Lembaga Nonstruktural

Revisi sejak 11 Januari 2022 05.08 oleh InternetArchiveBot (bicara | kontrib) (Rescuing 0 sources and tagging 4 as dead.) #IABot (v2.0.8.6)

Lembaga Nonstruktural (disingkat LNS) adalah lembaga yang dibentuk melalui peraturan perundang-undangan tertentu guna menunjang pelaksanaan fungsi negara dan pemerintah, yang dapat melibatkan unsur-unsur pemerintah, swasta dan masyarakat sipil, serta dibiayai oleh anggaran negara. LNS tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, tetapi dalam dinamika penyelenggaraan negara dan pemerintahan terdapat tugas dan fungsi lain yang dinilai harus diselenggarakan, sehingga perlu dibentuk lembaga independen. Dinamika dimaksud melahirkan bermacam varian LNS dengan tugas dan fungsi masing-masing, seperti mempercepat proses terwujudnya penegakan dan kepastian hukum, meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan juga pengembangan kehidupan sosial budaya di Indonesia.[1]

Klasifikasi

Lembaga Nonstruktural diklasifikasikan berdasarkan beberapa indikator sebagai berikut:

  1. Peraturan perundang-undangan yang mengamanatkan pembentukannya
    • LNS yang Dibentuk Berdasarkan Undang-Undang
    • LNS yang Dibentuk Berdasarkan Peraturan Pemerintah
    • LNS yang Dibentuk Berdasarkan Peraturan Presiden
    • LNS yang Dibentuk Berdasarkan Keputusan Presiden
  2. Urusan pemerintahan yang berkaitan
  3. Pendanaan
    • Klasifikasi LNS Berdasarkan Pendanaan DIPA Sendiri
    • Klasifikasi LNS Berdasarkan Pendanaan DIPA Menempel pada Kementerian/Lembaga
    • Klasifikasi LNS di Daerah dengan Pembebanan Anggaran APBD
    • Klasifikasi LNS Berdasarkan Sumber Pendanaan Lain
  4. Perwakilan di daerah[2]

Daftar

Berikut adalah daftar LNS yang ada di Indonesia. [3]

  1. Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia
  2. Akademi Ilmuwan Muda Indonesia
  3. Lembaga Pengelola Dana Bergulir
  4. Badan Amil Zakat Nasional
  5. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
  6. Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu
  7. Badan Koordinasi Penyuluhan
  8. Badan Nasional Pengelola Perbatasan
  9. Badan Nasional Sertifikasi Profesi
  10. Badan Otorita Danau Toba
  11. Badan Pelaksana Pengelola Masjid Istiqlal
  12. Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum
  13. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas
  14. Badan Pengawas Pemilihan Umum
  15. Badan Pengawas Rumah Sakit
  16. Badan Pengelola Keuangan Haji
  17. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
  18. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan
  19. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun
  20. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang
  21. Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan
  22. Badan Perlindungan Konsumen Nasional
  23. Badan Pertimbangan Kepegawaian
  24. Badan Pertimbangan Kesehatan Nasional
  25. Badan Pertimbangan Perfilman Nasional
  26. Badan Promosi Pariwisata Indonesia
  27. Badan Restorasi Gambut
  28. Dewan Energi Nasional
  29. Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
  30. Dewan Insinyur Indonesia
  31. Dewan Jaminan Sosial Nasional
  32. Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
  33. Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan
  34. Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun
  35. Dewan Ketahanan Nasional
  36. Dewan Koperasi Indonesia
  37. Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus
  38. Dewan Pengupahan Nasional
  39. Dewan Pers
  40. Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah
  41. Dewan Pertimbangan Presiden
  42. Dewan Sumber Daya Air Nasional
  43. Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional
  44. Kantor Staf Presiden
  45. Komisi Aparatur Sipil Negara
  46. Komisi Banding Merek
  47. Komisi Banding Paten
  48. Komisi Informasi
  49. Komisi Kejaksaan
  50. Komisi Kepolisian Nasional
  51. Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
  52. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
  53. Komisi Pemberantasan Korupsi
  54. Komisi Pemilihan Umum
  55. Komisi Pengawas Persaingan Usaha
  56. Komisi Penyiaran Indonesia
  57. Komisi Penyuluhan Nasional
  58. Komisi Perlindungan Anak Indonesia
  59. Komite Akreditasi Nasional
  60. Komite Anti Dumping Indonesia
  61. Komite Industri Nasional
  62. Komite Kebijakan Industri Pertahanan
  63. Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur
  64. Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
  65. Komite Nasional Keamanan Penerbangan
  66. Komite Nasional Keselamatan Transportasi
  67. Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah
  68. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN
  69. Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia
  70. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia
  71. Komite Perdagangan Nasional
  72. Komite Profesi Akuntan Publik
  73. Komite Privatisasi Perusahaan Perseroan
  74. Komite Nasional Pengendalian Flu Burung (Avian Influenza) dan Kesiapsiagaan Menghadapi Pandemi Influenza
  75. Komite Nasional Prakarsa Segitiga Karang Untuk Terumbu Karang, Perikanan, dan Ketahanan Pangan
  76. Komite Olah Raga Nasional Indonesia
  77. Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas
  78. Komite Privatisasi Perusahaan Perseroan
  79. Komite Standar Akuntansi Pemerintahan
  80. Komite Standar Nasional untuk Satuan Ukuran
  81. Konsil Kedokteran Indonesia
  82. Lembaga Kerja Sama Tripartit
  83. Lembaga Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga RI
  84. Lembaga Pengelola Dana Bergulir
  85. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
  86. Lembaga Produktivitas Nasional
  87. Lembaga Sensor Film
  88. Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan
  89. Majelis Pertimbangan Tenaga Nuklir
  90. Ombudsman Republik Indonesia
  91. Otoritas Jasa Keuangan
  92. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
  93. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
  94. Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
  95. Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila

Pembubaran

Berikut ini adalah daftar LNS yang telah dibubarkan.

Nama Dasar hukum pembubaran Lembaga pengganti/penyelenggara tugas
Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik Putusan Perkara Mahkamah Konstitusi Nomor 001-021-022/PUU-I/2003[4]
Badan Penyehatan Perbankan Nasional Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2004
Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi untuk Aceh dan Nias Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2009[5]
  • Badan Kesinambungan Rekonstruksi Aceh
  • Badan Kesinambungan Rekonstruksi Nias[5]
Unit Kerja Presiden Pengelolaan Program dan Reformasi Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2009 Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan
Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/2012 Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Badan Pengelola Dana Abadi Umat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 Badan Pengelola Keuangan Haji
Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 Komite Penyediaan Infrastruktur Prioritas
Komite Ekonomi Nasional Peraturan Presiden Nomor 163 Tahun 2014[6]
Komite Inovasi Nasional Peraturan Presiden Nomor 164 Tahun 2014
Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2014[7]
Badan Pengembangan Kawasan Pengembagan Ekonomi Terpadu
Dewan Buku Nasional
Dewan Gula Indonesia
Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional Republik Indonesia
Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia
Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan
Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak
Komisi Hukum Nasional
Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat
Badan Koordinasi Keamanan Laut Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014[8] Badan Keamanan Laut
Badan Pengelola Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca dari Deforestasi, Degradasi Hutan dan Lahan Gambut Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015
Dewan Nasional Perubahan Iklim
Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 Unit Staf Kepresidenan
Unit Staf Kepresidenan Kantor Staf Presiden
Badan Benih Nasional Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2016 [9]
Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional
Badan Pengendalian Bimbingan Massal
Dewan Kelautan Indonesia
Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan
Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis
Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Pulau Batam, Pulau Bintan, dan Pulau Karimun
Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi
Komisi Penanggulangan AIDS Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2016
Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2017 Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020[10] Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS)
Dewan Riset Nasional Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020[11] Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional
Dewan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian
Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Kementerian Perhubungan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing
Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan Kementerian Pemuda dan Olahraga
Komisi Pengawas Haji Indonesia Kementerian Agama
Komite Ekonomi dan Industri Nasional Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Badan Pertimbangan Telekomunikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika
Komisi Nasional Lanjut Usia Kementerian Sosial
Badan Olahraga Profesional Indonesia Kementerian Pemuda dan Olahraga
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia Kementerian Komunikasi dan Informatika

Referensi

Lihat pula

Pranala luar