Kementerian Indonesia

lembaga pemerintah Indonesia

Kementerian Indonesia (nama resmi: Kementerian Negara) adalah lembaga Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Kementerian berkedudukan di ibu kota negara yaitu Jakarta dan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.

Sejarah

Sebagian besar kementerian yang ada sekarang telah mengalami berbagai perubahan, meliputi penggabungan, pemisahan, pergantian nama, dan pembubaran (baik sementara atau permanen). Jumlah kementerian sendiri hampir selalu berbeda-beda dalam setiap kabinet, dimulai dari yang hanya berjumlah belasan hingga pernah mencapai ratusan, sebelum akhirnya ditentukan di dalam UU No. 39 Tahun 2008, yaitu sejumlah maksimal 34 kementerian.

Dalam perjalanannya, pembentukan kementerian di Indonesia selalu mempertimbangkan kekuatan politik, ideologi, dan suku bangsa. Pada era Perjuangan Kemerdekaan dan Demokrasi Parlementer, empat partai politik, yakni Partai Nasional Indonesia, Masyumi, Nahdlatul Ulama, dan Partai Sosialis Indonesia, saling bersaing dalam memperebutkan posisi kementerian. Setelah tahun 1955, Partai Komunis Indonesia menjadi kekuatan tambahan dalam percaturan politik Indonesia.

Pada masa Orde Baru (Kabinet Pembangunan I hingga VII), hanya ada satu kekuatan politik yang dominan, yakni Golongan Karya (Golkar). Sementara itu, pada era Reformasi, macam-macam partai silih berganti berkuasa. Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dan Partai Demokrat, merupakan empat partai besar yang pernah menduduki puncak pimpinan negara.

Komposisi Etnis dalam Kementerian Indonesia (1945–1970)[1]
Etnis Jumlah %
Jawa 392 60,8
Minangkabau 90 14,0
Sunda 84 13,0
Minahasa 25 3,9
Maluku 20 3,1
Batak 16 2,5
Lain-lain 18 2,8

Jika dilihat berdasarkan komposisi etnis, komposisi menteri pada periode 1945–1970 didominasi oleh Suku Jawa, yang kemudian diikuti oleh Suku Minangkabau dan Suku Sunda. Dua suku bangsa yang berasal dari Indonesia Timur, yakni Minahasa dan Maluku, juga merupakan kelompok masyarakat yang banyak mengisi Kementerian Indonesia.[1]

Sepanjang sejarahnya, kementerian menggunakan nomenklatur yang berubah-ubah. Pada masa Orde Baru, nomenklatur yang digunakan adalah "departemen", "kantor menteri negara", dan "kantor menteri koordinator". Pada tahun 1998 mulai digunakan istilah "kementerian negara" dan "kementerian koordinator", sementara istilah "departemen" tetap dipertahankan. Sejak berlakunya UU No. 39 Tahun 2008 dan Perpres No. 47 Tahun 2009, seluruh nomenklatur kementerian dikembalikan menjadi "kementerian" saja, seperti pada masa awal kemerdekaan. Proses pergantian kembali nomenklatur ini mulai dilakukan pada masa Kabinet Indonesia Bersatu II.[2][3][4]

Landasan hukum

Landasan hukum kementerian adalah Bab V Pasal 17 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa:

  1. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
  2. Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden.
  3. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
  4. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.

Pengaturan dasar mengenai kementerian dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, sementara ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, dan susunan organisasi Kementerian diatur dengan Peraturan Presiden (Perpres). Organisasi Kementerian Negara diatur dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2019, yang kemudian diubah oleh Perpres Nomor 32 Tahun 2021.

Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran

Pembentukan kementerian

Suatu kementerian dibentuk untuk membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Ada tiga jenis urusan pemerintahan sebagaimana diuraikan dalam tabel berikut ini.

Jenis urusan Bidang urusan Kelompok kementerian
Urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945 Luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan[5] Kementerian kelompok I
Urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945 Agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan[6] Kementerian kelompok II
Urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah. Perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, badan usaha milik negara, pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal[7] Kementerian kelompok III

Urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945 (yaitu luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan) harus dibentuk dalam satu kementerian tersendiri. Sementara itu, setiap urusan pemerintahan pada kelompok kedua dan ketiga tidak harus dibentuk dalam satu kementerian tersendiri, tetapi dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas; cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas; kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas; dan/atau perkembangan lingkungan global.[8] Untuk kepentingan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian, presiden juga dapat membentuk kementerian koordinasi.[9] Kementerian-kementerian tersebut dibentuk paling lama 14 hari kerja sejak presiden mengucapkan sumpah/janji,[10] dengan jumlah seluruh kementerian maksimum 34 kementerian.[11]

Pengubahan dan pembubaran kementerian

Kementerian yang membidangi urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945 (yaitu urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan) tidak dapat diubah atau dibubarkan oleh presiden.[12][13] Kementerian-kementerian selain itu dapat diubah dan/atau dibubarkan oleh presiden. Pengubahan (akibat pemisahan atau penggabungan) serta pembubaran kementerian dilakukan dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). kecuali untuk pembubaran kementerian yang menangani urusan agama, hukum, keamanan, dan keuangan harus dengan persetujuan DPR.[14][15]

Daftar kementerian yang diubah dan dibubarkan

Kementerian yang digabungkan/dipisahkan

Kementerian yang dibubarkan

Kementerian yang berganti nama

Daftar saat ini

Setiap kementerian membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Kementerian-kementerian tersebut adalah:

Selain kementerian yang menangani urusan pemerintahan di atas, ada juga kementerian koordinator yang bertugas melakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian-kementerian yang berada di dalam lingkup tugasnya.

Susunan organisasi

Kementerian dipimpin oleh menteri yang tergabung dalam sebuah kabinet. Presiden juga dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu apabila terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus. Susunan organisasi kementerian adalah sebagai berikut:

Lihat pula

Referensi

  1. ^ a b Young, Crawford (1976). The politics of cultural pluralism. Madison: University of Wisconsin Press. ISBN 0-299-06740-8. OCLC 1601838. 
  2. ^ 'Departemen' ke 'Kementerian' Tambah Beban Anggaran Negara
  3. ^ "Departemen Ganti Kementerian: Ganti Plang, Satu Huruf Beratnya 200 Kg". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2010-01-09. Diakses tanggal 2010-01-06. 
  4. ^ Pemerintah Ubah Departemen Jadi Kementerian
  5. ^ UU 39/2008, Pasal 5 ayat (1).
  6. ^ UU 39/2008, Pasal 5 ayat (2).
  7. ^ UU 39/2008, Pasal 5 ayat (3).
  8. ^ UU 39/2008, Pasal 13.
  9. ^ UU 39/2008, Pasal 14.
  10. ^ UU 39/2008, Pasal 16.
  11. ^ UU 39/2008, Pasal 15.
  12. ^ UU 39/2008, Pasal 17.
  13. ^ UU 39/2008, Pasal 20.
  14. ^ UU 39/2008, Pasal 19.
  15. ^ UU 39/2008, Pasal 21.

Pranala luar