Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Indonesia
Penyuntingan Artikel oleh pengguna baru atau anonim untuk saat ini tidak diizinkan. Lihat kebijakan pelindungan dan log pelindungan untuk informasi selengkapnya. Jika Anda tidak dapat menyunting Artikel ini dan Anda ingin melakukannya, Anda dapat memohon permintaan penyuntingan, diskusikan perubahan yang ingin dilakukan di halaman pembicaraan, memohon untuk melepaskan pelindungan, masuk, atau buatlah sebuah akun. |
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau juga sering disebut pelat nomor atau nopol (singkatan dari nomor polisi) adalah pelat aluminium tanda nomor kendaraan bermotor di Indonesia yang telah didaftarkan pada Kantor Bersama Samsat. Di bawah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009, TNKB beserta STNK dan juga BPKB, merupakan bagian dari registrasi dan identifikasi kendaraan (Regident), serta bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sah.
Pelat nomor Indonesia dikeluarkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas Polri), memiliki lambang dan juga tulisan "Korlantas Polri" sebagai tanda pengaman. Pelat nomor yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri dianggap tidak sah dan penggunanya dapat dikenakan tilang.
Setiap jenis kendaraan memiliki warna pelat nomor yang disesuaikan dengan fungsinya. Kendaraan pribadi, menggunakan pelat nomor warna hitam dengan tulisan putih. Kendaraan dinas menggunakan warna merah dengan tulisan putih, sedangkan kendaraan umum menggunakan warna kuning dengan tulisan putih. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021, kendaraan pribadi secara bertahap menggunakan pelat warna putih dengan tulisan hitam.
Penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor di Indonesia, terutama di Jawa, merupakan warisan sejak zaman Hindia Belanda, yang menggunakan kode wilayah berdasarkan pembagian wilayah keresidenan. Di luar Jawa, pembagian kode wilayah dilakukan baik menurut keresidenan, kewilayahan, maupun provinsi. Sebagai contoh, kode pelat nomor BL berlaku di seluruh Aceh, tetapi Sulawesi Selatan menggunakan tiga kode wilayah yang berbeda: DP, DD, dan DW.
Ada beberapa daerah yang mewajibkan Regident untuk kendaraan tidak bermotor. Sebagai contoh, Yogyakarta meregistrasi becak dengan kode wilayah YB. Regident ini dikelola oleh pemerintah daerah tetapi tidak dikelola oleh Korlantas.
Sejarah
Pelat nomor mulai diperkenalkan pada tahun 1900, tetapi saat itu bentuknya masih sederhana; hanya mencantumkan kode daerah dan dan nomor registrasi kendaraan, tanpa adanya pembakuan resmi. Pelat juga tidak selalu dipasang di bagian depan dan belakang. Beberapa ada yang memasangnya di bagian samping kendaraan. Sebagai contoh, CH (Cirebon), kemudian SB (Surabaya), atau SOK (Pantai Timur Sumatra). Untuk keperluan internasional, Hindia Belanda memperkenalkan kode IN untuk kendaraan kenegaraan mereka. Pelat IN berbentuk elips, tetapi nomor registrasi di bawahnya berbentuk persegi panjang.[1]
Sistem yang lebih terstruktur kemudian diperkenalkan pada tahun 1917 dengan berlakunya Voorschriften omtrent den inhoud der aanvragen om nummer- en rijbewijzen, het opgeven nummers en letters, de modellen van nummer- en rijbewijzen, het aanleggen van registers van houders der bewijzen en het bekend maken van den inhoud der registers (Undang-undang tentang registrasi pelat nomor dan SIM, spesifikasi angka dan huruf, model pelat nomor dan SIM, penetapan daftar pemegang SIM, dan penerbitannya). Undang-undang ini menjadi yang pertama kalinya mewajibkan registrasi kendaraan secara nasional. Sistem berbasis keresidenan ini pertama kali mulai berlaku di Jawa dan kemudian disebar ke luar Jawa. Pada saat itu huruf-huruf yang digunakan sebagai kode wilayah adalah:[2]
- A: Banten
- B: Batavia
- D: Priangan
- E: Cirebon
- G: Pekalongan
- H: Semarang
- K: Rembang
- L: Surabaya
- M: Madura
- N: Pasuruan
- P: Besuki
- R: Banyumas
- T: Karawang
- AA: Kedu
- AB: Yogyakarta
- AD: Surakarta
- AE: Madiun
- AG: Kediri
- BA: Pantai Barat Sumatra
- BB: Tapanuli
- BD: Bengkulu
- BE: Lampung
- BG: Palembang
- BH: Jambi
- BK: Sumatra Timur
- BL: Aceh
- BM: Riau
- BN: Bangka
- BP: Belitung
- BR: Kalimantan Barat
- DA: Kalimantan Selatan dan Timur
- DB: Manado
- DD: Sulawesi
- DE: Ambon
- DG: Ternate
- DH: Timor
- DK: Bali dan Lombok
Hingga dekade 1920-an, kode kewilayahan pelat nomor bertambah seiring pemekaran wilayah keresidenan. Contohnya, Bogor menggunakan kode pelat F, Bojonegoro menggunakan kode pelat S, dan wilayah Papua bagian barat menggunakan kode pelat DS.[1][3]
Pada mulanya, desain pelat nomor Hindia Belanda dan Indonesia hanya berupa kode kewilayahan dan nomor registrasi. Memasuki dekade 1980-an, masa berlaku pelat nomor dihadirkan dengan format bulan dan tahun, dipisahkan dengan tanda pisah atau titik tengah. Desain ini kemudian ditingkatkan, dengan memberi warna berbeda pada bagian masa berlaku, hingga dekade 1990-an. Huruf-huruf yang digunakan adalah huruf-huruf embos. Dua variasi dari pelat nomor era Orde Baru adalah, masa berlaku dapat ditempatkan di atas maupun di bawah nomor polisi.[3][4]
Abad ke-21
Seiring dengan bertambahnya jumlah kendaraan, desain dan spesifikasi teknis Tanda Nomor Kendaraan Bermotor mulai diatur dimensinya oleh Direktorat Lalu Lintas Polri (Ditlantas Polri). Ukuran TNKB pada dekade 2000-an adalah 395 × 135 mm (roda empat atau lebih) atau 250 × 105 mm (roda dua atau tiga), dengan huruf lebar dan antara nomor registrasi dan masa berlaku dipisahkan dengan garis.[5] Pada sudut kiri bawah dan kanan atas terdapat lambang Polisi Lalu Lintas; sedangkan sisi kanan bawah dan kiri atas terdapat tulisan "Ditlantas Polri" (ditulis dengan huruf kapital semua). Simbol ini menjadi tanda pengaman dan juga difungsikan untuk membuktikan keaslian TNKB.
Pada April 2011, desain TNKB diubah total. Ukurannya sedikit lebih panjang 5 cm untuk mengakomodasi jumlah huruf yang lebih banyak. Huruf-huruf yang digunakan juga langsing. Selain ukurannya yang sedikit lebih panjang ini, Korlantas Polri juga memperkenalkan lambang mereka yang lebih lengkap. Frasa "Ditlantas" digantikan dengan "Korlantas". Bahan baku TNKB adalah alumnium dengan tebal 1 mm, dengan garis tepi yang warnanya sama dengan warna tulisan. Ukuran TNKB untuk kendaraan roda dua atau tiga sekarang menjadi 275 mm dengan lebar 110 mm, sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih adalah panjang 430 mm dengan lebar 135 mm.[7][8]
Pada Juni 2022, Korlantas POLRI mengubah skema warna TNKB untuk kendaraan pribadi dan persewaan yang sebelumnya menggunakan warna dasar hitam dengan tulisan putih, menjadi warna dasar putih dengan tulisan hitam. Penggunaan skema warna baru tersebut diberlakukan untuk memudahkan deteksi pelanggaran lalu lintas dengan kamera tilang elektronik.[9] Perubahan ini dianggap sebagai perubahan signfikan pada TNKB di Indonesia sejak era kolonial Belanda.[4]
Spesifikasi teknis
Desain
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berbentuk pelat aluminium dengan cetakan tulisan dua baris.
- Baris pertama menunjukkan: kode wilayah (huruf), nomor polisi (angka), dan kode/huruf seri wilayah (huruf), dikenal dengan istilah nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB).
- Baris kedua menunjukkan bulan dan tahun masa berlaku, masing-masing dua digit (misalnya 05•29 berarti berlaku hingga Mei 2029)
- Pelat TNKB dicetak menggunakan mesin pres otomatis,[10] dan menggunakan rupa huruf yang sama untuk seluruh Samsat.
- Lambang Korlantas Polri dicetak satu di pojok kiri bawah, dan dua tulisan "Korlantas Polri" di pojok kiri atas dan kanan bawah.
Warna
Warna TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) ditetapkan sebagai berikut:
- Kendaraan bermotor perseorangan dan sewa: warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih.
- Terkait dengan pemberlakuan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021, kendaraan bermotor perorangan dan sewa menggunakan warna putih dengan tulisan hitam. Tujuan dari penggunaan warna tersebut adalah untuk memudahkan deteksi perilaku pengguna jalan menggunakan Kamera tilang elektronik.[9]
- Kendaraan bermotor angkutan umum: warna dasar kuning dengan tulisan berwarna hitam.
- Kendaraan bermotor sebagai kendaraan dinas pemerintah: warna dasar merah dengan tulisan berwarna putih.
- Kendaraan bermotor korps diplomatik negara asing: warna dasar putih dengan tulisan berwarna biru.
- Kendaraan bermotor staf operasional korps diplomatik negara asing: warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih serta terdiri dari lima angka dan kode angka negara yang dicetak lebih kecil dengan format sub-bagian.
- Kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk (berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, kendaraan bermotor ini tidak boleh dioperasionalkan/dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya): warna dasar hijau dengan tulisan hitam.
Berikut tabel ringkasan, berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021ː
Jenis kendaraan bermotor | Warna dasar | Warna tulisan |
---|---|---|
perseorangan, badan hukum, PNS dan Badan internasional | putih | hitam |
angkutan umum | kuning | hitam |
instansi pemerintah | merah | putih |
korps diplomatik negara asing | putih | biru |
di kawasan perdagangan bebas | hijau | hitam |
Warna TNKB khusus kendaraan bermotor listrik
Sesuai perkembangan zaman, maka POLRI menetapkan TNKB khusus Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) dengan tambahan lis biru di baris bulan dan tahun berakhirnya TNKB sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Nomor 5 Tahun 2020.[11][12]
- Kendaraan bermotor listrik perseorangan dan sewa: warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih lis warna biru.
- Kendaraan bermotor listrik angkutan umum: warna dasar kuning dengan tulisan berwarna hitam lis warna biru.
- Kendaraan bermotor listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah: warna dasar merah dengan tulisan berwarna putih lis warna biru.
- Kendaraan bermotor listrik korps diplomatik negara asing: warna dasar putih dengan tulisan berwarna biru lis warna biru.
- Kendaraan bermotor listrik di kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk (berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, kendaraan bermotor ini tidak boleh dioperasionalkan/dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya): warna dasar hijau dengan tulisan hitam lis warna biru.[13]
Nomor polisi
Nomor polisi diberikan sesuai dengan urutan pendaftaran kendaraan bermotor. Nomor urut tersebut terdiri dari satu hingga empat angka, dan ditempatkan setelah kode wilayah pendaftaran. Apabila nomor urut pendaftaran yang telah dialokasikan habis digunakan, maka nomor urut pendaftaran berikutnya kembali ke nomor awal yang telah dialokasikan dengan diberi tanda pengenal huruf seri A-Z di belakang angka pendaftaran.
Penentuan nomor urut registrasi dialokasikan sesuai jenis kendaraan bermotor sesuai Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 yaitu:
No. | Nomor Urut Registrasi | Jenis Kendaraan Bermotor |
---|---|---|
1 | 1 s.d. 1999 | Mobil penumpang |
2 | 2000 s.d. 6999 | Sepeda motor |
3 | 7000 s.d. 7999 | Bus |
4 | 8000 s.d. 8999 | Truk barang |
5 | 9000 s.d. 9999 | Kendaraan khusus |
Khusus untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya, nomor urut registrasi dialokasikan sebagai berikut:
No. | Nomor Urut Registrasi | Jenis Kendaraan Bermotor |
---|---|---|
1 | 1 s.d. 2999 dan 8000 s.d. 8999 | Mobil penumpang |
2 | 3000 s.d. 6999 | Sepeda motor |
3 | 7000 s.d. 7999 | Bus |
4 | 9000 s.d. 9999 | Truk dan kendaraan khusus |
Pelat nomor terkait
TCKB (Tanda Coba Kendaraan Bermotor)
Tanda Coba Kendaraan Bermotor digunakan pada kendaraan bermotor untuk transportasi dealer (pengiriman dari perakitan ke dealer, dealer ke dealer, test drive, riset otomotif, dan pengiriman ke konsumen) dan hanya berlaku selama 30 hari. Ada dua format yang digunakan, yakni:[14]
- Warna dasar putih dengan tulisan berwarna merah. Format ini tidak memliki angka masa berlaku TNKB di bagian bawah plat nomor.
- Format yang sama dengan format plat nomor kendaraan pribadi permanen, yakni warna dasar putih dengan tulisan berwarna hitam, ditambah kode akhiran "SS" (Sifat Sementara). Contohnya adalah: B 1409 SSL, huruf "SS" merupakan kesingkatan dari "sifat sementara" dan huruf "L" adalah huruf acak. Pada format ini terdapat angka masa berlaku TNKB di bagian bawah plat nomor, seperti TNKB yang sudah bersifat permanen, dan mulai Januari 2024 Polda Metro Jaya resmi mengganti akhiran plat sementara menjadi berakhiran masing-masing LK, AZ, PD, PC, dan BC, yang sebelumnya berakhiran SS, contoh: B 1634 LKD, B 1981 AZW, B 1580 PDW, B 1256 PCV, B 1123 BCF.
TNRP (Tanda Nomor Registrasi Pengoperasian)
Tanda Nomor Registrasi Pengoperasian digunakan pada kendaraan asing non-diplomat, terutama untuk angkutan antarnegara dan kegiatan internasional: warna dasar putih dengan tulisan biru.
TNKB Bantuan
TNKB Bantuan digunakan untuk kendaraan bermotor yang belum memiliki BPKB dan STNK selama satu bulan pelat nomornya belum turun dari UPT dan Samsat sebagai tanda bahwa surat-surat sedang dalam proses pengurusan.
Kendaraan tidak bermotor
Kendaraan tidak bermotor di Surabaya: warna dasar biru dengan tulisan putih.
Kode nomor polisi
Kewilayahan
Berikut kode wilayah pendaftaran kendaraan bermotor ditetapkan sebagai Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021.
Huruf | Wilayah | Gambar |
---|---|---|
Pulau Sumatra | ||
BA | Sumatera Barat: Kota Padang (BA xxxx A**/B**/O**/Q**/R**) Lima Puluh Kota (BA xxxx C**/X**) Pasaman (BA xxxx D**) Tanah Datar di wilayah hukum Polres Tanah Datar (BA xxxx E**) Padang Pariaman di wilayah hukum Polres Padang Pariaman (BA xxxx F**) Pesisir Selatan (BA xxxx G**/I**) Solok di wilayah hukum Polres Solok (BA xxxx H**) Sawahlunto (BA xxxx J**) Sijunjung (BA xxxx K**) Kota Bukittinggi dan Agam di wilayah hukum Polresta Bukittinggi (BA xxxx L**) Kota Payakumbuh (BA xxxx M**) Kota Padang Panjang dan Tanah Datar di wilayah hukum Polres Padang Panjang (BA xxxx N**) Kota Solok dan Solok di wilayah hukum Polres Solok Kota (BA xxxx P**) Pasaman Barat (BA xxxx S**) Agam di wilayah hukum Polres Agam (BA xxxx T**/Z**) Kepulauan Mentawai (BA xxxx U**) Dharmasraya (BA xxxx V**) Kota Pariaman dan Padang Pariaman di wilayah hukum Polres Pariaman (BA xxxx W**) Solok Selatan (BA xxxx Y**) |
|
BB | Sumatera Utara bagian Barat (Tapanuli): Kota Sibolga (BB xxxx A*/L*/N*) Tapanuli Utara (BB xxxx B*) Samosir (BB xxxx C*) Humbang Hasundutan (BB xxxx D*) Toba (BB xxxx E*) Kota Padang Sidempuan (BB xxxx F*/H*) Tapanuli Selatan (BB xxxx G*) Padang Lawas Utara (BB xxxx J*) Padang Lawas (BB xxxx K*) Tapanuli Tengah (BB xxxx M*) Nias Utara (BB xxxx Q*) Mandailing Natal (BB xxxx R*) Kota Gunungsitoli (BB xxxx T*) Nias Barat (BB xxxx U*) Nias (BB xxxx V*) Nias Selatan (BB xxxx W*) Dairi (BB xxxx Y*) Pakpak Bharat (BB xxxx Z*) |
|
BD | Bengkulu: Kota Bengkulu (BD xxxx A*/C*/E*/I*/L*/U*/V*) Bengkulu Selatan (BD xxxx B*/M*) Bengkulu Utara (BD xxxx D*/S*/Q*) Rejang Lebong (BD xxxx F*/K*) Kepahiang (BD xxxx G*) Lebong (BD xxxx H*) Muko Muko (BD xxxx N*/T*) Seluma (BD xxxx P*/R*) Kaur (BD xxxx W*) Bengkulu Tengah (BD xxxx Y*) |
|
BE | Lampung: Kota Bandar Lampung (BE xxxx A**/B*/C*/Y*) Lampung Selatan (BE xxxx D**/E*/O*) Kota Metro (BE xxxx F**) Lampung Tengah (BE xxxx G**/H*/I*) Lampung Utara (BE xxxx J**/K*) Mesuji (BE xxxx L**) Lampung Barat (BE xxxx M**) Lampung Timur (BE xxxx N**/P*) Tulang Bawang Barat (BE xxxx Q**) Pesawaran (BE xxxx R**) Tulang Bawang (BE xxxx S**/T*) Pringsewu (BE xxxx U**) Tanggamus (BE xxxx V**/Z*) Way Kanan (BE xxxx W**) Pesisir Barat (BE xxxx X**) |
|
BG | Sumatera Selatan: Kota Palembang (BG xxxx A**/I*/L**/M*/N*/O*/U*/X*/Z*) Musi Banyuasin (BG xxxx B**) Kota Prabumulih (BG xxxx C*) Muara Enim (BG xxxx D**) Lahat (BG xxxx E**) Ogan Komering Ulu (BG xxxx F**) Musi Rawas (BG xxxx G**) Kota Lubuk Linggau (BG xxxx H**) Banyuasin (BG xxxx J**/R*) Ogan Komering Ilir (BG xxxx K**) Penukal Abab Lematang Ilir (BG xxxx P**) Musi Rawas Utara (BG xxxx Q**) Empat Lawang (BG xxxx S*) Ogan Ilir (BG xxxx T**) Ogan Komering Ulu Selatan (BG xxxx V*) Kota Pagaralam (BG xxxx W**) Ogan Komering Ulu Timur (BG xxxx Y**) |
|
BH | Jambi: Kota Jambi (BH xxxx A*/H*/L*/M*/N*/Y*/Z*) Batanghari (BH xxxx B*/V*) Tebo (BH xxxx C*/W*) Kerinci (BH xxxx D*) Tanjung Jabung Barat (BH xxxx E*/O*) Merangin (BH xxxx F*/P*/X*) Muaro Jambi (BH xxxx G*/I*) Tanjung Jabung Timur (BH xxxx J*/T*) Bungo (BH xxxx K*/U*) Sarolangun (BH xxxx Q*/S*) Kota Sungai Penuh (BH xxxx R*) |
|
BK | Sumatera Utara bagian Timur (pesisir Timur): Kota Medan dan Deli Serdang di wilayah hukum Polrestabes Medan (BK xxxx A**/B*/C*/D*/E*/F*/G*/H*/I*/K**/L**) Labuhanbatu Utara (BK xxxx J**) Deli Serdang di wilayah hukum Polresta Deli Serdang (BK xxxx M**) Kota Tebing Tinggi dan Serdang Bedagai di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi (BK xxxx N**) Batubara (BK xxxx O**) Langkat di wilayah hukum Polres Langkat (BK xxxx P**) Kota Tanjung Balai (BK xxxx Q**) Kota Binjai dan Langkat di wilayah hukum Polres Binjai (BK xxxx R**) Karo (BK xxxx S**) Simalungun (BK xxxx T**/U*) Asahan (BK xxxx V**) Kota Pematang Siantar (BK xxxx W**) Serdang Bedagai di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai (BK xxxx X**) Labuhanbatu (BK xxxx Y**) Labuhanbatu Selatan (BK xxxx Z**) |
|
BL | Aceh: Kota Banda Aceh dan Aceh Besar di wilayah hukum Polresta Banda Aceh (BL xxxx A**/J*) Gayo Lues (BL xxxx B**) Aceh Barat Daya (BL xxxx C**) Aceh Timur di wilayah hukum Polres Aceh Timur (BL xxxx D**) Aceh Barat (BL xxxx E**) Kota Langsa, Aceh Timur dan Aceh Tamiang di wilayah hukum Polres Langsa (BL xxxx F**) Aceh Tengah (BL xxxx G**) Aceh Tenggara (BL xxxx H**) Kota Subulussalam (BL xxxx I**) Aceh Utara di wilayah hukum Polres Aceh Utara (BL xxxx K**/Q*) Aceh Besar di wilayah hukum Polres Aceh Besar (BL xxxx L**) Kota Sabang (BL xxxx M**) Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara di wilayah hukum Polres Lhokseumawe (BL xxxx N**) Pidie Jaya (BL xxxx O**) Pidie (BL xxxx P**) Aceh Singkil (BL xxxx R**) Simeulue (BL xxxx S**) Aceh Selatan (BL xxxx T**) Aceh Tamiang di wilayah hukum Polres Aceh Tamiang (BL xxxx U**) Nagan Raya (BL xxxx V**) Aceh Jaya (BL xxxx W**) Bener Meriah (BL xxxx Y**) Bireuen (BL xxxx Z**) |
|
BM | Riau: Kota Pekanbaru (BM xxxx A**/J*/L**/N*/O*/Q*/T*/V*) Indragiri Hulu (BM xxxx B**) Pelalawan (BM xxxx C**/I**) Bengkalis (BM xxxx D**/E**) Kampar (BM xxxx F**/Z**) Indragiri Hilir (BM xxxx G**) Kota Dumai (BM xxxx H**/R**) Kuantan Singingi (BM xxxx K**/XK-XZ) Rokan Hulu (BM xxxx M**/U**) Rokan Hilir (BM xxxx P**/W**) Siak (BM xxxx S**/Y**) Kepulauan Meranti (BM xxxx XA-XJ) |
|
BN | Kepulauan Bangka Belitung: Kota Pangkal Pinang (BN xxxx A*/P*) Bangka (BN xxxx B*/Q*) Bangka Tengah (BN xxxx C*/T*) Bangka Barat (BN xxxx D*/R*) Bangka Selatan (BN xxxx E*/V*) Belitung (BN xxxx F*/W*) Belitung Timur (BN xxxx G*/X*) |
|
BP | Kepulauan Riau: Kota Tanjung Pinang (BP xxxx A*/P*/T*/*T/W*/*W) Bintan (BP xxxx B*/*B) Kota Batam (BP xxxx C*/D*/E*/F*/G*/H*/I*/J*/M*/O*/Q*/R*/U*/V*/*V/X*/Y*/Z*/*Z) Karimun (BP xxxx K*/*K) Lingga (BP xxxx L*) Natuna (BP xxxx N*) Kepulauan Anambas (BP xxxx S*) |
|
Catatan:
Contoh:
| ||
Pulau Jawa | ||
DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat | ||
A | Banten (sebelumnya bernama Keresidenan Banten): Kota Serang dan Serang di wilayah hukum Polresta Serang Kota (A xxxx A*/B*/C*/D*) Serang di wilayah hukum Polres Serang (A xxxx E*/F*/G*/H*/I*) Pandeglang (A xxxx J*/K*/L*/M*) Lebak (A xxxx N*/O*/P*/Q*) Kota Cilegon dan Serang di wilayah hukum Polres Cilegon (A xxxx R*/S*/T*/U*) Tangerang di wilayah hukum Polresta Tangerang (A xxxx V**/W**/X**/Y**/Z**) |
|
B | Jakarta Raya: Kota Administrasi Jakarta Pusat (B xxxx A**/P**) Kota Administrasi Jakarta Barat (B xxxx B**/H**) Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu (B xxxx Q*/U**) Kota Administrasi Jakarta Timur (B xxxx I*/R**/T**) Kota Administrasi Jakarta Selatan (B xxxx D**/S**) Kota Depok dan Bogor di wilayah hukum Samsat Kota Depok (B xxxx E**) Kota Depok di wilayah hukum Samsat Cinere (B xxxx Z**) Tangerang di wilayah hukum Samsat Kelapa Dua (B xxxx J**) Kota Tangerang di wilayah hukum Samsat Kota Tangerang (B xxxx C**/G**) Kota Tangerang di wilayah hukum Samsat Ciledug (B xxxx L**/O*/V**) Kota Tangerang Selatan di wilayah hukum Samsat Serpong (B xxxx N**) Kota Tangerang Selatan di wilayah hukum Samsat Ciputat (B xxxx W**) Bekasi (B xxxx F**/M**/X*) Kota Bekasi (B xxxx K**/Y**) |
|
D | Bandung Raya (eks Keresidenan Priangan) bagian tengah: Kota Bandung (D xxxx A**–R**) Kota Cimahi, Bandung, dan Bandung Barat di wilayah hukum Samsat Cimahi (D xxxx S**/T**) Bandung Barat di wilayah hukum Samsat Cimareme (D xxxx U**/X**) Bandung di wilayah hukum Samsat Soreang dan Samsat Rancaekek (D xxxx V**/W**/Y**/Z**) |
|
E | Cirebon Raya (eks Keresidenan Cirebon): Kota Cirebon dan Cirebon di wilayah hukum Polres Cirebon Kota (E xxxx A*/B**/C*/D*/E*/F*/G*) Cirebon di wilayah hukum Polresta Cirebon (E xxxx H*/I*/J*/K*/L*/M*/N*/O*) Indramayu (E xxxx P**/Q**/R**/S**/T*) Majalengka (E xxxx U*/V*/W**/X*) Kuningan (E xxxx Y**/Z**) |
|
F | Bogor Raya (eks Keresidenan Bogor) dan Keresidenan Priangan bagian barat (tidak termasuk Depok): Kota Bogor (F xxxx A**/B*/C*/D*/E*) Bogor di wilayah hukum Polres Bogor (F xxxx F**/G*/H*/I*/J*/K*/L*/M*/N**/P*/R**) Kota Sukabumi (F xxxx O**/S**/T**) Sukabumi (F xxxx Q**/U**/V**) Cianjur (F xxxx W**/X**/Y**/Z**) |
|
T | eks Keresidenan Karawang: Purwakarta (T xxxx A*/B*/C*/I*/J*) Karawang (T xxxx D*/E*/F*/G*/H*/K*/L*/M*/N*/O*/P*/Q*/R*/S*) Subang (T xxxx T**/U*/V*/W*/X*/Y*/Z*) |
|
Z | eks Keresidenan Priangan bagian timur: Sumedang (Z xxxx A**/B**/C**) Garut (Z xxxx D**/E**/F**/G**) Kota Tasikmalaya dan Tasikmalaya di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota (Z xxxx H**/I*/J*/K*/L*/M*) Tasikmalaya di wilayah hukum Polres Tasikmalaya (Z xxxx N*/O*/P*/Q*/R*/S*) Ciamis (Z xxxx T**/V**/W**) Pangandaran (Z xxxx U**) Kota Banjar (Z xxxx X**/Y**/Z**) |
|
Catatan:
Contoh:
| ||
Jawa Tengah dan DI Yogyakarta | ||
G | eks Keresidenan Pekalongan: Kota Pekalongan dan Pekalongan di wilayah hukum Polres Pekalongan Kota (G xxxx *A/*H/*S) Pekalongan di wilayah hukum Polres Pekalongan (G xxxx **B/*K/*O/*T) Batang (G xxxx **C/*L/*V) Pemalang (G xxxx **D/*I/*M/*W) Kota Tegal (G xxxx **E/*N/*Y) Tegal (G xxxx **F/*P/*Q/*Z) Brebes (G xxxx **G/*J/*R/*U) |
|
H | Semarang Raya (eks Keresidenan Semarang): Kota Semarang (H xxxx *A/*F/**G/*H/*P/*Q/*R/*S/**W/*Y/*Z) Kota Salatiga (H xxxx **B/*K/*O/*T) Semarang (H xxxx **C/*I/*L/*V) Kendal (H xxxx **D/*M/*U) Demak (H xxxx **E/*J/*N) |
|
K | Muria Raya (eks Keresidenan Pati): Pati (K xxxx **A/*G/*H/*S/*U) Kudus (K xxxx **B/*K/*O/*R/*T) Jepara (K xxxx **C/*L/*Q/*V) Rembang (K xxxx **D/*I/*M/*W) Blora (K xxxx **E/*N/*X/*Y) Grobogan (K xxxx **F/*J/*P/*Z) |
|
R | eks Keresidenan Banyumas: Banyumas (R xxxx *A/*E/*G/*H/*J/*R/*S) Cilacap (R xxxx **B/*F/*K/*N/*P/*T) Purbalingga (R xxxx **C/*L/*Q/*U/*V/*Z) Banjarnegara (R xxxx **D/*I/*M/*O/*W/*Y) |
|
AA | eks Keresidenan Kedu: Kota Magelang (AA xxxx *A/*H/*S/*U) Magelang (AA xxxx **B/*G/*K/*O/*T) Purworejo (AA xxxx **C/*L/*Q/*V) Kebumen (AA xxxx **D/*J/**M/*W) Temanggung (AA xxxx **E/*N/*Y) Wonosobo (AA xxxx **F/*P/*Z) |
|
AB | Daerah Istimewa Yogyakarta (sebelumnya bernama Keresidenan Yogyakarta): Kota Yogyakarta (AB xxxx A*/F*/H*/I*/S*) Bantul (AB xxxx B*/G*/J*/K*/T*) Kulon Progo (AB xxxx C*/L*/O*/P*/V*) Gunungkidul (AB xxxx D*/M*/R*/W*) Sleman (AB xxxx E*/N*/Q*/U*/X*/Y*/Z*) |
|
AD | Solo Raya (eks Keresidenan Surakarta): Kota Surakarta (AD xxxx **A/*H/*S/*U) Sukoharjo (AD xxxx **B/*K/*O/*T) Klaten (AD xxxx **C/*J/*L/*Q/*V) Boyolali (AD xxxx **D/*M/*W) Sragen (AD xxxx **E/*N/*Y) Karanganyar (AD xxxx **F/*P/*Z) Wonogiri (AD xxxx **G/*I/*R) |
|
Catatan:
Contoh:
| ||
Jawa Timur | ||
L | Kota Surabaya | |
M | eks Keresidenan Madura: Pamekasan (M xxxx A*/B*/C*/D*/E*/F*) Bangkalan (M xxxx G*/H*/I*/J*/K*/L*/M*) Sampang (M xxxx N*/O*/P*/Q*/R*/S*) Sumenep (M xxxx T*/U*/V*/W*/X*/Y*/Z*) |
|
N | eks Keresidenan Pasuruan-Malang: Kota Malang (N xxxx A**/B**/C**/D**) Malang di wilayah hukum Polres Malang (N xxxx E**/F*/G**/H**/I*) Kota Batu dan Malang di wilayah hukum Polres Batu (N xxxx J*/K*/L*) Probolinggo di wilayah hukum Polres Probolinggo (N xxxx M*/N*/O*) Pasuruan di wilayah hukum Polres Pasuruan (N xxxx S*/T**) Probolinggo dan Kota Probolinggo di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota (N xxxx P**/Q*/R*) Lumajang (N xxxx U*/Y**/Z*) Pasuruan dan Kota Pasuruan di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota (N xxxx V**/W*/X*) |
|
P | eks Keresidenan Besuki: Bondowoso (P xxxx A*/B*/C*) Situbondo (P xxxx D*/E*/F*) Jember (P xxxx G*/H*/I*/J*/K*/L*/M*/N*/O*/P*) Banyuwangi (P xxxx Q**/R*/S*/T*/U*/V**/W*/X*/Y*/Z*) |
|
S | eks Keresidenan Bojonegoro, Mojokerto, dan Jombang: Bojonegoro (S xxxx A**/B*/C*/D*) Tuban (S xxxx E**/F*/G*/H*/I*) Lamongan (S xxxx J**/K*/L*/M*) Mojokerto di wilayah hukum Polres Mojokerto (S xxxx N**/P*/Q*/R*) Jombang (S xxxx O**/W**/X*/Y*/Z*) Mojokerto dan Kota Mojokerto di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota (S xxxx S*/T*/U*/V*) |
|
W | Gresik (W xxxx A*/B*/C*/D*/E*/F*/G*/H*/I*/J*/K*/L*/M*) Sidoarjo (W xxxx N**/O*/P*/Q*/R*/S*/T*/U*/V*/W*/X*/Y*/Z*) |
|
AE | eks Keresidenan Madiun: Kota Madiun dan Madiun di wilayah hukum Polres Madiun Kota (AE xxxx A*/B*/C*/D*) Madiun di wilayah hukum Polres Madiun (AE xxxx E*/F*/G*/H*/I*) Ngawi (AE xxxx J**/K*/L*/M*) Magetan (AE xxxx N*/O*/P*/Q*/R*) Ponorogo (AE xxxx S**/T*/U*/V*/W*) Pacitan (AE xxxx X*/Y*/Z*) |
|
AG | eks Keresidenan Kediri: Kediri dan Kota Kediri di wilayah hukum Polres Kediri Kota (AG xxxx A**/B*/C*) Kediri di wilayah hukum Polres Kediri (AG xxxx D*/E**/F*/G*/H*/I*/J*/O*) Blitar di wilayah hukum Polres Blitar (AG xxxx K**/L*/M*/N*/O**) Kota Blitar dan Blitar di wilayah hukum Polres Blitar Kota (AG xxxx P**/Q*) Tulungagung (AG xxxx R**/S*/T*) Nganjuk (AG xxxx U*/V**/W*/X*) Trenggalek (AG xxxx Y**/Z*) |
|
Catatan:
Contoh:
| ||
Bali dan Nusa Tenggara | ||
DH | NTT (Pulau Timor): Kota Kupang (DH xxxx A*/H*/K*) Kupang (DH xxxx B*/N*) Timor Tengah Selatan (DH xxxx C*) Timor Tengah Utara (DH xxxx D*/M*) Belu (DH xxxx E*/T*) Sabu Raijua (DH xxxx F*) Rote Ndao (DH xxxx G*) Malaka (DH xxxx J*) |
|
DK | Bali: Kota Denpasar dan Badung di wilayah hukum Polresta Denpasar (DK xxxx A**/B**/C**/D**/E**/I**/X**) Badung di wilayah hukum Polres Badung (DK xxxx F**/J**/O**/Q**/Y**) Tabanan (DK xxxx G**/H**) Gianyar (DK xxxx K**/L**) Klungkung (DK xxxx M**/N**) Bangli (DK xxxx P**/R**) Karangasem (DK xxxx S**/T**) Buleleng (DK xxxx U**/V**) Jembrana (DK xxxx W**/Z**) |
|
DR | NTB (Pulau Lombok): Kota Mataram (DR xxxx A*/B*/C*/E*/F*/N*/O*/P*/R*/X*) Lombok Utara (DR xxxx D*/G*/M*) Lombok Barat (DR xxxx H*/J*/K*/T*/W*) Lombok Timur (DR xxxx L*/Q*/Y*) Lombok Tengah (DR xxxx S*/U*/V*/Z*) |
|
EA | NTB (Pulau Sumbawa): Sumbawa (EA xxxx A*/C*/D*/E*/F*/P*) Sumbawa Barat (EA xxxx H*/K*) Kota Bima (EA xxxx L*/S*) Dompu (EA xxxx M*/N*/Q*/R*/T*) Bima (EA xxxx W*/X*/Y*/Z*) |
|
EB | NTT (Pulau Flores dan kepulauan): Ende (EB xxxx A*) Sikka (EB xxxx B*) Flores Timur (EB xxxx C*) Ngada (EB xxxx D*) Manggarai (EB xxxx E*) Lembata (EB xxxx F*) Manggarai Barat (EB xxxx G*) Nagekeo (EB xxxx H*) Alor (EB xxxx J*/K*) Manggarai Timur (EB xxxx P*) |
|
ED | NTT (Pulau Sumba): Sumba Timur (ED xxxx A*) Sumba Barat (ED xxxx B*) Sumba Barat Daya (ED xxxx C*) Sumba Tengah (ED xxxx D*) |
|
Catatan:
Contoh:
| ||
Kalimantan | ||
DA | Kalimantan Selatan: Kota Banjarmasin (DA xxxx A**/C**/I**/J**/N**/S**/T**/V**/X*) Banjar (DA xxxx B**/O**/Q**) Hulu Sungai Selatan (DA xxxx D**) Hulu Sungai Tengah (DA xxxx E**) Hulu Sungai Utara (DA xxxx F**) Kota Baru (DA xxxx G**) Tabalong (DA xxxx H**/U**) Tapin (DA xxxx K**) Tanah Laut (DA xxxx L**) Barito Kuala (DA xxxx M**) Kota Banjarbaru (DA xxxx P**/R**/W**) Balangan (DA xxxx Y**) Tanah Bumbu (DA xxxx Z**) |
|
KB | Kalimantan Barat: Kota Pontianak (KB xxxx A*/H*/O*/Q*/S**/W*) Mempawah (KB xxxx B*) Kota Singkawang (KB xxxx C*/Y*) Sanggau (KB xxxx D*/U*) Sintang (KB xxxx E*) Kapuas Hulu (KB xxxx F*) Ketapang (KB xxxx G*) Melawi (KB xxxx J*) Bengkayang (KB xxxx K*) Landak (KB xxxx L*) Kubu Raya (KB xxxx M**/N*) Sambas (KB xxxx P**/T*) Sekadau (KB xxxx V*) Kayong Utara (KB xxxx Z*) |
|
KH | Kalimantan Tengah: Kota Palangkaraya (KH xxxx A*/Q*/T*/Y*) Kapuas (KH xxxx B*/C*/U*) Barito Selatan (KH xxxx D*) Barito Utara (KH xxxx E*) Kotawaringin Timur (KH xxxx F*/L*/W*) Kotawaringin Barat (KH xxxx G*/V*) Gunung Mas (KH xxxx H*) Pulang Pisau (KH xxxx J*) Barito Timur (KH xxxx K*) Murung Raya (KH xxxx M*) Katingan (KH xxxx N*) Seruyan (KH xxxx P*) Lamandau (KH xxxx R*) Sukamara (KH xxxx S*) |
|
KT | Kalimantan Timur: Kota Balikpapan (KT xxxx A**/H*/K*/L*/Y*/Z*) Kota Samarinda (KT xxxx B**/F*/I*/M*/N*/S*/W*/X*) Kutai Kartanegara (KT xxxx C**/J*/O*/S*/U*) Kota Bontang (KT xxxx D**/Q*) Paser (KT xxxx E**/J*/S*) Berau (KT xxxx G**) Kutai Timur (KT xxxx J*/R**/S*) Kutai Barat (KT xxxx P**) Mahakam Ulu (KT xxxx T*) Penajam Paser Utara (KT xxxx V*) |
|
KU | Kalimantan Utara: Bulungan (KU xxxx A*/B*) Kota Tarakan (KU xxxx G*) Tana Tidung (KU xxxx H*) Nunukan (KU xxxx N*) Malinau (KU xxxx S*) |
|
Catatan:
Contoh:
| ||
Sulawesi | ||
DB | Sulawesi Utara (Daratan): Kota Manado (DB xxxx A*/L*/M*/R*/T*/V*) Minahasa (DB xxxx B*/Q*) Kota Bitung (DB xxxx C*/O*) Bolaang Mongondow (DB xxxx D*) Minahasa Selatan (DB xxxx E*) Minahasa Utara (DB xxxx F*/W*) Kota Tomohon (DB xxxx G*) Bolaang Mongondow Utara (DB xxxx H*) Minahasa Tenggara (DB xxxx J*) Kota Kotamobagu (DB xxxx K*) Bolaang Mongondow Timur (DB xxxx N*) Bolaang Mongondow Selatan (DB xxxx P*) |
|
DC | Sulawesi Barat: Mamuju (DC xxxx A*/G*/L*/P*) Majene (DC xxxx B*/Q*) Polewali Mandar (DC xxxx C*/N*) Mamasa (DC xxxx D*) Pasangkayu (DC xxxx E*/X*) Mamuju Tengah (DC xxxx F*) |
|
DD | Sulawesi Selatan (bagian selatan): Kota Makassar (DD xxxx A**/I*/K*/M*/O*/Q*/R*/S**/U*/V*/X**) Gowa (DD xxxx B*/L*/N*/Y*) Takalar (DD xxxx C*/P*) Maros (DD xxxx D*/T*) Pangkajene Kepulauan (DD xxxx E*/W*) Bantaeng (DD xxxx F*) Jeneponto (DD xxxx G*) Bulukumba (DD xxxx H*/Z*) Selayar (DD xxxx J*) |
|
DL | Sulawesi Utara (Kepulauan): Kepulauan Sangihe (DL xxxx A*) Kepulauan Talaud (DL xxxx B*) Kepulauan Sitaro (Siau Tagulandang Biaro) (DL xxxx C*) |
|
DM | Gorontalo: Kota Gorontalo (DM xxxx A*/J*/X*) Gorontalo (DM xxxx B*/H*) Boalemo (DM xxxx C*) Pohuwato (DM xxxx D*) Bone Bolango (DM xxxx E*) Gorontalo Utara (DM xxxx F*) |
|
DN | Sulawesi Tengah: Kota Palu (DN xxxx A*/I*/N*/V*/Y*) Donggala (DN xxxx B*/J*) Banggai (DN xxxx C*/R*) Toli-Toli (DN xxxx D*) Poso (DN xxxx E*) Buol (DN xxxx F*) Morowali (DN xxxx G*) Banggai Kepulauan (DN xxxx H*) Parigi Moutong (DN xxxx K*/P*) Tojo Una-Una (DN xxxx L*) Sigi (DN xxxx M*) Banggai Laut (DN xxxx Q*) Morowali Utara (DN xxxx U*) |
|
DP | Sulawesi Selatan (bagian utara): Kota Parepare (DP xxxx A*/L*/M*) Barru (DP xxxx B*/N*/O*) Sidenreng Rappang (DP xxxx C*/P*/Q*) Pinrang (DP xxxx D*/R*/S*) Kota Palopo (DP xxxx E*/T*) Luwu (DP xxxx F*/U*) Luwu Timur (DP xxxx G*/V*) Luwu Utara (DP xxxx H*/W*) Enrekang (DP xxxx I*/X*) Tana Toraja (DP xxxx J*/Y*) Toraja Utara (DP xxxx K*/Z*) |
|
DT | Sulawesi Tenggara: Konawe (DT xxxx *A) Kolaka (DT xxxx *B) Buton (DT xxxx *C) Muna (DT xxxx *D) Kota Kendari (DT xxxx *E/*F/*I) Kota Baubau (DT xxxx *G) Konawe Selatan (DT xxxx *H) Kolaka Utara (DT xxxx *J) Bombana (DT xxxx *K) Wakatobi (DT xxxx *L) Konawe Utara (DT xxxx *M) Buton Utara (DT xxxx *N) Konawe Kepulauan (DT xxxx *O) Muna Barat (DT xxxx *R) Kolaka Timur (DT xxxx *T) Buton Selatan (DT xxxx *W) Buton Tengah (DT xxxx *Y) |
|
DW | Sulawesi Selatan (bagian tengah): Bone (DW xxxx A*/E*/F*/G*/H*) Wajo (DW xxxx B*/L*/M*/N*/O*/P*) Soppeng (DW xxxx C*/Q*/Y*) Sinjai (DW xxxx D*/V*/Z*) |
|
Catatan:
Contoh:
| ||
Maluku dan Papua | ||
DE | Maluku: Kota Ambon (DE xxxx A*/L*/N*) Maluku Tengah (DE xxxx B*) Maluku Tenggara (DE xxxx C*) Buru (DE xxxx D*) Kepulauan Tanimbar (DE xxxx E*) Kepulauan Aru (DE xxxx F*) Seram Bagian Barat (DE xxxx G*/O*) Seram Bagian Timur (DE xxxx H*) Kota Tual (DE xxxx I*) Maluku Barat Daya (DE xxxx J*) Buru Selatan (DE xxxx K*) |
|
DG | Maluku Utara: Kota Ternate (DG xxxx A*/K*/Q*) Kota Tidore Kepulauan (DG xxxx B*/L*) Pulau Taliabu (DG xxxx H*) Pulau Morotai (DG xxxx J*) Halmahera Barat (DG xxxx M*) Halmahera Utara (DG xxxx N*) Halmahera Selatan (DG xxxx P*) Kepulauan Sula (DG xxxx R*) Halmahera Tengah (DG xxxx S*) Halmahera Timur (DG xxxx T*) |
|
PA | Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan: Kota Jayapura (PA xxxx A*/F*/R*) Jayawijaya, Mamberamo Tengah, Nduga, Pegunungan Bintang, Yahukimo, dan Yalimo (PA xxxx B*/Y*) Biak Numfor (PA xxxx C*) Mimika (PA xxxx D*/H*/M*) Paniai dan Deiyai (PA xxxx E*) Merauke dan Asmat (PA xxxx G*) Jayapura (PA xxxx J*) Nabire, Dogiyai, dan Intan Jaya (PA xxxx K*) Kepulauan Yapen (PA xxxx L*) Waropen (PA xxxx N*) Puncak Jaya dan Puncak (PA xxxx P*) Keerom (PA xxxx Q*) Sarmi (PA xxxx S*) Mappi (PA xxxx T*) Supiori (PA xxxx U*) Boven Digoel (PA xxxx V*) Mamberamo Raya (PA xxxx X*) Tolikara dan Lanny Jaya (PA xxxx Z*) |
|
PB | Papua Barat dan Papua Barat Daya: Sorong (PB xxxx A*) Teluk Bintuni (PB xxxx B*) Pegunungan Arfak (PB xxxx D*) Fakfak (PB xxxx F*) Manokwari (PB xxxx G*/H*/M*) Kaimana (PB xxxx K*) Manokwari Selatan (PB xxxx L*) Tambrauw (PB xxxx P*) Kota Sorong (PB xxxx Q*/S*) Raja Ampat (PB xxxx R*) Sorong Selatan (PB xxxx T*) Maybrat (PB xxxx V*) Teluk Wondama (PB xxxx W*) |
|
Catatan:
Contoh:
| ||
Tidak digunakan | ||
BR | Kalimantan Barat (telah berganti menjadi KB) [24] | |
DF | Timor Timur (telah menjadi negara sendiri) | |
DS | Papua (sebelum Juli 2016) dan Papua Barat (sebelum Mei 2013) | |
Lainnya (tidak bermotor) | ||
BS | Kota Banjarmasin: Becak (kode ini hanya dimasukkan di akhiran saja, contoh: DA 100 BS) | |
SB | Kota Surabaya: Becak (warna dasar biru dengan tulisan putih), contoh: SB 4728 AA | |
YB | DI Yogyakarta: Becak, contoh: YB 0886 KTB | |
YK | DI Yogyakarta: Kusir, contoh: YK 0255 KTB | |
KS | Kota Surakarta: Becak, Contoh: KS 001 |
Pelat nomor khusus
Presiden dan pejabat pemerintahan pusat
Mobil dinas pejabat negara memiliki pelat nomor khusus. Jika pada saat pejabat tersebut bertugas ke wilayah di luar ibu kota RI atau kunjungan dinas ke luar negeri, maka pelat nomor tersebut akan dipasangkan pada mobil yang dinaiki oleh pejabat bersangkutan.
Terdapat dua jenis TNKB pejabat pemerintahan pusat, yaitu TNKB "RI" dan TNKB "INDONESIA". TNKB "RI" selalu berwarna hitam (seperti kendaraan pribadi), sedangkan TNKB "INDONESIA" selalu berwarna merah (seperti kendaraan dinas).[25][26]
Berikut ini adalah daftar nomor polisi untuk kendaraan pejabat penting di Indonesia:
- RI 1/INDONESIA 1: Presiden Indonesia
- RI 2/INDONESIA 2: Wakil Presiden Indonesia
- RI 3: Ibu Negara Indonesia (Istri Presiden)
- RI 4: Istri Wakil Presiden Indonesia
- RI 5: Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat
- RI 6: Ketua Dewan Perwakilan Rakyat[27]
- RI 7: Ketua Dewan Perwakilan Daerah
- RI 8: Ketua Mahkamah Agung
- RI 9: Ketua Mahkamah Konstitusi
- RI 10: Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
- RI 11: Ketua Komisi Yudisial
- RI 12: Gubernur Bank Indonesia
- RI 13: Ketua Otoritas Jasa Keuangan
- RI 14: Menteri Sekretaris Negara
- RI 15: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
- RI 16: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian[28]
- RI 17: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
- RI 18: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya
- RI 19: Menteri Dalam Negeri
- RI 20:
- RI 21: Menteri Luar Negeri
- RI 22: Menteri Pertahanan
- RI 23: Menteri Agama
- RI 24: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia[29]
- RI 25: Menteri Keuangan
- RI 26: Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
- RI 27: Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
- RI 28: Menteri Agama[30]
- RI 29: Menteri Sosial
- RI 30: Menteri Ketenagakerjaan
- RI 31: Menteri Perindustrian
- RI 32: Menteri Perdagangan
- RI 33: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
- RI 34: Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- RI 35: Menteri Kelautan dan Perikanan[31]
- RI 36: Menteri Komunikasi dan Informatika
- RI 37: Menteri Pertanian
- RI 38: Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- RI 39: Menteri Kelautan dan Perikanan[32]
- RI 40: Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
- RI 41: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
- RI 42: Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional[33]
- RI 43: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
- RI 44: Menteri Badan Usaha Milik Negara
- RI 45: Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah[34][35]
- RI 46:
- RI 47:
- RI 48: Menteri Pemuda dan Olahraga
- RI 49:
- RI 50:
- RI 51:
- RI 52:
- RI 53: Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat[27][36]
Catatan: Nomor kendaraan Pejabat Negara / Menteri sering berganti, hal ini disesuaikan dengan jumlah anggota Kabinet. Misalnya pada Kabinet Indonesia Bersatu II (2009-2014) jabatan Sekretaris Kabinet bukan setingkat menteri, sehingga Nomor Kendaraan untuk beberapa menteri berubah. Sebagai contoh saat ini Kepala BIN menggunakan RI 49.
Dewan Perwakilan Rakyat
Pada Mei 2021, DPR meluncurkan pelat nomor khusus, yang dilengkapi dengan lencana DPR. Maksud dan tujuan dari pembuatan pelat nomor tersebut adalah untuk memudahkan dalam memantau perilaku anggota DPR saat berkendara. Per 2021, format angka pelat nomor untuk pimpinan dan anggota DPR adalah sebagai berikut:[37]
- 1-00: Ketua
- 2-00 – 5-00: Wakil Ketua
- 6-xx: Ketua Fraksi
- 7-xx: Sekretaris Fraksi
- 8-xx: Bendahara Fraksi
- xx-01: Fraksi PDIP
- xx-02: Fraksi Partai Golkar
- xx-03: Fraksi Partai Gerindra
- xx-04: Fraksi Partai NasDem
- xx-05: Fraksi PKB
- xx-06: Fraksi Partai Demokrat
- xx-07: Fraksi PKS
- xx-08: Fraksi PAN
- xx-09: Fraksi PPP
- 6-I – 6-XI: Ketua Komisi I–XI
- (7-10)–(I-XI): Wakil Ketua Komisi I–XI
- xx-XII: Mahkamah Kehormatan Dewan
- xx-XIII: Badan Legislasi
- xx-XIV: Badan Kerja Sama Antarparlemen
- xx-XV: Badan Urusan Rumah Tangga
- xx-XVI: Badan Anggaran
- xx-XVII: Badan Akuntabilitas Keuangan Negara
- xx-XVIII: Sekretariat Jenderal
- 6-XVIII: Sekjen
- 7-XVIII: Kepala Badan Keahlian
- 8-XVIII: Deputi Persidangan
- 9-XVIII: Deputi Administrasi
- 10-XVIII: Inspektur Utama
- 11-XVIII: Kepala Biro Umum
- (nomor anggota)-(nomor fraksi): Anggota DPR
Begitu pelat nomor ini diluncurkan, pelat nomor ini dikritik oleh Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) karena dianggap sebagai bentuk "kemunduran". Seorang peneliti Formappi bernama Lucius Karus menganggap bahwa anggota DPR yang menggunakan pelat nomor DPR merasa "ingin lebih dikenal publik."[38]
Penggunaan pelat nomor tersebut juga menuai kontroversi, karena ada seorang polisi yang mencoba menangkap kendaraan yang dipasangi pelat nomor DPR. Menurut petugas tersebut, penggunaan pelat nomor DPR tersebut belum disosialisasikan sampai kepada petugas yang bersangkutan.[39]
Angkatan bersenjata
Berikut ini adalah daftar kode registrasi TNI dan POLRI di Indonesia:
- -00 :Markas Besar TNI
- -01 :Sekolah Staf dan Komando TNI
- -02 :Akademi TNI
- -09 :Badan Pembinaan Hukum TNI
- -10 :Badan Perbekalan TNI
- -14 :Pasukan Pengamanan Presiden
- -00 :Markas Besar TNI AD
- -01 :Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat
- -02 :Komando Pasukan Khusus
- -03 :Komando Daerah Militer Jayakarta
- -04 :Komando Pendidikan Dan Latihan Angkatan Darat
- -05 :Komando Daerah Militer Iskandar Muda
- -10 :Akademi Militer
- -20 :Sekolah Staf Dan Komando Angkatan Darat
- -30 :Pusat Teritorial
- -31 :Pusat Kesenjataan Infanteri
- -32 :Pusat Kesenjataan Kavaleri
- -33 :Pusat Kesenjataan Artileri
- -34 :Pusat Polisi Militer
- -41 :Pusat Zeni
- -42 :Pusat Perhubungan
- -43 :Pusat Peralatan
- -44 :Pusat Perbekalan dan Angkutan
- -45 :Pusat Kesehatan
- -46 :Direktorat Ajudan Jenderal
- -47 :Direktorat Topografi
- -48 :Direktorat Keuangan
- -49 :Direktorat Hukum
- -51 :Dinas Penerangan
- -52 :Dinas Pembinaan Mental
- -53 :Dinas Psikologi
- -54 :Dinas Penelitian Dan Pengembangan
- -55 :Dinas Informasi Dan Pengolahan Data
- -56 :Pusat Penerbangan
- -57 :Dinas Pengadaan
- -58 :Dinas Jasmani Militer
- -I~VI dan -XII~XVIII :Milik Kodam se-Indonesia
- -00 :Markas Besar TNI AL/Koarmada RI
- -01 :Komando Armada I
- -02 :Komando Armada II
- -03 :Komando Armada III
- -04 :Komando Lintas Laut Militer
- -05 :Korps Marinir Republik Indonesia
- -08 :Sekolah Staf dan Komando
- -I~XIV :Milik Lantamal se-Indonesia
- -00 :Markas Besar TNI AU/Koopsudnas
- -01 :Komando Operasi Udara I
- -02 :Komando Operasi Udara II
- -03 :Komando Operasi Udara III
- -04 :Komando Pemelihara dan Materiil
- -05 :Komando Pendidikan dan Latihan
- -10 :Komando Pasukan Gerak Cepat
- -00 :Kementerian Pertahanan
- -02 :Lembaga Ketahanan Nasional
- -05 :Direktorat Jenderal Material, Fasilitas dan Jasa
- -00 :Markas Besar POLRI
- -I :Polda Aceh
- -II :Polda Sumatera Utara
- -III :Polda Sumatera Barat
- -IV :Polda Riau
- -V :Polda Sumatera Selatan
- -VI :Polda Kalimantan Barat
- -VII :Polda Metro Jaya
- -VIII :Polda Jawa Barat
- -IX :Polda Jawa Tengah
- -X :Polda Jawa Timur
- -XI :Polda Bali
- -XII :Polda Kalimantan Timur
- -XIII :Polda Kalimantan Selatan
- -XIV :Polda Sulawesi Selatan
- -XV :Polda Sulawesi Utara
- -XVI :Polda Maluku
- -XVII :Polda Papua
- -XVIII :Polda Kalimantan Tengah
- -XIX :Polda Sulawesi Tengah
- -XX :Polda Sulawesi Tenggara
- -XXI :Polda NTB
- -XXII :Polda NTT
- -XXIII :Polda Banten
- -XXIV :Polda DIY
- -XXV :Polda Lampung
- -XXVI :Polda Jambi
- -XXVII :Polda Bengkulu
- -XXVIII :Polda Bangka Belitung
- -XXIX :Polda Gorontalo
- -XXX :Polda Maluku Utara
- -XXXI :Polda Kepulauan Riau
- -XXXII :Polda Papua Barat
- -XXXIII :Polda Sulawesi Barat
- -XXXIV :Polda Kalimantan Utara
Korps diplomatik dan konsuler
Mobil milik korps diplomatik (perwakilan negara asing maupun organisasi internasional) memiliki kode registrasi CD untuk Korps Diplomatik, CC untuk Korps Konsulat, dan CH untuk Konsul Kehormatan, diikuti dengan kode negara dan nomor urut. Untuk mendapatkan BPKB dan STNK, haruslah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.
Berikut ini adalah tabel nomor polisi untuk korps diplomatik di Indonesia:
Mobil operasional staf korps diplomatik memiliki nomor polisi serupa dengan kendaraan pribadi (dasar putih dengan tulisan hitam) namun dengan format khusus yakni memiliki lima angka dan kode angka negara dicetak lebih kecil dengan format sub-bagian.
Contoh: "B 23380 29" berarti mobil ini adalah kendaraan operasional staff korps diplomatik Republik Arab Mesir.
Pelat nomor cantik
Bagi seseorang pemilik kendaraan yang berpelat nomor cantik biasanya berani membayar pajak kendaraan bermotor yang mahal. Pelat-pelat nomor cantik tersebut dimaksudkan untuk menunjukkan sifat-sifat pribadi seseorang, bisa berupa inisial, singkatan nama, kesenangan/hobi, atau jenis mobil yang digunakan. Pelat nomor cantik pada umumnya mempergunakan kombinasi huruf dan angka untuk membentuk suatu kata. Contohnya sepertiː B 121 LLO, D 24 JAM, F 1 PUL, KH 412 IF, dan T 35 SA.
Pemilik kendaraan juga dapat memesan pelat nomor tanpa disertai kode wilayah registrasi baik untuk kendaraan umum ataupun pribadi. Contohnya seperti BK 9000, BM 2200, B 8977, D 6609, W 576, PA 8888, ED 9777, BG 1900.
Tokoh-tokoh yang pernah menggunakan pelat nomor cantik seperti Idris Sardi, yang menggunakan pelat B 10 LA yang dibaca sebagai biola sebagai alat musik yang dicintainya.[40] Mantan Presiden Megawati Soekarnoputri yang menggunakan pelat M 3 GA, dibaca sebagai "Mega", nama panggilannya semasa menjabat sebagai wapres pada tahun 2001. (M merupakan pelat nomor daerah Madura)[41] Syahrini menggunakan pelat nomor cantik B 1 SYR yang dibaca sebagai inisial Syahrini sendiri.[42] Prilly Latuconsina juga menggunakan pelat B 15 PRL yang dibaca sebagai namanya sendiri.[43]
Galeri
-
Plat nomor pada angkutan umum penumpang maupun barang, seperti Angkutan Kota, Bus, dan Truk menggunakan plat berwarna dasar uning dengan tulisan hitam. Namun ada pula Angkutan Barang Bukan Umum dengan Plat Nomor warna dasar hitam dengan tulisan putih.
-
Untuk kendaraan roda dua maupun roda empat pribadi menggunakan plat berwarna dasar hitam dengan tulisan putih yang berlaku hingga Juni 2022
-
Format plat nomor kendaraan pribadi khusus sepeda motor sejak Juni 2022.
-
Contoh TNKB Pilihan (plat nomor cantik) sebelum menggunakan format baru dengan tulisan jenis FE-Schrift (en) pada Agustus 2019
Lihat juga
Referensi
- ^ a b "Kentekens in Nederlands-Indië". www.conam.info. Diakses tanggal 2021-10-28.
- ^ Handboek automobilisten en motorwielrijders (PDF). Java Motor Club. 1925.
- ^ a b "License Plates of Indonesia". www.worldlicenseplates.com. Diakses tanggal 2021-10-28.
- ^ a b Sudjatmiko, Suryo. "Plat Nomor Putih, Perubahan Paling Signifikan Sejak Jaman Kolonial". Oto Driver. Diakses tanggal 2021-10-28.
- ^ Billy. "Bracket Plat Nomor Polisi, Maaf Masih Terbatas! - GridOto.com". otomotifnet.gridoto.com. Diakses tanggal 2021-10-28.
- ^ a b Maulana, Aditya, ed. (2019-09-01). "Polri Ubah Jenis Huruf dan Angka pada Plat Nomor Cantik". Kompas.com. Diakses tanggal 2021-11-05.
- ^ "Pelat Nomor Baru Kendaraan Lebih Panjang 5 Cm". 2011-05-09. Diakses tanggal 2011-06-04.
- ^ "Ini Dia, Desain Baru Pelat Nomor Kendaraan". detikcom. Diakses tanggal 2021-10-28.
- ^ a b c d Nanda, Aprida Mega (2022-02-03). Ferdian, Azwar, ed. "Perubahan Pelat Nomor Warna Putih Mempermudah Sistem ETLE". Kompas.com. Diakses tanggal 2022-08-15.
- ^ Agusta, Hendra. "Mesin untuk mencetak plat nomor polisi ditambah SAMSAT Palembang". ANTARA News. Diakses tanggal 2021-10-28.
- ^ https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20200128155325-384-469454/pelat-nomor-biru-berlaku-buat-mobil-dan-motor-listrik
- ^ https://otomotif.kompas.com/read/2020/01/29/074200915/resmi-pelat-nomor-kendaraan-listrik-berwarna-biru
- ^ https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20200127182035-384-469168/detail-warna-biru-desain-pelat-nomor-kendaraan-listrik?
- ^ SEVA, Tim Konten (2022-09-22). "Bedanya Plat Nomor Sementara Warna Hitam dan Plat Putih". SEVA. Diakses tanggal 2022-12-03.
- ^ Peraturan Bupati Aceh Selatan Nomor 4 Tahun 2021.
- ^ https://sumbar.suara.com/read/2022/05/25/185743/seri-tiga-huruf-plat-nomor-kendaraan-mulai-berlaku-di-sumbar-ini-kata-polisi
- ^ Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2021.
- ^ Peraturan Walikota probolinggo Nomor 8 Tahun 2014.
- ^ Peraturan Bupati Bangli Nomor 35 Tahun 2018.
- ^ "Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 587/UM/2020" (PDF).
- ^ . 2018-04-04 https://jejakrekam.com/2018/04/04/mengapa-plat-kendaraan-bermotor-kalsel-harus-da-inilah-catatan-sejarahnya/. Diakses tanggal 2018-04-04. Tidak memiliki atau tanpa
|title=
(bantuan) - ^ http://kaltara.prokal.co/read/news/10885-banjir-selfie-ini-penampakan-mobil-pertama-di-kaltara-yang-pakai-pelat-ku.html
- ^ "TNKB Papua Berubah Jadi PA Mulai Awal Juli". 2016-06-25. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2016-06-26. Diakses tanggal 2016-06-27.
- ^ . 2018-04-04 https://jejakrekam.com/2018/04/04/mengapa-plat-kendaraan-bermotor-kalsel-harus-da-inilah-catatan-sejarahnya/. Diakses tanggal 2018-04-04. Tidak memiliki atau tanpa
|title=
(bantuan) - ^ Mutiara, Dian Anditya. "Ini Arti Nomor Plat Kendaraan Pejabat Negara Termasuk Presiden, Menteri dan Polisi". Tribunnews.com. Diakses tanggal 2020-06-27.
- ^ Romadoni, Ahmad (2017-03-22). Hatta, Raden Trimutia; Rinaldo; Nurdiarsih, Fadjriah, ed. "Jokowi dan Mobil Tua Presiden". Liputan6.com. Diakses tanggal 2020-06-27.
- ^ a b "Jelang Pengumuman Menteri, RI 6 Merapat ke Istana". 26 Oktober 2014. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-11-29. Diakses tanggal 24 November 2014.
- ^ "Datangi KPK, Menko Perekonomian Laporkan Harta Kekayaannya". 6 November 2014. Diakses tanggal 24 November 2014.
- ^ "Hari Pertama Kerja, Laoly Gelar Rapat Konsolidasi Internal". 28 Oktober 2014. Diakses tanggal 24 November 2014.
- ^ "Senyum Prabowo Saat Hadiri Pelantikan Jokowi-JK". 20-10-2014. Diakses tanggal 24-11-2014.
- ^ "Susi Pudjiastuti Hadiri Rapat Koordinasi di Menko Perekonomian". 28 Oktober 2014. Diakses tanggal 24 November 2014.
- ^ "Menteri Susi Nyekar ke Makam Orang Tua Pakai Heli". 1 November 2014. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-12-10. Diakses tanggal 24 November 2014.
- ^ "Pimpin Bappenas, Andrinof Merasa Happy Dikelilingi Ahli". 27 Oktober 2014. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2016-03-05. Diakses tanggal 24 November 2014.
- ^ "Menteri Puspayoga Biasa Pakai Innova". 31 Oktober 2014. Diakses tanggal 24 November 2014.
- ^ "Menteri Ini Enggan Pakai Kendaraan Dinas". 28 Oktober 2014. Diakses tanggal 24 November 2014.
- ^ "Wakil Ketua DPR Fadli Zon Dengarkan Curhat Ibu Penghina Jokowi". 31 Oktober 2014. Diakses tanggal 24 November 2014.
- ^ "Arti dan Cara Membaca Pelat Nomor Mobil Anggota DPR". CNN Indonesia. Diakses tanggal 2023-05-31.
- ^ Aszhari, A. (2021-05-26). "Melihat Lebih Dekat Plat Nomor Khusus Anggota DPR RI". liputan6.com. Diakses tanggal 2023-05-31.
- ^ Andika, M. Luthfi. "Nah Lho, Mobil Pakai Pelat Nomor Khusus Kendaraan DPR Diamankan Polisi". detikoto. Diakses tanggal 2023-05-31.
- ^ Tribun: B 10 LA, Nomor Cantik Plat Mobil Almarhum Idris Sardi
- ^ Tribun: Fenomena Kalangan Elite Ibu kota Mengendarai Mobil Mewah (2)
- ^ Liputan6.com: Plat Nomor B 1 SYR Lamborghini Syahrini Hanya Tempelan
- ^ Putih hitam Mobil kapel B 626 ALI.B 15 PRL
Pranala luar
- (Indonesia) Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Regident Kendaraan Bermotor.pdf[pranala nonaktif permanen]
- (Indonesia) Perubahan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor di Sulawesi Selatan.
- (Indonesia) Penggantian Plat Nomor DS Menjadi PB di Papua Barat
- (Indonesia) Plat N Sudah Mulai Menggunakan 3 Huruf Sejak 2013
- (Indonesia) Nomor plat motor tiga huruf berlaku di Kutai Timur Diarsipkan 2014-12-17 di Wayback Machine.
- (Indonesia) Cara Membawa Mobil Bekas Batam Bisa Keluar Batam