Wikipedia:Pedoman penamaan/Nama Tionghoa
Pedoman gaya |
---|
Halaman ini merupakan pedoman penamaan untuk artikel-artikel mengenai nama Tionghoa di Wikipedia bahasa Indonesia.
Mohon ikuti pedoman ini ketika menulis, menyunting, dan menentukan judul artikel yang berkaitan dengan tokoh dengan nama Tionghoa.[1] Berikut ini adalah pedoman umum yang digunakan di Wikipedia bahasa Indonesia:
Pedoman umum
Wikipedia bahasa Indonesia adalah ensiklopedia dalam bahasa Indonesia. Di Wikipedia, secara umum digunakan alih aksara Hanyu Pinyin untuk alih aksara bahasa Mandarin ke huruf Latin.
Aksara
Setiap artikel ensiklopedia yang judulnya adalah nama diri Nama Tionghoa harus meliputi baik aksara Tionghoa maupun ejaan Pinyin untuk nama tersebut, yang ditulis pada kalimat pertamanya. Judul artikel umumnya dibuat dalam bentuk ejaan Pinyin, dengan nada tanda diakritik yang dihilangkan: "Mao Zedong", bukan "Máo Zédōng", kecuali terdapat ejaan lain yang telah umum (lihat keterangan di bawah).
Alih aksara
- Nama orang dan nama tempat asal bahasa Mandarin sedapat mungkin ditulis dengan ejaan yang lazim dipakai dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris, walaupun ejaan tersebut berbeda dari ejaan menurut alih aksara Pinyin.
- Alih aksara Pinyin adalah alih aksara yang diterima secara internasional, namun demikian tidak semua nama secara resmi menggunakan alih aksara ini, khususnya nama-nama orang Taiwan, Singapura, Hongkong, Malaysia, Indonesia, dan komunitas-komunitas diaspora lainnya.
- Sedapat mungkin gunakan padanan kata dalam bahasa Indonesia atau nama-nama yang sudah dikenal di dunia internasional. Contoh: Soe Hok Gie, Sun Yat Sen, Goh Chok Tong, Chiang Kai-shek, Ma Ying-jeou, dan bukan Su Fuyi, Sun Yixian, Wu Zuodong, Jiang Jieshi, Ma Yingjiu. Walaupun demikian, ejaan menurut alih aksara Pinyin perlu ditambahkan di dalam paragraf pembuka.
- Selain itu, untuk nama-nama yang tidak dikenal dalam bahasa Indonesia, usahakan sedapat mungkin merujuk kepada penamaan menurut situs-situs resmi badan internasional.
- ^ Berdasarkan s:Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2014, istilah yang digunakan adalah Tionghoa dan Tiongkok (Republik Rakyat Tiongkok)