Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Indonesia

tanda pengenal kepemilikan kendaraan bermotor di Indonesia

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (disingkat TNKB) atau sering disebut pelat nomor atau nomor polisi (disingkat nopol) adalah pelat aluminium tanda kendaraan bermotor di Indonesia yang telah didaftarkan pada Kantor Bersama Samsat.

Contoh pelat nomor suatu kendaraan bermotor dari kota Jadetabek yang meliputi kota-kota sebagai berikut: Jakarta, Depok, Tangerang termasuk Tangerang Selatan, dan Bekasi.
Pelat nomor AB (Daerah Istimewa Yogyakarta) yang memiliki rupa huruf yang agak berbeda dibandingkan pelat nomor daerah lainnya.

Sejarah

 
Pelat mobil (berasal dari Jakarta) sebelum April 2011.

Penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor di Indonesia, terutama di Jawa, merupakan warisan sejak zaman Hindia Belanda, yang menggunakan kode wilayah berdasarkan pembagian wilayah Karesidenan.

Spesifikasi teknis

Berkas:Photo0191-tile.jpg
Perbandingan desain lama TNKB (atas) dan desain baru TNKB (bawah). Tampak di atas adalah sepeda motor asal Besuki (Jember) dan bawah adalah sepeda motor asal Lampung

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berbentuk pelat aluminium dengan cetakan tulisan dua baris.

  • Baris pertama menunjukkan: kode wilayah (huruf), nomor polisi (angka), dan kode/seri akhir wilayah (huruf)
  • Baris kedua menunjukkan bulan dan tahun masa berlaku, masing-masing dua digit (misalnya 01.25 berarti berlaku hingga Januari 2025)

Bahan baku TNKB adalah aluminium dengan ketebalan 1 mm. Ukuran TNKB untuk kendaraan bermotor roda 2 dan roda 3 adalah 250×105 mm, sedangkan untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih adalah 395×135 mm. Terdapat cetakan garis lurus pembatas lebar 5 mm di antara ruang nomor polisi dengan ruang angka masa berlaku (yang lama), sedangkan yang baru terdapat garis putih di sekitar TNKB dan tidak ada batas pemisah antara nomor polisi dan masa berlaku (dari tahun 2011).

Pada sudut kanan atas dan sudut kiri bawah terdapat tanda khusus (security mark) cetakan lambang Polisi Lalu Lintas; sedangkan pada sisi sebelah kanan dan sisi sebelah kiri ada tanda khusus cetakan "KORLANTAS POLRI" (Korps Lalu Lintas Kepolisian RI) yang merupakan hak paten pembuatan TNKB oleh Polri dan TNI.

Pada pertengahan tahun 2014 terjadi perubahan tampilan. Pelat nomor kini sedikit diperpanjang dari ukuran semula (untuk roda empat). Selain itu, terdapat perubahan posisi lambang Polantas dan tulisan "Korlantas Polri", yakni, lambang Polantas kini berada di sudut kiri atas dan kanan bawah, sedangkan tulisan "Korlantas Polri" berada pada sudut kiri bawah dan kanan atas.

Spesifikasi teknis baru

Korps Lantas Mabes Polri terhitung mulai April 2011 mengganti desain pelat nomor kendaraan. Ukurannya lebih panjang 5 sentimeter daripada pelat nomor sebelumnya. Perubahan ukuran pelat dilakukan karena ada penambahan menjadi tiga huruf di belakang nomor (Contoh B 2467 BRA), sementara sebelumnya hanya dua huruf (Contoh B 1490 VX). Perubahan ini membuat angka dan huruf pada pelat nomor berdesakan, sehingga sulit dibaca. Dengan diperpanjangnya pelat tersebut, jarak antara nomor dan huruf pada pelat lebih luas sehingga mudah terbaca.

Selain itu, perbedaan lainnya terdapat pada tampilan. Pelat TNKB baru memiliki lis putih di sekeliling pelat. Antara nomor TNKB dengan masa berlaku TNKB, tidak diberi pembatas lis putih. Namun seperti pelat nomor lama, di pelat ada 2 baris yakni baris pertama yang menunjukkan kode wilayah kendaraan, nomor polisi dan kode seri akhir wilayah. Baris kedua menunjukkan masa berlaku pelat nomor.[1]

Ukuran TNKB untuk kendaraan roda 2 dan 3 sekarang menjadi 275 mm dengan lebar 110 mm, sedangkan untuk kendaraan roda 4 atau lebih adalah panjang 430 mm dengan lebar 135 mm. Sementara ini, pelat resmi yang lama masih berlaku (apalagi terkadang sejumlah Samsat di berbagai daerah sering memanfaatkan pelat jenis lama untuk kendaraan yang pelat nomornya diperpanjang setelah tahun 2011).[2] Selain itu, pada spesifikasi teknis baru ini pelat nomor menggunakan rupa huruf (font) yang sama.

Warna

Warna TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) ditetapkan sebagai berikut:

  • Kendaraan bermotor perseorangan dan sewa: warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih.
  • Kendaraan bermotor angkutan umum: warna dasar kuning dengan tulisan berwarna hitam.
  • Kendaraan bermotor sebagai kendaraan dinas pemerintah: warna dasar merah dengan tulisan berwarna putih.
  • Kendaraan bermotor korps diplomatik negara asing: warna dasar putih dengan tulisan berwarna biru.
  • Kendaraan bermotor staf operasional korps diplomatik negara asing: warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih serta terdiri dari lima angka dan kode angka negara yang dicetak lebih kecil dengan format sub-bagian.
  • Kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk (berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, kendaraan bermotor ini tidak boleh dioperasionalkan/dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya): warna dasar hijau dengan tulisan hitam.

Warna TNKB khusus kendaraan bermotor listrik

Sesuai perkembangan zaman, maka Polri menetapkan TNKB khusus Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) dengan tambahan lis biru di baris bulan dan tahun berakhirnya TNKB sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Nomor 5 Tahun 2020.[3][4]

  • Kendaraan bermotor listrik perseorangan dan sewa: warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih lis warna biru.
  • Kendaraan bermotor listrik angkutan umum: warna dasar kuning dengan tulisan berwarna hitam lis warna biru.
  • Kendaraan bermotor listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah: warna dasar merah dengan tulisan berwarna putih lis warna biru.
  • Kendaraan bermotor listrik korps diplomatik negara asing: warna dasar putih dengan tulisan berwarna biru lis warna biru.
  • Kendaraan bermotor listrik di kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk (berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, kendaraan bermotor ini tidak boleh dioperasionalkan/dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya): warna dasar hijau dengan tulisan hitam lis warna biru.[5]

Pelat Nomor sejenis TNKB

  • TCKB (Tanda Coba Kendaraan Bermotor) digunakan pada kendaraan bermotor untuk transportasi dealer (pengiriman dari perakitan ke dealer, dealer ke dealer, test drive, riset otomotif, dan pengiriman ke konsumen): warna dasar putih dengan tulisan berwarna merah.
  • TNRP (Tanda Nomor Registrasi Pengoperasian) digunakan pada kendaraan asing non-diplomat, terutama untuk angkutan antarnegara dan kegiatan internasional: warna dasar putih dengan tulisan biru.
  • TNKB Bantuan digunakan pada kendaraan yang belum memiliki STNK sebagai tanda bahwa surat-surat sedang dalam proses pengurusan. Beberapa contoh TNKB bantuan adalah: B xxxx SMY, B xxxx SMZ, B xxxx SNY, B xxxx SJZ, B xxxx SEG, B xxxx SMX, B xxxx SHL, B xxxx SHP, B xxxx SHR, B xxxx RFO, B xxxx SGL, B xxxx SGP, B xxxx SSU, B xxxx SSN, B xxxx SSR, B xxxx SSI. TNKB ini hanya berlaku selama satu bulan sejak dikeluarkan.
  • Kendaraan tidak bermotor di Surabaya: warna dasar biru dengan tulisan putih.

Nomor polisi

Nomor polisi diberikan sesuai dengan urutan pendaftaran kendaraan bermotor. Nomor urut tersebut terdiri dari 1-4 angka, dan ditempatkan setelah Kode Wilayah Pendaftaran. Apabila nomor urut pendaftaran yang telah dialokasikan habis digunakan, maka nomor urut pendaftaran berikutnya kembali ke nomor awal yang telah dialokasikan dengan diberi tanda pengenal huruf seri A - Z di belakang angka pendaftaran. Apabila huruf di belakang angka sebagai tanda pengenal kelipatan telah sampai pada huruf Z, maka penomoran dapat menggunakan 2 huruf seri di belakang angka pendaftaran. Khusus untuk wilayah berikut, pemilik kendaraan dapat menggunakan hingga 3 huruf seri di belakang angka pendaftaran, sesuai kategori atau dengan permintaan khusus.

Keterangan TNKB asal Jabodetabek

Format kategori 3 huruf seri umum di Jabodetabek yaitu, B [1-4 angka] XYZ, dengan:

  • B [1-4 angka] XYZ Mulai Februari 2004 untuk sepeda motor dan Mulai September 2008 untuk mobil, bus dan truk.

Untuk alokasi angka, nomor urut pendaftaran bagi pemilik kendaraan di Jabodetabek dialokasikan untuk sesuai kelompok jenis kendaraan bermotor sebagai berikut.

  • 1 - 2999, 7000 - 8999 dialokasikan untuk kendaraan penumpang.
    • Mulai Januari 2015 nomor kendaraan untuk Jakarta Selatan (berkode S) telah habis untuk nomor 1, maka dimulai dengan angka 2.
    • Mulai Maret 2015 nomor kendaraan untuk Jakarta Barat (berkode B) telah habis untuk nomor 1, maka dimulai dengan angka 2.
    • Mulai Juli 2015 nomor kendaraan untuk Jakarta Timur (berkode T) telah habis untuk nomor 1, maka dimulai dengan angka 2.
    • Mulai November 2016 nomor kendaraan untuk Kota Bekasi (berkode K) telah habis untuk nomor 1, maka dimulai dengan angka 2.
    • Mulai Februari 2017 nomor kendaraan untuk Jakarta Utara (berkode U) telah habis untuk nomor 1, maka dimulai dengan angka 2.
    • Mulai Januari 2018 nomor kendaraan untuk Jakarta Pusat (berkode P) telah habis untuk nomor 1, maka dimulai dengan angka 2.
    • Mulai Februari 2018 nomor kendaraan untuk Kabupaten Bekasi (berkode F) telah habis untuk nomor 1, maka dimulai dengan angka 2.
    • Mulai Juni 2019 nomor kendaraan untuk Jakarta Selatan dengan kategori jeep dan SUV (berkode S dengan huruf kategori J) telah habis untuk nomor 1, maka dimulai dengan angka 2.
    • Mulai Maret 2020 nomor kendaraan untuk Jakarta Barat dengan kategori jeep dan SUV (berkode B dengan huruf kategori J) telah habis untuk nomor 1, maka dimulai dengan angka 2.
    • Mulai Juni 2021, nomor kendaraan untuk Jakarta Selatan (berkode S) telah habis untuk nomor 2, maka dimulai dengan angka 7.
    • Mulai Agustus 2021, nomor kendaraan untuk Jakarta Barat (berkode B) telah habis untuk nomor 2, maka dimulai dengan angka 7.
    • Mulai Desember 2021, nomor kendaraan untuk Jakarta Timur (berkode T) telah habis untuk nomor 2, maka dimulai dengan angka 7.
    • Mulai Agustus 2022, nomor kendaraan untuk Kabupaten Tangerang & Kota Tangerang Selatan (berkode N) telah habis untuk nomor 1, maka dimulai dengan angka 2.
  • 3000 - 6999, dialokasikan untuk sepeda motor.
    • Mulai Desember 2008 nomor kendaraan untuk Kabupaten Tangerang & Kota Tangerang Selatan (berkode N) telah habis untuk nomor 6, maka dimulai dengan angka 3.
    • Mulai Juni 2009 nomor kendaraan untuk Jakarta Barat (berkode B) telah habis untuk nomor 6, maka dimulai dengan angka 3.
    • Mulai Januari 2010 nomor kendaraan untuk Jakarta Timur (berkode T) telah habis untuk nomor 6, maka dimulai dengan angka 3.
    • Mulai Januari 2011 nomor kendaraan untuk Kabupaten Bekasi (berkode F) telah habis untuk nomor 6, maka dimulai dengan angka 3.
    • Mulai Februari 2011 nomor kendaraan untuk Jakarta Selatan dan Kota Bekasi (berkode S dan berkode K) telah habis untuk nomor 6, maka dimulai dengan angka 3.
    • Mulai November 2012 nomor kendaraan untuk Jakarta Utara (berkode U) telah habis untuk nomor 6, maka dimulai dengan angka 3.
    • Mulai Desember 2012 nomor kendaraan untuk Kota Depok bagian timur (berkode E) telah habis untuk nomor 6, maka dimulai dengan angka 3.
    • Mulai April 2014 nomor kendaraan untuk Jakarta Barat dan Jakarta Timur (berkode B dan berkode T) telah habis untuk nomor 3, maka dimulai dengan angka 4.
    • Mulai Agustus 2014 nomor kendaraan untuk Kota Tangerang (berkode C) telah habis untuk nomor 6, maka dimulai dengan angka 3.
    • Mulai Oktober 2014 nomor kendaraan untuk Kabupaten Tangerang & Kota Tangerang Selatan (berkode N) telah habis untuk nomor 3, maka dimulai dengan angka 4.
    • Mulai Februari 2015 nomor kendaraan untuk Jakarta Pusat (berkode P) telah habis untuk nomor 6, maka dimulai dengan angka 3.
    • Mulai Mei 2015 nomor kendaraan untuk Kabupaten Bekasi (berkode F) telah habis untuk nomor 3, maka dimulai dengan angka 4.
    • Mulai April 2016 nomor kendaraan untuk Kabupaten Tangerang (berkode G,) telah habis untuk nomor 6, maka dimulai dengan angka 3.
    • Mulai Mei 2016 nomor kendaraan untuk Kota Bekasi (berkode K) telah habis untuk nomor 3, maka dimulai dengan angka 4.
    • Mulai November 2016 nomor kendaraan untuk Jakarta Selatan (berkode S) telah habis untuk nomor 3, maka dimulai dengan angka 4.
    • Mulai Desember 2018 nomor kendaraan untuk Jakarta Timur (berkode T) telah habis untuk nomor 4, maka dimulai dengan angka 5.
    • Mulai Agustus 2019 nomor kendaraan untuk Jakarta Barat (berkode B) telah habis untuk nomor 4, maka dimulai dengan angka 5.
    • Mulai Februari 2020 nomor kendaraan untuk Kabupaten Bekasi (berkode F) telah habis untuk nomor 4, maka dimulai dengan angka 5.
    • Mulai November 2020 nomor kendaraan untuk Kota Tangerang Selatan (berkode W) telah habis untuk nomor 6, maka dimulai dengan angka 3.
    • Mulai Februari 2021 nomor kendaraan untuk Jakarta Utara (berkode U) telah habis untuk nomor 3, maka dimulai dengan angka 4.
    • Mulai Februari 2022 nomor kendaraan untuk Kota Bekasi (berkode K) telah habis untuk nomor 4, maka dimulai dengan angka 5.
    • Mulai Agustus 2023 nomor kendaraan untuk Kota Tangerang (berkode C) telah habis untuk nomor 3, maka dimulai dengan angka 4.
    • Mulai September 2023 nomor kendaraan untuk Kota Tangerang (berkode V) telah habis untuk nomor 6, maka dimulai dengan angka 3.
    • Mulai Februari 2024 nomor kendaraan untuk Kota Depok bagian timur (berkode E) telah habis untuk nomor 3, maka dimulai dengan angka 4.
    • Mulai Februari 2029, nomor kendaraan untuk Jakarta Pusat (berkode P) telah habis untuk nomor 3, maka dimulai dengan angka 4.
  • 4000 - 4999, dialokasikan untuk bajaj dan gerobak motor dengan huruf kategori Z di wilayah DKI Jakarta.
  • 7000 - 7999, dialokasikan untuk bus.
  • 8000 - 9999, dialokasikan untuk kendaraan beban seperti truk dan pickup.
    • Mulai Februari 2021, nomor kendaraan untuk Jakarta Barat dengan huruf kategori pickup box dan blind van (berkode B dengan huruf kategori C) telah habis untuk nomor 9, maka dimulai dengan angka 8.
    • Mulai April 2022, nomor kendaraan untuk Jakarta Timur dengan kategori pickup bak terbuka (berkode T dengan huruf kategori A) telah habis untuk nomor 9, maka dimulai dengan angka 8.
    • Mulai Agustus 2022, nomor kendaraan untuk Jakarta Barat dan Kabupaten Bekasi dengan kategori pickup bak terbuka (berkode B dan berkode F dengan huruf kategori A) telah habis untuk nomor 9, maka dimulai dengan angka 8.
    • Mulai Oktober 2022, nomor kendaraan untuk Jakarta Utara dengan kategori pickup box dan blind van (berkode U dengan huruf kategori C) telah habis untuk nomor 9, maka dimulai dengan angka 8.
    • Mulai Agustus 2023, nomor kendaraan untuk Kota Bekasi dengan kategori pickup bak terbuka (berkode K dengan huruf kategori A) telah habis untuk nomor 9, maka dimulai dengan angka 8.
  • X = umumnya mewakili tempat kendaraan tersebut terdaftar
Huruf yang mewakili kategori tempat terdaftarnya kendaraan:
  • UJakarta Utara (Samsat Jakarta Utara ada 6 kecamatan)
  • BJakarta Barat (Samsat Jakarta Barat ada 8 kecamatan)
  • PJakarta Pusat (Samsat Jakarta Pusat ada 8 kecamatan)
  • SJakarta Selatan (Samsat Jakarta Selatan ada 10 kecamatan)
  • TJakarta Timur (Samsat Jakarta Timur ada 10 kecamatan)
  • ZKota Depok bagian barat (Samsat Cinere ada 4 kecamatan)
  • E → Kota Depok bagian timur (Samsat Depok ada 7 kecamatan)
  • NKabupaten Tangerang bagian barat & Kota Tangerang Selatan bagian barat (Samsat Serpong ada 8 kecamatan)
  • W → Kota Tangerang Selatan bagian timur (Samsat Ciputat ada 4 kecamatan)
  • CKota Tangerang bagian utara dan barat (Samsat Cikokol ada 8 kecamatan)
  • V → Kota Tangerang bagian selatan dan timur (Samsat Ciledug ada 5 kecamatan)
  • KKota Bekasi (Samsat Bekasi ada 12 kecamatan)
  • FKabupaten Bekasi (Samsat Cikarang ada 23 kecamatan)
  • J → Kabupaten Tangerang bagian utara (Kosambi, Pakuhaji, Sepatan, Sepatan Timur, Teluknaga) (Samsat Teluknaga ada 5 kecamatan, sebelumnya bernama berkode G)
  • X → Kendaraan sementara (yang selalu digunakan untuk sebagai TCKB)
  • R → Kendaraan dinas (yang selalu untuk digunakan adalah RF saja, yang selalu digunakan untuk berpelat hitam selama 5 tahun dari huruf awal RFA sampai huruf akhir RFZ yang digunakan untuk berawalan dari angka 1, angka 2, angka 7 dan angka 8)
  • *HX/*IX → Ambulance (yang selalu untuk digunakan adalah *HX/*IX saja, yang selalu digunakan untuk berpelat hitam dan berpelat merah selama 5 tahun yang digunakan untuk berawalan dari angka 1, angka 2, angka 7 dan angka 8.
Kode nomor kendaraan di atas tidak berlaku untuk Bajaj.
  • Sementara, Y umumnya merupakan jenis kendaraan berdasarkan golongan. Huruf yang mewakili kategori kendaraan, antara lain:
    • A → sedan, pickup bak terbuka dan medium bus terbaru (contoh: B 1524 NAC, B 9092 TAX, & B 7025 JAA)
    • B → pickup kabin ganda terbaru, sedan, MPV, hatchback, city car, jeep dan SUV yang sudah dimutasi (contoh: B 9114 SBC & B 1759 NBI)
    • E → sedan yang sudah dimutasi (contoh: B 1486 NEW)
    • V/M → MPV, hatchback dan city car yang sudah dimutasi (contoh: B 2178 TVB)
    • U → taksi, pickup bak terbuka, MPV, hatchback dan city car yang sudah dimutasi (contoh: B 9291 ZZB)
    • F/K/O/Z/R/Y/I → MPV, hatchback dan city car terbaru dan mutasi (contoh: B 1284 CZP)
    • D → microbus dan truk terbaru, sedan yang sudah dimutasi (contoh: B 7851 PDA)
    • G → big bus terbaru, MPV, hatchback dan city car yang sudah dimutasi (contoh: B 7486 KGA)
    • *HX/*IX → ambulance (contoh: B 1318 KIX)
    • J/L → jeep dan SUV terbaru dan mutasi (contoh: B 2141 BJB)
    • C → pickup box dan blind van terbaru, jeep dan SUV yang sudah dimutasi (contoh: B 9317 CCH)
    • *RN → bus tingkat (contoh: B 7106 PRN)
    • *PW → kendaraan listrik (contoh: B 1017 SPW)
    • *PJ → minibus dari tahun 1970-an, 1980-an & 1990-an (contoh: B 1285 ZPJ)
    • R → pickup box dan blind van yang sudah dimutasi (contoh: B 9025 CRV)
    • T → taksi (contoh: B 1141 BUC)
    • *TX/*UX → angkutan kota di wilayah Tangerang dan Bekasi (contoh: B 1946 CUX)
    • Z → bajaj dan gerobak motor di wilayah DKI Jakarta dan pickup bak terbuka yang sudah dimutasi (contoh: B 4558 UZC)
    • Q → truk yang sudah dimutasi dan Kendaraan Staf Pemerintah (contoh: B 9517 SQD & B 1646 SQQ untuk Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan, B 1287 UQP untuk Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu)
Kode nomor kendaraan di atas tidak berlaku untuk kode X (selain pelat mutasi) dan sepeda motor. Mulai dari A tanpa memperhatikan kode di atas.
Contoh:
  • B 6764 JFF adalah motor yang terdaftar di Kabupaten Tangerang (J).
    B 5879 FBH adalah motor yang terdaftar di Kabupaten Bekasi (F).
    B 5557 THE adalah motor yang terdaftar di Jakarta Timur (T).
    B 4096 NKC adalah motor yang terdaftar di Kabupaten Tangerang & Kota Tangerang Selatan (N).
    B 5752 BDM adalah motor yang terdaftar di Jakarta Barat (B).
    B 3882 UXP adalah motor yang terdaftar di Jakarta Utara (U).
    B 4974 KTB adalah motor yang terdaftar di Kota Bekasi (K).
    B 3622 PJH adalah motor yang terdaftar di Jakarta Pusat (P).
    B 6065 WYP adalah motor yang terdaftar di Kota Tangerang Selatan (W).
    B 6024 VUK adalah motor yang terdaftar di Kota Tangerang bagian timur dan selatan (V).
    B 3192 CRA adalah motor yang terdaftar di Kota Tangerang bagian barat dan utara (C).
    B 4172 SMA adalah motor yang terdaftar di Jakarta Selatan (S).
    B 6053 ZRK adalah motor yang terdaftar di Kota Depok bagian barat (Z).
    B 3395 ERO adalah motor yang terdaftar di Kota Depok bagian timur (E).
    B 5625 FXA adalah motor mutasi yang terdaftar di Kabupaten Bekasi (F).
    B 3186 PXP adalah motor mutasi yang terdaftar di Jakarta Pusat (P).
    B 4953 KUQ adalah motor mutasi yang terdaftar di Kota Bekasi (K).
    B 3527 CSI adalah motor mutasi yang terdaftar di Kota Tangerang bagian barat dan utara (C).
    B 3318 UYB adalah motor mutasi yang terdaftar di Jakarta Utara (U).
    B 6207 WZH adalah motor mutasi yang terdaftar di Kota Tangerang Selatan (W).
    B 1022 NZL adalah mobil yang terdaftar di Kabupaten Tangerang & Kota Tangerang Selatan (N), hatchback (Z), dan memiliki huruf pembeda (L).
    B 1844 CZP adalah mobil yang terdaftar di Kota Tangerang bagian barat dan utara (C), MPV (Z), dan memiliki huruf pembeda (P).
    B 1004 VOO adalah mobil yang terdaftar di Kota Tangerang bagian timur dan selatan (V), MPV (O), dan memiliki huruf pembeda (O).
    B 1755 WZX adalah mobil yang terdaftar di Kota Tangerang Selatan (W), MPV (Z), dan memiliki huruf pembeda (X).
    B 1016 JFP adalah mobil yang terdaftar di Kabupaten Tangerang (J), hatchback (F), dan memiliki huruf pembeda (P).
    B 1584 ZKR adalah mobil yang terdaftar di Kota Depok bagian barat (Z), MPV (K), dan memiliki huruf pembeda (R).
    B 1014 ERY adalah mobil yang terdaftar di Kota Depok bagian timur (E), MPV (R), dan memiliki huruf pembeda (Y).
    B 2797 SJC adalah mobil yang terdaftar di Jakarta Selatan (S), SUV (J), dan memiliki huruf pembeda (C).
    B 2017 FKN adalah mobil yang terdaftar di Kabupaten Bekasi (F), MPV (K), dan memiliki huruf pembeda (N).
    B 2542 SRJ adalah mobil yang terdaftar di Jakarta Selatan (S), MPV (R), dan memiliki huruf pembeda (J).
    B 2262 BRF adalah mobil yang terdaftar di Jakarta Barat (B), hatchback (R), dan memiliki huruf pembeda (F).
    B 2077 TRA adalah mobil yang terdaftar di Jakarta Timur (T), MPV (R), dan memiliki huruf pembeda (A).
    B 1061 CJG adalah mobil yang terdaftar di Kota Tangerang bagian barat dan utara (C), SUV (J), dan memiliki huruf pembeda (G).
    B 2045 KZA adalah mobil yang terdaftar di Kota Bekasi (K), MPV (Z) dan memiliki huruf pembeda (A).
    B 2581 UOV adalah mobil yang terdaftar di Jakarta Utara (U), MPV (O), dan memiliki huruf pembeda (V).
    B 2954 PKX adalah mobil yang terdaftar di Jakarta Pusat (P), MPV (K), dan memiliki huruf pembeda (X).
    B 7430 SDB adalah mobil yang terdaftar di Jakarta Selatan (S), microbus (D), dan memiliki huruf pembeda (B).
    B 2069 FMI adalah mobil mutasi yang terdaftar di Kabupaten Bekasi (F), hatchback (M), dan memiliki huruf pembeda (I).
    B 1029 NID adalah mobil mutasi yang terdaftar di Kabupaten Tangerang & Kota Tangerang Selatan (N), hatchback (V), dan memiliki huruf pembeda (D).
    B 1002 CMZ adalah mobil mutasi yang terdaftar di Kota Tangerang bagian barat dan utara (C), MPV (M), dan memiliki huruf pembeda (Z).
    B 2516 TVB adalah mobil mutasi yang terdaftar di Jakarta Timur (T), city car (V), dan memiliki huruf pembeda (B).
    B 2882 SXC adalah mobil mutasi yang terdaftar di Jakarta Selatan (S), MPV (X), dan memiliki huruf pembeda (C).
    B 7154 CGA adalah angkutan umum yang terdaftar di Kota Tangerang (C), big bus (G), dan memiliki huruf pembeda (A).
    B 7487 KGA adalah angkutan umum yang terdaftar di Kota Bekasi (K), big bus (G), dan memiliki huruf pembeda (A).
    B 1501 NJI adalah mobil yang terdaftar di Kabupaten Tangerang & Kota Tangerang Selatan (N), SUV (J), dan memiliki huruf pembeda (I).
    B 9463 BAW adalah mobil yang terdaftar di Jakarta Barat (B), pickup bak terbuka (A), dan memiliki huruf pembeda (W).
    B 9518 KCK adalah mobil yang terdaftar di Kota Bekasi (K), pick up box dan blind van (C), dan memiliki huruf pembeda (K).
    B 9224 CDD adalah mobil yang terdaftar di Kota Tangerang bagian barat dan utara (C), truk (D), dan memiliki huruf pembeda (D).
    B 9938 BCY adalah mobil yang terdaftar di Jakarta Barat (B), pick up box dan blind van (C), dan memiliki huruf pembeda (Y).
  • Sementara, Z merupakan huruf acak yang diberikan untuk pembeda. Walaupun bersifat pembeda, huruf ini memiliki pola/siklus dalam kurun waktu tertentu. Sebagai contoh: B 2715 BRD huruf akhir D yang merupakan huruf acak pada bulan Juli tahun 2020, setelah kombinasi sebelumnya untuk wilayah Jakarta Barat (BI...) sudah habis: B xxxx BIZ.
Terkait dengan pola/siklus huruf pembeda, berikut penjelasan secara detail.[butuh rujukan]
Huruf kategori Wilayah Periode Huruf akhir
Angka Depan 1 (B 1*** ***)
F Jakarta Selatan (S) September 2008 hingga Februari 2010 SFA s.d. SFZ
Jakarta Barat (B) September 2008 hingga Maret 2010 BFA s.d. BFZ
Jakarta Timur (T) September 2008 hingga Maret 2010 TFA s.d. TFZ
Jakarta Utara (U) September 2008 hingga Juni 2010 UFA s.d. UFZ
Jakarta Pusat (P) September 2008 hingga Juli 2010 PFA s.d. PFZ
Kabupaten Bekasi (F) September 2008 hingga November 2010 FFA s.d. FFZ
Kota Bekasi (K) September 2008 hingga April 2011 KFA s.d. KFZ
Kabupaten Tangerang & Kota Tangerang Selatan (N) September 2008 hingga Agustus 2011 NFA s.d. NFZ
Kota Depok (E) September 2008 hingga Juni 2012 EFA s.d. EFZ
Kota Tangerang (C) September 2008 hingga Maret 2013 CFA s.d. CFZ
Kota Tangerang Selatan (W) Maret 2009 hingga Februari 2013 WFA s.d. WFZ
Kota Tangerang (V) Agustus 2009 hingga Oktober 2014 VFA s.d. VFZ
Kota Depok (Z) Juni 2011 hingga September 2016 ZFA s.d. ZFZ
Kabupaten Tangerang (G) November 2012 hingga Desember 2014 GFA s.d. GFZ
Kabupaten Tangerang (J) Mei 2016 hingga sekarang JFA s.d. JF...
K Jakarta Selatan (S) Februari 2010 hingga Februari 2011 SKA s.d. SKZ
Jakarta Barat (B) Maret 2010 hingga Maret 2011 BKA s.d. BKZ
Jakarta Timur (T) Maret 2010 hingga April 2011 TKA s.d. TKZ
Jakarta Utara (U) Juni 2010 hingga Agustus 2011 UKA s.d. UKZ
Jakarta Pusat (P) Juli 2010 hingga November 2011 PKA s.d. PKZ
Kabupaten Bekasi (F) November 2010 hingga Maret 2012 FKA s.d. FKZ
Kota Bekasi (K) April 2011 hingga September 2012 KKA s.d. KKZ
Kabupaten Tangerang & Kota Tangerang Selatan (N) Agustus 2011 hingga Januari 2014 NKA s.d. NKZ
Kota Depok (E) Juni 2012 hingga November 2014 EKA s.d. EKZ
Kota Tangerang Selatan (W) Februari 2013 hingga Agustus 2015 WKA s.d. WKZ
Kota Tangerang Maret 2013 hingga Mei 2016 CKA s.d. CKZ
Kota Tangerang (V) Oktober 2014 hingga Januari 2018 VKA s.d. VKZ
Kota Depok (Z) September 2016 hingga sekarang ZKA s.d. ZK...
Kabupaten Tangerang (G) Desember 2014 hingga Mei 2016 GKA s.d. GKQ
Kabupaten Tangerang (J) Segera hadir JKA s.d. JK...
O (Pada font tampil seperti huruf Ø) Jakarta Selatan (S) Februari 2011 hingga Januari 2012 SOA s.d. SOZ
Jakarta Barat (B) Maret 2011 hingga Januari 2012 BOA s.d. BOZ
Jakarta Timur (T) April 2011 hingga April 2012 TOA s.d. TOZ
Jakarta Utara (U) Agustus 2011 hingga Oktober 2012 UOA s.d. UOZ
Jakarta Pusat (P) November 2011 hingga Januari 2013 POA s.d. POZ
Kabupaten Bekasi (F) Maret 2012 hingga Januari 2014 FOA s.d. FOZ
Kota Bekasi (K) September 2012 hingga November 2013 KOA s.d. KOZ
Kabupaten Tangerang & Kota Tangerang Selatan (N) Januari 2014 hingga Februari 2017 NOA s.d. NOZ
Kota Depok (E) November 2014 hingga Juli 2017 EOA s.d. EOZ
Kota Tangerang Selatan (W) Agustus 2015 hingga Oktober 2017 WOA s.d. WOZ
Kota Tangerang (C) Mei 2016 hingga September 2018 COA s.d. COZ
Kota Tangerang (V) Januari 2018 hingga sekarang VOA s.d. VO...
Kota Depok (Z) Segera hadir ZOA s.d. ZO...
Z Jakarta Selatan (S) Januari 2012 hingga Oktober 2012 SZA s.d. SZX
Jakarta Barat (B) Januari 2012 hingga November 2012 BZA s.d. BZZ
Jakarta Timur (T) April 2012 hingga Maret 2013 TZA s.d. TZZ
Jakarta Utara (U) Oktober 2012 hingga November 2013 UZA s.d. UZZ
Jakarta Pusat (P) Januari 2013 hingga Maret 2014 PZA s.d. PZZ
Kota Bekasi (K) November 2013 hingga November 2014 KZA s.d. KZZ
Kabupaten Bekasi (F) Januari 2014 hingga Mei 2015 FZA s.d. FZZ
Kota Tangerang Selatan (W) Oktober 2017 hingga Oktober 2020 WZA s.d. WZZ
Kota Tangerang (C), September 2018 hingga sekarang CZA s.d. CZ...
Kabupaten Tangerang & Kota Tangerang Selatan (N) Maret 2019 hingga sekarang NZA s.d. NZ...
Kota Depok (E) Oktober 2020 hingga sekarang EZA s.d. EZ...
Kota Tangerang (V) Segera hadir VZA s.d. VZ...
R Jakarta Selatan (S) Oktober 2012 hingga Juli 2013 SRA s.d. SRZ
Jakarta Barat (B) November 2012 hingga Agustus 2013 BRA s.d. BRZ
Jakarta Timur (T) Maret 2013 hingga Desember 2013 TRA s.d. TRZ
Jakarta Utara (U) November 2013 hingga Desember 2014 URA s.d. URZ
Jakarta Pusat (P) Maret 2014 hingga Juli 2015 PRA s.d. PRZ
Kota Bekasi (K) November 2014 hingga Januari 2016 KRA s.d. KRZ
Kabupaten Bekasi (F) Mei 2015 hingga Oktober 2016 FRA s.d. FRZ
Kabupaten Tangerang & Kota Tangerang Selatan (N) Februari 2017 hingga Maret 2019 NRA s.d. NRZ
Kota Depok (E) Juli 2017 hingga Oktober 2020 ERA s.d. ERZ
Kota Tangerang Selatan (W) Mulai Oktober 2020 WRA s.d. WR...
Kota Tangerang (C) Segera hadir CRA s.d. CR...
Y Jakarta Selatan (S) Juli 2013 hingga April 2014 SYA s.d. SYZ
Jakarta Barat (B) Agustus 2013 hingga Juni 2014 BYA s.d. BYZ
Jakarta Timur (T) Desember 2013 hingga Oktober 2014 TYA s.d. TYZ
Kabupaten Bekasi (F) November 2014 hingga November 2017 FYA s.d. FYZ
Jakarta Utara (U) Desember 2014 hingga Maret 2016 UYA s.d. UYZ
Kota Bekasi (K) Mei 2015 hingga Mei 2018 KYA s.d. KYZ
Jakarta Pusat (P) Juli 2015 hingga November 2016 PYA s.d. PYZ
Kabupaten Tangerang & Kota Tangerang Selatan (N) Oktober 2017 hingga Februari 2018 NYA s.d. NYZ
Kota Depok (E) Oktober 2018 hingga sekarang EYA s.d. EY...
Kota Tangerang Selatan (W) Oktober 2019 hingga sekarang WYA s.d. WY...
Kota Tangerang (C) Oktober 2020 hingga sekarang CYA s.d. CY...
Kota Tangerang (V) Segera hadir VYA s.d. VY...
I Jakarta Selatan (S) April 2014 hingga Januari 2015 SIA s.d. SIW, SIY, SIZ
Jakarta Barat (B) Juni 2014 hingga Maret 2015 BIA s.d. BIW, BIY, BIZ
Jakarta Timur (T) Oktober 2014 hingga Juli 2015 TIA s.d. TIW, TIY, TIZ
Kota Bekasi (K) Januari 2016 hingga November 2016 KIA s.d. KIW, KIY, KIZ
Jakarta Utara (U) Maret 2016 hingga Februari 2017 UIA s.d. UIW, UIY, UIZ
Kabupaten Bekasi (F) Oktober 2016 hingga Februari 2018 FIA s.d. FIW, FIY, FIZ
Jakarta Pusat (P) November 2016 hingga Januari 2018 PIA s.d. PIW, PIY, PIZ
Kabupaten Tangerang & Kota Tangerang Selatan (N) Februari 2020 hingga sekarang NIA s.d. NI...
Angka Depan 2 (B 2*** ***)
F Jakarta Selatan (S) Januari 2015 hingga November 2015 SFA s.d. SFZ
Jakarta Barat (B) Maret 2015 hingga Maret 2016 BFA s.d. BFZ
Jakarta Timur (T) Juli 2015 hingga Mei 2016 TFA s.d. TFZ
Kota Bekasi (K) November 2016 hingga Desember 2017 KFA s.d. KFZ
Jakarta Utara & Kepulauan Seribu (U) Februari 2017 hingga Mei 2018 UFA s.d. UFZ
Jakarta Pusat (P) Januari 2018 hingga Mei 2019 PFA s.d. PFZ
Kabupaten Bekasi (F) Februari 2018 hingga Juni 2019 FFA s.d. FFZ
Kabupaten Tangerang & Kota Tangerang Selatan (N) Segera Hadir NFA s.d. NF...
Jakarta Selatan (S) November 2015 hingga September 2016 SKA s.d. SKZ
Jakarta Barat (B) Maret 2016 hingga Januari 2017 BKA s.d. BKZ
Jakarta Timur (T) Mei 2016 hingga Februari 2017 TKA s.d. TKZ
Kota Bekasi (K) Desember 2017 hingga Januari 2019 KKA s.d. KKZ
Jakarta Utara (U) Mei 2018 hingga Juni 2019 UKA s.d. UKZ
Jakarta Pusat (P) Mei 2019 hingga Oktober 2020 PKA s.d. PKZ
Kabupaten Bekasi (F) Juni 2019 hingga sekarang FKA s.d. FK...
O (Pada font tampil seperti huruf Ø) Jakarta Selatan (S) September 2016 hingga Juli 2017 SOA s.d. SOZ
Jakarta Barat (B) Januari 2017 hingga Oktober 2017 BOA s.d. BOZ
Jakarta Timur (T) Februari 2017 hingga Desember 2017 TOA s.d. TOZ
Kota Bekasi (K) Januari 2019 hingga September 2020 KOA s.d. KOZ
Jakarta Utara (U) Juni 2019 hingga Desember 2020 UOA s.d. UOZ
Jakarta Pusat (P) Oktober 2020 hingga sekarang POA s.d. PO...
Kabupaten Bekasi (F) Segera hadir FOA s.d. FO...
Z Jakarta Selatan (S) Juli 2017 hingga Mei 2018 SZA s.d. SZZ
Jakarta Barat (B) Oktober 2017 hingga Juli 2018 BZA s.d. BZZ
Jakarta Timur (T) Desember 2017 hingga November 2018 TZA s.d. TZZ
Kota Bekasi (K) September 2020 hingga sekarang KZA s.d. KZ...
Jakarta Utara (U) Mulai Desember 2020 UZA s.d. UZ...
Y Jakarta Selatan (S) Mei 2018 hingga April 2019 SYA s.d. SYZ
Jakarta Barat (B) Juli 2018 hingga Mei 2019 BYA s.d. BYZ
Jakarta Timur (T) November 2018 hingga Oktober 2019 TYA s.d. TYZ
Jakarta Utara (U) Segera hadir UYA s.d. UY...
Kota Bekasi (K) Segera hadir KYA s.d. KY...
I Jakarta Selatan (S) April 2019 hingga Januari 2020 SIA s.d. SIW, SIY, SIZ
Jakarta Barat (B) Mei 2019 hingga Maret 2020 BIA s.d. BIW, BIY, BIZ
Jakarta Timur (T) Oktober 2019 hingga September 2020 TIA s.d. TIW, TIY, TIZ
R Jakarta Selatan (S) Januari 2020 hingga sekarang SRA s.d. SR...
Jakarta Barat (B) Maret 2020 hingga sekarang BRA s.d. BR...
Jakarta Timur (T) September 2020 hingga sekarang TRA s.d. TR...

Keterangan:

  • Khusus untuk MPV, hatchback dan city car Jakarta Selatan angka depan nomor 1, setelah SZX tidak lanjut ke SZZ, tetapi langsung ke SRA.
  • Pelat nomor mobil MPV, hatchback dan city car terbaru di Jakarta Selatan adalah pelat nomor yang paling cepat sehabisnya, diikuti oleh Jakarta Barat, setelah itu Jakarta Timur.
  • Mulai 23 Mei 2016, Khusus untuk sebagian Kabupaten Tangerang ada 29 kecamatan (berkode G) resmi dihentikan dan resmi menggunakan pelat A (Banten) dan menggantikan kode baru (B - J**) menggantikan kode lama pada tanggal 23 Februari 2004 sampai tanggal 17 November 2012 dan kembali lagi pada tanggal 23 Mei 2016 (B - N**) (Jabodetabek) sehubungan dengan bergabungnya wilayah hukum Polresta Tangerang ke Polda Banten, Polres Metro Tangreng dan Polres Tangerang Selatan ke Polda Metro Jaya. Jadi subkode G berakhir dengan huruf seri GKQ di mobil penumpang (tidak lanjut ke GKR dan seterusnya).

Untuk kendaraan dinas dan operasional pemerintah eselon tinggi seperti menteri dan jajarannya, saat tidak menghadiri acara kenegaraan atau berdinas, maka 3 huruf seri akhir pelat akan menggunakan format RFA s.d. RFZ dan huruf pembeda sesuai kategori jabatan. TNKB ini berlaku selama satu tahun. Jika digunakan untuk mengikuti acara kenegaraan atau berdinas, maka pelat akan diubah menjadi RI-XX. Contoh: B 1234 RFS → Mobil tersebut adalah mobil dinas atau operasional kementerian eselon tinggi. Pelat nomor dengan huruf seri RF... merupakan pelat nomor rahasia yang berlaku selama satu tahun dan yang sudah perpanjang STNK selama lima tahun.

Kendaraan Mutasi di wilayah DKI Jakarta menggunakan Kode SXZ, XKX, dan XOX.

Keterangan TNKB asal Kota Batam

Kota Batam adalah kota dengan zona perdagangan bebas dan berbatasan dengan Singapura. Untuk pembelian mobil, masyarakat setempat diperbolehkan tidak membayar pajak, namun dengan catatan mobil tersebut tidak bisa dibawa keluar Kota Batam. Di Kota Batam juga terdapat banyak mobil yang didatangkan dari Singapura sehingga terdapat beragam jenis pelat nomor mobil, namun tidak semua mobil impor dari Singapura bisa keluar Batam. Untuk mengetahui pelat nomor mobil yang bisa keluar Batam, beberapa peraturan berlaku seperti di bawah ini.[11]

  • Pelat nomor selain Y, V, X, U, dan Z

Pelat nomor mobil selain huruf Y, V, X, U, dan Z menandakan mobil tersebut adalah mobil lokal. Maksudnya, mobil ini adalah mobil yang dikirimkan dari Jakarta oleh diler. Dengan kata lain, mobil ini adalah mobil baru. Maka dari itu, mobil ini dapat dibawa untuk keluar dari Batam, namun tetap harus dilakukan pengecekan terlebih dahulu. Pengecekan yang dilakukan berupa pengecekan PPN, jika PPN sebesar 10% maka sudah dibayarkan.

  • Pelat Y

Mobil ini adalah mobil mutasi dari Jakarta yang kemudian diberikan pelat BP. Mobil dengan pelat Y ini adalah mobil yang dapat dibawa keluar dari Batam dan tidak perlu lagi untuk melakukan pembayaran PPN 10%. Untuk mengetahui apakah ini benar mobil mutasi dari Jakarta atau tidak, lakukanlah pengecekan pada STNK atau pada lembar pajak mobilnya. Contohnya BP 1203 YU atau BP 7856 YM.

  • Pelat nomor V, X, U, dan Z

Untuk mobil dengan pelat nomor V, X, U dan Z, sudah dapat dipastikan mobil ini tidak dapat dibawa keluar dari Batam karena mobil sudah memiliki peruntukannya masing-masing. Contohnya, mobil dengan pelat nomor BP 7856 UH atau BP 4258 PU adalah mobil angkutan umum. Bila mobil yang dibeli adalah mobil yang berpelat nomor Z mobil tersebut tidak dapat di bawa keluar dari Batam karena mobil tersebut adalah mobil impor dari luar negeri. Mobil tersebut awalnya mobil berpelat nomor X yang kemudian diregistrasi ulang dan berubah pelat menjadi Z.

Kode nomor polisi

Kewilayahan

 
Peta letak pelat nomor

Kode wilayah pendaftaran kendaraan bermotor ditetapkan sebagai Peraturan Kapolri. Pada tanggal 11 April 2011, Pelat Nomor dan Nomor Polisi yaitu Pelat Merah, Pelat Hitam dan Pelat Kuning di 34 provinsi se-Indonesia ketik Pelat Nomor 1 huruf berkode pelat nomor dan 2 huruf berkode pelat nomor spasi angka pelat nomor 1 sampai 4 spasi Huruf Pelat Nomor 2 huruf di belakang dan 3 huruf di belakang selama 5 Tahun. Dan pada tanggal 11 april 2011, pelat silver di 33 provinsi se-Indonesia ketik pelat nomor 1 huruf berkode pelat nomor dan 2 huruf berkode pelat nomor spasi angka pelat nomor 4 spasi huruf pelat nomor 2 huruf di belakang dan 3 huruf di belakang yang di jadiin kendaraan sementara yang digunakan untuk TCKB.

Huruf Wilayah Gambar
Sumatra
BA Sumatra Barat:
Kota Padang (BA - A*/B*/I*/O*/Q*/R*/X*), Kabupaten Lima Puluh Kota (BA - C*), Kabupaten Pasaman (BA - D*), Kabupaten Tanah Datar (BA - E*), Kabupaten Padang Pariaman (BA - F*), Kabupaten Pesisir Selatan (BA - G*/Z*), Kabupaten Solok (BA - H*), Kota Sawahlunto (BA - J*), Kabupaten Sijunjung (BA - K*), Kota Bukittinggi (BA - L*), Kota Payakumbuh (BA - M*), Kota Padang Panjang (BA - N*), Kota Solok (BA - P*), Kabupaten Pasaman Barat (BA - S*), Kabupaten Agam (BA - T*), Kabupaten Kepulauan Mentawai (BA - U*), Kabupaten Dharmasraya (BA - V*), Kota Pariaman (BA - W*), Kabupaten Solok Selatan (BA - Y*)
BB Sumatra Utara bagian Barat (pesisir Barat):
Kota Sibolga (BB - A*/L*/N*), Kabupaten Tapanuli Utara (BB - B*), Kabupaten Samosir (BB - C*), Kabupaten Humbang Hasundutan (BB - D*), Kabupaten Toba Samosir (BB - E*), Kota Padang Sidempuan (BB - F*/H*), Kabupaten Tapanuli Selatan (BB - G*), Kabupaten Padang Lawas (BB - J*), Kabupaten Padang Lawas Utara (BB - K*), Kabupaten Tapanuli Tengah (BB - M*), Kabupaten Nias Utara (BB - Q*), Kabupaten Mandailing Natal (BB - R*), Kota Gunungsitoli (BB - T*), Kabupaten Nias Barat (BB - U*), Kabupaten Nias (BB - V*), Kabupaten Nias Selatan (BB - W*), Kabupaten Dairi (BB - Y*), Kabupaten Pakpak Bharat (BB - Z*)
BD Bengkulu:
Kota Bengkulu (BD - A*/C*/E*/L*/R*/U*/V*), Kabupaten Bengkulu Selatan (BD - B*/M*), Kabupaten Bengkulu Utara (BD - D*/S*), Kabupaten Rejang Lebong (BD - F*/I*/K*), Kabupaten Kepahiang (BD - G*), Kabupaten Lebong (BD - H*), Kabupaten Muko Muko (BD - N*), Kabupaten Seluma (BD - P*), Kabupaten Kaur (BD - W*), Kabupaten Bengkulu Tengah (BD - Y*)
BE Lampung:
Kota Bandar Lampung (BE - A**/B**/C*/Y**), Kabupaten Lampung Selatan (BE - D**/E*/O*), Kota Metro (BE - F*), Kabupaten Lampung Tengah (BE - G**/H*/I*), Kabupaten Lampung Utara (BE - J**/K*), Kabupaten Mesuji (BE - L**), Kabupaten Lampung Barat (BE - M**), Kabupaten Lampung Timur (BE - N**/P*), Kabupaten Tulang Bawang Barat (BE - Q**), Kabupaten Pesawaran (BE - R*), Kabupaten Tulang Bawang (BE - S**/T*), Kabupaten Pringsewu (BE - U*), Kabupaten Tanggamus (BE - V**/Z*), Kabupaten Way Kanan (BE - W**), Kabupaten Pesisir Barat (BE - X**)
 
BG Sumatra Selatan:
Kota Palembang (BG - A**/I*/L**/M*/N*/O*/R*/U*/X*/Z*), Kabupaten Musi Banyuasin (BG - B**), Kota Prabumulih (BG - C**), Kabupaten Muara Enim (BG - D**), Kabupaten Lahat (BG - E**), Kabupaten Ogan Komering Ulu (BG - F**), Kabupaten Musi Rawas (BG - G**), Kota Lubuk Linggau (BG - H**), Kabupaten Banyuasin (BG - J**), Kabupaten Ogan Komering Ilir (BG - K**), Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (BG - P**), Kabupaten Musi Rawas Utara (BG - Q**), Kabupaten Empat Lawang (BG - S**), Kabupaten Ogan Ilir (BG - T**), Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (BG - V**), Kota Pagaralam (BG - W**), Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (BG - Y**)
BH Jambi:
Kota Jambi (BH - A*/H*/L*/M*/N*/Y*/Z*), Kabupaten Batanghari (BH - B*/V*), Kabupaten Tebo (BH - C*/W*), Kabupaten Kerinci (BH - D*), Kabupaten Tanjung Jabung Barat (BH - E*/O*), Kabupaten Merangin (BH - F*/P*), Kabupaten Muaro Jambi (BH - G*), Kabupaten Bungo (BH - K*/U*), Kabupaten Sarolangun (BH - Q*/S*), Kota Sungai Penuh (BH - R*), Kabupaten Tanjung Jabung Timur (BH - T*)
BK Sumatra Utara bagian Timur (pesisir Timur):
Kota Medan (BK - A**/B*/C*/D*/E*/F*/G*/H*/I*/K**/L**), Kabupaten Labuhanbatu Utara (BK - J**), Kabupaten Deli Serdang (BK - M**), Kota Tebing Tinggi (BK - N**), Kabupaten Batubara (BK - O**), Kabupaten Langkat (BK - P**), Kota Tanjung Balai (BK - Q**), Kota Binjai (BK - R**), Kabupaten Karo (BK - S**), Kabupaten Simalungun (BK - T**/U*), Kabupaten Asahan (BK - V**), Kota Pematang Siantar (BK - W**), Kabupaten Serdang Bedagai (BK - X**), Kabupaten Labuhanbatu (BK - Y**), Kabupaten Labuhanbatu Selatan (BK - Z**)
BL Aceh:
Kota Banda Aceh (BL - A**/J*), Kabupaten Aceh Besar (BL - B**/L**), Kabupaten Aceh Barat Daya (BL - C**), Kabupaten Aceh Timur (BL - D**), Kabupaten Aceh Barat (BL - E**), Kota Langsa (BL - F**), Kabupaten Aceh Tengah (BL - G**), Kabupaten Gayo Lues (BL - H**), Kota Subulussalam (BL - I**), Kabupaten Aceh Utara (BL - K**/Q*), Kota Sabang (BL - M**), Kota Lhokseumawe (BL - N**), Kabupaten Pidie Jaya (BL - O**), Kabupaten Pidie (BL - P**), Kabupaten Aceh Singkil (BL - R**), Kabupaten Simeulue (BL - S**), Kabupaten Aceh Selatan (BL - T**), Kabupaten Aceh Tamiang (BL - U**), Kabupaten Nagan Raya (BL - V**), Kabupaten Aceh Jaya (BL - W**), Kabupaten Aceh Tenggara (BL - X**), Kabupaten Bener Meriah (BL - Y**), Kabupaten Bireuen (BL - Z**)
BM Riau:
Kota Pekanbaru (BM - A**/J*/L**/N*/O*/Q*/T*/V*), Kabupaten Indragiri Hulu (BM - B**), Kabupaten Pelalawan (BM - C**/I*), Kabupaten Bengkalis (BM - D**/E*), Kabupaten Kampar (BM - F*/Z**), Kabupaten Indragiri Hilir (BM - G**), Kota Dumai (BM - H**/R**), Kabupaten Kuantan Singingi (BM - K**/X*), Kabupaten Rokan Hulu (BM - M**/U*), Kabupaten Rokan Hilir (BM - P**/W*), Kabupaten Siak (BM - S**/Y*), Kabupaten Kepulauan Meranti (BM - X**)
BN Kepulauan Bangka Belitung:
Kota Pangkal Pinang (BN - A*/P*), Kabupaten Bangka (BN - B*/Q*), Kabupaten Bangka Tengah (BN - C*/T*), Kabupaten Bangka Barat (BN - D*/R*), Kabupaten Bangka Selatan (BN - E*/V*), Kabupaten Belitung (BN - F*/W*), Kabupaten Belitung Timur (BN - G*/X*)
BP Kepulauan Riau:
Kota Batam (BP - A*/C*/E*/F*/G*/H*/I*/J*/M*/O*/P*/Q*/R*/U*/V*/X*/Y*/Z*), Kabupaten Bintan (BP - B*), Kota Tanjung Pinang (BP - D*/T*/W*), Kabupaten Karimun (BP - K*), Kabupaten Lingga (BP - L*), Kabupaten Natuna (BP - N*), Kabupaten Kepulauan Anambas (BP - S*)
 
Catatan:
  • Untuk pelat nomor Lampung, penggunaan angka 1-2999 digunakan untuk mobil penumpang. sementara Untuk Sepeda Motor 2000-6999 & 8000-8999, sementara untuk Bus 7000-7999 dan untuk truk dan pickup 9000-9999.
  • Untuk pelat nomor Bengkulu, kendaraan dinas menggunakan tanda *Y dan sebagian lainnya *Z dengan tanda (*) menunjukkan kode wilayah registrasi.
  • Untuk pelat nomor Jambi dan Kepulauan Bangka Belitung, kendaraan dinas menggunakan tanda *Z dengan tanda (*) menunjukkan kode wilayah registrasi.
  • Untuk pelat nomor Sumatra Utara bagian Timur , Minibus dan Sepeda Motor seluruhnya menggunakan tiga Kode Registrasi BK - A**, contoh: BK 6344 AJF (sepeda motor) dan BK 1887 AAT (mobil).
  • Untuk pelat nomor Riau, kendaraan dinas menggunakan tanda *P dengan tanda (*) menunjukkan kode wilayah registrasi.
  • Untuk pelat nomor Sumbar, Riau dan Jambi, kendaraan angkutan umum menggunakan tanda *O dan *U dengan tanda (*) menunjukkan kode wilayah registrasi.
  • Untuk seluruh provinsi di Sumatra, kendaraan yang dimutasi menggunakan kode registrasi L* dengan tanda (*). Aturan tersebut dikecualikan untuk Sumatra Barat menggunakan Tanda R* dengan tanda (*) dan Lampung menggunakan Tanda Y* dengan Tanda (*) menunjukkan kode wilayah registrasi.
  • Mulai April 2017, Provinsi Riau menggunakan tiga huruf di belakang untuk semua jenis kendaraan bermotor, contohnya: BM 5329 AJZ (Asal Pekanbaru). Dua huruf belakang sebelum waktu ini tetap masih berlaku.
  • Mulai September 2018, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam menggunakan tiga huruf di belakang untuk semua jenis kendaraan bermotor, contohnya: BL 6323 AAK (Asal Banda Aceh). Dua huruf belakang sebelum waktu ini tetap masih berlaku.
  • Untuk Kabupaten Kepulauan Meranti, huruf belakang X dimulai dari XA sampai XJ, sementara untuk Kabupaten Kuantan Singingi, huruf belakang X dimulai dari XK sampai XZ.
  • Angkutan Umum Provinsi Kepulauan Riau menggunakan kode registrasi *U .
Jawa
DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat
A Banten (sebelumnya bernama Karesidenan Banten):
Kota Serang (A - A*/B*/C*/D*), Kabupaten Serang (A - E**/F*/G*/H*/I*), Kabupaten Pandeglang (A - J**/K*/L*/M*), Kota Cilegon (A - N*/O**/T*/U*), Kabupaten Lebak (A - P**/R*/S*), Kabupaten Tangerang (A - V**/W**/X*/Y*/Z*)
 
B Jabodetabek:
Kota Administrasi Jakarta Barat (B - B**), Kota Tangerang (B - C**/V**), Kota Depok (B - E**/Z**), Kabupaten Bekasi (B - F**), Kabupaten Tangerang (B - J**/N**), Kota Bekasi (B - K**), Kota Tangerang Selatan (B - N**/W**), Kota Administrasi Jakarta Pusat (B - P**), Kota Administrasi Jakarta Selatan (B - S**), Kota Administrasi Jakarta Timur (B - T**), Kota Administrasi Jakarta Utara (B - U**)
 
D eks Karesidenan Parahyangan barat / Priangan Barat:
Kota Bandung (D - A**/B**/C**/D**/E**/F**/G**/H**/I**/J*/K**/L**/M**/N**/O**/P**/Q**/R**), Kota Cimahi (D - S**/T**), Kabupaten Bandung Barat (D - U**/X**), Kabupaten Bandung (D - V**/W**/Y**/Z**)
 
E eks Karesidenan Cirebon:
Kota Cirebon (E - A*/B*/C*/D*/E*/F*/G*), Kabupaten Cirebon (E - H*/I*/J*/K*/L*/M*/N*/O*), Kabupaten Indramayu (E - P**/Q**/R*/S*/T*), Kabupaten Majalengka (E - U*/V*/W*/X*), Kabupaten Kuningan (E - Y**/Z**)
F eks Karesidenan Bogor:
Kota Bogor (F - A**/B*/C*/D*/E*), Kabupaten Bogor (F - F**/G*/H*/I*/J*/K*/L*/M*/N*/P*/R*), Kota Sukabumi (F - O*/S*/T**), Kabupaten Sukabumi (F - Q*/U**/V*), Kabupaten Cianjur (F - W**/X*/Y*/Z*)
T eks Karesidenan Karawang:
Kabupaten Purwakarta (T - A*/B*/C*/I*/J* /O*/Q*), Kabupaten Karawang (T - D*/E*/F*/G*/H*/K*/L*/M*/N*/P*/R*/S*), Kabupaten Subang (T - T*/U*/V*/W*/X*/Y*/Z*)
Z eks Karesidenan Parahyangan timur / Priangan Timur:
Kabupaten Sumedang (Z - A**/B**/C*), Kabupaten Garut (Z - D**/E*/F*/G*), Kota Tasikmalaya (Z - H*/I*/J*), Kabupaten Tasikmalaya (Z - K*/L*/M*/N*/O*/P*/Q*/R*/S*), Kabupaten Ciamis (Z - T**/V*), Kabupaten Pangandaran (Z - U*/W*), Kota Banjar (Z - X*/Y*/Z*)
Catatan:
  • Untuk wilayah Polda Metro Jaya, penggunakan angka 1-2999 & 7000-8999 selalu digunakan untuk mobil penumpang (dengan perincian angka 1-2999 & 7000-8999 untuk mobil penumpang dan angka 1000-2999 & 7000-8999 untuk mobil angkutan umum (angkot) khusus wilayah hukum Polda Metro Jaya). Untuk sepeda motor selalu menggunakan angka 3000-6999. Untuk bajaj dan gerobak motor di wilayah DKI Jakarta dengan huruf kategori Z selalu menggunakan angka 4000-4999. Untuk bus selalu menggunakan angka 7000-7999, serta truk dan pickup selalu menggunakan angka 8000-9999.
  • Untuk wilayah Polda Banten dan Polda Jawa Barat, penggunaan angka 1-1999 selalu digunakan untuk mobil penumpang (dengan perincian angka 1-1899 untuk mobil penumpang dan angka 1900-1999 untuk mobil angkutan umum (angkot) khusus wilayah hukum Polda Banten dan Polda Jawa Barat). Untuk sepeda motor selalu menggunakan angka 2000-6999. Untuk bus selalu menggunakan angka 7000-7999, serta truk dan pickup selalu menggunakan angka 8000-9999.
  • Mulai Februari 2004 dan September 2008, nomor kendaraan untuk semua jenis kendaraan bermotor Jabodetabek pelat B menggunakan tiga huruf di belakang. Dua huruf belakang sebelum waktu ini masih tetap berlaku.
  • Mulai November 2012, nomor kendaraan untuk semua jenis kendaraan bermotor di wilayah eks Karesidenan Parahyangan Barat/Priangan Barat pelat D menggunakan tiga huruf di belakang. Dua huruf belakang sebelum waktu ini masih tetap berlaku.
  • Mulai Maret 2015 dan Agustus 2019, Kabupaten Kuningan (E - Y**) dan (E - Z**) menggunakan tiga huruf di belakang untuk semua jenis kendaraan bermotor. Dua huruf belakang sebelum waktu ini masih tetap berlaku.
  • Mulai Mei 2015, Kabupaten Sukabumi (F - U**) menggunakan tiga huruf di belakang untuk semua jenis kendaraan bermotor. Dua huruf belakang sebelum waktu ini masih tetap berlaku.
  • Mulai Februari 2016, Kabupaten Indramayu (E - P**) dan Kabupaten Bogor (F - F**) menggunakan tiga huruf di belakang untuk semua jenis kendaraan bermotor. Dua huruf belakang sebelum waktu ini masih tetap berlaku.
  • Mulai Mei 2016, Kabupaten Tangerang resmi menggunakan pelat A (sebelumnya bernama pelat B Jabodetabek) sehubungan dengan bergabungnya wilayah hukum Polresta Tangerang ke Polda Banten. Polda Banten dan Polda Metro Jaya menggunakan tiga huruf di belakang untuk semua jenis kendaraan bermotor yang seperti di Jabodetabek dan sekitarnya. Dan Kabupaten Tangerang bagian barat dan utara (wilayah hukum Polda Metro Jaya) menggunakan kode baru dan menggunakan kode lama (B - J**) dan (B - N**) untuk semua jenis kendaraan bermotor mulai 23 Mei 2016, menggantikan kode lama (B - G**) yang sebelum waktu ini masih tetap berlaku diberhentikan pada tanggal 21 Mei 2016 di Kabupaten Tangerang ada 29 kecamatan.
  • Mulai Desember 2017, Kabupaten Indramayu (E - Q**) menggunakan tiga huruf di belakang untuk semua jenis kendaraan bermotor. Dua huruf belakang sebelum waktu ini masih tetap berlaku.
  • Mulai Februari 2018, Kabupaten Garut (Z - D**) menggunakan tiga huruf di belakang untuk semua jenis kendaraan bermotor. Dua huruf belakang sebelum waktu ini masih tetap berlaku.
  • Mulai Juni 2018, Kabupaten Ciamis (Z - T**) menggunakan tiga huruf di belakang untuk semua jenis kendaraan bermotor. Dua huruf belakang sebelum waktu ini masih tetap berlaku.
  • Mulai Maret 2019 dan Mei 2020, Kabupaten Sumedang (Z - A**) dan (Z - B**) menggunakan tiga huruf di belakang untuk semua jenis kendaraan bermotor. Dua huruf belakang sebelum waktu ini masih tetap berlaku.
  • Mulai September 2019, Kota Bogor (F - A**) menggunakan tiga huruf di belakang untuk semua jenis kendaraan bermotor. Dua huruf belakang sebelum waktu ini masih tetap berlaku.
  • Mulai Oktober 2019, Kabupaten Cianjur (F - W**) dan Kota Sukabumi (F - T**) menggunakan tiga huruf di belakang untuk semua jenis kendaraan bermotor. Dua huruf di belakang sebelum waktu ini masih tetap berlaku.
  • Mulai November 2019 dan Februari 2021, Kabupaten Tangerang (A - V**) dan (A - W**) menggunakan tiga huruf di belakang untuk semua jenis kendaraan bermotor. Dua huruf belakang sebelum waktu ini masih tetap berlaku.
  • Mulai Januari 2021, Kabupaten Lebak (A - P**) menggunakan tiga huruf di belakang untuk semua jenis kendaraan bermotor. Dua huruf belakang sebelum waktu ini masih tetap berlaku.
  • Mulai Desember 2021, Kabupaten Serang (A - E**) menggunakan tiga huruf di belakang untuk semua jenis kendaraan bermotor. Dua huruf belakang sebelum waktu ini masih tetap berlaku.
  • Mulai Februari 2022, Kabupaten Pandeglang (A - J**) menggunakan tiga huruf di belakang untuk semua jenis kendaraan bermotor. Dua huruf belakang sebelum waktu ini masih tetap berlaku.
  • Mulai November 2022, Kota Cilegon (A - O**) menggunakan tiga huruf di belakang untuk semua jenis kendaraan bermotor. Dua huruf belakang sebelum waktu ini masih tetap berlaku.
  • Untuk Kota Cilegon motor terbaru huruf belakang O dimulai dari OA sampai OW. Dan untuk Kota Cilegon motor mutasi dari tahun ke tahun huruf belakang O dan T dimulai dari OX sampai OZ dan TA sampai TZ.
  • Untuk Kabupaten Pandeglang motor terbaru huruf belakang J dimulai dari JA sampai JK, JM sampai JR dan JT sampai JZ. Dan untuk Kabupaten Pandeglang motor mutasi dari tahun ke tahun huruf belakang J dan N dimulai dari JL, JS dan NA sampai NZ.
  • Untuk Kabupaten Serang motor terbaru huruf belakang E dimulai dari EA sampai EK, EM sampai ER dan ET sampai EZ. Dan untuk Kahupaten Serang motor mutasi dari tahun ke tahun huruf belakang E dan I dimulai dari EL, ES dan IA sampai IZ.
  • Untuk Kota Serang motor terbaru huruf belakang D dimulai dari DA sampai DK, DM sampai DR dan DV sampai DZ. Dan untuk Kota Serang motor mutasi dari tahun ke tahun huruf belakang D dimulai dari DL dan DS sampai DU.
  • Untuk Kabupaten Tangerang motor terbaru huruf belakang V sampai Z dimulai dari VB, VD, VG, WD sampai WJ, WL, XG, XI, XK, XO, XX, XY, YA sampai YL, YQ sampai YS, YU, YW, ZA, ZC sampai ZL, ZO, ZQ sampai ZW dan ZZ. Untuk Kabupaten Tangerang motor mutasi yang sudah perpanjang STNK huruf belakang V sampai Z dimulai dari VA, VC, VE, VF, VH sampai VL, VV sampai VZ, WA sampai WC, WJ, WK, WO, WU sampai WZ, XA sampai XF, XH, XJ, XL, XP sampai XW, XZ, YW sampai YZ, ZB, ZX dan ZY. Dan untuk Kabupaten Tangerang, motor mutasi dari tahun ke tahun huruf belakang W sampai Z dimulai dari WM, XM, XN, YM sampai YP, YT, YV, ZM dan ZN.
  • Untuk Kabupaten Bandung Barat, mobil dan motor terbaru menggunakan huruf belakang U dimulai dari UA*, adapun mobil dan motor mutasi dari tahun ke tahun menggunakan huruf belakang X dimulai dari XG*.
  • Untuk Kota Cimahi, mobil dan motor terbaru menggunakan huruf belakang S dimulai dari SA*, adapun mobil dan motor mutasi dari tahun ke tahun menggunakan huruf belakang S dimulai dari SG*.
  • Untuk Kabupaten Bandung, mobil terbaru menggunakan huruf belakang Y dimulai dari YBA sampai YBZ dan YCA sampai YCE dan huruf belakang V dimulai dari VBA sampai VBZ dan VDA sampai VDC, adapun mobil mutasi dari tahun ke tahun menggunakan huruf belakang Y dimulai dari YT* dan huruf belakang V dimulai dari VC*. Untuk motor terbaru menggunakan huruf belakang V dan Z dimulai dari VA* dan ZA*, adapun motor mutasi dari tahun ke tahun menggunakan huruf belakang W dimulai dari WA*.
  • Untuk Kabupaten Bogor, motor terbaru menggunakan huruf belakang F dimulai dari FAA sampai FZZ.

Contoh:

  • D 1012 AIR adalah pelat nomor mobil baru asal Kota Bandung.
  • D 3828 UEE adalah pelat nomor motor baru asal Kabupaten Bandung Barat.
  • D 1002 UBC adalah pelat nomor mobil baru asal Kabupaten Bandung Barat.
  • D 1855 SAS adalah pelat nomor mobil baru asal Kota Cimahi.
  • D 2577 SBN adalah pelat nomor motor baru asal Kota Cimahi.
  • D 1868 YCD adalah pelat nomor mobil baru asal Kabupaten Bandung.
  • D 3774 VEX adalah pelat nomor motor baru asal Kabupaten Bandung.
  • D 1714 VDB adalah pelat nomor mobil baru baru asal Kabupaten Bandung.
  • D 5424 XGJ adalah pelat nomor motor mutasi asal Kabupaten Bandung Barat.
  • D 1754 XGQ adalah pelat nomor mobil mutasi asal Kabupaten Bandung Barat.
  • D 1766 SGS adalah pelat nomor mobil mutasi asal Kota Cimahi.
  • D 1876 YTY adalah pelat nomor mobil mutasi asal Kabupaten Bandung.
  • D 1810 VCX adalah pelat nomor mobil mutasi asal Kabupaten Bandung.
  • D 2025 ADE adalah pelat nomor motor baru asal Kota Bandung.
  • D 4174 ZDQ adalah pelat nomor motor baru asal Kabupaten Bandung.
  • E 6142 YBC adalah pelat nomor motor baru asal Kabupaten Kuningan.
  • F 5390 UBU adalah pelat nomor motor baru asal Kabupaten Sukabumi.
  • E 5226 PBQ adalah pelat nomor motor baru asal Kabupaten Indramayu.
  • F 3754 FFJ adalah pelat nomor motor baru asal Kabupaten Bogor.
  • E 4364 QBA adalah pelat nomor motor baru asal Kabupaten Indramayu.
  • Z 4648 DBA adalah pelat nomor motor baru asal Kabupaten Garut.
  • Z 6850 TAP adalah pelat nomor motor baru asal Kabupaten Ciamis.
  • Z 2982 AAL adalah pelat nomor motor baru asal Kabupaten Sumedang.
  • F 2756 UBP adalah pelat nomor motor baru asal Kabupaten Sukabumi.
  • F 1018 AAF adalah pelat nomor mobil baru asal Kota Bogor.
  • A 3136 VAK adalah pelat nomor motor baru asal Kabupaten Tangerang.
  • F 6242 WAN adalah pelat nomor motor baru asal Kabupaten Cianjur.
  • F 2041 TAM adalah pelat nomor motor baru asal Kota Sukabumi.
  • E 2288 ZAB adalah pelat nomor motor baru asal Kabupaten Kuningan.
  • B 1344 JFB adalah pelat nomor mobil baru asal Kabupaten Tangerang bagian utara wilayah hukum Polda Metro Jaya.
  • B 6284 JAG adalah pelat nomor motor baru asal Kabupaten Tangerang bagian utara wilayah hukum Polda Metro Jaya.
  • B 7023 JGA adalah pelat nomor bus baru asal Kabupaten Tangerang bagian utara wilayah hukum Polda Metro Jaya.
  • B 9169 JAA adalah pelat nomor pickup bak terbuka baru asal Kabupaten Tangerang bagian utara wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Jawa Tengah dan DI Yogyakarta
G eks Karesidenan Pekalongan:
Kota Pekalongan (G - *A/*B/*C), Kabupaten Pekalongan (G - **D/*E/*F/*G), Kabupaten Batang (G - *H/*I/*J), Kabupaten Pemalang (G - *K/*L/*M/*N), Kota Tegal (G - *O/*P/*Q), Kabupaten Tegal (G - **R/*S/*T/*U), Kabupaten Brebes (G - **V/*W/*X/*Y/*Z)
H eks Karesidenan Semarang:
Kota Semarang (H - *A/*B/**C/*D/*E/*F/*G/*H/**I/*J/*K), Kota Salatiga (H - *L/*M/*N/*O), Kabupaten Semarang (H - **P/*Q/*R/*S), Kabupaten Kendal (H - **T/*U/*V), Kabupaten Demak (H - **W/*X/*Y/*Z)
 
K eks Karesidenan Pati:
Kabupaten Pati (K - *A/*B/*C/*D/*E), Kabupaten Kudus (K - **F/*G/*H/*I/*J), Kabupaten Jepara (K - **K/*L/*M/*N), Kabupaten Rembang (K - **O/*P/*Q/*R), Kabupaten Blora (K - *S/*T/*U/*V), Kabupaten Grobogan (K - **W/*X/*Y/*Z)
R eks Karesidenan Banyumas:
Kabupaten Banyumas (R - *A/*B/*C/*D/*E/*F), Kabupaten Cilacap (R - **G/*H/*I/*J/*K/*L/*M), Kabupaten Purbalingga (R - *N/*O/*P/*Q/*R/*S), Kabupaten Banjarnegara (R - *T/*U/*V/*W/*X/*Y/*Z)
AA eks Karesidenan Kedu:
Kota Magelang (AA - *A/*B/*C/*D), Kabupaten Magelang (AA - *E/*F/*G/*H/*I), Kabupaten Purworejo (AA - *J/*K/*L/*M), Kabupaten Kebumen (AA - *N/*O/*P/*Q), Kabupaten Temanggung (AA - *R/*S/*T/*U), Kabupaten Wonosobo (AA - *V/*W/*X/*Y/*Z)
 
AB DI Yogyakarta (sebelumnya Karesidenan Yogyakarta):
Kota Yogyakarta (AB - *A/*B/*C/*D/*E), Kabupaten Bantul (AB - *F/*G/*H/*I/*J), Kabupaten Kulon Progo (AB - *K/*L/*M/*N), Kabupaten Gunung Kidul (AB - *O/*P/*Q), Kabupaten Sleman (AB - *R/*S/*T/*U/*V/*W/*X/*Y/*Z)
 
AD eks Karesidenan Surakarta:
Kota Surakarta (AD - *A/*B/*C/*D), Kabupaten Sukoharjo (AD - **E/*F/*G/*H), Kabupaten Klaten (AD - *I/**J/*K/*L/*M), Kabupaten Boyolali (AD - **N/*O/*P), Kabupaten Sragen (AD - **Q/*R/*S), Kabupaten Karanganyar (AD - **T/*U/*V/*W), Kabupaten Wonogiri (AD - **X/*Y/*Z)
Catatan:
  • Untuk wilayah Polda Jawa Tengah, penggunaan angka 1000-1999 selalu digunakan untuk truk, pickup, angkutan barang, angkutan umum dan bus. Untuk mobil penumpang selalu menggunakan angka 1-999 dan 7000-9499, Untuk sepeda motor selalu menggunakan angka 2000-6999 dan pelat merah (kendaraan dinas) selalu menggunakan angka 9500-9999.
  • Khusus wilayah Polda DI Yogyakarta, penggunaan angka 1-1999 selalu digunakan untuk mobil penumpang. Untuk sepeda motor selalu menggunakan angka 2000 - 6999. Untuk bus selalu menggunakan angka 7000-7999, serta truk dan pickup selalu menggunakan angka 8000-9999.
  • Huruf paling belakang pada pelat-pelat nomor Jateng dan DIY merupakan kode wilayah registrasi.
  • Mulai Juni 2019, Kabupaten Cilacap (R - **B) menggunakan tiga huruf di belakang untuk semua jenis kendaraan sepeda motor. Dua huruf belakang sebelum waktu ini masih tetap berlaku
  • Khusus Wilayah Jateng penggunaan kode Registrasi X digunakan untuk Mutasi Kendaraan/hanya digunakan untuk pelat sementara.
  • Kendaraan Mutasi Khusus Wilayah Jogja menggunakan kode XX, XY dan YY.
  • Mulai Februari 2020 Polda Jateng telah resmi mengubah penomoran kendaraan khusus Minibus dan Angkutan Umum. ( registrasi ulang ). Silahkan baca Lengkap di Ditlantas Polda Jateng.
  • Penomoran Baru Khusus Polda Jateng. ( Registrasi ulang ) 1-1999 Minibus, 7000-7999 Bus/elf, 8000-9999 kendaraan beban. Bagi pengguna kendaraan baru otomatis mengikuti penomoran baru, sedangkan kendaraan lama menunggu hingga pergantian penomoran registrasi baru.

Contoh:

  • AB 1822 JQ adalah pelat nomor asal Kabupaten Sleman.
  • H 8845 VU adalah pelat nomor asal Kabupaten Kendal.
  • AD 7009 OF adalah pelat nomor angkutan umum keluaran terbaru asal Kabupaten Karanganyar.
  • AA 1572 WE adalah pelat nomor keluaran terbaru asal Kabupaten Temanggung.
  • K 9482 HR adalah pelat nomor asal Kabupaten Kudus.
  • R 1912 YO adalah pelat nomor keluaran terbaru asal Kabupaten Banjarnegara.
  • G 9868 AT adalah pelat nomor dinas asal Kabupaten Pekalongan.
  • G 5786 BJG adalah pelat nomor asal Kabupaten Brebes.
  • R 4064 QF adalah pelat nomor asal Kabupaten Cilacap.
  • H 6978 CAB adalah pelat nomor asal Kota Salatiga.
  • AD 2413 AVG adalah pelat nomor asal Kabupaten Wonogiri.
  • K 3893 APC adalah pelat nomor asal Kabupaten Jepara.
  • AB 5916 HI adalah pelat nomor asal Kota Yogyakarta.
  • AA 4788 RU adalah pelat nomor asal Kota Magelang.
  • AB 5118 AX adalah pelat nomor asal kabupaten Sleman
  • R 2122 APB adalah pelat nomor asal kabupaten Cilacap
  • G 2019 AWB adalah pelat nomor asal kabupaten Pekalongan
  • K 5221 TY adalah pelat nomor asal kabupaten Blora
  • H 5791 AYG adalah pelat nomor asal kota Semarang
Jawa Timur
L Kota Surabaya:
Surabaya Timur (L - A*/B*/C*/D*/E*/F*/G*), Surabaya Selatan (L - G*/H*/J*/K*/L*/M*), Surabaya Pusat dan Surabaya Utara (L - N*/P*/Q*/R*/S*/T*), Surabaya Barat (L - V*/W*/X*/Y*/Z*/Ø*)
M eks Karesidenan Madura:
Kabupaten Pamekasan (M - A*/B*/C*/D*/E*/F*/G*), Kabupaten Bangkalan (M - H*/I*/J*/K*/L*/M*/N*), Kabupaten Sampang (M - O*/P*/Q*/R*/S*/T*), Kabupaten Sumenep (M - U*/V*/W*/X*/Y*/Z*)
N eks Karesidenan Malang:
Kota Malang (N - A**/B**/C**/D*), Kabupaten Malang (N - E**/F*/G*/H**/I*/J*), Kota Batu (N - K**/L*), Kabupaten Probolinggo (N - M*/N*/P**), Kabupaten Pasuruan (N - O*/T**/W*), Kota Probolinggo (N - Q*/R*/S*), Kabupaten Lumajang (N - U*/Y**/Z*), Kota Pasuruan (N - V*/X*)
 
P eks Karesidenan Besuki:
Kabupaten Bondowoso (P - A*/B*/C*), Kabupaten Situbondo (P - D*/E*/F*), Kabupaten Jember (P - G*/H*/I*/J*/K*/L*/M*/N*/O*/P*/Q*), Kabupaten Banyuwangi (P - R*/S*/T*/U*/V*/W*/X*/Y*/Z*)
 
S eks Karesidenan Bojonegoro (ditambah Mojokerto dan Jombang):
Kabupaten Bojonegoro (S - A**/B*/C*/D*), Kabupaten Tuban (S - E*/F*/G*/H*/I*), Kabupaten Lamongan (S - J**/K*/L*/M*), Kabupaten Mojokerto (S - N**/O*/P*/Q*/R*) Kota Mojokerto (S - S*/T*/U*/V*[12]), Kabupaten Jombang (S - W**/X*/Y*/Z*/Ø**)[12]
 
Pelat Nomor Sepeda Motor terdaftar di Kab. Jombang yang menggunakan "Ø". Khusus Wilayah Polda Jatim huruf ("O" dan "Ø") digunakan bersamaan.
W eks Karesidenan Surabaya (tidak termasuk Kota Surabaya):
Kabupaten Gresik (W - A*/B*/C*/D*/E*/F*/G*/H*/I*/J*/K*/L*/M*), Kabupaten Sidoarjo (W - N**/O*/P*/Q*/R*/S*/T*/U*/V*/W*/X*/Y*/Z*/Ø*)
 
AE eks Karesidenan Madiun:
Kota Madiun (AE - A*/B*/C*), Kabupaten Madiun (AE - D*/E*/F*/G*/H*), Kabupaten Ngawi (AE - I*/J*/K*/L*), Kabupaten Magetan (AE - M*/N*/O*/P*/Q*/R*), Kabupaten Ponorogo (AE - S*/T*/U*/V*/W*), Kabupaten Pacitan (AE - X*/Y*/Z*)
 
AG eks Karesidenan Kediri:
Kota Kediri (AG - A*/B*/C*/D*), Kabupaten Kediri (AG - E**/F*/G*/H*/I*/J*/Ø**), Kabupaten Blitar (AG - K**/L*/M*/N*/O*), Kota Blitar (AG - P*/Q*), Kabupaten Tulungagung (AG - R**/S*/T*), Kabupaten Nganjuk (AG - U*/V**/W*/X*), Kabupaten Trenggalek (AG - Y**/Z*)
 
Catatan:
  • Kode nomor polisi L adalah satu-satunya kode nomor polisi yang hanya dimiliki oleh satu daerah setingkat kota/kabupaten
  • Untuk wilayah Polda Jawa Timur, Penggunaan Pelat Warna Dasar Kuning (Angkutan Umum), menggunakan format huruf belakang U*. Sedangkan penggunaan Pelat Warna Dasar Merah (Kendaraan Dinas) menggunakan format huruf belakang *P. Dengan tanda (*) menunjukkan kode wilayah registrasi.
  • Khusus untuk wilayah Polda Jawa Timur, Penggunaan Huruf "O" dan "Ø" dapat digunakan bersamaan. Adapun untuk Huruf "O" merupakan abjad dengan urutan ke - 15, sedangkan huruf "Ø" merupakan urutan abjad terakhir setelah huruf "Z" seperti pada urutan Alphabet Norwegia / Denmark, contohnya: Kabupaten Mojokerto (S - O*) dan Kabupaten Jombang (S - Ø**), Kabupaten Blitar (AG - O*) dan Kabupaten Kediri (AG - Ø**), Surabaya Pusat dan Surabaya Utara (L - O*) dan Surabaya Barat (L - Ø*), serta Kabupaten Sidoarjo (W - O* & W - Ø*).
  • Untuk wilayah Polda Jawa Timur, penggunaan angka 1-1999 selalu digunakan untuk mobil penumpang. Untuk sepeda motor selalu menggunakan angka 2000 - 6999. Untuk bus selalu menggunakan angka 7000-7999, serta truk dan pickup selalu menggunakan angka 8000-9999.
  • Di beberapa daerah, angkutan kota/angkutan pedesaan ada yang menggunakan angka (300 - 1999) untuk jenis Lyn dan (7000-7999) untuk jenis Bus Sedang/Besar, Kemudian diikuti dengan U*. Dengan tanda (*) menunjukkan kode wilayah registrasi.
  • Beberapa daerah menggunakan *P baik pada kendaraan pribadi maupun dinas, contohnya Gresik yang menggunakan *P (kecuali AP) untuk pendaftaran sepeda motor
  • Untuk mobil dengan pelat hitam, penggunaan U* diperbolehkan hanya dari angka 1 - 299, contohnya: P 274 U*
  • Beberapa kode belakang di Surabaya digunakan oleh 2 daerah sekaligus, contoh : L xxxx G* yang digunakan oleh Surabaya Timur dan Surabaya Selatan
  • Pada pelat nomor Surabaya, huruf O* juga digunakan sebagai pelat nomor mutasi/kendaraan yang telah balik nama dengan huruf kedua sebagai lokasi mutasi.
  • Dikarenakan ada beberapa alokasi pelat nomor yang sudah mulai penuh, ada beberapa kode yang juga digunakan oleh Samsat lain di Kota Surabaya.
  • Mulai 2018, penggunaan kode I*, O*, U* dengan huruf kedua merupakan kode wilayah registrasi diterapkan di Surabaya [13]
  • Kode Plat U* juga dipakai untuk pendaftaran sepeda motor di Kabupaten Nganjuk (AG 2xxx-6xxx U*), Kabupaten Lumajang (N 2xxx-6xxx U*), Kabupaten Sidoarjo (W 2xxx-6xxx U*), Kota Surabaya (L 2xxx-6xxx U*), dan Kabupaten Banyuwangi (P 2xxx-6xxx U*).
  • Untuk pelat merah berkode L, L xxxx AP, BP, GP, JP adalah kendaraan milik Pemprov Jawa Timur, sedangkan L xxxx NP, PP, RP, SP, TP, VP adalah kendaraan milik Pemkot Surabaya, contoh: L 1982 GP (Pemprov Jawa Timur) dan L 7572 NP (Pemkot Surabaya).
  • Ada beberapa taksi di Sidoarjo yang memakai pelat W xxxx NX, bukan W xxxx U* (taksi di Sidoarjo memakai 300-1999).
  • Beberapa daerah di Jawa Timur, telah menggunakan tiga huruf di belakang untuk semua jenis kendaraan bermotor yakni Kota Malang (N - A** / B**), Kabupaten Malang (N - E** / H**), Kota Batu (N - K**), Kabupaten Pasuruan (N - T**), Kabupaten Lumajang (N - Y**), Kabupaten Kediri (AG - E** / Ø**), Kabupaten Blitar (AG - K**), Kabupaten Tulungagung (AG - R**), Kabupaten Nganjuk (AG - V**), Kabupaten Trenggalek (AG - Y**), Kabupaten Bojonegoro (S - A**), Kabupaten Lamongan (S - J**), Kabupaten Mojokerto (S - N**), Kabupaten Jombang (S - W** / Ø**) dan Kabupaten Sidoarjo (W - N**).
  • Mulai Mei 2013, Kabupaten Tulungagung (AG - R**), menggunakan tiga huruf di belakang untuk semua jenis kendaraan bermotor. Dua huruf belakang sebelum waktu ini masih tetap berlaku.
  • Mulai Agustus 2013, Kabupaten Pasuruan (N - T**), menggunakan tiga huruf di belakang untuk semua jenis kendaraan bermotor. Dua huruf belakang sebelum waktu ini masih tetap berlaku.
  • Mulai Januari 2014, Kota Malang (N - A**), menggunakan tiga huruf di belakang untuk semua jenis kendaraan bermotor. Dua huruf belakang sebelum waktu ini masih tetap berlaku.
  • Mulai Januari 2015, Kabupaten Malang (N - E** / HH*), menggunakan tiga huruf di belakang untuk semua jenis kendaraan bermotor. Dua huruf belakang sebelum waktu ini masih tetap berlaku.
  • Mulai Maret 2016, Kabupaten Blitar (AG - K**), menggunakan tiga huruf di belakang untuk semua jenis kendaraan bermotor. Dua huruf belakang sebelum waktu ini masih tetap berlaku.[14]
  • Mulai Juli 2018, Kabupaten Mojokerto (S - N**), menggunakan tiga huruf di belakang untuk semua jenis kendaraan bermotor. Dua huruf belakang sebelum waktu ini masih tetap berlaku.
  • Mulai Agustus 2018, Kabupaten Banyuwangi (P - V**), menggunakan tiga huruf di belakang untuk semua jenis kendaraan bermotor. Dua huruf belakang sebelum waktu ini masih tetap berlaku. Namun SAMSAT Banyuwangi tidak mengeluarkan kembali sampai saat ini. Sehingga hanya sampai (P - VAA) saja.
  • Mulai April 2019, Kabupaten Lamongan (S - J**), menggunakan tiga huruf di belakang untuk semua jenis kendaraan bermotor. Dua huruf belakang sebelum waktu ini masih tetap berlaku.
  • Mulai Mei 2019, Kabupaten Jombang (S - W**) dan Kabupaten Kediri (AG - E**), menggunakan tiga huruf di belakang untuk semua jenis kendaraan bermotor. Dua huruf belakang sebelum waktu ini masih tetap berlaku. Per September 2019, Kabupaten Jombang (S - W**) Untuk sementara dihentikan pembuatannya digantikan (S - Ø**).
  • Mulai Juni 2019, Kabupaten Nganjuk (AG - V**), menggunakan tiga huruf di belakang untuk semua jenis kendaraan bermotor. Dua huruf belakang sebelum waktu ini masih tetap berlaku.
  • Mulai Juli 2019, Kabupaten Bojonegoro (S - A**) dan Kabupaten Lumajang (N - Y**), menggunakan tiga huruf di belakang untuk semua jenis kendaraan bermotor. Dua huruf belakang sebelum waktu ini masih tetap berlaku.
  • Mulai September 2019, Kabupaten Jombang (S - Ø**), menggunakan tiga huruf di belakang untuk semua jenis kendaraan bermotor. Dua huruf belakang sebelum waktu ini masih tetap berlaku.
  • Mulai Oktober 2019, Kota Malang (N - B**), menggunakan tiga huruf di belakang untuk semua jenis kendaraan bermotor. Dua huruf belakang sebelum waktu ini masih tetap berlaku.
  • Mulai Januari 2020, Kabupaten Kediri (AG - Ø**), menggunakan tiga huruf di belakang untuk semua jenis kendaraan bermotor. Dua huruf belakang sebelum waktu ini masih tetap berlaku.
  • Mulai Juli 2020, Kabupaten Sidoarjo (W - N**), menggunakan tiga huruf di belakang untuk semua jenis kendaraan bermotor. Dua huruf belakang sebelum waktu ini masih tetap berlaku.

Contoh:

  • L 1605 JQ (HITAM) adalah pelat nomor kendaraan pribadi asal wilayah Kota Surabaya daerah Surabaya Selatan.
  • L 1966 UA (KUNING) adalah pelat nomor angkutan umum asal wilayah Kota Surabaya daerah Surabaya Timur.
  • L 1178 QP (MERAH) adalah pelat nomor kendaraan dinas asal wilayah Kota Surabaya daerah Surabaya Pusat dan Surabaya Utara.
  • L 6682 OY (HITAM) adalah pelat nomor kendaraan pribadi asal wilayah Kota Surabaya daerah Surabaya Barat.
  • L 2887 BL (HITAM) adalah pelat nomor kendaraan pribadi asal wilayah Kota Surabaya daerah Surabaya Timur.
  • M 1529 QT (HITAM) adalah pelat nomor kendaraan pribadi asal wilayah Kabupaten Sampang.
  • M 1576 UF (KUNING) adalah pelat nomor angkutan umum asal wilayah Kabupaten Pamekasan.
  • M 1980 YP (MERAH) adalah pelat nomor kendaraan dinas asal wilayah Kabupaten Sumenep.
  • M 3781 HK (HITAM) adalah pelat nomor kendaraan pribadi asal wilayah Kabupaten Bangkalan.
  • N 1824 VK (HITAM) adalah pelat nomor kendaraan pribadi asal wilayah Kota Pasuruan.
  • N 1435 UK (KUNING) adalah pelat nomor angkutan umum asal wilayah Kota Batu.
  • N 7792 UA (KUNING) adalah pelat nomor angkutan umum asal wilayah Kota Malang.
  • N 3144 CCC (HITAM) adalah pelat nomor kendaraan pribadi asal wilayah Kota Malang.
  • N 2957 YAH (HITAM) adalah pelat nomor kendaraan pribadi asal wilayah Kabupaten Lumajang.
  • N 856 AP (MERAH) adalah pelat nomor kendaraan dinas asal wilayah Kota Malang.
  • N 6475 KA (HITAM) adalah pelat nomor kendaraan pribadi asal wilayah Kota Batu.
  • P 1793 NJ (HITAM) adalah pelat nomor kendaraan pribadi asal wilayah Kabupaten Jember.
  • P 7575 UA (KUNING) adalah pelat nomor angkutan umum asal wilayah Kabupaten Bondowoso.
  • P 1882 DP (MERAH) adalah pelat nomor kendaraan dinas asal wilayah Kabupaten Situbondo.
  • P 2974 UA (HITAM) adalah pelat nomor kendaraan pribadi asal wilayah Kabupaten Banyuwangi.
  • S 7882 W (HITAM) adalah pelat nomor kendaraan pribadi asal wilayah Kabupaten Jombang.
  • S 7077 US (KUNING) adalah pelat nomor angkutan umum asal wilayah Kota Mojokerto.
  • S 5609 BP (MERAH) adalah pelat nomor kendaraan dinas asal wilayah Kabupaten Bojonegoro.
  • S 2177 NAV (HITAM) adalah pelat nomor kendaraan pribadi asal wilayah Kabupaten Mojokerto.
  • S 2488 JAV (HITAM) adalah pelat nomor kendaraan pribadi asal wilayah Kabupaten Lamongan.
  • S 2118 AAS (HITAM) adalah pelat nomor kendaraan pribadi asal wilayah Kabupaten Bojonegoro.
  • S 2118 ØAU (HITAM) adalah pelat nomor kendaraan pribadi asal wilayah Kabupaten Jombang.
  • W 1974 JF (HITAM) adalah pelat nomor kendaraan pribadi asal wilayah Kabupaten Gresik.
  • W 7141 UZ (KUNING) adalah pelat nomor angkutan umum asal wilayah Kabupaten Sidoarjo.
  • W 593 DP (MERAH) adalah pelat nomor kendaraan dinas asal wilayah Kabupaten Gresik.
  • W 4958 NAC (HITAM) adalah pelat nomor kendaraan pribadi asal wilayah Kabupaten Sidoarjo.
  • AE 1536 AB (HITAM) adalah pelat nomor kendaraan pribadi asal wilayah Kota Madiun.
  • AE 7187 UY (KUNING) adalah pelat nomor angkutan umum asal wilayah Kabupaten Pacitan.
  • AE 786 NP (MERAH) adalah pelat nomor kendaraan dinasasal wilayah Kabupaten Magetan.
  • AE 2542 UN (HITAM) adalah pelat nomor kendaraan pribadi asal wilayah Kabupaten Ponorogo.
  • AE 3866 IA (HITAM) adalah pelat nomor kendaraan pribadi asal wilayah Kabupaten Ngawi.
  • AG 1785 LN (HITAM) adalah pelat nomor kendaraan pribadi asal wilayah Kabupaten Blitar.
  • AG 5866 UU (HITAM) adalah pelat nomor kendaraan pribadi asal wilayah Kabupaten Nganjuk.
  • AG 7044 US (KUNING) adalah pelat nomor angkutan umum asal wilayah Kabupaten Tulungagung.
  • AG 1439 PP (MERAH) adalah pelat nomor kendaraan dinas asal wilayah Kota Blitar.
  • AG 7514 US (KUNING) adalah pelat nomor angkutan umum asal wilayah Kabupaten Tulungagung.
  • AG 3677 KAH (HITAM) adalah pelat nomor kendaraan pribadi asal wilayah Kabupaten Blitar.
  • AG 5144 VAA (HITAM) adalah pelat nomor kendaraan pribadi asal wilayah Kabupaten Nganjuk.
  • AG 4264 EAC (HITAM) adalah pelat nomor kendaraan pribadi asal wilayah Kabupaten Kediri.
Bali dan Nusa Tenggara
DH NTT (Pulau Timor):
Kota Kupang (DH - A*/H*/K*), Kabupaten Kupang dan Kabupaten Sabu Raijua (DH - B*/N*), Kabupaten Timor Tengah Selatan (DH - C*/E*), Kabupaten Timor Tengah Utara (DH - D*/M*), Kabupaten Belu (DH - F*/T*), Kabupaten Rote Ndao (DH - G*/V*), Kabupaten Malaka (DH - J*)
DK Bali:
Kota Denpasar (DK - A**/B*/C*/D**/E*/I*/X*), Kabupaten Badung (DK - F**/J*/O*/Q*), Kabupaten Tabanan (DK - G**/H*), Kabupaten Gianyar (DK - K**/L*), Kabupaten Klungkung (DK - M**/N*), Kabupaten Bangli (DK - P**/R*), Kabupaten Karangasem (DK - S**/T*), Kabupaten Buleleng (DK - U**/V*), Kabupaten Jembrana (DK - W**/Z*)
 
DR NTB (Pulau Lombok):
Kota Mataram (DR - A*/B*/C*/E*/F*/N*/O*/P*/R*/X*), Kabupaten Lombok Utara (DR - D*/G*/M*), Kabupaten Lombok Barat (DR - H*/J*/K*/T*/W*), Kabupaten Lombok Timur (DR - L*/Q*/Y*), Kabupaten Lombok Tengah (DR - S*/U*/V*/Z*)
EA NTB (Pulau Sumbawa):
Kabupaten Sumbawa (EA - A*/C*/D*/E*/F*/P*), Kabupaten Sumbawa Barat (EA - H*/K*), Kota Bima (EA - L*/S*), Kabupaten Dompu (EA - M*/Q*/R*/T*), Kabupaten Bima (EA - X*/Y*)
EB NTT (Pulau Flores dan kepulauan):
Kabupaten Ende (EB - A*), Kabupaten Sikka (EB - B*), Kabupaten Flores Timur (EB - C*), Kabupaten Ngada (EB - D*), Kabupaten Manggarai (EB - E*), Kabupaten Lembata (EB - F*), Kabupaten Manggarai Barat (EB - G*), Kabupaten Nagekeo (EB - H*/Y*), Kabupaten Alor (EB - J*/K*), Kabupaten Manggarai Timur (EB - P*)
ED NTT (Pulau Sumba):
Kabupaten Sumba Timur (ED - A*), Kabupaten Sumba Barat (ED - B*), Kabupaten Sumba Barat Daya (ED - C*), Kabupaten Sumba Tengah (ED - D*)
Catatan:
  • Untuk pelat nomor Bali, penggunaan angka 2000-8999 digunakan untuk sepeda motor. Untuk bus selalu menggunakan angka 7000-7999 dan 9000-9999. Untuk truk selalu menggunakan 8000-9999, serta 1000-1999 dan 9000-9999 digunakan untuk mobil pribadi dan pickup, contoh: DK 7664 AB (bus dari Kota Denpasar).
  • Mulai Februari 2017, Provinsi Bali menggunakan tiga huruf di belakang untuk semua jenis kendaraan bermotor. Dua huruf belakang sebelum waktu ini masih tetap berlaku.

Contoh:

  • DK 2858 FBW adalah pelat nomor motor baru asal Kabupaten Badung.
  • DK 1688 FAH adalah pelat nomor mobil baru asal Kabupaten Badung.
  • DK 7740 KAX adalah pelat nomor motor baru asal Kabupaten Gianyar.
  • DK 1707 KAG adalah pelat nomor mobil baru asal Kabupaten Gianyar.
  • DK 4956 ACU adalah pelat nomor motor baru asal Kota Denpasar.
  • DK 1918 AAP adalah pelat nomor mobil baru asal Kota Denpasar.
  • DK 8394 WBB adalah pelat nomor motor baru asal Kabupaten Jembrana.
  • DK 1112 WAD adalah pelat nomor mobil baru asal Kabupaten Jembrana.
  • DK 3697 GBC adalah pelat nomor motor baru asal Kabupaten Tabanan.
  • DK 1324 GAG adalah pelat nomor mobil baru asal Kabupaten Tabanan.
  • DK 6118 MBA adalah pelat nomor motor baru asal Kabupaten Klungkung.
  • DK 1544 MAF adalah pelat nomor mobil baru asal Kabupaten Klungkung.
  • DK 5947 UBD adalah pelat nomor motor baru asal Kabupaten Buleleng.
  • DK 1813 UAF adalah pelat nomor mobil baru asal Kabupaten Buleleng.
  • DK 2020 DAD adalah pelat nomor motor baru asal Kota Denpasar.
  • DK 1000 DAA adalah pelat nomor mobil baru asal Kota Denpasar.
Kalimantan
DA Kalimantan Selatan:
Kota Banjarmasin (DA - A**/C*/I*/J*/N*/S*/T**/V*/X*), Kabupaten Banjar (DA - B**/O*/Q*), Kabupaten Hulu Sungai Selatan (DA - D**), Kabupaten Hulu Sungai Tengah (DA - E**), Kabupaten Hulu Sungai Utara (DA - F**), Kabupaten Kota Baru (DA - G**), Kabupaten Tabalong (DA - H**/U*), Kabupaten Tapin (DA - K**), Kabupaten Tanah Laut (DA - L**), Kabupaten Barito Kuala (DA - M**), Kota Banjarbaru (DA - P**/R*/W*), Kabupaten Balangan (DA - Y**), Kabupaten Tanah Bumbu (DA - Z**)
KB Kalimantan Barat:
Kota Pontianak (KB - A*/H*/N*/O*/Q*/S*/W*), Kabupaten Mempawah (KB - B*), Kota Singkawang (KB - C*/Y*), Kabupaten Sanggau (KB - D*/U*), Kabupaten Sintang (KB - E*), Kabupaten Kapuas Hulu (KB - F*), Kabupaten Ketapang (KB - G*), Kabupaten Melawi (KB - J*), Kabupaten Bengkayang (KB - K*), Kabupaten Landak (KB - L*), Kabupaten Kubu Raya (KB - M*), Kabupaten Sambas (KB - P*/T*), Kabupaten Sekadau (KB - V*), Kabupaten Kayong Utara (KB - Z*)
KH Kalimantan Tengah:
Kota Palangkaraya (KH - A*/T*/Y*), Kabupaten Kapuas (KH - B*/C*/U*), Kabupaten Barito Selatan (KH - D*), Kabupaten Barito Utara (KH - E*), Kabupaten Kotawaringin Timur (KH - F*/L*/W*), Kabupaten Kotawaringin Barat (KH - G*/V*), Kabupaten Gunung Mas (KH - H*), Kabupaten Pulang Pisau (KH - J*), Kabupaten Barito Timur (KH - K*), Kabupaten Murung Raya (KH - M*), Kabupaten Katingan (KH - N*), Kabupaten Seruyan (KH - P*), Kabupaten Lamandau (KH - R*), Kabupaten Sukamara (KH - S*)
KT Kalimantan Timur:
Kota Balikpapan (KT - A*/H*/K*/L*/Y*/Z*), Kota Samarinda (KT - B**/F*/I*/M*/N*/S*/W*), Kabupaten Kutai Kartanegara (KT - C*/J*/O*/S*/U*), Kota Bontang (KT - D*/Q*), Kabupaten Paser (KT - E**/J*/S*), Kabupaten Berau (KT - G*), Kabupaten Kutai Barat (KT - P*), Kabupaten Kutai Timur (KT - J*/R**), Kabupaten Mahakam Ulu (KT - T*), Kabupaten Penajam Paser Utara (KT - V*)
KU Kalimantan Utara:
Kabupaten Bulungan (KU - A*/B*), Kota Tarakan (KU - G*), Kabupaten Tana Tidung (KU - H*), Kabupaten Nunukan (KU - N*), Kabupaten Malinau (KU - S*)

Catatan:

  • Untuk pelat nomor Kalimantan Selatan, penggunaan angka 1000-1999 digunakan untuk truk dan mobil, 9000-9999 digunakan untuk pick up, 2000-2999 dan 9000-9999 digunakan untuk bus. Untuk mobil penumpang selalu menggunakan angka 1-999 dan 7000-8999, namun ada juga Minibus menggunakan 1000-1999 , contoh: DA 8236 CP (asal Kota Banjarmasin).
  • Untuk pelat nomor Kalimantan Timur, penggunaan angka 7000-7999 dan 9000-9999 digunakan untuk bus.
  • Untuk Kabupaten Kutai Timur, huruf belakang J dimulai dari JG sampai JM.
  • Untuk Kabupaten Kutai Kartanegara, huruf belakang J dimulai dari JN sampai JR, lalu JV dan JW, sementara untuk huruf belakang S dimulai dari SI sampai SK.
  • Untuk Kabupaten Paser, huruf belakang J dimulai dari JA sampai JD, sementara untuk huruf belakang S dimulai dari SS sampai ST.
  • DA dipakai di seluruh Kalimantan sebelum pembagian provinsi.
  • Untuk Kalimantan Selatan, kendaraan yang dimutasi menggunakan kode T* dengan (*) sebagai kode wilayah registrasi. Contohnya: DA 8564 TJB adalah pelat nomor kendaraan mutasi dari Kota Banjarmasin.
  • Seluruh Provinsi Kalimantan Selatan semua jenis kendaraan menggunakan Tiga Kode Registrasi belakang. Dua kode Registrasi masih berlaku selama masih ada tersedia
  • Pelat nomor Kalimantan Utara (KU) mulai berlaku sejak bulan April 2017.[15]
  • Pelat nomor Kalimantan Barat (KB) merupakan pelat nomor istimewa yang diperbolehkan masuk wilayah negara Malaysia dan Brunei Darussalam tanpa pengenaan surat lapor keluar daerah, karena Kalimantan Barat merupakan pintu masuk utama menuju ke Sarawak, Malaysia, dengan tiga pos lintas batas yang ada di wilayah ini, yaitu Aruk, Entikong, dan Nanga Badau, contoh: KB 1878 DP (asal Kabupaten Sanggau). Selain kendaraan berpelat KB maka diwajibkan membuat surat lapor keluar daerah jika ingin memasuki negara Malaysia di daerah Sarawak sampai Brunei.
Gorontalo dan Sulawesi
DB Sulawesi Utara (Daratan):
Kota Manado (DB - A*/L*/M*/R*), Kabupaten Minahasa (DB - B*/Q*), Kota Bitung (DB - C*), Kabupaten Bolaang Mongondow (DB - D*), Kabupaten Minahasa Selatan (DB - E*), Kabupaten Minahasa Utara (DB - F*), Kota Tomohon (DB - G*), Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (DB - H*), Kabupaten Minahasa Tenggara (DB - J*), Kota Kotamobagu (DB - K*), Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (DB - N*), Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (DB - P*)
DC Sulawesi Barat:
Kabupaten Mamuju (DC - A*/G*/L*/P*), Kabupaten Majene (DC - B*/Q*), Kabupaten Polewali Mandar (DC - C*/N*), Kabupaten Mamasa (DC - D*), Kabupaten Pasangkayu (DC - E*/X*), Kabupaten Mamuju Tengah (DC - F*)
DD Sulawesi Selatan (bagian selatan):
Kota Makassar (DD - A*/I*/K*/M*/O*/Q*/R*/S*/U*/V*/X*), Kabupaten Gowa (DD - B*/L*/N*/Y*), Kabupaten Takalar (DD - C*/P*), Kabupaten Maros (DD - D*/T*), Kabupaten Pangkajene Kepulauan (DD - E*/W*), Kabupaten Bantaeng (DD - F*), Kabupaten Jeneponto (DD - G*), Kabupaten Bulukumba (DD - H*/Z*), Kabupaten Selayar (DD - J*)
DL Sulawesi Utara (Kepulauan):
Kabupaten Kepulauan Sangihe (DL - A*), Kabupaten Kepulauan Talaud (DL - B*), Kabupaten Kepulauan Sitaro (DL - C*)
DM Gorontalo :
Kota Gorontalo (DM - A*/J*/X*), Kabupaten Gorontalo (DM - B*/H*), Kabupaten Boalemo (DM - C*), Kabupaten Pohuwato (DM - D*), Kabupaten Bone Bolango (DM - E*), Kabupaten Gorontalo Utara (DM - F*)
DN Sulawesi Tengah:
Kota Palu (DN - A*/I*/N*/V*/Y*), Kabupaten Donggala (DN - B*/J*), Kabupaten Banggai (DN - C*/R*), Kabupaten Toli-Toli (DN - D*), Kabupaten Poso (DN - E*), Kabupaten Buol (DN - F*), Kabupaten Morowali (DN - G*), Kabupaten Banggai Kepulauan (DN - H*), Kabupaten Parigi Moutong (DN - K*/P*), Kabupaten Tojo Una-Una (DN - L*), Kabupaten Sigi (DN - M*), Kabupaten Banggai Laut (DN - Q*), Kabupaten Morowali Utara (DN - U*)
DP Sulawesi Selatan (bagian utara):
Kota Parepare (DP - A*/L*/M*), Kabupaten Barru (DP - B*), Kabupaten Sidenreng Rappang (DP - C*/P*/Q*), Kabupaten Pinrang (DP - D*/R*/S*), Kota Palopo (DP - E*/T*), Kabupaten Luwu (DP - F*/U*), Kabupaten Luwu Timur (DP - G*/V*), Kabupaten Luwu Utara (DP - H*), Kabupaten Enrekang (DP - I*/X*), Kabupaten Tana Toraja (DP - J*/Y*), Kabupaten Toraja Utara (DP - K*/Z*)
DT Sulawesi Tenggara:
Kabupaten Konawe (DT - *A), Kabupaten Kolaka (DT - *B), Kabupaten Buton (DT - *C), Kabupaten Muna (DT - *D), Kota Kendari (DT - *E/*F), Kota Baubau (DT - *G), Kabupaten Konawe Selatan (DT - *H), Kabupaten Kolaka Utara (DT - *J), Kabupaten Bombana (DT - *K), Kabupaten Wakatobi (DT - *L), Kabupaten Konawe Utara (DT - *M), Kabupaten Buton Utara (DT - *N), Kabupaten Konawe Kepulauan (DT - *O), Kabupaten Muna Barat (DT - *R), Kabupaten Kolaka Timur (DT - *T), Kabupaten Buton Selatan (DT - *W), Kabupaten Buton Tengah (DT - *Y)
DW Sulawesi Selatan (bagian tengah):
Kabupaten Bone (DW - A*/E*/F*/G*/H*), Kabupaten Wajo (DW - B*/L*/M*/N*/O*), Kabupaten Soppeng (DW - C*/Q*/Y*), Kabupaten Sinjai (DW - D*/V*/Z*)
Catatan:
  • Untuk pelat nomor Sulut, penggunaan angka 1-4999 digunakan untuk mobil penumpang. Untuk sepeda motor selalu menggunakan angka 2000-6999 dan 9000-9999, contoh: DB 3992 GS (minibus asal Kota Tomohon), DL 1972 CJ (minibus asal Kabupaten Kepulauan Sitaro), DB 5108 NN (sepeda motor asal Kabupaten Bolaang Mongondow Timur), dan DL 4778 AL (sepeda motor asal Kabupaten Kepulauan Sangihe).
  • Untuk pelat nomor Sultra, kendaraan angkutan umum menggunakan tanda U* (seperti Jatim) dengan tanda (*) menunjukkan kode wilayah registrasi.
  • Huruf paling belakang pada pelat-pelat nomor Sulawesi Tenggara merupakan kode wilayah registrasi.
Maluku dan Papua
DE Maluku:
Kota Ambon (DE - A*/L*/N*), Kabupaten Maluku Tengah (DE - B*), Kabupaten Maluku Tenggara (DE - C*), Kabupaten Buru (DE - D*), Kabupaten Kepulauan Tanimbar (DE - E*), Kabupaten Kepulauan Aru (DE - F*), Kabupaten Seram Bagian Barat (DE - G*), Kabupaten Seram Bagian Timur (DE - H*), Kota Tual (DE - I*), Kabupaten Maluku Barat Daya (DE - J*), Kabupaten Buru Selatan (DE - K*)
DG Maluku Utara:
Kota Ternate (DG - A*/K*/Q*), Kota Tidore Kepulauan (DG - B*/L*), Kabupaten Pulau Taliabu (DG - H*), Kabupaten Pulau Morotai (DG - J*), Kabupaten Halmahera Barat (DG - M*), Kabupaten Halmahera Utara (DG - N*), Kabupaten Halmahera Selatan (DG - P*), Kabupaten Kepulauan Sula (DG - R*), Kabupaten Halmahera Tengah (DG - S*), Kabupaten Halmahera Timur (DG - T*)
PA Papua:
Kota Jayapura (PA - A*/F*/R*), Kabupaten Jayawijaya (PA - B*/Y*), Kabupaten Biak Numfor (PA - C*), Kabupaten Mimika (PA - D*/H*/M*), Kabupaten Paniai (PA - E*), Kabupaten Merauke (PA - G*), Kabupaten Jayapura (PA - J*), Kabupaten Nabire (PA - K*), Kabupaten Kepulauan Yapen (PA - L*), Kabupaten Waropen (PA - N*), Kabupaten Puncak Jaya (PA - P*), Kabupaten Keerom (PA - Q*), Kabupaten Sarmi (PA - S*), Kabupaten Boven Digoel (PA - V*), Kabupaten Tolikara (PA - Z*)
PB Papua Barat:
Kabupaten Sorong (PB - A*), Kabupaten Teluk Bintuni (PB - B*), Kabupaten Pegunungan Arfak (PB - D*), Kabupaten Fakfak (PB - F*), Kabupaten Manokwari (PB - G*/H*/M*), Kabupaten Kaimana (PB - K*), Kabupaten Manokwari Selatan (PB - L*), Kabupaten Raja Ampat (PB - R*), Kota Sorong (PB - S*), Kabupaten Sorong Selatan (PB - T*), Kabupaten Maybrat (PB - V*), Kabupaten Teluk Wondama (PB - W*)
Catatan:
  • Untuk pelat nomor Maluku, kendaraan dinas menggunakan tanda *M dengan tanda (*) menunjukkan kode wilayah registrasi. Contohnya: DE 1755 FM (Asal Kepulauan Aru).
  • Untuk pelat nomor Maluku Utara, kendaraan dinas menggunakan inisial dari Kota/Kabupaten (kecuali Ternate). Contohnya: DG 1073 KT (Asal Ternate), DG 5332 KS (Asal Ternate), DG 1332 TK (Asal Tidore Kepulauan), DG 8001 HU (Asal Halmahera Utara), DG 2972 HG (Asal Halmahera Tengah), DG 3206 HT (Asal Halmahera Timur), DG 3272 PM (Asal Pulau Morotai).
  • Kota/kabupaten yang dicetak miring di Provinsi Papua (pada waktu itu, DS) mulai beralih ke kode baru PB (Papua Barat) setelah Mei 2013, contoh: PB 2918 KJ (Kabupaten Kaimana).
  • Mulai Juli 2016, kode Provinsi Papua (DS) berubah jadi PA, contoh: PA 1946 FF (Kota Jayapura).

[16]

  • Khusus Kendaraan Dinas Provinsi Papua dan Papua Barat menggunakan Angka 5000 - 5999, contoh: PB 5711 D (Kabupaten Pegunungan Arfak) dan PA 5899 CZ (Kabupaten Biak Numfor).
Tidak digunakan
BR Kalimantan Barat (telah berganti menjadi KB) [17]
DF Timor Timur (telah menjadi negara sendiri)
DS Papua (sebelum Juli 2016) dan Papua Barat (sebelum Mei 2013)
Lainnya (tidak bermotor)
BS Kota Banjarmasin: Becak (kode ini hanya dimasukkan di akhiran saja, contohnya: DA 100 BS)
SB Kota Surabaya: Becak (warna dasar biru dengan tulisan putih), contohnya: SB 4728 AA
YB DI Yogyakarta: Becak, contohnya: YB 2289 LH
YK DI Yogyakarta: Kusir, contohnya: YK 6206 JS
KS Kota Surakarta: Becak, Contohnya: KS 001

Presiden dan pejabat pemerintahan pusat

Mobil dinas pejabat negara memiliki pelat nomor khusus. Jika pada saat pejabat tersebut bertugas ke wilayah di luar ibu kota RI atau kunjungan dinas ke luar negeri, maka pelat nomor tersebut akan dipasangkan pada mobil yang dinaiki oleh pejabat bersangkutan.

Terdapat dua jenis TNKB pejabat pemerintahan pusat, yaitu TNKB RI dan TNKB INDONESIA. TNKB RI selalu berwarna hitam (seperti kendaraan pribadi), sedangkan TNKB INDONESIA selalu berwarna merah (seperti kendaraan dinas).[18][19]

Berikut adalah daftar nomor polisi untuk kendaraan pejabat penting di Indonesia:

Catatan: Nomor kendaraan Pejabat Negara / Menteri sering berganti, hal ini disesuaikan dengan jumlah anggota Kabinet. Misalnya pada Kabinet Indonesia Bersatu II (2009-2014) jabatan Sekretaris Kabinet bukan setingkat menteri, sehingga Nomor Kendaraan untuk beberapa menteri berubah. Sebagai contoh saat ini Kepala BIN menggunakan RI 49.


Korps diplomatik dan konsuler

 
Pelat nomor CD

Mobil milik korps diplomatik (Kedutaan besar maupun organisasi internasional) memiliki kode khusus, yakni CD (singkatan dari Corps Diplomatique) atau CC (singkatan dari Corps Consulaire), diikuti dengan angka. Untuk mendapatkan STNK dan BPKB, haruslah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri.

Berikut adalah tabel nomor polisi untuk korps diplomatik di Indonesia:

Kode Negara atau Organisasi Kode Negara atau Organisasi Kode Negara atau Organisasi
CD 12   Amerika Serikat CD 51   Kamboja CD 89   UNIC
CD 13   India CD 52   Argentina CD 90 Pusat Keuangan Internasional (IPC)
CD 14   Prancis CD 53   Rumania CD 91   Administrasi Sementara PBB di Timor Timur (UNTAET)
CD 15   Vatikan CD 54   Yunani CD 94   Belarus
CD 16   Norwegia CD 55   Yordania CD 96   Organisasi Pengembangan Industri Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNIDO)
CD 17   Pakistan CD 56   Austria CD 97   Palang Merah
CD 18   Myanmar CD 57   Suriah CD 98   Maroko
CD 19   Republik Rakyat Tiongkok CD 58   Badan Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDP) CD 99   Uni Eropa
CD 20   Swedia CD 59   Selandia Baru CD 100   (Sekretariat) Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara
CD 21   Arab Saudi CD 60   Belanda CD 101   Tunisia
CD 22   Belgia CD 61   Yaman CD 102   Kuwait
CD 23   Mesir CD 62   Kesatuan Pos Sedunia (UPO) CD 103   Laos
CD 24   Prancis CD 63   Portugal CD 104   Palestina
CD 25   Filipina CD 64   Aljazair CD 105   Kuba
CD 26   Australia CD 65   Korea Utara CD 106   Organisasi Antar-Parlemen ASEAN (AIPO)
CD 27   Irak CD 66   Vietnam CD 107   Libya
CD 28   Thailand CD 67   Singapura CD 108   Peru
CD 29   Uni Emirat Arab CD 68   Spanyol CD 109   Slowakia
CD 30   Italia CD 69   Bangladesh CD 110   Sudan
CD 31   Swiss CD 70   Panama CD 111   Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (Yayasan)
CD 32   Jerman CD 71   Dana Anak-anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNICEF) CD 112 (Utusan)
CD 33   Sri Lanka CD 72   Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) CD 113 Center for International Forestry Research (CIFOR)
CD 34   Denmark CD 73 Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) CD 114   Bosnia-Herzegovina
CD 35   Kanada CD 74   Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) CD 115   Lebanon
CD 36   Brasil CD 75   Korea Selatan CD 116   Afrika Selatan
CD 37   Rusia CD 76 Bank Pembangunan Asia (ADB) CD 117   Kroasia
CD 38   Afganistan CD 77 Bank Dunia CD 118   Ukraina
CD 39   Serbia CD 78 Dana Moneter Internasional (IMF) CD 119   Mali
CD 40   Republik Ceko CD 79   Organisasi Buruh Internasional (ILO) CD 120   Uzbekistan
CD 41   Finlandia CD 80   Papua Nugini CD 121   Qatar
CD 42   Meksiko CD 81   Nigeria CD 122   Dana Penduduk Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNFPA)
CD 43   Hongaria CD 82   Chili CD 123   Mozambik
CD 44   Polandia CD 83   Komisi Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Urusan Pengungsi (UNHCR) CD 125   Timor Leste
CD 45   Iran CD 84 Program Pangan Dunia (WFP) CD 126   Suriname
CD 47   Malaysia CD 85   Venezuela CD 130   Azerbaijan
CD 48   Turki CD 86   United Nations Economic and Social Commission for Asia and the Pacific (UNESCAP)
CD 49   Jepang CD 87   Kolombia
CD 50   Bulgaria CD 88   Brunei

Mobil operasional staf korps diplomatik memiliki nomor polisi serupa dengan kendaraan pribadi (dasar hitam dengan tulisan putih) namun dengan format khusus yakni memiliki lima angka dan kode angka negara dicetak lebih kecil dengan format sub-bagian.

Contoh: "B 12345 15" berarti mobil ini adalah kendaraan operasional staff korps diplomatik Vatikan.

Sedangkan mobil operasional staf korps konsuler memiliki nomor polisi dengan dasar putih dan tulisan hitam dengan angka diawali dengan nol (untuk pelat nomor dengan satu angka), dua angka terakhir mewakili kode korps konsuler (seperti pada kode korps diplomatik), dan diakhiri dengan kode CC.

Contoh: "BM 0947 CC" berarti mobil ini adalah kendaraan operasional staff korps konsuler Malaysia.

Pada KTT Asia-Afrika 2005, kendaraan para pesertanya dipasang pelat nomor dengan kode KAA.

Pelat nomor cantik

Bagi seseorang pemilik kendaraan yang berpelat nomor cantik biasanya berani membayar pajak kendaraan bermotor yang mahal. Pelat-pelat nomor cantik tersebut dimaksudkan untuk menunjukkan sifat-sifat pribadi seseorang, bisa berupa inisial, singkatan nama, kesenangan/hobi, atau jenis mobil yang digunakan. Pelat nomor cantik pada umumnya mempergunakan kombinasi huruf dan angka untuk membentuk suatu kata. Contohnya seperti B 911 FTS, B 228 NNC, B 246 MHN, B 773 YTI, B 50 PUL, B 77 RSL, D 1 OSA, D 777 DDG, D 24 JAM, D 457 RO, B 745 AHS, B 100 UTI, B 121 LLO, B 783 RIA, B 1124 HEL, B 373 UT, B 223 ADE, S 44 HJ, AG 2 R, L 181 V, N 965 TZ, AE 7 JJ, AA 434 S, E 6 RA, DR 1 SD, EA 72 B, DG 888 KH, H 1 YA, PA 63 C, PB 838 SG, dsb.

Pemilik kendaraan juga dapat memesan pelat nomor tanpa disertai kode wilayah registrasi baik untuk kendaraan umum ataupun pribadi. Contohnya seperti BK 9000, BM 2200, B 8977, D 6609, W 576, B 1971, PA 8888, ED 9777, dsb.

Tokoh-tokoh yang pernah menggunakan pelat cantik seperti (alm) Idris Sardi, menggunakan pelat B 10 LA yang dieja sebagai biola sebagai alat musik yang dicintainya.[30] Mantan Presiden Megawati Soekarnoputri menggunakan pelat M 3 GA, yang berarti "Mega", nama panggilan dia, semasa menjabat sebagai Wapres tahun 2001. (Dicatat bahwa M merupakan pelat nomor daerah Madura!)[31] Syahrini juga pernah memiliki pelat nomor B 1 SYR yang berarti inisial Syahrini sendiri, dan dipasang pada mobil Lamborghini-nya.[32]

Lihat pula

Referensi

  1. ^ "Pelat Nomor Baru Kendaraan Lebih Panjang 5 Cm". 2011-05-09. Diakses tanggal 2011-06-04. 
  2. ^ "Ukuran Baru Pelat Nomor Kendaraan". 2011-05-09. Diakses tanggal 2011-06-04. 
  3. ^ https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20200128155325-384-469454/pelat-nomor-biru-berlaku-buat-mobil-dan-motor-listrik
  4. ^ https://otomotif.kompas.com/read/2020/01/29/074200915/resmi-pelat-nomor-kendaraan-listrik-berwarna-biru
  5. ^ https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20200127182035-384-469168/detail-warna-biru-desain-pelat-nomor-kendaraan-listrik?
  6. ^ wid (13 September 2008). "Nopol Mobil Jakarta Jadi Tiga Huruf". Kompas.com. Diarsipkan dari versi asli tanggal 31 Agustus 2011. Diakses tanggal 9 Juli 2016. 
  7. ^ "NOMOR KENDARAAN BANDUNG MULAI GUNAKAN TIGA HURUF". 2011-03-24. Diakses tanggal 2016-07-09. 
  8. ^ Erliana Riady (30 Maret 2016). "Nopol Baru Tiga Huruf untuk Roda Dua Berlaku di Kabupaten Blitar". Detikcom. Diarsipkan dari versi asli tanggal 9 Juli 2016. Diakses tanggal 9 Juli 2016. 
  9. ^ "Untuk Pelat Roda Dua, Kota Tepian Pakai Tiga Huruf". Pro Kaltim. 26 November 2015. Diarsipkan dari versi asli tanggal 9 Juli 2016. Diakses tanggal 9 Juli 2016. 
  10. ^ 3 Huruf Seri di Belakang Angka Plat Nomor Lampung Diberlakukan
  11. ^ Mobilbekasbatam.web.id: Cara Membawa Mobil Bekas Batam Bisa Keluar Batam
  12. ^ a b Dulu daerah Mojokerto dan Jombang pernah menggunakan pelat W. Setelah tahun 2005, mereka beralih ke pelat S.
  13. ^ "Serba-serbi Plat L untuk Kota Surabaya". 2020-09-02. Diakses tanggal 2020-09-02. 
  14. ^ Riady, Erliana. "Nopol Baru Tiga Huruf untuk Roda Dua Berlaku di Kabupaten Blitar". detiknews. Diakses tanggal 2019-08-20. 
  15. ^ http://kaltara.prokal.co/read/news/10885-banjir-selfie-ini-penampakan-mobil-pertama-di-kaltara-yang-pakai-pelat-ku.html
  16. ^ "TNKB Papua Berubah Jadi PA Mulai Awal Juli". 2016-06-25. Diakses tanggal 2016-06-27. 
  17. ^ . 2018-04-04 https://jejakrekam.com/2018/04/04/mengapa-plat-kendaraan-bermotor-kalsel-harus-da-inilah-catatan-sejarahnya/. Diakses tanggal 2018-04-04.  Tidak memiliki atau tanpa |title= (bantuan)
  18. ^ "Ini Arti Nomor Plat Kendaraan Pejabat Negara Termasuk Presiden, Menteri dan Polisi". Warta Kota. Diakses tanggal 2020-06-27. 
  19. ^ Liputan6.com (2017-03-22). "Jokowi dan Mobil Tua Presiden". liputan6.com. Diakses tanggal 2020-06-27. 
  20. ^ a b "Jelang Pengumuman Menteri, RI 6 Merapat ke Istana". 26 Oktober 2014. Diakses tanggal 24 November 2014. 
  21. ^ "Datangi KPK, Menko Perekonomian Laporkan Harta Kekayaannya". 6 November 2014. Diakses tanggal 24 November 2014. 
  22. ^ "Hari Pertama Kerja, Laoly Gelar Rapat Konsolidasi Internal". 28 Oktober 2014. Diakses tanggal 24 November 2014. 
  23. ^ "Senyum Prabowo Saat Hadiri Pelantikan Jokowi-JK". 20-10-2014. Diakses tanggal 24-11-2014. 
  24. ^ "Susi Pudjiastuti Hadiri Rapat Koordinasi di Menko Perekonomian". 28 Oktober 2014. Diakses tanggal 24 November 2014. 
  25. ^ "Menteri Susi Nyekar ke Makam Orang Tua Pakai Heli". 1 November 2014. Diakses tanggal 24 November 2014. 
  26. ^ "Pimpin Bappenas, Andrinof Merasa Happy Dikelilingi Ahli". 27 Oktober 2014. Diakses tanggal 24 November 2014. 
  27. ^ "Menteri Puspayoga Biasa Pakai Innova". 31 Oktober 2014. Diakses tanggal 24 November 2014. 
  28. ^ "Menteri Ini Enggan Pakai Kendaraan Dinas". 28 Oktober 2014. Diakses tanggal 24 November 2014. 
  29. ^ "Wakil Ketua DPR Fadli Zon Dengarkan Curhat Ibu Penghina Jokowi". 31 Oktober 2014. Diakses tanggal 24 November 2014. 
  30. ^ Tribun: B 10 LA, Nomor Cantik Plat Mobil Almarhum Idris Sardi
  31. ^ Tribun: Fenomena Kalangan Elite Ibu kota Mengendarai Mobil Mewah (2)
  32. ^ Liputan6.com: Plat Nomor B 1 SYR Lamborghini Syahrini Hanya Tempelan

Pranala luar