Kementerian Indonesia
Kementerian (nama resmi: Kementerian Negara) adalah lembaga Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Kementerian dipimpin oleh seorang menteri yang merupakan pembantu presiden.
Artikel ini adalah bagian dari seri |
Politik dan ketatanegaraan Indonesia |
---|
Pemerintahan pusat |
Pemerintahan daerah |
Politik praktis |
Kebijakan luar negeri |
Dasar konstitusional
Dalam Bab V Pasal 17 UUD 1945 disebutkan bahwa:
- 1. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
- 2. Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden.
- 3. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
- 4. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.
Berdasarkan Ayat 4, kementerian selanjutnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Bidang
Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan, yaitu:
- Urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945, yaitu urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan.
- Urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945, yaitu urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan.
- Urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, yaitu urusan perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, badan usaha milik negara, pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal.
Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran
Pembentukan kementerian dilakukan paling lama 14 hari kerja sejak presiden mengucapkan sumpah/janji. Urusan pemerintahan pada poin 2 dan 3 tidak harus dibentuk dalam satu kementerian tersendiri. Selain itu, untuk kepentingan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian, presiden dapat membentuk kementerian koordinasi. Jumlah seluruh kementerian maksimal 34 kementerian.
Selain kementarian yang menangani urusan pemerintahan pada poin 1, kementerian lainnya dapat diubah oleh presiden. Pemisahan, penggabungan, dan pembubaran kementerian pada poin 2 dan 3 dapat dilakukan dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat, kecuali untuk pembubaran kementerian yang menangani urusan agama, hukum, keuangan, dan keamanan harus dengan persetujuan DPR.
Kementerian saat ini
Saat ini, kementerian terdiri atas:
- Departemen, dipimpin oleh seorang menteri departemen
- Kementerian negara, dipimpin oleh seorang menteri negara
- Kementerian koordinasi, dikepalai oleh seorang menteri koordinator
Departemen
Dalam Kabinet Indonesia Bersatu, terdapat 20 Kementerian, [1] yaitu:
- Departemen Luar Negeri
- Departemen Dalam Negeri
- Departemen Pertahanan
- Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Departemen Perdagangan
- Departemen Perindustrian
- Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral
- Departemen Keuangan
- Departemen Kehutanan
- Departemen Pertanian
- Departemen Kesehatan
- Departemen Pekerjaan Umum
- Departemen Sosial
- Departemen Pendidikan Nasional
- Departemen Agama
- Departemen Kelautan dan Perikanan
- Departemen Perhubungan
- Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi
- Departemen Kebudayaan dan Pariwisata
- Departemen Komunikasi dan Informatika
Kementerian negara
Dalam Kabinet Indonesia Bersatu, terdapat 10 kementerian negara, yaitu:
- Kementerian Negara Koperasi dan UKM
- Kementerian Negara Lingkungan Hidup
- Kementerian Negara Riset dan Teknologi
- Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
- Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan
- Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal
- Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga
- Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara
- Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional
- Kementerian Negara Perumahan Rakyat
Kementerian koordinasi
Dalam Kabinet Indonesia Bersatu, terdapat 3 kementerian koordinasi, yaitu: