Salat

salah satu ibadah umat Islam

Salat (bahasa Arab: صلاة; transliterasi: Sholat), merujuk kepada ritual ibadah pemeluk agama Islam. Menurut syariat Islam, praktik salat harus sesuai dengan segala petunjuk tata cara Nabi Muhammad, sebagai figur pengejawantah perintah Allah.[1] Umat muslim diperintahkan untuk mendirikan salat, karena menurut Surah Al-'Ankabut dapat mencegah perbuatan keji dan mungkar:

"...dirikanlah shalat, sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar, dan sesungguhnya mengingat Allah (salat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain)."

Etimologi

Secara bahasa salat berasal dari bahasa Arab yang memiliki arti, doa. Sedangkan, menurut istilah, salat bermakna serangkaian kegiatan ibadah khusus atau tertentu yang dimulai dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam.

Hukum salat

 
Muslim di Indonesia sedang salat.

Dalam banyak hadis, Nabi Muhammad telah memberikan peringatan keras kepada orang yang suka meninggalkan salat wajib, mereka akan dihukumi menjadi kafir[2] dan mereka yang meninggalkan salat maka pada hari kiamat akan disandingkan bersama dengan orang-orang, seperti Qarun, Fir'aun, Haman dan Ubay bin Khalaf.[3]

Hukum salat dapat dikategorisasikan sebagai berikut:

  • Fardu, Salat fardhu ialah salat yang diwajibkan untuk mengerjakannya. Salat fardhu terbagi lagi menjadi dua, yaitu:
    • Fardu ain adalah kewajiban yang diwajibkan kepada mukallaf langsung berkaitan dengan dirinya dan tidak boleh ditinggalkan ataupun dilaksanakan oleh orang lain, seperti salat lima waktu, dan salat Jumat (fardhu 'ain untuk pria).
    • Fardu kifayah adalah kewajiban yang diwajibkan kepada mukallaf tidak langsung berkaitan dengan dirinya. Kewajiban itu menjadi sunnah setelah ada sebagian orang yang mengerjakannya. Akan tetapi bila tidak ada orang yang mengerjakannya maka kita wajib mengerjakannya dan menjadi berdosa bila tidak dikerjakan, seperti salat jenazah.
  • Salat sunah (salat nafilah) adalah salat-salat yang dianjurkan atau disunnahkan akan tetapi tidak diwajibkan. Salat nafilah terbagi lagi menjadi dua, yaitu:
    • Nafil muakkad adalah salat sunah yang dianjurkan dengan penekanan yang kuat (hampir mendekati wajib), seperti salat dua hari raya, salat sunah witir dan salat sunah thawaf.
    • Nafil ghairu muakkad adalah salat sunah yang dianjurkan tanpa penekanan yang kuat, seperti salat sunah Rawatib dan salat sunah yang sifatnya insidentil (tergantung waktu dan keadaan, seperti salat kusuf/khusuf hanya dikerjakan ketika terjadi gerhana).

Rukun salat

 
Salat berjamaah
  1. Berdiri bagi yang mampu.[4]
  2. Takbiratul ihram.[5]
  3. Membaca surat Al Fatihah pada tiap rakaat.[6]
  4. Rukuk dan tuma’ninah.[7][8]
  5. Iktidal setelah rukuk dan tuma'ninah.[8][9]
  6. Sujud dua kali dengan tuma'ninah.[8][10]
  7. Duduk antara dua sujud dengan tuma'ninah.[8][11]
  8. Duduk dan membaca tasyahud akhir.[12]
  9. Membaca salawat nabi pada tasyahud akhir.[13]
  10. Membaca salam yang pertama.[14]
  11. Tertib melakukan rukun secara berurutan.[15]

Tata cara salat[16]

Cara melakukan salat adalah sebagai berikut:

1. Berniat untuk salat (rukun salat) Niat adalah maksud hati untuk melakukan sesuatu. Salat tidaklah sah tanpa niat, dan salat tidaklah diterima jika niat salat bukan karena Allah. Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda: “Setiap amal tergantung pada niatnya” (HR. Bukhari-Muslim). Para ulama sepakat niat adalah amalan hati, sehingga niat tidak perlu diucapkan. Ketika hati sudah beritikad untuk melakukan salat, itu sudah niat yang sah. Nabi shallallahu’alaihi wasallam juga tidak pernah mengajarkan lafal tertentu untuk niat salat.

2. Berdiri tegak menghadap kiblat (rukun salat)

Berdiri ketika salat wajib, termasuk rukun salat. Diantara dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu’alaihi wasallam : “salatlah dengan berdiri, jika tidak mampu maka duduk, jika tidak mampu maka sambil berbaring” (HR. Bukhari). Hadits ini juga menunjukkan boleh salat dalam keadaan duduk jika tidak mampu berdiri, atau berbaring jika tidak mampu duduk. Wajib menghadap ke arah kiblat ketika berdiri, kecuali salat di atas kendaraan. Bagi penduduk Mekah, wajib menghadap ke arah ka’bah. Adapun bagi penduduk luar Mekah, cukup mengarah ke arah kota Mekahtidak harus pas ke ka’bah. Pandangan mata ketika berdiri, lebih utama memandang ke arah tempat sujud. Boleh memandang ke depan atau ke bawah, dan terlarang keras memandang ke atas atau ke samping tanpa ada kebutuhan.

3. Melakukan takbiratul ihram (rukun salat)

Caranya dengan mengangkat kedua tangan sambil mengucapkan “Allahu akbar” dengan suara yang minimal dapat didengar diri sendiri. Tidak sah salat tanpa Takbiratul ihram. Nabi shallallahu’alaihi wasallam  bersabda: “Jika engkau hendak salat, ambilah wudhu lalu menghadap kiblat dan bertakbirlah” (HR. Bukhari-Muslim). Tangan diangkat sampai setinggi pundak (sebagaimana hadits riwayat Ahmad (shahih)) atau pangkal telinga (sebagaimana hadits riwayat Muslim).

4. Bersedekap

Setelah takbiratul ihram, tangan bersedekap. Hukumnya sunnah. Caranya yaitu dengan meletakkan tangan kanan berada di atas tangan kiri. Sahl bin Sa’ad berkata: “Dahulu orang-orang diperintahkan untuk meletakkan tangan kanan di atas lengan kirinya ketika salat” (HR. Al Bukhari). Ada dua bentuk bersedekap yang boleh dipilih :

  1. al wadh’u (meletakkan kanan di atas kiri tanpa melingkari atau menggenggam). Letak tangan kanan ada di tiga tempat: di punggung tangan kiri, di pergelangan tangan kiri dan di lengan bawah dari tangan kiri. Dalilnya, hadits dari Wa’il bin Hujr tentang sifat salat Nabi, “..setelah itu beliau meletakkan tangan kanannya di atas punggung tangan kiri, atau di atas pergelangan tangan atau di atas lengan” (HR. Abu Daud, shahih).
  2. al qabdhu (jari-jari tangan kanan melingkari atau menggenggam tangan kiri). Dalilnya, hadits dari Wa’il bin Hujr: “Aku Melihat Nabi shallallahu’alaihi wasallam  berdiri dalam salat beliau melingkari tangan kirinya dengan tangan kanannya” (HR. An Nasa-i, shahih). Adapun mengenai letak sedekap, tidak terdapat hadits yang shahih dari Nabi shallallahu’alaihi wasallam mengenai hal ini. Sehingga perkaranya longgar, boleh di dada, boleh di perut atau juga di bawah perut, semua ini ada contohnya dari salafus shalih.

5. Membaca doa istiftah

Hukum membacanya adalah sunnah. Ada beberapa macam jenis doa istiftah yang dibaca oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam dan sahabatnya, berdasarkan riwayat-riwayat yang shahih. Diantaranya adalah doa: “Allahumma baa’id bayni wa bayna khothooyaaya, kamaa ba’adta bayna masyriqi wal maghrib. Allahumma naqqinii khothooyaaya kamaa yunaqqots tsaubul abyadhu minad danas, Allahummaghsil khothooyaaya bil maa-i wats tsalji wal barod” (HR.Bukhari-Muslim).

6. Membaca ta’awudz lalu basmalah

Setelah membaca istiftah, lalu membaca ta’awudz. Hukumnya sunnah. Ada beberapa bacaan ta’awudz yang shahih, diantaranya: “a’uudzubillaahi minas syaithaanir rajiim” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushannaf) atau “a’uudzubillaahis samii’il ‘aliimi minas syaithaanir rajiim” (HR. Abdurrazaq dalam Al Mushannaf). Ta’awudz dibaca secara sirr (lirih). Para ulama berbeda pendapat apakah basmalah dibaca secara jahr (keras) atau sirr (lirih). Yang rajih, lebih afdhal membacanya secara sirr (lirih), namun boleh sesekali membaca secara jahr karena riwayat dari Abu Hurairah yang menyatakan bahwa beliau mengeraskan basmalah.

7. Membaca Al Fatihah (rukun salat)

Setelah membaca ta’awudz, lalu membaca surat Al Fatihah. Tidak sah salat tanpa membaca Al Fatihah. Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda: “tidak ada salat bagi orang yang tidak membaca Faatihatul Kitaab” (HR. Bukhari-Muslim). Namun berbeda lagi bagi makmum, para ulama berbeda pendapat apakah makmum ikut membaca Al Fatihah ataukah diam mendengarkan bacaan imam. Yang rajih, jika makmum mendengar imam sedang membaca (secara jahr), maka ia wajib mendengarkan dan diam. Makmum tidak membaca Al Fatihah ataupun bacaan lain. Jika makmum tidak mendengarkan imam membaca (karena dibaca secara sirr), maka ia wajib membaca Al Fatihah. Inilah pendapat jumhur ulama. Setelah membaca Al Fatihah, disunnahkan mengucapkan “aamiin” dengan jahr (keras). “aamiin” artinya “ya Allah kabulkanlah”.

8. Membaca surat dari Al Qur’an

Kemudian disunnahkan membaca surat dari Al Qur’an (selain Al Fatihah) yang dihafal, dengan jahr (keras) di salat jahriyyah (maghrib, isya’, dan subuh).

9. Rukuk

Dengan mengucapkan “Allahu Akbar” sambil mengangkat kedua tangan, sama seperti cara takbiratul ihram, kemudian membungkukkan badan sehingga punggung dan kepala dalam keadaan lurus, telapak tangan menggenggam lutut dengan jari-jari direnggangkan. Dari Abu Humaid As Sa’idi mengatakan: “Nabi shallallahu’alaihi wasallam  jika rukuk, beliau meletakkan kedua tangannya pada lututnya, dan meluruskan punggungnya” (HR. Al Bukhari). Ketika rukuk membaca doa: “subhaana rabbiyal ‘azhiim” (HR. Al Bukhari) sebanyak 3x atau lebih.

10. I’tidal (bangun dari rukuk)

Bangun dari rukuk hingga berdiri tegak sambil mengucapkan: “sami’allahu liman hamidah”, bagi imam atau orang yang salat sendiri. Bagi makmum membaca: “rabbanaa walakal hamdu”. Sambil mengangkat kedua tangan seperti cara mengangkat tangan ketika takbir.

11. Melakukan sujud pertama

Dari kondisi berdiri setelah i’tidal, turun untuk bersujud sambil mengucapkan “Allahu Akbar”. Para ulama berbeda pendapat apakah lebih dahulu tangan ataukah lutut ketika turun. Yang rajih, wallahu a’lam, sebagaimana riwayat dari Ibnu Umar: “bahwasanya ia turun sujud dengan kedua tangannya sebelum lututnya” (HR. Al Bukhari secara mu’allaq, Abu Daud). Cara sujud adalah dengan menempelkan 7 anggota badan. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu’alaihi wasallam : “aku diperintahkan untuk sujud dengan 7 anggota badan: jidat (sambil menunjukkan kepada hidungnya), 2 tangan, 2 lutut, dan jari-jari kedua kaki” (HR. Bukhari-Muslim). Hadits ini menunjukkan bahwa hidung juga termasuk yang wajib ditempelkan. Kemudian kedua tangan sejajar dengan pundaknya atau pangkal telinganya, dengan jari-jari dalam keadaan rapat dan menghadap kiblat. Lengan dibuka dan tidak menempel dengan badan. “Nabi shallallahu’alaihi wasallam  jika salat (sujud) beliau merenggangkan kedua tangannya hingga terlihat putihnya ketiak beliau” (HR. Bukhari-Muslim). Namun ini dilakukan semampunya tanpa mengganggu orang yang salat di sebelahnya. Ketika sujud membaca doa: “subhaana rabbiyal a’laa” sebanyak 3 kali atau lebih. Dianjurkan memperbanyak doa ketika sujud, karena seorang hamba paling dekat dengan Rabb-nya adalah ketika sujud.

12. Duduk di antara 2 sujud

Bangun dari sujud sambil mengucapkan “Allahu akbar” tanpa mengangkat tangan, kemudian duduk iftirasy. Duduk iftirasy adalah duduk dengan cara menegakkan telapak kaki kanan dan posisi jari-jarinya menghadap kiblat. Sedangkan kaki kiri dalam keadaan tidur dan diduduki oleh pantat. Kedua tangan diletakkan di atas paha, jari-jari menghadap ke kiblat. Ketika duduk, mengucapkan doa: “rabbighfirlii” (HR. Abu Daud, Ibnu Majah, An Nasa-i. shahih).

13. Melakukan sujud kedua

Dari posisi duduk, turun untuk sujud sambil mengucapkan “Allahu Akbar”, kemudian sujud dengan tata cara sujud yang sama seperti sujud pertama.

14. Melakukan duduk istirahat dan bangun menuju rakaat kedua

Dari posisi sujud, bangkit tanpa bertakbir, untuk duduk sejenak dengan posisi duduk iftirasy. Lalu bangun untuk berdiri menuju rakaat yang kedua sambil mengucapkan “Allahu Akbar” dan mengangkat kedua tangan seperti cara mengangkat tangan pada takbiratul ihram. Takbir ini dinamakan takbir intiqal. Intiqal artinya berpindah, karena takbir ini dilakukan ketika berpindah dari satu rukun menuju rukun berikutnya.

15. Melakukan tata cara yang sama seperti rakaat pertama

Setelah melakukan takbir intiqal, berdiri secara sempurna dan bersedekap sebagaimana pada rakaat pertama. Kemudian seterusnya melakukan hal yang sama seperti pada rakaat pertama. Perbedaan hanya terletak pada beberapa hal:

  1. Pada rakaat kedua dan seterusnya, tidak disyariatkan membaca doa istiftah. Sebagaimana namanya, istiftah artinya ‘membuka’, hanya disyariatkan pada rakaat pertama. Maka, setelah takbir intiqal, langsung membaca basmalah dan seterusnya.
  2. Pada salat yang jumlah rakaatnya lebih dari dua, maka rakaat ketiga atau rakaat keempat, bacaan Al Fatihah dan bacaan surat tidak dikeraskan
  3. Pada rakaat kedua, pada salat yang rakaatnya lebih dari dua, setelah bangun dari sujud yang kedua, tidak melakukan duduk istirahat melainkan duduk tasyahud awal dan melakukan tasyahud awal.
  4. Pada rakaat terakhir, berapapun jumlah rakaatnya, setelah bangun dari sujud yang kedua, tidak melakukan duduk istirahat melainkan duduk tasyahud akhir dan melakukan tasyahud akhir.

16. Cara duduk tasyahud awal

Duduk dengan posisi duduk iftirasy, kemudian mengangkat jari telunjuk kanan hingga lurus ke arah kiblat. Sambil membaca doa: “at taahiyaatu lillah was sholawaatu wat thoyyibaatu, as salaamu ‘alaika ayyuhannabiyyu warohmatulloohi wabarokaatuh, assalaamu ‘alaina wa’alaa ibaadillaahis shoolihiin, asyhadu allaa ilaaha illallooh wa asyhadu anna muhammadarrosuulullooh” (HR. Bukhari-Muslim). Dan ada beberapa bacaan doa tasyahud lainnya yang shahih dari Nabi shallallahu’alaihi wasallam. Dianjurkan untuk membaca shalawat saat tasyahud awal. Setelah tasyahud awal, berdiri menuju rakaat ketiga sebagaimana telah dijelaskan.

17. Cara duduk tasyahud akhir

Para ulama berbeda pendapat mengenai posisi duduk tasyahud akhir, sebagian ulama menyatakan bahwa posisinya tawarruk, yaitu duduk dengan cara menegakkan telapak kaki kanan dan posisi jari-jarinya menghadap kiblat. Sedangkan telapak kaki kiri berada di depan kaki kanan dan bokong menyentuh lantai. Sebagian ulama menyatakan, untuk salat yang dua rakaat, maka duduk tasyahud akhir dengan posisi iftirasy. Namun dalam masalah ini, perkaranya longgar. Kemudian mengangkat jari telunjuk kanan hingga lurus ke arah kiblat. Sambil membaca doa tasyahud sebagaimana pada tasyahud awal, lalu diwajibkan untuk  membaca shalawat: “Alloohumma sholli ‘alaa Muhammad wa ‘alaa aali Muhammad, kamaa shollaita ‘alaa Ibroohiim, wa ‘alaa aali Ibroohiim, innaka hamiidummajiid” (HR. Bukhori-Muslim). Terdapat juga lafadz lain yang shahih dari Nabi shallallahu’alaihi wasallam .

18. Berdoa sebelum salam

Dianjurkan membaca doa sebelum salam. Yaitu doa: “Allohumma inni a’udzubika min ‘adzaabi jahannam, wa min ‘adzaabil qobri, wa min fitnatil mahyaa wal mamaat, wa min syarri fitnati masiihid dajjaal” (HR. Muslim). Kemudian dianjurkan membaca doa apa saja yang diinginkan.

19. Salam

Dengan mengucapkan “Assalamu’alaikum warahmatullah” sambil menoleh ke kanan hingga pipi kanan terlihat dari belakang. Dan mengucapkan “Assalamu’alaikum warahmatullah” sambil menoleh ke kiri hingga pipi kiri terlihat dari belakang. Dan tidak terdapat hadits shahih mengenai mengusap wajah setelah salam, sehingga hal ini tidak perlu dilakukan.

Salat berjamaah

 
Sebuah infografik mengenai posisi salat berjamaah sesuai sunnah dari Nabi Muhammad ﷺ.

Salat tertentu dianjurkan untuk dilakukan secara bersama-sama (berjamaah). Dalam pelaksanaannya setiap Muslim diharuskan mengikuti apa yang telah Nabi Muhammad ajarkan, yaitu dengan meluruskan dan merapatkan barisan, antara bahu, lutut dan tumit saling bertemu.[17][18][19][20]

Pada salat berjamaah seseorang yang dianggap paling kompeten akan ditunjuk sebagai imam salat, dan yang lain akan berlaku sebagai makmum.

  • Salat yang dapat dilakukan secara berjamaah maupun sendiri antara lain:
    • Salat fardu
    • Salat tarawih
  • Salat yang mesti dilakukan berjamaah antara lain:
    • Salat Jumat
    • Salat Hari Raya (Ied)
    • Salat Istisqa'

Yaitu salat yang tidak wajib berjamaah tetapi sebaiknya berjamaah.

Salat dalam kondisi khusus

Dalam situasi dan kondisi tertentu kewajiban melakukan salat diberi keringanan tertentu. Misalkan saat seseorang sakit dan saat berada dalam perjalanan (safar).

Bila seseorang dalam kondisi sakit hingga tidak bisa berdiri maka ia dibolehkan melakukan salat dengan posisi duduk, sedangkan bila ia tidak mampu untuk duduk maka ia diperbolehkan salat dengan berbaring, bila dengan berbaring ia tidak mampu melakukan gerakan tertentu ia dapat melakukannya dengan isyarat.

Sedangkan bila seseorang sedang dalam perjalanan, ia diperkenankan menggabungkan (jama’) atau meringkas (qashar) salatnya. Menjamak salat berarti menggabungkan dua salat pada satu waktu yakni zuhur dengan asar atau maghrib dengan isya. Mengqasar salat berarti meringkas salat yang tadinya 4 rakaat (zuhur, asar, isya) menjadi 2 rakaat.

Salat dalam Alquran

Berikut ini adalah ayat-ayat yang membahas tentang salat di dalam Alquran, kitab suci agama Islam.

  • Katakanlah kepada hamba-hamba-Ku yang telah beriman: Hendaklah mereka mendirikan salat, menafkahkan sebahagian rezeki yang Kami berikan kepada mereka secara sembunyi ataupun terang-terangan sebelum datang hari (kiamat) yang pada hari itu tidak ada jual beli dan persahabatan (Ibrahim 14:31).
  • Sesungguhnya salat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji (zina) dan mungkar, dan sesungguhnya mengingat Allah (salat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat lain), dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan (al-‘Ankabut 29:45).
  • Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan salat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan (Maryam 19:59).
  • Sesungguhnya manusia diciptakan bersifat keluh kesah lagi kikir. Apabila ia ditimpa kesusahan ia berkeluh-kesah, dan apabila ia mendapat kebaikan ia amat kikir, kecuali orang-orang yang mengerjakan salat, yang mereka itu tetap mengerjakan salatnya (al-Ma’arij 70:19-23).

Sejarah salat fardu

Salat yang mula-mula diwajibkan bagi Nabi Muhammad dan para pengikutnya adalah salat malam, yaitu sejak diturunkannya Surat al-Muzzammil (73) ayat 1-19. Setelah beberapa lama kemudian, turunlah ayat berikutnya, yaitu ayat 20:

"Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwasanya kamu berdiri (sembahyang) kurang dari dua pertiga malam, atau seperdua malam atau sepertiganya dan (demikian pula) segolongan dari orang-orang yang bersama kamu, dan Allah menetapkan ukuran malam dan siang. Allah mengetahui bahwa kamu sekali-kali tidak dapat menentukan batas-batas waktu-waktu itu, maka Dia memberi keringanan kepadamu, karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Alquran. Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi berperang di jalan Allah, maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik, dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh (balasan)nya di sisi Allah sebagai balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya, dan mohonlah ampunan kepada Allah; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Dengan turunnya ayat ini, hukum salat malam hukumnya menjadi sunnah. Ibnu Abbas, Ikrimah, Mujahid, al-Hasan, Qatadah, dan ulama salaf lainnya berkata mengenai ayat 20 ini, "Sesungguhnya ayat ini menghapus kewajiban salat malam yang mula-mula Allah wajibkan bagi umat Islam.

Ibadah salat sebelum Islam

Dalam Alquran disebutkan adanya perintah Allah untuk melaksanakan salat bagi umat-umat sebelum Nabi Muhammad. Salat dalam Islam pun telah dilakukan sejak awal diutusnya Nabi Muhammad, dan baru diwajibkan Salat lima waktu setelah terjadinya peristiwa Isra dan mikraj. Dalam Isra' mi'raj tersebut disebutkan bahwa Nabi Muhammad salat terlebih dahulu di Al-Aqsha sebelum naik ke langit dan berjumpa para nabi. Nabi Muhammad juga bertemu Nabi Musa dan dia menceritakan bahwa umat-nya (bani Israil) tidak mampu melakukan salat lima puluh waktu dalam sehari.

Didalam Alquran juga disiratkan akan salat yang dilakukan nabi-nabi sebelum Islam, misalnya Ishaq dan Ya'kub:

"...dan Kami telah memberikan kepada-nya (Ibrahim) lshaq dan Ya'qub, sebagai suatu anugerah (daripada Kami), dan masing-masingnya Kami jadikan orang-orang yang saleh. Kami telah menjadikan mereka itu sebagai pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami dan telah Kami wahyukan kepada, mereka mengerjakan kebajikan, mendirikan salat, menunaikan zakat, dan hanya kepada Kamilah mereka selalu menyembah."

Juga disebutkan pula di dalam Alquran perintah salat kepada umat lainnya sebelum Nabi Muhammad, pada Nabi Ismail,[21] pada Nabi Isa,[21] pada Bani Israil,[21] dan seluruh Ahlul Kitab.[21]

Pada awal mulanya salat umat muslim berkiblat ke Al-Aqsha di Yerusalem sebelum akhirnya diperintah Allah untuk berpindah kiblat ke bangunan yang didirikan Nabi Ibrahim dan Ismail yaitu Masjid Al-Haram Kakbah.[21]

Lihat pula

Referensi

  1. ^ Rasulullah ﷺ bersabda, Salatlah kalian sesuai dengan apa yang kalian lihat aku mempraktikkannya. Hadits riwayat Imam Bukhari no. 628, 7246 dan Imam Muslim no. 1533.
  2. ^ Muhammad ﷺ bersabda: "Perjanjian yang memisahkan kita dengan mereka adalah salat. Barangsiapa yang meninggalkan salat, maka berarti dia telah kafir." Hadis riwayat Imam Ahmad dan Tirmidzi.
  3. ^ Muhammad ﷺ bersabda: "Barangsiapa yang menjaga salat maka ia menjadi cahaya, bukti dan keselamatan baginya pada hari kiamat dan barangsiapa yang tidak menjaganya maka ia tidak mendapatkan cahaya, bukti dan keselamatan dan pada hari kiamat ia akan bersama Qarun, Fir'aun, Haman dan Ubay bin Khalaf." Hadis shahih riwayat Imam Ahmad, At-Thabrani dan Ibnu Hibban.
  4. ^ “Shalatlah dalam keadaan berdiri. Jika tidak mampu, kerjakanlah dalam keadaan duduk. Jika tidak mampu lagi, maka kerjakanlah dengan tidur menyamping.” HR Bukhari no. 1117, dari ‘Imron bin Hushain.
  5. ^ “Pembuka shalat adalah thoharoh (bersuci). Yang mengharamkan dari hal-hal di luar shalat adalah ucapan takbir. Sedangkan yang menghalalkannya kembali adalah ucapan salam.” HR Abu Daud no. 618, Tirmidzi no. 3, Ibnu Majah no. 275. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Al Irwa’ no. 301.
  6. ^ “Tidak ada shalat (artinya tidak sah) orang yang tidak membaca Al Fatihah.” HR Bukhari no. 756 dan Muslim no. 394, dari ‘Ubadah bin Ash Shomit.
  7. ^ “Kemudian ruku’lah dan thuma’ninahlah ketika ruku’.” HR Bukhari no. 793 dan Muslim no. 397.
  8. ^ a b c d “Shalat tidaklah sempurna sampai salah seorang di antara kalian menyempurnakan wudhu, … kemudian bertakbir, lalu melakukan ruku’ dengan meletakkan telapak tangan di lutut sampai persendian yang ada dalam keadaan thuma’ninah dan tenang.” HR Ad-Darimi no. 1329. Syaikh Husain Salim Asad mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.
  9. ^ “Kemudian tegakkanlah badan (i’tidal) dan thuma’ninalah.”
  10. ^ “Kemudian sujudlah dan thuma’ninalah ketika sujud.”
  11. ^ “Kemudian sujudlah dan thuma’ninalah ketika sujud. Lalu bangkitlah dari sujud dan thuma’ninalah ketika duduk. Kemudian sujudlah kembali dan thuma’ninalah ketika sujud.”
  12. ^ “Jika salah seorang antara kalian duduk (tasyahud) dalam shalat, maka ucapkanlah “at tahiyatu lillah …”.” HR Bukhari no. 831 dan Muslim no. 402, dari Ibnu Mas’ud.
  13. ^ “Jika salah seorang di antara kalian hendak shalat, maka mulailah dengan menyanjung dan memuji Allah, lalu bershalawatlah kepada Nabi ﷺ, lalu berdo’a setelah itu semau kalian.” Riwayat ini disebutkan oleh Syaikh Al Albani dalam Fadh-lu Shalat ‘alan Nabi, hal. 86, Al Maktabah Al Islamiy, Beirut, cetakan ketiga 1977.
  14. ^ “Yang mengharamkan dari hal-hal di luar shalat adalah ucapan takbir. Sedangkan yang menghalalkannya kembali adalah ucapan salam.” HR Abu Daud no. 618, Tirmidzi no. 3, Ibnu Majah no. 275. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Al Irwa’ no. 301.
  15. ^ Pembahasan rukun shalat ini banyak disarikan dari penjelasan Syaikh Abu Malik dalam kitab Shahih Fiqh Sunnah terbitan Al Maktabah At Taufiqiyah.
  16. ^ Purnama, Yulian, Tata cara shalat sesuai Sunnah Nabi, Buletin At Tauhid
  17. ^ Rasulallah ﷺ bersabda, “Luruskan shaf-shaf kalian, karena meluruskan shaf termasuk kesempurnaan shalat.” (Hadits riwayat Bukhari, dalam Fath al-Bari’ No.723)
  18. ^ Rasulallah ﷺ bersabda, “Benar-benarlah kalian meluruskan shaf-shaf kalian atau Allah akan membuat berselisih diantara wajah-wajah kalian.” (Hadits riwayat Bukhari 717, Imam Muslim 127, Lafadz ini dari Imam Muslim). Berkata Al-Imam An-Nawawi, “Makna hadits ini adalah akan terjadi diantara kalian permusuhan, kebencian dan perselisihan di hati.”
  19. ^ Rasulallah ﷺ bersabda, “Luruskan shaf kalian, jadikan setentang diantara bahu-bahu, dan tutuplah celah-celah yang kosong, lunaklah terhadap tangan saudara kalian dan jangan kalian meninggalkan celah-celah bagi setan. Barangsiapa menyambung shaf maka Allah menyambungkannya dan barangsiapa yang memutuskannya maka Allah akan memutuskannya.” (Hadits riwayat Bukhari, Abu Dawud 666. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albany dalam Shahih Sunan Abu Dawud)
  20. ^ Dari Abu Qosim Al-Jadali berkata, “Saya mendengar Nu’man bin Basyir berkata, ‘Rasulallah ﷺ menghadapkan wajahnya kepada manusia dan bersabda, ‘Luruskan shaf-shaf kalian! Luruskan shaf-shaf kalian! Luruskan shaf-shaf kalian! Demi Allah benar-benar kalian meluruskan shaf-shaf kalian atau Allah akan menjadikan hati kalian berselisih.’ Nu’man berkata, ‘Maka saya melihat seseorang melekatkan bahunya dengan bahu kawannya, lututnya dengan lutut kawannya, mata kaki dengan mata kaki kawannya.’’” (Hadits riwayat Abu Dawud 662, Ibnu Hibban 396, Ahmad 4272. Dishahihkan Syaikh Al-Albany dalam As-Shahihah no.32)
  21. ^ a b c d e f Surah dan ayat Alquran Kesalahan pengutipan: Tanda <ref> tidak sah; nama "Quran" didefinisikan berulang dengan isi berbeda

Pranala luar