Kementerian Indonesia
lembaga pemerintah Indonesia
Kementerian (nama resmi: Kementerian Negara) adalah lembaga pemerintahan di Indonesia yang dipimpin oleh seorang menteri dan merupakan pembantu presiden. Kementerian diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Kementerian terdiri atas:
- Departemen, dipimpin oleh seorang menteri departemen
- Kementerian negara, dipimpin oleh seorang menteri negara
- Kementerian koordinasi, dikepalai oleh seorang menteri koordinator
Artikel ini adalah bagian dari seri |
Politik dan ketatanegaraan Indonesia |
---|
Pemerintahan pusat |
Pemerintahan daerah |
Politik praktis |
Kebijakan luar negeri |
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Departemen
Dalam Kabinet Indonesia Bersatu, terdapat 20 departemen, yaitu:
- Departemen Dalam Negeri
- Departemen Luar Negeri
- Departemen Pertahanan
- Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Departemen Keuangan
- Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral
- Departemen Perindustrian
- Departemen Perdagangan
- Departemen Pertanian
- Departemen Kehutanan
- Departemen Perhubungan
- Departemen Kelautan dan Perikanan
- Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi
- Departemen Pekerjaan Umum
- Departemen Kesehatan
- Departemen Pendidikan Nasional
- Departemen Sosial
- Departemen Agama
- Departemen Kebudayaan dan Pariwisata
- Departemen Komunikasi dan Informatika
Kementerian negara
Dalam Kabinet Indonesia Bersatu, terdapat 10 kementerian negara, yaitu:
- Kementerian Negara Riset dan Teknologi
- Kementerian Negara Koperasi dan UKM
- Kementerian Negara Lingkungan Hidup
- Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan
- Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
- Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal
- Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional
- Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara
- Kementerian Negara Perumahan Rakyat
- Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga
Kementerian koordinasi
Dalam Kabinet Indonesia Bersatu, terdapat 3 kementerian koordinasi, yaitu: