Daftar daerah pemilihan provinsi Indonesia
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dipilih dari daerah pemilihan multianggota. Secara keseluruhan, ada 301 daerah pemilihan yang tersebar di 38 provinsi. Daerah-daerah pemilihan tersebut akan diperebutkan untuk pertama kalinya dalam pemilu legislatif 2024 oleh 2.372 calon anggota DPRD Provinsi.
Artikel ini adalah bagian dari seri |
Politik dan ketatanegaraan Indonesia |
---|
Pemerintahan pusat |
Pemerintahan daerah |
Politik praktis |
Kebijakan luar negeri |
Semua daerah pemilihan terletak di dalam satu provinsi, mencakup kabupaten dan kota. Tidak ada wilayah kabupaten atau kota yang dapilnya lebih dari satu. Setiap daerah pemilihan anggota DPRD Provinsi mendapatkan jatah 3 sampai 12 wakil. Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur adalah provinsi terpadat dengan jumlah penduduk lebih dari 20 juta orang sehingga memperoleh alokasi 120 kursi. Kalimantan Utara, Papua Selatan, Papua Barat, dan Papua Barat Daya memperoleh alokasi minimal 35 kursi.
Seleksi wakil terpilih tahun 2024 menggunakan metode Webster/Sainte-Laguë.[1]
Berikut ini adalah daftar daerah pemilihan provinsi Indonesia menurut Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023.[2]
Lihat Pula
Referensi
- ^ "Kelebihan metode "Sainte Lague" pada Pemilu 2019". ANTARA Jateng. 12 March 2018. Diakses tanggal 14 August 2018.
- ^ "Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024" (PDF). KPU RI. 06-02-2023. Diakses tanggal 10-02-2023.