Daerah Operasi IV Semarang
PT. Kereta Api (Persero) Daerah Operasi IV Semarang atau disingkat dengan DAOP 4 Semarang adalah salah satu daerah operasi perkereta-apian Indonesia, di bawah lingkungan PT Kereta Api (Persero) yang berada di bawah Direksi PT Kereta Api (Persero) dipimpin oleh seorang Kepala Daerah Operasi (KADAOP) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direksi PT Kereta Api (Persero).
Daerah Operasi IV Semarang memiliki enam stasiun besar, di antaranya adalah stasiun Semarang Tawang, Stasiun Semarang Poncol, Stasiun Pekalongan, Stasiun Tegal, Stasiun Bojonegoro dan Stasiun Cepu, sedangkan stasiun kereta api kelas menengah di antaranya adalah Stasiun Kedungjati, Stasiun Gambringan, Stasiun Weleri, Stasiun Comal dan Stasiun Pemalang. Gudang kereta api berada di Stasiun Semarang Poncol, sedangkan dipo lokomotif berada tak jauh dari Stasiun Semarang Poncol.
Kereta api
Kereta api penumpang yang berada di bawah pengoperasian DAOP 4 Semarang di antaranya adalah:
- Kereta api Argo Muria, kereta eksekutif argo tujuan Stasiun Gambir-Stasiun Semarang Tawang;
- Kereta api Argo Sindoro, kereta eksekutif argo tujuan Stasiun Gambir-Stasiun Semarang Tawang;
- Kereta api Harina, kereta campuran eksekutif dan bisnis tujuan stasiun Bandung-stasiun Semarang Tawang; mulai 1 April 2013 perjalanan hingga Stasiun Surabaya Pasar Turi
- Kereta api Rajawali (Tidak beroprasi lagi), kereta campuran eksekutif dan bisnis tujuan Stasiun Surabaya Pasarturi-Stasiun Semarang Tawang mulai 1 April diberhentikan perjalananya
- Kereta api Kaligung Emas, kereta campuran eksekutif dan bisnis tujuan Stasiun Tegal-Stasiun Semarang Tawang;
- Kereta api Senja Utama Semarang / Kereta Api Fajar Utama Semarang, kereta bisnis tujuan Stasiun Pasarsenen Jakarta-Stasiun Semarang Tawang
- Kereta api Tawang Jaya, kereta ekonomi tujuan Stasiun Pasarsenen Jakarta-Stasiun Semarang Poncol
- Kereta api Menoreh, kereta ekonomi AC tujuan Stasiun Pasarsenen Jakarta-Stasiun Semarang Tawang
- Kereta api Tegal Arum, kereta ekonomi tujuan Stasiun Jakarta Kota-Stasiun Tegal
- Kereta api Kaligung, kereta komuter bisnis dan ekonomi tujuan Stasiun Semarang Poncol-Stasiun Tegal sampai dengan Stasiun Slawi dan Stasiun Brebes
- Kereta api Pandanwangi, kereta komuter bisnis tujuan Stasiun Solo Balapan-Stasiun Semarang Poncol
- Kereta api Blora Jaya Ekspres, kereta komuter bisnis tujuan Stasiun Semarang Poncol-Stasiun Cepu sampai dengan Stasiun Bojonegoro
Tata laksana
- Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Daerah Operasi dibantu para Kepala Seksi, Pemeriksa Kas Daerah, HUMASDA dan para Kepala UPT wajib menerapkan prinsip-prinsip koordinasi, konsolidasi, integrasi, sinkronisasi dan komunikasi pada satuan organisasi masing-masing dalam lingkup Daerah Operasi dan dengan satuan organisasi lain di dalam dan di luar PT Kereta Api (Persero);
- Setiap pemimpin satuan organisasi di dalam lingkungan PT Kereta Api (Persero) bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahannya masing-masing, serta berkewajiban untuk memberikan bimbingan. pengarahan dan keteladanan bagi bawahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.;
- Setiap pemimpin satuan organisasi berkewajiban untuk selalu mengikuti dan menaati petunjuk pelaksanaan teknis, prosedur kerja, reglemen (peraturan dinas) dan peraturan umum yang berlaku, bertanggung jawab kepada atasan masing-masing, serta selalu menyampaikan laporan berkala kepada atasannya secara tepat waktu;
- Setiap laporan yang diterima dari pemimpin satuan organisasi di bawahnya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut, pemberian pengarahan kepada bawahan dan bahan untuk melaksanakan kelancaran pekerjaan;
- Para Kepala Seksi, Pemeriksa Kas Daerah, HUMASDA dan Kepala UPT menyampaikan laporan kepada Kepala Daerah Operasi berdasarkan laporan yang diterima dari para bawahan untuk selanjutnya Kepala Daerah Operasi menyusun laporan berkala tentang Kegiatan Daerah Operasi;
- Dalam menyampaikan laporan kepada atasan tembusan laporan wajib disampaikan kepada Kepala Satuan Organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja;
- Dalam melaksanakan tugas pokoknya para Kepala Satuan Organisasi wajib berpedoman kepada uraian jabatan (Job Description) dan peraturan-peraturan yang masih berlaku.
Lintas Operasi
Lintas beroperasi
- Batas Timur DAOP 4 Semarang dengan DAOP 8 Surabaya terletak pada kilometer 251+651 antara stasiun Bojonegoro dan Stasiun Babat pada Jalur kereta api Gambringan-Kandangan.
- Batas Barat DAOP 4 Semarang dengan DAOP 3 Cirebon pada kilometer 168+718 antara stasiun Tegal dan stasiun Brebes pada Jalur kereta api Cirebon-Tegal.
- Batas Selatan DAOP 4 Semarang dengan DAOP 5 Purwokerto pada kilometer 167+717 antara stasiun Tegal dan stasiun Slawi pada Jalur kereta api Tegal-Prupuk.
- Batas Utara Daop 4 Semarang dengan DAOP 6 Yogyakarta pada kilometer 140+633 antara Stasiun Gundih dan Stasiun Kedungjati pada Jalur kereta api Brumbung-Gundih
Lintas tak beroperasi
- Lintas Semarang Tawang - Semarang Gudang dari kilometer 0+000 sampai dengan kilometer 1+188.
- Lintas Blora - Cepu dari kilometer 0+000 sampai dengan kilometer 2+300.
- Lintas Demak - Kudus dari kilometer 0+000 sampai dengan kilometer 0+750.
- Lintas Kedungjati - Ambarawa dari kilometer 0+700 sampai dengan kilometer 18+752.
- Lintas Brumbung - Demak dari kilometer 0+522 sampai dengan kilometer 2/232
Tugas pokok
- menyelenggarakan pengusahaan angkutan kereta api.
- merumuskan dan menyusun program pembinaan angkutan penumpang dan/atau barang.
- pengendalian pelaksanaan angkutan penumpang dan/atau barang di wilayah Daerah Operasi.
Fungsi
- Pengelolaan sumber daya manusia (SDM), administrasi kerumahtanggaan dan umum, pertimbangan dan bantuan hukum, serta pengujian, pengendalian dan pembinaan hygiene perusahaan, kesehatan (HIPERKES) dan keselamatan kerja.
- Pendayagunaan keuangan, serta pelaksanaan dan pembinaan anggaran dan akuntansi.
- Pemeriksaan kas daerah.
- Pelaksanaan hubungan masyarakat di daerah.
- Pemeliharaan dan pengendalian jalan rel dan jembatan.
- Pelaksanaan dan pengendalian operasi dan pemasaran.
- Pemeliharaan dan pengendalian sinyal, telekomunikasi dan listrik umum.
Seksi-seksi
- Seksi Sumber Daya Manusia dan Umum.
- Seksi Keuangan.
- Pemeriksaan Kas Daerah.
- Hubungan Masyarakat Daerah (HUMASDA).
- Seksi Jalan Rel dan Jembatan.
- Seksi Operasi dan Pemasaran.
- Seksi Sinyal, Telekomunikasi dan Listrik.
Dipo lokomotif
Dipo Lokomotif Semarang Poncol (SMC)
Dipo ini terletak di Jalan Poncol, tak jauh dari Stasiun Semarang Poncol. Dipo lokomotif Bukan terletak di stasiun Semarang Tawang, melainkan di Semarang Poncol. Ketersediaan lokomotif di dipo ini tidak terbilang banyak, memiliki beberapa lokomotif diesel hidraulik dan beberapa diesel elektrik. Lokomotif itu digunakan untuk beberapa dinasan kereta penumpang maupun kereta barang. Dipo ini juga memiliki beberapa armada KRD. Sayangnya dipo lokomotif ini sering menjadi korban banjir rob. Beberapa Lokomotif Elektrik di Dipo Semerang Poncol. CC 201 : CC201138R - CC201144R CC 203 : CC20329 - CC20330 - CC20341
Daftar Lokomotif Milik Dipo Induk SMC
Jenis Lokomotif | No. Lokomotif |
---|---|
CC 201 | CC 201138R CC 201140R CC 201141R CC 201142R CC 201143R CC 201144R |
CC 203 | CC 20328 CC 20329 CC 20330 CC 20341 |
Stasiun kereta api
- Jalur kereta api Tegal-Brumbung
- Stasiun Tegal
- Stasiun Larangan
- Stasiun Surodadi
- Stasiun Pemalang
- Stasiun Petarukan
- Stasiun Comal
- Stasiun Sragi
- Stasiun Pekalongan
- Stasiun Batang
- Stasiun Ujungnegoro
- Stasiun Kuripan
- Stasiun Plabuan
- Stasiun Krengseng
- Stasiun Weleri
- Stasiun Kalibodri
- Stasiun Kaliwungu
- Stasiun Mangkang
- Stasiun Jerakah
- Stasiun Semarang Poncol
- Stasiun Semarang Tawang
- Stasiun Alastuwa
- Stasiun Brumbung
- Jalur kereta api Brumbung-Gundih
- Jalur kereta api Brumbung-Gambringan
- Jalur kereta api Gambringan-Gundih
- Jalur kereta api Gambringan-Kandangan
- Jalur kereta api Kedungjati-Yogyakarta
- Catatan: Stasiun besar yang bercetak miring tebal, dan stasiun menengah yang bercetak miring.