Gubernur dan Wakil Gubernur dari 38 provinsi di Indonesia yang sedang menjabat adalah sebagai berikut. "Mulai menjabat" merupakan awal periode kegubernuran yang saat ini sedang berjalan. Untuk gubernur sementara, merupakan tanggal pengangkatan atau pelantikan sebagai penjabat/pelaksana tugas/pelaksana harian gubernur.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada menyebutkan, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023."
Namun, Pada Kamis, 21 Desember 2023, Mahkamah Konstitusi membatalkan ketentuan di dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang mengharuskan kepala daerah hasil pemilihan 2018 dan baru dilantik pada 2019 berhenti akhir tahun ini. Sebanyak 48 kepala dan wakil kepala daerah terimbas putusan ini. Mereka bisa menjabat hingga lima tahun atau maksimal sampai satu bulan menjelang hari-H pemungutan suara Pilkada 2024.[1]
Sidang Pengucapan Putusan terhadap Perkara Nomor 143/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh tujuh kepala daerah yang mendalilkan Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada ini digelar pada Kamis (21/12/2023). Adapun ketujuh kepala daerah dimaksud yakni Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil E. Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Wali Kota Bogor Didie A. Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A. Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul.[4]