Lembaga Nonstruktural
Lembaga Nonstruktural (disingkat LNS) adalah lembaga yang dibentuk melalui peraturan perundang-undangan tertentu guna menunjang pelaksanaan fungsi negara dan pemerintah, yang dapat melibatkan unsur-unsur pemerintah, swasta dan masyarakat sipil, serta dibiayai oleh anggaran negara. LNS tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, namun dalam dinamika penyelenggaraan negara dan pemerintahan terdapat tugas dan fungsi lain yang dinilai harus diselenggarakan, sehingga perlu dibentuk lembaga independen. Dinamika dimaksud melahirkan bermacam varian LNS dengan tugas dan fungsi masing-masing, seperti mempercepat proses terwujudnya penegakan dan kepastian hukum, meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan juga pengembangan kehidupan sosial budaya di Indonesia.[1]
Artikel ini adalah bagian dari seri |
Politik dan ketatanegaraan Indonesia |
---|
Pemerintahan pusat |
Pemerintahan daerah |
Politik praktis |
Kebijakan luar negeri |
Lembaga Nonstruktural diklasifikasikan berdasarkan beberapa indikator sebagai berikut:
- Peraturan perundang-undangan yang mengamanatkan pembentukannya
- LNS yang Dibentuk Berdasarkan Undang-Undang
- LNS yang Dibentuk Berdasarkan Peraturan Pemerintah
- LNS yang Dibentuk Berdasarkan Peraturan Presiden
- LNS yang Dibentuk Berdasarkan Keputusan Presiden
- Urusan pemerintahan yang berkaitan
- Pendanaan
- Klasifikasi LNS Berdasarkan Pendanaan DIPA Sendiri
- Klasifikasi LNS Berdasarkan Pendanaan DIPA Menempel pada Kementerian/Lembaga
- Klasifikasi LNS di Daerah dengan Pembebanan Anggaran APBD d. Klasifikasi LNS Berdasarkan Sumber Pendanaan Lain
- Perwakilan di daerah[2]
Daftar lembaga nonstruktural
Berikut adalah daftar LNS yang ada di Indonesia hingga saat ini [3]:
- Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia
- Akademi Ilmuwan Muda Indonesia
- Lembaga Pengelola Dana Bergulir
- Badan Amil Zakat Nasional
- Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
- Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu
- Badan Koordinasi Penyuluhan
- Badan Nasional Pengelola Perbatasan
- Badan Nasional Sertifikasi Profesi
- Badan Otorita Danau Toba
- Badan Pelaksana Pengelola Masjid Istiqlal
- Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum
- Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas
- Badan Pengawas Pemilihan Umum
- Badan Pengawas Rumah Sakit
- Badan Pengelola Keuangan Haji
- Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
- Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan
- Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun
- Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang
- Badan Perlindungan Konsumen Nasional
- Badan Pertimbangan Kepegawaian
- Badan Pertimbangan Kesehatan Nasional
- Badan Pertimbangan Perfilman Nasional
- Badan Promosi Pariwisata Indonesia
- Badan Restorasi Gambut
- Dewan Energi Nasional
- Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
- Dewan Insinyur Indonesia
- Dewan Jaminan Sosial Nasional
- Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
- Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan
- Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun
- Dewan Ketahanan Nasional
- Dewan Koperasi Indonesia
- Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus
- Dewan Pengupahan Nasional
- Dewan Pers
- Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah
- Dewan Pertimbangan Presiden
- Dewan Sumber Daya Air Nasional
- Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional
- Kantor Staf Presiden
- Komisi Aparatur Sipil Negara
- Komisi Banding Merek
- Komisi Banding Paten
- Komisi Informasi
- Komisi Kejaksaan
- Komisi Kepolisian Nasional
- Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
- Komisi Pemberantasan Korupsi
- Komisi Pemilihan Umum
- Komisi Penanggulangan AIDS Nasional
- Komisi Pengawas Persaingan Usaha
- Komisi Penyiaran Indonesia
- Komisi Penyuluhan Nasional
- Komisi Perlindungan Anak Indonesia
- Komite Akreditasi Nasional
- Komite Anti Dumping Indonesia
- Komite Industri Nasional
- Komite Kebijakan Industri Pertahanan
- Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur
- Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
- Komite Nasional Keamanan Penerbangan
- Komite Nasional Keselamatan Transportasi
- Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah
- Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN
- Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia
- Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia
- Komite Perdagangan Nasional
- Komite Profesi Akuntan Publik
- Komite Privatisasi Perusahaan Perseroan
- Komite Nasional Pengendalian Flu Burung (Avian Influenza) dan Kesiapsiagaan Menghadapi Pandemi Influenza
- Komite Nasional Prakarsa Segitiga Karang Untuk Terumbu Karang, Perikanan, dan Ketahanan Pangan
- Komite Olah Raga Nasional Indonesia
- Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas
- Komite Privatisasi Perusahaan Perseroan
- Komite Standar Akuntansi Pemerintahan
- Komite Standar Nasional untuk Satuan Ukuran
- Konsil Kedokteran Indonesia
- Lembaga Kerja Sama Tripartit
- Lembaga Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga RI
- Lembaga Pengelola Dana Bergulir
- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
- Lembaga Produktivitas Nasional
- Lembaga Sensor Film
- Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan
- Majelis Pertimbangan Tenaga Nuklir
- Ombudsman Republik Indonesia
- Otoritas Jasa Keuangan
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
- Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
- Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
- Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila
Lembaga nonstruktural yang telah dibubarkan
Nama | Dasar Hukum Pembubaran | Lembaga Pengganti | Keterangan |
---|---|---|---|
Badan Benih Nasional | Perpres Nomor 116 Tahun 2016 [4] | ||
Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional | Perpres Nomor 176 Tahun 2014[5] | ||
Badan Koordinasi Keamanan Laut | Perpres Nomor 178 Tahun 2014[6] | Badan Keamanan Laut | |
Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional | Perpres Nomor 116 Tahun 2016 | ||
Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi | Putusan MK Nomor 36/PUU-X/2012 | Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi | |
Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo | Perpres Nomor 21 Tahun 2017 | Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | |
Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik | Putusan Perkara MK Nomor 001-021-022/PUU-I/2003[7] | ||
Badan Pengembangan Kawasan Pengembagan Ekonomi Terpadu | Perpres No. 176 Tahun 2014 | ||
Badan Pengendalian Bimbingan Massal | Perpres Nomor 116 Tahun 2016 | ||
Badan Pengelola Dana Abadi Umat | UU No. 34 Tahun 2014 | Badan Pengelola Keuangan Haji | |
Badan Pengelola Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Dari
Deforestasi, Degradasi Hutan dan Lahan Gambut |
Perpres 16 tahun 2015 | ||
Badan Penyehatan Perbankan Nasional | Keppres No. 15 Tahun 2004 | ||
Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi untuk Aceh dan Nias | PP No. 3 Tahun 2009[8] | Badan Kesinambungan Rekonstruksi Aceh,
Badan Kesinambungan Rekonstruksi Nias[8] |
|
Dewan Buku Nasional | Perpres No. 176 Tahun 2014 | ||
Dewan Gula Indonesia | Perpres No. 176 Tahun 2014 | ||
Dewan Kelautan Indonesia | Perpres Nomor 116 Tahun 2016 | ||
Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas | Perpres Nomor 116 Tahun 2016 | ||
Dewan Nasional Perubahan Iklim | Perpres 16 tahun 2015 | ||
Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan | Perpres Nomor 116 Tahun 2016 | ||
Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional Republik Indonesia | Perpres No. 176 Tahun 2014 | ||
Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia | Perpres No. 176 Tahun 2014 | ||
Komisi Hukum Nasional | Perpres No. 176 Tahun 2014 | ||
Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak | Perpres No. 176 Tahun 2014 | ||
Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan | Perpres No. 176 Tahun 2014 | ||
Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur | |||
Komite Ekonomi Nasional | Perpres No. 163 Tahun 2014[9] | ||
Komite Inovasi Nasional | |||
Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) | Perpres No. 28 Tahun 2020[10] | Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) | |
Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis | Perpres Nomor 116 Tahun 2016 | ||
Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Pulau Batam, Pulau Bintan, dan Pulau Karimun | Perpres Nomor 116 Tahun 2016 | ||
Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat | Perpres No. 176 Tahun 2014 | ||
Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi | Perpres Nomor 116 Tahun 2016 | ||
Unit Kerja Presiden Pengelolaan Program dan Reformasi | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2009 | Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan | |
Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 | Unit Staf Kepresidenan | |
Unit Staf Kepresidenan | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 | Kantor Staf Presiden | |
Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila | Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 | Badan Pembinaan Ideologi Pancasila | |
Dewan Riset Nasional | Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020[11] | Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional | |
Dewan Ketahanan Pangan | Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020 | Kementerian Pertanian | |
Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura | Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020 | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Kementerian Perhubungan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing | |
Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan | Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020 | Kementerian Pemuda dan Olahraga | |
Komisi Pengawas Haji Indonesia | Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020 | Kementerian Agama | |
Komite Ekonomi dan Industri Nasional | Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020 | Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian | |
Badan Pertimbangan Telekomunikasi | Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020 | Kementerian Komunikasi dan Informatika | |
Komisi Nasional Lanjut Usia | Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020 | Kementerian Sosial | |
Badan Olahraga Profesional Indonesia | Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020 | Kementerian Pemuda dan Olahraga | |
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia | Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020 | Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Referensi
- ^ Profil 10 Lembaga Non Stuktural
- ^ Setneg: Indikator Klasifikasi Lembaga Non Struktural
- ^ Lembaga Non Struktural
- ^ Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2016
- ^ Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2014
- ^ PERPRES No. 178 Tahun
- ^ [1]Putusan Perkara Nomor 001-021-022/PUU-I/2003
- ^ a b PERPRES No. 3 Tahun 2009
- ^ PERPRES No. 163 Tahun 2014
- ^ [2]
- ^ "Produk Hukum | JDIH Kementerian Sekretariat Negara". jdih.setneg.go.id. Diakses tanggal 2020-12-10.