Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Indonesia
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (disingkat TNKB) atau sering disebut pelat nomor atau nomor polisi (disingkat nopol) adalah pelat aluminium tanda kendaraan bermotor di Indonesia yang telah didaftarkan pada Kantor Bersama Samsat.
Sejarah
Bagian ini memerlukan pengembangan. Anda dapat membantu dengan mengembangkannya. |
Penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor di Indonesia, terutama di Jawa, merupakan warisan sejak zaman Hindia Belanda, yang menggunakan kode wilayah berdasarkan pembagian wilayah Karesidenan.
Spesifikasi teknis
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berbentuk pelat aluminium dengan cetakan tulisan dua baris.
- Baris pertama menunjukkan: kode wilayah (huruf), nomor polisi (angka), dan kode/seri akhir wilayah (huruf)
- Baris kedua menunjukkan bulan dan tahun masa berlaku, masing-masing dua digit (misalnya 01.25 berarti berlaku hingga Januari 2025)
Bahan baku TNKB adalah aluminium dengan ketebalan 1 mm. Ukuran TNKB untuk kendaraan bermotor roda 2 dan roda 3 adalah 250×105 mm, sedangkan untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih adalah 395×135 mm. Terdapat cetakan garis lurus pembatas lebar 5 mm di antara ruang nomor polisi dengan ruang angka masa berlaku (yang lama), sedangkan yang baru terdapat garis putih di sekitar TNKB dan tidak ada batas pemisah antara nomor polisi dan masa berlaku (dari tahun 2011).
Pada sudut kanan atas dan sudut kiri bawah terdapat tanda khusus (security mark) cetakan lambang Polisi Lalu Lintas; sedangkan pada sisi sebelah kanan dan sisi sebelah kiri ada tanda khusus cetakan "KORLANTAS POLRI" (Korps Lalu Lintas Kepolisian RI) yang merupakan hak paten pembuatan TNKB oleh Polri dan TNI.
Pada pertengahan tahun 2014 terjadi perubahan tampilan. Pelat nomor kini sedikit diperpanjang dari ukuran semula (untuk roda empat). Selain itu, terdapat perubahan posisi lambang Polantas dan tulisan "Korlantas Polri", yakni, lambang Polantas kini berada di sudut kiri atas dan kanan bawah, sedangkan tulisan "Korlantas Polri" berada pada sudut kiri bawah dan kanan atas.
Spesifikasi teknis baru
Korps Lantas Mabes Polri terhitung mulai April 2011 mengganti desain pelat nomor kendaraan. Ukurannya lebih panjang 5 sentimeter daripada pelat nomor sebelumnya. Perubahan ukuran pelat dilakukan karena ada penambahan menjadi tiga huruf di belakang nomor (Contoh B 2467 BRA), sementara sebelumnya hanya dua huruf (Contoh B 1490 VX). Perubahan ini membuat angka dan huruf pada pelat nomor berdesakan, sehingga sulit dibaca. Dengan diperpanjangnya pelat tersebut, jarak antara nomor dan huruf pada pelat lebih luas sehingga mudah terbaca.
Selain itu, perbedaan lainnya terdapat pada tampilan. Pelat TNKB baru memiliki lis putih di sekeliling pelat. Antara nomor TNKB dengan masa berlaku TNKB, tidak diberi pembatas lis putih. Namun seperti pelat nomor lama, di pelat ada 2 baris yakni baris pertama yang menunjukkan kode wilayah kendaraan, nomor polisi dan kode seri akhir wilayah. Baris kedua menunjukkan masa berlaku pelat nomor.[1]
Ukuran TNKB untuk kendaraan roda 2 dan 3 sekarang menjadi 275 mm dengan lebar 110 mm, sedangkan untuk kendaraan roda 4 atau lebih adalah panjang 430 mm dengan lebar 135 mm. Sementara ini, pelat resmi yang lama masih berlaku (apalagi terkadang sejumlah Samsat di berbagai daerah sering memanfaatkan pelat jenis lama untuk kendaraan yang pelat nomornya diperpanjang setelah tahun 2011).[2] Selain itu, pada spesifikasi teknis baru ini pelat nomor menggunakan rupa huruf (font) yang sama.
Warna
Warna TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) ditetapkan sebagai berikut:
- Kendaraan bermotor perseorangan dan sewa: warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih.
- Kendaraan bermotor angkutan umum: warna dasar kuning dengan tulisan berwarna hitam.
- Kendaraan bermotor sebagai kendaraan dinas pemerintah: warna dasar merah dengan tulisan berwarna putih.
- Kendaraan bermotor korps diplomatik negara asing: warna dasar putih dengan tulisan berwarna biru.
- Kendaraan bermotor staf operasional korps diplomatik negara asing: warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih serta terdiri dari lima angka dan kode angka negara yang dicetak lebih kecil dengan format sub-bagian.
- Kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk (berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, kendaraan bermotor ini tidak boleh dioperasionalkan/dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya): warna dasar hijau dengan tulisan hitam.
Warna TNKB khusus kendaraan bermotor listrik
Sesuai perkembangan zaman, maka Polri menetapkan TNKB khusus Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) dengan tambahan lis biru di baris bulan dan tahun berakhirnya TNKB sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Nomor 5 Tahun 2020.[3][4]
- Kendaraan bermotor listrik perseorangan dan sewa: warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih lis warna biru.
- Kendaraan bermotor listrik angkutan umum: warna dasar kuning dengan tulisan berwarna hitam lis warna biru.
- Kendaraan bermotor listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah: warna dasar merah dengan tulisan berwarna putih lis warna biru.
- Kendaraan bermotor listrik korps diplomatik negara asing: warna dasar putih dengan tulisan berwarna biru lis warna biru.
- Kendaraan bermotor listrik di kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk (berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, kendaraan bermotor ini tidak boleh dioperasionalkan/dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya): warna dasar hijau dengan tulisan hitam lis warna biru.[5]
Pelat Nomor sejenis TNKB
- TCKB (Tanda Coba Kendaraan Bermotor) digunakan pada kendaraan bermotor untuk transportasi dealer (pengiriman dari perakitan ke dealer, dealer ke dealer, test drive, riset otomotif, dan pengiriman ke konsumen): warna dasar putih dengan tulisan berwarna merah.
- TNRP (Tanda Nomor Registrasi Pengoperasian) digunakan pada kendaraan asing non-diplomat, terutama untuk angkutan antarnegara dan kegiatan internasional: warna dasar putih dengan tulisan biru.
- TNKB Bantuan digunakan pada kendaraan yang belum memiliki STNK sebagai tanda bahwa surat-surat sedang dalam proses pengurusan. Beberapa contoh TNKB bantuan adalah: B xxxx SMY, B xxxx SMZ, B xxxx SNY, B xxxx SJZ, B xxxx SEG, B xxxx SMX, B xxxx SHL, B xxxx SHP, B xxxx SHR, B xxxx RFO, B xxxx SGL, B xxxx SGP, B xxxx SSU, B xxxx SSN, B xxxx SSR, B xxxx SSI. TNKB ini hanya berlaku selama satu bulan sejak dikeluarkan.
- Kendaraan tidak bermotor di Surabaya: warna dasar biru dengan tulisan putih.
Nomor polisi
Nomor polisi diberikan sesuai dengan urutan pendaftaran kendaraan bermotor. Nomor urut tersebut terdiri dari 1-4 angka, dan ditempatkan setelah Kode Wilayah Pendaftaran. Apabila nomor urut pendaftaran yang telah dialokasikan habis digunakan, maka nomor urut pendaftaran berikutnya kembali ke nomor awal yang telah dialokasikan dengan diberi tanda pengenal huruf seri A - Z di belakang angka pendaftaran. Apabila huruf di belakang angka sebagai tanda pengenal kelipatan telah sampai pada huruf Z, maka penomoran dapat menggunakan 2 huruf seri di belakang angka pendaftaran. Khusus untuk wilayah berikut, pemilik kendaraan dapat menggunakan hingga 3 huruf seri di belakang angka pendaftaran, sesuai kategori atau dengan permintaan khusus.
- Jabodetabek (B)[6]
- Bandung Raya (D)[7]
- Medan/Sumatra Utara bagian timur (BK)
- Wilayah eks Keresidenan Semarang (H)
- Wilayah eks Keresidenan Surakarta (AD)
- Wilayah eks Keresidenan Malang (N)
- Kalimantan Selatan (DA)
- Wilayah eks Keresidenan Kediri (AG)[8]
- Sumatra Selatan (BG)
- Kalimantan Timur (KT)[9]
- Wilayah eks Keresidenan Bogor (F)
- Wilayah eks Keresidenan Cirebon (E)
- Aceh (BL)
- Wilayah eks Keresidenan Pati (K)
- Banten Wilayah eks Keresidenan Banten (A)
- Riau (BM)
- Wilayah eks Keresidenan Pekalongan (G)
- Bali (DK)
- Parahyangan Timur/Tasikmalaya, Ciamis, Pangandaran, Garut, dan Sumedang (Z)
- Lampung (BE)[10]
- Wilayah eks Keresidenan Bojonegoro (ditambah Mojokerto dan Jombang) (S)
- Wilayah eks Keresidenan Madiun (AE)
- Wilayah eks Karesidenan Banyumas (R)
Keterangan TNKB asal Jabodetabek
Format kategori 3 huruf seri umum di Jabodetabek yaitu, B [1-4 angka] XYZ, dengan:
- B [1-4 angka] XYZ Mulai Februari 2004 untuk sepeda motor dan Mulai September 2008 untuk mobil, bus dan truk.
Untuk alokasi angka, nomor urut pendaftaran bagi pemilik kendaraan di Jabodetabek dialokasikan untuk sesuai kelompok jenis kendaraan bermotor sebagai berikut.
- 1 - 2999, 7000 - 8999 dialokasikan untuk kendaraan penumpang.
- Mulai Januari 2015 nomor kendaraan untuk Jakarta Selatan (berkode S) telah habis untuk nomor 1, maka dimulai dengan angka 2.
- Mulai Maret 2015 nomor kendaraan untuk Jakarta Barat (berkode B) telah habis untuk nomor 1, maka dimulai dengan angka 2.
- Mulai Juli 2015 nomor kendaraan untuk Jakarta Timur (berkode T) telah habis untuk nomor 1, maka dimulai dengan angka 2.
- Mulai November 2016 nomor kendaraan untuk Kota Bekasi (berkode K) telah habis untuk nomor 1, maka dimulai dengan angka 2.
- Mulai Februari 2017 nomor kendaraan untuk Jakarta Utara (berkode U) telah habis untuk nomor 1, maka dimulai dengan angka 2.
- Mulai Januari 2018 nomor kendaraan untuk Jakarta Pusat (berkode P) telah habis untuk nomor 1, maka dimulai dengan angka 2.
- Mulai Februari 2018 nomor kendaraan untuk Kabupaten Bekasi (berkode F) telah habis untuk nomor 1, maka dimulai dengan angka 2.
- Mulai Juni 2019 nomor kendaraan untuk Jakarta Selatan dengan kategori jeep dan SUV (berkode S dengan huruf kategori J) telah habis untuk nomor 1, maka dimulai dengan angka 2.
- Mulai Maret 2020 nomor kendaraan untuk Jakarta Barat dengan kategori jeep dan SUV (berkode B dengan huruf kategori J) telah habis untuk nomor 1, maka dimulai dengan angka 2.
- Mulai Juni 2021, nomor kendaraan untuk Jakarta Selatan (berkode S) telah habis untuk nomor 2, maka dimulai dengan angka 7.
- Mulai Agustus 2021, nomor kendaraan untuk Jakarta Barat (berkode B) telah habis untuk nomor 2, maka dimulai dengan angka 7.
- Mulai Desember 2021, nomor kendaraan untuk Jakarta Timur (berkode T) telah habis untuk nomor 2, maka dimulai dengan angka 7.
- Mulai Agustus 2022, nomor kendaraan untuk Kabupaten Tangerang & Kota Tangerang Selatan (berkode N) telah habis untuk nomor 1, maka dimulai dengan angka 2.
- 3000 - 6999, dialokasikan untuk sepeda motor.
- Mulai Desember 2008 nomor kendaraan untuk Kabupaten Tangerang & Kota Tangerang Selatan (berkode N) telah habis untuk nomor 6, maka dimulai dengan angka 3.
- Mulai Juni 2009 nomor kendaraan untuk Jakarta Barat (berkode B) telah habis untuk nomor 6, maka dimulai dengan angka 3.
- Mulai Januari 2010 nomor kendaraan untuk Jakarta Timur (berkode T) telah habis untuk nomor 6, maka dimulai dengan angka 3.
- Mulai Januari 2011 nomor kendaraan untuk Kabupaten Bekasi (berkode F) telah habis untuk nomor 6, maka dimulai dengan angka 3.
- Mulai Februari 2011 nomor kendaraan untuk Jakarta Selatan dan Kota Bekasi (berkode S dan berkode K) telah habis untuk nomor 6, maka dimulai dengan angka 3.
- Mulai November 2012 nomor kendaraan untuk Jakarta Utara (berkode U) telah habis untuk nomor 6, maka dimulai dengan angka 3.
- Mulai Desember 2012 nomor kendaraan untuk Kota Depok bagian timur (berkode E) telah habis untuk nomor 6, maka dimulai dengan angka 3.
- Mulai April 2014 nomor kendaraan untuk Jakarta Barat dan Jakarta Timur (berkode B dan berkode T) telah habis untuk nomor 3, maka dimulai dengan angka 4.
- Mulai Agustus 2014 nomor kendaraan untuk Kota Tangerang (berkode C) telah habis untuk nomor 6, maka dimulai dengan angka 3.
- Mulai Oktober 2014 nomor kendaraan untuk Kabupaten Tangerang & Kota Tangerang Selatan (berkode N) telah habis untuk nomor 3, maka dimulai dengan angka 4.
- Mulai Februari 2015 nomor kendaraan untuk Jakarta Pusat (berkode P) telah habis untuk nomor 6, maka dimulai dengan angka 3.
- Mulai Mei 2015 nomor kendaraan untuk Kabupaten Bekasi (berkode F) telah habis untuk nomor 3, maka dimulai dengan angka 4.
- Mulai April 2016 nomor kendaraan untuk Kabupaten Tangerang (berkode G,) telah habis untuk nomor 6, maka dimulai dengan angka 3.
- Mulai Mei 2016 nomor kendaraan untuk Kota Bekasi (berkode K) telah habis untuk nomor 3, maka dimulai dengan angka 4.
- Mulai November 2016 nomor kendaraan untuk Jakarta Selatan (berkode S) telah habis untuk nomor 3, maka dimulai dengan angka 4.
- Mulai Desember 2018 nomor kendaraan untuk Jakarta Timur (berkode T) telah habis untuk nomor 4, maka dimulai dengan angka 5.
- Mulai Agustus 2019 nomor kendaraan untuk Jakarta Barat (berkode B) telah habis untuk nomor 4, maka dimulai dengan angka 5.
- Mulai Februari 2020 nomor kendaraan untuk Kabupaten Bekasi (berkode F) telah habis untuk nomor 4, maka dimulai dengan angka 5.
- Mulai November 2020 nomor kendaraan untuk Kota Tangerang Selatan (berkode W) telah habis untuk nomor 6, maka dimulai dengan angka 3.
- Mulai Februari 2021 nomor kendaraan untuk Jakarta Utara (berkode U) telah habis untuk nomor 3, maka dimulai dengan angka 4.
- Mulai Februari 2022 nomor kendaraan untuk Kota Bekasi (berkode K) telah habis untuk nomor 4, maka dimulai dengan angka 5.
- Mulai Agustus 2023 nomor kendaraan untuk Kota Tangerang (berkode C) telah habis untuk nomor 3, maka dimulai dengan angka 4.
- Mulai September 2023 nomor kendaraan untuk Kota Tangerang (berkode V) telah habis untuk nomor 6, maka dimulai dengan angka 3.
- Mulai Februari 2024 nomor kendaraan untuk Kota Depok bagian timur (berkode E) telah habis untuk nomor 3, maka dimulai dengan angka 4.
- Mulai Februari 2029, nomor kendaraan untuk Jakarta Pusat (berkode P) telah habis untuk nomor 3, maka dimulai dengan angka 4.
- 4000 - 4999, dialokasikan untuk bajaj dan gerobak motor dengan huruf kategori Z di wilayah DKI Jakarta.
- 7000 - 7999, dialokasikan untuk bus.
- 8000 - 9999, dialokasikan untuk kendaraan beban seperti truk dan pickup.
- Mulai Februari 2021, nomor kendaraan untuk Jakarta Barat dengan huruf kategori pickup box dan blind van (berkode B dengan huruf kategori C) telah habis untuk nomor 9, maka dimulai dengan angka 8.
- Mulai April 2022, nomor kendaraan untuk Jakarta Timur dengan kategori pickup bak terbuka (berkode T dengan huruf kategori A) telah habis untuk nomor 9, maka dimulai dengan angka 8.
- Mulai Agustus 2022, nomor kendaraan untuk Jakarta Barat dan Kabupaten Bekasi dengan kategori pickup bak terbuka (berkode B dan berkode F dengan huruf kategori A) telah habis untuk nomor 9, maka dimulai dengan angka 8.
- Mulai Oktober 2022, nomor kendaraan untuk Jakarta Utara dengan kategori pickup box dan blind van (berkode U dengan huruf kategori C) telah habis untuk nomor 9, maka dimulai dengan angka 8.
- Mulai Agustus 2023, nomor kendaraan untuk Kota Bekasi dengan kategori pickup bak terbuka (berkode K dengan huruf kategori A) telah habis untuk nomor 9, maka dimulai dengan angka 8.
- X = umumnya mewakili tempat kendaraan tersebut terdaftar
- Huruf yang mewakili kategori tempat terdaftarnya kendaraan:
- U → Jakarta Utara (Samsat Jakarta Utara ada 6 kecamatan)
- B → Jakarta Barat (Samsat Jakarta Barat ada 8 kecamatan)
- P → Jakarta Pusat (Samsat Jakarta Pusat ada 8 kecamatan)
- S → Jakarta Selatan (Samsat Jakarta Selatan ada 10 kecamatan)
- T → Jakarta Timur (Samsat Jakarta Timur ada 10 kecamatan)
- Z → Kota Depok bagian barat (Samsat Cinere ada 4 kecamatan)
- E → Kota Depok bagian timur (Samsat Depok ada 7 kecamatan)
- N → Kabupaten Tangerang bagian barat & Kota Tangerang Selatan bagian barat (Samsat Serpong ada 8 kecamatan)
- W → Kota Tangerang Selatan bagian timur (Samsat Ciputat ada 4 kecamatan)
- C → Kota Tangerang bagian utara dan barat (Samsat Cikokol ada 8 kecamatan)
- V → Kota Tangerang bagian selatan dan timur (Samsat Ciledug ada 5 kecamatan)
- K → Kota Bekasi (Samsat Bekasi ada 12 kecamatan)
- F → Kabupaten Bekasi (Samsat Cikarang ada 23 kecamatan)
- J → Kabupaten Tangerang bagian utara (Kosambi, Pakuhaji, Sepatan, Sepatan Timur, Teluknaga) (Samsat Teluknaga ada 5 kecamatan, sebelumnya bernama berkode G)
- X → Kendaraan sementara (yang selalu digunakan untuk sebagai TCKB)
- R → Kendaraan dinas (yang selalu untuk digunakan adalah RF saja, yang selalu digunakan untuk berpelat hitam selama 5 tahun dari huruf awal RFA sampai huruf akhir RFZ yang digunakan untuk berawalan dari angka 1, angka 2, angka 7 dan angka 8)
- *HX/*IX → Ambulance (yang selalu untuk digunakan adalah *HX/*IX saja, yang selalu digunakan untuk berpelat hitam dan berpelat merah selama 5 tahun yang digunakan untuk berawalan dari angka 1, angka 2, angka 7 dan angka 8.
- Kode nomor kendaraan di atas tidak berlaku untuk Bajaj.
- Sementara, Y umumnya merupakan jenis kendaraan berdasarkan golongan. Huruf yang mewakili kategori kendaraan, antara lain:
- A → sedan, pickup bak terbuka dan medium bus terbaru (contoh: B 1524 NAC, B 9092 TAX, & B 7025 JAA)
- B → pickup kabin ganda terbaru, sedan, MPV, hatchback, city car, jeep dan SUV yang sudah dimutasi (contoh: B 9114 SBC & B 1759 NBI)
- E → sedan yang sudah dimutasi (contoh: B 1486 NEW)
- V/M → MPV, hatchback dan city car yang sudah dimutasi (contoh: B 2178 TVB)
- U → taksi, pickup bak terbuka, MPV, hatchback dan city car yang sudah dimutasi (contoh: B 9291 ZZB)
- F/K/O/Z/R/Y/I → MPV, hatchback dan city car terbaru dan mutasi (contoh: B 1284 CZP)
- D → microbus dan truk terbaru, sedan yang sudah dimutasi (contoh: B 7851 PDA)
- G → big bus terbaru, MPV, hatchback dan city car yang sudah dimutasi (contoh: B 7486 KGA)
- *HX/*IX → ambulance (contoh: B 1318 KIX)
- J/L → jeep dan SUV terbaru dan mutasi (contoh: B 2141 BJB)
- C → pickup box dan blind van terbaru, jeep dan SUV yang sudah dimutasi (contoh: B 9317 CCH)
- *RN → bus tingkat (contoh: B 7106 PRN)
- *PW → kendaraan listrik (contoh: B 1017 SPW)
- *PJ → minibus dari tahun 1970-an, 1980-an & 1990-an (contoh: B 1285 ZPJ)
- R → pickup box dan blind van yang sudah dimutasi (contoh: B 9025 CRV)
- T → taksi (contoh: B 1141 BUC)
- *TX/*UX → angkutan kota di wilayah Tangerang dan Bekasi (contoh: B 1946 CUX)
- Z → bajaj dan gerobak motor di wilayah DKI Jakarta dan pickup bak terbuka yang sudah dimutasi (contoh: B 4558 UZC)
- Q → truk yang sudah dimutasi dan Kendaraan Staf Pemerintah (contoh: B 9517 SQD & B 1646 SQQ untuk Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan, B 1287 UQP untuk Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu)
- Kode nomor kendaraan di atas tidak berlaku untuk kode X (selain pelat mutasi) dan sepeda motor. Mulai dari A tanpa memperhatikan kode di atas.
- Contoh:
- B 6764 JFF adalah motor yang terdaftar di Kabupaten Tangerang (J).
- B 5879 FBH adalah motor yang terdaftar di Kabupaten Bekasi (F).
- B 5557 THE adalah motor yang terdaftar di Jakarta Timur (T).
- B 4096 NKC adalah motor yang terdaftar di Kabupaten Tangerang & Kota Tangerang Selatan (N).
- B 5752 BDM adalah motor yang terdaftar di Jakarta Barat (B).
- B 3882 UXP adalah motor yang terdaftar di Jakarta Utara (U).
- B 4974 KTB adalah motor yang terdaftar di Kota Bekasi (K).
- B 3622 PJH adalah motor yang terdaftar di Jakarta Pusat (P).
- B 6065 WYP adalah motor yang terdaftar di Kota Tangerang Selatan (W).
- B 6024 VUK adalah motor yang terdaftar di Kota Tangerang bagian timur dan selatan (V).
- B 3192 CRA adalah motor yang terdaftar di Kota Tangerang bagian barat dan utara (C).
- B 4172 SMA adalah motor yang terdaftar di Jakarta Selatan (S).
- B 6053 ZRK adalah motor yang terdaftar di Kota Depok bagian barat (Z).
- B 3395 ERO adalah motor yang terdaftar di Kota Depok bagian timur (E).
- B 5625 FXA adalah motor mutasi yang terdaftar di Kabupaten Bekasi (F).
- B 3186 PXP adalah motor mutasi yang terdaftar di Jakarta Pusat (P).
- B 4953 KUQ adalah motor mutasi yang terdaftar di Kota Bekasi (K).
- B 3527 CSI adalah motor mutasi yang terdaftar di Kota Tangerang bagian barat dan utara (C).
- B 3318 UYB adalah motor mutasi yang terdaftar di Jakarta Utara (U).
- B 6207 WZH adalah motor mutasi yang terdaftar di Kota Tangerang Selatan (W).
- B 1022 NZL adalah mobil yang terdaftar di Kabupaten Tangerang & Kota Tangerang Selatan (N), hatchback (Z), dan memiliki huruf pembeda (L).
- B 1844 CZP adalah mobil yang terdaftar di Kota Tangerang bagian barat dan utara (C), MPV (Z), dan memiliki huruf pembeda (P).
- B 1004 VOO adalah mobil yang terdaftar di Kota Tangerang bagian timur dan selatan (V), MPV (O), dan memiliki huruf pembeda (O).
- B 1755 WZX adalah mobil yang terdaftar di Kota Tangerang Selatan (W), MPV (Z), dan memiliki huruf pembeda (X).
- B 1016 JFP adalah mobil yang terdaftar di Kabupaten Tangerang (J), hatchback (F), dan memiliki huruf pembeda (P).
- B 1584 ZKR adalah mobil yang terdaftar di Kota Depok bagian barat (Z), MPV (K), dan memiliki huruf pembeda (R).
- B 1014 ERY adalah mobil yang terdaftar di Kota Depok bagian timur (E), MPV (R), dan memiliki huruf pembeda (Y).
- B 2797 SJC adalah mobil yang terdaftar di Jakarta Selatan (S), SUV (J), dan memiliki huruf pembeda (C).
- B 2017 FKN adalah mobil yang terdaftar di Kabupaten Bekasi (F), MPV (K), dan memiliki huruf pembeda (N).
- B 2542 SRJ adalah mobil yang terdaftar di Jakarta Selatan (S), MPV (R), dan memiliki huruf pembeda (J).
- B 2262 BRF adalah mobil yang terdaftar di Jakarta Barat (B), hatchback (R), dan memiliki huruf pembeda (F).
- B 2077 TRA adalah mobil yang terdaftar di Jakarta Timur (T), MPV (R), dan memiliki huruf pembeda (A).
- B 1061 CJG adalah mobil yang terdaftar di Kota Tangerang bagian barat dan utara (C), SUV (J), dan memiliki huruf pembeda (G).
- B 2045 KZA adalah mobil yang terdaftar di Kota Bekasi (K), MPV (Z) dan memiliki huruf pembeda (A).
- B 2581 UOV adalah mobil yang terdaftar di Jakarta Utara (U), MPV (O), dan memiliki huruf pembeda (V).
- B 2954 PKX adalah mobil yang terdaftar di Jakarta Pusat (P), MPV (K), dan memiliki huruf pembeda (X).
- B 7430 SDB adalah mobil yang terdaftar di Jakarta Selatan (S), microbus (D), dan memiliki huruf pembeda (B).
- B 2069 FMI adalah mobil mutasi yang terdaftar di Kabupaten Bekasi (F), hatchback (M), dan memiliki huruf pembeda (I).
- B 1029 NID adalah mobil mutasi yang terdaftar di Kabupaten Tangerang & Kota Tangerang Selatan (N), hatchback (V), dan memiliki huruf pembeda (D).
- B 1002 CMZ adalah mobil mutasi yang terdaftar di Kota Tangerang bagian barat dan utara (C), MPV (M), dan memiliki huruf pembeda (Z).
- B 2516 TVB adalah mobil mutasi yang terdaftar di Jakarta Timur (T), city car (V), dan memiliki huruf pembeda (B).
- B 2882 SXC adalah mobil mutasi yang terdaftar di Jakarta Selatan (S), MPV (X), dan memiliki huruf pembeda (C).
- B 7154 CGA adalah angkutan umum yang terdaftar di Kota Tangerang (C), big bus (G), dan memiliki huruf pembeda (A).
- B 7487 KGA adalah angkutan umum yang terdaftar di Kota Bekasi (K), big bus (G), dan memiliki huruf pembeda (A).
- B 1501 NJI adalah mobil yang terdaftar di Kabupaten Tangerang & Kota Tangerang Selatan (N), SUV (J), dan memiliki huruf pembeda (I).
- B 9463 BAW adalah mobil yang terdaftar di Jakarta Barat (B), pickup bak terbuka (A), dan memiliki huruf pembeda (W).
- B 9518 KCK adalah mobil yang terdaftar di Kota Bekasi (K), pick up box dan blind van (C), dan memiliki huruf pembeda (K).
- B 9224 CDD adalah mobil yang terdaftar di Kota Tangerang bagian barat dan utara (C), truk (D), dan memiliki huruf pembeda (D).
- B 9938 BCY adalah mobil yang terdaftar di Jakarta Barat (B), pick up box dan blind van (C), dan memiliki huruf pembeda (Y).
- Sementara, Z merupakan huruf acak yang diberikan untuk pembeda. Walaupun bersifat pembeda, huruf ini memiliki pola/siklus dalam kurun waktu tertentu. Sebagai contoh: B 2715 BRD huruf akhir D yang merupakan huruf acak pada bulan Juli tahun 2020, setelah kombinasi sebelumnya untuk wilayah Jakarta Barat (BI...) sudah habis: B xxxx BIZ.
- Terkait dengan pola/siklus huruf pembeda, berikut penjelasan secara detail.[butuh rujukan]
Huruf kategori | Wilayah | Periode | Huruf akhir | |
---|---|---|---|---|
Angka Depan 1 (B 1*** ***) | ||||
F | Jakarta Selatan (S) | September 2008 hingga Februari 2010 | SFA s.d. SFZ | |
Jakarta Barat (B) | September 2008 hingga Maret 2010 | BFA s.d. BFZ | ||
Jakarta Timur (T) | September 2008 hingga Maret 2010 | TFA s.d. TFZ | ||
Jakarta Utara (U) | September 2008 hingga Juni 2010 | UFA s.d. UFZ | ||
Jakarta Pusat (P) | September 2008 hingga Juli 2010 | PFA s.d. PFZ | ||
Kabupaten Bekasi (F) | September 2008 hingga November 2010 | FFA s.d. FFZ | ||
Kota Bekasi (K) | September 2008 hingga April 2011 | KFA s.d. KFZ | ||
Kabupaten Tangerang & Kota Tangerang Selatan (N) | September 2008 hingga Agustus 2011 | NFA s.d. NFZ | ||
Kota Depok (E) | September 2008 hingga Juni 2012 | EFA s.d. EFZ | ||
Kota Tangerang (C) | September 2008 hingga Maret 2013 | CFA s.d. CFZ | ||
Kota Tangerang Selatan (W) | Maret 2009 hingga Februari 2013 | WFA s.d. WFZ | ||
Kota Tangerang (V) | Agustus 2009 hingga Oktober 2014 | VFA s.d. VFZ | ||
Kota Depok (Z) | Juni 2011 hingga September 2016 | ZFA s.d. ZFZ | ||
Kabupaten Tangerang (G) | November 2012 hingga Desember 2014 | GFA s.d. GFZ | ||
Kabupaten Tangerang (J) | Mei 2016 hingga sekarang | JFA s.d. JF... | ||
K | Jakarta Selatan (S) | Februari 2010 hingga Februari 2011 | SKA s.d. SKZ | |
Jakarta Barat (B) | Maret 2010 hingga Maret 2011 | BKA s.d. BKZ | ||
Jakarta Timur (T) | Maret 2010 hingga April 2011 | TKA s.d. TKZ | ||
Jakarta Utara (U) | Juni 2010 hingga Agustus 2011 | UKA s.d. UKZ | ||
Jakarta Pusat (P) | Juli 2010 hingga November 2011 | PKA s.d. PKZ | ||
Kabupaten Bekasi (F) | November 2010 hingga Maret 2012 | FKA s.d. FKZ | ||
Kota Bekasi (K) | April 2011 hingga September 2012 | KKA s.d. KKZ | ||
Kabupaten Tangerang & Kota Tangerang Selatan (N) | Agustus 2011 hingga Januari 2014 | NKA s.d. NKZ | ||
Kota Depok (E) | Juni 2012 hingga November 2014 | EKA s.d. EKZ | ||
Kota Tangerang Selatan (W) | Februari 2013 hingga Agustus 2015 | WKA s.d. WKZ | ||
Kota Tangerang | Maret 2013 hingga Mei 2016 | CKA s.d. CKZ | ||
Kota Tangerang (V) | Oktober 2014 hingga Januari 2018 | VKA s.d. VKZ | ||
Kota Depok (Z) | September 2016 hingga sekarang | ZKA s.d. ZK... | ||
Kabupaten Tangerang (G) | Desember 2014 hingga Mei 2016 | GKA s.d. GKQ | ||
Kabupaten Tangerang (J) | Segera hadir | JKA s.d. JK... | ||
O (Pada font tampil seperti huruf Ø) | Jakarta Selatan (S) | Februari 2011 hingga Januari 2012 | SOA s.d. SOZ | |
Jakarta Barat (B) | Maret 2011 hingga Januari 2012 | BOA s.d. BOZ | ||
Jakarta Timur (T) | April 2011 hingga April 2012 | TOA s.d. TOZ | ||
Jakarta Utara (U) | Agustus 2011 hingga Oktober 2012 | UOA s.d. UOZ | ||
Jakarta Pusat (P) | November 2011 hingga Januari 2013 | POA s.d. POZ | ||
Kabupaten Bekasi (F) | Maret 2012 hingga Januari 2014 | FOA s.d. FOZ | ||
Kota Bekasi (K) | September 2012 hingga November 2013 | KOA s.d. KOZ | ||
Kabupaten Tangerang & Kota Tangerang Selatan (N) | Januari 2014 hingga Februari 2017 | NOA s.d. NOZ | ||
Kota Depok (E) | November 2014 hingga Juli 2017 | EOA s.d. EOZ | ||
Kota Tangerang Selatan (W) | Agustus 2015 hingga Oktober 2017 | WOA s.d. WOZ | ||
Kota Tangerang (C) | Mei 2016 hingga September 2018 | COA s.d. COZ | ||
Kota Tangerang (V) | Januari 2018 hingga sekarang | VOA s.d. VO... | ||
Kota Depok (Z) | Segera hadir | ZOA s.d. ZO... | ||
Z | Jakarta Selatan (S) | Januari 2012 hingga Oktober 2012 | SZA s.d. SZX | |
Jakarta Barat (B) | Januari 2012 hingga November 2012 | BZA s.d. BZZ | ||
Jakarta Timur (T) | April 2012 hingga Maret 2013 | TZA s.d. TZZ | ||
Jakarta Utara (U) | Oktober 2012 hingga November 2013 | UZA s.d. UZZ | ||
Jakarta Pusat (P) | Januari 2013 hingga Maret 2014 | PZA s.d. PZZ | ||
Kota Bekasi (K) | November 2013 hingga November 2014 | KZA s.d. KZZ | ||
Kabupaten Bekasi (F) | Januari 2014 hingga Mei 2015 | FZA s.d. FZZ | ||
Kota Tangerang Selatan (W) | Oktober 2017 hingga Oktober 2020 | WZA s.d. WZZ | ||
Kota Tangerang (C), | September 2018 hingga sekarang | CZA s.d. CZ... | ||
Kabupaten Tangerang & Kota Tangerang Selatan (N) | Maret 2019 hingga sekarang | NZA s.d. NZ... | ||
Kota Depok (E) | Oktober 2020 hingga sekarang | EZA s.d. EZ... | ||
Kota Tangerang (V) | Segera hadir | VZA s.d. VZ... | ||
R | Jakarta Selatan (S) | Oktober 2012 hingga Juli 2013 | SRA s.d. SRZ | |
Jakarta Barat (B) | November 2012 hingga Agustus 2013 | BRA s.d. BRZ | ||
Jakarta Timur (T) | Maret 2013 hingga Desember 2013 | TRA s.d. TRZ | ||
Jakarta Utara (U) | November 2013 hingga Desember 2014 | URA s.d. URZ | ||
Jakarta Pusat (P) | Maret 2014 hingga Juli 2015 | PRA s.d. PRZ | ||
Kota Bekasi (K) | November 2014 hingga Januari 2016 | KRA s.d. KRZ | ||
Kabupaten Bekasi (F) | Mei 2015 hingga Oktober 2016 | FRA s.d. FRZ | ||
Kabupaten Tangerang & Kota Tangerang Selatan (N) | Februari 2017 hingga Maret 2019 | NRA s.d. NRZ | ||
Kota Depok (E) | Juli 2017 hingga Oktober 2020 | ERA s.d. ERZ | ||
Kota Tangerang Selatan (W) | Mulai Oktober 2020 | WRA s.d. WR... | ||
Kota Tangerang (C) | Segera hadir | CRA s.d. CR... | ||
Y | Jakarta Selatan (S) | Juli 2013 hingga April 2014 | SYA s.d. SYZ | |
Jakarta Barat (B) | Agustus 2013 hingga Juni 2014 | BYA s.d. BYZ | ||
Jakarta Timur (T) | Desember 2013 hingga Oktober 2014 | TYA s.d. TYZ | ||
Kabupaten Bekasi (F) | November 2014 hingga November 2017 | FYA s.d. FYZ | ||
Jakarta Utara (U) | Desember 2014 hingga Maret 2016 | UYA s.d. UYZ | ||
Kota Bekasi (K) | Mei 2015 hingga Mei 2018 | KYA s.d. KYZ | ||
Jakarta Pusat (P) | Juli 2015 hingga November 2016 | PYA s.d. PYZ | ||
Kabupaten Tangerang & Kota Tangerang Selatan (N) | Oktober 2017 hingga Februari 2018 | NYA s.d. NYZ | ||
Kota Depok (E) | Oktober 2018 hingga sekarang | EYA s.d. EY... | ||
Kota Tangerang Selatan (W) | Oktober 2019 hingga sekarang | WYA s.d. WY... | ||
Kota Tangerang (C) | Oktober 2020 hingga sekarang | CYA s.d. CY... | ||
Kota Tangerang (V) | Segera hadir | VYA s.d. VY... | ||
I | Jakarta Selatan (S) | April 2014 hingga Januari 2015 | SIA s.d. SIW, SIY, SIZ | |
Jakarta Barat (B) | Juni 2014 hingga Maret 2015 | BIA s.d. BIW, BIY, BIZ | ||
Jakarta Timur (T) | Oktober 2014 hingga Juli 2015 | TIA s.d. TIW, TIY, TIZ | ||
Kota Bekasi (K) | Januari 2016 hingga November 2016 | KIA s.d. KIW, KIY, KIZ | ||
Jakarta Utara (U) | Maret 2016 hingga Februari 2017 | UIA s.d. UIW, UIY, UIZ | ||
Kabupaten Bekasi (F) | Oktober 2016 hingga Februari 2018 | FIA s.d. FIW, FIY, FIZ | ||
Jakarta Pusat (P) | November 2016 hingga Januari 2018 | PIA s.d. PIW, PIY, PIZ | ||
Kabupaten Tangerang & Kota Tangerang Selatan (N) | Februari 2020 hingga sekarang | NIA s.d. NI... | ||
Angka Depan 2 (B 2*** ***) | ||||
F | Jakarta Selatan (S) | Januari 2015 hingga November 2015 | SFA s.d. SFZ | |
Jakarta Barat (B) | Maret 2015 hingga Maret 2016 | BFA s.d. BFZ | ||
Jakarta Timur (T) | Juli 2015 hingga Mei 2016 | TFA s.d. TFZ | ||
Kota Bekasi (K) | November 2016 hingga Desember 2017 | KFA s.d. KFZ | ||
Jakarta Utara & Kepulauan Seribu (U) | Februari 2017 hingga Mei 2018 | UFA s.d. UFZ | ||
Jakarta Pusat (P) | Januari 2018 hingga Mei 2019 | PFA s.d. PFZ | ||
Kabupaten Bekasi (F) | Februari 2018 hingga Juni 2019 | FFA s.d. FFZ | ||
Kabupaten Tangerang & Kota Tangerang Selatan (N) | Segera Hadir | NFA s.d. NF... | ||
Jakarta Selatan (S) | November 2015 hingga September 2016 | SKA s.d. SKZ | ||
Jakarta Barat (B) | Maret 2016 hingga Januari 2017 | BKA s.d. BKZ | ||
Jakarta Timur (T) | Mei 2016 hingga Februari 2017 | TKA s.d. TKZ | ||
Kota Bekasi (K) | Desember 2017 hingga Januari 2019 | KKA s.d. KKZ | ||
Jakarta Utara (U) | Mei 2018 hingga Juni 2019 | UKA s.d. UKZ | ||
Jakarta Pusat (P) | Mei 2019 hingga Oktober 2020 | PKA s.d. PKZ | ||
Kabupaten Bekasi (F) | Juni 2019 hingga sekarang | FKA s.d. FK... | ||
O (Pada font tampil seperti huruf Ø) | Jakarta Selatan (S) | September 2016 hingga Juli 2017 | SOA s.d. SOZ | |
Jakarta Barat (B) | Januari 2017 hingga Oktober 2017 | BOA s.d. BOZ | ||
Jakarta Timur (T) | Februari 2017 hingga Desember 2017 | TOA s.d. TOZ | ||
Kota Bekasi (K) | Januari 2019 hingga September 2020 | KOA s.d. KOZ | ||
Jakarta Utara (U) | Juni 2019 hingga Desember 2020 | UOA s.d. UOZ | ||
Jakarta Pusat (P) | Oktober 2020 hingga sekarang | POA s.d. PO... | ||
Kabupaten Bekasi (F) | Segera hadir | FOA s.d. FO... | ||
Z | Jakarta Selatan (S) | Juli 2017 hingga Mei 2018 | SZA s.d. SZZ | |
Jakarta Barat (B) | Oktober 2017 hingga Juli 2018 | BZA s.d. BZZ | ||
Jakarta Timur (T) | Desember 2017 hingga November 2018 | TZA s.d. TZZ | ||
Kota Bekasi (K) | September 2020 hingga sekarang | KZA s.d. KZ... | ||
Jakarta Utara (U) | Mulai Desember 2020 | UZA s.d. UZ... | ||
Y | Jakarta Selatan (S) | Mei 2018 hingga April 2019 | SYA s.d. SYZ | |
Jakarta Barat (B) | Juli 2018 hingga Mei 2019 | BYA s.d. BYZ | ||
Jakarta Timur (T) | November 2018 hingga Oktober 2019 | TYA s.d. TYZ | ||
Jakarta Utara (U) | Segera hadir | UYA s.d. UY... | ||
Kota Bekasi (K) | Segera hadir | KYA s.d. KY... | ||
I | Jakarta Selatan (S) | April 2019 hingga Januari 2020 | SIA s.d. SIW, SIY, SIZ | |
Jakarta Barat (B) | Mei 2019 hingga Maret 2020 | BIA s.d. BIW, BIY, BIZ | ||
Jakarta Timur (T) | Oktober 2019 hingga September 2020 | TIA s.d. TIW, TIY, TIZ | ||
R | Jakarta Selatan (S) | Januari 2020 hingga sekarang | SRA s.d. SR... | |
Jakarta Barat (B) | Maret 2020 hingga sekarang | BRA s.d. BR... | ||
Jakarta Timur (T) | September 2020 hingga sekarang | TRA s.d. TR... |
Keterangan:
- Khusus untuk MPV, hatchback dan city car Jakarta Selatan angka depan nomor 1, setelah SZX tidak lanjut ke SZZ, tetapi langsung ke SRA.
- Pelat nomor mobil MPV, hatchback dan city car terbaru di Jakarta Selatan adalah pelat nomor yang paling cepat sehabisnya, diikuti oleh Jakarta Barat, setelah itu Jakarta Timur.
- Mulai 23 Mei 2016, Khusus untuk sebagian Kabupaten Tangerang ada 29 kecamatan (berkode G) resmi dihentikan dan resmi menggunakan pelat A (Banten) dan menggantikan kode baru (B - J**) menggantikan kode lama pada tanggal 23 Februari 2004 sampai tanggal 17 November 2012 dan kembali lagi pada tanggal 23 Mei 2016 (B - N**) (Jabodetabek) sehubungan dengan bergabungnya wilayah hukum Polresta Tangerang ke Polda Banten, Polres Metro Tangreng dan Polres Tangerang Selatan ke Polda Metro Jaya. Jadi subkode G berakhir dengan huruf seri GKQ di mobil penumpang (tidak lanjut ke GKR dan seterusnya).
Untuk kendaraan dinas dan operasional pemerintah eselon tinggi seperti menteri dan jajarannya, saat tidak menghadiri acara kenegaraan atau berdinas, maka 3 huruf seri akhir pelat akan menggunakan format RFA s.d. RFZ dan huruf pembeda sesuai kategori jabatan. TNKB ini berlaku selama satu tahun. Jika digunakan untuk mengikuti acara kenegaraan atau berdinas, maka pelat akan diubah menjadi RI-XX. Contoh: B 1234 RFS → Mobil tersebut adalah mobil dinas atau operasional kementerian eselon tinggi. Pelat nomor dengan huruf seri RF... merupakan pelat nomor rahasia yang berlaku selama satu tahun dan yang sudah perpanjang STNK selama lima tahun.
Kendaraan Mutasi di wilayah DKI Jakarta menggunakan Kode SXZ, XKX, dan XOX.
Keterangan TNKB asal Kota Batam
Kota Batam adalah kota dengan zona perdagangan bebas dan berbatasan dengan Singapura. Untuk pembelian mobil, masyarakat setempat diperbolehkan tidak membayar pajak, namun dengan catatan mobil tersebut tidak bisa dibawa keluar Kota Batam. Di Kota Batam juga terdapat banyak mobil yang didatangkan dari Singapura sehingga terdapat beragam jenis pelat nomor mobil, namun tidak semua mobil impor dari Singapura bisa keluar Batam. Untuk mengetahui pelat nomor mobil yang bisa keluar Batam, beberapa peraturan berlaku seperti di bawah ini.[11]
- Pelat nomor selain Y, V, X, U, dan Z
Pelat nomor mobil selain huruf Y, V, X, U, dan Z menandakan mobil tersebut adalah mobil lokal. Maksudnya, mobil ini adalah mobil yang dikirimkan dari Jakarta oleh diler. Dengan kata lain, mobil ini adalah mobil baru. Maka dari itu, mobil ini dapat dibawa untuk keluar dari Batam, namun tetap harus dilakukan pengecekan terlebih dahulu. Pengecekan yang dilakukan berupa pengecekan PPN, jika PPN sebesar 10% maka sudah dibayarkan.
- Pelat Y
Mobil ini adalah mobil mutasi dari Jakarta yang kemudian diberikan pelat BP. Mobil dengan pelat Y ini adalah mobil yang dapat dibawa keluar dari Batam dan tidak perlu lagi untuk melakukan pembayaran PPN 10%. Untuk mengetahui apakah ini benar mobil mutasi dari Jakarta atau tidak, lakukanlah pengecekan pada STNK atau pada lembar pajak mobilnya. Contohnya BP 1203 YU atau BP 7856 YM.
- Pelat nomor V, X, U, dan Z
Untuk mobil dengan pelat nomor V, X, U dan Z, sudah dapat dipastikan mobil ini tidak dapat dibawa keluar dari Batam karena mobil sudah memiliki peruntukannya masing-masing. Contohnya, mobil dengan pelat nomor BP 7856 UH atau BP 4258 PU adalah mobil angkutan umum. Bila mobil yang dibeli adalah mobil yang berpelat nomor Z mobil tersebut tidak dapat di bawa keluar dari Batam karena mobil tersebut adalah mobil impor dari luar negeri. Mobil tersebut awalnya mobil berpelat nomor X yang kemudian diregistrasi ulang dan berubah pelat menjadi Z.
Kode nomor polisi
Kewilayahan
Kode wilayah pendaftaran kendaraan bermotor ditetapkan sebagai Peraturan Kapolri. Pada tanggal 11 April 2011, Pelat Nomor dan Nomor Polisi yaitu Pelat Merah, Pelat Hitam dan Pelat Kuning di 34 provinsi se-Indonesia ketik Pelat Nomor 1 huruf berkode pelat nomor dan 2 huruf berkode pelat nomor spasi angka pelat nomor 1 sampai 4 spasi Huruf Pelat Nomor 2 huruf di belakang dan 3 huruf di belakang selama 5 Tahun. Dan pada tanggal 11 april 2011, pelat silver di 33 provinsi se-Indonesia ketik pelat nomor 1 huruf berkode pelat nomor dan 2 huruf berkode pelat nomor spasi angka pelat nomor 4 spasi huruf pelat nomor 2 huruf di belakang dan 3 huruf di belakang yang di jadiin kendaraan sementara yang digunakan untuk TCKB.
Huruf | Wilayah | Gambar |
---|---|---|
Sumatra | ||
BA | Sumatra Barat: Kota Padang (BA - A*/B*/I*/O*/Q*/R*/X*), Kabupaten Lima Puluh Kota (BA - C*), Kabupaten Pasaman (BA - D*), Kabupaten Tanah Datar (BA - E*), Kabupaten Padang Pariaman (BA - F*), Kabupaten Pesisir Selatan (BA - G*/Z*), Kabupaten Solok (BA - H*), Kota Sawahlunto (BA - J*), Kabupaten Sijunjung (BA - K*), Kota Bukittinggi (BA - L*), Kota Payakumbuh (BA - M*), Kota Padang Panjang (BA - N*), Kota Solok (BA - P*), Kabupaten Pasaman Barat (BA - S*), Kabupaten Agam (BA - T*), Kabupaten Kepulauan Mentawai (BA - U*), Kabupaten Dharmasraya (BA - V*), Kota Pariaman (BA - W*), Kabupaten Solok Selatan (BA - Y*) |
|
BB | Sumatra Utara bagian Barat (pesisir Barat): Kota Sibolga (BB - A*/L*/N*), Kabupaten Tapanuli Utara (BB - B*), Kabupaten Samosir (BB - C*), Kabupaten Humbang Hasundutan (BB - D*), Kabupaten Toba Samosir (BB - E*), Kota Padang Sidempuan (BB - F*/H*), Kabupaten Tapanuli Selatan (BB - G*), Kabupaten Padang Lawas (BB - J*), Kabupaten Padang Lawas Utara (BB - K*), Kabupaten Tapanuli Tengah (BB - M*), Kabupaten Nias Utara (BB - Q*), Kabupaten Mandailing Natal (BB - R*), Kota Gunungsitoli (BB - T*), Kabupaten Nias Barat (BB - U*), Kabupaten Nias (BB - V*), Kabupaten Nias Selatan (BB - W*), Kabupaten Dairi (BB - Y*), Kabupaten Pakpak Bharat (BB - Z*) |
|
BD | Bengkulu: Kota Bengkulu (BD - A*/C*/E*/L*/R*/U*/V*), Kabupaten Bengkulu Selatan (BD - B*/M*), Kabupaten Bengkulu Utara (BD - D*/S*), Kabupaten Rejang Lebong (BD - F*/I*/K*), Kabupaten Kepahiang (BD - G*), Kabupaten Lebong (BD - H*), Kabupaten Muko Muko (BD - N*), Kabupaten Seluma (BD - P*), Kabupaten Kaur (BD - W*), Kabupaten Bengkulu Tengah (BD - Y*) |
|
BE | Lampung: Kota Bandar Lampung (BE - A**/B**/C*/Y**), Kabupaten Lampung Selatan (BE - D**/E*/O*), Kota Metro (BE - F*), Kabupaten Lampung Tengah (BE - G**/H*/I*), Kabupaten Lampung Utara (BE - J**/K*), Kabupaten Mesuji (BE - L**), Kabupaten Lampung Barat (BE - M**), Kabupaten Lampung Timur (BE - N**/P*), Kabupaten Tulang Bawang Barat (BE - Q**), Kabupaten Pesawaran (BE - R*), Kabupaten Tulang Bawang (BE - S**/T*), Kabupaten Pringsewu (BE - U*), Kabupaten Tanggamus (BE - V**/Z*), Kabupaten Way Kanan (BE - W**), Kabupaten Pesisir Barat (BE - X**) |
|
BG | Sumatra Selatan: Kota Palembang (BG - A**/I*/L**/M*/N*/O*/R*/U*/X*/Z*), Kabupaten Musi Banyuasin (BG - B**), Kota Prabumulih (BG - C**), Kabupaten Muara Enim (BG - D**), Kabupaten Lahat (BG - E**), Kabupaten Ogan Komering Ulu (BG - F**), Kabupaten Musi Rawas (BG - G**), Kota Lubuk Linggau (BG - H**), Kabupaten Banyuasin (BG - J**), Kabupaten Ogan Komering Ilir (BG - K**), Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (BG - P**), Kabupaten Musi Rawas Utara (BG - Q**), Kabupaten Empat Lawang (BG - S**), Kabupaten Ogan Ilir (BG - T**), Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (BG - V**), Kota Pagaralam (BG - W**), Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (BG - Y**) |
|
BH | Jambi: Kota Jambi (BH - A*/H*/L*/M*/N*/Y*/Z*), Kabupaten Batanghari (BH - B*/V*), Kabupaten Tebo (BH - C*/W*), Kabupaten Kerinci (BH - D*), Kabupaten Tanjung Jabung Barat (BH - E*/O*), Kabupaten Merangin (BH - F*/P*), Kabupaten Muaro Jambi (BH - G*), Kabupaten Bungo (BH - K*/U*), Kabupaten Sarolangun (BH - Q*/S*), Kota Sungai Penuh (BH - R*), Kabupaten Tanjung Jabung Timur (BH - T*) |
|
BK | Sumatra Utara bagian Timur (pesisir Timur): Kota Medan (BK - A**/B*/C*/D*/E*/F*/G*/H*/I*/K**/L**), Kabupaten Labuhanbatu Utara (BK - J**), Kabupaten Deli Serdang (BK - M**), Kota Tebing Tinggi (BK - N**), Kabupaten Batubara (BK - O**), Kabupaten Langkat (BK - P**), Kota Tanjung Balai (BK - Q**), Kota Binjai (BK - R**), Kabupaten Karo (BK - S**), Kabupaten Simalungun (BK - T**/U*), Kabupaten Asahan (BK - V**), Kota Pematang Siantar (BK - W**), Kabupaten Serdang Bedagai (BK - X**), Kabupaten Labuhanbatu (BK - Y**), Kabupaten Labuhanbatu Selatan (BK - Z**) |
|
BL | Aceh: Kota Banda Aceh (BL - A**/J*), Kabupaten Aceh Besar (BL - B**/L**), Kabupaten Aceh Barat Daya (BL - C**), Kabupaten Aceh Timur (BL - D**), Kabupaten Aceh Barat (BL - E**), Kota Langsa (BL - F**), Kabupaten Aceh Tengah (BL - G**), Kabupaten Gayo Lues (BL - H**), Kota Subulussalam (BL - I**), Kabupaten Aceh Utara (BL - K**/Q*), Kota Sabang (BL - M**), Kota Lhokseumawe (BL - N**), Kabupaten Pidie Jaya (BL - O**), Kabupaten Pidie (BL - P**), Kabupaten Aceh Singkil (BL - R**), Kabupaten Simeulue (BL - S**), Kabupaten Aceh Selatan (BL - T**), Kabupaten Aceh Tamiang (BL - U**), Kabupaten Nagan Raya (BL - V**), Kabupaten Aceh Jaya (BL - W**), Kabupaten Aceh Tenggara (BL - X**), Kabupaten Bener Meriah (BL - Y**), Kabupaten Bireuen (BL - Z**) |
|
BM | Riau: Kota Pekanbaru (BM - A**/J*/L**/N*/O*/Q*/T*/V*), Kabupaten Indragiri Hulu (BM - B**), Kabupaten Pelalawan (BM - C**/I*), Kabupaten Bengkalis (BM - D**/E*), Kabupaten Kampar (BM - F*/Z**), Kabupaten Indragiri Hilir (BM - G**), Kota Dumai (BM - H**/R**), Kabupaten Kuantan Singingi (BM - K**/X*), Kabupaten Rokan Hulu (BM - M**/U*), Kabupaten Rokan Hilir (BM - P**/W*), Kabupaten Siak (BM - S**/Y*), Kabupaten Kepulauan Meranti (BM - X**) |
|
BN | Kepulauan Bangka Belitung: Kota Pangkal Pinang (BN - A*/P*), Kabupaten Bangka (BN - B*/Q*), Kabupaten Bangka Tengah (BN - C*/T*), Kabupaten Bangka Barat (BN - D*/R*), Kabupaten Bangka Selatan (BN - E*/V*), Kabupaten Belitung (BN - F*/W*), Kabupaten Belitung Timur (BN - G*/X*) |
|
BP | Kepulauan Riau: Kota Batam (BP - A*/C*/E*/F*/G*/H*/I*/J*/M*/O*/P*/Q*/R*/U*/V*/X*/Y*/Z*), Kabupaten Bintan (BP - B*), Kota Tanjung Pinang (BP - D*/T*/W*), Kabupaten Karimun (BP - K*), Kabupaten Lingga (BP - L*), Kabupaten Natuna (BP - N*), Kabupaten Kepulauan Anambas (BP - S*) |
|
Catatan:
| ||
Jawa | ||
DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat | ||
A | Banten (sebelumnya bernama Karesidenan Banten): Kota Serang (A - A*/B*/C*/D*), Kabupaten Serang (A - E**/F*/G*/H*/I*), Kabupaten Pandeglang (A - J**/K*/L*/M*), Kota Cilegon (A - N*/O**/T*/U*), Kabupaten Lebak (A - P**/R*/S*), Kabupaten Tangerang (A - V**/W**/X*/Y*/Z*) |
|
B | Jabodetabek: Kota Administrasi Jakarta Barat (B - B**), Kota Tangerang (B - C**/V**), Kota Depok (B - E**/Z**), Kabupaten Bekasi (B - F**), Kabupaten Tangerang (B - J**/N**), Kota Bekasi (B - K**), Kota Tangerang Selatan (B - N**/W**), Kota Administrasi Jakarta Pusat (B - P**), Kota Administrasi Jakarta Selatan (B - S**), Kota Administrasi Jakarta Timur (B - T**), Kota Administrasi Jakarta Utara (B - U**) |
|
D | eks Karesidenan Parahyangan barat / Priangan Barat: Kota Bandung (D - A**/B**/C**/D**/E**/F**/G**/H**/I**/J*/K**/L**/M**/N**/O**/P**/Q**/R**), Kota Cimahi (D - S**/T**), Kabupaten Bandung Barat (D - U**/X**), Kabupaten Bandung (D - V**/W**/Y**/Z**) |
|
E | eks Karesidenan Cirebon: Kota Cirebon (E - A*/B*/C*/D*/E*/F*/G*), Kabupaten Cirebon (E - H*/I*/J*/K*/L*/M*/N*/O*), Kabupaten Indramayu (E - P**/Q**/R*/S*/T*), Kabupaten Majalengka (E - U*/V*/W*/X*), Kabupaten Kuningan (E - Y**/Z**) |
|
F | eks Karesidenan Bogor: Kota Bogor (F - A**/B*/C*/D*/E*), Kabupaten Bogor (F - F**/G*/H*/I*/J*/K*/L*/M*/N*/P*/R*), Kota Sukabumi (F - O*/S*/T**), Kabupaten Sukabumi (F - Q*/U**/V*), Kabupaten Cianjur (F - W**/X*/Y*/Z*) |
|
T | eks Karesidenan Karawang: Kabupaten Purwakarta (T - A*/B*/C*/I*/J* /O*/Q*), Kabupaten Karawang (T - D*/E*/F*/G*/H*/K*/L*/M*/N*/P*/R*/S*), Kabupaten Subang (T - T*/U*/V*/W*/X*/Y*/Z*) |
|
Z | eks Karesidenan Parahyangan timur / Priangan Timur: Kabupaten Sumedang (Z - A**/B**/C*), Kabupaten Garut (Z - D**/E*/F*/G*), Kota Tasikmalaya (Z - H*/I*/J*), Kabupaten Tasikmalaya (Z - K*/L*/M*/N*/O*/P*/Q*/R*/S*), Kabupaten Ciamis (Z - T**/V*), Kabupaten Pangandaran (Z - U*/W*), Kota Banjar (Z - X*/Y*/Z*) |
|
Catatan:
Contoh:
| ||
Jawa Tengah dan DI Yogyakarta | ||
G | eks Karesidenan Pekalongan: Kota Pekalongan (G - *A/*H/*S), Kabupaten Pekalongan (G - **B/*K/*O/*T), Kabupaten Batang (G - *C/*L/*V), Kabupaten Pemalang (G - *D/*I/*M/*W), Kota Tegal (G - *E/*N/*Y), Kabupaten Tegal (G - **F/*P/*Q/*Z), Kabupaten Brebes (G - **G/*J/*R/*U) |
|
H | eks Karesidenan Semarang: Kota Semarang (H - *A/*F/**G/*H/*P/*Q/*R/*S/**W/*Y/*Z), Kota Salatiga (H - *B/*K/*O/*T), Kabupaten Semarang (H - **C/*I/*L/*V), Kabupaten Kendal (H - **D/*M/*U), Kabupaten Demak (H - **E/*J/*N) |
|
K | eks Karesidenan Pati: Kabupaten Pati (K - *A/*G/*H/*S/*U), Kabupaten Kudus (K - **B/*K/*O/*R/*T), Kabupaten Jepara (K - **C/*L/*Q/*V), Kabupaten Rembang (K - **D/*I/*M/*W), Kabupaten Blora (K - *E/*N/*Y), Kabupaten Grobogan (K - **F/*J/*P/*Z) |
|
R | eks Karesidenan Banyumas: Kabupaten Banyumas (R - *A/*E/*G/*H/*J/*S), Kabupaten Cilacap (R - **B/*F/*K/*N/*P/*R/*T), Kabupaten Purbalingga (R - *C/*L/*Q/*U/*V/*Z), Kabupaten Banjarnegara (R - *D/*I/*M/*O/*W/*Y) |
|
AA | eks Karesidenan Kedu: Kota Magelang (AA - *A/*H/*S/*U), Kabupaten Magelang (AA - *B/*G/*K/*O/*T), Kabupaten Purworejo (AA - *C/*L/*Q/*V), Kabupaten Kebumen (AA - *D/*J/*M/*W), Kabupaten Temanggung (AA - *E/*N/*Y), Kabupaten Wonosobo (AA - *F/*P/*Z) |
|
AB | DI Yogyakarta (sebelumnya Karesidenan Yogyakarta): Kota Yogyakarta (AB - *A/*F/*H/*I/*S), Kabupaten Bantul (AB - *B/*G/*J/*K/*T), Kabupaten Kulon Progo (AB - *C/*L/*P/*V), Kabupaten Gunung Kidul (AB - *D/*M/*W), Kabupaten Sleman (AB - *E/*N/*Q/*U/*X/*Y/*Z) |
|
AD | eks Karesidenan Surakarta: Kota Surakarta (AD - *A/*H/*S/*U), Kabupaten Sukoharjo (AD - **B/*K/*O/*T), Kabupaten Klaten (AD - **C/*J/*L/*Q/*V), Kabupaten Boyolali (AD - **D/*M/*W), Kabupaten Sragen (AD - **E/*N/*Y), Kabupaten Karanganyar (AD - **F/*P/*Z), Kabupaten Wonogiri (AD - **G/*I/*R) |
|
Catatan:
Contoh:
| ||
Jawa Timur | ||
L | Kota Surabaya: Surabaya Timur (L - A*/B*/C*/D*/E*/F*/G*), Surabaya Selatan (L - G*/H*/J*/K*/L*/M*), Surabaya Pusat dan Surabaya Utara (L - N*/P*/Q*/R*/S*/T*), Surabaya Barat (L - V*/W*/X*/Y*/Z*/Ø*) |
|
M | eks Karesidenan Madura: Kabupaten Pamekasan (M - A*/B*/C*/D*/E*/F*/G*), Kabupaten Bangkalan (M - H*/I*/J*/K*/L*/M*/N*), Kabupaten Sampang (M - O*/P*/Q*/R*/S*/T*), Kabupaten Sumenep (M - U*/V*/W*/X*/Y*/Z*) |
|
N | eks Karesidenan Malang: Kota Malang (N - A**/B**/C**/D*), Kabupaten Malang (N - E**/F*/G*/H**/I*/J*), Kota Batu (N - K**/L*), Kabupaten Probolinggo (N - M*/N*/P**), Kabupaten Pasuruan (N - O*/T**/W*), Kota Probolinggo (N - Q*/R*/S*), Kabupaten Lumajang (N - U*/Y**/Z*), Kota Pasuruan (N - V*/X*) |
|
P | eks Karesidenan Besuki: Kabupaten Bondowoso (P - A*/B*/C*), Kabupaten Situbondo (P - D*/E*/F*), Kabupaten Jember (P - G*/H*/I*/J*/K*/L*/M*/N*/O*/P*/Q*), Kabupaten Banyuwangi (P - R*/S*/T*/U*/V*/W*/X*/Y*/Z*) |
|
S | eks Karesidenan Bojonegoro (ditambah Mojokerto dan Jombang): Kabupaten Bojonegoro (S - A**/B*/C*/D*), Kabupaten Tuban (S - E*/F*/G*/H*/I*), Kabupaten Lamongan (S - J**/K*/L*/M*), Kabupaten Mojokerto (S - N**/O*/P*/Q*/R*) Kota Mojokerto (S - S*/T*/U*/V*[12]), Kabupaten Jombang (S - W**/X*/Y*/Z*/Ø**)[12] |
|
W | eks Karesidenan Surabaya (tidak termasuk Kota Surabaya): Kabupaten Gresik (W - A*/B*/C*/D*/E*/F*/G*/H*/I*/J*/K*/L*/M*), Kabupaten Sidoarjo (W - N**/O*/P*/Q*/R*/S*/T*/U*/V*/W*/X*/Y*/Z*/Ø*) |
|
AE | eks Karesidenan Madiun: Kota Madiun (AE - A*/B*/C*), Kabupaten Madiun (AE - D*/E*/F*/G*/H*), Kabupaten Ngawi (AE - I*/J*/K*/L*), Kabupaten Magetan (AE - M*/N*/O*/P*/Q*/R*), Kabupaten Ponorogo (AE - S*/T*/U*/V*/W*), Kabupaten Pacitan (AE - X*/Y*/Z*) |
|
AG | eks Karesidenan Kediri: Kota Kediri (AG - A*/B*/C*/D*), Kabupaten Kediri (AG - E**/F*/G*/H*/I*/J*/Ø**), Kabupaten Blitar (AG - K**/L*/M*/N*/O*), Kota Blitar (AG - P*/Q*), Kabupaten Tulungagung (AG - R**/S*/T*), Kabupaten Nganjuk (AG - U*/V**/W*/X*), Kabupaten Trenggalek (AG - Y**/Z*) |
|
Catatan:
Contoh:
| ||
Bali dan Nusa Tenggara | ||
DH | NTT (Pulau Timor): Kota Kupang (DH - A*/H*/K*), Kabupaten Kupang dan Kabupaten Sabu Raijua (DH - B*/N*), Kabupaten Timor Tengah Selatan (DH - C*/E*), Kabupaten Timor Tengah Utara (DH - D*/M*), Kabupaten Belu (DH - F*/T*), Kabupaten Rote Ndao (DH - G*/V*), Kabupaten Malaka (DH - J*) |
|
DK | Bali: Kota Denpasar (DK - A**/B*/C*/D**/E*/I*/X*), Kabupaten Badung (DK - F**/J*/O*/Q*), Kabupaten Tabanan (DK - G**/H*), Kabupaten Gianyar (DK - K**/L*), Kabupaten Klungkung (DK - M**/N*), Kabupaten Bangli (DK - P**/R*), Kabupaten Karangasem (DK - S**/T*), Kabupaten Buleleng (DK - U**/V*), Kabupaten Jembrana (DK - W**/Z*) |
|
DR | NTB (Pulau Lombok): Kota Mataram (DR - A*/B*/C*/E*/F*/N*/O*/P*/R*/X*), Kabupaten Lombok Utara (DR - D*/G*/M*), Kabupaten Lombok Barat (DR - H*/J*/K*/T*/W*), Kabupaten Lombok Timur (DR - L*/Q*/Y*), Kabupaten Lombok Tengah (DR - S*/U*/V*/Z*) |
|
EA | NTB (Pulau Sumbawa): Kabupaten Sumbawa (EA - A*/C*/D*/E*/F*/P*), Kabupaten Sumbawa Barat (EA - H*/K*), Kota Bima (EA - L*/S*), Kabupaten Dompu (EA - M*/Q*/R*/T*), Kabupaten Bima (EA - X*/Y*) |
|
EB | NTT (Pulau Flores dan kepulauan): Kabupaten Ende (EB - A*), Kabupaten Sikka (EB - B*), Kabupaten Flores Timur (EB - C*), Kabupaten Ngada (EB - D*), Kabupaten Manggarai (EB - E*), Kabupaten Lembata (EB - F*), Kabupaten Manggarai Barat (EB - G*), Kabupaten Nagekeo (EB - H*/Y*), Kabupaten Alor (EB - J*/K*), Kabupaten Manggarai Timur (EB - P*) |
|
ED | NTT (Pulau Sumba): Kabupaten Sumba Timur (ED - A*), Kabupaten Sumba Barat (ED - B*), Kabupaten Sumba Barat Daya (ED - C*), Kabupaten Sumba Tengah (ED - D*) |
|
Catatan:
Contoh:
| ||
Kalimantan | ||
DA | Kalimantan Selatan: Kota Banjarmasin (DA - A**/C*/I*/J*/N*/S*/T**/V*/X*), Kabupaten Banjar (DA - B**/O*/Q*), Kabupaten Hulu Sungai Selatan (DA - D**), Kabupaten Hulu Sungai Tengah (DA - E**), Kabupaten Hulu Sungai Utara (DA - F**), Kabupaten Kota Baru (DA - G**), Kabupaten Tabalong (DA - H**/U*), Kabupaten Tapin (DA - K**), Kabupaten Tanah Laut (DA - L**), Kabupaten Barito Kuala (DA - M**), Kota Banjarbaru (DA - P**/R*/W*), Kabupaten Balangan (DA - Y**), Kabupaten Tanah Bumbu (DA - Z**) |
|
KB | Kalimantan Barat: Kota Pontianak (KB - A*/H*/N*/O*/Q*/S*/W*), Kabupaten Mempawah (KB - B*), Kota Singkawang (KB - C*/Y*), Kabupaten Sanggau (KB - D*/U*), Kabupaten Sintang (KB - E*), Kabupaten Kapuas Hulu (KB - F*), Kabupaten Ketapang (KB - G*), Kabupaten Melawi (KB - J*), Kabupaten Bengkayang (KB - K*), Kabupaten Landak (KB - L*), Kabupaten Kubu Raya (KB - M*), Kabupaten Sambas (KB - P*/T*), Kabupaten Sekadau (KB - V*), Kabupaten Kayong Utara (KB - Z*) |
|
KH | Kalimantan Tengah: Kota Palangkaraya (KH - A*/T*/Y*), Kabupaten Kapuas (KH - B*/C*/U*), Kabupaten Barito Selatan (KH - D*), Kabupaten Barito Utara (KH - E*), Kabupaten Kotawaringin Timur (KH - F*/L*/W*), Kabupaten Kotawaringin Barat (KH - G*/V*), Kabupaten Gunung Mas (KH - H*), Kabupaten Pulang Pisau (KH - J*), Kabupaten Barito Timur (KH - K*), Kabupaten Murung Raya (KH - M*), Kabupaten Katingan (KH - N*), Kabupaten Seruyan (KH - P*), Kabupaten Lamandau (KH - R*), Kabupaten Sukamara (KH - S*) |
|
KT | Kalimantan Timur: Kota Balikpapan (KT - A*/H*/K*/L*/Y*/Z*), Kota Samarinda (KT - B**/F*/I*/M*/N*/S*/W*), Kabupaten Kutai Kartanegara (KT - C*/J*/O*/S*/U*), Kota Bontang (KT - D*/Q*), Kabupaten Paser (KT - E**/J*/S*), Kabupaten Berau (KT - G*), Kabupaten Kutai Barat (KT - P*), Kabupaten Kutai Timur (KT - J*/R**), Kabupaten Mahakam Ulu (KT - T*), Kabupaten Penajam Paser Utara (KT - V*) |
|
KU | Kalimantan Utara: Kabupaten Bulungan (KU - A*/B*), Kota Tarakan (KU - G*), Kabupaten Tana Tidung (KU - H*), Kabupaten Nunukan (KU - N*), Kabupaten Malinau (KU - S*) |
|
Catatan:
| ||
Gorontalo dan Sulawesi | ||
DB | Sulawesi Utara (Daratan): Kota Manado (DB - A*/L*/M*/R*), Kabupaten Minahasa (DB - B*/Q*), Kota Bitung (DB - C*), Kabupaten Bolaang Mongondow (DB - D*), Kabupaten Minahasa Selatan (DB - E*), Kabupaten Minahasa Utara (DB - F*), Kota Tomohon (DB - G*), Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (DB - H*), Kabupaten Minahasa Tenggara (DB - J*), Kota Kotamobagu (DB - K*), Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (DB - N*), Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (DB - P*) |
|
DC | Sulawesi Barat: Kabupaten Mamuju (DC - A*/G*/L*/P*), Kabupaten Majene (DC - B*/Q*), Kabupaten Polewali Mandar (DC - C*/N*), Kabupaten Mamasa (DC - D*), Kabupaten Pasangkayu (DC - E*/X*), Kabupaten Mamuju Tengah (DC - F*) |
|
DD | Sulawesi Selatan (bagian selatan): Kota Makassar (DD - A*/I*/K*/M*/O*/Q*/R*/S*/U*/V*/X*), Kabupaten Gowa (DD - B*/L*/N*/Y*), Kabupaten Takalar (DD - C*/P*), Kabupaten Maros (DD - D*/T*), Kabupaten Pangkajene Kepulauan (DD - E*/W*), Kabupaten Bantaeng (DD - F*), Kabupaten Jeneponto (DD - G*), Kabupaten Bulukumba (DD - H*/Z*), Kabupaten Selayar (DD - J*) |
|
DL | Sulawesi Utara (Kepulauan): Kabupaten Kepulauan Sangihe (DL - A*), Kabupaten Kepulauan Talaud (DL - B*), Kabupaten Kepulauan Sitaro (DL - C*) |
|
DM | Gorontalo : Kota Gorontalo (DM - A*/J*/X*), Kabupaten Gorontalo (DM - B*/H*), Kabupaten Boalemo (DM - C*), Kabupaten Pohuwato (DM - D*), Kabupaten Bone Bolango (DM - E*), Kabupaten Gorontalo Utara (DM - F*) |
|
DN | Sulawesi Tengah: Kota Palu (DN - A*/I*/N*/V*/Y*), Kabupaten Donggala (DN - B*/J*), Kabupaten Banggai (DN - C*/R*), Kabupaten Toli-Toli (DN - D*), Kabupaten Poso (DN - E*), Kabupaten Buol (DN - F*), Kabupaten Morowali (DN - G*), Kabupaten Banggai Kepulauan (DN - H*), Kabupaten Parigi Moutong (DN - K*/P*), Kabupaten Tojo Una-Una (DN - L*), Kabupaten Sigi (DN - M*), Kabupaten Banggai Laut (DN - Q*), Kabupaten Morowali Utara (DN - U*) |
|
DP | Sulawesi Selatan (bagian utara): Kota Parepare (DP - A*/L*/M*), Kabupaten Barru (DP - B*), Kabupaten Sidenreng Rappang (DP - C*/P*/Q*), Kabupaten Pinrang (DP - D*/R*/S*), Kota Palopo (DP - E*/T*), Kabupaten Luwu (DP - F*/U*), Kabupaten Luwu Timur (DP - G*/V*), Kabupaten Luwu Utara (DP - H*), Kabupaten Enrekang (DP - I*/X*), Kabupaten Tana Toraja (DP - J*/Y*), Kabupaten Toraja Utara (DP - K*/Z*) |
|
DT | Sulawesi Tenggara: Kabupaten Konawe (DT - *A), Kabupaten Kolaka (DT - *B), Kabupaten Buton (DT - *C), Kabupaten Muna (DT - *D), Kota Kendari (DT - *E/*F), Kota Baubau (DT - *G), Kabupaten Konawe Selatan (DT - *H), Kabupaten Kolaka Utara (DT - *J), Kabupaten Bombana (DT - *K), Kabupaten Wakatobi (DT - *L), Kabupaten Konawe Utara (DT - *M), Kabupaten Buton Utara (DT - *N), Kabupaten Konawe Kepulauan (DT - *O), Kabupaten Muna Barat (DT - *R), Kabupaten Kolaka Timur (DT - *T), Kabupaten Buton Selatan (DT - *W), Kabupaten Buton Tengah (DT - *Y) |
|
DW | Sulawesi Selatan (bagian tengah): Kabupaten Bone (DW - A*/E*/F*/G*/H*), Kabupaten Wajo (DW - B*/L*/M*/N*/O*), Kabupaten Soppeng (DW - C*/Q*/Y*), Kabupaten Sinjai (DW - D*/V*/Z*) |
|
Catatan:
| ||
Maluku dan Papua | ||
DE | Maluku: Kota Ambon (DE - A*/L*/N*), Kabupaten Maluku Tengah (DE - B*), Kabupaten Maluku Tenggara (DE - C*), Kabupaten Buru (DE - D*), Kabupaten Kepulauan Tanimbar (DE - E*), Kabupaten Kepulauan Aru (DE - F*), Kabupaten Seram Bagian Barat (DE - G*), Kabupaten Seram Bagian Timur (DE - H*), Kota Tual (DE - I*), Kabupaten Maluku Barat Daya (DE - J*), Kabupaten Buru Selatan (DE - K*) |
|
DG | Maluku Utara: Kota Ternate (DG - A*/K*/Q*), Kota Tidore Kepulauan (DG - B*/L*), Kabupaten Pulau Taliabu (DG - H*), Kabupaten Pulau Morotai (DG - J*), Kabupaten Halmahera Barat (DG - M*), Kabupaten Halmahera Utara (DG - N*), Kabupaten Halmahera Selatan (DG - P*), Kabupaten Kepulauan Sula (DG - R*), Kabupaten Halmahera Tengah (DG - S*), Kabupaten Halmahera Timur (DG - T*) |
|
PA | Papua: Kota Jayapura (PA - A*/F*/R*), Kabupaten Jayawijaya (PA - B*/Y*), Kabupaten Biak Numfor (PA - C*), Kabupaten Mimika (PA - D*/H*/M*), Kabupaten Paniai (PA - E*), Kabupaten Merauke (PA - G*), Kabupaten Jayapura (PA - J*), Kabupaten Nabire (PA - K*), Kabupaten Kepulauan Yapen (PA - L*), Kabupaten Waropen (PA - N*), Kabupaten Puncak Jaya (PA - P*), Kabupaten Keerom (PA - Q*), Kabupaten Sarmi (PA - S*), Kabupaten Boven Digoel (PA - V*), Kabupaten Tolikara (PA - Z*) |
|
PB | Papua Barat: Kabupaten Sorong (PB - A*), Kabupaten Teluk Bintuni (PB - B*), Kabupaten Pegunungan Arfak (PB - D*), Kabupaten Fakfak (PB - F*), Kabupaten Manokwari (PB - G*/H*/M*), Kabupaten Kaimana (PB - K*), Kabupaten Manokwari Selatan (PB - L*), Kabupaten Raja Ampat (PB - R*), Kota Sorong (PB - S*), Kabupaten Sorong Selatan (PB - T*), Kabupaten Maybrat (PB - V*), Kabupaten Teluk Wondama (PB - W*) |
|
Catatan:
| ||
Tidak digunakan | ||
BR | Kalimantan Barat (telah berganti menjadi KB) [17] | |
DF | Timor Timur (telah menjadi negara sendiri) | |
DS | Papua (sebelum Juli 2016) dan Papua Barat (sebelum Mei 2013) | |
Lainnya (tidak bermotor) | ||
BS | Kota Banjarmasin: Becak (kode ini hanya dimasukkan di akhiran saja, contohnya: DA 100 BS) | |
SB | Kota Surabaya: Becak (warna dasar biru dengan tulisan putih), contohnya: SB 4728 AA | |
YB | DI Yogyakarta: Becak, contohnya: YB 2289 LH | |
YK | DI Yogyakarta: Kusir, contohnya: YK 6206 JS | |
KS | Kota Surakarta: Becak, Contohnya: KS 001 |
Presiden dan pejabat pemerintahan pusat
Mobil dinas pejabat negara memiliki pelat nomor khusus. Jika pada saat pejabat tersebut bertugas ke wilayah di luar ibu kota RI atau kunjungan dinas ke luar negeri, maka pelat nomor tersebut akan dipasangkan pada mobil yang dinaiki oleh pejabat bersangkutan.
Terdapat dua jenis TNKB pejabat pemerintahan pusat, yaitu TNKB RI dan TNKB INDONESIA. TNKB RI selalu berwarna hitam (seperti kendaraan pribadi), sedangkan TNKB INDONESIA selalu berwarna merah (seperti kendaraan dinas).[18][19]
Berikut adalah daftar nomor polisi untuk kendaraan pejabat penting di Indonesia:
- RI 1/INDONESIA 1: Presiden Indonesia
- RI 2/INDONESIA 2: Wakil Presiden Indonesia
- RI 3: Ibu Negara Indonesia (Istri Presiden)
- RI 4: Ibu Wakil Negara Indonesia (Istri Wakil Presiden)
- RI 5: Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat
- RI 6: Ketua Dewan Perwakilan Rakyat[20]
- RI 7: Ketua Dewan Perwakilan Daerah
- RI 8: Ketua Mahkamah Agung
- RI 9: Ketua Mahkamah Konstitusi
- RI 10: Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
- RI 11: Ketua Komisi Yudisial
- RI 12: Gubernur Bank Indonesia
- RI 13: Ketua Otoritas Jasa Keuangan
- RI 14: Menteri Sekretaris Negara
- RI 15: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
- RI 16: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian[21]
- RI 17: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
- RI 18: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya
- RI 19: Menteri Dalam Negeri
- RI 20:
- RI 21: Menteri Luar Negeri
- RI 22: Menteri Pertahanan
- RI 23: Menteri Agama
- RI 24: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia[22]
- RI 25: Menteri Keuangan
- RI 26: Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
- RI 27: Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
- RI 28: Menteri Agama[23]
- RI 29: Menteri Sosial
- RI 30: Menteri Ketenagakerjaan
- RI 31: Menteri Perindustrian
- RI 32: Menteri Perdagangan
- RI 33: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
- RI 34: Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- RI 35: Menteri Kelautan dan Perikanan[24]
- RI 36: Menteri Komunikasi dan Informatika
- RI 37: Menteri Pertanian
- RI 38: Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- RI 39: Menteri Kelautan dan Perikanan[25]
- RI 40: Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
- RI 41: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
- RI 42: Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional[26]
- RI 43: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
- RI 44: Menteri Badan Usaha Milik Negara
- RI 45: Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah[27][28]
- RI 46:
- RI 47:
- RI 48: Menteri Pemuda dan Olahraga
- RI 49:
- RI 50:
- RI 51:
- RI 52:
- RI 53: Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat[20][29]
Catatan: Nomor kendaraan Pejabat Negara / Menteri sering berganti, hal ini disesuaikan dengan jumlah anggota Kabinet. Misalnya pada Kabinet Indonesia Bersatu II (2009-2014) jabatan Sekretaris Kabinet bukan setingkat menteri, sehingga Nomor Kendaraan untuk beberapa menteri berubah. Sebagai contoh saat ini Kepala BIN menggunakan RI 49.
Korps diplomatik dan konsuler
Mobil milik korps diplomatik (Kedutaan besar maupun organisasi internasional) memiliki kode khusus, yakni CD (singkatan dari Corps Diplomatique) atau CC (singkatan dari Corps Consulaire), diikuti dengan angka. Untuk mendapatkan STNK dan BPKB, haruslah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri.
Berikut adalah tabel nomor polisi untuk korps diplomatik di Indonesia:
Mobil operasional staf korps diplomatik memiliki nomor polisi serupa dengan kendaraan pribadi (dasar hitam dengan tulisan putih) namun dengan format khusus yakni memiliki lima angka dan kode angka negara dicetak lebih kecil dengan format sub-bagian.
Contoh: "B 12345 15" berarti mobil ini adalah kendaraan operasional staff korps diplomatik Vatikan.
Sedangkan mobil operasional staf korps konsuler memiliki nomor polisi dengan dasar putih dan tulisan hitam dengan angka diawali dengan nol (untuk pelat nomor dengan satu angka), dua angka terakhir mewakili kode korps konsuler (seperti pada kode korps diplomatik), dan diakhiri dengan kode CC.
Contoh: "BM 0947 CC" berarti mobil ini adalah kendaraan operasional staff korps konsuler Malaysia.
Pada KTT Asia-Afrika 2005, kendaraan para pesertanya dipasang pelat nomor dengan kode KAA.
Pelat nomor cantik
Bagi seseorang pemilik kendaraan yang berpelat nomor cantik biasanya berani membayar pajak kendaraan bermotor yang mahal. Pelat-pelat nomor cantik tersebut dimaksudkan untuk menunjukkan sifat-sifat pribadi seseorang, bisa berupa inisial, singkatan nama, kesenangan/hobi, atau jenis mobil yang digunakan. Pelat nomor cantik pada umumnya mempergunakan kombinasi huruf dan angka untuk membentuk suatu kata. Contohnya seperti B 911 FTS, B 228 NNC, B 246 MHN, B 773 YTI, B 50 PUL, B 77 RSL, D 1 OSA, D 777 DDG, D 24 JAM, D 457 RO, B 745 AHS, B 100 UTI, B 121 LLO, B 783 RIA, B 1124 HEL, B 373 UT, B 223 ADE, S 44 HJ, AG 2 R, L 181 V, N 965 TZ, AE 7 JJ, AA 434 S, E 6 RA, DR 1 SD, EA 72 B, DG 888 KH, H 1 YA, PA 63 C, PB 838 SG, dsb.
Pemilik kendaraan juga dapat memesan pelat nomor tanpa disertai kode wilayah registrasi baik untuk kendaraan umum ataupun pribadi. Contohnya seperti BK 9000, BM 2200, B 8977, D 6609, W 576, B 1971, PA 8888, ED 9777, dsb.
Tokoh-tokoh yang pernah menggunakan pelat cantik seperti (alm) Idris Sardi, menggunakan pelat B 10 LA yang dieja sebagai biola sebagai alat musik yang dicintainya.[30] Mantan Presiden Megawati Soekarnoputri menggunakan pelat M 3 GA, yang berarti "Mega", nama panggilan dia, semasa menjabat sebagai Wapres tahun 2001. (Dicatat bahwa M merupakan pelat nomor daerah Madura!)[31] Syahrini juga pernah memiliki pelat nomor B 1 SYR yang berarti inisial Syahrini sendiri, dan dipasang pada mobil Lamborghini-nya.[32]
Lihat pula
Referensi
- ^ "Pelat Nomor Baru Kendaraan Lebih Panjang 5 Cm". 2011-05-09. Diakses tanggal 2011-06-04.
- ^ "Ukuran Baru Pelat Nomor Kendaraan". 2011-05-09. Diakses tanggal 2011-06-04.
- ^ https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20200128155325-384-469454/pelat-nomor-biru-berlaku-buat-mobil-dan-motor-listrik
- ^ https://otomotif.kompas.com/read/2020/01/29/074200915/resmi-pelat-nomor-kendaraan-listrik-berwarna-biru
- ^ https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20200127182035-384-469168/detail-warna-biru-desain-pelat-nomor-kendaraan-listrik?
- ^ wid (13 September 2008). "Nopol Mobil Jakarta Jadi Tiga Huruf". Kompas.com. Diarsipkan dari versi asli tanggal 31 Agustus 2011. Diakses tanggal 9 Juli 2016.
- ^ "NOMOR KENDARAAN BANDUNG MULAI GUNAKAN TIGA HURUF". 2011-03-24. Diakses tanggal 2016-07-09.
- ^ Erliana Riady (30 Maret 2016). "Nopol Baru Tiga Huruf untuk Roda Dua Berlaku di Kabupaten Blitar". Detikcom. Diarsipkan dari versi asli tanggal 9 Juli 2016. Diakses tanggal 9 Juli 2016.
- ^ "Untuk Pelat Roda Dua, Kota Tepian Pakai Tiga Huruf". Pro Kaltim. 26 November 2015. Diarsipkan dari versi asli tanggal 9 Juli 2016. Diakses tanggal 9 Juli 2016.
- ^ 3 Huruf Seri di Belakang Angka Plat Nomor Lampung Diberlakukan
- ^ Mobilbekasbatam.web.id: Cara Membawa Mobil Bekas Batam Bisa Keluar Batam
- ^ a b Dulu daerah Mojokerto dan Jombang pernah menggunakan pelat W. Setelah tahun 2005, mereka beralih ke pelat S.
- ^ "Serba-serbi Plat L untuk Kota Surabaya". 2020-09-02. Diakses tanggal 2020-09-02.
- ^ Riady, Erliana. "Nopol Baru Tiga Huruf untuk Roda Dua Berlaku di Kabupaten Blitar". detiknews. Diakses tanggal 2019-08-20.
- ^ http://kaltara.prokal.co/read/news/10885-banjir-selfie-ini-penampakan-mobil-pertama-di-kaltara-yang-pakai-pelat-ku.html
- ^ "TNKB Papua Berubah Jadi PA Mulai Awal Juli". 2016-06-25. Diakses tanggal 2016-06-27.
- ^ . 2018-04-04 https://jejakrekam.com/2018/04/04/mengapa-plat-kendaraan-bermotor-kalsel-harus-da-inilah-catatan-sejarahnya/. Diakses tanggal 2018-04-04. Tidak memiliki atau tanpa
|title=
(bantuan) - ^ "Ini Arti Nomor Plat Kendaraan Pejabat Negara Termasuk Presiden, Menteri dan Polisi". Warta Kota. Diakses tanggal 2020-06-27.
- ^ Liputan6.com (2017-03-22). "Jokowi dan Mobil Tua Presiden". liputan6.com. Diakses tanggal 2020-06-27.
- ^ a b "Jelang Pengumuman Menteri, RI 6 Merapat ke Istana". 26 Oktober 2014. Diakses tanggal 24 November 2014.
- ^ "Datangi KPK, Menko Perekonomian Laporkan Harta Kekayaannya". 6 November 2014. Diakses tanggal 24 November 2014.
- ^ "Hari Pertama Kerja, Laoly Gelar Rapat Konsolidasi Internal". 28 Oktober 2014. Diakses tanggal 24 November 2014.
- ^ "Senyum Prabowo Saat Hadiri Pelantikan Jokowi-JK". 20-10-2014. Diakses tanggal 24-11-2014.
- ^ "Susi Pudjiastuti Hadiri Rapat Koordinasi di Menko Perekonomian". 28 Oktober 2014. Diakses tanggal 24 November 2014.
- ^ "Menteri Susi Nyekar ke Makam Orang Tua Pakai Heli". 1 November 2014. Diakses tanggal 24 November 2014.
- ^ "Pimpin Bappenas, Andrinof Merasa Happy Dikelilingi Ahli". 27 Oktober 2014. Diakses tanggal 24 November 2014.
- ^ "Menteri Puspayoga Biasa Pakai Innova". 31 Oktober 2014. Diakses tanggal 24 November 2014.
- ^ "Menteri Ini Enggan Pakai Kendaraan Dinas". 28 Oktober 2014. Diakses tanggal 24 November 2014.
- ^ "Wakil Ketua DPR Fadli Zon Dengarkan Curhat Ibu Penghina Jokowi". 31 Oktober 2014. Diakses tanggal 24 November 2014.
- ^ Tribun: B 10 LA, Nomor Cantik Plat Mobil Almarhum Idris Sardi
- ^ Tribun: Fenomena Kalangan Elite Ibu kota Mengendarai Mobil Mewah (2)
- ^ Liputan6.com: Plat Nomor B 1 SYR Lamborghini Syahrini Hanya Tempelan
Pranala luar
- (Indonesia) Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Regident Kendaraan Bermotor.pdf
- (Indonesia) Perubahan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor di Sulawesi Selatan.
- (Indonesia) Penggantian Plat Nomor DS Menjadi PB di Papua Barat
- (Indonesia) Plat N Sudah Mulai Menggunakan 3 Huruf Sejak 2013
- (Indonesia) Nomor plat motor tiga huruf berlaku di Kutai Timur
- (Indonesia) Cara Membawa Mobil Bekas Batam Bisa Keluar Batam