Pemilihan kepala daerah di Indonesia
Pemilihan kepala daerah (Pilkada atau Pemilukada) dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif setempat yang memenuhi syarat. Pemilihan kepala daerah dilakukan satu paket bersama dengan wakil kepala daerah. Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dimaksud mencakup:
Sejarah
Sebelum tahun 2005, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pilkada. Pilkada pertama kali diselenggarakan pada bulan Juni 2005.
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, pilkada dimasukkan dalam rezim pemilu, sehingga secara resmi bernama Pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pemilukada. Pemilihan kepala daerah pertama yang diselenggarakan berdasarkan undang-undang ini adalah Pilkada DKI Jakarta 2007.
Pada tahun 2011, terbit undang-undang baru mengenai penyelenggara pemilihan umum yaitu Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011. Di dalam undang-undang ini, istilah yang digunakan adalah Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.[1]
Pada tahun 2014, DPR-RI kembali mengangkat isu krusial terkait pemilihan kepala daerah secara langsung. Sidang Paripurna DRI RI pada tanggal 24 September 2014 memutuskan bahwa Pemilihan Kepala Daerah dikembalikan secara tidak langsung, atau kembali dipilih oleh DPRD. Putusan Pemilihan kepala daerah tidak langsung didukung oleh 226 anggota DPR-RI yang terdiri Fraksi Partai Golkar berjumlah 73 orang, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berjumlah 55 orang, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) berjumlah 44 orang, dan Fraksi Partai Gerindra berjumlah 32 orang.[2]
Keputusan ini telah menyebabkan beberapa pihak kecewa. Keputusan ini dinilai sebagai langkah mundur di bidang "pembangunan" demokrasi, sehingga masih dicarikan cara untuk menggagalkan keputusan itu melalui uji materi ke MK. Bagi sebagian pihak yang lain, Pemilukada tidak langsung atau langsung dinilai sama saja. Tetapi satu hal prinsip yang harus digarisbawahi (walaupun dalam pelaksanaan Pemilukada tidak langsung nanti ternyata menyenangkan rakyat) adalah: Pertama, Pemilukada tidak langsung menyebabkan hak pilih rakyat hilang. Kedua, Pemilukada tidak langsung menyebabkan anggota DPRD mendapat dua hak sekaligus, yakni hak pilih dan hak legislasi. Padahal jika Pemilukada secara langsung, tidak menyebabkan hak pilih anggota DPRD (sebagai warga negara) hak pilihnya tetap ada.[kenetralan diragukan]
Penyelenggaraan
Pilkada diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota.
Khusus di Aceh, Pilkada diselenggarakan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) dengan diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Aceh (Panwaslih Aceh).
Peserta
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, peserta pilkada adalah pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Ketentuan ini diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 yang menyatakan bahwa peserta pilkada juga dapat berasal dari pasangan calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang. Undang-undang ini menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan beberapa pasal menyangkut peserta Pilkada dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.
Khusus di Aceh, peserta Pilkada juga dapat diusulkan oleh partai politik lokal
Pilkada serentak 2015
Pemerintah eksekutif dan legislatif telah menyepakati pilkada serentak untuk daerah-daerah yang akan habis masa jabatannya pada tahun 2015 dan semuanya diselenggarakan pada 9 Desember 2015[3]. Daftar wilayah yang akan menjalankan pilkada serentak yaitu:[4] [5]
Pilkada tingkat provinsi
Ada 8 Provinsi yang akan menggelar pilkada serentak, yaitu:[3]
- Sumatera Barat (berakhir masa jabatan gubernur pada (15-08-2015),
- Kepulauan Riau (19-08-2015),
- Jambi (03-08-2015),
- Bengkulu (29-11-2015),
- Kalimantan Utara (22-04-2015),
- Kalimantan Tengah (04-08-2015),
- Kalimantan Selatan (08-08-2015),
- Sulawesi Utara (20-09-2015),
- Sulawesi Tengah (16-06-2016).
Pilkada tingkat kabupaten dan kota
- Kota Medan (masa jabatan berakhir 26-07-2015),
- Kota Binjai (13-08-2015),
- Kota Sibolga (26-08-2015),
- Kota Pematangsiantar (22-09-2015),
- Kota Tanjungbalai (07-02-2016),
- Kota Gunungsitoli (13-04-2016),
- Kabupaten Serdang Bedagai (05-08-2015),
- Kabupaten Tapanuli Selatan (12-08-2015).
- Kabupaten Toba Samosir (12-08-2015),
- Kabupaten Labuhanbatu (19-08-2015),
- Kabupaten Asahan (19-08-2015),
- Kabupaten Pakpak Bharat (25-08-2015),
- Kabupaten Humbang Hasundutan (26-08-2015),
- Kabupaten Toba Samosir (12-08-2015),
- Kabupaten Simalungun (25-10-2015),
- Kabupaten Labuhanbatu Utara (15-11-2015),
- Kabupaten Labuhanbatu Selatan (11-02-2016),
- Kabupaten Karo (25-03-2016),
- Kabupaten Nias Selatan (12-04-2016),
- Kabupaten Nias Utara (12-04-2016),
- Kabupaten Nias Barat (13-04-2016),
- Kabupaten Nias (09-06-2016),
- Kabupaten Mandailing Natal (28-06-2016).
- Kota Bukittinggi (13-08-2015),
- Kota Solok (31-08-2015),
- Kabupaten Solok (02-08-2015),
- Kabupaten Dharmasraya (12-08-2015),
- Kabupaten Solok Selatan (20-08-2015),
- Kabupaten Pasaman Barat (27-08-2015),
- Kabupaten Pasaman (29-08-2015),
- Kabupaten Pesisir Selatan (17-09-2015),
- Kabupaten Sijunjung (22-09-2015),
- Kabupaten Tanah Datar (26-09-2015),
- Kabupaten Padang Pariaman (25-10-2015),
- Kabupaten Agam (26-10-2015),
- Kabupaten Lima Puluh Kota (11-11-2015).
- Kota Dumai (12-08-2015),
- Kabupaten Kepulauan Meranti (30-07-2015),
- Kabupaten Indragiri Hulu (03-08-2015),
- Kabupaten Bengkalis (05-08-2015),
- Kabupaten Pelalawan (07-04-2016),
- Kabupaten Rokan Hulu (19-04-2016),
- Kabupaten Kuantan Singingi (01-06-2016),
- Kabupaten Rokan Hilir (07-06-2016),
- Kabupaten Siak (19-06-2016).
- Kota Sungai Penuh (25-06-2016),
- Kabupaten Tanjung Jabung Barat (27-01-2016),
- Kabupaten Batanghari (30-01-2016),
- Kabupaten Tanjung Jabung Timur (12-04-2016),
- Kabupaten Bungo (14-06-2016).
- Kabupaten Musi Rawas Utara (DOB),
- Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (DOB),
- Kabupaten Ogan Komering Ulu (22-08-2015),
- Kabupaten Ogan Ilir (22-08-2015),
- Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (23-08-2015),
- Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (23-08-2015),
- Kabupaten Musi Rawas (05-09-2015).
- Kabupaten Mukomuko (15-08-2015),
- Kabupaten Seluma (16-08-2015),
- Kabupaten Kepahiang (30-08-2015),
- Kabupaten Lebong (30-08-2015),
- Kabupaten Bengkulu Selatan (16-09-2015),
- Kabupaten Rejang Lebong (17-09-2015),
- Kabupaten Bengkulu Utara (04-02-2016),
- Kabupaten Kaur (21-05-2016).
- Kota Metro (20-08-2015),
- Kota Bandar Lampung (15-09-2015),
- Kabupaten Pesisir Barat (DOB),
- Kabupaten Lampung Selatan (06-08-2015),
- Kabupaten Way Kanan (23-08-2015)
- Kabupaten Lampung Timur (02-09-2015),
- Kabupaten Pesawaran (20-09-2015),
- Kabupaten Lampung Tengah (12-11-2015).
- Kabupaten Bangka Selatan (30-08-2015),
- Kabupaten Belitung Timur (06-09-2015),
- Kabupaten Bangka Tengah (24-09-2015),
- Kabupaten Bangka Barat (06-12-2015).
- Kota Batam (01-03-2016),
- Kabupaten Kepulauan Anambas (09-08-2015),
- Kabupaten Bintan (10-08-2015),
- Kabupaten Lingga (11-08-2015),
- Kabupaten Karimun (23-03-2016),
- Kabupaten Natuna (04-05-2016).
- Kota Cilegon (20-07-2015),
- Kota Tangerang Selatan (20-04-2016),
- Kabupaten Serang (28-07-2015),
- Kabupaten Pandeglang (10-03-2016).
- Kota Depok (26-01-2016),
- Kabupaten Pangandaran (DOB),
- Kabupaten Sukabumi (29-08-2015),
- Kabupaten Indramayu (12-12-2015),
- Kabupaten Bandung (15-12-2015),
- Kabupaten Karawang (27-12-2015),
- Kabupaten Tasikmalaya (08-03-2016),
- Kabupaten Cianjur (18-05-2016).
- Kota Semarang (19-07-2015),
- Kota Surakarta (28-07-2015),
- Kota Pekalongan (09-08-2015),
- Kota Magelang (29-08-2015),
- Kabupaten Rembang (20-07-2015),
- Kabupaten Kebumen (26-07-2015),
- Kabupaten Purbalingga (27-07-2015),
- Kabupaten Boyolali (03-08-2015),
- Kabupaten Blora (11-08-2015),
- Kabupaten Kendal (23-08-2015),
- Kabupaten Sukoharjo (01-09-2015),
- Kabupaten Semarang (28-09-2015),
- Kabupaten Wonosobo (30-10-2015),
- Kabupaten Purworejo (30-10-2015),
- Kabupaten Wonogiri (01-11-2015),
- Kabupaten Klaten (02-12-2015),
- Kabupaten Pemalang (24-01-2016),
- Kabupaten Grobogan (14-03-2016),
- Kabupaten Demak (03-05-2016),
- Kabupaten Sragen (04-05-2016),
- Kabupaten Pekalongan (27-06-2016).
- Kabupaten Bantul (27-07-2015),
- Kabupaten Gunung Kidul (28-07-2015),
- Kabupaten Sleman (10-08-2015).
- Kota Blitar (03-08-2015),
- Kota Surabaya (28-09-2015),
- Kota Pasuruan (18-10-2015),
- Kabupaten Ngawi (27-07-2015),
- Kabupaten Lamongan (09-08-2015),
- Kabupaten Jember (11-08-2015),
- Kabupaten Ponorogo (12-08-2015),
- Kabupaten Kediri (19-08-2015),
- Kabupaten Situbondo (06-09-2015),
- Kabupaten Gresik (27-09-2015),
- Kabupaten Trenggalek (04-10-2015),
- Kabupaten Mojokerto (18-10-2015),
- Kabupaten Sumenep (19-10-2015),
- Kabupaten Banyuwangi (21-10-2015),
- Kabupaten Malang (26-10-2015),
- Kabupaten Sidoarjo (01-11-2015),
- Kabupaten Blitar (31-01-2016),
- Kabupaten Pacitan (21-02-2016),
- Kabupaten Tuban (20-06-2016).
- Kota Denpasar (11-08-2015),
- Kabupaten Karang Asem (21-07-2015),
- Kabupaten Badung (05-08-2015),
- Kabupaten Bangli (05-08-2015),
- Kabupaten Tabanan (09-08-2015),
- Kabupaten Jembrana (16-02-2016).
- Kota Mataram (10-08-2015),
- Kabupaten Lombok Utara (02-08-2015),
- Kabupaten Bima (09-08-2015),
- Kabupaten Sumbawa Barat (13-08-2015),
- Kabupaten Dompu (18-10-2015),
- Kabupaten Lombok Tengah (27-11-2015),
- Kabupaten Sumbawa (17-01-2016).
- Kabupaten Malaka (DOB),
- Kabupaten Belu (17-02-2014) (gagal menggelar Pilkada pada tahun 2013),
- Kabupaten Manggarai Barat (30-08-2015),
- Kabupaten Sumba Timur (31-08-2015),
- Kabupaten Manggarai (14-09-2015),
- Kabupaten Ngada (14-09-2015),
- Kabupaten Sumba Barat (21-09-2015),
- Kabupaten Timor Tengah Utara (21-12-2015),
- Kabupaten Sabu Raijua (24-01-2016).
- Kabupaten Kapuas Hulu (04-08-2015),
- Kabupaten Bengkayang (10-08-2015),
- Kabupaten Sekadau (16-08-2015),
- Kabupaten Melawi (19-08-2015),
- Kabupaten Sintang (26-08-2015),
- Kabupaten Ketapang (30-08-2015),
- Kabupaten Sambas (12-06-2016).
- Kabupaten Kotawaringin Timur (25-10-2015).
- Kota Banjarbaru (11-08-2015),
- Kota Banjarmasin (12-08-2015),
- Kabupaten Banjar (06-08-2015),
- Kabupaten Kotabaru (10-08-2015),
- Kabupaten Balangan (13-08-2015),
- Kabupaten Hulu Sungai Tengah (31-08-2015),
- Kabupaten Tanah Bumbu (20-09-2015).
- Kota Samarinda (23-11-2015),
- Kota Bontang (23-03-2016),
- Kota Balikpapan (30-05-2016),
- Kabupaten Mahakam Ulu (DOB),
- Kabupaten Kutai Kartanegara (30-06-2015),
- Kabupaten Paser (31-08-2015),
- Kabupaten Berau (15-09-2015),
- Kabupaten Kutai Timur (13-02-2016),
- Kabupaten Kutai Barat (19-04-2016).
- Kabupaten Tana Tidung (18-01-2015),
- Kabupaten Bulungan (01-09-2015),
- Kabupaten Malinau (03-04-2016),
- Kabupaten Nunukan (31-05-2016).
- Kota Manado (10-12-2015),
- Kota Tomohon (07-01-2016),
- Kota Bitung (21-02-2016),
- Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (04-10-2015),
- Kabupaten Minahasa Utara (10-12-2015),
- Kabupaten Minahasa Selatan (14-12-2015),
- Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (16-12-2015).
- Kabupaten Gorontalo (30-08-2015),
- Kabupaten Bone Bolango (18-09-2015),
- Kabupaten Pohuwato (22-09-2015).
- Kabupaten Mamuju Tengah (DOB),
- Kabupaten Mamuju Utara (05-10-2015),
- Kabupaten Mamuju (08-10-2015),
- Kabupaten Majene (25-06-2016).
- Kota Palu (11-10-2015),
- Kabupaten Banggai Laut (DOB)
- Kabupaten Morowali Utara (DOB)
- Kabupaten Tojo Una-Una (29-08-2015),
- Kabupaten Poso (30-08-2015),
- Kabupaten Toli-Toli (14-09-2015),
- Kabupaten Sigi (22-11-2015),
- Kabupaten Banggai (08-06-2016).
- Kabupaten Pangkajene Kepulauan (08-08-2015),
- Kabupaten Barru (10-08-2015),
- Kabupaten Maros (11-08-2015),
- Kabupaten Gowa (13-08-2015),
- Kabupaten Luwu Timur (27-08-2015),
- Kabupaten Tana Toraja (27-09-2015),
- Kabupaten Kepulauan Selayar (30-09-2015),
- Kabupaten Soppeng (16-10-2015),
- Kabupaten Luwu Utara (03-11-2015),
- Kabupaten Bulukumba (09-11-2015),
- Kabupaten Toraja Utara (31-03-2016).
- Kabupaten Kolaka Timur (DOB),
- Kabupaten Konawe Kepulauan (DOB),
- Kabupaten Buton Utara (10-06-2015),
- Kabupaten Konawe Selatan (12-08-2015),
- Kabupaten Muna (16-09-2015),
- Kabupaten Konawe Utara (21-04-2016),
- Kabupaten Wakatobi (28-06-2016).
- Kabupaten Kepulauan Aru (30-10-2014),
- Kabupaten Seram Bagian Timur (13-09-2015),
- Kabupaten Maluku Barat Daya (26-04-2016),
- Kabupaten Buru Selatan (22-06-2016).
- Kota Ternate (10-08-2015),
- Kota Tidore Kepulauan (08-11-2015),
- Kabupaten Pulau Taliabu (DOB),
- Kabupaten Halmahera Timur (30-08-2015),
- Kabupaten Kepulauan Sula (15-09-2015),
- Kabupaten Halmahera Utara (11-10-2015),
- Kabupaten Halmahera Selatan (17-01-2016),
- Kabupaten Halmahera Barat (04-02-2016).
- Kabupaten Nabire (04-05-2015),
- Kabupaten Asmat (09-11-2015),
- Kabupaten Keerom (13-11-2015),
- Kabupaten Waropen (15-11-2015),
- Kabupaten Merauke (08-01-2016),
- Kabupaten Mamberamo Raya (15-01-2016),
- Kabupaten Pegunungan Bintang (17-01-2016),
- Kabupaten Boven Digoel (07-03-2016),
- Kabupaten Yahukimo (05-04-2016),
- Kabupaten Supiori (21-05-2016),
- Kabupaten Yalimo (11-06-2016).
- Kabupaten Pegunungan Arfak (DOB),
- Kabupaten Manokwari Selatan (DOB),
- Kabupaten Sorong Selatan (15-11-2015),
- Kabupaten Raja Ampat (16-11-2015),
- Kabupaten Kaimana (23-11-2015),
- Kabupaten Teluk Bintuni (25-11-2015),
- Kabupaten Fakfak (06-12-2015),
- Kabupaten Teluk Wondama (13-01-2016),
- Kabupaten Manokwari (07-02-2016).
Pilkada serentak 2017
Pemerintah eksekutif dan legislatif telah menyepakati pilkada serentak untuk daerah-daerah yang akan habis masa jabatannya pada tahun 2015 dan semuanya diselenggarakan pada 15 Februari 2017. Daftar wilayah yang akan menjalankan pilkada serentak yaitu:[6]
Pilkada tingkat provinsi
Ada 7 Provinsi yang akan menggelar pilkada serentak, yaitu:[6]
- Aceh (berakhir masa jabatan gubernur pada (25-06-2017),
- Kepulauan Bangka Belitung (07-05-2017),
- DKI Jakarta (15-10-2017),
- Banten (11-01-2017),
- Gorontalo (16-01-2017),
- Sulawesi Barat (14-12-2016),
- Papua Barat (17-01-2017).
Adapun provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang masa jabatan gubernurnya berakhir pada tanggal 10 Oktober 2017 tidak melaksanakan pemilihan gubernur sesuai UU No. 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pilkada tingkat kabupaten dan kota
- Kota Banda Aceh (masa jabatan berakhir 26-07-2017),
- Kota Lhokseumawe (05-07-2017),
- Kota Langsa (27-08-2017),
- Kota Sabang (17-09-2017),
- Kabupaten Aceh Besar (03-07-2017),
- Kabupaten Aceh Utara (05-07-2017),
- Kabupaten Aceh Timur (06-07-2017),
- Kabupaten Aceh Jaya (09-07-2017),
- Kabupaten Bener Meriah (11-07-2017),
- Kabupaten Pidie (12-07-2017),
- Kabupaten Simeulue (16-07-2017),
- Kabupaten Aceh Singkil (17-07-2017),
- Kabupaten Bireuen (06-08-2017),
- Kabupaten Aceh Barat Daya (13-08-2017),
- Kabupaten Aceh Tenggara (24-09-2017),
- Kabupaten Gayo Lues (25-09-2017),
- Kabupaten Aceh Barat (08-10-2017),
- Kabupaten Nagan Raya (08-10-2017),
- Kabupaten Aceh Tengah (27-12-2017),
- Kabupaten Aceh Tamiang (28-12-2017).
- Kota Tebing Tinggi (05-08-2016),
- Kabupaten Tapanuli Tengah (09-08-2016).
- Kota Payakumbuh (23-09-2017),
- Kabupaten Kepulauan Mentawai (05-12-2016).
- Kota Pekanbaru (26-01-2017),
- Kabupaten Kampar (11-12-2016).
- Kabupaten Muaro Jambi (19-07-2016),
- Kabupaten Sarolangun (31-07-2016),
- Kabupaten Tebo (27-08-2016).
- Kabupaten Musi Banyuasin (16-01-2017).
- Kabupaten Bengkulu Tengah (17-04-2017).
- Kabupaten Tulang Bawang Barat (14-11-2016),
- Kabupaten Pringsewu (23-11-2016),
- Kabupaten Mesuji (13-04-2017)
- Kabupaten Lampung Barat (10-12-2017),
- Kabupaten Tulang Bawang (17-12-2017).
- Kota Cimahi (19-10-2017),
- Kota Tasikmalaya (14-11-2017),
- Kabupaten Bekasi (14-05-2017).
- Kota Salatiga (11-07-2016),
- Kabupaten Banjarnegara (18-10-2016),
- Kabupaten Batang (13-02-2017),
- Kabupaten Jepara (10-04-2017),
- Kabupaten Pati (07-08-2017),
- Kabupaten Cilacap (19-11-2017),
- Kabupaten Brebes (04-12-2017).
- Kota Yogyakarta (20-12-2016),
- Kabupaten Kulon Progo (24-08-2016).
- Kota Batu (26-12-2017).
- Kabupaten Buleleng (24-07-2017).
- Kota Kupang (01-08-2017),
- Kabupaten Flores Timur (26-07-2016),
- Kabupaten Lembata (25-08-2016).
- Kota Singkawang (17-12-2017),
- Kabupaten Landak (06-09-2016).
- Kabupaten Barito Selatan (19-09-2016),
- Kabupaten Kotawaringin Barat (30-12-2016).
- Kabupaten Hulu Sungai Utara (09-10-2017),
- Kabupaten Barito Kuala (04-11-2017).
- Kabupaten Bolaang Mongondow (16-07-2016),
- Kabupaten Kepulauan Sangihe (01-11-2016).
- Kabupaten Boalemo (01-02-2017).
- Kabupaten Banggai Kepulauan (29-09-2016),
- Kabupaten Buol (10-10-2017).
- Kabupaten Takalar (21-12-2017).
- Kota Kendari (08-10-2017),
- Kabupaten Buton Selatan (DOB),
- Kabupaten Buton Tengah (DOB),
- Kabupaten Muna Barat (DOB),
- Kabupaten Bombana (02-08-2016),
- Kabupaten Kolaka Utara (18-06-2017),
- Kabupaten Buton (18-08-2017).
- Kota Ambon (04-08-2016),
- Kabupaten Seram Bagian Barat (13-09-2016),
- Kabupaten Buru (02-02-2017)
- Kabupaten Maluku Tenggara Barat (16-04-2017),
- Kabupaten Maluku Tengah (08-09-2017).
- Kabupaten Pulau Morotai (08-09-2016),
- Kabupaten Halmahera Tengah (23-12-2017).
- Kota Jayapura (21-07-2016),
- Kabupaten Nduga (30-09-2016),
- Kabupaten Lanny Jaya (25-10-2016),
- Kabupaten Sarmi (28-12-2016),
- Kabupaten Mappi (09-02-2017),
- Kabupaten Tolikara (10-07-2017),
- Kabupaten Kepulauan Yapen (07-09-2017),
- Kabupaten Jayapura (06-10-2017),
- Kabupaten Intan Jaya (22-11-2017),
- Kabupaten Puncak Jaya (08-12-2017),
- Kabupaten Dogiyai (18-12-2017).
- Kota Sorong (11-06-2017),
- Kabupaten Tambrauw (29-10-2016),
- Kabupaten Maybrat (21-11-2016),
- Kabupaten Sorong (12-06-2017).
Pilkada Serentak 2018
Pilkada Serentak 2020
Pilkada Serentak 2022
Pilkada Serentak 2023
Pilkada Serentak 2025
Pilkada Serentak Nasional 2027
Kontroversi
Pilkada serentak tahun 2015 ini sempat membuat polemik karena di beberapa wilayah hanya terdapat satu pasang calon kepala daerah, atau calon tunggal. Namun Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk memperbolehkan pemilihan kepala daerah bagi daerah yang hanya memiliki calon tunggal. Mahkamah Konstitusi beralasan, jika pilkada ditunda karena kurangnya calon, maka akan menghapus hak konstitusional rakyat untuk memilih dan dipilih. Mahkamah juga menilai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang pilkada juga tidak memberikan jalan keluar seandainya syarat-syarat calon tidak terpenuhi[7].
Untuk proses pemilihan kepala daerah calon tunggal, surat suara akan dibuat berbeda. Surat suara khusus ini hanya akan berisi satu pasangan calon kepala daerah, dengan pilihan "Setuju" atau "Tidak Setuju" dibagian bawahnya. Apabila pilihan "Setuju" memperoleh suara terbanyak, maka calon tunggal ditetapkan sebagai kepala daerah yang sah. Namun jika pilihan "Tidak Setuju" memperoleh suara terbayak, maka pemilihan ditunda hingga pilkada selanjutnya[8].
Berbagai analis menyatakan bahwa pilkada serentak memiliki manfaat, diantaranya:
- Efisiensi anggaran[9]
- Efektivitas lembaga pemilihan umum[10]
- Sarana menggerakkan kader partai politik secara luas dan gencar.
- Mencegah kutu loncat (gagal di satu wilayah, menyeberang ke wilayah lain) seperti Rieke Dyah Pitaloka (gagal di Jakarta dan Jawa Barat, jadi bakal calon di Depok)[11] dan Andre Taulany (gagal di Tangerang Selatan, jadi bakal calon di Depok)[12]
- Perencanaan pembangunan lebih sinergi antara pemerintah DATI II, DATI I, dan pemerintah pusat.
Referensi
- ^ Dulu Pilkada, Lalu Pemilukada, Kini Pilgub
- ^ DPR RI Putuskan Pilkada Melalui DPRD Kini.co.id, diakes 25 September 2014
- ^ a b 9 Provinsi Ini Gelar Pilkada Desember 2015 Tempo.co. Tanggal 18 Maret 2015. Diakses tanggal 24 November 2015.
- ^ http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/15/02/24/nk9bsp-ini-jadwal-lengkap-pilkada-2015
- ^ http://pekanbarumx.co/baca/1376/ini-68-daerah-yang-juga-ikut-pilkada-serentak-2015.html
- ^ a b http://pilkada.liputan6.com/read/2436435/ini-101-daerah-yang-gelar-pilkada-serentak-2017
- ^ MK Perbolehkan Pilkada Calon Tunggal, KPU Blitar Kelabakan Tempo.co, Tanggal 29 September 2015. Diakses tanggal 24 November 2015.
- ^ Calon Tunggal Pilkada, Dipilih Lewat Kertas 'Setuju' atau 'Tidak' Tempo.co, Tanggal 29 September 2015. Diakses tanggal 24 November 2015.
- ^ http://ambonekspres.com/2015/02/11/kontroversi-pilkada-serentak/
- ^ http://ambonekspres.com/2015/02/11/kontroversi-pilkada-serentak/
- ^ http://www.republika.co.id/berita/nasional/jabodetabek-nasional/15/05/28/np1v5n-pdip-pilkada-depok-elektabilitas-rieke-diah-pitaloka-tinggi
- ^ http://showbiz.liputan6.com/read/2270163/andre-taulany-maju-di-pilkada-depok