Lembaga Nonstruktural
Di Indonesia, lembaga nonstruktural (disingkat LNS) adalah lembaga yang dibentuk melalui peraturan perundang-undangan tertentu guna menunjang pelaksanaan fungsi negara dan pemerintah, yang dapat melibatkan unsur-unsur pemerintah, swasta dan masyarakat sipil, serta dibiayai oleh anggaran negara. LNS tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, tetapi dalam dinamika penyelenggaraan negara dan pemerintahan terdapat tugas dan fungsi lain yang dinilai harus diselenggarakan, sehingga perlu dibentuk lembaga independen. Dinamika dimaksud melahirkan bermacam varian LNS dengan tugas dan fungsi masing-masing, seperti mempercepat proses terwujudnya penegakan dan kepastian hukum, meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan juga pengembangan kehidupan sosial budaya di Indonesia.[1]
Artikel ini adalah bagian dari seri |
Politik dan ketatanegaraan Indonesia |
---|
Pemerintahan pusat |
Pemerintahan daerah |
Politik praktis |
Kebijakan luar negeri |
Klasifikasi
Lembaga Nonstruktural diklasifikasikan berdasarkan beberapa indikator sebagai berikut:
- Peraturan perundang-undangan yang mengamanatkan pembentukannya
- LNS yang Dibentuk Berdasarkan Undang-Undang
- LNS yang Dibentuk Berdasarkan Peraturan Pemerintah
- LNS yang Dibentuk Berdasarkan Peraturan Presiden
- LNS yang Dibentuk Berdasarkan Keputusan Presiden
- Urusan pemerintahan yang berkaitan
- Pendanaan
- Klasifikasi LNS Berdasarkan Pendanaan DIPA Sendiri
- Klasifikasi LNS Berdasarkan Pendanaan DIPA Menempel pada Kementerian/Lembaga
- Klasifikasi LNS di Daerah dengan Pembebanan Anggaran APBD
- Klasifikasi LNS Berdasarkan Sumber Pendanaan Lain
- Perwakilan di daerah[2]
Daftar
Berikut adalah daftar LNS yang ada di Indonesia.[3]
- Badan Pelaksana Pengelola Masjid Istiqlal
- Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
- Badan Pengelola Keuangan Haji
- Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat
- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
- Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan
- Badan Perfilman Indonesia
- Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara
- Badan Pertimbangan Perfilman Nasional
- Badan Promosi Pariwisata Indonesia
- Badan Wakaf Indonesia
- Dewan Insinyur Indonesia
- Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
- Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan
- Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun
- Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang
- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
- Dewan Ketahanan Nasional
- Dewan Koperasi Indonesia
- Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus
- Dewan Pengupahan Nasional
- Dewan Pers
- Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah
- Dewan Pertimbangan Presiden
- Dewan Sumber Daya Air Nasional
- Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional
- Kantor Staf Presiden
- Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
- Komisi Aparatur Sipil Negara
- Komisi Banding Merek
- Komisi Banding Paten
- Komisi Informasi Pusat
- Komisi Kejaksaan
- Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik
- Komisi Kepolisian Nasional
- Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
- Komisi Pemberantasan Korupsi
- Komisi Pemilihan Umum
- Komisi Pengawas Persaingan Usaha
- Komisi Penyiaran Indonesia
- Komisi Perlindungan Anak Indonesia
- Komite Akreditasi Nasional
- Komite Anti Dumping Indonesia
- Komite Industri Nasional
- Komite Kebijakan Industri Pertahanan
- Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
- Komite Tabungan Perumahan Rakyat
- Komisi Nasional Disabilitas
- Komite Nasional Keamanan Penerbangan
- Komite Nasional Keselamatan Transportasi
- Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah
- Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia
- Komite Profesi Akuntan Publik
- Komite Privatisasi Perusahaan Perseroan
- Komite Olahraga Nasional Indonesia
- Komite Olimpiade Indonesia
- Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas
- Komite Standar Akuntansi Pemerintahan
- Konsil Kedokteran Indonesia
- Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia
- Lembaga Kerja Sama Tripartit
- Lembaga Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
- Lembaga Penjamin Simpanan
- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
- Lembaga Produktivitas Nasional
- Lembaga Sensor Film
- Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan
- Majelis Pertimbangan Tenaga Nuklir
- Ombudsman Republik Indonesia
- Otorita Ibu Kota Nusantara
- Otoritas Jasa Keuangan
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
- Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
- Tim Koordinasi Misi Pemeliharaan Perdamaian
- Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
Pembubaran
Berikut ini adalah daftar LNS yang telah dibubarkan.
Nama | Dasar hukum pembubaran | Lembaga pengganti/penyelenggara tugas |
---|---|---|
Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik | Putusan Perkara Mahkamah Konstitusi Nomor 001-021-022/PUU-I/2003[4] | |
Badan Penyehatan Perbankan Nasional | Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2004 | Departemen Keuangan |
Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi untuk Aceh dan Nias | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2009[5] | |
Unit Kerja Presiden Pengelolaan Program dan Reformasi | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2009 | Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan |
Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi | Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/2012 | Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi |
Badan Pengelola Dana Abadi Umat | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 | Badan Pengelola Keuangan Haji |
Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 | Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas |
Komite Ekonomi Nasional | Peraturan Presiden Nomor 163 Tahun 2014[6] | |
Komite Inovasi Nasional | Peraturan Presiden Nomor 164 Tahun 2014 | |
Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional | Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2014[7] | |
Badan Pengembangan Kawasan Pengembagan Ekonomi Terpadu | Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2014[7] | |
Dewan Buku Nasional | Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2014[7] | |
Dewan Gula Indonesia | Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2014[7] | |
Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional Republik Indonesia | Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2014[7] | |
Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia | Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2014[7] | |
Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan | Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2014[7] | |
Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak | Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2014[7] | |
Komisi Hukum Nasional | Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2014[7] | |
Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat | Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2014[7] | |
Badan Koordinasi Keamanan Laut | Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014[8] | Badan Keamanan Laut |
Badan Pengelola Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca dari Deforestasi, Degradasi Hutan dan Lahan Gambut | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 | |
Dewan Nasional Perubahan Iklim | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 | |
Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 | Unit Staf Kepresidenan |
Unit Staf Kepresidenan | Kantor Staf Presiden | |
Badan Benih Nasional | Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2016 [9] | |
Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional | Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2016 [9] | |
Badan Pengendalian Bimbingan Massal | Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2016 [9] | |
Dewan Kelautan Indonesia | Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2016 [9] | |
Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas | Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2016 [9] | |
Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan | Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2016 [9] | |
Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis | Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2016 [9] | |
Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Pulau Batam, Pulau Bintan, dan Pulau Karimun | Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2016 [9] | |
Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi | Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2016 [9] | |
Komisi Penanggulangan AIDS | Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2016 | |
Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo | Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2017 | Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat |
Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila | Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 | Badan Pembinaan Ideologi Pancasila |
Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020[10] | Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) |
Tim Transparansi Industri Ekstraktif | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 |
sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing |
Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 |
sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing |
Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 | |
Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 | |
Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 |
sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing |
Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat |
Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik Tahun 2017-2019 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 | |
Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 | Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional |
Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 |
sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing |
Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 | Kementerian Keuangan |
Tim Nasional Untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 |
sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing |
Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 | |
Komite Kebijakan Sektor Keuangan | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 | |
Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 | Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan |
Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 | Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional |
Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat |
Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 | Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional |
Dewan Riset Nasional | Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020[11] | Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional |
Dewan Ketahanan Pangan | Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020[11] | Kementerian Pertanian |
Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura | Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020[11] |
sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing |
Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan | Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020[11] | Kementerian Pemuda dan Olahraga |
Komisi Pengawas Haji Indonesia | Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020[11] | Kementerian Agama |
Komite Ekonomi dan Industri Nasional | Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020[11] | Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian |
Badan Pertimbangan Telekomunikasi | Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020[11] | Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Komisi Nasional Lanjut Usia | Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020[11] | Kementerian Sosial |
Badan Olahraga Profesional Indonesia | Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020[11] | Kementerian Pemuda dan Olahraga |
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia | Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020[11] | Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Badan Restorasi Gambut | Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2020 | Badan Restorasi Gambut dan Mangrove |
Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional | Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2023 |
Referensi
- ^ Profil 10 Lembaga Non Stuktural
- ^ Setneg: Indikator Klasifikasi Lembaga Non Struktural
- ^ Lembaga Non Struktural
- ^ [1]Putusan Perkara Nomor 001-021-022/PUU-I/2003
- ^ a b PERPRES No. 3 Tahun 2009[pranala nonaktif permanen]
- ^ PERPRES No. 163 Tahun 2014[pranala nonaktif permanen]
- ^ a b c d e f g h i j Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2014[pranala nonaktif permanen]
- ^ PERPRES No. 178 Tahun[pranala nonaktif permanen]
- ^ a b c d e f g h i Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2016[pranala nonaktif permanen]
- ^ [2]
- ^ a b c d e f g h i j "Produk Hukum | JDIH Kementerian Sekretariat Negara". jdih.setneg.go.id. Diakses tanggal 2020-12-10.