Provinsi di Indonesia

pembagian administratif tingkat satu di Indonesia

Pada tingkat pertama, Indonesia terbagi atas provinsi-provinsi, dan setiap provinsi dikepalai oleh seorang gubernur. Hingga saat ini, Indonesia memiliki sejumlah 38 provinsi, termasuk sembilan di antaranya yang merupakan daerah berstatus khusus dan/atau istimewa.

Provinsi di Indonesia
KategoriPembagian administratif tingkat pertama dalam negara kesatuan
LetakIndonesia
Dibentuk18 Agustus 1945 (dengan jumlah 8 provinsi)
Jumlah wilayah38 (termasuk 9 daerah khusus/istimewa)
Penduduk
Luas
PemerintahanGubernur
Pembagian administratifKabupaten dan kota

Dasar hukum

Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), Pasal 18 Ayat (1) menyebutkan bahwa:[1]

Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah­-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-­tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang­-undang.

Daerah provinsi, menurut UUD 1945, merupakan daerah otonom yang pemerintahannya terdiri atas kepala daerah yang disebut "gubernur" dan lembaga legislatif daerah berupa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi.[1] Pemerintah daerah berwewenang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, serta menjalankan otonomi seluas-­luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang­-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.[1]

Selain itu, menurut UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, daerah provinsi, selain berstatus sebagai daerah otonom, juga merupakan wilayah administratif yang menjadi wilayah kerja bagi gubernur sebagai "wakil Pemerintah Pusat" dan wilayah kerja bagi gubernur dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah daerah provinsi.[2] Gubernur, dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum masing-masing provinsi, bertanggungjawab kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.[2]

UUD 1945 juga menyebutkan bahwa Negara Indonesia mengakui dan menghormati satuan-­satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.[1]

Daftar

# Nama provinsi Kode[3] Singkatan Ibu kota Gubernur Hari jadi Dasar hukum (UU) Tingkat II Lambang
ISO[4] Umum Kab. Kota
Sumatra
1 Aceh 11 ID-AC Banda Aceh Achmad Marzuki Tak ada[a] 18 5
 
2 Sumatera Utara 12 ID-SU Sumut Medan Hassanudin 15 April 1948[6] 8/2023 25 8
 
3 Sumatra Barat 13 ID-SB Sumbar Padang Mahyeldi Ansharullah 1 Oktober 1945[7] 17/2022[d] 12 7
 
4 Riau 14 ID-RI Pekanbaru Syamsuar 9 Agustus 1957[10] 19/2022[d] 10 2
 
5 Jambi 15 ID-JA Jambi Al Haris 6 Januari 1957[11] 18/2022[d] 9 2
 
6 Sumatra Selatan 16 ID-SS Sumsel Palembang Herman Deru 15 Mei 1946[12] 9/2023[e] 13 4
 
7 Bengkulu 17 ID-BE Bengkulu Bengkulu Rohidin Mersyah 18 November 1968[14] 9/1967 9 1
 
8 Lampung 18 ID-LA Lampung Bandar Lampung Arinal Djunaidi 18 Maret 1964[15] 14/1964[f] 13 2
 
9 Kepulauan Bangka Belitung 19 ID-BB Babel Pangkalpinang Ridwan Djamaluddin 21 November 2000[17] 27/2000 6 1
 
10 Kepulauan Riau 21 ID-KR Kepri Tanjungpinang Ansar Ahmad 24 September 2002[18] 25/2002 5 2
 
Jawa
11 Daerah Khusus Ibukota Jakarta 31 ID-JK DKI Jakarta Tak ada[g] Heru Budi Hartono 22 Juni 1527[19] 1[j] 5[j]
 
12 Jawa Barat 32 ID-JB Jabar Bandung Bey Triadi Machmudin 19 Agustus 1945[26] 10/2023 18 9
 
13 Jawa Tengah 33 ID-JT Jateng Semarang Nana Sudjana 15 Agustus 1950[27] 11/2023 29 6
 
14 Daerah Istimewa Yogyakarta 34 ID-YO DIY Yogyakarta Hamengkubuwana X Tak ada[a] 4 1
 
15 Jawa Timur 35 ID-JI Jatim Surabaya Khofifah Indar Parawansa 12 Oktober 1945[29] 12/2023 29 9
 
16 Banten 36 ID-BT Serang Al Muktabar 4 Oktober 2000[30] 23/2000 4 4
 
Nusa Tenggara
17 Bali 51 ID-BA Denpasar Sang Made Mahendra Jaya 14 Agustus 1958[31] 15/2023 8 1
 
18 Nusa Tenggara Barat 52 ID-NB NTB Mataram Lalu Gita Ariadi 17 Desember 1958[32] 20/2022[l] 8 2
 
19 Nusa Tenggara Timur 53 ID-NT NTT Kupang Ayodhia Kalake 20 Desember 1958[34] 21/2022[l] 21 1
 
Kalimantan
20 Kalimantan Barat 61 ID-KB Kalbar Pontianak Harisson Azroi 28 Januari 1957[35] 9/2022[m] 12 2
 
21 Kalimantan Tengah 62 ID-KT Kalteng Palangka Raya Sugianto Sabran 23 Mei 1957[39] 14/2023[n] 13 1
 
22 Kalimantan Selatan 63 ID-KS Kalsel Banjarbaru Sahbirin Noor 14 Agustus 1950[40] 8/2022[m] 11 2
 
23 Kalimantan Timur 64 ID-KI Kaltim Samarinda Isran Noor 9 Januari 1957[41] 10/2022[m] 7 3
 
24 Kalimantan Utara 65 ID-KU Kaltara Tanjung Selor Zainal Arifin Paliwang 25 Oktober 2012[42] 20/2012 4 1
 
Sulawesi
25 Sulawesi Utara 71 ID-SA Sulut Manado Olly Dondokambey 23 September 1964[43] 5/2022[o] 11 4
 
26 Sulawesi Tengah 72 ID-ST Sulteng Palu Rusdy Mastura 23 September 1964[44] 6/2022[o] 12 1
 
27 Sulawesi Selatan 73 ID-SN Sulsel Makassar Bahtiar Baharuddin 19 Oktober 1669[45] 4/2022[o] 21 3
 
28 Sulawesi Tenggara 74 ID-SG Sultra Kendari Andap Budhi Revianto 27 April 1964[49] 7/2022[o] 15 2
 
29 Gorontalo 75 ID-GO Gorontalo Ismail Pakaya 5 Desember 2000[50] 38/2000 5 1
 
30 Sulawesi Barat 76 ID-SR Sulbar Mamuju Zudan Arif Fakrulloh 22 September 2004[51] 26/2004 6 0
 
Maluku
31 Maluku 81 ID-MA Maluku Ambon Murad Ismail 19 Agustus 1945[52] 13/2023[p] 9 2
 
32 Maluku Utara 82 ID-MU Malut Sofifi Abdul Ghani Kasuba 12 Oktober 1999[54] 46/1999[q] 8 2
 
Papua
33 Papua 91 ID-PA Jayapura Ridwan Rumasukun 27 Desember 1949[56] 8 1
 
34 Papua Barat 92 ID-PB Pabar Manokwari Paulus Waterpauw 12 Oktober 1999[66] 7 0
 
35 Papua Selatan 93 ID-PS Pasel Merauke Apolo Safanpo Tak ada[a] 4 0
 
36 Papua Tengah 94 ID-PT Papteng Nabire Ribka Haluk Tak ada[a] 8 0
 
37 Papua Pegunungan 95 ID-PE Papeg Jayawijaya Nikolaus Kondomo Tak ada[a] 8 0
 
38 Papua Barat Daya 96 PBD Sorong Muhammad Musa'ad Tak ada[a] 5 1
 
Catatan
#) Undang-undang yang mengatur status otonomi khusus suatu daerah otonom yang menjadi daerah khusus.
$) Undang-undang yang mengatur sifat keistimewaan suatu daerah otonom yang menjadi daerah istimewa.

Kekhususan dan keistimewaan

Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. Daerah-daerah tersebut disebut daerah khusus dan daerah istimewa. Saat ini, terdapat delapan provinsi di Indonesia yang merupakan daerah khusus dan/atau daerah istimewa, dengan enam provinsi yang hanya memiliki sifat kekhususan, satu provinsi yang hanya memiliki sifat keistimewaan, dan satu provinsi dengan kedua sifat tersebut.

Provinsi-provinsi di Indonesia yang memiliki sifat kekhususan adalah:

Sementara itu, provinsi-provinsi di Indonesia yang memiliki sifat keistimewaan adalah

Sejarah

Sejarah provinsi di Indonesia dapat dilihat dari dua ranah, yaitu penggunaan istilah provinsi dalam mekanisme pembagian administratif Indonesia dan perkembangan jumlah daerah provinsi tersebut.

Pengaturan provinsi sebagai pembagian tingkat pertama

Pada masa kolonialisme Belanda, wilayah Hindia Belanda dibagi atas 3 provinsi (provincie), yakni Jawa Barat (West Java), Jawa Tengah (Midden Java), dan Jawa Timur (Oost Java), serta 5 kegubernuran (gouvernement), yakni Yogyakarta (Jogjakarta), Surakarta (Soerakarta), Sumatra (Sumatra), Borneo (Borneo), dan Timur Raya (Groote Oost). Selama masa pendudukan Jepang di Hindia Belanda, sistem provinsi dan kegubernuran tersebut dihapuskan, sehingga keresidenan (diterjemahkan sebagai shū, 州, oleh pemerintah Jepang) menjadi pembagian administratif tertinggi.

Setelah proklamasi kemerdekaan, Indonesia mengadopsi UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945, tetapi UUD tersebut tidak menyebutkan secara jelas bentuk pembagian administatifnya dan menyerahkan penentuan tersebut pada undang-undang (UU).[73] Namun pada sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) kedua keesokan harinya, wilayah Indonesia dibagi ke dalam delapan provinsi, yang menyiratkan bahwa pembagian administratif Indonesia tingkat pertama adalah "provinsi". Hal ini semakin diperkuat dengan dikeluarkannya UU No. 22 Tahun 1948 yang menetapkan bahwa daerah pada tingkat pertama adalah provinsi.[74]

Setelah pengakuan kedaulatan Indonesia oleh Belanda, bentuk negara Indonesia yang berganti menjadi federasi dengan nama Republik Indonesia Serikat secara praktis membubarkan provinsi-provinsi tersebut. Sebagai gantinya, Indonesia terbagi ke dalam 7 negara bagian, 9 daerah otonom, sebuah distrik federal, dan 3 daerah swapraja.

Setelah kembali ke bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1950, wilayah Indonesia kembali dibagi menjadi daerah-daerah provinsi. Kemudian melalui UU No. 1 Tahun 1957, daerah provinsi beralih menjadi "daerah tingkat I", yang dipimpin oleh "kepala daerah tingkat I".[75] Lalu melalui UU No. 18 Tahun 1965, istilah "daerah tingkat I" dianggap sebagai penunjukan daerah administratif sementara istilah "provinsi" hanya berimplikasi sebagai jenis daerah belaka.[76]

Melalui UU No. 5 Tahun 1974, istilah "daerah tingkat I" dan "provinsi" sama-sama digunakan dengan tingkat kepentingan yang sama, tetapi dalam ranah yang berbeda. Istilah "daerah tingkat I" dengan kepala yang bergelar "kepala daerah tingkat I" digunakan dalam fungsi kerja daerah sebagai daerah otonom yang menjalankan tugas desentralisasi, sementara istilah "provinsi" dengan kepala yang bergelar "gubernur" digunakan dalam fungsi kerja daerah sebagai wilayah administratif yang menjalankan tugas dekonsentrasi.[77]

Memasuki Era Reformasi, istilah "daerah tingkat I" dihapuskan dan istilah "provinsi" sama-sama memegang peranan sebagai daerah otonom yang berasaskan desentralisasi dan wilayah administratif yang berasaskan dekonsentrasi. Akhirnya melalui perubahan kedua, UUD 1945 akhirnya memperinci, mengokohkan pembagian tingkat pertama atas wilayah Indonesia sebagai "provinsi".[78]

Riwayat perkembangan daerah provinsi

Berikut merupakan riwayat perkembangan daerah provinsi (atau daerah tingkat pertama) di Indonesia. Perkembangan tersebut dapat berupa pemekaran dan penggabungan provinsi, pengintegrasian ke dalam Indonesia dan pelepasan wilayah dari Indonesia, atau peningkatan atau penurunan status keistimewaan/kekhususan provinsi.

Awal kemerdekaan

Setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945, dalam sidang PPKI kedua pada tanggal 19 Agustus, Indonesia dibagi ke dalam delapan provinsi (beserta gubernurnya):[79]

Kemudian dalam perkembangannya, terbentuk pula dua daerah istimewa, yakni:

 
Tiga provinsi di Sumatra (1948–1956), yaitu Sumatra Utara, Sumatra Tengah, dan Sumatra Selatan.

Indonesia juga sempat memecah provinsi Sumatra menjadi 3 wilayah provinsi pada tanggal 15 April 1948.[80] Provinsi-provinsi tersebut ialah:

Selama masa revolusi nasional pada awal-awal kemerdekaan Indonesia tersebut, Indonesia sering mengalami perubahan wilayah akibat kembalinya Belanda untuk menguasai Indonesia dan sejumlah negara bagian dibentuk Belanda dalam wilayah negara Indonesia.

Akhirnya, pembagian provinsi tersebut dibubarkan setelah Republik Indonesia Serikat (RIS) didirikan pada tanggal 27 Desember 1949, melalui Konferensi Meja Bundar.

Era Republik Indonesia Serikat

Berdasarkan hasil Konferensi Meja Bundar di Den Haag tahun 1949, Belanda mengakui Indonesia dalam bentuk negara federasi bernama Republik Indonesia Serikat. Republik Indonesia Serikat tidak terbagi ke dalam provinsi-provinsi, melainkan ke dalam negara-negara bagian. Beberapa bulan kemudian, sejumlah negara-negara bagian menggabungkan diri ke negara bagian Republik Indonesia, dan pada tanggal 17 Agustus 1950, Negara Kesatuan Republik Indonesia kembali berdiri.

Era Demokrasi Liberal dan Demokrasi Terpimpin

Setelah Indonesia kembali dalam bentuk negara kesatuan pada tanggal 17 Agustus 1950, wilayah Indonesia kembali dibagi menjadi sepuluh provinsi yang sama seperti sebelum terbentuknya RIS, yaitu:[81]

Selain itu, Daerah Istimewa Yogyakarta juga kembali dibentuk dan menjadi provinsi berstatus "daerah istimewa".[82][83] Karena Daerah Istimewa Surakarta yang tidak dibentuk lagi, maka daerah ini secara otomatis dihapuskan.

Berikut adalah perkembangan perubahan struktur pembagian provinsi di Indonesia pada Era Demokrasi Liberal dan Demokrasi Terpimpin:

1956
1957
1958
1959
1960
 
Dua provinsi di Sulawesi (1960–1964), yaitu Sulawesi Utara–Tengah dan Sulawesi Selatan–Tenggara.
1961
  • Daerah Khusus Ibukota Jakarta mendapat status "daerah khusus".
1963
  • Wilayah Irian Barat (sekarang Papua) menjadi bagian dari Indonesia dengan status provinsi.
1964

Era Orde Baru

 
Lambang bekas provinsi Timor Timur (1976–1999)

Pada masa Orde Baru, satu-satunya pecahan provinsi baru yang terbentuk adalah Bengkulu yang dimekarkan dari Sumatra Selatan pada tahun 1967. Sementara itu, wilayah Timor Portugis diintegrasikan menjadi bagian dari Indonesia dengan status provinsi pada tahun 1976 dengan nama Timor Timur.

Era Reformasi

Berikut adalah perkembangan perubahan struktur pembagian provinsi di Indonesia pada Era Reformasi:

1999
2000
2001
  • Aceh diberikan status "daerah khusus".
  • Papua diberikan status "daerah khusus".
2002
2003
2004
2008
2012
2022

Serba serbi

Statistik

Provinsi Populasi[87]
(jiwa,
2022)
Luas[87]
(km2)
Kepadatan penduduk
(jiwa/km²)
IPM[88]
(BPS,
2020)
APBD provinsi PDRB harga berlaku
Pendapatan[89]
(miliar Rp,
2022)
Belanja[89]
(miliar Rp,
2022)
Total[90]
(miliar Rp,
2021)
Per kapita[91]
(ribu Rp,
2021)
Aceh 5.379.937 56.834,746 93,69 71,99 13.352,98 16.170,65 184.976,30 34.680,46
Sumatra Utara 15.305.230 72.460,744 209,50 71,77 12.011,63 12.649,63 859.870,95 57.569,79
Sumatra Barat 5.624.143 42.119,542 132,81 72,38 5.924,28 6.204,28 252.749,65 45.293,75
Riau 6.646.390 89.935,896 71,77 72,71 8.656,85 8.656,85 843.211,15 129.852,59
Jambi 3.642.763 49.026,579 72,58 71,29 4.215,31 4.795,85 233.725,46 65.193,22
Sumatra Selatan 8.646.686 86.771,684 97,85 70,01 9.902,57 9.766,47 491.566,45 57.487,44
Bengkulu 2.047.110 20.128,340 100,98 71,40 2.760,08 2.838,78 79.576,33 39.143,43
Lampung 8.901.566 33.570,264 263,68 69,69 6.558,09 7.011,70 371.903,17 40.950,42
Kepulauan Bangka Belitung 1.472.427 16.690,129 87,20 71,47 1.927,54 2.079,66 85.942,70 58.338,82
Kepulauan Riau 2.101.215 8.269,708 248,41 75,59 3.480,32 3.870,32 275.636,33 130.125,23
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11.249.585 660,982 17.007,80 80,77 77.448,71 75.757,23 2.914.581,08 274.709,59
Jawa Barat 48.637.180 37.044,858 1.284,74 72,09 31.540,87 31.525,70 2.209.822,38 45.299,58
Jawa Tengah 37.044.858 34.337,489 1.084,26 71,87 24.303,74 24.589,87 1.420.799,91 38.669,11
Daerah Istimewa Yogyakarta 3.677.522 3.170,645 1.158,10 79,97 5.364,61 5.761,35 149.369,17 40.229,83
Jawa Timur 41.144.067 48.036,840 853,45 71,71 27.642,17 29.454,86 2.454.498,80 60.043,33
Banten 12.145.161 9.352,767 1.260,49 72,45 10.645,88 11.223,18 665.921,92 55.210,65
Bali 4.287.193 5.590,150 764,55 75,50 5.044,66 6.102,49 219.800,03 50.381,21
Nusa Tenggara Barat 5.473.507 19.675,889 274,71 68,25 5.399,08 5.961,58 140.153,32 26.002,48
Nusa Tenggara Timur 5.514.216 46.446,644 118,07 65,19 5.060,28 5.486,76 110.885,75 20.581,13
Kalimantan Barat 5.482.046 147.037,037 37,15 67,66 5.392,93 5.684,42 231.321,16 42.282,90
Kalimantan Tengah 2.672.790 153.443,908 17,21 71,05 5.167,26 5.191,68 170.001,21 62.912,85
Kalimantan Selatan 4.141.533 37.135,054 110,34 70,91 6.278,84 6.243,84 192.576,58 46.712,68
Kalimantan Timur 3.891.849 126.981,279 29,74 76,24 10.861,80 11.501,77 695.158,33 182.540,82
Kalimantan Utara 709.620 70.101,184 10,00 70,63 2.146,31 2.404,94 110.668,94 155.080,62
Sulawesi Utara 2.664.313 14.500,275 183,03 72,93 4.000,12 3.817,65 142.600,02 54.043,18
Sulawesi Tengah 3.074.958 61.605,718 49,55 69,55 8.678,12 6.808,72 246.987,36 81.733,04
Sulawesi Selatan 9.255.930 45.330,550 201,13 71,93 9.223,13 9.109,28 545.230,03 59.656,24
Sulawesi Tenggara 2.690.791 36.159,713 73,84 71,45 3.840,47 4.767,32 139.057,83 52.293,97
Gorontalo 1.203.921 12.025,147 99,52 68,68 1.757,29 1.739,47 43.896,37 37.170,45
Sulawesi Barat 1.447.186 16.594,749 86,89 66,11 1.827,08 2.015,66 50.341,23 35.036,02
Maluku 1.886.735 46.158,267 40,64 69,49 3.328,15 4.015,22 48.564,22 26.072,98
Maluku Utara 1.337.368 32.998,696 39,92 68,49 2.849,04 3.335,96 52.359,85 40.302,32
Papua 1.036.568 82.680,958 13,78 60,44 14.763,75 15.758,96 235.343,25 54.034,26
Papua Barat 557.974 60.275,310 11,54 65,09 6.311,85 6.778,26 85.072,86 73.539,00
Papua Selatan 516.075 117.849,159
Papua Tengah 1.346.685 61.072,913
Papua Pegunungan 1.457.696 51.213,330
Papua Barat Daya 603.054 39.122,948

Bekas provinsi

Berikut ini merupakan provinsi yang dahulu ada, tetapi sekarang telah hilang dari daftar. Bekas provinsi tersebut tidak ada lagi mungkin saja karena provinsi tersebut mengalami pemecahan atau karena wilayah tertentu telah keluar dari kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Provinsi Ibukota Periode Pengganti
Sumatra[92] Medan 1945–1948 Sumatra Tengah
Sumatra Utara
Sumatra Selatan
Kalimantan[93] Banjarmasin 1945–1956 Kalimantan Timur
Kalimantan Selatan
Kalimantan Barat
Sunda Kecil[94] Singaraja 1945–1958 Bali
Nusa Tenggara Timur
Nusa Tenggara Barat
Sulawesi[95] Makassar / Manado 1945–1960 Sulawesi Utara–Tengah
Sulawesi Selatan–Tenggara
Sumatra Tengah[92][96] Bukittinggi 1948–1957 Jambi
Riau
Sumatra Barat
Sulawesi Utara–Tengah[97] Manado 1960–1964 Sulawesi Utara
Sulawesi Tengah
Sulawesi Selatan–Tenggara[97] Makassar 1960–1964 Sulawesi Selatan
Sulawesi Tenggara
Timor Timur[98] Dili 1976–1999 Timor Leste (negara)

Hasil pemekaran

Berikut ini merupakan provinsi-provinsi hasil pemekaran dari provinsi lainnya.

 
Pemekaran provinsi di Indonesia dari tahun ke tahun
Hasil pemekaran Tahun Nama lama Dimekarkan dari
Aceh
1956
Daerah Istimewa Aceh
Nanggroe Aceh Darussalam
Sumatra Utara
Kalimantan Tengah
1958
Kalimantan Selatan
Lampung
1964
Sumatra Selatan
Sulawesi Tengah Sulawesi Utara
Sulawesi Tenggara Sulawesi Selatan
Bengkulu
1967
Sumatra Selatan
Papua Barat
1999
Irian Jaya Barat Papua
Maluku Utara Maluku
Banten
2000
Jawa Barat
Kepulauan Bangka Belitung Sumatra Selatan
Gorontalo Sulawesi Utara
Kepulauan Riau
2002
Riau
Sulawesi Barat
2004
Sulawesi Selatan
Kalimantan Utara
2012
Kalimantan Timur
Papua Tengah
2022
Papua
Papua Selatan Papua
Papua Pegunungan Papua
Papua Barat Daya Papua Barat

Fakta-fakta

Sejak kemerdekaan Indonesia dengan delapan provinsi awal didirikan, hanya Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Maluku yang secara penggunaan nama masih ada dan dipakai hingga saat ini, meskipun beberapa provinsi mengalami penyusutan wilayah karena pemekaran provinsi. Hanya Provinsi Jawa Timur yang wilayahnya masih tetap utuh dan belum pernah dimekarkan hingga kini.

Sementara Provinsi Jawa Tengah pernah mengalami perubahan wilayah dikarenakan secara de facto pernah berdiri daerah otonomi khusus Daerah Istimewa Surakarta yang terdiri dari wilayah otonom Kasunanan Surakarta dan Kadipaten Mangkunegaran. Namun karena gejolak yang terjadi di dalam daerah tersebut, status Daerah Istimewa Surakarta dicabut hingga akhirnya kembali menjadi bagian dari wilayah Provinsi Jawa Tengah, walaupun sampai saat ini status kedudukan Daerah Istimewa Surakarta masih diperdebatkan.[99]

Provinsi Jawa Timur merupakan satu-satunya provinsi yang sama sekali belum pernah mengalami perubahan wilayah dikarenakan pemekaran maupun penggabungan suatu wilayah. Sementara itu, Provinsi Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, dan Sunda Kecil telah habis dipecah dan menjadi provinsi-provinsi lain.

Wilayah Timor Portugis sempat bergabung ke dalam wilayah Indonesia dan menjadi provinsi Timor Timur pada 1976–1999, yang kemudian memisahkan diri melalui referendum menjadi Negara Timor Leste.[100]

Lihat pula

Catatan

  1. ^ a b c d e f Pemerintah provinsi belum menetapkan hari jadi provinsi melalui peraturan perundang-undangan daerah terkait dan tidak pernah merayakannya secara seremonial atau dengan upacara bendera.
  2. ^ Keistimewaan Aceh juga sempat diberikan melalui surat Keputusan Perdana Menteri No. 1/Missi/1959.
  3. ^ Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 mencabut Undang-Undang No. 18 Tahun 2001.[5]
  4. ^ a b c Undang-Undang No. 17, 18, dan 19 Tahun 2022 mencabut Undang-Undang No. 61 Tahun 1958[8] jo. Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1957.[9]
  5. ^ Undang-Undang No. 25 Tahun 1959 menetapkan dan mengubah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 3 Tahun 1950 yang sempat diubah dengan Undang-Undang Darurat No. 16 Tahun 1955.[13]
  6. ^ Undang-Undang No. 14 Tahun 1964 menetapkan dan mengubah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 3 Tahun 1964.[16]
  7. ^ Secara de facto, gedung-gedung pemerintahan, baik milik pemerintah pusat Indonesia maupun pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, umumnya terletak di Kota Administrasi Jakarta Pusat. Namun secara de jure, semua undang-undang mengenai pembentukan dan penetapan kekhususan daerah Jakarta tidak pernah mencantumkan ibu kota provinsi untuk DKI Jakarta.
  8. ^ Undang-Undang No. 1 Tahun 1956 menetapkan dan mengubah Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Serikat No. 20 Tahun 1950[20], yang mencabut Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat No. 125 Tahun 1950.[21]
  9. ^ Undang-Undang No. 29 Tahun 2007 mencabut Undang-Undang No. 34 Tahun 1999,[22] serta Undang-Undang No. 10 Tahun 1964,[23] jis. Penetapan Presiden No. 2 Tahun 1961[24] dan Penetapan Presiden No. 15 Tahun 1963.[25]
  10. ^ a b Pembagian daerah tingkat II di DKI Jakarta sebenarnya berupa kabupaten administrasi dan kota administrasi, yaitu kabupaten dan kota yang bukan merupakan daerah otonom, sehingga tidak ada DPRD pada daerah tersebut dan bupati atau wali kotanya dipilih langsung oleh Gubernur DKI Jakarta dari kalangan Pegawai Negeri Sipil.
  11. ^ Undang-Undang No. 3 Tahun 1950 telah beberapa kali mengalami perubahan, yaitu melalui Undang-Undang No. 19 Tahun 1950 dan Undang-Undang No. 9 Tahun 1955.[28]
  12. ^ a b Undang-Undang No. 20 dan 21 Tahun 2022 mencabut sebagian Undang-Undang No. 64 Tahun 1958.[33] UU No. 20 menghapus ketentuan-ketentuan mengenai Nusa Tenggara Barat dan No. 21 mengenai Nusa Tenggara Timur.
  13. ^ a b c Undang-Undang No. 8, No. 9, dan No. 10 Tahun 2022 mencabut secara keseluruhan Undang-Undang No. 25 Tahun 1956,[36] serta menggantikan sebagian Undang-Undang No. 21 Tahun 1958[37] jo. Undang-Undang Darurat No. 10 Tahun 1957[38] yang memuat tentang Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.
  14. ^ Undang-Undang No. 21 Tahun 1958 menetapkan dan mengubah Undang-Undang Darurat No. 10 Tahun 1957[38]
  15. ^ a b c d Undang-Undang No. 4, No. 5, No. 6, dan No. 7 Tahun 2022 mencabut Undang-Undang No. 13 Tahun 1964[46] jis. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1964[47] dan Undang-Undang No. 47 Prp Tahun 1960.[48]
  16. ^ Undang-Undang No. 20 Tahun 1958 mengubah dan menetapkan Undang-Undang Darurat No. 22 Tahun 1957.[53]
  17. ^ Undang-Undang No. 46 Tahun 1999 telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang No. 6 Tahun 2000.[55]
  18. ^ Undang-Undang No. 12 Tahun 1969 mencabut Undang-Undang No. 5 Tahun 1969,[57] yang menetapkan Penetapan Presiden No. 1 Tahun 1962[58] dan Penetapan Presiden No. 1 Tahun 1963.[59] Peraturan perundang-undangan tersebut sebelumnya mencabut Undang-Undang No. 15 Tahun 1956,[60] yang diubah oleh Undang-Undang Darurat No. 20 Tahun 1957[61] jo. Undang-Undang No. 23 Tahun 1958.[62]
  19. ^ Undang-Undang No. 21 Tahun 2001 telah beberapa kali mengalami perubahan, yaitu melalui Undang-Undang No. 35 Tahun 2008[63] jo. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2008,[64] serta Undang-Undang No. 2 Tahun 2021.[65]
  20. ^ Undang-Undang No. 45 Tahun 1999 sempat mengalami perubahan melalui Undang-Undang No. 5 Tahun 2000.[67] Setelah itu, Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2003[68] dikeluarkan untuk mempercepat proses pelaksanaan UU tersebut.

    UU ini kemudian menerima pengujian yudisial oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK). Akhirnya melalui Putusan MK No. 018/PUU-I/2003,[69] MK menetapkan bahwa UU ini tidak lagi berlaku dan memiliki kekuatan hukum mengikat mulai setelah putusan ini dikeluarkan (10 November 2004), tetapi pembentukan daerah otonom yang telah rampung sebelum putusan tersebut dikeluarkan tetaplah sah melalui undang-undang ini. Akibatnya, pembentukan Provinsi Irian Jaya Barat yang telah rampung kelengkapan administrasi dan pemerintahannya tetaplah sah secara hukum, tetapi Provinsi Irian Jaya Tengah yang sama sekali belum memiliki pemerintahan daerah akhirnya dibatalkan.

    Pada tahun 2007, nama Provinsi Irian Jaya Barat diubah menjadi Provinsi Papua Barat berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2007.[70]

  21. ^ Undang-Undang No. 35 Tahun 2008 menetapkan dan mengubah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2008.[64] Undang-undang ini memberi status otonomi khusus kepada Papua Barat dengan mengubah Undang-Undang No. 21 Tahun 2001,[71] yang kemudian diubah kembali oleh Undang-Undang No. 2 Tahun 2021.[65]
  22. ^ a b c d Undang-Undang No. 2 Tahun 2021 memberi status otonomi secara otomatis kepada seluruh provinsi di Pulau Papua dengan mengubah Undang-Undang No. 21 Tahun 2001,[71] yang sebelumnya telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2008[64] dan Undang-Undang No. 35 Tahun 2008.[63]

Referensi

  1. ^ a b c d Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Satu Naskah
  2. ^ a b "Pemerintahan Daerah". Undang-Undang No. 23 Tahun 2014. 
  3. ^ "Kode Wilayah Indonesia". kodewilayah.id. Diakses tanggal 2022-11-19. 
  4. ^ "ID - Indonesia". Organisasi Standardisasi Internasional. Diakses tanggal 21 Mei 2021. 
  5. ^ "Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam". Undang-Undang No. 18 Tahun 2001. 
  6. ^ "Sejarah". SumutProv. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Diakses tanggal 2022-03-16. Tanggal 15 April 1948 selanjutnya ditetapkan sebagai hari jadi Provinsi Sumatera Utara. 
  7. ^ Shania, Tita (2019-07-22). "1 Oktober Ditetapkan Sebagai Hari Jadi Sumatera Barat". SumbarProv. Pemerintah Provinsi Sumatra Barat. Diakses tanggal 2022-03-16. 
  8. ^ "Penetapan 'Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swantantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau' (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 75), sebagai Undang-Undang". Undang-Undang No. 61 Tahun 1958. 
  9. ^ "Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau". Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1957. 
  10. ^ "Peringati Hari Jadi Riau ke-64, Pemprov Riau Gelar Berbagai Perlombaan". Riau. Pemerintah Provinsi Riau. 2021-08-06. Diakses tanggal 2022-03-16. 
  11. ^ Rino (2018-01-22). "Sejarah Jambi". JambiProv. Pemerintah Provinsi Jambi. Diakses tanggal 2022-03-16. Kendati dejure Provinsi Jambi di tetapkan dengan UU Darurat 1957 dan kemudian UU No. 61 tahun 1958 tetapi dengan pertimbangan sejarah asal-usul pembentukannya oleh masyarakat Jambi melalui BKRD maka tanggal Keputusan BKRD 6 Januari 1957 ditetapkan sebagai hari jadi Provinsi Jambi, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Djambi Nomor. 1 Tahun 1970 tanggal 7 Juni 1970 tentang Hari Lahir Provinsi Djambi. 
  12. ^ Tim Media Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Sumatra Selatan (2020-05-15). "Selamat HUT Provinsi Sumatera Selatan ke-74". SumselProv. Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan. Diakses tanggal 2022-03-29. 
  13. ^ "Pengubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi di Sumatera". Undang-Undang Darurat No. 16 Tahun 1955. 
  14. ^ "Ini 2 Titik Pelaksanaan Puncak HUT ke 53 Provinsi Bengkulu". BengkuluProv. Pemerintah Provinsi Bengkulu. 2021-11-01. Diakses tanggal 2022-03-29. 
  15. ^ Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Lampung (2016-05-29). "Sejarah Lampung". LampungProv. Pemerintah Provinsi Lampung. Diakses tanggal 2022-03-29. Provinsi Lampung lahir pada tanggal 18 Maret 1964 dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 31964 yang kemudian menjadi Undang-undang Nomor 14 tahun 1964. 
  16. ^ "Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung dengan Mengubah Undang-Undang No. 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan". Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 16 Tahun 1964. 
  17. ^ Irnawati (2020-11-21). "Hari Jadi ke-20 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Momen Refleksi Untuk Lebih Maju". BabelProv. Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-04-03. Diakses tanggal 2022-03-29. 
  18. ^ Novyana (2021-09-23). "Ajak Masyarakat Hadiri Upacara Hari Jadi Kepri Secara Daring". KepriProv. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-04-02. Diakses tanggal 2022-03-16. 
  19. ^ Zulfikar, Fahri (2021-06-22). "Ulang Tahun Jakarta 22 Juni: Sejarah hingga Kumpulan Ucapan untuk Diupload Di Medsos". detikcom. Diakses tanggal 2022-03-29. 
  20. ^ "Pemerintahan Jakarta Raya". Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Serikat No. 20 Tahun 1950. 
  21. ^ "Pencabutan Ketetapan Gubernur Jenderal Hindia Belanda Nomor 1 Tahun 1948". Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat No. 125 Tahun 1950. 
  22. ^ "Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta". Undang-Undang No. 34 Tahun 1999. 
  23. ^ "Pernyataan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya Tetap sebagai Ibu Kota Negera Republik Indonesia dengan Nama Jakarta". Undang-Undang No. 10 Tahun 1964. 
  24. ^ "Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya". Penetapan Presiden No. 2 Tahun 1961. 
  25. ^ "Perubahan dan Tambahan Penetapan Presiden No. 2 Tahun 1961 tentang Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya". Penetapan Presiden No. 15 Tahun 1963. 
  26. ^ "Jabar dalam Grafis: Sejarah Jawa Barat". JabarProv. Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-04-02. Diakses tanggal 2022-03-29. 
  27. ^ Sejarah Singkat Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah. JatengProv. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
  28. ^ "Pengubahan Undang-Undang No. 3 Jo. No. 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta". Undang-Undang No. 9 Tahun 1955. 
  29. ^ "Profil". JatimProv. Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Diakses tanggal 2022-03-29. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2007, tanggal 7 Agustus 2007, tentang Hari Jadi Provinsi Jawa Timur, menetapkan tanggal 12 Oktober 1945 sebagai Hari Jadi Provinsi Jawa Timur. 
  30. ^ "Banten Menuju Provinsi". BantenProv. Pemerintah Provinsi Banten. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-04-02. Diakses tanggal 2022-03-29. 
  31. ^ "Meriahkan Hari Jadi Perdana, PAKIS Bali Gelar Donor Darah". BaliProv. Pemerintah Provinsi Bali. 2021-09-13. Diakses tanggal 2022-03-29. 
  32. ^ "Profil Daerah". NTBProv. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Diakses tanggal 2022-03-29. Keadaan yang tumpang tindih ini berlangsung hingga tanggal 17 Desember 1958, ketika Pemerintah Daerah Lombok dan Sumbawa di likuidasi. Hari likuidasi inilah yang menandai resmi terbentuknya Provinsi NTB. 
  33. ^ "Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur". Undang-Undang No. 64 Tahun 1958. 
  34. ^ Wotan, Frans A. (2021-12-22). "Gubernur Memberikan Penghargaan Kepada PNS Provinsi NTT dengan Nilai Indeks Profesionalitas Kategori Tertinggi dan Tinggi pada HUT NTT ke 63". BKD NTTProv. Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Diakses tanggal 2022-03-31. 
  35. ^ Sutiana, Wiwin (2022-01-31). "Upacara HUT Pemprov Kalbar Ke-65, Gubernur Pinta ASN Untuk Bersemangat Mengabdi Membangun Daerah". KalbarProv. Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Diakses tanggal 2022-03-30. 
  36. ^ "Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur". Undang-Undang No. 25 Tahun 1956. 
  37. ^ "Penetapan Undang-Undang Darurat No. 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-Undang No. 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 83) sebagai Undang-Undang". Undang-Undang No. 21 Tahun 1958. 
  38. ^ a b "Pembentukan Daerah Swatantra Propinsi Kalimantan Tengah dan Pengubahan Undang-Undang No. 25 Tahun 1956 (Lembaran-Negara No. 65 Tahun 1956)". Undang-Undang Darurat No. 10 Tahun 1957. 
  39. ^ Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (2021-05-23). "Di Tengah Pandemi, Peringatan Hari Jadi ke-64 Provinsi Kalteng Digelar Sederhana dan Kedepankan Prokes". Setda Kalteng. Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah. Diakses tanggal 2022-03-31. 
  40. ^ H., Arief R. (2021-08-14). "Peringati Hari Jadi Ke-71 Kalsel, Pj Gubernur Ajak Jadikan Momentum Berjuang Di Tengah Pandemi COVID-19". Media Center - Portal Berita Kalimantan Selatan. Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Selatan. Diakses tanggal 2022-03-31. 
  41. ^ "HUT Ke-62 Provinsi Kalimantan Timur". KaltimProv. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. 2019-01-08. Diakses tanggal 2022-03-31. 
  42. ^ "Puncak Perayaan Jadi Momentum Kembalinya Hari Jadi Kaltara". Diskominfo KaltaraProv. Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Kalimantan Utara. 2021-10-25. Diakses tanggal 2022-04-01. 
  43. ^ "Upacara Puncak HUT ke-56 Provinsi Sulut Digelar". SulutProv. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. 2020-09-24. Diakses tanggal 2022-04-01. 
  44. ^ Sejarah Provinsi Sulawesi Tengah. SultengProv. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. "Pada tanggal 13 April 1964, untuk pertama kalinya diangkat Gubernur tersendiri Propinsi Sulawesi Tengah, sehingga tanggal ini pula diperingati sebagai hari ulang tahun propinsi ini hingga sekarang."
  45. ^ "Naskah Sejarah Ringkas Hari Jadi Sulawesi Selatan". SulselProv. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. 2018-10-19. Diakses tanggal 2022-04-01. 
  46. ^ "Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-Undang No. 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 No. 7) Menjadi Undang-Undang". Undang-Undang No. 13 Tahun 1964. 
  47. ^ "Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-Undang No. 47 Prp Tahun 1960 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara". Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1964. 
  48. ^ "Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah". Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 47 Tahun 1960. 
  49. ^ "Sejarah Provinsi Sulawesi Tenggara". SultraProv. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-04-05. Diakses tanggal 2022-04-01. Oleh karena itu tanggal 27 April 1964 adalah hari lahirnya Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara yang setiap tahun diperingati. 
  50. ^ "Tentang Gorontalo". GorontaloProv. Pemerintah Provinsi Gorontalo. Diakses tanggal 2022-04-01. Akhirnya setelah melalui perdebatan panjang, Pemerintah Provinsi Gorontalo resmi mengubah Hari Ulang Tahun Provinsi dari sebelumnya tanggal 16 Februari menjadi tanggal 5 Desember setelah disetujui oleh DPRD Provinsi Gorontalo pada sidang paripurna tanggal 19 Agustus 2015. 
  51. ^ Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Provinsi Sulawesi Barat (2021-09-01). "Perayaan HUT Sulbar Ke-17 Akan Dipusatkan di Buttu Ciping Tinambung". Berita SulbarProv. Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-04-06. Diakses tanggal 2022-04-01. 
  52. ^ "Gubernur Pimpin Upacara HUT ke-76 Provinsi Maluku - Media Center". Media Center MalukuProv. Pemerintah Provinsi Maluku. 2021-08-19. Diakses tanggal 2022-04-01. 
  53. ^ "Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat Ke-I Maluku". Undang-Undang Darurat No. 22 Tahun 1957. 
  54. ^ "BKD Prov. Malut Sabet 2 Penghargaan Pada HUT Provinsi Ke-21". BKD MalutProv. Pemerintah Provinsi Maluku Utara. 2020-10-14. Diakses tanggal 2022-04-01. 
  55. ^ "Perubahan atas Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat". Undang-Undang No. 6 Tahun 2000. 
  56. ^ "27 Desember Ditetapkan Sebagai HUT Provinsi Papua". Papua. Pemerintah Provinsi Papua. Diakses tanggal 2022-04-01. 
  57. ^ "Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden Sebagai Undang-Undang". Undang-Undang No. 5 Tahun 1969.  UU disertai lampiran.
  58. ^ "Pembentukan Propinsi Irian Barat Bentuk Baru". Penetapan Presiden No. 1 Tahun 1962. 
  59. ^ "Pemerintahan di Wilayah Irian Barat Segera setelah Diserahkan kepada Republik Indonesia". Penetapan Presiden No. 1 Tahun 1963.  line feed character di |chapter= pada posisi 78 (bantuan)
  60. ^ "Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Irian Barat". Undang-Undang No. 15 Tahun 1956. 
  61. ^ "Perubahan Undang-Undang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Irian Barat". Undang-Undang Darurat No. 20 Tahun 1957. 
  62. ^ "Penetapan Undang-Undang Darurat No. 20 Tahun 1957 tentang Penambahan Undang-Undang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Irian Barat (Lembaran Negara Tahun 1957 No. 76), sebagai Undang-Undang". Undang-Undang No. 23 Tahun 1958. 
  63. ^ a b "Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang". Undang-Undang No. 35 Tahun 2008. 
  64. ^ a b c "Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua". Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2008. 
  65. ^ a b "Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua". Undang-Undang No. 2 Tahun 2021. 
  66. ^ Jess (2021-10-12). "Upacara Peringatan Hut Ke-22 Provinsi Papua Barat". Diskominfoperstatik PapuaBaratProv. Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik Provinsi Papua Barat. Diakses tanggal 2022-04-01. 
  67. ^ "Perubahan atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong". Undang-Undang No. 5 Tahun 2000. 
  68. ^ "Percepatan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong". Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2003. 
  69. ^ Putusan Mahkamah Konstitusi No. 018/PUU-I/2003
  70. ^ "Perubahan Nama Provinsi Irian Jaya Barat Menjadi Provinsi Papua Barat". Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2007. 
  71. ^ a b "Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua". Undang-Undang No. 21 Tahun 2001. 
  72. ^ a b Andryanto, S. Dian (2021-12-07). Andryanto, S. Dian, ed. "Hari ini 62 Tahun Lalu, Aceh Resmi Menjadi Daerah Istimewa". Tempo.co. Diakses tanggal 2022-07-31. 
  73. ^ Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (dokumen asli)
  74. ^ "Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri Didaerah-Daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri". Undang-Undang No. 22 Tahun 1948. 
  75. ^ "Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah". Undang-Undang No. 1 Tahun 1957. 
  76. ^ "Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah". Undang-Undang No. 18 Tahun 1965. 
  77. ^ "Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah". Undang-Undang No. 5 Tahun 1974. 
  78. ^ Perubahan Kedua UUD 1945
  79. ^ Adryamarthanino, Verelladevanka (2022-02-03). "Hasil Sidang PPKI Pertama, Kedua, dan Ketiga". Kompas.com. Diakses tanggal 2022-04-11. 
  80. ^ "Pembagian Sumatra dalam Tiga Propinsi". Undang-Undang No. 10 Tahun 1948. 
  81. ^ "Pembentukan Daerah Propinsi". Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 1950. 
  82. ^ "Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta". Undang-Undang No. 3 Tahun 1950. 
  83. ^ "Pengubahan Undang-Undang No. 3 Jo. No. 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta". Undang-Undang No. 9 Tahun 1955. 
  84. ^ Keputusan Perdana Menteri Republik No. 1/Missi/1959
  85. ^ a b c RI, Setjen DPR. "DPR Sahkan 3 UU Provinsi Baru, Puan: Jaminan Hak Rakyat Papua dalam Pemerataan Pembangunan". www.dpr.go.id. Diakses tanggal 2022-06-30. 
  86. ^ Ridwan, Muhammad (2022-09-13). Mubyarsah, Latu Ratri, ed. "Pemerintah Sepakat RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya Disahkan". JawaPos.com. Diakses tanggal 2022-09-13. 
  87. ^ a b "PEMBERIAN DAN PEMUTAKHIRAN KODE, DATA WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DAN PULAU". Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 100.1.1-6117 Tahun 2022 Tahun 2022. 
  88. ^ "[Metode Baru] Indeks Pembangunan Manusia 2019-2020". Badan Pusat Statistik. Diakses tanggal 23 Mei 2021. 
  89. ^ a b Portal Data APBD - Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan
  90. ^ "[Seri 2010] Produk Domestik Regional Bruto (Milyar Rupiah), 2019-2021". Badan Pusat Statistik. Diakses tanggal 2022-03-14. 
  91. ^ "[Seri 2010] Produk Domestik Regional Bruto Per Kapita (Ribu Rupiah), 2019-2021". Badan Pusat Statistik. Diakses tanggal 2022-03-14. 
  92. ^ a b "Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950" [Government Regulation Number 21 of 1950] (PDF), hukum.unsrat.ac.id, diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2011-12-11, diakses tanggal 1 May 2020 
  93. ^ "Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956" [Act Number 25 of 1956], hukumonline.com, diakses tanggal 14 November 2018 
  94. ^ "Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958" [Act Number 64 of 1958], hukumonline.com, Republic of Indonesia, diakses tanggal 14 November 2018 
  95. ^ "Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1960" [Government Regulation in Lieu of Law Number 47 of 1960], hukumonline.com, diakses tanggal 14 November 2018 
  96. ^ "Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957" [Emergency Act Number 19 Year 1957], hukumonline.com, diakses tanggal 14 November 2018 
  97. ^ a b "Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964" [Act Number 13 of 1964]. hukumonline.com (dalam bahasa Indonesian). Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-01-29. Diakses tanggal 29 January 2020. 
  98. ^ Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1976 [Act of the Republic of Indonesia Number 7 of 1976] (PDF) (dalam bahasa Indonesian), diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2018-11-14, diakses tanggal 2018-11-14 
  99. ^ Mun, Danang; ar (2022-02-15). "Menakar Kembali Daerah Istimewa Surakarta BANYUMAS DAILY Simpul Perubahan Barlingmascakeb". BANYUMAS DAILY (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2022-12-15. 
  100. ^ Burr, W. (2001-12-06). "Ford and Kissinger Gave Green Light to Indonesia's Invasion of East Timor, 1975: New Documents Detail Conversations with Suharto". National Security Archive Electronic Briefing Book No. 62. National Security Archieve, Universitas George Washington, Washington, D.C. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2011-08-21. Diakses tanggal 2006-09-17.