Provinsi
Provinsi (bentuk tidak baku: propinsi)[1] adalah sebagai dasar untuk memformulasi kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah dari Provinsi tersebut[2]. Provinsi ialah suatu satuan teritorial, seringnya dijadikan nama sebuah wilayah administratif pemerintahan di bawah wilayah negara atau negara bagian. Kata ini adalah kata serapan dari bahasa Belanda "provincie" yang berasal dari bahasa latin dan pertama kalinya digunakan di Kekaisaran Romawi Kuno, yang adalah unit teritorial dan administratif utama dari kepemilikan teritorial Kekaisaran Romawi di luar Italia. Mereka membagi wilayah kekuasaan mereka atas beberapa "provinciae" (peringkat kedua di bawah kekaisaran untuk wilayah kekuasaan di luar Italia). Sebuah provinsi hampir selalu adalah divisi administrasi dalam suatu negara bagian. Istilah provinsi telah diadopsi oleh banyak negara. Di beberapa negara tanpa provinsi sebenarnya, "provinsi" adalah istilah metaforis yang berarti "di luar ibu kota".
Etimologi
Kata provinsi berasal dari kata dalam bahasa Latin "provincia" (tunggal; provinciae untuk jamak), yang berarti daerah kekuasaan. Kemungkinan kata tersebut terdiri atas kata-kata "pro" (di depan atau atas nama) dan "vincia" (dihubungkan) atau "vincere" (menang atau mengendalikan). Sehingga, provincia adalah suatu wilayah teritorial yang dikendalikan oleh seorang pejabat Romawi atas nama pemerintahnya sendiri.
Di Indonesia, sistem pemerintahan sebagian besar mengadopsi Belanda, sehingga penamaan provinsi juga diserap dari bahasa Belanda yang sebenarnya berasal dari bahasa Latin sebagaimana dijelaskan di atas.
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, penulisan yang tepat adalah "Provinsi", bukan "Propinsi".
Sejarah dan budaya
Di Prancis, istilah "en province" masih cenderung berarti "di luar wilayah Paris". Sama dengan di Peru ("en provincias", "di luar kota Lima"), Meksiko ("la provincia", "wilayah di luar Kota Meksiko"), Rumania ("în provincie", "di luar wilayah Bukares"), Polandia ("prowincjonalny", "kedaerahan"), Bulgaria ("в провинцията", "v provintsiyata", "di daerah-daerah"; "провинциален", "provintsialen", "kedaerahan") dan Filipina ("taga-probinsiya", "dari luar Metro Manila", sa probinsiya, "di daerah-daerah"). Begitu pula di Australia "provincial" mengacu pada bagian dari negara bagian di luar ibu kota negara bagian.
Di Italia, "in provincia" secara umum berarti "di luar ibu kota regional terbesar" (seperti Roma, Milan, Napoli, dan lain-lain).
Wilayah konstituen pembentuk Kanada juga disebut provinsi. Pada saat konfederasi, hanya Provinsi Kanada Serikat/Provinsi Kanada (bahasa Inggris: United Province of Canada/Province of Canada) yang disebut provinsi, meskipun Provinsi Lower Canada dan Upper Canada telah ada sebelumnya. Koloni-koloni lain mulai menggunakan nama "provinsi" setelah menjadi provinsi konstituen Konfederasi Kanada.
Di Indonesia cendrung bermula dari zaman adat yang membudaya sistem hukum Islam dari abad ke-7 Hijriyah sedangkan pada jaman penjajahan dari tahun 1808 Masehi budaya Eropa memasuki Nusantara, namun budaya alsli Indonesia sistem ini tetap dipertahankan oleh rakyat (masyarakat) asli Indonesia hingga sekarang, Didalam buku pengantar karya Rahman Syamsuddin, keberadaan peraturan adat istiadat sudah ada sejak zaman kuno yakni zaman animisme pra hindu, para ahli hukum adat berpendapat bahwa adat istiadat pada saat itu dijadikan pedoman oleh masyarakat melayu[3]. Hal ini membuktikan bahwa Indonesia memiliki sejarah budaya tersenditi, Budaya Indonesia sangat berbeda dari budaya barat karena ada perbedaan dalam pengalaman, dari sistem keyakinan, agama, pengertian tentang waktu dan hubungan spasial. Apalagi dalam Indonesia sendiri terdapat banyak budaya yang berbeda. Hal ini juga membuat Indonesia menjadi Negara yang kaya akan keragaman budaya, dan karena itu negara ini menarik. Pada bagian ini Indonesia mensosialisasikan beberapa do's and don'ts untuk orang barat sekarang supaya bisa berpartisipasi secara sukses dan efisien di masyarakat Indonesia[4]
Provinsi-provinsi di dunia saat ini
Tidak semua entitas politik setingkat di bawah negara disebut "provinsi". Di negara-negara Arab, pemerintahan setingkat di bawah negara disebut muhafazah, biasanya diterjemahkan sebagai kegubernuran.
Di Polandia, setingkat "provinsi" adalah województwo, dalam bahasa Inggris menjadi voivodeship.
Di Peru, provinsi adalah pemerintahan yang berada dua tingkat di bawah negara. Di antara negara dan provinsi terdapat region. Negara Peru terdiri atas 25 region dan di bawahnya terbagi menjadi 194 provinsi. Chili memiliki pola yang sama, terbagi menjadi 15 region, di bawah seluruh region terdapat 53 provinsi. Setiap provinsi dipimpin oleh gubernur yang ditunjuk oleh presiden.
Italia juga terbagi atas region-region. Wilayah administratif di bawah region disebut provinsi. Provinsi-provinsi di Italia dinamakan sesuai nama kota utamanya dan setiap provinsi terbagi lagi menjadi beberapa komune.
Republik Rakyat Tiongkok adalah negara berbentuk negara kesatuan. Negara mempunyai kontrol administratif terhadap provinsi-provinsi yang berada di bawahnya. Pemerintah pusat dapat membentuk atau menghapus suatu provinsi sewaktu-waktu.
Penerapan pemerintahan
Provinsi di Indonesia
Artikel ini adalah bagian dari seri |
Pembagian administratif Indonesia |
---|
Penataan daerah |
Dalam pembagian administratif, Indonesia terdiri atas provinsi (dulu sebelum era Reformasi ditulis sebagai propinsi yang saat ini kalimatnya sudah tidak baku/tidak resmi lagi), yang dikepalai oleh seorang gubernur. Masing-masing provinsi dibagi atas kabupaten dan kota. Saat ini di Indonesia terdapat 38 provinsi. Sebelum Oktober 1999, Indonesia memiliki 27 provinsi (termasuk Timor Leste). Namun pada tahun 1999, tepatnya setelah lepasnya provinsi yang dulunya adalah wilayah bekas jajahan Portugis tersebut, banyak provinsi yang dimekarkan menjadi dua bagian yang rata-rata provinsi dengan luas daerah yang cukup besar. Pemekaran yang dilakukan dimaksud agar mendapatkan efisiensi dalam penerapan pemerataan pembangunan[8].
Aspek hukum
Kedudukan provinsi di Indonesia secara hukum diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab VI tentang Pemerintah Daerah. Di Pasal 18 disebutkan bahwa negara Indonesia terbagi atas daerah-daerah Kabupaten dan wilayah-wilayah provinsi yang tiap-tiap provinsi mempunyai pemerintahan daerah masing-masing untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan yang diatur dengan undang-undang[9].
Referensi
- ^ "Hasil Pencarian - KBBI Daring". kbbi.kemdikbud.go.id.
- ^ https://tataruang.atrbpn.go.id/Berita/Detail/3736
- ^ https://news.detik.com/berita/d-6005955/hukum-adat-di-indonesia-sejarah-bukti-hingga-perkembangannya
- ^ https://www.indonesia-investments.com/id/budaya/item8?
- ^ 76 provinsi + 1 wilayah diperintah khusus (Bangkok). Tetapi, untuk mudahnya rakyat Thai biasanya menganggap sebagai provinsi.
- ^ Republik Rakyat Tiongkok (RRT) mengklaim memiliki 23 provinsi, salah satunya adalah Taiwan, yang tidak dikendalikan oleh RRT. Republik Tiongkok (sering disebut dengan nama Taiwan) mengendalikan seluruh Provinsi Taiwan dan beberapa pulau kecil di Provinsi Fujian.
- ^ 24 oblast, satu republik otonomi, dan dua "kota dengan status khusus".
- ^ https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/07/06/indonesia-kini-punya-37-provinsi-cek-wilayah-sebarannya
- ^ https://nasional.kompas.com/read/2022/03/15/01000081/kedudukan-dan-fungsi-pemerintahan-daerah
Lihat pula
- Prefektur, penamaan wilayah di Jepang yang setingkat dengan provinsi.
- Ilmu politik
- Pembagian administratif Indonesia
- Daftar provinsi Indonesia