Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

Lembaga nasional hak asasi manusia Indonesia

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM adalah sebuah lembaga mandiri di Indonesia yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya dengan fungsi melaksanakan kajian, perlindungan, penelitian, penyuluhan, pemantauan, investigasi, dan mediasi terhadap persoalan-persoalan hak asasi manusia. Komisi ini berdiri sejak tahun 1993 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Komnas HAM mempunyai kelengkapan yang terdiri dari Sidang Paripurna dan Subkomisi. Di samping itu, Komnas HAM mempunyai Sekretariat Jenderal sebagai unsur pelayanan. Ketua Komnas HAM dijabat bergiliran dengan masa jabatan 2,5 tahun. Namun mulai 2013, ketua Komnas HAM dijabat bergiliran dengan masa jabatan satu tahun. Saat ini Komnas HAM diketuai Siti Noor Laila.

Tujuan Komnas HAM

Tujuan Komnas HAM:

  • Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
  • Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.


Landasan Hukum Komnas HAM

Dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang guna mencapai tujuannya Komnas HAM menggunakan sebagai acuan instrumen-instrumen yang berkaitan dengan HAM, baik nasional maupun Internasional.

  • Instrumen nasional:
  1. Undang Undang Dasar 1945;
  2. Tap MPR No. XVII/MPR/1998;
  3. UU No 5 Tahun 1998 TENTANG PENGESAHAN CONVENTION AGAINST TORTURE AND OTHER CRUEL, INHUMAN OR DEGRADING TREATMENT OR PUNISHMENT (KONVENSI MENENTANG PENYIKSAAN DAN PERLAKUAN ATAU PENGHUKUMAN LAIN YANG KEJAM, TIDAK MANUSIAWI, ATAU MERENDAHKAN MARTABAT MANUSIA);
  4. UU No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia;
  5. UU No 26 tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM;
  6. UU No 11 TAHUN 2005 TENTANG PENGESAHAN INTERNATIONAL COVENANT ON ECONOMIC, SOCIAL AND CULTURAL RIGHTS (KOVENAN INTERNASIONAL TENTANG HAK-HAK EKONOMI, SOSIAL DAN BUDAYA;
  7. UU No 12 TAHUN 2005 TENTANG PENGESAHAN INTERNATIONAL COVENANT ON CIVIL AND POLITICAL RIGHTS (KOVENAN INTERNASIONAL TENTANG HAK-HAK SIPIL DAN POLITIK);
  8. UU No 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis;
  9. UU No 19 TAHUN 2011 TENTANG PENGESAHAN CONVENTION ON THE RIGHTS OF PERSONS WITH DISABILITIES(KONVENSI MENGENAI HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS);
  10. Peraturan perundang-undangan nasional lain yang terkait;
  11. Keppres No. 50 tahun 1993 Tentang Komnas HAM;
  12. Keppres No. 181 tahun 1998 Tentang Komnas Anti kekerasan terhadap Perempuan;


  • Instrumen Internasional:
  1. Piagam PBB, 1945;
  2. Deklarasi Universal HAM 1948;
  3. Instrumen internasional lain mengenai HAM yang telah disahkan dan diterima oleh Indonesia.
 
Logo Komnas HAM

Periode 1993-1998

[1]

Pada tanggal 7 Juni 1993 Presiden Republik Indonesia saat itu, Soeharto, lewat Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993, membentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan pada saat yang sama menunjuk pensiunan Ketua Mahkamah Agung RI, Ali Said, untuk menyusun Komisi tersebut dan memilih para anggotanya. Keputusan Presiden ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Lokakarya tentang Hak Asasi Manusia yang diprakarsai Departemen Luar Negeri RI dan PBB yang diadakan di Jakarta pada 22 Januari 1991. Dan selanjutnya pada tanggal 7 Desember 1993, diperoleh 25 nama yang merupakan figur nasional dan ditunjuk sebagai anggota Komnas HAM. Berdasarkan Keppres No. 455/M Tahun 1993, ke-25 nama tersebut adalah:

  1. Ali Said (Ketua)
  2. Miriam Budiardjo (Wakil Ketua 1)
  3. Marzuki Darusman (Wakil Ketua 2)
  4. Baharuddin Lopa (Sekjen)
  5. Charles Himawan
  6. Nurcholis Madjid
  7. Roekmini Koesoemo Astoeti
  8. Hasan Basri
  9. Soegiri
  10. Soetandyo W
  11. Sri Soemantri M
  12. Munawir Sjadzali
  13. Djoko Sugianto
  14. Satjipto Rahardjo
  15. Aisyah Aminy
  16. Albert Hasibuan
  17. Djoko Moeljono
  18. A.H.S. Attamimi
  19. Arnold Achmad Baramuli
  20. Bambang W. Soeharto
  21. Muljadi
  22. Gani Djemat
  23. Clementino Dos Reis Amaral
  24. BN Marbun
  25. Asmara Nababan

Periode 1998-2002

[2]

  1. Djoko Soegianto (Ketua)
  2. Saparinah Sadli (Wakil Ketua 1)
  3. Bambang W. Soeharto (Wakil Ketua 2)
  4. Asmara Nababan (Sekjen)
  5. Charles Himawan
  6. Emil Salim
  7. Soetandyo Wignjosoebroto
  8. Soelistyowati Soegondo
  9. Saafroedin Bahar
  10. Harbrinderjit Singh Dillon
  11. Satjipto Rahardjo
  12. Albert Hasibuan
  13. B.N. Marbun
  14. Mohammad Salim
  15. Soegiri
  16. Samsudin
  17. Aisyah Amini
  18. Benjamin Mangkoedilaga
  19. Koesparmono Irsah
  20. Miriam Budiarjo
  21. Sri Soemantri
  22. Munawir Sjadzali

Periode 2002-2007

[3]

  1. Abdul Hakim Garuda Nusantara (Ketua)
  2. Zumrotin K. Susilo (Wakil Ketua)
  3. Amidhan
  4. Anshari Thayib
  5. M. Habib Chirzin
  6. Saafroedin Bahar
  7. Achmad Ali
  8. Soelistyowati Sugondo
  9. M. Said Nizar
  10. Samsudin
  11. Enny Soeprapto
  12. Chandra Setiawan
  13. Hasto Atmodjo Surojo
  14. MM. Billah
  15. Ruswiati Suryasaputra
  16. M. Farid
  17. Djoko Soegianto
  18. Koesparmono Irsan
  19. Hasballah M. Saad
  20. Taheri Noor

Periode 2007-2012

[4]

  1. Idhal Kasim (Ketua)
  2. Yosep Adiprasetyo (Wakil Ketua Bidang Internal)
  3. Nur Kholis (Wakil Ketua Bidang Eksternal)
  4. Ahmad Baso (Komisoner Sub Komisi Pengkajian dan Penelitian)
  5. Abdul Munir Mulkhan (Komisoner Sub Komisi Pengkajian dan Penelitian)
  6. Hesti Armiwulan (Komisoner Sub Komisi Pendidikan dan Penyuluhan)
  7. Saharuddin Daming (Komisoner Sub Komisi Pendidikan dan Penyuluhan)
  8. Kabul Supriadi (Komisoner Sub Pemantauan)
  9. Jhony Nelson Simanjuntak (Komisoner Sub Komisi Pemantauan)
  10. Syafrudin Gulma Simelue (Komisoner Sub Komisi Mediasi)
  11. M. Ridha Saleh (Komisoner Sub Komisi Mediasi)

Periode 2012-2017

[5]

  1. Siti Noor Laila (Ketua)
  2. M. Imdadun Rahmat (Wakil Ketua bidang Internal)
  3. Dianto Bachriadi, Ph.D (Wakil Ketua bidang Eksternal)
  4. Natalius Pigai (Koordinator Sub Komisi Pemantauan dan Penyelidikan)
  5. Roichatul Aswidah (Koordinator Sub Komisi Pengkajian dan Penelitian)
  6. Nur Kholis (Koordinator Sub Komisi Mediasi)
  7. Prof. Dr. Hafidz Abbas
  8. Siane Indriani
  9. Drs. Maneger Nasution
  10. Ansori Sinungan
  11. Muhammad Nurkhoiron
  12. Sandrayati Moniaga
  13. Dr. Otto Nur Abdullah

Gejolak internal

Pada 23 November 2012, Komnas HAM periode 2012-2017 memilih ketua dan wakil ketua melalui pemungutan suara di antara 13 anggota. Otto Nur Abdullah (dikenal juga sebagai Otto Syamsuddin Ishak) terpilih sebagai ketua. Ia didampingi dua wakil ketua yaitu Muhammad Nurkhoiron dan Sandrayati Moniaga. [6]

Desember 2012, sejumlah anggota Komnas HAM mengusulkan perubahan Tata Tertib Komnas HAM. Mereka mengusulkan agar masa jabatan Ketua Komnas HAM dikurangi, dari sebelumnya 2,5 tahun menjadi satu tahun saja. [7] Meski mendapat penolakan dari masyarakat luas, namun pada 12 Januari 2013, mayoritas anggota Komnas HAM menyetujui usulan tersebut. Dari 13 anggota Komnas, sembilan orang setuju dengan perubahan Tata Tertib tersebut. Otto Nur Abdullah hanya akan menjabat ketua hingga Maret. [8]

Memanasnya situasi internal Komnas HAM diduga karena perebutan fasilitas dan gaji. Seorang ketua mendapat fasilitas mobil Toyota Camry, dan wakil ketua mendapat Toyota Vios. Sedangkan anggota mendapat Toyota Kijang.[9] Gaji ketua dan anggota juga berbeda. Gaji atau honorarium ketua Komnas HAM sebesar Rp23,7 juta per bulan, wakil ketua sebesar Rp22,5 juta per bulan dan anggota Rp20,6 juta per bulan.[10]

Maret 2013, Komnas HAM melakukan pemilihan untuk merotasi kepemimpinan Komnas HAM. Siti Noor Laila terpilih sebagai ketua. [11] Posisi dua wakil ketua juga dirotasi, dan diisi Imdadun Rahmat dan Dianto Bachriadi.

Perpecahan di tubuh Komnas HAM membuat para staf yang bekerja di lembaga tersebut sempat mogok kerja. Di samping itu staf Kantor Perwakilan Komnas HAM di daerah juga mengirim petisi penolakan kepemimpinan baru. Meskipun pelayanan pengaduan kasus tetap dibuka.[12]

Kantor Perwakilan

Komnas HAM memiliki enam kantor perwakilan. Diantaranya:

  • Kantor Perwakilan Komnas HAM Aceh
  • Kantor Perwakilan Komnas HAM Sumatera Barat
  • Kantor Perwakilan Komnas HAM Kalimantan Barat
  • Kantor Perwakilan Komnas HAM Sulawesi Utara
  • Kantor Perwakilan Komnas HAM Maluku
  • Kantor Perwakilan Komnas HAM Papua.

Refensi

Pranala luar