Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Indonesia
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (disingkat TNKB) atau sering disebut plat nomor atau nomor polisi (disingkat nopol) adalah plat aluminium tanda kendaraan bermotor di Indonesia yang telah didaftarkan pada Kantor Bersama Samsat.
Sejarah
Penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor di Indonesia, terutama di Jawa, merupakan warisan sejak zaman Hindia Belanda, yang menggunakan kode wilayah berdasarkan pembagian wilayah karesidenan.
Spesifikasi teknis
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berbentuk plat aluminium dengan cetakan tulisan dua baris.
- Baris pertama menunjukkan: kode wilayah (huruf), nomor polisi (angka), dan kode/seri akhir wilayah (huruf)
- Baris kedua menunjukkan bulan dan tahun masa berlaku
Bahan baku TNKB adalah aluminium dengan ketebalan 1 mm. Ukuran TNKB untuk kendaraan bermotor roda 2 dan roda 3 adalah 250×105 mm, sedangkan untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih adalah 395×135 mm. Terdapat cetakan garis lurus pembatas lebar 5 mm di antara ruang nomor polisi dengan ruang angka masa berlaku (yang lama), sedangkan yang baru terdapat garis putih di sekitar TNKB dan tidak ada batas pemisah antara nomor polisi dan masa berlaku (dari tahun 2011).
Pada sudut kanan atas dan sudut kiri bawah terdapat tanda khusus (security mark) cetakan lambang Polisi Lalu Lintas; sedangkan pada sisi sebelah kanan dan sisi sebelah kiri ada tanda khusus cetakan "KORLANTAS POLRI" (Korps Lalu Lintas Kepolisian RI) yang merupakan hak paten pembuatan TNKB oleh Polri dan TNI.
Pada pertengahan 2014 terjadi perubahan tampilan. Plat nomor kini sedikit diperpanjang dari ukuran semula (untuk roda empat). Selain itu, terdapat perubahan posisi lambang Polantas dan tulisan "Korlantas Polri", yakni, lambang Polantas kini berada di sudut kiri atas dan kanan bawah, sedangkan tulisan "Korlantas Polri" berada pada sudut kiri bawah dan kanan atas.
Spesifikasi teknis baru
Korps Lantas Mabes Polri terhitung mulai April 2011 mengganti desain plat nomor kendaraan. Ukurannya lebih panjang 5 centimeter daripada plat nomor sebelumnya. Perubahan ukuran plat dilakukan karena ada penambahan menjadi tiga huruf di belakang nomor, sementara sebelumnya hanya dua huruf. Perubahan ini membuat angka dan huruf pada plat nomor berdesakan, sehingga sulit dibaca. Dengan diperpanjangnya plat tersebut, jarak antara nomor dan huruf pada plat lebih luas sehingga mudah terbaca.
Selain itu, perbedaan lainnya terdapat pada tampilan. Plat TNKB baru memiliki lis putih di sekeliling plat. Antara nomor TNKB dengan masa berlaku TNKB, tidak diberi pembatas lis putih. Namun seperti plat nomor lama, di plat ada 2 baris yakni baris pertama yang menunjukkan kode wilayah kendaraan, nomor polisi dan kode seri akhir wilayah. Baris kedua menunjukkan masa berlaku plat nomor. [1]
Ukuran TNKB untuk kendaraan roda 2 dan 3 sekarang menjadi 275 mm dengan lebar 110 mm, sedangkan untuk kendaraan roda 4 atau lebih adalah panjang 430 mm dengan lebar 135 mm. Sementara ini, plat resmi yang lama masih berlaku (apalagi terkadang sejumlah Samsat di berbagai daerah sering memanfaatkan plat jenis lama untuk kendaraan yang plat nomornya diperpanjang setelah tahun 2011).[2] Selain itu, pada spesifikasi teknis baru ini plat nomor menggunakan rupa huruf (font) yang sama.
Warna
Warna TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) ditetapkan sebagai berikut:
- Kendaraan bermotor perseorangan dan sewa: warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih.
- Kendaraan bermotor umum: warna dasar kuning dengan tulisan berwarna hitam.
- Kendaraan bermotor milik pemerintah: warna dasar merah dengan tulisan berwarna putih.
- Kendaraan bermotor korps diplomatik negara asing: warna dasar putih/merah dengan tulisan berwarna hitam.
- Kendaraan bermotor staf operasional korps diplomatik negara asing: warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih serta terdiri dari lima angka dan kode angka negara yang dicetak lebih kecil dengan format sub-bagian.
- Kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk (berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, kendaraan bermotor ini tidak boleh dioperasionalkan/dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya): warna dasar hijau dengan tulisan hitam.
- Kendaraan tidak bermotor di Surabaya: warna dasar biru dengan tulisan putih.
Plat Nomor sejenis TNKB
- TCKB (Tanda Coba Kendaraan Bermotor) digunakan pada kendaraan bermotor untuk transportasi dealer (pengiriman dari perakitan ke dealer, dealer ke dealer, test drive, riset otomotif, dan pengiriman ke konsumen): warna dasar putih dengan tulisan berwarna merah.
- TNRP (Tanda Nomor Registrasi Pengoperasian) digunakan pada kendaraan asing non-diplomat, terutama untuk angkutan antarnegara dan kegiatan internasional: warna dasar putih dengan tulisan biru.
- TNKB Bantuan digunakan pada kendaraan yang belum memiliki STNK sebagai tanda bahwa surat-surat sedang dalam proses pengurusan. Beberapa contoh TNKB bantuan adalah: B xxxx SMY, B xxxx SMZ, B xxxx SNY, B xxxx SJZ, B xxxx SEG, B xxxx SMX, B xxxx SHL, B xxxx SHP, B xxxx SHR. TNKB ini hanya berlaku selama satu bulan sejak dikeluarkan.
Nomor polisi
Nomor polisi diberikan sesuai dengan urutan pendaftaran kendaraan bermotor. Nomor urut tersebut terdiri dari 1-4 angka, dan ditempatkan setelah Kode Wilayah Pendaftaran. Nomor urut pendaftaran dialokasikan sesuai kelompok jenis kendaraan bermotor (untuk wilayah DKI Jakarta):
- 1 - 2999, 7000-7999 (hingga awal 2008), 8000 - 8999 dialokasikan untuk kendaraan penumpang.
- 3000 - 6999, dialokasikan untuk sepeda motor.
- Mulai awal 2010 nomor kendaraan untuk Jakarta Barat (berkode B) telah habis untuk nomor 6, maka dimulai dengan angka 3.
- Mulai Februari 2010 nomor kendaraan untuk Jakarta Timur (berkode T) telah habis untuk nomor 6, maka dimulai dengan angka 3.
- Mulai awal 2011 nomor kendaraan untuk Jakarta Selatan (berkode S) telah habis untuk nomor 6, maka dimulai dengan angka 3.
- Mulai Maret 2011 nomor kendaraan untuk Kabupaten Bekasi (berkode F) telah habis untuk nomor 6, maka dimulai dengan angka 3.
- Mulai April 2011 nomor kendaraan untuk Kota Bekasi (berkode K) telah habis untuk nomor 6, maka dimulai dengan angka 3.
- Mulai November 2012 nomor kendaraan untuk Jakarta Utara (berkode U) telah habis untuk nomor 6, maka dimulai dengan angka 3.
- Mulai Desember 2012 nomor kendaraan untuk Kota Depok bagian timur (berkode E) telah habis untuk nomor 6, maka dimulai dengan angka 3.
- Mulai April 2014 nomor kendaraan untuk Jakarta Timur (berkode T) telah habis untuk nomor 3, maka dimulai dengan angka 4.
- Mulai Agustus 2014 nomor kendaraan untuk Kota Tangerang (berkode C) telah habis untuk nomor 6, maka dimulai dengan angka 3.
- Mulai Agustus 2014 nomor kendaraan untuk Jakarta Barat (berkode B) telah habis untuk nomor 3, maka dimulai dengan angka 4.
- 7000 - 7999, dialokasikan untuk bus.
- 9000 - 9999, dialokasikan untuk kendaraan beban.
Apabila nomor urut pendaftaran yang telah dialokasikan habis digunakan, maka nomor urut pendaftaran berikutnya kembali ke nomor awal yang telah dialokasikan dengan diberi tanda pengenal huruf seri A - Z di belakang angka pendaftaran. Apabila huruf di belakang angka sebagai tanda pengenal kelipatan telah sampai pada huruf Z, maka penomoran dapat menggunakan 2 huruf seri di belakang angka pendaftaran. Khusus untuk Jabodetabek; minus Bogor (B), Bandung (D)[3][4], Medan/Sumatera Utara bagian Timur (BK), Semarang (H), Surakarta (AD), Malang (N), Kalimantan Selatan (DA), Kediri (AG), Sumatera Selatan (BG), dan Kalimantan Timur (KT) dapat menggunakan hingga 3 huruf seri di belakang angka pendaftaran, sesuai kategori atau dengan permintaan khusus.
Keterangan TNKB asal Jabodetabek; minus Bogor
Format kategori 3 huruf seri umum di Jakarta yaitu, B [1-4 angka] XYZ, dengan:
- X = umumnya mewakili tempat kendaraan tersebut terdaftar
- Huruf yang mewakili kategori tempat terdaftarnya kendaraan:
- U → Jakarta Utara
- B → Jakarta Barat
- P → Jakarta Pusat
- S → Jakarta Selatan
- T → Jakarta Timur
- Z → Kota Depok (Cinere, Limo, Sawangan)
- E → Kota Depok (Sukmajaya, Cimanggis, Beji, Cipayung)
- N → Kabupaten Tangerang(Gading Serpong, Mauk, Tigaraksa)
- C → Kota Tangerang (Karawaci, Neglasari, Cibodas, Tangerang Kota, dan Bandara Soekarno Hatta)
- V → Kota Tangerang (Ciledug, Larangan, Perdurenan, Cipondoh)
- K → Kota Bekasi
- F → Kabupaten Bekasi
- Y → Kabupaten Bekasi
- W → Kota Tangerang Selatan
- G → Kabupaten Tangerang
- X → Kendaraan sementara (digunakan sebagai TCKB)
- R → Kendaraan dinas (yang digunakan adalah RF saja)
- Kode nomor kendaraan di atas tidak berlaku untuk Bajaj.
- Sementara, Y umumnya merupakan jenis kedaraan berdasarkan. golongan. Huruf yang mewakili kategori kendaraan, antara lain:
- A → Sedan/Pickup
- B/D/W/E → Sedan yang Sudah dimutasi
- F/I/K/O/R/Y/Z/ → Minibus, Hatchback, City Car
- V/P/M/G/W → Minibus, Hatchback, City Car yang sudah dimutasi
- J → Jip dan SUV
- L/C → Jip dan SUV yang sudah dimutasi.
- C/D → Truk
- T → Taksi
- *TX/*UX → Angkutan Kota
- Q/U -> Kendaraan Staf Pemerintah (contoh: B 1234 FQN untuk Pemerintah Kabupaten Bekasi, B 1234 KQN untuk Pemerintah Kota Bekasi)
- Kode nomor kendaraan di atas tidak berlaku untuk kode X (mulai dari A tanpa memperhatikan kode diatas) dan sepeda motor.
- Contoh: B 1356 ZQK -> Mobil tersebut terdaftar di Depok (Z), berjenis kendaraan pemerintah (Q), dan memiliki huruf pembeda (K).
- Sementara, Z merupakan huruf acak yang diberikan untuk pembeda. Walaupun bersifat pembeda, huruf ini memiliki pola/siklus dalam kurun waktu tertentu. Sebagai contoh B 1021 TIB huruf akhir B merupakan huruf acak pada bulan November tahun 2014, setelah kombinasi sebelumnya untuk wilayah Jakarta Timur (TY..) sudah habis: B xxxx TYZ.
- Terkait dengan pola/siklus huruf pembeda, berikut penjelasan secara detail.
- O:
- Jakarta Timur (T): Pertengahan tahun 2011 hingga pertengahan tahun 2012 → TOA s.d. TOZ
- Jakarta Barat (B): Pertengahan tahun 2011 hingga pertengahan tahun 2012 → BOA s.d. BOZ
- Jakarta Selatan (S): Awal Tahun 2011 hingga awal tahun 2012 → SOA s.d. SOZ
- Jakarta Utara (U): Awal tahun 2012 hingga awal tahun 2013 → UOA-UOZ
- Jakarta Pusat (P): Awal tahun 2012 hingga awal tahun 2013 → POA-POZ
- Kabupaten Bekasi (F): Awal tahun 2014 → FOA-FO..
- Kota Bekasi (K): Awal tahun 2013 hingga awal tahun 2014→ KOA-KOZ
- Kabupaten Tangerang (N): Awal tahun 2014 → NOA-NO..
- Kota Depok (Sukmajaya, Cimanggis, Beji, Cipayung) (E) Akhir 2014 hingga sekarang->EOA-EO...
- Z:
- Jakarta Timur (T): Pertengahan tahun 2012 hingga pertengahan tahun 2013 → TZA-TZZ
- Jakarta Barat (B): Pertengahan tahun 2012 hingga pertengahan tahun 2013 → BZA-BZZ
- Jakarta Selatan (S): Awal Tahun 2012 hingga akhir tahun 2012 → SZA-SZX
- Jakarta Utara (U): Awal tahun 2013 hingga awal tahun 2013 → UZA-UZZ
- Jakarta Pusat (P): Awal tahun 2013 hingga awal tahun 2014 → PZA-PZZ
- Kota Bekasi (K): Awal tahun 2014 hingga akhir tahun 2014 → KZA-KZZ
- R:
- Jakarta Timur (T): Pertengahan tahun 2013 hingga awal tahun 2014 → TRA-TRZ
- Jakarta Barat (B): Pertengahan tahun 2013 hingga awal tahun 2014 → BRA-BRZ
- Jakarta Selatan (S): Awal Tahun 2013 hingga pertengahan tahun 2013 → SRA-SRZ
- Jakarta Utara (U): Pertengahan tahun 2014 → URA-UR...
- Jakarta Pusat (P): Pertengahan tahun 2014 → PRA-PR...
- Kota Bekasi (K) Desember 2014 → KRA-KR...
- Y:
- Jakarta Timur (T): Awal tahun 2014 hingga akhir tahun 2014 (November 2014) → TYA-TYZ
- Jakarta Barat (B): Awal tahun 2014 hingga pertengahan tahun 2014 → BYA-BYY
- Jakarta Selatan (S): Pertengahan tahun 2013 hingga awal tahun 2014 → SYA-SYZ
- I:
- Jakarta Timur (T): Akhir tahun 2014 hingga sekarang → TIA-TI...
- Jakarta Barat (B): Pertengahan 2014 hingga sekarang → BIA-BI...
- Jakarta Selatan (S):Pertengahan 2014 hingga akhir 2014 → SIA-SIZ
- I:
Untuk kendaraan dinas dan operasional pemerintah eselon tinggi seperti menteri dan jajarannya, saat tidak menghadiri acara kenegaraan atau berdinas, maka 3 huruf seri akhir plat akan menggunakan format RF dan huruf pembeda sesuai kategori jabatan. TNKB ini berlaku selam satu tahun. Jika digunakan untuk mengikuti acara kenegaraan atau berdinas, maka plat akan diubah menjadi RI-XX.
Contoh: B 1234 RFS → Mobil tersebut adalah mobil dinas atau operasional kementerian eselon tinggi. Plat nomor dengan huruf seri RF... merupakan plat nomor rahasia yang berlaku selama satu tahun.
Kode nomor polisi
Kewilayahan
Kode wilayah pendaftaran kendaraan bermotor ditetapkan oleh Peraturan Kapolri Nomor Polisi 5 Tahun 2012.
Sumatera
- BL = Aceh: Kota Banda Aceh (BL - A*/J*), Kabupaten Aceh Besar (BL - B*/L*), Kabupaten Aceh Jaya (BL - C*), Kabupaten Aceh Timur (BL - D*), Kabupaten Aceh Barat (BL - E*), Kota Langsa (BL - F*), Kabupaten Aceh Tengah (BL - G*), Kabupaten Gayo Lues (BL - H*), Kota Subulussalam (BL - I*), Kabupaten Aceh Utara (BL - K*/Q*), Kota Sabang (BL - M*), Kota Lhokseumawe (BL - N*), Kabupaten Pidie Jaya (BL - O*), Kabupaten Pidie (BL - P*), Kabupaten Aceh Singkil (BL - R*), Kabupaten Simeulue (BL - S*), Kabupaten Aceh Selatan (BL - T*), Kabupaten Aceh Tamiang (BL - U*), Kabupaten Nagan Raya (BL - V*), Kabupaten Aceh Barat Daya (BL - W*), Kabupaten Aceh Tenggara (BL - X*), Kabupaten Bener Meriah (BL - Y*), Kabupaten Bireuen (BL - Z*)
- BB = Sumatera Utara bagian Barat (pesisir Barat)
- BK = Sumatera Utara bagian Timur (pesisir Timur)
- BA = Sumatera Barat: Kota Padang (BA - A*/B*/R*), Kabupaten Lima Puluh Kota (BA - C*/X*), Kabupaten Pasaman (BA - D*), Kabupaten Tanah Datar (BA - E*), Kota Pariaman (BA - F*), Kabupaten Pesisir Selatan (BA - G*), Kabupaten Solok (BA - H*), Kota Sawahlunto (BA - J*), Kabupaten Sijunjung (BA - K*), Kota Bukittinggi (BA - L*), Kota Payakumbuh (BA - M*), Kota Padang Panjang (BA - N*), Kota Solok (BA - P*), Kabupaten Dharmasraya (BA - V*), Kabupaten Solok Selatan (BA - Y*)
- BM = Riau: Kota Pekanbaru (BM - A*/J*/N*/T*/Q*), Kabupaten Indragiri Hulu (BM - B*/V*), Kabupaten Pelalawan (BM - C*/I*), Kabupaten Bengkalis (BM - D*/E*), Kabupaten Kampar (BM - F*/O*/Z), Kabupaten Indragiri Hilir (BM - G*), Kota Dumai (BM - H*/R*), Kabupaten Kuantan Singingi (BM - K*), Kabupaten Rokan Hulu (BM - M*/U*), Kabupaten Rokan Hilir (BM - P*/W*), Kabupaten Siak (BM - S*/Y*)
- BP = Kepulauan Riau: Kabupaten Bintan (BP - B*), Kota Batam (BP - C*), Kabupaten Karimun (BP - K*), Kabupaten Lingga (BP - L*),Kabupaten Natuna (BP - N*), Kabupaten Kepulauan Anambas (BP - S*), Kota Tanjungpinang (BP - T*)
- BG = Sumatera Selatan: Kota Palembang (BG - A**), Kabupaten Muara Enim (BG - D**), Kabupaten Lahat (BG - E**), Kota Pagaralam (BG - W**)
- BN = Kepulauan Bangka Belitung: Kota Pangkal Pinang (BN - A*), Kabupaten Bangka (BN - B*), Kabupaten Bangka Tengah (BN - C*), Kabupaten Bangka Barat (BN - D*), Kabupaten Bangka Selatan (BN - E*), Kabupaten Belitung (BN - F*), Kabupaten Belitung Timur (BN - G*)
- BE = Lampung: Kota Bandar Lampung (BE - A*/B*/C*/Y*), Kabupaten Lampung Selatan (BE - D*/E*), Kota Metro (BE - F*), Kabupaten Lampung Tengah (BE - G*/H*), Kabupaten Lampung Utara (BE - J*), Kabupaten Mesuji (BE - L*), Kabupaten Lampung Barat (BE - M*), Kabupaten Lampung Timur (BE - N*/P*), Kabupaten Tulang Bawang Barat (BE - Q*), Kabupaten Pesawaran (BE - R*), Kabupaten Tulang Bawang (BE - S*/T*), Kabupaten Pringsewu (BE - U*), Kabupaten Tanggamus (BE - V*), Kabupaten Way Kanan (BE - W*)
- BD = Bengkulu: Kota Bengkulu (BD - A*/C*/E*/R*), Kabupaten Bengkulu Selatan (BD - B*/M*), Kabupaten Bengkulu Utara (BD - D*/S*), Kabupaten Kepahiang (BD - G*), Kabupaten Lebong (BD - H*), Kabupaten Rejang Lebong (BD - K*), Kabupaten Muko Muko (BD - N*), Kabupaten Seluma (BD - P*), Kabupaten Kaur (BD - W*), Kabupaten Bengkulu Tengah (BD - Y*)
- BH = Jambi: Kota Jambi (BH - A*), Kabupaten Batanghari (BH - B*), Kabupaten Kerinci (BH - D*), Kabupaten Tanjung Jabung Barat (BH - E*), Kabupaten Merangin (BH - F*), Kabupaten Muaro Jambi (BH - G*), Kabupaten Bungo (BH - K*), Kota Sungai Penuh (BH - R*), Kabupaten Sarolangun (BH - S*), Kabupaten Tanjung Jabung Timur (BH - T*), Kabupaten Tebo (BH - W*)
Catatan:
- Untuk plat nomor Lampung, penggunaan angka 1-2999 digunakan untuk mobil penumpang.
- Untuk plat nomor Jambi, mobil dinas menggunakan tanda *Z dengan tanda (*) menunjukkan kode wilayah registrasi.
Jawa
DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat
- A = Banten: Kabupaten/Kota Serang (A - A*/B*/C*/D*/E*/F*/G*/H*/I*/J*), Kabupaten Pandeglang (A - K*/L*/M*/N*/O*), Kabupaten Lebak (A - P*/Q*/R*/S*/T*), Kota Cilegon (A - U*/V*/W*/X*/Y*/Z*), sebagian Kabupaten Tangerang
- B = Jadetabek: Kabupaten Tangerang (B - A**/G**/N**), Kota Administrasi Jakarta Barat (B - B**), Kota Tangerang (B - C**/V**), Kota Depok (B - E**/Z**), Kabupaten Bekasi (B - F**/Q**/Y**), Kota Bekasi (B - K**/Y**), Kota Administrasi Jakarta Pusat (B - P**), Kota Administrasi Jakarta Selatan (B - S**),Kota Administrasi Jakarta Timur (B - T**), Kota Administrasi Jakarta Utara (B - U**), Kota Tangerang Selatan (B - W**)
- D = eks Karesidenan Parahyangan barat: Kabupaten Bandung (D - V**/Y**/Z**)/Kota Bandung (D - A**/B**/C**/D**/E**/F**/G**/H**/I**/J**/K**/L**/M**/N**/O**/P**/R**), Kota Cimahi (D - S**/T**), Kabupaten Bandung Barat (D - U**/W**/X**)
- E = eks Karesidenan Cirebon: Kota Cirebon (E - A*/B*/C*/D*/E*/F*/G*), Kabupaten Cirebon (E - H*/I*/J*/K*/L*/M*/N*/O*), Kabupaten Indramayu (E - P*/Q*/R*/S*/T*), Kabupaten Majalengka (E - U*/V*/W*/X*), Kabupaten Kuningan (E - Y*/Z*)
- F = eks Karesidenan Bogor: Kabupaten Bogor (F - F*/G*/H*/I*/J*/K*/L*/M*/N*/O*/P*/R*), Kota Bogor (F - A*/B*/C*/D*/E*), Kabupaten Sukabumi (F - Q*/U*/V*), Kota Sukabumi (F - S*/T*), Kabupaten Cianjur (F - W*/X*/Y*/Z*)
- T = eks Karesidenan Karawang: Kabupaten Purwakarta (T - A*/B*/C*), Kabupaten Karawang (T - D*/E*/F*/G*/H*/I*/J*/K*/L*/M*/N*/O*/P*/Q*/R*/S*), sebagian Kabupaten Bekasi, Kabupaten Subang (T - T*/U*/V*/W*/X*/Y*/Z*)
- Z = eks Karesidenan Parahyangan timur: Kabupaten Garut (Z - D*/E*/F*/G*), Kabupaten/Kota Tasikmalaya (Z - H*/I*/J*/K*/L*/M*/N*/O*/P*/Q*/R*/S*), Kabupaten Sumedang (Z - A*/B*/C*), Kabupaten Ciamis (Z - T*/U*/V*/W*), Kota Banjar (Z - X*/Y*/Z*)[5]
Jawa Tengah dan DI Yogyakarta
- G = eks Karesidenan Pekalongan: Kota Pekalongan (G - A*/H*/S*), Kabupaten Pekalongan (G - B*/K*/O*/T*), Kabupaten Batang (G - C*/L*/V*/X*), Kabupaten Pemalang (G - D*/M*/W*/I*), Kota Tegal (G - E*/N*/Y*), Kabupaten (G - F*/P*/Q*/Z*), Kabupaten Brebes (G - G*/J*/R*/U*)
- H = eks Karesidenan Semarang: Kota Semarang (H - A**/F**/G**/H**/I**/P**/R**/S**/W**/X**/Y**/Z**), Kota Salatiga (H - B**/K**/O**/T**), Kabupaten Semarang (H - C**/L**/Q**V**), Kabupaten Kendal (H - D**/M**/U**), Kabupaten Demak (H - E**/J**/N**)
- K = eks Karesidenan Pati: Kabupaten Pati (K - A*/G*/H*/S*/U*), Kabupaten Kudus (K - B*/K*/O*/T*), Kabupaten Jepara (K - C*/L*/Q*/V*), Kabupaten Rembang (K - D*/M*/W*), Kabupaten Blora (K - E*/N*), Kabupaten Grobogan (K - F*/P*/Z*), Kecamatan Cepu (K - N*/Y*)
- R = eks Karesidenan Banyumas: Kabupaten Banyumas (R - A*/E*/G*/H*/J*/S*), Kabupaten Cilacap (R - B*/F*/K*/P*/T*), Kabupaten Purbalingga (R - C*/L*/V*), Kabupaten Banjarnegara (R - D*/M*/W*)
- AA = eks Karesidenan Kedu : Kota Magelang (AA - A*/H*/S*), Kabupaten Magelang (AA - B*/K*/T*) /, Kabupaten Purworejo (AA - C*/L*/V*), Kota Karanganyar dan Kabupaten Kebumen (AA - D*/M*/W*), Kabupaten Temanggung (AA - E*/N*/Y*), Kabupaten Wonosobo (AA - F*/P*/Z*)
- AB = DI Yogyakarta: Kota Yogyakarta (AB - A*/F*/H*/I*/S*), Kabupaten Bantul (AB - B*/G*/J*/K*/T*), Kabupaten Gunung Kidul (AB - D*/M*/W*), Kabupaten Sleman (AB - E*/N*Q*/U*/Y*/Z*), Kabupaten Kulon Progo (AB - C*/L*/P*/V*)
- AD = eks Karesidenan Surakarta: Kota Surakarta (AD - A**/H**/S**/U**), Kabupaten Sukoharjo (AD - B**/K**/O**/T**), Kabupaten Klaten (AD - C**/L**/J**/Q**/V**), Kabupaten Boyolali (AD - D**/M**/W**), Kabupaten Sragen (AD - E**/N**/Y**), Kabupaten Karanganyar (AD - F**/P**/Z**), Kabupaten Wonogiri (AD - G**/R**/I**)
Keterangan
- Untuk plat nomor Jateng, penggunaan angka 1000-1999 selalu digunakan untuk truk dan bus. Untuk mobil penumpang selalu menggunakan angka 1-999 dan 7000-9999.
- Jika huruf belakangnya dua, maka huruf paling belakang merupakan kode registrasi.
Contoh:
- AB 1234 JN adalah plat nomor asal Kabupaten Sleman.
- H 8961 FA adalah plat nomor asal Kota Semarang.
- AD 9123 MU adalah plat nomor asal Kota Surakarta.
- AD 1544 FA adalah plat nomor asal Kabupaten Karanganyar
- K 1835 AE adalah plat nomor asal Kabupaten Blora
- H 1847 FUW adalah plat nomor asal Kota Semarang
Jawa Timur
- L = Kota Surabaya (Kode nomor polisi L adalah satu-satunya kode nomor polisi yang hanya dimiliki oleh satu daerah setingkat kota/kabupaten)
- M = eks Karesidenan Madura: Kabupaten Pamekasan (M - A*/B*/C*/D*/E*/F*/G*), Kabupaten Bangkalan (M - H*/I*/J*/K*/L*/M*/N*), Kabupaten Sampang (M - O*/P*/Q*/R*/S*/T*), Kabupaten Sumenep (M - U*/V*/W*/X*/Y*/Z*)
- N = eks Karesidenan Malang: Kota Malang(N - A**/B**/C**/E**), Kabupaten Malang (N - D**/F**/G**/H**/I**/J**), Kota Batu (N - K**/L**), Kabupate Probolinggo (N - M**/N**/O**), Kota Probolinggo (N - P**/Q**/R**), Kabupaten Pasuruan (N - S**/T**/U**), Kota Pasuruan (N - V**/X**), Kabupaten Lumajang (N - W**/Y**/Z**)
- P = eks Karesidenan Besuki: Kabupaten Bondowoso (P - A*/B*/C*/D*), Kabupaten Situbondo (P - E*/F*/G*/H*/I*/J*), Kabupaten Jember(P - K*/L*/M*/N*/O*/P*/Q*/R*/S*/T*), Kabupaten Banyuwangi (P - U*/V*/W*/X*/Y*/Z*)
- S = eks Karesidenan Bojonegoro: Kabupaten Bojonegoro (S - A*/B*/C*/D*), Kabupaten Tuban (S - E*/F*/G*/H*/I*), Kabupaten Lamongan (S - J*/K*/L*), Kabupaten Mojokerto (S - M*/N*/O*/P*/Q*/R*), Kota Mojokerto(S - S*/T*/U*/V*[6]),Kabupaten Jombang (S - W*/X*/Y*/Z*)[6]
- W = eks Karesidenan Surabaya (sisa): Kabupaten Gresik(W - A*/B*/C*/D*/E*/F*/G*/H*/I*/J*/K*/L*/M*), Kabupaten Sidoarjo (W - N*/O*/P*/Q*/R*/S*/T*/U*/V*/W*/X*/Y*/Z*)
- AE = eks Karesidenan Madiun: Kota Madiun (AE - A*/B*/C*), Kabupaten Madiun (AE - D*/E*/F*/G*), Kabupaten Ngawi (AE - H*/I*/J*/K*/L*), Kabupaten Magetan (AE - M*/N*/O*/P*/Q*/R*), Kabupaten Ponorogo (AE - S*/T*/U*/V*), Kabupaten Pacitan (AE - W*/X*/Y*/Z*)
- AG = eks Karesidenan Kediri: Kota Kediri (AG - A**/B**/C**), Kabupaten Kediri (AG - D**/E**/F**/G**/H**/I**/J**), Kabupaten Blitar (AG - K**/L**/M**/N**), Kabupaten Tulungagung (AG - O**/R**/S**/T**), Kota Blitar (AG - P*/Q*), Kabupaten Nganjuk(AG - U*/V**/W**/X**), Kabupaten Trenggalek(AG - Y**/Z**)
Untuk plat warna dasar kuning (angkutan umum), daerah Jawa Timur menggunakan format huruf belakang U*. Sedangkan untuk mobil dinas menggunakan tanda *P dengan tanda (*) menunjukkan kode wilayah registrasi.
Contoh:
- N XXXX UK adalah plat nomor angkutan umum wilayah Kota Batu.
- S XXXX UW adalah plat nomor angkutan umum wilayah Kabupaten Jombang.
- AG XXXX UY adalah plat nomor angkutan umum wilayah Kabupaten Trenggalek.
Bali dan Nusa Tenggara
- DK = Bali: Kota Denpasar (DK - A*/B*/C*/D*/E*/I*/X*), Kabupaten Badung (DK - F*/O*/Q*), Kabupaten Tabanan (DK - G*/H*), Kabupaten Gianyar (DK - K*/L*), Kabupaten Klungkung (M*/N*), Kabupaten Bangli (DK - P*/R*), Kabupaten Karangasem (DK - S*/T*), Kabupaten Buleleng (DK - U*/V*), Kabupaten Jembrana (DK - W*/Z*)
- DR = NTB (Pulau Lombok): Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Utara
- EA = NTB (Pulau Sumbawa): Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Dompu, Kabupaten/Kota Bima
- DH = NTT (Pulau Timor): Kabupaten/Kota Kupang, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kabupaten Rote Ndao
- EB = NTT (Pulau Flores dan kepulauan): Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Ngada, Kabupaten Ende, Kabupaten Sikka, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Lembata, Kabupaten Alor
- ED = NTT (Pulau Sumba): Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Sumba Timur
Kalimantan
- DA = Kalimantan Selatan: Kota Banjarmasin (DA - A**/C**/I**/J**/N**/O**/Q**/S**/T**/V**/W**/X**), Kabupaten Banjar (DA - B**/Q**), Kabupaten Hulu Sungai Selatan (DA - D**), Kabupaten Hulu Sungai Tengah (DA - E**), Kabupaten Hulu Sungai Utara (DA - F**), Kabupaten Kota Baru (DA - G**), Kabupaten Tabalong (DA - H**/U**), Kabupaten Tapin (DA - K**), Kabupaten Tanah Laut (DA - L**), Kabupaten Barito Kuala (DA - M**), Kota Banjarbaru (DA - P**/R**), Kabupaten Balangan (DA - Y**), Kabupaten Tanah Bumbu (DA - Z**)
- KB = Kalimantan Barat: Kota Pontianak (KB - A*), kabupaten Mempawah (KB - B*), Kota Singkawang (KB - C*), Kabupaten Sanggau (KB - D*), Kabupaten Sintang (KB - E*), Kabupaten Kapuas Hulu (KB - F*), Kabupaten Melawi (KB - H*), Kabupaten Ketapang (KB - G*), Kabupaten Bengkayang (KB - K*), Kabupaten Landak (KB - L*), Kabupaten Kubu Raya (KB - M*), Kabupaten Sambas (KB - P*), Kabupaten Sekadau (KB - V*), Kabupaten Kayong Utara (KB - Z*)
- KH = Kalimantan Tengah: Kota Palangkaraya (KH - A*), Kabupaten Kapuas (KH - B*), Kabupaten Barito Selatan (KH - D*), Kabupaten Barito Utara (KH - E*), Kabupaten Kotawaringin Barat (KH - F*), Kabupaten Kotawaringin Timur (KH - G*), Kabupaten Gunung Mas (KH - H*), Kabupaten Pulang Pisau (KH - J*), Kabupaten Barito Timur (KH - K*), Kabupaten Murung Raya (KH - M*), Kabupaten Katingan (KH - N*), Kabupaten Seruyan (KH - P*), Kabupaten Lamandau (KH - R*), Kabupaten Sukamara (KH - S*)
- KT = Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara: Kota Balikpapan (KT - A**/K**/L**/Y**/Z**), Kota Samarinda (KT - B**/M**/N**/I**/W**), Kabupaten Kutai Kartanegara (KT - C**/O**/U**), Kota Bontang (KT - D**/Q**), Kabupaten Paser (KT - E**), Kota Tarakan (KT - F**/J**), Kabupaten Berau (KT - G**), Kabupaten Bulungan (KT - H**), Kabupaten Malinau (KT - I**), Kabupaten Kutai Barat (KT - P**), Kabupaten Kutai Timur (KT - R**), Kabupaten Nunukan (KT - S**), Kabupaten Penajam Paser Utara (KT - V**) ; Polri (KT - PR), Instansi Pemerintahan (KT - SR), TNI (KT - TR)
Catatan:
- Untuk plat nomor Kalimantan Selatan, penggunaan angka 1000-1999 digunaakan untuk truk. Untuk mobil penumpang selalu menggunakan angka 1-999 dan 7000-9999.
- Untuk plat nomor Kalimantan Timur, penggunaan angka 7000-7999 dan 9000-9999 digunakan untuk bus.
- DA dipakai di seluruh Kalimantan sebelum pembagian provinsi.
Sulawesi
- DB = Sulawesi Utara (Daratan): Kota Manado (DB - A*), Kota Tomohon (DB - G*), Kota Bitung (DB - C*), Kota Kotamobagu (DB - K*), Kabupaten Bolaang Mongondow (DB - D*), Kabupaten Minahasa (DB - B*), Kabupaten Minahasa Utara (DB - F*), Kabupaten Minahasa Selatan (DB - E*), Kabupaten Minahasa Tenggara (DB - J*), Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (DB - H*), Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (DB - N*), Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (DB - P*)
- DL = Sulawesi Utara (Kepulauan): Kabupaten Kepulauan Sangihe (DL - A*), Kabupaten Kepulauan Talaud (DL - B*), Kabupaten Kepulauan Sitaro (DL - C*)
- DM = Gorontalo: Kota Gorontalo (DM - A*), Kabupaten Gorontalo (DM - B*), Kabupaten Boalemo (DM - C*), Kabupaten Pohuwato (DM - D*), Kabupaten Bone Bolango (DM - E*), Kabupaten Gorontalo Utara (DM - F*)
- DN = Sulawesi Tengah: Kota Palu (DN - A*), Kabupaten Donggala (DN - B*), Kabupaten Banggai (DN - C*), Kabupaten Toli-Toli (DN - D*), Kabupaten Poso (DN - E*), Kabupaten Buol (DN - F*), Kabupaten Morowali dan Kabupaten Morowali Utara (DN - G*), Kabupaten Banggai Kepulauan (DN - H*), Kabupaten Parigi Moutong (DN - K*), Kabupaten Tojo Una-Una (DN - L*), Kabupaten Sigi (DN - M*), Kabupaten Banggai Laut (DN - Q*)
- DT = Sulawesi Tenggara
- DD = Sulawesi Selatan (bagian selatan): Kota Makassar (DD - A*), Kabupaten Gowa (DD - B*), Kabupaten Takalar (DD - C*), Kabupaten Maros (DD - D*), Kabupaten Pangkajene Kepulauan (DD - E*), Kabupaten Bantaeng (DD - F*), Kabupaten Jeneponto (DD - G*), Kabupaten Bulukumba (DD - H*), Kabupaten Selayar (DD - J*)
- DW = Sulawesi Selatan (bagian tengah): Kabupaten Bone (DW - A*), Kabupaten Wajo (DW - B*), Kabupaten Soppeng (DW - C*), Kabupaten Sinjai (DW - D*/Z*)
- DP = Sulawesi Selatan (bagian utara): Kota Parepare (DP - A*), Kabupaten Barru (DP - B*), Kabupaten Sidenreng Rappang (DP - C*), Kabupaten Pinrang (DP - D*), Kota Palopo (DP - E*), Kabupaten Luwu (DP - F*), Kabupaten Luwu Timur (DP - G*), Kabupaten Luwu Utara (DP - H*), Kabupaten Enrekang (DP - I*), Kabupaten Tana Toraja (DP - J*), Kabupaten Toraja Utara (DP - K*)
- DC = Sulawesi Barat
Maluku dan Papua
- DE = Maluku Selatan
- DG = Maluku Utara
- DS = Papua
- PB = Papua Barat
Tidak digunakan
- DF = Timor Timur (telah menjadi negara sendiri)
Lainnya
- SB = Surabaya : Becak (jarang diproduksi)
- YB = DI Yogyakarta : Becak
- YK = DI Yogyakarta : Kusir
Presiden dan pejabat pemerintahan pusat
Mobil dinas pejabat negara memiliki plat nomor khusus. Jika pada saat pejabat tersebut bertugas ke wilayah di luar ibukota RI atau kunjungan dinas ke luar negeri, maka plat nomor tersebut akan dipasangkan pada mobil yang dinaiki oleh pejabat bersangkutan.
Berikut adalah daftar nomor polisi untuk kendaraan pejabat penting di Indonesia:
- RI 1: Presiden Indonesia
- RI 2: Wakil Presiden Indonesia
- RI 3: Ibu Negara Indonesia (Istri Presiden)
- RI 4: Ibu Wakil Negara Indonesia (Istri Wakil Presiden)
- RI 5: Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat
- RI 6: Ketua Dewan Perwakilan Rakyat[7]
- RI 7: Ketua Dewan Perwakilan Daerah
- RI 8: Ketua Mahkamah Agung
- RI 9: Ketua Mahkamah Konstitusi
- RI 10: Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
- RI 11: Ketua Komisi Yudisial
- RI 12: Gubernur Bank Indonesia
- RI 13: Ketua Otoritas Jasa Keuangan
- RI 14: Menteri Sekretaris Negara
- RI 15: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
- RI 16: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian[8]
- RI 17: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
- RI 18: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman
- RI 19:
- RI 20: Menteri Dalam Negeri
- RI 21: Menteri Luar Negeri
- RI 22: Menteri Pertahanan
- RI 23:
- RI 24: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia[9]
- RI 25: Menteri Keuangan
- RI 26: Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
- RI 27: Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
- RI 28: Menteri Agama[10]
- RI 29: Menteri Sosial
- RI 30: Menteri Ketenagakerjaan
- RI 31: Menteri Perindustrian
- RI 32: Menteri Perdagangan
- RI 33: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
- RI 34: Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- RI 35: Menteri Kelautan dan Perikanan[11]
- RI 36: Menteri Komunikasi dan Informatika
- RI 37: Menteri Pertanian
- RI 38: Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- RI 39: Menteri Kelautan dan Perikanan[12]
- RI 40: Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
- RI 41: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
- RI 42: Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional[13]
- RI 43: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
- RI 44: Menteri Badan Usaha Milik Negara
- RI 45: Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah[14][15]
- RI 46:
- RI 47:
- RI 48: Menteri Pemuda dan Olahraga
- RI 49:
- RI 50:
- RI 51:
- RI 52:
- RI 53: Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat[16][7]
Catatan: Nomor kendaraan Pejabat Negara / Menteri sering berganti, hal ini disesuaikan dengan jumlah anggota Kabinet. Misalnya pada Kabinet Indonesia Bersatu II (2009-2014) jabatan Sekretaris Kabinet bukan setingkat menteri, sehingga Nomor Kendaraan untuk beberapa menteri berubah. Sebagai contoh saat ini Kepala BIN menggunakan RI 49.
Korps diplomatik dan konsuler
Mobil milik korps diplomatik (Kedutaan besar maupun organisasi internasional) memiliki kode khusus, yakni CD (singkatan dari Corps Diplomatique) atau CC (singkatan dari Corps Consulaire), diikuti dengan angka. Untuk mendapatkan STNK dan BPKB, haruslah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri.
Berikut adalah daftar nomor polisi untuk korps diplomatik di Indonesia:
- CD 12: Amerika Serikat
- CD 13: India
- CD 14: Perancis
- CD 15: Vatikan
- CD 16: Norwegia
- CD 17: Pakistan
- CD 18: Myanmar
- CD 19: Republik Rakyat Tiongkok
- CD 20: Swedia
- CD 21: Arab Saudi
- CD 22: Thailand
- CD 23: Mesir
- CD 24: Perancis
- CD 25: Filipina
- CD 26: Australia
- CD 27: Irak
- CD 28: Thailand
- CD 29: Uni Emirat Arab
- CD 30: Italia
- CD 31: Swiss
- CD 32: Jerman
- CD 33: Sri Lanka
- CD 34: Denmark
- CD 35: Kanada
- CD 36: Brasil
- CD 37: Rusia
- CD 38: Afganistan
- CD 39: Yugoslavia (Serbia ?)
- CD 40: Republik Ceko
- CD 41: Finlandia
- CD 42: Meksiko
- CD 43: Hongaria
- CD 44: Polandia
- CD 45: Iran
- CD 47: Malaysia
- CD 48: Turki
- CD 49: Jepang
- CD 50: Bulgaria
- CD 51: Kamboja
- CD 52: Argentina
- CD 53: Rumania
- CD 54: Yunani
- CD 55: Yordania
- CD 56: Austria
- CD 57: Suriah
- CD 58: Badan Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDP)
- CD 59: Selandia Baru
- CD 60: Belanda
- CD 61: Yaman
- CD 62: Kesatuan Pos Sedunia (UPU)
- CD 63: Portugal
- CD 64: Aljazair
- CD 65: Korea Utara
- CD 66: Vietnam
- CD 67: Singapura
- CD 68: Spanyol
- CD 69: Bangladesh
- CD 70: Panama
- CD 71: Dana Anak-anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNICEF)
- CD 72: Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO)
- CD 73: Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO)
- CD 74: Organisasi Kesehatan Dunia (WHO)
- CD 75: Korea Selatan
- CD 76: Bank Pembangunan Asia (ADB)
- CD 77: Bank Dunia
- CD 78: Dana Moneter Internasional (IMF)
- CD 79: Organisasi Buruh Internasional (ILO)
- CD 80: Papua Nugini
- CD 81: Nigeria
- CD 82: Chili
- CD 83: Komisi Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Urusan Pengungsi (UNHCR)
- CD 84: Program Pangan Dunia (WFP)
- CD 85: Venezuela
- CD 86: United Nations Economic and Social Commission for Asia and the Pacific (UNESCAP)
- CD 87: Kolombia
- CD 88: Brunei
- CD 89: UNIC
- CD 90: Pusat Keuangan Internasional (IFC)
- CD 91: Administrasi Sementara PBB di Timor Timur (UNTAET)
- CD 97: Palang Merah
- CD 98: Maroko
- CD 99: Uni Eropa
- CD 100: (Sekretariat) Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara
- CD 101: Tunisia
- CD 102: Kuwait
- CD 103: Laos
- CD 104: Palestina
- CD 105: Kuba
- CD 106: Organisasi Antar-Parlemen ASEAN (AIPO)
- CD 107: Libya
- CD 108: Peru
- CD 109: Slowakia
- CD 110: Sudan
- CD 111: Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (Yayasan)
- CD 112: (Utusan)
- CD 113: Center for International Forestry Research (CIFOR)
- CD 114: Bosnia-Herzegovina
- CD 115: Lebanon
- CD 116: Afrika Selatan
- CD 117: Kroasia
- CD 118: Ukraina
- CD 119: Mali
- CD 120: Uzbekistan
- CD 121: Qatar
- CD 122: Dana Penduduk Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNFPA)
- CD 123: Mozambik
- CD 124: Kepulauan Marshall
- CD 130: Azerbaijan
Mobil operasional staf korps diplomatik memiliki nomor polisi serupa dengan kendaraan pribadi (dasar hitam dengan tulisan putih) namun dengan format khusus yakni memiliki lima angka dan kode angka negara dicetak lebih kecil dengan format sub-bagian.
Contoh: "B 12345 15" berarti mobil ini adalah kendaraan operasional staff korps diplomatik Vatikan.
Pada KTT Asia-Afrika 2005, kendaraan para pesertanya dipasang plat nomor dengan kode KAA.
Plat nomor cantik
Bagi seseorang pemilik kendaraan yang berplat nomor cantik biasanya berani membayar pajak kendaraan bermotor yang mahal. Plat-plat nomor cantik tersebut dimaksudkan untuk menunjukkan sifat-sifat pribadi seseorang, bisa berupa inisial, singkatan nama, kesenangan/hobi, atau jenis mobil yang digunakan. Plat nomor cantik pada umumnya mempergunakan kombinasi huruf dan angka untuk membentuk suatu kata.
Lihat pula
Referensi
- ^ "Pelat Nomor Baru Kendaraan Lebih Panjang 5 Cm". 2011-05-09. Diakses tanggal 2011-06-04.
- ^ "Ukuran Baru Pelat Nomor Kendaraan". 2011-05-09. Diakses tanggal 2011-06-04.
- ^ "Nopol Kendaraan Bandung Mulai 3 Huruf di Belakang". 2011-03-24. Diakses tanggal 2011-05-02.
- ^ "Nomor kendaraan Bandung mulai gunakan tiga huruf". 2011-03-24. Diakses tanggal 2011-05-02.
- ^ Daerah dengan kode wilayah Z sebelumnya memiliki kode wilayah D (eks Karesidenan Parahyangan)
- ^ a b Dulu daerah Mojokerto dan Jombang pernah menggunakan plat W. Setelah tahun 2005, mereka beralih ke plat S.
- ^ a b "Jelang Pengumuman Menteri, RI 6 Merapat ke Istana". 26 Oktober 2014. Diakses tanggal 24 November 2014.
- ^ "Datangi KPK, Menko Perekonomian Laporkan Harta Kekayaannya". 6 November 2014. Diakses tanggal 24 November 2014.
- ^ "Hari Pertama Kerja, Laoly Gelar Rapat Konsolidasi Internal". 28 Oktober 2014. Diakses tanggal 24 November 2014.
- ^ "Senyum Prabowo Saat Hadiri Pelantikan Jokowi-JK". 20-10-2014. Diakses tanggal 24-11-2014.
- ^ "Susi Pudjiastuti Hadiri Rapat Koordinasi di Menko Perekonomian". 28 Oktober 2014. Diakses tanggal 24 November 2014.
- ^ "Menteri Susi Nyekar ke Makam Orang Tua Pakai Heli". 1 November 2014. Diakses tanggal 24 November 2014.
- ^ "Pimpin Bappenas, Andrinof Merasa Happy Dikelilingi Ahli". 27 Oktober 2014. Diakses tanggal 24 November 2014.
- ^ "Menteri Puspayoga Biasa Pakai Innova". 31 Oktober 2014. Diakses tanggal 24 November 2014.
- ^ "Menteri Ini Enggan Pakai Kendaraan Dinas". 28 Oktober 2014. Diakses tanggal 24 November 2014.
- ^ "Wakil Ketua DPR Fadli Zon Dengarkan Curhat Ibu Penghina Jokowi". 31 Oktober 2014. Diakses tanggal 24 November 2014.
Pranala luar
- (Indonesia) Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Regident Kendaraan Bermotor.pdf
- (Indonesia) Perubahan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor di Sulawesi Selatan.
- (Indonesia) Penggantian Plat Nomor DS Menjadi PB di Papua Barat
- (Indonesia) Plat N Sudah Mulai Menggunakan 3 Huruf Sejak 2013
- (Indonesia) Nomor plat motor tiga huruf berlaku di Kutai Timur