Daftar daerah pemilihan kabupaten/kota di Papua Barat Daya
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota di Papua Barat Daya dipilih dari daerah pemilihan multianggota. Secara keseluruhan, ada 22 daerah pemilihan yang tersebar di 6 kabupaten/kota di Papua Barat Daya. Daerah-daerah pemilihan tersebut akan diperebutkan untuk pertama kalinya dalam pemilu legislatif 2024 oleh 135 calon anggota DPRD Kabupaten/Kota di Papua Barat Daya.
Artikel ini adalah bagian dari seri |
Politik dan ketatanegaraan Indonesia |
---|
Pemerintahan pusat |
Pemerintahan daerah |
Politik praktis |
Kebijakan luar negeri |
Semua daerah pemilihan terletak di dalam satu kabupaten/kota, mencakup kecamatan. Ada beberapa wilayah kecamatan yang dapilnya lebih dari satu. Setiap daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota mendapatkan jatah 3 sampai 12 wakil.
Seleksi wakil terpilih tahun 2024 menggunakan metode Webster/Sainte-Laguë.[1]
Berikut ini adalah daftar daerah pemilihan kabupaten/kota di Papua Barat Daya menurut Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023.[2]
Lihat Pula
suntingReferensi
sunting- ^ Suyitno, Heru (12 March 2018). "Kelebihan metode "Sainte Lague" pada Pemilu 2019". ANTARA News. Diakses tanggal 14 August 2018.
- ^ "Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024" (PDF). KPU RI. 06-02-2023. Diakses tanggal 10-02-2023.