri |
Daftar
- Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
- Badan Intelijen Negara (BIN)
- Badan Kepegawaian Negara (BKN)
- Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)
- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
- Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal)
- Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)
- Badan Narkotika Nasional (BNN)
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
- Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)
- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
- Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten)
- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
- Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
- Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)
- Badan Pertanahan Nasional (BPN)
- Badan Pusat Statistik (BPS)
- Badan SAR Nasional (Basarnas)
- Badan Standardisasi Nasional (BSN)
- Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN)
- Lembaga Administrasi Negara (LAN)
- Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
- Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
- Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
- Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN)
- Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg)
- Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas)
Referensi
- ^ Bab VI Pasal 25 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008