Hak asasi manusia di Jepang
Artikel ini adalah bagian dari seri Politik dan Ketatanegaraan Jepang |
Topik hak asasi manusia di Jepang sering menjadi kontroversi terutama di dalam negeri sejak akhir Perang Dunia II, yang menyebabkan berakhirnya ekspansi militer yang agresif secara tiba-tiba ketika dianggap sendiri adalah kekaisaran. Kecenderungan pemerintahan Jepang berturut-turut terutama di bawah Partai Demokrat Liberal (LDP) atau kelompok ultra-nasionalis seperti Uyoku dantai untuk kemudian menutupi atau menyangkal sejarahnya setiap kali pelanggaran hak asasi manusia besar terjadi juga umum terjadi di Jepang saat ini.[1][2][3][4]
Jepang tidak memiliki undang-undang yang melarang diskriminasi ras, etnis, atau agama, atau diskriminasi berdasarkan orientasi seksual atau identitas gender. Negara ini juga tidak memiliki lembaga HAM nasional.[5] Human Rights Scores Dataverse menempatkan Jepang di suatu tempat di antara negara-negara G7 dalam kinerja hak asasi manusianya, di bawah Jerman dan Kanada dan di atas Britania Raya, Prancis, Italia, dan Amerika Serikat.[6] Fragile States Index menempatkan Jepang di urutan kedua terakhir di G7 setelah Amerika Serikat dalam sub-indikator "Hak Asasi Manusia dan Aturan Hukum".[7]
Orang asing di Jepang sering menghadapi pelanggaran hak asasi manusia yang mungkin tidak dilakukan oleh warga negara Jepang. Dalam beberapa tahun terakhir, media non-Jepang telah melaporkan bahwa perusahaan Jepang sering menyita paspor pekerja tamu di Jepang, khususnya pekerja tidak terampil.[8][9] Para kritikus menyebut praktik ini, yang legal dan didorong di Jepang, pemaksaan dan bentuk perdagangan manusia.[10]
Menurut angka Kementerian Kehakiman (MOJ), kantor Biro Hukum Jepang dan sukarelawan kebebasan sipil menangani 359.971 pengaduan terkait hak asasi manusia dan 18.786 laporan dugaan pelanggaran hak asasi manusia selama tahun 2003.[11]
Isu utama
suntingPasal 14 Konstitusi Jepang menjamin kesetaraan antara jenis kelamin. Persentase wanita dalam pekerjaan penuh waktu terus meningkat selama tahun 1980-an dan awal 1990-an. Pengesahan Diet dari Undang-undang Kesetaraan Kesempatan dalam Pekerjaan untuk Pria dan Wanita pada tahun 1985 dapat membantu mengamankan hak-hak perempuan, meskipun undang-undang tersebut merupakan "pedoman" dan tidak memerlukan hukuman hukum bagi majikan yang mendiskriminasi (lihat Wanita di Jepang).
Jepang memiliki tingkat keyakinan lebih dari 99%.[12] Dalam beberapa kasus, pengadilan mengakui pengakuan dipaksakan dan membebaskan mereka yang dipenjara. Untuk mengatasi hal ini, sebuah undang-undang disahkan pada tahun 2016 yang mengharuskan beberapa interogasi untuk direkam. Namun, ini hanya berlaku untuk orang yang dituduh melakukan kejahatan berat, seperti pembunuhan, pembakaran, dan penculikan, yang hanya mencakup 3% kasus.[13] Di negara-negara hukum umum yang mempraktikkan persidangan oleh juri, tingkat keyakinan yang tinggi dapat mengindikasikan bahwa terdakwa tidak menerima pengadilan yang jujur. Kadang-kadang jaksa Jepang memutuskan untuk tidak menuntut dalam kasus kejahatan ringan atau ketika kemungkinan besar tidak bersalah.[14] Beberapa peneliti Jepang percaya bahwa itu adalah salah satu penyebab tingginya tingkat hukuman di Jepang.[15] Tingkat penuntutan di Jepang adalah 33,4%.[16] 64,3% tidak ditindaklanjuti.
Di negara-negara hukum perdata, di mana hakim memutuskan putusan, itu adalah hal biasa karena baik pembela maupun jaksa dapat dengan andal memprediksi hasil persidangan. Jepang juga mempraktikkan hukuman mati, yang ditentang oleh PBB, seperti yang dilakukan beberapa LSM terkemuka dan Uni Eropa (lihat Hukuman mati di Jepang).
Masyarakat Jepang, dengan ideologi Konfusianisme, pada umumnya ragu-ragu untuk menghormati hak dan martabat orang yang lebih muda dan partisipan yang lebih baru. Hal ini mengakibatkan pelecehan dan intimidasi yang diakui secara sosial terhadap orang yang lebih muda dan anak-anak oleh orang yang lebih tua di sekolah, lembaga, dan di rumah. Meskipun mayoritas masyarakat Jepang bangga dengan sistem tradisional, ada banyak minoritas yang tidak setuju dengan sistem tersebut.[17]
Ada banyak kontroversi seputar perlakuan sosial dan hukum terhadap minoritas. Meskipun orang Jepang menganggap diri mereka sebagai orang yang homogen, minoritas memang ada, dan mereka sering mengalami diskriminasi. Jabatan kepala eksekutif di Jepang adalah Cabang Eksekutif Jepang. Minoritas pribumi terbesar adalah dua hingga empat juta hisabetsu buraku ("komunitas terdiskriminasi"), keturunan komunitas feodal Jepang yang terbuang. Minoritas lainnya termasuk Ainu, penduduk asli di Jepang utara, dan orang-orang Okinawa. Jepang juga memiliki beberapa ratus ribu penduduk asli keturunan Korea dan Tionghoa yang bersama dengan penduduk asing lainnya mengalami berbagai bentuk dan tingkat diskriminasi.[18]
Sistem peradilan
suntingKonstitusi tidak melarang campur tangan sewenang-wenang dengan privasi, keluarga, rumah, atau korespondensi tetapi melarang mereka oleh kasus hukum pada interpretasi Pasal 13 Konstitusi, dan pemerintah pada umumnya menghormati larangan ini dalam praktiknya.[butuh rujukan] Pada April 2003, Badan Investigasi Keamanan Publik memperluas pengawasan terhadap kelompok teroris Aleph (sebelumnya dikenal sebagai Aum Shinrikyo) karena pemerintah menyatakan kelompok itu masih menimbulkan bahaya bagi masyarakat. Pada tahun 2002, Badan Pertahanan mengkonfirmasi laporan bahwa mereka telah melanggar undang-undang yang melindungi informasi pribadi ketika menyusun daftar warga yang mencari dokumen resmi. Sebuah undang-undang privasi untuk mencegah tindakan tersebut disahkan Diet pada 2 Mei 2003.[butuh rujukan]
Sikap pemerintah terhadap penyelidikan internasional dan non-pemerintah atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia pada umumnya kooperatif dan responsif terhadap pandangan kelompok hak asasi manusia, meskipun pemerintah membatasi akses mereka ke fasilitas penahanan. Sejumlah kelompok hak asasi manusia domestik dan internasional umumnya beroperasi tanpa batasan pemerintah, menyelidiki dan mempublikasikan temuan mereka tentang kasus-kasus hak asasi manusia. Pejabat pemerintah umumnya kooperatif dan responsif terhadap pandangan mereka, meskipun Pemerintah membatasi akses kelompok hak asasi manusia ke fasilitas penahanan.
Pada bulan Desember 2008 Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa memberikan rekomendasi kepada Jepang terkait dengan kesejahteraan publik dalam Pasal 12 dan 13 Konstitusi bahwa "sambil memperhatikan penjelasan negara partai bahwa 'kesejahteraan publik' tidak dapat diandalkan sebagai dasar untuk menempatkan pembatasan sewenang-wenang terhadap hak asasi manusia, Komite menegaskan kembali keprihatinannya bahwa konsep 'kesejahteraan publik' tidak jelas dan terbuka dan dapat izin pembatasan melebihi yang diizinkan di bawah Kovenan (pasal 2)."[19]
Kebebasan sipil
suntingKebebasan berbicara dan pers
suntingKonstitusi Jepang memberikan kebebasan berbicara dan pers. Secara teori, pers yang independen, peradilan yang efektif, dan sistem politik demokratis yang berfungsi berpadu untuk menjamin kebebasan berbicara dan pers. Namun, sistem klub pers eksklusif Jepang telah dikritik oleh kelompok kebebasan pers. Klub-klub tersebut sering kali memberikan akses eksklusif kepada media utama ke sumber-sumber berita, sementara pada umumnya melarang wartawan asing dan lepas. Klub-klub tersebut memberikan akses kepada pers lembaga untuk konferensi pers resmi dan arahan latar belakang dengan politisi, pengacara, dan pemimpin bisnis. Kritikus mengatakan sistem klub memungkinkan pihak berwenang untuk menekan berita yang mereka anggap tidak menguntungkan bagi mereka dan menurunkan kualitas liputan berita.
Masalah kebebasan berbicara dan pers meliputi:
- Pada bulan Juli 2003, Diet mengeluarkan undang-undang yang melarang ajakan seks dari anak di bawah umur melalui Internet. Asosiasi Penyedia Internet Jepang dan Asosiasi Layanan Telekomunikasi menyatakan keprihatinan tentang definisi situs terlarang untuk anak-anak dan tentang tindakan yang harus diambil penyedia untuk mencegah penggunaan situs Internet secara ilegal.
- Pada tahun 2015 wartawan dan pakar politik melaporkan bahwa pemerintah Perdana Menteri Shinzō Abe sedang merancang perubahan mendasar dalam keseimbangan kekuasaan antara pemerintahannya dan media berita, menggunakan taktik untuk membungkam kritik yang melampaui apa pun yang dicoba pendahulunya.[20] These include:
- pengaduan yang lebih agresif kepada bos jurnalis dan komentator kritis, menyebabkan beberapa reporter dan komentator kehilangan pekerjaan;
- pembalasan yang lebih terang-terangan terhadap outlet yang terus menyalahkan administrasi;
- menunjuk ketua baru lembaga penyiaran publik nasional, NHK, yang menyatakan bahwa jaringan tidak akan menyimpang terlalu jauh dari pandangan pemerintah; dan
- secara terbuka mengisyaratkan pencabutan izin penyiaran jaringan yang terlalu kritis di bawah undang-undang yang mengharuskan laporan berita TV tidak dengan sengaja memutarbalikkan fakta.
Wartawan, komentator, dan pakar media mengatakan bahwa outlet berita sekarang menyensor liputan mereka sendiri atau menghilangkan suara-suara kritis untuk menghindari kemarahan pejabat.
Berdasarkan Pasal 4 UU Penyiaran, penyiaran televisi Jepang mensyaratkan keadilan politik, dan ada sanksi seperti pencabutan izin. Undang-undang ini sudah ada sejak sebelum pemerintahan Abe. Isu pencabutan izin merupakan jawaban atas pertanyaan partai oposisi tentang UU Penyiaran.[21] Namun, media Jepang sangat menentang hal ini. UNCHR menyerukan penghapusan Pasal 4,[22] namun banyak media Jepang menentang keras penghapusan Pasal 4.[23]
Ichiro Furutachi adalah seorang jurnalis yang kehilangan pekerjaannya. Dia mengatakan kepada Sankei Shimbun, “Pemerintah tidak memberikan tekanan,” “Jika laporan kami bohong, program kami akan dihancurkan, jadi ada pengaturan sendiri untuk membuat laporan yang aman takut akan hal itu.”[24]
Kebebasan berkumpul dan berserikat secara damai
suntingKonstitusi mengatur kebebasan berkumpul dan berserikat, dan Pemerintah pada umumnya menghormati hak-hak ini dalam praktiknya.[butuh rujukan]
Kebebasan beragama
suntingKonstitusi mengatur kebebasan beragama.
Pasal 20 menyatakan:
Kebebasan beragama dijamin untuk semua. Tidak ada organisasi keagamaan yang akan menerima hak istimewa apa pun dari Negara, atau menjalankan otoritas politik apa pun.
(2) Tidak seorang pun boleh dipaksa untuk mengambil bagian dalam tindakan, perayaan, ritual, atau praktik keagamaan apa pun.
(3) Negara dan badan-badannya harus menahan diri dari pendidikan agama atau kegiatan keagamaan lainnya.[25]
Anggota Gereja Unifikasi menuduh bahwa polisi tidak menanggapi tuduhan pemrograman ulang paksa anggota gereja. Sementara kasus pemrograman ulang menurun sepanjang tahun, juru bicara Gereja Unifikasi melaporkan bahwa jaksa menjatuhkan dua kasus karena bukti yang tidak cukup. Meskipun satu anggota dilaporkan diculik oleh keluarganya selama tahun itu, Gereja Unifikasi tidak melaporkan kasus tersebut ke polisi. Kekhawatiran tetap ada mengenai kecenderungan pejabat untuk menilai pemrograman ulang sebagai masalah keluarga. Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, Saksi-Saksi Yehuwa melaporkan bahwa hak beragama mereka dihormati oleh Pemerintah sepanjang tahun.[per kapan?]
Kebebasan bertindak
suntingKonstitusi memberikan kebebasan bergerak di dalam negeri, perjalanan ke luar negeri, imigrasi, dan repatriasi, dan Pemerintah pada umumnya menghormatinya dalam praktik. Warga negara berhak untuk melakukan perjalanan secara bebas baik di dalam negeri maupun di luar negeri, berpindah tempat tinggal, beremigrasi, dan memulangkan secara sukarela. Kewarganegaraan dapat hilang karena naturalisasi di negara asing atau karena kegagalan orang yang lahir dengan kewarganegaraan ganda untuk memilih kewarganegaraan pada usia yang ditentukan. Hukum tidak mengizinkan pengasingan paksa, dan tidak digunakan.[26]
Undang-undang mengatur pemberian status pengungsi atau suaka kepada orang-orang sesuai dengan Konvensi Berkaitan dengan Status Pengungsi PBB atau Protokol 1967-nya. Dalam praktiknya, pemerintah memberikan perlindungan terhadap refoulement, pemulangan orang ke negara di mana mereka takut akan penganiayaan, tetapi tidak secara rutin memberikan status pengungsi atau suaka. Pemerintah bekerja sama dengan kantor Komisioner Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi dan organisasi kemanusiaan lainnya dalam membantu pengungsi.
Pada Mei 2003, Diet mengesahkan undang-undang yang menghapus batas waktu pendaftaran 60 hari yang sebelumnya diwajibkan bagi orang asing yang mencari status pengungsi. Undang-undang pengakuan pengungsi sebelumnya menetapkan bahwa mereka yang mencari status pengungsi harus mengajukan permohonan dalam waktu 60 hari setelah tiba di Jepang atau dalam waktu 60 hari setelah mengetahui bahwa mereka kemungkinan akan dianiaya di negara asal mereka. Orang asing yang diakui sebagai pengungsi memiliki akses ke fasilitas pendidikan, bantuan dan bantuan publik, dan tunjangan kesejahteraan sosial.[27]
Catatan pemerintah menunjukkan bahwa 523.617 orang ditahan pada tahun 2003 di pusat-pusat penahanan imigrasi. Menurut laporan media, beberapa deportasi dilakukan secara rahasia. Pada bulan Juli, dua keluarga Kurdi melakukan protes 72 hari terhadap perintah deportasi mereka di depan Universitas Perserikatan Bangsa Bangsa di Tokyo.[28]
Pada tahun 2005, pemerintah telah memberikan status pengungsi dan suaka kepada mereka yang mengaku takut akan penganiayaan hanya dalam sejumlah kecil kasus.[29] Sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM), dalam sebuah pernyataan kepada Sub-Komisi Promosi dan Perlindungan Hak Asasi Manusia, mencatat bahwa, dari tahun 1982 hingga Desember 2002, 301 orang diterima sebagai pengungsi. Pemerintah menganggap bahwa kebanyakan orang yang mencari suaka di negara itu melakukannya karena alasan ekonomi. Pada tahun 2003, ada sekitar 7.900 pengungsi dan pencari suaka di negara ini, di antaranya diperkirakan 7.700 adalah pengungsi Vietnam dan Kamboja. Dari 336 klaim pengungsi yang diajukan pada tahun 2003, Pemerintah memberikan suaka kepada 10 orang dari Burma, Burundi, dan Iran dan mengeluarkan izin tinggal jangka panjang berdasarkan pertimbangan kemanusiaan kepada 16 orang. Sebagai bagian dari program reunifikasi keluarga yang sedang berlangsung untuk kerabat dekat pengungsi Indocina yang dimukimkan kembali pada tahun-tahun sebelumnya, Pemerintah menerima 147 pengungsi dari Vietnam dan Kamboja pada tahun 2003.[28]
Pada bulan Mei 2003, sebuah undang-undang disahkan yang memberikan wewenang kepada Menteri Kehakiman untuk mengeluarkan izin tinggal sementara bagi orang yang mencari suaka.[27] Sementara undang-undang ini memberikan jalan bagi pencari suaka untuk memiliki status hukum di negara tersebut selama proses pengakuan pengungsi, dalam praktiknya cukup sulit untuk mendapatkan izin tersebut. Pada bulan Januari 2003, Biro Imigrasi mulai memberikan penjelasan rinci dan tertulis tentang keputusan untuk tidak memberikan status pengungsi kepada pencari suaka dan membuka kantor informasi di Bandara Narita untuk pencari suaka potensial.
Hak politik
suntingKonstitusi memberi warga negara hak untuk mengubah pemerintahan mereka secara damai, dan warga negara menggunakan hak ini dalam praktik melalui pemilihan yang diadakan secara berkala, bebas, dan adil berdasarkan hak pilih universal. Negara ini adalah demokrasi parlementer yang diperintah oleh partai politik atau partai-partai yang mampu membentuk mayoritas di majelis rendah Diet bikameralnya. LDP dan Partai Komeito Baru membentuk pemerintahan koalisi yang ada. Kecuali untuk jeda singkat pada 1990-an, LDP telah menjadi partai dominan di setiap pemerintahan sejak pertengahan 1950-an. Pemilihan umum terakhir diadakan pada 22 Oktober 2017, dan pemilihan Majelis Tinggi diadakan pada 21 Juli 2019.
Menurut angka Badan Kepolisian Nasional untuk Januari sampai Juni 2003, ada 43 penangkapan yang melibatkan korupsi politik untuk tuduhan seperti suap, persekongkolan tender, dan pelanggaran Undang-Undang Pengendalian Dana Politik. Jumlah tersebut meningkat 14 kasus dari tahun sebelumnya untuk periode yang sama.[28] Dalam beberapa tahun terakhir, jumlah perempuan yang memegang jabatan publik perlahan-lahan meningkat. Pada Juli 2003, perempuan memegang 34 dari 480 kursi di Majelis Rendah Diet dan 33 kursi di Majelis Tinggi 242 kursi. Pada September 2003, ada dua wanita di Kabinet. Pada April 2003, 4 dari 47 gubernur negara itu adalah perempuan.
Sampai Mei 2019, Jepang belum meratifikasi Konvensi Genosida, Konvensi Perbudakan 1926 atau Konvensi Tambahan PBB 1956 tentang Penghapusan Perbudakan.
Discriminasi
suntingKonstitusi melarang diskriminasi warga negara berdasarkan ras, keyakinan, gender, status sosial, atau asal keluarga; non-warga negara tidak dilindungi dari bentuk-bentuk diskriminasi ini oleh konstitusi maupun hukum pada tahun 2014.
Kekerasan terhadap perempuan
suntingKekerasan terhadap perempuan, khususnya kekerasan dalam rumah tangga, sering kali tidak dilaporkan karena kekhawatiran sosial dan budaya tentang mempermalukan keluarga atau membahayakan reputasi pasangan atau anak-anak. Statistik NPA tentang kekerasan terhadap perempuan mungkin mengecilkan besarnya masalah. Menurut statistik NPA, ada 12.568 kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga dan 1.499 perintah penahanan yang dikeluarkan pada tahun 2003. Polisi mengambil tindakan dalam 41 kasus di mana perintah pengadilan dilanggar. Antara April dan September, 120 pusat konsultasi preferensi menerima 24.818 kasus konsultasi kekerasan dalam rumah tangga. Dari total 103.986 konsultasi sejak tahun fiskal 2002, 99,6% adalah untuk perempuan.[28]
Undang-undang mengizinkan pengadilan distrik untuk menjatuhkan perintah penahanan 6 bulan pada pelaku kekerasan dalam rumah tangga dan menghukum pelanggar hingga 1 tahun penjara atau mengenakan denda hingga 1 juta yen. Menurut angka Mahkamah Agung dari Januari hingga September 2003, 1.579 aplikasi untuk perintah penahanan terhadap pasangan yang kasar diajukan, dan 1.256 dikeluarkan.[28] Perintah tersebut dapat melarang pelaku dari mendekati korban mereka atau memerintahkan mereka untuk menjauh dari rumah, atau keduanya. Undang-undang tersebut juga mencakup pernikahan menurut hukum adat dan individu yang bercerai; itu juga mendorong prefektur untuk memperluas fasilitas penampungan bagi korban kekerasan dalam rumah tangga dan menetapkan bahwa pemerintah daerah menawarkan bantuan keuangan kepada 40 lembaga swasta yang sudah mengoperasikan tempat penampungan tersebut.
Revisi Undang-Undang Pencegahan Kekerasan Pasangan dan Perlindungan Korban yang disahkan pada bulan Mei memperluas definisi kekerasan suami-istri untuk memasukkan kekerasan mental, seksual, dan fisik dan meningkatkan lamanya perintah penahanan dari 2 minggu menjadi 2 bulan.
Mahkamah Agung memutuskan mendukung pasal 750 KUH Perdata pada bulan Desember 2015. Pasal itu mengharuskan suami dan istri untuk mengadopsi nama keluarga yang sama.[30]
Pemerkosaan
suntingStatistik NPA melaporkan 2.472 pemerkosaan pada tahun 2003.[28] Suami telah dituntut karena pemerkosaan pasangan; biasanya kasus ini melibatkan pihak ketiga yang membantu pemerkosaan. Mengingat beberapa pemerkosaan geng terkenal pada tahun 2003 yang melibatkan mahasiswa di Universitas Waseda, Majelis Tinggi mengeluarkan undang-undang pada bulan Desember yang membuat pemerkosaan geng sebagai pelanggaran yang dapat dihukum dengan hukuman minimal 4 tahun penjara. Pada bulan November 2004, seorang mantan siswa dijatuhi hukuman 14 tahun penjara karena memperkosa dua wanita di sebuah pesta yang diselenggarakan oleh kelompok mahasiswa "Super Free", serta seorang wanita ketiga pada bulan Desember 2001. Semua 13 terdakwa lainnya menerima hukuman penjara hingga 10 tahun. Banyak pemerintah daerah menanggapi kebutuhan akan bantuan rahasia bagi perempuan yang dilecehkan dengan mendirikan departemen konsultasi perempuan khusus di kantor polisi dan prefektur.[31] Namun, pada tahun 2018, perempuan masih terhalang untuk melaporkan pemerkosaan dan penyerangan seksual oleh hambatan hukum dan praktis, oleh perlakuan terhadap perempuan yang berbicara, seperti Shiori Itō, dan oleh banyak kesulitan lainnya.[31][32]
Perabaan
suntingPemerintah daerah dan operator kereta api swasta terus menerapkan langkah-langkah yang dirancang untuk mengatasi masalah luas meraba-raba dan pelecehan terhadap komuter perempuan. Beberapa perusahaan kereta api telah memperkenalkan gerbong khusus wanita di berbagai kereta api, dan Majelis Metropolitan Tokyo merevisi peraturan anti meraba-raba untuk membuat pelanggar pertama kali dihukum penjara.
Pelecehan seksual dan diskriminasi gender di tempat kerja
suntingUndang-Undang Kesetaraan Kesempatan Kerja di Jepang tidak melarang pelecehan seksual di tempat kerja.
Konstitusi dan kesetaraan kesempatan kerja (EEO) bertujuan untuk melarang diskriminasi seksual; namun, pelecehan seksual di tempat kerja tetap meluas. Otoritas Personalia Nasional telah menetapkan aturan tempat kerja dalam upaya untuk menghentikan pelecehan di tempat kerja pegawai negeri. Revisi Undang-Undang EEO tahun 1999 mencakup langkah-langkah untuk mengidentifikasi perusahaan yang gagal mencegah pelecehan seksual, tetapi tidak mencakup langkah-langkah hukuman untuk menegakkan kepatuhan, selain mengizinkan nama perusahaan yang melanggar dipublikasikan. Sejumlah lembaga pemerintah telah membentuk saluran telepon dan menunjuk ombudsman untuk menangani pengaduan diskriminasi dan pelecehan seksual.
Sampai Mei 2019, Jepang belum meratifikasi Konvensi Diskriminasi (Pekerjaan dan Jabatan) dari Organisasi Perburuhan Internasional atau Konvensi Penghapusan Kerja Paksa.
Wanita merupakan 40,5% dari angkatan kerja, dan wanita antara usia 15 dan 64 tahun memiliki tingkat partisipasi angkatan kerja sebesar 48,5%. Meskipun Standar Tenaga Kerja dan undang-undang EEO melarang diskriminasi upah, pada tahun 2003, upah rata-rata per jam untuk perempuan hanya 67,8% dari upah per jam untuk laki-laki. Ada kesenjangan pendapatan gaji yang signifikan antara pria dan wanita pada tahun 2003, dengan 64% karyawan wanita berpenghasilan 3 juta yen atau kurang per tahun, dibandingkan dengan 18% dari semua karyawan pria, menurut statistik Kantor Kabinet. Sebagian besar perbedaan ini dihasilkan dari sistem administrasi personalia "dua jalur" yang ditemukan di sebagian besar perusahaan besar di mana karyawan baru ditempatkan baik di jalur manajerial (bagi mereka yang dianggap memiliki potensi eksekutif) atau jalur umum (bagi mereka yang terlibat dalam kantor Kerja).
Hingga Juni 2015, Jepang belum menandatangani atau meratifikasi Protokol Opsional Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.
Kelompok-kelompok advokasi untuk perempuan dan penyandang disabilitas terus mendesak penyelidikan pemerintah, permintaan maaf resmi pemerintah, dan kompensasi untuk sterilisasi paksa yang dilakukan antara tahun 1949 dan 1992.
Wanita penghibur
suntingBeberapa kasus yang diajukan oleh perempuan yang dipaksa bekerja sebagai "wanita penghibur" (perempuan dan gadis yang dipaksa menjadi budak seksual) selama Perang Dunia II diselesaikan selama tahun 2004. Pada bulan Februari 2012, Pengadilan Tinggi Tokyo menolak banding oleh 7 mantan Taiwan "wanita penghibur", sementara pada bulan November Mahkamah Agung menolak gugatan ganti rugi yang diajukan pada tahun 1991 oleh 35 "wanita penghibur" masa perang Korea. Pada bulan Desember 2004 Pengadilan Tinggi Tokyo menolak banding oleh 4 mantan "wanita penghibur" Tiongkok,[33] adan Mahkamah Agung menolak gugatan yang diajukan pada tahun 1993 oleh 46 "wanita penghibur" masa perang Filipina.[34]
Pernikahan & perceraian
suntingHak asuh
suntingKetika pasangan bercerai ada bias kuat di pengadilan keluarga Jepang yang memberikan 80% hak asuh anak oleh ibu menurut statistik 2004 dari Institut Nasional Penelitian Kependudukan dan Jaminan Sosial.[35] Penahanan fisik bersama atau pengasuhan bersama jarang terjadi.
Penculikan
suntingAda kritik besar tentang orang tua Jepang yang bercerai dan orang tua asing yang tidak diberi akses ke anak-anak mereka setelah perceraian.[36] Banyak dari orang-orang yang bercerai ini kehilangan akses dan kontak dengan anak-anak mereka.[36] Orang tua asing pasca perceraian dapat mengalami penculikan anak.[36] Pada tahun 2020, anggota parlemen Uni Eropa mengadopsi resolusi yang tidak mengikat bagi Jepang untuk mematuhi akses orang tua, hak kunjungan dan untuk mengembalikan anak-anak yang diculik.[36]
Hak anak
suntingAnak laki-laki dan perempuan memiliki akses yang sama dalam perawatan kesehatan dan layanan publik lainnya. Pendidikan sebagian besar gratis dan wajib melalui tingkat sekolah menengah pertama (usia 14 atau kelas sembilan). Pendidikan tersedia secara luas bagi siswa yang memenuhi standar akademik minimum di tingkat menengah atas sampai usia 18 tahun. Masyarakat menempatkan nilai yang sangat tinggi pada pendidikan, dan tingkat pendaftaran untuk anak laki-laki dan perempuan melalui tingkat menengah atas gratis melebihi 96%.
Anak-anak di bawah usia 14 tahun tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas tindakan mereka. Di bawah hukum remaja, tersangka remaja diadili di pengadilan keluarga dan memiliki hak banding ke pengadilan banding. Pengadilan Keluarga proses tidak terbuka untuk umum, kebijakan yang telah dikritik oleh anggota keluarga korban kejahatan remaja. Selama beberapa tahun terakhir, kejahatan remaja telah menunjukkan kecenderungan ke arah pelanggaran yang lebih serius seperti pembunuhan, perampokan, pembakaran, dan pemerkosaan. Pemerintah prefektur Tokyo melanjutkan program untuk melindungi kesejahteraan anak-anak tanpa kewarganegaraan, yang kelahirannya ditolak oleh ibu imigran ilegal mereka karena takut dipaksa repatriasi.
Perdagangan orang
suntingKonstitusi melarang menahan orang dalam perbudakan, dan pemerintah menggunakan berbagai undang-undang perburuhan dan imigrasi untuk melakukan penuntutan terbatas terkait perdagangan; namun, tidak ada undang-undang khusus yang melarang perdagangan manusia. Pada bulan April, pemerintah membentuk koordinator senior yang memimpin komite antar-kementerian untuk upaya anti-perdagangan manusia. Pada bulan Desember, Pemerintah merilis Rencana Aksi untuk memerangi perdagangan manusia. Berfokus pada pencegahan, penuntutan, dan perlindungan korban perdagangan, Rencana Aksi menyerukan peninjauan visa "penghibur", memperkuat kontrol imigrasi, revisi hukum pidana untuk menjadikan perdagangan orang sebagai kejahatan, dan menambahkan perlindungan korban melalui tempat penampungan, konseling, dan bantuan pemulangan.
Mulai Mei 2019, Jepang telah meratifikasi Konvensi Menentang Kejahatan Terorganisir Transnasional, Protokol untuk Mencegah, Menekan dan Menghukum Perdagangan Manusia, khususnya Perempuan dan Anak-anak dan Konvensi PBB Menentang Korupsi.
Hak penyandang disabilitas
suntingDiperkirakan terdapat 3,4 juta orang di atas usia 18 tahun dengan cacat fisik dan sekitar 3 juta dengan cacat mental. Meskipun pada umumnya tidak mengalami diskriminasi terbuka dalam pekerjaan, pendidikan, atau dalam penyediaan layanan negara lainnya, penyandang disabilitas menghadapi akses terbatas pada transportasi umum, pendidikan umum "arus utama", dan fasilitas lainnya. Panel Perundingan tentang Ketenagakerjaan Cacat, yang beroperasi di dalam Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Sosial, telah mengamanatkan bahwa perusahaan swasta dengan 300 atau lebih karyawan mempekerjakan proporsi minimum tetap penyandang disabilitas. Hukuman untuk ketidakpatuhan adalah denda.
Undang-undang tidak mengamanatkan aksesibilitas ke gedung bagi penyandang disabilitas; namun, undang-undang tentang standar konstruksi untuk fasilitas umum memungkinkan operator rumah sakit, teater, hotel, dan perusahaan serupa untuk menerima pinjaman berbunga rendah dan manfaat pajak jika mereka membangun pintu masuk dan lift yang lebih luas untuk mengakomodasi penyandang disabilitas.
Undang-Undang untuk Mempromosikan Pekerjaan Orang Cacat termasuk mereka yang cacat mental. Undang-undang tersebut juga melonggarkan persyaratan perizinan untuk pusat dukungan masyarakat yang mempromosikan pekerjaan bagi penyandang disabilitas, dan memperkenalkan subsidi pemerintah untuk mempekerjakan penyandang disabilitas mental dalam pekerjaan paruh waktu. Pada tahun 2003, pekerja penyandang disabilitas yang dipekerjakan oleh perusahaan swasta rata-rata berjumlah 1,5% dari total jumlah karyawan tetap, sedikit lebih rendah dari angka yang ditetapkan secara hukum sebesar 1,8%. Sementara hampir 70% perusahaan besar (1.000 atau lebih karyawan) gagal mencapai tujuan ini, beberapa perusahaan besar memiliki divisi khusus untuk pekerja penyandang disabilitas, termasuk Omron, Sony, dan Honda. Sebagai contoh, 80% dari 82 staf pabrik Omron di Kyoto memiliki disabilitas, dengan mayoritas memiliki disabilitas berat. Karyawan ini memperoleh rata-rata 3 juta yen per tahun, yang di atas upah minimum.
Pada akhir tahun 2002, semua pemerintah prefektur dan 91,5% pemerintah kota setempat telah mengembangkan rencana dasar untuk warga penyandang disabilitas. Pada bulan Juni, Hukum Dasar Penyandang Disabilitas direvisi, mewajibkan semua kotamadya untuk menyusun rencana formal bagi penyandang disabilitas.
Sejak Juni 2015, Jepang telah meratifikasi Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas tetapi tidak menandatangani atau meratifikasi Protokol Opsional Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas.[37]
Minoritas
suntingBurakumin, Korea, Tionghoa, dan pekerja asing mengalami berbagai tingkat diskriminasi sosial, beberapa di antaranya parah dan berlangsung lama. Sekitar 3 juta Burakumin (keturunan era feodal "orang buangan"), meskipun tidak tunduk pada diskriminasi pemerintah, sering menjadi korban diskriminasi sosial yang mengakar, termasuk akses terbatas ke perumahan dan kesempatan kerja.[38]
Menurut MOJ, ada hampir 1,85 juta penduduk asing resmi pada tahun 2002. Kelompok terbesar, sekitar 625.400, adalah etnis Korea, diikuti oleh Tionghoa , Brasil, dan Filipina. Meskipun ada perbaikan dalam perlindungan hukum terhadap diskriminasi, penduduk tetap Korea (disebut Zainichi Korea, yang sebagian besar lahir, dibesarkan, dan dididik di Jepang) tunduk pada berbagai bentuk diskriminasi sosial yang mengakar. Pelecehan dan ancaman terhadap organisasi dan orang pro-Korea Utara dilaporkan telah meningkat sejak pengakuan Korea Utara tahun 2002 bahwa mereka menculik lebih dari selusin warga negara Jepang. Orang asing lainnya juga mengalami diskriminasi. Ada persepsi luas di kalangan warga Jepang bahwa orang asing melakukan banyak kejahatan. Menurut survei pemerintah, lebih dari 70% warga khawatir bahwa peningkatan jumlah pekerja asing yang dipekerjakan secara ilegal dapat merusak keselamatan publik dan mengakibatkan pelanggaran hak asasi manusia terhadap pekerja itu sendiri. Namun demikian, lebih dari 80% mengatakan negara harus menerima tenaga kerja asing dengan syarat atau tanpa syarat.[39]
Sebuah situs kontroversial Biro Imigrasi yang diluncurkan pada bulan Februari memungkinkan informan untuk melaporkan nama, alamat, atau tempat kerja orang asing yang mencurigakan karena alasan seperti "menyebabkan gangguan di lingkungan sekitar" dan "menyebabkan kecemasan". Dalam menghadapi protes dari kelompok hak asasi manusia, situs tersebut diubah pada bulan Maret untuk menghapus alasan yang telah ditetapkan, tetapi tetap beroperasi pada akhir tahun.
Secara hukum, orang asing dengan 5 tahun tinggal terus menerus memenuhi syarat untuk naturalisasi dan hak kewarganegaraan, termasuk hak untuk memilih; namun, dalam praktiknya, sebagian besar orang asing yang memenuhi syarat memilih untuk tidak mengajukan permohonan kewarganegaraan, sebagian karena kekhawatiran bahwa identitas budaya mereka akan hilang.[butuh rujukan] Hambatan untuk naturalisasi termasuk keleluasaan yang tersedia untuk petugas yang mengadili dan penekanan besar pada kemampuan bahasa Jepang. Prosedur naturalisasi juga memerlukan pemeriksaan latar belakang yang ekstensif, termasuk penyelidikan status ekonomi pemohon dan asimilasi ke dalam masyarakat. Orang Korea diberi pilihan untuk mengadopsi nama keluarga Jepang. Pemerintah mempertahankan prosedur naturalisasinya sebagaimana diperlukan untuk memastikan kelancaran asimilasi orang asing ke dalam masyarakat. Penduduk tetap asing dapat tinggal di luar negeri hingga 4 atau 5 tahun tanpa kehilangan hak mereka untuk tinggal tetap di negara tersebut.
Pada bulan September 2003, UU Pendidikan Sekolah diubah untuk memungkinkan lulusan dari 21 sekolah bahasa non-Jepang secara otomatis memenuhi syarat untuk mengikuti ujian masuk universitas. Sebelumnya semua siswa sekolah bahasa non-Jepang diharuskan lulus ujian kesetaraan sekolah menengah negeri untuk memenuhi syarat ujian. Undang-undang yang diubah juga memungkinkan universitas untuk menetapkan kriteria penerimaan mereka atas kebijaksanaan mereka sendiri. Selama tahun 2003, banyak universitas nasional juga menerima lulusan sekolah bahasa non-Jepang selain dari 21 sekolah yang termasuk dalam amandemen UU Pendidikan Sekolah.
Sampai Mei 2019, Jepang belum meratifikasi Konvensi Menentang Diskriminasi dalam Pendidikan.[40]
Hak pekerja
suntingHak berserikat
suntingKonstitusi mengatur hak pekerja untuk berserikat secara bebas di serikat buruh. Pada tahun 2003, sekitar 10,5 juta pekerja, 19,6% dari seluruh karyawan, tergabung dalam serikat pekerja. Serikat pekerja bebas dari kendali dan pengaruh pemerintah. Konfederasi Serikat Buruh Jepang, yang mewakili 6,8 juta pekerja dan dibentuk pada tahun 1989 melalui penggabungan beberapa konfederasi, adalah organisasi buruh terbesar.
Beberapa pegawai negeri, termasuk anggota Pasukan Bela Diri, polisi, dan pemadam kebakaran tidak diizinkan untuk membentuk serikat pekerja atau mogok. Pembatasan ini telah menyebabkan perselisihan yang berlangsung lama dengan Komite ILO tentang Penerapan Konvensi dan Rekomendasi mengenai kepatuhan terhadap Konvensi ILO 98 tentang hak untuk berorganisasi dan berunding secara kolektif. Komite telah mengamati bahwa pegawai negeri ini memiliki kapasitas yang terbatas untuk berpartisipasi dalam proses penentuan upah mereka dan telah meminta Pemerintah untuk mempertimbangkan langkah-langkah yang dapat diambil untuk mendorong negosiasi dengan pegawai negeri. Pemerintah menetapkan gaji pegawai pemerintah berdasarkan rekomendasi dari Otoritas Kepegawaian Nasional independen.
Hukum pelecehan seksual di tempat kerja
suntingUndang-undang Kesempatan Kesetaraan Kerja Jepang yang dibuat pada tahun 1972 hanya menyarankan atau merekomendasikan pengusaha untuk mengambil tindakan untuk mencegah pelecehan seksual. Pelecehan seksual adalah kategori kasus perburuhan yang paling banyak dilaporkan di Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Sosial di Jepang.
Pada tahun 1999 Undang-Undang Kesetaraan Kesempatan Kerja direvisi dan ketentuan ditambahkan yang mengharuskan pengusaha untuk mengambil tindakan untuk mencegah pelecehan seksual terhadap perempuan di tempat kerja. Itu direvisi lagi pada tahun 2007 untuk memasukkan korban laki-laki, dan direvisi lagi pada tahun 2014 untuk memasukkan pelecehan seksual sesama jenis.[41]
Hak untuk berorganisasi dan berunding bersama
suntingKonstitusi memberi serikat pekerja hak untuk berorganisasi, berunding, dan bertindak secara kolektif. Hak-hak ini dijalankan secara bebas, dan perundingan bersama dipraktikkan secara luas. Konstitusi memberikan hak untuk mogok, dan para pekerja menggunakan hak ini dalam praktiknya. Tidak ada zona pemrosesan ekspor.
Larangan kerja paksa atau kerja wajib
suntingKonstitusi menetapkan bahwa tidak seorang pun boleh diperbudak dalam bentuk apa pun. Penghambaan paksa, kecuali sebagai hukuman atas kejahatan, dilarang. Meskipun anak-anak tidak dirinci dalam ketentuan tersebut, larangan hukum terhadap kerja paksa atau kerja wajib ini berlaku sama bagi orang dewasa dan anak-anak. Dalam praktiknya, tidak ada laporan tentang orang-orang yang dibelenggu atau diperbudak secara paksa selain dari korban perdagangan orang.
Mantan tawanan perang Sekutu dan pekerja Tiongkok dan Korea terus mengajukan tuntutan di pengadilan sipil Jepang dan dalam pengaduan kepada ILO atas kerusakan dan kompensasi untuk kerja paksa selama Perang Dunia II. Pada tahun 2004, Mahkamah Agung Amerika Serikat menolak banding dari mantan tawanan perang dan lainnya yang mengklaim bahwa mereka dipaksa bekerja untuk perusahaan swasta Jepang sebagai pekerja budak selama Perang Dunia II.[28] Pada bulan Juli, membatalkan keputusan pengadilan distrik 2002 terhadap penggugat Tiongkok, pengadilan tinggi memerintahkan Nishimatsu Perusahaan Konstruksi untuk membayar 27,5 juta yen sebagai kompensasi kepada sekelompok pekerja budak Perang Dunia II. Pada Januari 2003, pengadilan banding federal AS menolak sejumlah tuntutan hukum oleh mantan tawanan perang dan warga sipil yang menuduh mereka telah dipaksa bekerja untuk perusahaan swasta Jepang selama Perang Dunia II.
Jepang telah meratifikasi Konvensi ILO tentang Kerja Paksa No. 29 pada tahun 1932, namun hingga Juni 2015 masih belum meratifikasi Konvensi Penghapusan Kerja Paksa No .105.
Larangan pekerja anak
suntingKonstitusi melarang mempekerjakan anak-anak. Baik nilai-nilai sosial maupun penegakan Hukum Standar Ketenagakerjaan yang ketat melindungi anak-anak dari eksploitasi di tempat kerja. Secara hukum, anak-anak di bawah usia 15 tahun tidak boleh dipekerjakan, dan mereka yang berusia di bawah 18 tahun tidak boleh dipekerjakan dalam pekerjaan yang berbahaya atau membahayakan.
Kondisi kerja yang dapat diterima dan upah minimum
suntingUpah minimum ditetapkan berdasarkan regional (prefektur) dan industri, dengan masukan dari dewan penasihat tripartit (pekerja, pengusaha, kepentingan umum). Pengusaha yang dicakup oleh upah minimum harus memposting upah minimum yang bersangkutan, dan kepatuhan terhadap upah minimum dianggap meluas. Tingkat upah minimum berkisar menurut prefektur dari 606 hingga 710 yen per jam. Tingkat upah minimum dianggap cukup untuk memberi pekerja dan keluarga standar hidup yang layak.
Undang-undang Standar Tenaga Kerja menetapkan 40 jam kerja seminggu untuk sebagian besar industri dan mengamanatkan pembayaran premi untuk jam kerja lebih dari 40 jam dalam seminggu, atau 8 jam dalam sehari. Namun, serikat pekerja sering mengkritik pemerintah karena gagal menegakkan peraturan jam kerja maksimum di perusahaan kecil. Kelompok-kelompok aktivis mengklaim bahwa majikan mengeksploitasi atau mendiskriminasi pekerja asing, yang sering kali memiliki sedikit atau tidak sama sekali pengetahuan tentang bahasa Jepang atau hak-hak hukum mereka.
Pemerintah berusaha mengurangi masuknya pekerja asing ilegal dengan menuntut majikan pekerja tersebut. Menurut angka NPA, 175 orang didakwa dengan "bantuan pekerjaan ilegal" selama paruh pertama tahun 2002. UU Imigrasi menetapkan hukuman terhadap majikan pekerja asing tidak berdokumen. Denda maksimum untuk bantuan pekerjaan ilegal dinaikkan menjadi 3 juta yen pada bulan Desember. Tersangka pekerja asing juga dapat ditolak masuk karena ketidakberesan paspor, visa, dan aplikasi masuk. Pemerintah terus mengkaji isu pekerja asing, dan beberapa kelompok warga bekerja sama dengan pekerja asing ilegal untuk meningkatkan akses mereka terhadap informasi tentang hak-hak pekerja.
Kementerian Tenaga Kerja secara efektif mengatur berbagai undang-undang dan peraturan yang mengatur kesehatan dan keselamatan kerja, yang prinsip di antaranya adalah Undang-undang Keselamatan dan Kesehatan Industri. Standar ditetapkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan dikeluarkan setelah berkonsultasi dengan Komite Tetap Keselamatan dan Kesehatan Dewan Standar Tenaga Kerja Pusat. Pengawas ketenagakerjaan memiliki wewenang untuk segera menangguhkan operasi yang tidak aman, dan undang-undang menetapkan bahwa pekerja dapat menyuarakan keprihatinan atas keselamatan kerja dan melepaskan diri dari kondisi kerja yang tidak aman tanpa membahayakan kelanjutan pekerjaan mereka.
Menurut laporan baru Pusat Sumber Daya Bisnis & Hak Asasi Manusia, sekitar 197 tuduhan pelanggaran hak asasi manusia telah terungkap terhadap proyek energi terbarukan. Pada tahun 2019, sebuah kelompok yang berbasis di London yang mempromosikan hak asasi manusia, mendokumentasikan 47 serangan, mulai dari tuntutan hukum yang sembrono, hingga kekerasan terhadap individu yang menyuarakan keprihatinan tentang pelanggaran hak asasi manusia di industri ini.[42]
See also
sunting- Orang Ainu
- Demografi Jepang
- Masalah etnis di Jepang
- Bendera Jepang
- Hukum kebebasan informasi menurut negara
- Tunawisma di Jepang
- Homoseksualitas di Jepang
- Perdagangan manusia di Jepang
- Penculikan anak internasional di Jepang
- Hak LGBT di Jepang
- Prostitusi di Jepang
- Suku Ryukyu
- Gerakan kemerdekaan Ryukyu
- Wanita di Jepang
- Kontroversi buku pelajaran sejarah Jepang
- Kuil Yasukuni
Berbagai kekejaman besar
Referensi
sunting- ^ "Japanese Textbook Controversies, Nationalism, and Historical Memory: Intra- and Inter-national Conflicts". JapanFocus. 2011-07-27. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2012-07-24. Diakses tanggal 2013-06-16.
- ^ Woods Masalski, Kathleen (November 2001). "Examining the Japanese History Textbook Controversies". Stanford Program on International and Cross-Cultural Education. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-04-05. Diakses tanggal 2008-06-27.
- ^ "Concluding observations on the sixth periodic report of Japan". Docstore. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-06-10. Diakses tanggal 2020-11-14.
- ^ Welle (www.dw.com), Deutsche. "Japan's 'nationalist' school books teach a different view of history | DW | 15.08.2017". DW.COM (dalam bahasa Inggris). Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-05-11. Diakses tanggal 2021-07-14.
- ^ "World Report 2020: Rights Trends in Japan". Human Rights Watch (dalam bahasa Inggris). 2020-01-15. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-07-19. Diakses tanggal 2021-07-14.
- ^ Fariss, Christopher (2019-05-27). "Latent Human Rights Protection Scores Version 3" (dalam bahasa Inggris). Harvard Dataverse. doi:10.7910/DVN/TADPGE. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-06-12. Diakses tanggal 2021-09-29.
- ^ "Global Data | Fragile States Index". fragilestatesindex.org. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-07-15. Diakses tanggal 2020-03-18.
- ^ "Ghosn wasn't the only one trapped in Japan — many foreign workers also want to escape". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-11-21. Diakses tanggal 2021-06-10.
- ^ Murakami, Sakura (2020-01-23). "Japan should ban confiscation of foreign employees' passports, lawyer says". Reuters (dalam bahasa Inggris). Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-07-19. Diakses tanggal 2021-06-10.
- ^ Rosenfeld, Hannah (2020) (dalam bahasa en). Sex for Sale: The Role of Culture and Demand in Japan's Human Trafficking Industry (Tesis thesis). Georgetown University. https://repository.library.georgetown.edu/handle/10822/1059424.
- ^ "Article 6". www.mofa.go.jp. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-01-20. Diakses tanggal 2019-12-03.
- ^ Kozlowska, Hanna. "Japan's notoriously ruthless criminal justice system is getting a face lift". Quartz (qz.com). Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-06-28. Diakses tanggal March 11, 2018.
- ^ Osaki, Tomohiro. "Diet passes legislation to revamp Japan's criminal justice system". The Japan Times. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-03-06. Diakses tanggal March 11, 2018.
- ^ "起訴猶予付微罪処分 – 犯罪白書 – 法務省". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-10-19. Diakses tanggal 2021-09-29.
- ^ "【解説】 カルロス・ゴーン前会長と日本の「人質司法」 – BBCニュース". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-12-23. Diakses tanggal 2021-09-29.
- ^ "平成29年版 犯罪白書 第2編/第2章/第3節". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-10-21. Diakses tanggal 2021-09-29.
- ^ I guess Japanese should stop discriminating students by when they entered into the school if they wish to make students repeat their years? Diarsipkan 2019-06-29 di Wayback Machine. (留年させるなら先輩後輩カルチャーも止めるべきでは?) News Week Japan, プリンストン発 日本/アメリカ 新時代. Akihiko Reizei. 2012/2/24/11:03 written, 2014/8/10 retrieved.
- ^ Jones, Colin. "Think you've got rights as a foreigner in Japan? Well, it's complicated". The Japan Times. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-03-06. Diakses tanggal March 11, 2018.
- ^ "Consideration of Reports Submitted by States Parties Under Article 40 of the Covenant, CCPR/C/JPN/CO/5, (para 10 p.3) 18 December 2008" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal April 13, 2015. Diakses tanggal December 31, 2012.
- ^ "Effort by Japan to Stifle News Media Is Working" Diarsipkan 2023-01-20 di Wayback Machine., Martin Fackler, New York Times, April 26, 2015. Retrieved April 27, 2015.
- ^ "特集ワイド:高市氏の「停波」発言 ホントの怖さ – 毎日新聞". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-11-08. Diakses tanggal 2021-09-29.
- ^ "OHCHR | Preliminary observations by the United Nations Special Rapporteur on the right to freedom of opinion and expression, Mr. David Kaye at the end of his visit to Japan (12–19 April 2016)". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-03-08. Diakses tanggal 2021-09-29.
- ^ "Japan's Abe seeks to remove 'balance' requirements in broadcast news – Reuters". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-07-28. Diakses tanggal 2021-09-29.
- ^ "【古舘伊知郎インタビュー特別版】「政権は何も圧力をかけてないが、自主規制の悪魔と闘わねばならない」「産経に悪く書かれるとおいしい」 (2/2ページ) – 産経ニュース". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-10-31. Diakses tanggal 2021-09-29.
- ^ National Diet Library, The Constitution of Japan Diarsipkan 2011-10-07 di Wayback Machine.
- ^ "Country Reports on Human Rights Practices – 2006". U.S. Department of State. March 6, 2007. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-10-15. Diakses tanggal October 21, 2008.
- ^ a b "Country Reports on Human Rights Practices – 2003". U.S. Department of State. February 25, 2004. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-10-21. Diakses tanggal October 21, 2008.
- ^ a b c d e f g "Country Reports on Human Rights Practices – 2004". U.S. Department of State. February 28, 2005. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-10-15. Diakses tanggal October 21, 2008.
- ^ "Country Reports on Human Rights Practices – 2005". U.S. Department of State. March 8, 2006. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-10-18. Diakses tanggal October 21, 2008.
- ^ "Human Rights Watch". Human Rights Watch. January 12, 2017. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-06-04. Diakses tanggal December 11, 2018.
- ^ a b Anna Stewart; Euan McKirdy; Junko Ogura; Yoko Ishitani (April 22, 2018). "Ignored, humiliated: How Japan is accused of failing survivors of sexual abuse". CNN. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-02-01. Diakses tanggal July 26, 2018.
- ^ "Japan's secret shame". BBC. June 20, 2018. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-09-15. Diakses tanggal July 26, 2018.
- ^ Washington University, Memory and Reconciliation in the Asia-Pacific. "Comfort Women: Japan". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2018-05-24. Diakses tanggal December 24, 2012.
- ^ "Filipino Comfort Women". www2.gwu.edu. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-01-19. Diakses tanggal 2021-09-29.
- ^ Michael Hassett (7 August 2007). "Losing custody: the odds". The Japan Times. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2011-02-19. Diakses tanggal 22 October 2009.
- ^ a b c d Marine Strauss; Chang-Ran Kim (9 July 2020). "EU lawmakers urge Japan to end parental child 'abductions'". Reuters. Internet. Diarsipkan dari versi asli tanggal 9 July 2020. Diakses tanggal 20 July 2020.
- ^ "Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) | United Nations Enable". www.un.org. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2016-10-02. Diakses tanggal 2019-12-03.
- ^ "What is Buraku Discrimination ?". Buraku Liberation and Human Rights Research Institute. Diarsipkan dari versi asli tanggal September 20, 2008. Diakses tanggal October 21, 2008.
- ^ "70% of Japanese worried about illegal foreign labor: poll+". Kyodo World News Service. July 24, 2004.
- ^ "UNESCO calls Member States to ratify the Convention against Discrimination in Education". UNESCO (dalam bahasa Inggris). 2019-04-19. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-03-21. Diakses tanggal 2019-12-03.
- ^ "Japan sees progress on sexual harassment, but some still don't get it". The Japan Times. March 25, 2015. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-10-21. Diakses tanggal 2021-09-29.
- ^ "Green-energy firms have a human rights problem". The Japan Times. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-12-24. Diakses tanggal 6 July 2020.
- This article incorporates text from the US State Department's 2003–2007 Country Reports on Human Rights Practices.
- Artikel ini berisi bahan berstatus domain umum dari situs web atau dokumen Library of Congress Country Studies.
- Japanese Ministry of Foreign Affairs page on Human Rights in Japan Diarsipkan 2023-02-21 di Wayback Machine.
Pranala luar
sunting- The Japan Children's Rights Network Diarsipkan 2021-03-20 di Wayback Machine.
- Equal Employment Opportunity Law
- Censorship in Japan
- AHRC articles, including urgent appeals, statements and open letters into Japanese. Other related human rights documents Diarsipkan 2016-03-23 di Wayback Machine.
- Japan Civil Liberties Union Subcommittee for the Rights of Foreigners
- Text of the International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination UN OHCHR
- Polite Japan's dark underbelly Diarsipkan 2016-03-11 di Wayback Machine.