Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Indonesia
TNKB (singkatan dari Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) atau juga sering disebut pelat nomor atau nopol (singkatan dari nomor polisi) adalah pelat aluminium tanda nomor kendaraan bermotor di Indonesia yang telah didaftarkan pada Kantor Bersama Samsat.
Sejarah
Bagian ini memerlukan pengembangan. Anda dapat membantu dengan mengembangkannya. |
Penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor di Indonesia, terutama di Jawa, merupakan warisan sejak zaman Hindia Belanda, yang menggunakan kode wilayah berdasarkan pembagian wilayah Keresidenan.
Spesifikasi teknis
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berbentuk pelat aluminium dengan cetakan tulisan dua baris.
- Baris pertama menunjukkan: kode wilayah (huruf), nomor polisi (angka), dan kode/huruf seri wilayah (huruf)
- Baris kedua menunjukkan bulan dan tahun masa berlaku, masing-masing dua digit (misalnya 01•26 berarti berlaku hingga Januari 2026)
Bahan baku TNKB adalah aluminium dengan ketebalan 1 mm. Ukuran TNKB untuk kendaraan bermotor roda 2 dan roda 3 adalah 250×105 mm, sedangkan untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih adalah 395×135 mm. Terdapat cetakan garis lurus pembatas lebar 5 mm di antara ruang nomor polisi dengan ruang angka masa berlaku (yang lama), sedangkan yang baru terdapat garis putih di sekitar TNKB dan tidak ada batas pemisah antara nomor polisi dan masa berlaku (dimulai April 2011).
Pada sudut kanan atas dan sudut kiri bawah terdapat tanda khusus (security mark) cetakan lambang Polisi Lalu Lintas; sedangkan pada sisi sebelah kanan dan sisi sebelah kiri ada tanda khusus cetakan "KORLANTAS POLRI" (Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia) yang merupakan hak paten pembuatan TNKB oleh TNI dan POLRI.
Mulai April 2011, Pelat nomor kini sedikit diperpanjang dari ukuran semula untuk semua jenis kendaraan bermotor meliputi wilayah 34 provinsi di Indonesia dan sekitarnya, khususnya pelat nomor sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus, mobil barang dan kendaraan khusus terbaru dan mutasi. Selain itu, terdapat perubahan posisi lambang Polantas dan tulisan "Korlantas Polri", yakni, lambang Polantas kini berada di sudut kiri atas dan kanan bawah, sedangkan tulisan "Korlantas Polri" berada pada sudut kiri bawah dan kanan atas.
Spesifikasi teknis baru
Korps Lantas Mabes Polri terhitung mulai April 2011 menggantikan desain pelat nomor kendaraan untuk semua jenis kendaraan bermotor di Indonesia. Ukurannya lebih panjang 5 sentimeter daripada pelat nomor sebelumnya. Perubahan ukuran pelat dilakukan karena ada penambahan menjadi tiga huruf di belakang nomor (Contoh B 2467 BRJ), sementara sebelumnya hanya dua huruf (Contoh B 1490 VX). Perubahan ini membuat angka dan huruf pada pelat nomor berdesakan, sehingga sulit dibaca. Dengan diperpanjangnya pelat tersebut, jarak antara nomor dan huruf pada pelat lebih luas sehingga mudah terbaca.
Selain itu, perbedaan lainnya terdapat pada tampilan. Pelat TNKB baru memiliki lis putih di sekeliling pelat. Antara nomor TNKB dengan masa berlaku TNKB, tidak diberi pembatas lis putih. Namun seperti pelat nomor lama, di pelat ada 2 baris yakni baris pertama yang menunjukkan kode wilayah kendaraan, nomor polisi dan kode seri akhir wilayah. Baris kedua menunjukkan masa berlaku pelat nomor.[1]
Ukuran TNKB untuk kendaraan roda 2 dan 3 sekarang menjadi 275 mm dengan lebar 110 mm, sedangkan untuk kendaraan roda 4 atau lebih adalah panjang 430 mm dengan lebar 135 mm. Sementara ini, pelat resmi yang lama masih berlaku (apalagi terkadang sejumlah Samsat di berbagai daerah sering memanfaatkan jenis pelat yang lama untuk semua kendaraan bermotor yang pelat nomornya diperpanjang setelah berlaku sampai April 2011).[2] Selain itu, pada spesifikasi teknis baru ini pelat nomor menggunakan rupa huruf (font) yang sama.
Warna
Warna TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) ditetapkan sebagai berikut:
- Kendaraan bermotor perseorangan dan sewa: warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih.
- Kendaraan bermotor angkutan umum: warna dasar kuning dengan tulisan berwarna hitam.
- Kendaraan bermotor sebagai kendaraan dinas pemerintah: warna dasar merah dengan tulisan berwarna putih.
- Kendaraan bermotor korps diplomatik negara asing: warna dasar putih dengan tulisan berwarna biru.
- Kendaraan bermotor staf operasional korps diplomatik negara asing: warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih serta terdiri dari lima angka dan kode angka negara yang dicetak lebih kecil dengan format sub-bagian.
- Kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk (berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, kendaraan bermotor ini tidak boleh dioperasionalkan/dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya): warna dasar hijau dengan tulisan hitam.
Warna TNKB khusus kendaraan bermotor listrik
Sesuai perkembangan zaman, maka Polri menetapkan TNKB khusus Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) dengan tambahan lis biru di baris bulan dan tahun berakhirnya TNKB sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Nomor 5 Tahun 2020.[3][4]
- Kendaraan bermotor listrik perseorangan dan sewa: warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih lis warna biru.
- Kendaraan bermotor listrik angkutan umum: warna dasar kuning dengan tulisan berwarna hitam lis warna biru.
- Kendaraan bermotor listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah: warna dasar merah dengan tulisan berwarna putih lis warna biru.
- Kendaraan bermotor listrik korps diplomatik negara asing: warna dasar putih dengan tulisan berwarna biru lis warna biru.
- Kendaraan bermotor listrik di kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk (berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, kendaraan bermotor ini tidak boleh dioperasionalkan/dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya): warna dasar hijau dengan tulisan hitam lis warna biru.[5]
Pelat Nomor sejenis TNKB
- TCKB (Tanda Coba Kendaraan Bermotor) digunakan pada kendaraan bermotor untuk transportasi dealer (pengiriman dari perakitan ke dealer, dealer ke dealer, test drive, riset otomotif, dan pengiriman ke konsumen): warna dasar putih dengan tulisan berwarna merah.
- TNRP (Tanda Nomor Registrasi Pengoperasian) digunakan pada kendaraan asing non-diplomat, terutama untuk angkutan antarnegara dan kegiatan internasional: warna dasar putih dengan tulisan biru.
- TNKB Bantuan yang digunakan untuk kendaraan yang belum memiliki BPKB dan STNK selama satu bulan pelat nomornya belum turun dari UPT dan Samsat sebagai tanda bahwa surat-surat sedang dalam proses pengurusan.
- Kendaraan tidak bermotor di Surabaya: warna dasar biru dengan tulisan putih.
Nomor polisi
Nomor polisi diberikan sesuai dengan urutan pendaftaran kendaraan bermotor. Nomor urut tersebut terdiri dari satu hingga empat angka, dan ditempatkan setelah kode wilayah pendaftaran. Apabila nomor urut pendaftaran yang telah dialokasikan habis digunakan, maka nomor urut pendaftaran berikutnya kembali ke nomor awal yang telah dialokasikan dengan diberi tanda pengenal huruf seri A-Z di belakang angka pendaftaran. Apabila tiga huruf seri di belakang angka sebagai tanda pengenal kelipatan telah sampai pada memiliki huruf pembeda dari huruf awal A hingga huruf akhir Z, maka penomoran dapat menggunakan dua huruf seri di belakang angka pendaftaran.
Kode nomor polisi
Kewilayahan
Bagian ini membutuhkan rujukan tambahan agar kualitasnya dapat dipastikan. |
Kode wilayah pendaftaran kendaraan bermotor ditetapkan sebagai Peraturan Kapolri.
Huruf | Wilayah | Gambar |
---|---|---|
Pulau Sumatra | ||
BA | Sumatra Barat: Kota Padang (BA - A*/B*/O*/Q*/R*), Kabupaten Lima Puluh Kota (BA - C*), Kabupaten Pasaman (BA - D*), Kabupaten Tanah Datar (BA - E*), Kabupaten Padang Pariaman (BA - F*), Kabupaten Pesisir Selatan (BA - G*/Z*), Kabupaten Solok (BA - H*), Kota Sawahlunto (BA - J*), Kabupaten Sijunjung (BA - K*), Kota Bukittinggi (BA - L*), Kota Payakumbuh (BA - M*), Kota Padang Panjang (BA - N*), Kota Solok (BA - P*), Kabupaten Pasaman Barat (BA - S*), Kabupaten Agam (BA - T*), Kabupaten Kepulauan Mentawai (BA - U*), Kabupaten Dharmasraya (BA - V*), Kota Pariaman (BA - W*), Kabupaten Solok Selatan (BA - Y*) |
|
BB | Sumatra Utara bagian Barat (Tapanuli): Kota Sibolga (BB - A*/L*/N*), Kabupaten Tapanuli Utara (BB - B*), Kabupaten Samosir (BB - C*), Kabupaten Humbang Hasundutan (BB - D*), Kabupaten Toba (BB - E*), Kota Padang Sidempuan (BB - F*/H*), Kabupaten Tapanuli Selatan (BB - G*), Kabupaten Padang Lawas Utara (BB - J*), Kabupaten Padang Lawas (BB - K*), Kabupaten Tapanuli Tengah (BB - M*), Kabupaten Nias Utara (BB - Q*), Kabupaten Mandailing Natal (BB - R*), Kota Gunungsitoli (BB - T*), Kabupaten Nias Barat (BB - U*), Kabupaten Nias (BB - V*), Kabupaten Nias Selatan (BB - W*), Kabupaten Dairi (BB - Y*), Kabupaten Pakpak Bharat (BB - Z*) |
|
BD | Bengkulu: Kota Bengkulu (BD - A*/C*/E*/L*/R*/U*/V*), Kabupaten Bengkulu Selatan (BD - B*/M*), Kabupaten Bengkulu Utara (BD - D*/S*), Kabupaten Rejang Lebong (BD - F*/I*/K*), Kabupaten Kepahiang (BD - G*), Kabupaten Lebong (BD - H*), Kabupaten Muko Muko (BD - N*), Kabupaten Seluma (BD - P*), Kabupaten Kaur (BD - W*), Kabupaten Bengkulu Tengah (BD - Y*) |
|
BE | Lampung: Kota Bandar Lampung (BE - A**/B**/C*/Y**), Kabupaten Lampung Selatan (BE - D**/E*/O*), Kota Metro (BE - F*), Kabupaten Lampung Tengah (BE - G**/H*/I*), Kabupaten Lampung Utara (BE - J**/K*), Kabupaten Mesuji (BE - L**), Kabupaten Lampung Barat (BE - M**), Kabupaten Lampung Timur (BE - N**/P*), Kabupaten Tulang Bawang Barat (BE - Q**), Kabupaten Pesawaran (BE - R*), Kabupaten Tulang Bawang (BE - S**/T*), Kabupaten Pringsewu (BE - U*), Kabupaten Tanggamus (BE - V**/Z*), Kabupaten Way Kanan (BE - W**), Kabupaten Pesisir Barat (BE - X**) |
|
BG | Sumatra Selatan: Kota Palembang (BG - A**/I*/L**/M*/N*/U*/V*/X*/Z*), Kabupaten Musi Banyuasin (BG - B**), Kota Prabumulih (BG - C**), Kabupaten Muara Enim (BG - D**), Kabupaten Lahat (BG - E**), Kabupaten Ogan Komering Ulu (BG - F**), Kabupaten Musi Rawas (BG - G**), Kota Lubuk Linggau (BG - H**), Kabupaten Banyuasin (BG - J**/R*), Kabupaten Ogan Komering Ilir (BG - K**), Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (BG - P**), Kabupaten Musi Rawas Utara (BG - Q**), Kabupaten Empat Lawang (BG - S**), Kabupaten Ogan Ilir (BG - T*), Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (BG - O*), Kota Pagaralam (BG - W**), Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (BG - Y**) |
|
BH | Jambi: Kota Jambi (BH - A**/H*/L*/M*/N*/Y*/Z*), Kabupaten Batanghari (BH - B*/V*), Kabupaten Tebo (BH - C*/W*), Kabupaten Kerinci (BH - D*), Kabupaten Tanjung Jabung Barat (BH - E*/O*), Kabupaten Merangin (BH - F*/P*/X*), Kabupaten Muaro Jambi (BH - G*/I*), Kabupaten Tanjung Jabung Timur (BH - J*/T*), Kabupaten Bungo (BH - K*/U*), Kabupaten Sarolangun (BH - Q*/S*), Kota Sungai Penuh (BH - R*) |
|
BK | Sumatra Utara bagian Timur (pesisir Timur): Kota Medan (BK - A**/B*/C*/D*/E*/F*/G*/H*/I*/K**/L**), Kabupaten Labuhanbatu Utara (BK - J**), Kabupaten Deli Serdang (BK - M**), Kota Tebing Tinggi (BK - N**), Kabupaten Batubara (BK - O**), Kabupaten Langkat (BK - P**), Kota Tanjung Balai (BK - Q**), Kota Binjai (BK - R**), Kabupaten Karo (BK - S**), Kabupaten Simalungun (BK - T**/U*), Kabupaten Asahan (BK - V**), Kota Pematang Siantar (BK - W**), Kabupaten Serdang Bedagai (BK - X**), Kabupaten Labuhanbatu (BK - Y**), Kabupaten Labuhanbatu Selatan (BK - Z**) |
|
BL | Aceh: Kota Banda Aceh (BL - A**/J*), Kabupaten Aceh Besar (BL - B**/L**), Kabupaten Aceh Barat Daya (BL - C**), Kabupaten Aceh Timur (BL - D**), Kabupaten Aceh Barat (BL - E**), Kota Langsa (BL - F**), Kabupaten Aceh Tengah (BL - G**), Kabupaten Gayo Lues (BL - H**), Kota Subulussalam (BL - I**), Kabupaten Aceh Utara (BL - K**/Q*), Kota Sabang (BL - M**), Kota Lhokseumawe (BL - N**), Kabupaten Pidie Jaya (BL - O**), Kabupaten Pidie (BL - P**), Kabupaten Aceh Singkil (BL - R**), Kabupaten Simeulue (BL - S**), Kabupaten Aceh Selatan (BL - T**), Kabupaten Aceh Tamiang (BL - U**), Kabupaten Nagan Raya (BL - V**), Kabupaten Aceh Jaya (BL - W**), Kabupaten Aceh Tenggara (BL - X**), Kabupaten Bener Meriah (BL - Y**), Kabupaten Bireuen (BL - Z**) |
|
BM | Riau: Kota Pekanbaru (BM - A**/J**/L**/N**/O**/Q**/T**/V**), Kabupaten Indragiri Hulu (BM - B**), Kabupaten Pelalawan (BM - C**/I**), Kabupaten Bengkalis (BM - D**/E**), Kabupaten Kampar (BM - F**/Z**), Kabupaten Indragiri Hilir (BM - G**), Kota Dumai (BM - H**/R**), Kabupaten Kuantan Singingi (BM - K**/XK-XZ ), Kabupaten Rokan Hulu (BM - M**/U**), Kabupaten Rokan Hilir (BM - P**/W**), Kabupaten Siak (BM - S**/Y**), Kabupaten Kepulauan Meranti (BM - XA-XJ) || | |
BN | Kepulauan Bangka Belitung: Kota Pangkal Pinang (BN - A*/P*), Kabupaten Bangka (BN - B*/Q*), Kabupaten Bangka Tengah (BN - C*/T*), Kabupaten Bangka Barat (BN - D*/R*), Kabupaten Bangka Selatan (BN - E*/V*), Kabupaten Belitung (BN - F*/W*), Kabupaten Belitung Timur (BN - G*/X*) |
|
BP | Kepulauan Riau: Kota Tanjung Pinang (BP - A*/P*/T*/W*), Kabupaten Bintan (BP - B*), Kota Batam (BP - C*/D*/E*/F*/G*/H*/I*/J*/M*/O*/Q*/R*/U*/V*/X*/Y*/Z*), Kabupaten Karimun (BP - K*), Kabupaten Lingga (BP - L*), Kabupaten Natuna (BP - N*), Kabupaten Kepulauan Anambas (BP - S*) |
|
Catatan:
Contoh:
| ||
Pulau Jawa | ||
DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat | ||
A | Banten (sebelumnya bernama Keresidenan Banten): Kota Serang (A - A*/B*/C*/D*), Kabupaten Serang (A - E*/F*/G*/H*/I*), Kabupaten Pandeglang (A - J*/K*/L*/M*), Kabupaten Lebak (A - N*/O*/P*/Q*), Kota Cilegon (A - R*/S*/T*/U*), Kabupaten Tangerang (A - V**/W*/X*/Y*/Z*) |
|
B | Jadetabek: Kota Administrasi Jakarta Barat (B - B**), Kota Tangerang (B - C**/V**), Kota Administrasi Jakarta Selatan (B - D**/S**), Kota Depok (B - E**/Z**), Kabupaten Bekasi (B - F**), Kabupaten Tangerang (kecamatan Pakuhaji, Sepatan, Sepatan Timur, Teluknaga, Kosambi, Kelapa Dua, Curug, Legok, Cisauk, Pagedangan) (B - J**), Kota Bekasi (B - K**), Kota Tangerang Selatan (B - N**/W**), Kota Administrasi Jakarta Pusat (B - P**), Kota Administrasi Jakarta Timur (B - T**), Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu (B - U**) |
|
D | eks Keresidenan Priangan bagian barat: Kota Bandung (D - A**/B*/C*/D*/E*/F*/G*/H*/I*/J*/K*/L*/M*/N*/O*/P*/Q*/R*), Kota Cimahi (D - S**/T*), Kabupaten Bandung Barat (D - U**/X**), Kabupaten Bandung (D - V**/W*/Y**/Z**) |
|
E | eks Keresidenan Cirebon: Kota Cirebon (E - A*/B*/C*/D*/E*/F*/G*), Kabupaten Cirebon (E - H*/I*/J*/K*/L*/M*/N*/O*), Kabupaten Indramayu (E - P**/Q**/R*/S*/T*), Kabupaten Majalengka (E - U*/V*/W*/X*), Kabupaten Kuningan (E - Y**/Z**) |
|
F | eks Keresidenan Bogor (tidak termasuk Depok): Kota Bogor (F - A**/B*/C*/D*/E*), Kabupaten Bogor (F - F**/G*/H*/I*/J*/K*/L*/M*/N*/P*/R*), Kota Sukabumi (F - O*/S**/T**), Kabupaten Sukabumi (F - Q*/U**/V*), Kabupaten Cianjur (F - W**/X*/Y*/Z*) |
|
T | eks Keresidenan Karawang: Kabupaten Purwakarta (T - A*/B*/C*/I*/J*/O*/Q*), Kabupaten Karawang (T - D*/E*/F*/G*/H*/K*/L*/M*/N*/P*/R*/S*), Kabupaten Subang (T - T*/U*/V*/W*/X*/Y*/Z*) |
|
Z | eks Keresidenan Priangan bagian timur: Kabupaten Sumedang (Z - A**/B**/C*), Kabupaten Garut (Z - D**/E*/F*/G*), Kota Tasikmalaya (Z - H*/I*/J*/K*/L*/M*), Kabupaten Tasikmalaya (Z - N*/O*/P*/Q*/R*/S*), Kabupaten Ciamis (Z - T**/V*/W*), Kabupaten Pangandaran (Z - U*), Kota Banjar (Z - X*/Y*/Z*) |
|
Catatan:
Contoh:
| ||
Jawa Tengah dan DI Yogyakarta | ||
G | eks Keresidenan Pekalongan: Kota Pekalongan (G - *A/*H/*S), Kabupaten Pekalongan (G - **B/*K/*O/*T), Kabupaten Batang (G - *C/*L/*V), Kabupaten Pemalang (G - *D/*I/*M/*W), Kota Tegal (G - *E/*N/*Y), Kabupaten Tegal (G - **F/*P/*Q/*Z), Kabupaten Brebes (G - **G/*J/*R/*U) |
|
H | eks Keresidenan Semarang: Kota Semarang (H - *A/*F/**G/*H/*P/*Q/*R/*S/**W/*Y/*Z), Kota Salatiga (H - *B/*K/*O/*T), Kabupaten Semarang (H - **C/*I/*L/*V), Kabupaten Kendal (H - **D/*M/*U), Kabupaten Demak (H - **E/*J/*N) |
|
K | eks Keresidenan Pati: Kabupaten Pati (K - *A/*G/*H/*S/*U), Kabupaten Kudus (K - **B/*K/*O/*R/*T), Kabupaten Jepara (K - **C/*L/*Q/*V), Kabupaten Rembang (K - *D/*I/*M/*W), Kabupaten Blora (K - *E/*N/*Y), Kabupaten Grobogan (K - **F/*J/*P/*Z) |
|
R | eks Keresidenan Banyumas: Kabupaten Banyumas (R - *A/*E/*G/*H/*J/*S), Kabupaten Cilacap (R - **B/*F/*K/*N/*P/*R/*T), Kabupaten Purbalingga (R - *C/*L/*Q/*U/*V/*Z), Kabupaten Banjarnegara (R - *D/*I/*M/*O/*W/*Y) |
|
AA | eks Keresidenan Kedu: Kota Magelang (AA - *A/*H/*S/*U), Kabupaten Magelang (AA - *B/*G/*K/*O/*T), Kabupaten Purworejo (AA - *C/*L/*Q/*V), Kabupaten Kebumen (AA - *D/*J/*M/*W), Kabupaten Temanggung (AA - *E/*N/*Y), Kabupaten Wonosobo (AA - *F/*P/*Z) |
|
AB | DI Yogyakarta (sebelumnya bernama Keresidenan Yogyakarta): Kota Yogyakarta (AB - A*/F*/H*/I*/S*), Kabupaten Bantul (AB - B*/G*/J*/K*/T*), Kabupaten Kulon Progo (AB - C*/L*/P*/V*), Kabupaten Gunungkidul (AB - D*/M*/W*), Kabupaten Sleman (AB - E*/N*/Q*/U*/X*/Y*/Z*) |
|
AD | eks Keresidenan Surakarta: Kota Surakarta (AD - *A/*H/*S/*U), Kabupaten Sukoharjo (AD - **B/*K/*O/*T), Kabupaten Klaten (AD - **C/*J/*L/*Q/*V), Kabupaten Boyolali (AD - **D/*M/*W), Kabupaten Sragen (AD - **E/*N/*Y), Kabupaten Karanganyar (AD - **F/*P/*Z), Kabupaten Wonogiri (AD - **G/*I/*R) |
|
Catatan:
Contoh:
| ||
Jawa Timur | ||
L | Kota Surabaya | |
M | eks Keresidenan Madura: Kabupaten Pamekasan (M – A*/B*/C*/D*/E*/F*), Kabupaten Bangkalan (M – G*/H*/I*/J*/K*/L*/M*), Kabupaten Sampang (M – N*/O*/P*/Q*/R*/S*), Kabupaten Sumenep (M – T*/U*/V*/W*/X*/Y*/Z*) |
|
N | eks Keresidenan Malang: Kota Malang (N – A**/B**/C**/D**), Kabupaten Malang (N – E**/F*/G**/H**/I*), Kota Batu (N – J*/K*/L*), Kabupaten Probolinggo (N – M*/N**), Kabupaten Pasuruan (N – O*/T**), Kota Probolinggo (N – P**/Q*/R*/S*), Kabupaten Lumajang (N – U*/Y**/Z*), Kota Pasuruan (N – V*/W*/X*) |
|
P | eks Keresidenan Besuki: Kabupaten Bondowoso (P – A*/B*/C*), Kabupaten Situbondo (P – D*/E*/F*), Kabupaten Jember (P – G*/H*/I*/J*/K*/L*/M*/N*/O*/P*), Kabupaten Banyuwangi (P – Q**/R*/S*/T*/U*/V**/W*/X*/Y*/Z*) |
|
S | eks Keresidenan Bojonegoro (Per Juli 2021): Kabupaten Bojonegoro (S – A**/B*/C*/D*), Kabupaten Tuban (S – E*/F*/G*/H*/I*), Kabupaten Lamongan (S – J**/K*/L*/M*) |
|
W | eks Keresidenan Surabaya (Per Agustus 2021): meliputi Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, dan Kabupaten Jombang |
|
AE | eks Keresidenan Madiun: Kota Madiun (AE – A*/B*/C*/D*), Kabupaten Madiun (AE – E*/F*/G*/H*/I*), Kabupaten Ngawi (AE – J**/K*/L*), Kabupaten Magetan (AE – M*/N*/O*/P*/Q*/R*), Kabupaten Ponorogo (AE – S*/T*/U*/V*/W*), Kabupaten Pacitan (AE – X*/Y*/Z*) |
|
AG | eks Keresidenan Kediri: Kota Kediri (AG – A**/B*/C*), Kabupaten Kediri (AG – D*/E**/F*/G*/H*/I*/J*/O*), Kabupaten Blitar (AG – K**/L*/M*/N*/O**), Kota Blitar (AG – P*/Q*), Kabupaten Tulungagung (AG – R**/S*/T*), Kabupaten Nganjuk (AG – U*/V**/W*/X*), Kabupaten Trenggalek (AG – Y**/Z*) |
|
Catatan:
Contoh:
| ||
Bali dan Nusa Tenggara | ||
DH | NTT (Pulau Timor): Kota Kupang (DH - A*/H*/K*), Kabupaten Kupang dan Kabupaten Sabu Raijua (DH - B*/N*), Kabupaten Timor Tengah Selatan (DH - C*/E*), Kabupaten Timor Tengah Utara (DH - D*/M*), Kabupaten Belu (DH - F*/T*), Kabupaten Rote Ndao (DH - G*/V*), Kabupaten Malaka (DH - J*) |
|
DK | Bali: Kota Denpasar (DK - A**/B*/C*/D**/E*/I*/X*), Kabupaten Badung (DK - F**/J*/O*/Q*), Kabupaten Tabanan (DK - G**/H*), Kabupaten Gianyar (DK - K**/L*), Kabupaten Klungkung (DK - M**/N*), Kabupaten Bangli (DK - P**/R*), Kabupaten Karangasem (DK - S**/T*), Kabupaten Buleleng (DK - U**/V*), Kabupaten Jembrana (DK - W**/Z*) |
|
DR | NTB (Pulau Lombok): Kota Mataram (DR - A*/B*/C*/E*/F*/N*/O*/P*/R*/X*), Kabupaten Lombok Utara (DR - D*/G*/M*), Kabupaten Lombok Barat (DR - H*/J*/K*/T*/W*), Kabupaten Lombok Timur (DR - L*/Q*/Y*), Kabupaten Lombok Tengah (DR - S*/U*/V*/Z*) |
|
EA | NTB (Pulau Sumbawa): Kabupaten Sumbawa (EA - A*/C*/D*/E*/F*/P*), Kabupaten Sumbawa Barat (EA - H*/K*), Kota Bima (EA - L*/S*), Kabupaten Dompu (EA - M*/Q*/R*/T*), Kabupaten Bima (EA - X*/Y*) |
|
EB | NTT (Pulau Flores dan kepulauan): Kabupaten Ende (EB - A*), Kabupaten Sikka (EB - B*), Kabupaten Flores Timur (EB - C*), Kabupaten Ngada (EB - D*), Kabupaten Manggarai (EB - E*), Kabupaten Lembata (EB - F*), Kabupaten Manggarai Barat (EB - G*), Kabupaten Nagekeo (EB - H*/Y*), Kabupaten Alor (EB - J*/K*), Kabupaten Manggarai Timur (EB - P*) |
|
ED | NTT (Pulau Sumba): Kabupaten Sumba Timur (ED - A*), Kabupaten Sumba Barat (ED - B*), Kabupaten Sumba Barat Daya (ED - C*), Kabupaten Sumba Tengah (ED - D*) |
|
Catatan:
Contoh:
| ||
Kalimantan | ||
DA | Kalimantan Selatan: Kota Banjarmasin (DA - A**/C*/I*/J*/N*/S*/T**/V*/X*), Kabupaten Banjar (DA - B**/O*/Q*), Kabupaten Hulu Sungai Selatan (DA - D**), Kabupaten Hulu Sungai Tengah (DA - E**), Kabupaten Hulu Sungai Utara (DA - F**), Kabupaten Kota Baru (DA - G**), Kabupaten Tabalong (DA - H**/U*), Kabupaten Tapin (DA - K**), Kabupaten Tanah Laut (DA - L**), Kabupaten Barito Kuala (DA - M**), Kota Banjarbaru (DA - P**/R*/W*), Kabupaten Balangan (DA - Y**), Kabupaten Tanah Bumbu (DA - Z**) |
|
KB | Kalimantan Barat: Kota Pontianak (KB - A*/H*/N*/O*/Q*/S*/W*), Kabupaten Mempawah (KB - B*), Kota Singkawang (KB - C*/Y*), Kabupaten Sanggau (KB - D*/U*), Kabupaten Sintang (KB - E*), Kabupaten Kapuas Hulu (KB - F*), Kabupaten Ketapang (KB - G*), Kabupaten Melawi (KB - J*), Kabupaten Bengkayang (KB - K*), Kabupaten Landak (KB - L*), Kabupaten Kubu Raya (KB - M*), Kabupaten Sambas (KB - P*/T*), Kabupaten Sekadau (KB - V*), Kabupaten Kayong Utara (KB - Z*) |
|
KH | Kalimantan Tengah: Kota Palangkaraya (KH - A*/T*/Y*), Kabupaten Kapuas (KH - B*/C*/U*), Kabupaten Barito Selatan (KH - D*), Kabupaten Barito Utara (KH - E*), Kabupaten Kotawaringin Timur (KH - F*/L*/W*), Kabupaten Kotawaringin Barat (KH - G*/V*), Kabupaten Gunung Mas (KH - H*), Kabupaten Pulang Pisau (KH - J*), Kabupaten Barito Timur (KH - K*), Kabupaten Murung Raya (KH - M*), Kabupaten Katingan (KH - N*), Kabupaten Seruyan (KH - P*), Kabupaten Lamandau (KH - R*), Kabupaten Sukamara (KH - S*) |
|
KT | Kalimantan Timur: Kota Balikpapan (KT - A*/H*/K*/L*/Y*/Z*), Kota Samarinda (KT - B**/F*/I*/M*/N*/S*/W*), Kabupaten Kutai Kartanegara (KT - C*/J*/O*/S*/U*), Kota Bontang (KT - D*/Q*), Kabupaten Paser (KT - E**/J*/S*), Kabupaten Berau (KT - G*/J*/S*), Kabupaten Kutai Barat (KT - P*), Kabupaten Kutai Timur (KT - J*/R**/S*), Kabupaten Mahakam Ulu (KT - T*), Kabupaten Penajam Paser Utara (KT - V*) |
|
KU | Kalimantan Utara: Kabupaten Bulungan (KU - A*/B*), Kota Tarakan (KU - G*), Kabupaten Tana Tidung (KU - H*), Kabupaten Nunukan (KU - N*), Kabupaten Malinau (KU - S*) |
|
Catatan:
Contoh:
| ||
Gorontalo dan Sulawesi | ||
DB | Sulawesi Utara (Daratan): Kota Manado (DB - A*/L*/M*/R*), Kabupaten Minahasa (DB - B*/Q*), Kota Bitung (DB - C*), Kabupaten Bolaang Mongondow (DB - D*), Kabupaten Minahasa Selatan (DB - E*), Kabupaten Minahasa Utara (DB - F*), Kota Tomohon (DB - G*), Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (DB - H*), Kabupaten Minahasa Tenggara (DB - J*), Kota Kotamobagu (DB - K*), Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (DB - N*), Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (DB - P*) |
|
DC | Sulawesi Barat: Kabupaten Mamuju (DC - A*/G*/L*/P*), Kabupaten Majene (DC - B*/Q*), Kabupaten Polewali Mandar (DC - C*/N*), Kabupaten Mamasa (DC - D*), Kabupaten Pasangkayu (DC - E*/X*), Kabupaten Mamuju Tengah (DC - F*) |
|
DD | Sulawesi Selatan (bagian selatan): Kota Makassar (DD - A*/I*/K*/M*/O*/Q*/R*/S*/U*/V*/X*), Kabupaten Gowa (DD - B*/L*/N*/Y*), Kabupaten Takalar (DD - C*/P*), Kabupaten Maros (DD - D*/T*), Kabupaten Pangkajene Kepulauan (DD - E*/W*), Kabupaten Bantaeng (DD - F*), Kabupaten Jeneponto (DD - G*), Kabupaten Bulukumba (DD - H*/Z*), Kabupaten Selayar (DD - J*) |
|
DL | Sulawesi Utara (Kepulauan): Kabupaten Kepulauan Sangihe (DL - A*), Kabupaten Kepulauan Talaud (DL - B*), Kabupaten Kepulauan Sitaro (DL - C*) |
|
DM | Gorontalo: Kota Gorontalo (DM - A*/J*/X*), Kabupaten Gorontalo (DM - B*/H*), Kabupaten Boalemo (DM - C*), Kabupaten Pohuwato (DM - D*), Kabupaten Bone Bolango (DM - E*), Kabupaten Gorontalo Utara (DM - F*) |
|
DN | Sulawesi Tengah: Kota Palu (DN - A*/I*/N*/V*/Y*), Kabupaten Donggala (DN - B*/J*), Kabupaten Banggai (DN - C*/R*), Kabupaten Toli-Toli (DN - D*), Kabupaten Poso (DN - E*), Kabupaten Buol (DN - F*), Kabupaten Morowali (DN - G*), Kabupaten Banggai Kepulauan (DN - H*), Kabupaten Parigi Moutong (DN - K*/P*), Kabupaten Tojo Una-Una (DN - L*), Kabupaten Sigi (DN - M*), Kabupaten Banggai Laut (DN - Q*), Kabupaten Morowali Utara (DN - U*) |
|
DP | Sulawesi Selatan (bagian utara): Kota Parepare (DP - A*/L*/M*), Kabupaten Barru (DP - B*), Kabupaten Sidenreng Rappang (DP - C*/P*/Q*), Kabupaten Pinrang (DP - D*/R*/S*), Kota Palopo (DP - E*/T*), Kabupaten Luwu (DP - F*/U*), Kabupaten Luwu Timur (DP - G*/V*), Kabupaten Luwu Utara (DP - H*), Kabupaten Enrekang (DP - I*/X*), Kabupaten Tana Toraja (DP - J*/Y*), Kabupaten Toraja Utara (DP - K*/Z*) |
|
DT | Sulawesi Tenggara: Kabupaten Konawe (DT - *A), Kabupaten Kolaka (DT - *B), Kabupaten Buton (DT - *C), Kabupaten Muna (DT - *D), Kota Kendari (DT - *E/*F), Kota Baubau (DT - *G), Kabupaten Konawe Selatan (DT - *H), Kabupaten Kolaka Utara (DT - *J), Kabupaten Bombana (DT - *K), Kabupaten Wakatobi (DT - *L), Kabupaten Konawe Utara (DT - *M), Kabupaten Buton Utara (DT - *N), Kabupaten Konawe Kepulauan (DT - *O), Kabupaten Muna Barat (DT - *R), Kabupaten Kolaka Timur (DT - *T), Kabupaten Buton Selatan (DT - *W), Kabupaten Buton Tengah (DT - *Y) |
|
DW | Sulawesi Selatan (bagian tengah): Kabupaten Bone (DW - A*/E*/F*/G*/H*), Kabupaten Wajo (DW - B*/L*/M*/N*/O*/P*), Kabupaten Soppeng (DW - C*/Q*/Y*), Kabupaten Sinjai (DW - D*/V*/Z*) |
|
Catatan:
Contoh:
| ||
Maluku dan Papua | ||
DE | Maluku: Kota Ambon (DE - A*/L*/N*), Kabupaten Maluku Tengah (DE - B*), Kabupaten Maluku Tenggara (DE - C*), Kabupaten Buru (DE - D*), Kabupaten Kepulauan Tanimbar (DE - E*), Kabupaten Kepulauan Aru (DE - F*), Kabupaten Seram Bagian Barat (DE - G*), Kabupaten Seram Bagian Timur (DE - H*), Kota Tual (DE - I*), Kabupaten Maluku Barat Daya (DE - J*), Kabupaten Buru Selatan (DE - K*) |
|
DG | Maluku Utara: Kota Ternate (DG - A*/K*/Q*), Kota Tidore Kepulauan (DG - B*/L*), Kabupaten Pulau Taliabu (DG - H*), Kabupaten Pulau Morotai (DG - J*), Kabupaten Halmahera Barat (DG - M*), Kabupaten Halmahera Utara (DG - N*), Kabupaten Halmahera Selatan (DG - P*), Kabupaten Kepulauan Sula (DG - R*), Kabupaten Halmahera Tengah (DG - S*), Kabupaten Halmahera Timur (DG - T*) |
|
PA | Papua: Kota Jayapura (PA - A*/F*/R*), Kabupaten Jayawijaya (PA - B*/Y*), Kabupaten Biak Numfor (PA - C*), Kabupaten Mimika (PA - D*/H*/M*), Kabupaten Paniai (PA - E*), Kabupaten Merauke (PA - G*), Kabupaten Jayapura (PA - J*), Kabupaten Nabire (PA - K*), Kabupaten Kepulauan Yapen (PA - L*), Kabupaten Waropen (PA - N*), Kabupaten Puncak Jaya (PA - P*), Kabupaten Keerom (PA - Q*), Kabupaten Sarmi (PA - S*), Kabupaten Mappi (PA - T*), Kabupaten Boven Digoel (PA - V*), Kabupaten Tolikara (PA - Z*) |
|
PB | Papua Barat: Kabupaten Sorong (PB - A*), Kabupaten Teluk Bintuni (PB - B*), Kabupaten Pegunungan Arfak (PB - D*), Kabupaten Fakfak (PB - F*), Kabupaten Manokwari (PB - G*/H*/M*), Kabupaten Kaimana (PB - K*), Kabupaten Manokwari Selatan (PB - L*), Kabupaten Tambrauw (PB - P*), Kabupaten Raja Ampat (PB - R*), Kota Sorong (PB - S*), Kabupaten Sorong Selatan (PB - T*), Kabupaten Maybrat (PB - V*), Kabupaten Teluk Wondama (PB - W*) |
|
Catatan:
Contohnya: DG 1073 KT (asal Ternate), DG 5332 KS (asal Ternate), DG 1332 TK (asal Tidore Kepulauan), DG 8001 HU (asal Halmahera Utara), DG 2972 HG (asal Halmahera Tengah), DG 3206 HT (asal Halmahera Timur), DG 3272 PM (asal Pulau Morotai).
Contoh:
| ||
Tidak digunakan | ||
BR | Kalimantan Barat (telah berganti menjadi KB) [9] | |
DF | Timor Timur (telah menjadi negara sendiri) | |
DS | Papua (sebelum Juli 2016) dan Papua Barat (sebelum Mei 2013) | |
Lainnya (tidak bermotor) | ||
BS | Kota Banjarmasin: Becak (kode ini hanya dimasukkan di akhiran saja, contohnya: DA 100 BS) | |
SB | Kota Surabaya: Becak (warna dasar biru dengan tulisan putih), contohnya: SB 4728 AA | |
YB | DI Yogyakarta: Becak, contohnya: YB 0886 KTB | |
YK | DI Yogyakarta: Kusir, contohnya: YK 0255 KTB | |
KS | Kota Surakarta: Becak, Contohnya: KS 001 |
Presiden dan pejabat pemerintahan pusat
Mobil dinas pejabat negara memiliki pelat nomor khusus. Jika pada saat pejabat tersebut bertugas ke wilayah di luar ibu kota RI atau kunjungan dinas ke luar negeri, maka pelat nomor tersebut akan dipasangkan pada mobil yang dinaiki oleh pejabat bersangkutan.
Terdapat dua jenis TNKB pejabat pemerintahan pusat, yaitu TNKB RI dan TNKB Indonesia. TNKB RI selalu berwarna hitam (seperti kendaraan pribadi), sedangkan TNKB Indonesia selalu berwarna merah (seperti kendaraan dinas).[10][11]
Berikut adalah daftar nomor polisi untuk kendaraan pejabat penting di Indonesia:
- RI 1/Indonesia 1: Presiden Indonesia
- RI 2/Indonesia 2: Wakil Presiden Indonesia
- RI 3: Ibu Negara Indonesia (Istri Presiden)
- RI 4: Ibu Wakil Negara Indonesia (Istri Wakil Presiden)
- RI 5: Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat
- RI 6: Ketua Dewan Perwakilan Rakyat[12]
- RI 7: Ketua Dewan Perwakilan Daerah
- RI 8: Ketua Mahkamah Agung
- RI 9: Ketua Mahkamah Konstitusi
- RI 10: Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
- RI 11: Ketua Komisi Yudisial
- RI 12: Gubernur Bank Indonesia
- RI 13: Ketua Otoritas Jasa Keuangan
- RI 14: Menteri Sekretaris Negara
- RI 15: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
- RI 16: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian[13]
- RI 17: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
- RI 18: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya
- RI 19: Menteri Dalam Negeri
- RI 20:
- RI 21: Menteri Luar Negeri
- RI 22: Menteri Pertahanan
- RI 23: Menteri Agama
- RI 24: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia[14]
- RI 25: Menteri Keuangan
- RI 26: Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
- RI 27: Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
- RI 28: Menteri Agama[15]
- RI 29: Menteri Sosial
- RI 30: Menteri Ketenagakerjaan
- RI 31: Menteri Perindustrian
- RI 32: Menteri Perdagangan
- RI 33: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
- RI 34: Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- RI 35: Menteri Kelautan dan Perikanan[16]
- RI 36: Menteri Komunikasi dan Informatika
- RI 37: Menteri Pertanian
- RI 38: Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- RI 39: Menteri Kelautan dan Perikanan[17]
- RI 40: Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
- RI 41: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
- RI 42: Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional[18]
- RI 43: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
- RI 44: Menteri Badan Usaha Milik Negara
- RI 45: Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah[19][20]
- RI 46:
- RI 47:
- RI 48: Menteri Pemuda dan Olahraga
- RI 49:
- RI 50:
- RI 51:
- RI 52:
- RI 53: Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat[12][21]
Catatan: Nomor kendaraan Pejabat Negara / Menteri sering berganti, hal ini disesuaikan dengan jumlah anggota Kabinet. Misalnya pada Kabinet Indonesia Bersatu II (2009-2014) jabatan Sekretaris Kabinet bukan setingkat menteri, sehingga Nomor Kendaraan untuk beberapa menteri berubah. Sebagai contoh saat ini Kepala BIN menggunakan RI 49.
Atasan Pertahanan
Berikut ini adalah daftar kode registrasi TNI dan POLRI di Indonesia:
- TNI
- -00 :Markas Besar TNI
- -01 :Sekolah Staff dan Komando TNI
- -02 :Akademi TNI
- -09 :Badan Pembinaan Hukum TNI
- -10 :Badan Perbekalan TNI
- -14 :Pasukan Pengamanan Presiden
- TNI AD
- -00 :Markas Besar TNI AD
- -01 :Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat
- -02 :Komando Pasukan Khusus
- -03 :Komando Daerah Militer Jayakarta
- -04 :Komando Pendidikan Dan Latihan Angkatan Darat
- -05 :Komando Daerah Militer Iskandar Muda
- -10 :Akademi Militer
- -20 :Sekolah Staf Dan Komando Angkatan Darat
- -30 :Pusat Teritorial
- -31 :Pusat Kesenjataan Infanteri
- -32 :Pusat Kesenjataan Kavaleri
- -33 :Pusat Kesenjataan Artileri
- -34 :Pusat Polisi Militer
- -41 :Pusat Zeni
- -42 :Pusat Perhubungan
- -43 :Pusat Peralatan
- -44 :Pusat Perbekalan dan Angkutan
- -45 :Pusat Kesehatan
- -46 :Direktorat Ajudan Jenderal
- -47 :Direktorat Topografi
- -48 :Direktorat Keuangan
- -49 :Direktorat Hukum
- -51 :Dinas Penerangan
- -52 :Dinas Pembinaan Mental
- -53 :Dinas Psikologi
- -54 :Dinas Penelitian Dan Pengembangan
- -55 :Dinas Informasi Dan Pengolahan Data
- -56 :Pusat Penerbangan
- -57 :Dinas Pengadaan
- -58 :Dinas Jasmani Militer
- -I~VI dan -XII~XVIII :Milik Kodam se-Indonesia
- TNI AL
- -00 :Markas Besar TNI AL
- -01 :Komando Armada I
- -02 :Komando Armada II
- -03 :Komando Armada III
- -04 :Komando Lintas Laut Militer
- -05 :Korps Marinir Republik Indonesia
- -08 :Sekolah Staf dan Komando
- -I~XIV :Milik Lantamal se-Indonesia
- TNI AU
- -00 :Markas Besar TNI AU
- -01 :Komando Operasi I
- -02 :Komando Operasi II
- -03 :Komando Operasi III
- -04 :Komando Pemelihara dan Materiil
- -05 :Komando Pendidikan dan Latihan
- -10 :Korps Pasukan Khas
- Kementerian Pertahanan RI
- -00 :Kementerian Pertahanan
- -02 :Lembaga Ketahanan Nasional
- -05 :Direktorat Jenderal Material, Fasilitas dan Jasa
Korps diplomatik dan konsuler
Mobil milik korps diplomatik (Kedutaan besar maupun organisasi internasional) memiliki kode khusus, yakni CD (singkatan dari Corps Diplomatique) atau CC (singkatan dari Corps Consulaire), diikuti dengan angka. Untuk mendapatkan BPKB dan STNK, haruslah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.
Berikut ini adalah tabel nomor polisi untuk korps diplomatik di Indonesia:
Mobil operasional staf korps diplomatik memiliki nomor polisi serupa dengan kendaraan pribadi (dasar hitam dengan tulisan putih) namun dengan format khusus yakni memiliki lima angka dan kode angka negara dicetak lebih kecil dengan format sub-bagian.
Contoh: "B 12345 15" berarti mobil ini adalah kendaraan operasional staff korps diplomatik Vatikan.
Sedangkan mobil operasional staf korps konsuler memiliki nomor polisi dengan dasar putih dan tulisan hitam dengan angka diawali dengan nol (untuk pelat nomor dengan satu angka), dua angka terakhir mewakili kode korps konsuler (seperti pada kode korps diplomatik), dan diakhiri dengan kode CC.
Contoh: "BM 0947 CC" berarti mobil ini adalah kendaraan operasional staff korps konsuler Malaysia.
Pada KTT Asia-Afrika 2005, kendaraan para pesertanya dipasang pelat nomor dengan kode KAA.
Pelat nomor cantik
Bagi seseorang pemilik kendaraan yang berpelat nomor cantik biasanya berani membayar pajak kendaraan bermotor yang mahal. Pelat-pelat nomor cantik tersebut dimaksudkan untuk menunjukkan sifat-sifat pribadi seseorang, bisa berupa inisial, singkatan nama, kesenangan/hobi, atau jenis mobil yang digunakan. Pelat nomor cantik pada umumnya mempergunakan kombinasi huruf dan angka untuk membentuk suatu kata. Contohnya seperti B 911 FTS, B 228 NNC, B 246 MHN, B 773 YTI, B 50 PUL, B 77 RSL, D 1 OSA, D 777 DDG, D 24 JAM, D 457 RO, B 745 AHS, B 100 UTI, B 660 HND, D 64 TRA, B 335 MUH, B 108 FIT, B 121 LLO, B 783 RIA, B 1124 HEL, B 373 UT, B 223 ADE, B 1824 HIM, S 44 HJ, AG 2 R, L 181 V, N 965 TZ, AE 7 JJ, AA 434 S, E 6 RA, DR 1 SD, B 2710 FIT, EA 72 B, DG 888 KH, H 1 YA, PA 63 C, KH 412 IF, PB 838 SG, PA 80 SS, B 99 JRG, N 99 JRG, L 12 TTA, dsb.
Pemilik kendaraan juga dapat memesan pelat nomor tanpa disertai kode wilayah registrasi baik untuk kendaraan umum ataupun pribadi. Contohnya seperti BK 9000, BM 2200, B 8977, D 6609, W 576, B 1971, PA 8888, ED 9777, BG 1900, dsb.
Tokoh-tokoh yang pernah menggunakan pelat nomor cantik seperti (alm) Idris Sardi, yang menggunakan pelat B 10 LA yang dieja sebagai biola sebagai alat musik yang dicintainya.[22] Mantan Presiden Megawati Soekarnoputri yang menggunakan pelat M 3 GA, yang berarti "Mega", nama panggilan dia, semasa menjabat sebagai Wapres tahun 2001. (Dicatat bahwa M merupakan pelat nomor daerah Madura!)[23] Syahrini juga pernah memiliki pelat nomor cantik B 1 SYR yang berarti inisial Syahrini sendiri, dan dipasang pada mobil Lamborghini-nya.[24]
Lihat pula
Referensi
- ^ "Pelat Nomor Baru Kendaraan Lebih Panjang 5 Cm". 2011-05-09. Diakses tanggal 2011-06-04.
- ^ "Ukuran Baru Pelat Nomor Kendaraan". 2011-05-09. Diakses tanggal 2011-06-04.
- ^ https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20200128155325-384-469454/pelat-nomor-biru-berlaku-buat-mobil-dan-motor-listrik
- ^ https://otomotif.kompas.com/read/2020/01/29/074200915/resmi-pelat-nomor-kendaraan-listrik-berwarna-biru
- ^ https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20200127182035-384-469168/detail-warna-biru-desain-pelat-nomor-kendaraan-listrik?
- ^ https://korlantas.polri.go.id/wp-content/uploads/2021/05/PERATURAN-POLRI-NOMOR-7-TAHUN-2021-TENTANG-REGISTRASI-DAN-IDENTIFIKASI-KENDARAAN-BERMOTOR.pdf
- ^ http://kaltara.prokal.co/read/news/10885-banjir-selfie-ini-penampakan-mobil-pertama-di-kaltara-yang-pakai-pelat-ku.html
- ^ "TNKB Papua Berubah Jadi PA Mulai Awal Juli". 2016-06-25. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2016-06-26. Diakses tanggal 2016-06-27.
- ^ . 2018-04-04 https://jejakrekam.com/2018/04/04/mengapa-plat-kendaraan-bermotor-kalsel-harus-da-inilah-catatan-sejarahnya/. Diakses tanggal 2018-04-04. Tidak memiliki atau tanpa
|title=
(bantuan) - ^ "Ini Arti Nomor Plat Kendaraan Pejabat Negara Termasuk Presiden, Menteri dan Polisi". Warta Kota. Diakses tanggal 2020-06-27.
- ^ Liputan6.com (2017-03-22). "Jokowi dan Mobil Tua Presiden". liputan6.com. Diakses tanggal 2020-06-27.
- ^ a b "Jelang Pengumuman Menteri, RI 6 Merapat ke Istana". 26 Oktober 2014. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-11-29. Diakses tanggal 24 November 2014.
- ^ "Datangi KPK, Menko Perekonomian Laporkan Harta Kekayaannya". 6 November 2014. Diakses tanggal 24 November 2014.
- ^ "Hari Pertama Kerja, Laoly Gelar Rapat Konsolidasi Internal". 28 Oktober 2014. Diakses tanggal 24 November 2014.
- ^ "Senyum Prabowo Saat Hadiri Pelantikan Jokowi-JK". 20-10-2014. Diakses tanggal 24-11-2014.
- ^ "Susi Pudjiastuti Hadiri Rapat Koordinasi di Menko Perekonomian". 28 Oktober 2014. Diakses tanggal 24 November 2014.
- ^ "Menteri Susi Nyekar ke Makam Orang Tua Pakai Heli". 1 November 2014. Diakses tanggal 24 November 2014.
- ^ "Pimpin Bappenas, Andrinof Merasa Happy Dikelilingi Ahli". 27 Oktober 2014. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2016-03-05. Diakses tanggal 24 November 2014.
- ^ "Menteri Puspayoga Biasa Pakai Innova". 31 Oktober 2014. Diakses tanggal 24 November 2014.
- ^ "Menteri Ini Enggan Pakai Kendaraan Dinas". 28 Oktober 2014. Diakses tanggal 24 November 2014.
- ^ "Wakil Ketua DPR Fadli Zon Dengarkan Curhat Ibu Penghina Jokowi". 31 Oktober 2014. Diakses tanggal 24 November 2014.
- ^ Tribun: B 10 LA, Nomor Cantik Plat Mobil Almarhum Idris Sardi
- ^ Tribun: Fenomena Kalangan Elite Ibu kota Mengendarai Mobil Mewah (2)
- ^ Liputan6.com: Plat Nomor B 1 SYR Lamborghini Syahrini Hanya Tempelan
Pranala luar
- (Indonesia) Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Regident Kendaraan Bermotor.pdf[pranala nonaktif permanen]
- (Indonesia) Perubahan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor di Sulawesi Selatan.
- (Indonesia) Penggantian Plat Nomor DS Menjadi PB di Papua Barat
- (Indonesia) Plat N Sudah Mulai Menggunakan 3 Huruf Sejak 2013
- (Indonesia) Nomor plat motor tiga huruf berlaku di Kutai Timur Diarsipkan 2014-12-17 di Wayback Machine.
- (Indonesia) Cara Membawa Mobil Bekas Batam Bisa Keluar Batam