Lembaga Non Struktural

Revisi sejak 29 Desember 2023 09.45 oleh Randyradika (bicara | kontrib)

Di Indonesia, lembaga nonstruktural (disingkat LNS) adalah lembaga yang dibentuk melalui peraturan perundang-undangan tertentu guna menunjang pelaksanaan fungsi negara dan pemerintah, yang dapat melibatkan unsur-unsur pemerintah, swasta dan masyarakat sipil, serta dibiayai oleh anggaran negara. LNS tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, tetapi dalam dinamika penyelenggaraan negara dan pemerintahan terdapat tugas dan fungsi lain yang dinilai harus diselenggarakan, sehingga perlu dibentuk lembaga independen. Dinamika dimaksud melahirkan bermacam varian LNS dengan tugas dan fungsi masing-masing, seperti mempercepat proses terwujudnya penegakan dan kepastian hukum, meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan juga pengembangan kehidupan sosial budaya di Indonesia.[1]

Klasifikasi

Lembaga Nonstruktural diklasifikasikan berdasarkan beberapa indikator sebagai berikut:

  1. Peraturan perundang-undangan yang mengamanatkan pembentukannya
    • LNS yang Dibentuk Berdasarkan Undang-Undang
    • LNS yang Dibentuk Berdasarkan Peraturan Pemerintah
    • LNS yang Dibentuk Berdasarkan Peraturan Presiden
    • LNS yang Dibentuk Berdasarkan Keputusan Presiden
  2. Urusan pemerintahan yang berkaitan
  3. Pendanaan
    • Klasifikasi LNS Berdasarkan Pendanaan DIPA Sendiri
    • Klasifikasi LNS Berdasarkan Pendanaan DIPA Menempel pada Kementerian/Lembaga
    • Klasifikasi LNS di Daerah dengan Pembebanan Anggaran APBD
    • Klasifikasi LNS Berdasarkan Sumber Pendanaan Lain
  4. Perwakilan di daerah[2]

Daftar

Berikut adalah daftar LNS yang ada di Indonesia.[3]

Lembaga Nonstruktural
Logo Lembaga Nama Lembaga Dasar Pembentukan Ketua/Kepala
 
Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia Undang-Undang No. 8 Tahun 1990 Daniel Murdiyarso
 
Badan Amil Zakat Nasional Undang-Undang No. 23 Tahun 2011

PP No. 14 Tahun 2014

Noor Achmad
 
Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu Perpres No. 123 Tahun 2012 Kepala BIN (ex-officio)
 
Badan Nasional Pengelola Perbatasan Perpres No. 44 Tahun 2017 Menteri Dalam Negeri
 
Badan Nasional Sertifikasi Profesi Undang-Undang No. 6 Tahun 2023

PP No. 10 Tahun 2018

Syamsi Hari
 
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi PP No 67 Tahun 2002

PP No. 49 Tahun 2012

Keppres No. 86 Tahun 2002

Perpres No. 45 Tahun 2012

Erika Retnowati
 
Badan Pengawas Pemilihan Umum Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 Rahmat Bagja
 
Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia Undang-Undang No. 44 Tahun 2009

PP No. 49 Tahun 2013

Slamet Riyadi Yuwono
 
Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba Perpres No. 49 Tahun 2016 Jimmy Bernando Panjaitan
 
   

Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Borobudur

Perpres No. 46 Tahun 2017 Agustin Peranginangin
 
Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores Perpres No. 32 Tahun 2018 Shana Fatina
 
Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam PP No. 46 Tahun 2007

PP No. 5 Tahun 2011

PP No. 62 Tahun 2019

PP Nomor 68 Tahun 2021

Walikota Batam

(ex-officio)

 
Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan PP No. 47 Tahun 2007

PP No. 41 Tahun 2017

Farid Irfan Siddik
 
Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun PP No. 48 Tahun 2007

PP No. 40 Tahun 2017

Faisal Rizal

(Pelaksana Tugas)

 
Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang UU No. 37 Tahun 2000

UU No.  6 Tahun 2023

Marthunis

(Pelaksana Tugas)

  1. Badan Pelaksana Pengelola Masjid Istiqlal
  2. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
  3. Badan Pengelola Keuangan Haji
  4. Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat
  5. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
  6. Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan
  7. Badan Perfilman Indonesia
  8. Badan Perlindungan Konsumen Nasional
  9. Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara
  10. Badan Pertimbangan Kepegawaian
  11. Badan Pertimbangan Kesehatan Nasional
  12. Badan Pertimbangan Perfilman Nasional
  13. Badan Promosi Pariwisata Indonesia
  14. Badan Restorasi Gambut dan Mangrove
  15. Badan Wakaf Indonesia
  16. Dewan Energi Nasional
  17. Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
  18. Dewan Insinyur Indonesia
  19. Dewan Jaminan Sosial Nasional
  20. Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
  21. Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan
  22. Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun
  23. Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang
  24. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
  25. Dewan Ketahanan Nasional
  26. Dewan Koperasi Indonesia
  27. Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus
  28. Dewan Pengupahan Nasional
  29. Dewan Pers
  30. Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah
  31. Dewan Pertimbangan Presiden
  32. Dewan Sumber Daya Air Nasional
  33. Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional
  34. Kantor Staf Presiden
  35. Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
  36. Komisi Aparatur Sipil Negara
  37. Komisi Banding Merek
  38. Komisi Banding Paten
  39. Komisi Informasi Pusat
  40. Komisi Kejaksaan
  41. Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik
  42. Komisi Kepolisian Nasional
  43. Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
  44. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
  45. Komisi Pemberantasan Korupsi
  46. Komisi Pemilihan Umum
  47. Komisi Pengawas Persaingan Usaha
  48. Komisi Penyiaran Indonesia
  49. Komisi Perlindungan Anak Indonesia
  50. Komite Akreditasi Nasional
  51. Komite Anti Dumping Indonesia
  52. Komite Industri Nasional
  53. Komite Kebijakan Industri Pertahanan
  54. Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
  55. Komite Tabungan Perumahan Rakyat
  56. Komisi Nasional Disabilitas
  57. Komite Nasional Keamanan Penerbangan
  58. Komite Nasional Keselamatan Transportasi
  59. Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah
  60. Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia
  61. Komite Profesi Akuntan Publik
  62. Komite Privatisasi Perusahaan Perseroan
  63. Komite Olahraga Nasional Indonesia
  64. Komite Olimpiade Indonesia
  65. Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas
  66. Komite Standar Akuntansi Pemerintahan
  67. Konsil Kedokteran Indonesia
  68. Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia
  69. Lembaga Kerja Sama Tripartit
  70. Lembaga Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
  71. Lembaga Penjamin Simpanan
  72. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
  73. Lembaga Produktivitas Nasional
  74. Lembaga Sensor Film
  75. Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan
  76. Majelis Pertimbangan Tenaga Nuklir
  77. Ombudsman Republik Indonesia
  78. Otorita Ibu Kota Nusantara
  79. Otoritas Jasa Keuangan
  80. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
  81. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
  82. Tim Koordinasi Misi Pemeliharaan Perdamaian
  83. Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan

Pembubaran

Berikut ini adalah daftar LNS yang telah dibubarkan.

Nama Dasar hukum pembubaran Lembaga pengganti/penyelenggara tugas
Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik Putusan Perkara Mahkamah Konstitusi Nomor 001-021-022/PUU-I/2003[4]
Badan Penyehatan Perbankan Nasional Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2004 Departemen Keuangan
Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi untuk Aceh dan Nias Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2009[5]
Unit Kerja Presiden Pengelolaan Program dan Reformasi Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2009 Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan
Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/2012 Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Badan Pengelola Dana Abadi Umat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 Badan Pengelola Keuangan Haji
Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas
Komite Ekonomi Nasional Peraturan Presiden Nomor 163 Tahun 2014[6]
Komite Inovasi Nasional Peraturan Presiden Nomor 164 Tahun 2014
Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2014[7]
Badan Pengembangan Kawasan Pengembagan Ekonomi Terpadu Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2014[7]
Dewan Buku Nasional Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2014[7]
Dewan Gula Indonesia Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2014[7]
Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional Republik Indonesia Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2014[7]
Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2014[7]
Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2014[7]
Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2014[7]
Komisi Hukum Nasional Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2014[7]
Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2014[7]
Badan Koordinasi Keamanan Laut Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014[8] Badan Keamanan Laut
Badan Pengelola Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca dari Deforestasi, Degradasi Hutan dan Lahan Gambut Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015
Dewan Nasional Perubahan Iklim Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015
Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 Unit Staf Kepresidenan
Unit Staf Kepresidenan Kantor Staf Presiden
Badan Benih Nasional Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2016 [9]
Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2016 [9]
Badan Pengendalian Bimbingan Massal Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2016 [9]
Dewan Kelautan Indonesia Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2016 [9]
Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2016 [9]
Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2016 [9]
Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2016 [9]
Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Pulau Batam, Pulau Bintan, dan Pulau Karimun Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2016 [9]
Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2016 [9]
Komisi Penanggulangan AIDS Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2016
Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2017 Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020[10] Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS)
Tim Transparansi Industri Ekstraktif Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020

sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing

Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020

sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing

Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020
Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020
Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020

sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing

Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik Tahun 2017-2019 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020
Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional
Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020

sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing

Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 Kementerian Keuangan
Tim Nasional Untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020

sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing

Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020
Komite Kebijakan Sektor Keuangan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020
Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional
Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional
Dewan Riset Nasional Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020[11] Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional
Dewan Ketahanan Pangan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020[11] Kementerian Pertanian
Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020[11]

sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing

Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020[11] Kementerian Pemuda dan Olahraga
Komisi Pengawas Haji Indonesia Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020[11] Kementerian Agama
Komite Ekonomi dan Industri Nasional Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020[11] Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Badan Pertimbangan Telekomunikasi Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020[11] Kementerian Komunikasi dan Informatika
Komisi Nasional Lanjut Usia Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020[11] Kementerian Sosial
Badan Olahraga Profesional Indonesia Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020[11] Kementerian Pemuda dan Olahraga
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020[11] Kementerian Komunikasi dan Informatika
Badan Restorasi Gambut Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2020 Badan Restorasi Gambut dan Mangrove
Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2023

Referensi

Lihat pula

Pranala luar