Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Indonesia

tanda pengenal kepemilikan kendaraan bermotor di Indonesia
Revisi sejak 11 September 2007 15.28 oleh Rintojiang (bicara | kontrib) (Suntingan 61.94.241.214 (Pembicaraan) dikembalikan ke versi terakhir oleh 202.127.107.186)
Artikel ini membahas mengenai plat nomor di Indonesia. Untuk plat nomor secara umum, lihat plat nomor.

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), atau seringkali disebut plat nomor, adalah plat aluminium tanda kendaraan bermotor di Indonesia yang telah didaftarkan pada Kantor Bersama Samsat.

Sejarah

Penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor di Indonesia, terutama di Jawa, merupakan warisan sejak zaman Hindia Belanda, yang menggunakan kode wilayah berdasarkan pembagian wilayah karesidenan.

Spesifikasi teknis

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berbentuk plat aluminium dengan cetakan tulisan dua baris.

  • Baris pertama menunjukkan: kode wilayah (huruf), nomor polisi (angka), dan kode/seri akhir wilayah (huruf)
  • Baris kedua menunjukkan bulan dan tahun masa berlaku

Bahan baku TNKB adalah aluminium dengan ketebalan 1 mm. Ukuran TNKB untuk kendaraan bermotor roda 2 dan roda 3 adalah 250x105 mm, sedangkan untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih adalah 395x135 mm. Terdapat cetakan garis lurus pembatas lebar 5 mm diantara ruang nomor polisi dengan ruang angka masa berlaku.

Pada sudut kanan atas dan sudut kiri bawah terdapat tanda khusus (security mark) cetakanlambang Polisi Lalu Lintas; sedangkan pada sisi sebelah kanan dan sisi sebelah kiri ada tanda khusus cetakan "DITLANTAS POLRI" yang merupakan hak paten pembuatan TNKB oleh Polri.

Warna

Warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ditetapkan sebagai berikut:

  • Kendaraan bermotor bukan umum dan kendaraan bermotor sewa: Warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih
  • Kendaraan bermotor umum: Warna dasar kuning dengan tulisan berwarna hitam
  • Kendaraan bermotor milik Pemerintah: Warna dasar merah dengan tulisan berwarna putih
  • Kendaraan bermotor Corps Diplomatik Negara Asing: Warna dasar Putih dengan tulisan berwarna hitam

Nomor Urut Pendaftaran

Nomor urut pendaftaran kendaraan bermotor, atau disebut pula nomor polisi, diberikan sesuai dengan urutan pendaftaran kendaraan bermotor. Nomor urut tersebut terdiri dari 1-4 angka, dan ditempatkan setelah Kode Wilayah Pendaftaran. Nomor urut pendaftaran dialokasikan sesuai kelompok jenis kendaraan bermotor(untuk wilayah dki jakarta):

  • 1 - 2999, 8000 - 8999 dialokasikan untuk kendaraan penumpang
  • 3000 - 6999, dialokasikan untuk sepeda motor
  • 7000 - 7999, dialokasikan untuk bus
  • 9000 - 9999, dialokasikan untuk kendaraan beban

Apabila nomor urut pendaftaran yang telah dialokasikan habis digunakan, maka nomor urut pendaftaran berikutnya kembali ke nomor awal yang telah dialokasikan dengan diberi tanda pengenal huruf seri A - Z di belakang angka pendaftaran. Apabila huruf di belakang angka sebagai tanda pengenal kelipatan telah sampai pada huruf Z, maka penomoran dapat menggunakan 2 huruf seri di belakang angka pendaftaran. Khusus untuk DKI Jakarta, dapat menggunakan hingga 3 huruf seri di belakang angka pendaftaran.

Kode Wilayah Pendaftaran Kendaraan Bermotor

  Kode wilayah pendaftaran kendaraan bermotor ditetapkan oleh Peraturan Kapolri Nomor Polisi 4 Tahun 2006.

Sumatera

Jawa

DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat

Jawa Tengah dan DI Yogyakarta

Jawa Timur

Catatan:

  1. ^ Daerah dengan kode wilayah Z sebelumnya memiliki kode wilayah D (eks Karesidenan Parahyangan)
  2. ^ Daerah dengan kode wilayah W sebelumnya memiliki kode wilayah L (eks Karesidenan Surabaya)
  3. ^ Jombang memiliki kode wilayah S sejak tahun 2005, sebelumnya memiliki kode wilayah W

Bali dan Nusa Tenggara

Kalimantan

Sulawesi

Maluku dan Papua

Lain-lain

  • DF = Timor Timur (tidak digunakan, karena telah menjadi negara tersendiri)

Khusus

  • CD = Corps Diplomatique (Diplomat dari Perwakilan Luar Negeri (Kedutaan), lihat pula bagian di bawah ini.
  • CC = Corps Consulate, perwakilan luar negeri dari kantor konsulat jenderal.
  • KAA = Konferensi Asia-Afrika 2005. Khusus untuk kesempatan ini, mobil-mobil para peserta konferensi memiliki kode ini.

Corps Diplomatic dan Corps Consular

Mobil milik Corps Diplomatic (Kedutaan Besar maupun Organisasi Internasional) memiliki kode khusus, yakni CD diikuti dengan angka. Untuk mendapatkan STNK dan BPKB, haruslah mendapatkan rekomendasi dari Departemen Luar Negeri.

Berikut adalah daftar nomor polisi untuk Corps Diplomatic di Indonesia:

Lihat pula