Kementerian Indonesia

lembaga pemerintah Indonesia
Revisi sejak 23 Mei 2007 02.23 oleh Wic2020 (bicara | kontrib) (redefinisi pargf awal)

Kementerian Negara Republik Indonesia terdiri atas Departemen, Kementerian Negara, dan Kementerian Koordinator. Menteri adalah pembantu Presiden, yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Menurut UUD 1945, pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam Undang-Undang.

Departemen

Departemen merupakan unsur pelaksana pemerintah yang dipimpin oleh menteri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Departemen mempunyai tugas membantu presiden dalam menyelenggarakan sebagian tugas pemerintahan di bidang masing-masing.

Dalam Kabinet Indonesia Bersatu, terdapat 20 departemen yang masing-masing dipimpin oleh menteri, yaitu:

  1. Departemen Dalam Negeri
  2. Departemen Luar Negeri
  3. Departemen Pertahanan
  4. Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
  5. Departemen Keuangan
  6. Departemen Energi Dan Sumber Daya Mineral
  7. Departemen Perindustrian
  8. Departemen Perdagangan
  9. Departemen Pertanian
  10. Departemen Kehutanan
  11. Departemen Perhubungan
  12. Departemen Kelautan dan Perikanan
  13. Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi
  14. Departemen Pekerjaan Umum
  15. Departemen Kesehatan
  16. Departemen Pendidikan Nasional
  17. Departemen Sosial
  18. Departemen Agama
  19. Departemen Kebudayaan dan Pariwisata
  20. Departemen Komunikasi dan Informatika

Kementerian Negara

Menteri Negara menangani bidang tugas tertentu dalam kegiatan pemerintah negara yang tidak ditangani oleh suatu departemen. Dalam Kabinet Indonesia Bersatu, terdapat 10 kementerian negara yang masing-masing dipimpin oleh menteri, yaitu:

  1. Kementerian Negara Riset dan Teknologi
  2. Kementerian Negara Koperasi dan UKM
  3. Kementerian Negara Lingkungan Hidup
  4. Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan
  5. Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
  6. Kementerian Negara Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal
  7. Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional
  8. Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara
  9. Kementerian Negara Perumahan Rakyat
  10. Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga

Kementerian Koordinator

Menteri Koordinator mempunyai tugas mengkoordinasikan penyiapan dan penyusunan kebijakan serta pelaksanaannya di bidang tertentu dalam kegiatan pemerintahan negara.

Dalam Kabinet Indonesia Bersatu, terdapat 3 menteri koordinator, yaitu:

Lihat pula