Bintang Mahaputera Adipradana

kelas dari tanda kehormatan Bintang Mahaputera
Revisi sejak 14 Desember 2021 15.04 oleh NaufalF (bicara | kontrib)

Bintang Mahaputera Adipradana adalah kelas kedua dari tanda kehormatan Bintang Mahaputera. Sebagai kelas dari Bintang Mahaputera, bintang ini diberikan kepada mereka yang secara luar biasa menjaga keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.[1]

Bintang Mahaputera Adipradana
Dianugerahkan oleh Presiden Indonesia
TipeBintang Sipil
Dibentuk1959
Negara Indonesia
KelayakanSipil
StatusSaat ini dianugerahkan
Statistik
Penganugerahan pertama1961
Penganugerahan terakhir2021
Prioritas
Tingkat lebih tinggiBintang Mahaputera Adipurna
Tingkat lebih rendahBintang Mahaputera Utama
Pita tanda kehormatan

Bentuk

Setelah 1972

Bintang Mahaputera Adipradana diberikan dalam bentuk selempang yang digunakan dengan cara diselempangkan dari pundak kanan ke pinggang kiri sehingga bintang terletak di pinggang kiri. Penerima penghargaan juga mendapatkan patra yang dipakai di dada kiri pada saku di bawah kancing baju, serta miniatur yang dipakai pada lidah baju. Piagam sebagai tanda pemberian bintang ini juga akan diberikan kepada para penerima.[2][3]

1959–1972

Sebelum 1972, Bintang Mahaputera Adipradana diberikan dalam bentuk kalung yang dikenakan di leher. Sama seperti saat ini, bintang ini kala itu juga dilengkapi dengan patra.[4][5] Setelah 1972, bintang ini diberikan dalam bentuk selempang hingga saat ini.[6]

Penerima terkemuka

Berikut ini penerima-penerima terkemuka dari Bintang Mahaputera Adipradana.[7]

Keterangan:
A Penganugerahan anumerta.

Lihat pula

Referensi

  1. ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan" (PDF). Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Diakses tanggal 2021-04-20. 
  2. ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Bintang Mahaputera" (PDF). Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. Diakses tanggal 2018-02-25. 
  3. ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Lampiran III Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010" (PDF). JDIH Kementerian Sekretariat Negara. Diakses tanggal 2021-04-20. 
  4. ^ "Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1959 tentang Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera". Arsip Nasional Republik Indonesia. 1959. Diakses tanggal 2021-08-12. 
  5. ^ "Lampiran Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1959 tentang Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera". hukumonline.com. Diakses tanggal 2021-12-14. 
  6. ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1972 tentang Perobahan dan Tambahan Ketentuan Mengenai Beberapa Jenis Tanda Kehormatan Republik Indonesia yang Berbentuk Bintang dan Tentang Urutan Derajat/Tingkat Jenis Tanda Kehormatan Republik Indonesia yang Berbentuk Bintang" (PDF). Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. Diakses tanggal 2021-05-23. 
  7. ^ "Daftar WNI yang Mendapat Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera tahun 1959 s.d. 2003" (PDF). Sekretariat Negara Republik Indonesia. Diakses tanggal 2021-01-20. 
  8. ^ a b c d Lumanauw, Novy (13 Oktober 2014). "Presiden Sematkan Bintang Mahaputra Adipradana kepada Sejumlah Menteri". Berita Satu. Diakses tanggal 2021-12-14. 
  9. ^ Kamil, Irfan (12 Agustus 2021). "Artidjo Alkostar, Eks Hakim Agung dan Algojo Koruptor yang Dianugerahi Bintang Mahaputra". KOMPAS.com. Diakses tanggal 2021-08-12. 
  10. ^ a b c d e f g Prihatin, Intan Umbari (11 November 2020). "13 Menteri Kabinet Jokowi Terima Penghargaan Tanda Kehormatan". Merdeka.com. Diakses tanggal 10 Oktober 2021. 
  11. ^ Gatra, Sandro (13 Agustus 2013). "8 Menteri Dapat Bintang Mahaputera Adipradana". KOMPAS.com. Diakses tanggal 2021-12-14.