Kementerian Indonesia

lembaga pemerintah Indonesia

Kementerian (nama resmi: Kementerian Negara) adalah lembaga Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Kementerian dipimpin oleh seorang menteri yang merupakan pembantu presiden.

Dasar konstitusional

Dalam Bab V Pasal 17 UUD 1945 disebutkan bahwa:

1. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
2. Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden.
3. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
4. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.

Berdasarkan Ayat 4, kementerian selanjutnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Bidang

Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan, yaitu:

  1. Urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945, yaitu urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan.
  2. Urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945, yaitu urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan.
  3. Urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, yaitu urusan perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, badan usaha milik negara, pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal.

Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran

Pembentukan kementerian dilakukan paling lama 14 hari kerja sejak presiden mengucapkan sumpah/janji. Urusan pemerintahan pada poin 2 dan 3 tidak harus dibentuk dalam satu kementerian tersendiri. Selain itu, untuk kepentingan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian, presiden dapat membentuk kementerian koordinasi. Jumlah seluruh kementerian maksimal 34 kementerian.

Selain kementarian yang menangani urusan pemerintahan pada poin 1, kementerian lainnya dapat diubah oleh presiden. Pemisahan, penggabungan, dan pembubaran kementerian pada poin 2 dan 3 dapat dilakukan dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat, kecuali untuk pembubaran kementerian yang menangani urusan agama, hukum, keuangan, dan keamanan harus dengan persetujuan DPR.

Kementerian saat ini

Saat ini, kementerian terdiri atas departemen, kementerian negara, dan kementerian koordinator.

Departemen

Departemen dipimpin oleh seorang menteri departemen. Dalam Kabinet Indonesia Bersatu, terdapat 20 Kementerian, [1] yaitu:

Kementerian negara

Kementerian negara dipimpin oleh seorang menteri negara. Dalam Kabinet Indonesia Bersatu, terdapat 10 kementerian negara, yaitu:

Kementerian koordinator

Kementerian koordinator dikepalai oleh seorang menteri koordinator. Dalam Kabinet Indonesia Bersatu, terdapat 3 kementerian koordinasi, yaitu:

Lihat pula

Referensi