Berikut ini merupakan riwayat perkembangan atas pembentukan daerah di Indonesia, terutama daerah provinsi sebagai wilayah administratif tingkat satu dan daerah kabupaten/kota sebagai wilayah administratif tingkat dua.

Masa sebelum kemerdekaan

Pada masa kolonial Belanda, wilayah Hindia Belanda terbagi menjadi tiga provinsi (provincie) dan lima gubernemen (gouvernement), termasuk dua gubernemen yang berada pada daerah Vorstenlanden (daerah di bawah kekuasaan keraton Surakarta, Yogyakarta, Mangkunegaran, dan Pakualaman), semuanya dipimpin oleh gubernur (goeverneur). Semua provinsi dan kegubernuran tersebut dibagi lagi menjadi keresidenan (regentschap) yang dipimpin oleh residen (resident). Semua keresidenan di Jawa dibagi menjadi kabupaten (regentschap) yang dipimpin oleh bupati (regent), sementara semua keresidenan di Daerah Luar dibagi menjadi afdeling (afdeeling) yang dipimpin oleh asisten residen (assistent-resident). Selain itu, terdapat pula daerah administratif geminte (stadgemeente) yang setingkat dengan kabupaten/afdeling, yang dipimpin oleh burgemeester (wali kota) dan memiliki wilayah yang tumpang tindih dengan wilayah kabupaten/afdeling induk yang lebih besar.