Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Indonesia

tanda pengenal kepemilikan kendaraan bermotor di Indonesia
Revisi sejak 12 September 2021 10.24 oleh NR Z47 (bicara | kontrib) (Kewilayahan: sumber akurat)

TNKB (singkatan dari Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) atau juga sering disebut pelat nomor atau nopol (singkatan dari nomor polisi) adalah pelat aluminium tanda nomor kendaraan bermotor di Indonesia yang telah didaftarkan pada Kantor Bersama Samsat.

Contoh pelat nomor suatu kendaraan bermotor dari kota Jadetabek yang meliputi kota-kota sebagai berikut: Jakarta, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi.
Pelat nomor AB (Daerah Istimewa Yogyakarta) yang memiliki rupa huruf yang agak berbeda dibandingkan pelat nomor daerah lainnya. Namun per Januari 2015, rupa huruf dalam pelat AB mulai disamakan mengikuti rupa huruf pelat nomor daerah lainnya.

Sejarah

 
Pelat mobil (berasal dari Jakarta) sebelum April 2011.

Penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor di Indonesia, terutama di Jawa, merupakan warisan sejak zaman Hindia Belanda, yang menggunakan kode wilayah berdasarkan pembagian wilayah Keresidenan.

Berkas:Photo0191-tile.jpg
Perbandingan desain lama TNKB (atas) dan desain baru TNKB (bawah). Tampak di atas adalah sepeda motor asal Kabupaten Jember dan bawah adalah sepeda motor asal Lampung

Spesifikasi teknis

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berbentuk pelat aluminium dengan cetakan tulisan dua baris.

  • Baris pertama menunjukkan: kode wilayah (huruf), nomor polisi (angka), dan kode/huruf seri wilayah (huruf)
  • Baris kedua menunjukkan bulan dan tahun masa berlaku, masing-masing dua digit (misalnya 01•26 berarti berlaku hingga Januari 2026)

Bahan baku TNKB adalah aluminium dengan ketebalan 1 mm. Ukuran TNKB untuk kendaraan bermotor roda 2 dan roda 3 adalah 250×105 mm, sedangkan untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih adalah 395×135 mm. Terdapat cetakan garis lurus pembatas lebar 5 mm di antara ruang nomor polisi dengan ruang angka masa berlaku (yang lama), sedangkan yang baru terdapat garis putih di sekitar TNKB dan tidak ada batas pemisah antara nomor polisi dan masa berlaku (dimulai April 2011).

Pada sudut kanan atas dan sudut kiri bawah terdapat tanda khusus (security mark) cetakan lambang Polisi Lalu Lintas; sedangkan pada sisi sebelah kanan dan sisi sebelah kiri ada tanda khusus cetakan "KORLANTAS POLRI" (Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia) yang merupakan hak paten pembuatan TNKB oleh TNI dan POLRI.

Mulai April 2011, Pelat nomor kini sedikit diperpanjang dari ukuran semula untuk semua jenis kendaraan bermotor meliputi wilayah 34 provinsi di Indonesia dan sekitarnya, khususnya pelat nomor sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus, mobil barang dan kendaraan khusus terbaru dan mutasi. Selain itu, terdapat perubahan posisi lambang Polantas dan tulisan "Korlantas Polri", yakni, lambang Polantas kini berada di sudut kiri atas dan kanan bawah, sedangkan tulisan "Korlantas Polri" berada pada sudut kiri bawah dan kanan atas.

Spesifikasi teknis baru

Korps Lantas Mabes Polri terhitung mulai April 2011 menggantikan desain pelat nomor kendaraan untuk semua jenis kendaraan bermotor di Indonesia. Ukurannya lebih panjang 5 sentimeter daripada pelat nomor sebelumnya. Perubahan ukuran pelat dilakukan karena ada penambahan menjadi tiga huruf di belakang nomor (Contoh B 2467 BRJ), sementara sebelumnya hanya dua huruf (Contoh B 1490 VX). Perubahan ini membuat angka dan huruf pada pelat nomor berdesakan, sehingga sulit dibaca. Dengan diperpanjangnya pelat tersebut, jarak antara nomor dan huruf pada pelat lebih luas sehingga mudah terbaca.

Selain itu, perbedaan lainnya terdapat pada tampilan. Pelat TNKB baru memiliki lis putih di sekeliling pelat. Antara nomor TNKB dengan masa berlaku TNKB, tidak diberi pembatas lis putih. Namun seperti pelat nomor lama, di pelat ada 2 baris yakni baris pertama yang menunjukkan kode wilayah kendaraan, nomor polisi dan kode seri akhir wilayah. Baris kedua menunjukkan masa berlaku pelat nomor.[1]

Ukuran TNKB untuk kendaraan roda 2 dan 3 sekarang menjadi 275 mm dengan lebar 110 mm, sedangkan untuk kendaraan roda 4 atau lebih adalah panjang 430 mm dengan lebar 135 mm. Sementara ini, pelat resmi yang lama masih berlaku (apalagi terkadang sejumlah Samsat di berbagai daerah sering memanfaatkan jenis pelat yang lama untuk semua kendaraan bermotor yang pelat nomornya diperpanjang setelah berlaku sampai April 2011).[2] Selain itu, pada spesifikasi teknis baru ini pelat nomor menggunakan rupa huruf (font) yang sama.

Warna

 
Format plat nomor kendaraan pribadi saat ini sejak Agustus 2019. Logo Korps Lalu Lintas Polri kini tercetak di kiri bawah dan lebih menonjol.
 
Format plat nomor kendaraan komersial atau angkutan umum.
 
Format plat nomor kendaraan dinas milik pemerintah.

Warna TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) ditetapkan sebagai berikut:

  • Kendaraan bermotor perseorangan dan sewa: warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih.
  • Kendaraan bermotor angkutan umum: warna dasar kuning dengan tulisan berwarna hitam.
  • Kendaraan bermotor sebagai kendaraan dinas pemerintah: warna dasar merah dengan tulisan berwarna putih.
  • Kendaraan bermotor korps diplomatik negara asing: warna dasar putih dengan tulisan berwarna biru.
  • Kendaraan bermotor staf operasional korps diplomatik negara asing: warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih serta terdiri dari lima angka dan kode angka negara yang dicetak lebih kecil dengan format sub-bagian.
  • Kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk (berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, kendaraan bermotor ini tidak boleh dioperasionalkan/dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya): warna dasar hijau dengan tulisan hitam.

Warna TNKB khusus kendaraan bermotor listrik

Sesuai perkembangan zaman, maka Polri menetapkan TNKB khusus Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) dengan tambahan lis biru di baris bulan dan tahun berakhirnya TNKB sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Nomor 5 Tahun 2020.[3][4]

  • Kendaraan bermotor listrik perseorangan dan sewa: warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih lis warna biru.
  • Kendaraan bermotor listrik angkutan umum: warna dasar kuning dengan tulisan berwarna hitam lis warna biru.
  • Kendaraan bermotor listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah: warna dasar merah dengan tulisan berwarna putih lis warna biru.
  • Kendaraan bermotor listrik korps diplomatik negara asing: warna dasar putih dengan tulisan berwarna biru lis warna biru.
  • Kendaraan bermotor listrik di kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk (berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, kendaraan bermotor ini tidak boleh dioperasionalkan/dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya): warna dasar hijau dengan tulisan hitam lis warna biru.[5]

Pelat Nomor sejenis TNKB

  • TCKB (Tanda Coba Kendaraan Bermotor) digunakan pada kendaraan bermotor untuk transportasi dealer (pengiriman dari perakitan ke dealer, dealer ke dealer, test drive, riset otomotif, dan pengiriman ke konsumen): warna dasar putih dengan tulisan berwarna merah.
  • TNRP (Tanda Nomor Registrasi Pengoperasian) digunakan pada kendaraan asing non-diplomat, terutama untuk angkutan antarnegara dan kegiatan internasional: warna dasar putih dengan tulisan biru.
  • TNKB Bantuan yang digunakan untuk kendaraan yang belum memiliki BPKB dan STNK selama satu bulan pelat nomornya belum turun dari UPT dan Samsat sebagai tanda bahwa surat-surat sedang dalam proses pengurusan.
  • Kendaraan tidak bermotor di Surabaya: warna dasar biru dengan tulisan putih.

Nomor polisi

Nomor polisi diberikan sesuai dengan urutan pendaftaran kendaraan bermotor. Nomor urut tersebut terdiri dari satu hingga empat angka, dan ditempatkan setelah kode wilayah pendaftaran. Apabila nomor urut pendaftaran yang telah dialokasikan habis digunakan, maka nomor urut pendaftaran berikutnya kembali ke nomor awal yang telah dialokasikan dengan diberi tanda pengenal huruf seri A-Z di belakang angka pendaftaran. Apabila tiga huruf seri di belakang angka sebagai tanda pengenal kelipatan telah sampai pada memiliki huruf pembeda dari huruf awal A hingga huruf akhir Z, maka penomoran dapat menggunakan dua huruf seri di belakang angka pendaftaran.

Kode nomor polisi

Kewilayahan

 
Peta letak pelat nomor

Kode wilayah pendaftaran kendaraan bermotor ditetapkan sebagai Peraturan Kapolri.

Huruf Wilayah Gambar
Pulau Sumatra
BA Sumatra Barat:
Kota Padang (BA - A*/B*/O*/Q*/R*), Kabupaten Lima Puluh Kota (BA - C*), Kabupaten Pasaman (BA - D*), Kabupaten Tanah Datar (BA - E*), Kabupaten Padang Pariaman (BA - F*), Kabupaten Pesisir Selatan (BA - G*/Z*), Kabupaten Solok (BA - H*), Kota Sawahlunto (BA - J*), Kabupaten Sijunjung (BA - K*), Kota Bukittinggi (BA - L*), Kota Payakumbuh (BA - M*), Kota Padang Panjang (BA - N*), Kota Solok (BA - P*), Kabupaten Pasaman Barat (BA - S*), Kabupaten Agam (BA - T*), Kabupaten Kepulauan Mentawai (BA - U*), Kabupaten Dharmasraya (BA - V*), Kota Pariaman (BA - W*), Kabupaten Solok Selatan (BA - Y*)
BB Sumatra Utara bagian Barat (Tapanuli):
Kota Sibolga (BB - A*/L*/N*), Kabupaten Tapanuli Utara (BB - B*), Kabupaten Samosir (BB - C*), Kabupaten Humbang Hasundutan (BB - D*), Kabupaten Toba (BB - E*), Kota Padang Sidempuan (BB - F*/H*), Kabupaten Tapanuli Selatan (BB - G*), Kabupaten Padang Lawas Utara (BB - J*), Kabupaten Padang Lawas (BB - K*), Kabupaten Tapanuli Tengah (BB - M*), Kabupaten Nias Utara (BB - Q*), Kabupaten Mandailing Natal (BB - R*), Kota Gunungsitoli (BB - T*), Kabupaten Nias Barat (BB - U*), Kabupaten Nias (BB - V*), Kabupaten Nias Selatan (BB - W*), Kabupaten Dairi (BB - Y*), Kabupaten Pakpak Bharat (BB - Z*)
BD Bengkulu:
Kota Bengkulu (BD - A*/C*/E*/L*/R*/U*/V*), Kabupaten Bengkulu Selatan (BD - B*/M*), Kabupaten Bengkulu Utara (BD - D*/S*), Kabupaten Rejang Lebong (BD - F*/I*/K*), Kabupaten Kepahiang (BD - G*), Kabupaten Lebong (BD - H*), Kabupaten Muko Muko (BD - N*), Kabupaten Seluma (BD - P*), Kabupaten Kaur (BD - W*), Kabupaten Bengkulu Tengah (BD - Y*)
BE Lampung:
Kota Bandar Lampung (BE - A**/B**/C*/Y**), Kabupaten Lampung Selatan (BE - D**/E*/O*), Kota Metro (BE - F*), Kabupaten Lampung Tengah (BE - G**/H*/I*), Kabupaten Lampung Utara (BE - J**/K*), Kabupaten Mesuji (BE - L**), Kabupaten Lampung Barat (BE - M**), Kabupaten Lampung Timur (BE - N**/P*), Kabupaten Tulang Bawang Barat (BE - Q**), Kabupaten Pesawaran (BE - R*), Kabupaten Tulang Bawang (BE - S**/T*), Kabupaten Pringsewu (BE - U*), Kabupaten Tanggamus (BE - V**/Z*), Kabupaten Way Kanan (BE - W**), Kabupaten Pesisir Barat (BE - X**)
 
BG Sumatra Selatan:
Kota Palembang (BG - A**/I*/L**/M*/N*/U*/V*/X*/Z*), Kabupaten Musi Banyuasin (BG - B**), Kota Prabumulih (BG - C**), Kabupaten Muara Enim (BG - D**), Kabupaten Lahat (BG - E**), Kabupaten Ogan Komering Ulu (BG - F**), Kabupaten Musi Rawas (BG - G**), Kota Lubuk Linggau (BG - H**), Kabupaten Banyuasin (BG - J**/R*), Kabupaten Ogan Komering Ilir (BG - K**), Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (BG - P**), Kabupaten Musi Rawas Utara (BG - Q**), Kabupaten Empat Lawang (BG - S**), Kabupaten Ogan Ilir (BG - T*), Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (BG - O*), Kota Pagaralam (BG - W**), Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (BG - Y**)
BH Jambi:
Kota Jambi (BH - A**/H*/L*/M*/N*/Y*/Z*), Kabupaten Batanghari (BH - B*/V*), Kabupaten Tebo (BH - C*/W*), Kabupaten Kerinci (BH - D*), Kabupaten Tanjung Jabung Barat (BH - E*/O*), Kabupaten Merangin (BH - F*/P*/X*), Kabupaten Muaro Jambi (BH - G*/I*), Kabupaten Tanjung Jabung Timur (BH - J*/T*), Kabupaten Bungo (BH - K*/U*), Kabupaten Sarolangun (BH - Q*/S*), Kota Sungai Penuh (BH - R*)
BK Sumatra Utara bagian Timur (pesisir Timur):
Kota Medan (BK - A**/B*/C*/D*/E*/F*/G*/H*/I*/K**/L**), Kabupaten Labuhanbatu Utara (BK - J**), Kabupaten Deli Serdang (BK - M**), Kota Tebing Tinggi (BK - N**), Kabupaten Batubara (BK - O**), Kabupaten Langkat (BK - P**), Kota Tanjung Balai (BK - Q**), Kota Binjai (BK - R**), Kabupaten Karo (BK - S**), Kabupaten Simalungun (BK - T**/U*), Kabupaten Asahan (BK - V**), Kota Pematang Siantar (BK - W**), Kabupaten Serdang Bedagai (BK - X**), Kabupaten Labuhanbatu (BK - Y**), Kabupaten Labuhanbatu Selatan (BK - Z**)
BL Aceh:
Kota Banda Aceh (BL - A**/J*), Kabupaten Aceh Besar (BL - B**/L**), Kabupaten Aceh Barat Daya (BL - C**), Kabupaten Aceh Timur (BL - D**), Kabupaten Aceh Barat (BL - E**), Kota Langsa (BL - F**), Kabupaten Aceh Tengah (BL - G**), Kabupaten Gayo Lues (BL - H**), Kota Subulussalam (BL - I**), Kabupaten Aceh Utara (BL - K**/Q*), Kota Sabang (BL - M**), Kota Lhokseumawe (BL - N**), Kabupaten Pidie Jaya (BL - O**), Kabupaten Pidie (BL - P**), Kabupaten Aceh Singkil (BL - R**), Kabupaten Simeulue (BL - S**), Kabupaten Aceh Selatan (BL - T**), Kabupaten Aceh Tamiang (BL - U**), Kabupaten Nagan Raya (BL - V**), Kabupaten Aceh Jaya (BL - W**), Kabupaten Aceh Tenggara (BL - X**), Kabupaten Bener Meriah (BL - Y**), Kabupaten Bireuen (BL - Z**)
BM Riau:
Kota Pekanbaru (BM - A**/J**/L**/N**/O**/Q**/T**/V**), Kabupaten Indragiri Hulu (BM - B**), Kabupaten Pelalawan (BM - C**/I**), Kabupaten Bengkalis (BM - D**/E**), Kabupaten Kampar (BM - F**/Z**), Kabupaten Indragiri Hilir (BM - G**), Kota Dumai (BM - H**/R**), Kabupaten Kuantan Singingi (BM - K**/XK-XZ), Kabupaten Rokan Hulu (BM - M**/U**), Kabupaten Rokan Hilir (BM - P**/W**), Kabupaten Siak (BM - S**/Y**), Kabupaten Kepulauan Meranti (BM - XA-XJ)
BN Kepulauan Bangka Belitung:
Kota Pangkal Pinang (BN - A*/P*), Kabupaten Bangka (BN - B*/Q*), Kabupaten Bangka Tengah (BN - C*/T*), Kabupaten Bangka Barat (BN - D*/R*), Kabupaten Bangka Selatan (BN - E*/V*), Kabupaten Belitung (BN - F*/W*), Kabupaten Belitung Timur (BN - G*/X*)
BP Kepulauan Riau:
Kota Tanjung Pinang (BP - A*/P*/T*/*T/W*/*W), Kabupaten Bintan (BP - B*/*B), Kota Batam (BP - C*/D*/E*/F*/G*/H*/I*/J*/M*/O*/Q*/R*/U*/V*/X*/Y*/Z*), Kabupaten Karimun (BP - K*/*K), Kabupaten Lingga (BP - L*), Kabupaten Natuna (BP - N*), Kabupaten Kepulauan Anambas (BP - S*)
 
Catatan:
  • Untuk pelat nomor Lampung, angka 1-2999 digunakan untuk angkutan penumpang, sementara untuk sepeda motor 2000-6999 dan 8000-8999, sementara untuk bus 7000-7999 dan untuk angkutan barang 9000-9999.
  • Untuk pelat nomor Sumatra, angka 1-1999 digunakan untuk angkutan penumpang, sementara untuk sepeda motor 2000-6999, sementara untuk bus 7000-7999 dan untuk angkutan barang 8000-9999.
  • Untuk Kabupaten Kepulauan Meranti, huruf belakang X dimulai dari XA sampai XJ, sementara untuk Kabupaten Kuantan Singingi, huruf belakang X dimulai dari XK sampai XZ.
  • Angkutan Umum Provinsi Riau menggunakan kode registrasi *U, dan *O.
  • Angkutan Umum Provinsi Kepulauan Riau menggunakan kode registrasi *U.
  • Angkutan Umum Kota Dumai menggunakan kode registrasi *U, *O, dan *Y.
  • Mobil Dinas Sumatra Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung menggunakan kode Registrasi *Z.
  • Mobil Dinas milik Pemprov Kepulauan Riau menggunakan kode Registrasi A dan AA.

Contoh:

  • BE 1097 AMR adalah pelat nomor mobil mutasi asal Kota Bandar Lampung.
  • BM 5432 BBA adalah pelat nomor motor baru asal Kabupaten Indragiri Hulu.
  • BL 7998 AA adalah pelat nomor bus baru asal Kota Banda Aceh.
  • BB 8330 KA adalah pelat nomor pickup bak terbuka baru asal Kabupaten Padang Lawas.
  • BK 1927 ACL adalah pelat nomor mobil baru asal Kota Medan.
  • BN 7256 TZ adalah pelat nomor bus dinas asal Kabupaten Bangka Tengah.
  • BD 7714 FU adalah pelat nomor bus baru asal Kabupaten Rejang Lebong.
  • BH 3228 AAZ adalah pelat nomor motor baru asal Kota Jambi.
Pulau Jawa
DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat
A Banten (sebelumnya bernama Keresidenan Banten):
Kota Serang (A - A*/B*/C*/D*), Kabupaten Serang (A - E*/F*/G*/H*/I*), Kabupaten Pandeglang (A - J*/K*/L*/M*), Kabupaten Lebak (A - N*/O*/P*/Q*), Kota Cilegon (A - R*/S*/T*/U*), Kabupaten Tangerang (A - V**/W*/X*/Y*/Z*)
 
B Jadetabek:
Kota Administrasi Jakarta Barat (B - B**), Kota Tangerang (B - C**/V**), Kota Administrasi Jakarta Selatan (B - D**/S**), Kota Depok (B - E**/Z**), Kabupaten Bekasi (B - F**), Kabupaten Tangerang (kecamatan Pakuhaji, Sepatan, Sepatan Timur, Teluknaga, Kosambi, Kelapa Dua, Curug, Legok, Cisauk, Pagedangan) (B - J**), Kota Bekasi (B - K**), Kota Tangerang Selatan (B - N**/W**), Kota Administrasi Jakarta Pusat (B - P**), Kota Administrasi Jakarta Timur (B - T**), Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu (B - U**)
 
D eks Keresidenan Priangan bagian barat:
Kota Bandung (D - A**/B*/C*/D*/E*/F*/G*/H*/I*/J*/K*/L*/M*/N*/O*/P*/Q*/R*), Kota Cimahi (D - S**/T*), Kabupaten Bandung Barat (D - U**/X**), Kabupaten Bandung (D - V**/W*/Y**/Z**)
 
E eks Keresidenan Cirebon:
Kota Cirebon (E - A*/B*/C*/D*/E*/F*/G*), Kabupaten Cirebon (E - H*/I*/J*/K*/L*/M*/N*/O*), Kabupaten Indramayu (E - P**/Q**/R*/S*/T*), Kabupaten Majalengka (E - U*/V*/W*/X*), Kabupaten Kuningan (E - Y**/Z**)
F eks Keresidenan Bogor (tidak termasuk Depok):
Kota Bogor (F - A**/B*/C*/D*/E*), Kabupaten Bogor (F - F**/G*/H*/I*/J*/K*/L*/M*/N*/P*/R*), Kota Sukabumi (F - O*/S**/T**), Kabupaten Sukabumi (F - Q*/U**/V*), Kabupaten Cianjur (F - W**/X*/Y*/Z*)
T eks Keresidenan Karawang:
Kabupaten Purwakarta (T - A*/B*/C*/I*/J*/O*/Q*), Kabupaten Karawang (T - D*/E*/F*/G*/H*/K*/L*/M*/N*/P*/R*/S*), Kabupaten Subang (T - T*/U*/V*/W*/X*/Y*/Z*)
Z eks Keresidenan Priangan bagian timur:
Kabupaten Sumedang (Z - A**/B**/C*), Kabupaten Garut (Z - D**/E*/F*/G*), Kota Tasikmalaya (Z - H*/I*/J*/K*/L*/M*), Kabupaten Tasikmalaya (Z - N*/O*/P*/Q*/R*/S*), Kabupaten Ciamis (Z - T**/V*/W*), Kabupaten Pangandaran (Z - U*), Kota Banjar (Z - X*/Y*/Z*)
Catatan:
  • Untuk wilayah Polda Metro Jaya, angka 1-2999 dan 7000-8999 selalu digunakan untuk angkutan penumpang (dengan perincian angka 1-2999 dan 7000-8999 untuk angkutan penumpang dan angka 1000-2999 dan 7000-8999 untuk angkutan umum (angkot) khusus wilayah hukum Polda Metro Jaya). Untuk sepeda motor selalu menggunakan angka 3000-6999. Untuk bajaj dan gerobak motor kendaraan roda tiga dengan huruf kategori Z selalu menggunakan angka 4000-4999. Untuk bus selalu menggunakan angka 7000-7999, serta angkutan barang selalu menggunakan angka 9000-9999.
  • Untuk wilayah Polda Banten dan Polda Jawa Barat, angka 1-1999 selalu digunakan untuk mobil penumpang (dengan perincian angka 1-1899 untuk angkutan penumpang dan angka 1900-1999 untuk angkutan umum (angkot) khusus wilayah hukum Polda Banten dan Polda Jawa Barat). Untuk sepeda motor selalu menggunakan angka 2000-6999. Untuk bus selalu menggunakan angka 7000-7999, serta angkutan barang selalu menggunakan angka 8000-9999.
  • Mulai Februari 2004, pelat B menggunakan tiga huruf di belakang untuk semua jenis kendaraan bermotor.
  • Wilayah Jadetabek menggunakan huruf S** (kode pelat Jakarta Selatan) sebagai pelat nomor bantuan sementara sambil menunggu STNK baru selesai dan berlaku satu bulan sejak dikeluarkan, contoh: B 1829 SSV & B 1214 SJJ.
  • Wilayah Bandung Raya untuk Kota Bandung menggunakan huruf QZZ/QZX/QXX/QGK (R4)-RZZ/RZX/RXX (R2), Kabupaten Bandung menggunakan huruf YXX/YYX/ZXX (R4&R2), serta Kabupaten Bandung Barat dan Kota Cimahi menggunakan huruf TXX/TXY (R4&R2) sebagai pelat nomor bantuan sementara sambil menunggu STNK baru selesai dan berlaku satu bulan sejak dikeluarkan, contoh: D 1487 QZZ & D 1442 TXX/D 2112 RZX & D 5120 YYX.
  • Mulai Februari 2015 dan Agustus 2019, Kabupaten Kuningan (E - Y**) dan (E - Z**) menggunakan tiga huruf di belakang untuk semua jenis kendaraan bermotor.
  • Mulai Mei 2015, Kabupaten Sukabumi (F - U**) menggunakan tiga huruf di belakang untuk semua jenis kendaraan bermotor.
  • Mulai Februari 2016 dan Desember 2017, Kabupaten Indramayu (E - P**) dan (E - Q**) menggunakan tiga huruf di belakang untuk semua jenis kendaraan bermotor.
  • Mulai Maret 2016, Kabupaten Bogor (F - F**) menggunakan tiga huruf di belakang untuk semua jenis kendaraan bermotor.
  • Mulai Mei 2016, Kabupaten Tangerang resmi menggunakan pelat A (sebelumnya bernama pelat B Jadetabek) sehubungan dengan bergabungnya wilayah hukum Polresta Tangerang ke Polda Banten. Polda Banten dan Polda Metro Jaya menggunakan tiga huruf di belakang untuk semua jenis kendaraan bermotor yang seperti di Jadetabek dan sekitarnya.
  • Mulai Februari 2018, Kabupaten Garut (Z - D**) menggunakan tiga huruf di belakang untuk semua jenis kendaraan bermotor.
  • Mulai Juni 2018, Kabupaten Ciamis (Z - T**) menggunakan tiga huruf di belakang untuk semua jenis kendaraan bermotor.
  • Mulai Maret 2019 dan Mei 2020, Kabupaten Sumedang (Z - A**) dan (Z - B**) menggunakan tiga huruf di belakang untuk semua jenis kendaraan bermotor.
  • Mulai Agustus 2019, Kabupaten Cianjur (F - W**) menggunakan tiga huruf di belakang untuk semua jenis kendaraan bermotor.
  • Mulai September 2019, Kota Bogor (F - A**) menggunakan tiga huruf di belakang untuk semua jenis kendaraan bermotor.
  • Mulai November 2019, Kabupaten Tangerang resmi menggunakan pelat A tiga huruf di belakang untuk semua jenis kendaraan bermoto.
  • Mulai Januari dan November 2020, Kota Sukabumi (F - S**) dan (F - T**) menggunakan tiga huruf di belakang untuk semua jenis kendaraan bermotor.

Contoh:

  • B 1663 CZT adalah pelat nomor mobil baru asal Kota Tangerang.
  • B 7120 SGA adalah pelat nomor bus baru asal Kota Administrasi Jakarta Selatan.
  • D 1448 AJF adalah pelat nomor mobil baru asal Kota Bandung.
  • E 2187 PBM adalah pelat nomor motor baru asal Kabupaten Indramayu.
  • F 1192 FAB adalah pelat nomor mobil baru asal Kabupaten Bogor.
  • A 6122 VAU adalah pelat nomor mobil baru asal Kabupaten Tangerang.
  • F 6713 AAA adalah pelat nomor motor baru asal Kota Bogor.
  • Z 3397 AAN adalah pelat nomor motor baru asal Kabupaten Sumedang.
Jawa Tengah dan DI Yogyakarta
G eks Keresidenan Pekalongan:
Kota Pekalongan (G - *A/*H/*S), Kabupaten Pekalongan (G - **B/*K/*O/*T), Kabupaten Batang (G - *C/*L/*V), Kabupaten Pemalang (G - *D/*I/*M/*W), Kota Tegal (G - *E/*N/*Y), Kabupaten Tegal (G - **F/*P/*Q/*Z), Kabupaten Brebes (G - **G/*J/*R/*U)
H eks Keresidenan Semarang:
Kota Semarang (H - *A/*F/**G/*H/*P/*Q/*R/*S/**W/*Y/*Z), Kota Salatiga (H - *B/*K/*O/*T), Kabupaten Semarang (H - **C/*I/*L/*V), Kabupaten Kendal (H - **D/*M/*U), Kabupaten Demak (H - **E/*J/*N)
 
K eks Keresidenan Pati:
Kabupaten Pati (K - *A/*G/*H/*S/*U), Kabupaten Kudus (K - **B/*K/*O/*R/*T), Kabupaten Jepara (K - **C/*L/*Q/*V), Kabupaten Rembang (K - *D/*I/*M/*W), Kabupaten Blora (K - *E/*N/*Y), Kabupaten Grobogan (K - **F/*J/*P/*Z)
R eks Keresidenan Banyumas:
Kabupaten Banyumas (R - *A/*E/*G/*H/*J/*S), Kabupaten Cilacap (R - **B/*F/*K/*N/*P/*R/*T), Kabupaten Purbalingga (R - *C/*L/*Q/*U/*V/*Z), Kabupaten Banjarnegara (R - *D/*I/*M/*O/*W/*Y)
AA eks Keresidenan Kedu:
Kota Magelang (AA - *A/*H/*S/*U), Kabupaten Magelang (AA - *B/*G/*K/*O/*T), Kabupaten Purworejo (AA - *C/*L/*Q/*V), Kabupaten Kebumen (AA - *D/*J/*M/*W), Kabupaten Temanggung (AA - *E/*N/*Y), Kabupaten Wonosobo (AA - *F/*P/*Z)
 
AB DI Yogyakarta (sebelumnya bernama Keresidenan Yogyakarta):
Kota Yogyakarta (AB - A*/F*/H*/I*/S*), Kabupaten Bantul (AB - B*/G*/J*/K*/T*), Kabupaten Kulon Progo (AB - C*/L*/P*/V*), Kabupaten Gunungkidul (AB - D*/M*/W*), Kabupaten Sleman (AB - E*/N*/Q*/U*/X*/Y*/Z*)
 
AD eks Keresidenan Surakarta:
Kota Surakarta (AD - *A/*H/*S/*U), Kabupaten Sukoharjo (AD - **B/*K/*O/*T), Kabupaten Klaten (AD - **C/*J/*L/*Q/*V), Kabupaten Boyolali (AD - **D/*M/*W), Kabupaten Sragen (AD - **E/*N/*Y), Kabupaten Karanganyar (AD - **F/*P/*Z), Kabupaten Wonogiri (AD - **G/*I/*R)
Catatan:
  • Untuk wilayah Polda Jawa Tengah dan Polda DI Yogyakarta, konfigurasi angka 1-1999 selalu digunakan untuk angkutan penumpang, angkutan umum (angkot) dan taksi. Untuk sepeda motor selalu menggunakan angka 2000-6999. Untuk bus selalu menggunakan angka 7000-7999, serta untuk angkutan barang selalu menggunakan angka 8000-9999.
  • Huruf paling belakang pada pelat nomor Jawa Tengah merupakan kode wilayah registrasi.
  • Khusus wilayah Jawa Tengah penggunaan kode registrasi X digunakan untuk kendaraan mutasi atau hanya digunakan untuk pelat sementara, contoh: AA 8220 CX.
  • Kendaraan mutasi khusus wilayah DI Yogyakarta menggunakan kode XX, XY dan YY.
  • Mulai Februari 2020, Polda Jateng telah resmi mengubah penomoran kendaraan khusus minibus dan angkutan umum (registrasi ulang). Silahkan baca selengkapnya di Ditlantas Polda Jawa Tengah.
  • Penomoran baru khusus Polda Jawa Tengah (registrasi ulang) meliputi 1-1999 untuk angkutan penumpang, 7000-7999 untuk bus, dan 8000-9999 untuk angkutan barang. Bagi pengguna kendaraan baru otomatis mengikuti penomoran baru, sedangkan kendaraan lama menunggu hingga pergantian penomoran registrasi baru.
  • Khusus penomoran wilayah Jawa Tengah terbaru, untuk kendaraan Pelat Kuning menggunakan kode Ø* sedangkan pelat merah menggunakan kode X*, dan sepeda motor pelat merah menggunakan penomoran 6000-6999. Sedangkan huruf Ø dan X tidak diperuntukan untuk kendaraan Pribadi/Pelat Hitam karena sudah dipakai untuk Pelat Kuning dan Pelat Merah. jadi Setelah N maka langsung ke P, dan W langsung ke Y.
  • Mulai November 2020, kode registrasi belakang Wilayah DI Yogyakarta yang semula terletak paling belakang resmi berpindah ke depan.

Contoh:

  • AD 7112 ØF adalah pelat nomor angkutan umum terbaru asal Kabupaten Karanganyar.
  • AA 1572 WE adalah pelat nomor mobil baru asal Kabupaten Temanggung.
  • K 1718 XW adalah pelat nomor mobil dinas asal Kabupaten Rembang.
  • H 9899 ØJ adalah pelat nomor Angkutan Barang berpelat kuning terbaru asal Kabupaten Demak.
  • AB 1872 MT adalah pelat nomor mobil baru asal Kabupaten Gunungkidul.
  • G 6899 XS adalah pelat nomor motor dinas asal Kota Pekalongan.
  • R 4956 BCB adalah pelat nomor motor baru asal Kabupaten Cilacap.
  • AD 9099 ØK adalah pelat nomor angkutan barang berpelat kuning terbaru asal Kabupaten Sukoharjo.
Jawa Timur
L Kota Surabaya
M eks Keresidenan Madura:
Kabupaten Pamekasan (M – A*/B*/C*/D*/E*/F*), Kabupaten Bangkalan (M – G*/H*/I*/J*/K*/L*/M*), Kabupaten Sampang (M – N*/O*/P*/Q*/R*/S*), Kabupaten Sumenep (M – T*/U*/V*/W*/X*/Y*/Z*)
N eks Keresidenan Malang:
Kota Malang (N – A**/B**/C**/D**), Kabupaten Malang (N – E**/F*/G**/H**/I*), Kota Batu (N – J*/K*/L*), Kabupaten Probolinggo (N – M*/N**), Kabupaten Pasuruan (N – O*/T**), Kota Probolinggo (N – P**/Q*/R*/S*), Kabupaten Lumajang (N – U*/Y**/Z*), Kota Pasuruan (N – V*/W*/X*)
 
P eks Keresidenan Besuki:
Kabupaten Bondowoso (P – A*/B*/C*), Kabupaten Situbondo (P – D*/E*/F*), Kabupaten Jember (P – G*/H*/I*/J*/K*/L*/M*/N*/O*/P*), Kabupaten Banyuwangi (P – Q**/R*/S*/T*/U*/V**/W*/X*/Y*/Z*)
 
S eks Keresidenan Bojonegoro (Per Juli 2021):
Kabupaten Bojonegoro (S – A**/B*/C*/D*), Kabupaten Tuban (S – E*/F*/G*/H*/I*), Kabupaten Lamongan (S – J**/K*/L*/M*)
 
W eks Keresidenan Surabaya (Per Agustus 2021):
meliputi Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, dan Kabupaten Jombang
 
AE eks Keresidenan Madiun:
Kota Madiun (AE – A*/B*/C*/D*), Kabupaten Madiun (AE – E*/F*/G*/H*/I*), Kabupaten Ngawi (AE – J**/K*/L*/M*), Kabupaten Magetan (AE – N*/O*/P*/Q*/R*), Kabupaten Ponorogo (AE – S*/T*/U*/V*/W*), Kabupaten Pacitan (AE – X*/Y*/Z*)
 
AG eks Keresidenan Kediri:
Kota Kediri (AG – A**/B*/C*), Kabupaten Kediri (AG – D*/E**/F*/G*/H*/I*/J*/O*), Kabupaten Blitar (AG – K**/L*/M*/N*/O**), Kota Blitar (AG – P*/Q*), Kabupaten Tulungagung (AG – R**/S*/T*), Kabupaten Nganjuk (AG – U*/V**/W*/X*), Kabupaten Trenggalek (AG – Y**/Z*)
 
Catatan:
  • Dalam pelat nomor wilayah Jawa Timur, angka 1–1999 digunakan untuk angkutan penumpang. Sementara itu, sepeda motor menggunakan angka 2000–6999, bus menggunakan angka 7000–7999 (ada juga beberapa bus yang menggunakan angka 9000–9999), serta angkutan barang menggunakan angka 8000–9999.
  • Pelat warna dasar kuning (angkutan umum & angkutan barang berpelat kuning) menggunakan format huruf belakang U*, sedangkan penggunaan pelat warna dasar merah (kendaraan dinas) menggunakan format huruf belakang *P, dengan tanda * menunjukkan kode wilayah registrasi.
  • Kode nomor polisi L adalah satu-satunya kode nomor polisi yang hanya dimiliki oleh satu daerah setingkat kabupaten/kota.
  • Pada tahun 2005, wilayah Mojokerto dan Jombang menggunakan kode pelat nomor S. Namun per Agustus 2021, kode pelat nomor wilayah tersebut diubah menjadi W sesuai Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021.[6]

Contoh:

  • L 1711 JT adalah pelat nomor mobil pribadi asal wilayah Kota Surabaya.
  • M 4423 W adalah pelat nomor sepeda motor pribadi asal wilayah Kabupaten Sumenep.
  • AE 7303 UG adalah pelat nomor angkutan umum perkotaan asal wilayah Kabupaten Madiun.
  • N 1639 AAG adalah pelat nomor mobil pribadi asal wilayah Kota Malang.
  • AG 2788 OBJ adalah pelat nomor motor pribadi asal wilayah Kabupaten Blitar.
  • S 1965 KP adalah pelat nomor mobil dinas asal wilayah Kabupaten Lamongan.
  • W 4771 NBW adalah pelat nomor motor pribadi asal wilayah Kabupaten Sidoarjo.
  • P 6253 QAJ adalah pelat nomor motor pribadi asal wilayah Kabupaten Banyuwangi.
Bali dan Nusa Tenggara
DH NTT (Pulau Timor):
Kota Kupang (DH - A*/H*/K*), Kabupaten Kupang dan Kabupaten Sabu Raijua (DH - B*/N*), Kabupaten Timor Tengah Selatan (DH - C*/E*), Kabupaten Timor Tengah Utara (DH - D*/M*), Kabupaten Belu (DH - F*/T*), Kabupaten Rote Ndao (DH - G*/V*), Kabupaten Malaka (DH - J*)
DK Bali:
Kota Denpasar (DK - A**/B*/C*/D**/E*/I*/X*), Kabupaten Badung (DK - F**/J*/O*/Q*), Kabupaten Tabanan (DK - G**/H*), Kabupaten Gianyar (DK - K**/L*), Kabupaten Klungkung (DK - M**/N*), Kabupaten Bangli (DK - P**/R*), Kabupaten Karangasem (DK - S**/T*), Kabupaten Buleleng (DK - U**/V*), Kabupaten Jembrana (DK - W**/Z*)
 
DR NTB (Pulau Lombok):
Kota Mataram (DR - A*/B*/C*/E*/F*/N*/O*/P*/R*/X*), Kabupaten Lombok Utara (DR - D*/G*/M*), Kabupaten Lombok Barat (DR - H*/J*/K*/T*/W*), Kabupaten Lombok Timur (DR - L*/Q*/Y*), Kabupaten Lombok Tengah (DR - S*/U*/V*/Z*)
EA NTB (Pulau Sumbawa):
Kabupaten Sumbawa (EA - A*/C*/D*/E*/F*/P*), Kabupaten Sumbawa Barat (EA - H*/K*), Kota Bima (EA - L*/S*), Kabupaten Dompu (EA - M*/Q*/R*/T*), Kabupaten Bima (EA - X*/Y*)
EB NTT (Pulau Flores dan kepulauan):
Kabupaten Ende (EB - A*), Kabupaten Sikka (EB - B*), Kabupaten Flores Timur (EB - C*), Kabupaten Ngada (EB - D*), Kabupaten Manggarai (EB - E*), Kabupaten Lembata (EB - F*), Kabupaten Manggarai Barat (EB - G*), Kabupaten Nagekeo (EB - H*/Y*), Kabupaten Alor (EB - J*/K*), Kabupaten Manggarai Timur (EB - P*)
ED NTT (Pulau Sumba):
Kabupaten Sumba Timur (ED - A*), Kabupaten Sumba Barat (ED - B*), Kabupaten Sumba Barat Daya (ED - C*), Kabupaten Sumba Tengah (ED - D*)
Catatan:
  • Untuk pelat nomor Bali, NTB dan NTT penggunaan angka 2000-6999 digunakan untuk sepeda motor. Untuk bus selalu menggunakan angka 7000-7999 dan 9000-9999. Untuk angkutan barang selalu menggunakan angka 8000-9999 dan untuk angkutan penumpang selalu menggunakan angka 1000-1999.
  • Mulai Februari 2017, Provinsi Bali menggunakan tiga huruf di belakang untuk semua jenis kendaraan bermotor.

Contoh:

  • DK 2026 ADM adalah pelat nomor motor baru asal Kota Denpasar.
  • DK 1112 FAV adalah pelat nomor mobil baru asal Kabupaten Badung.
  • DK 6792 KBZ adalah pelat nomor motor baru asal Kabupaten Gianyar.
  • DR 1994 TU adalah pelat nomor mobil baru asal Kabupaten Lombok Barat.
  • DH 8712 H adalah pelat nomor pickup bak terbuka baru asal Kota Kupang.
  • EB 7212 PA adalah pelat nomor bus baru asal Kabupaten Manggarai Timur.
  • ED 8044 C adalah pelat nomor angkutan barang baru asal Kabupaten Sumba Barat Daya.
  • EA 5383 SG adalah pelat nomor motor baru asal Kota Bima.
Kalimantan
DA Kalimantan Selatan:
Kota Banjarmasin (DA - A**/C*/I*/J*/N*/S*/T**/V*/X*), Kabupaten Banjar (DA - B**/O*/Q*), Kabupaten Hulu Sungai Selatan (DA - D**), Kabupaten Hulu Sungai Tengah (DA - E**), Kabupaten Hulu Sungai Utara (DA - F**), Kabupaten Kota Baru (DA - G**), Kabupaten Tabalong (DA - H**/U*), Kabupaten Tapin (DA - K**), Kabupaten Tanah Laut (DA - L**), Kabupaten Barito Kuala (DA - M**), Kota Banjarbaru (DA - P**/R*/W*), Kabupaten Balangan (DA - Y**), Kabupaten Tanah Bumbu (DA - Z**)
KB Kalimantan Barat:
Kota Pontianak (KB - A*/H*/N*/O*/Q*/S*/W*), Kabupaten Mempawah (KB - B*), Kota Singkawang (KB - C*/Y*), Kabupaten Sanggau (KB - D*/U*), Kabupaten Sintang (KB - E*), Kabupaten Kapuas Hulu (KB - F*), Kabupaten Ketapang (KB - G*), Kabupaten Melawi (KB - J*), Kabupaten Bengkayang (KB - K*), Kabupaten Landak (KB - L*), Kabupaten Kubu Raya (KB - M*), Kabupaten Sambas (KB - P*/T*), Kabupaten Sekadau (KB - V*), Kabupaten Kayong Utara (KB - Z*)
KH Kalimantan Tengah:
Kota Palangkaraya (KH - A*/T*/Y*), Kabupaten Kapuas (KH - B*/C*/U*), Kabupaten Barito Selatan (KH - D*), Kabupaten Barito Utara (KH - E*), Kabupaten Kotawaringin Timur (KH - F*/L*/W*), Kabupaten Kotawaringin Barat (KH - G*/V*), Kabupaten Gunung Mas (KH - H*), Kabupaten Pulang Pisau (KH - J*), Kabupaten Barito Timur (KH - K*), Kabupaten Murung Raya (KH - M*), Kabupaten Katingan (KH - N*), Kabupaten Seruyan (KH - P*), Kabupaten Lamandau (KH - R*), Kabupaten Sukamara (KH - S*)
KT Kalimantan Timur:
Kota Balikpapan (KT - A*/H*/K*/L*/Y*/Z*), Kota Samarinda (KT - B**/F*/I*/M*/N*/S*/W*), Kabupaten Kutai Kartanegara (KT - C*/J*/O*/S*/U*), Kota Bontang (KT - D*/Q*), Kabupaten Paser (KT - E**/J*/S*), Kabupaten Berau (KT - G*/J*/S*), Kabupaten Kutai Barat (KT - P*), Kabupaten Kutai Timur (KT - J*/R**/S*), Kabupaten Mahakam Ulu (KT - T*), Kabupaten Penajam Paser Utara (KT - V*)
KU Kalimantan Utara:
Kabupaten Bulungan (KU - A*/B*), Kota Tarakan (KU - G*), Kabupaten Tana Tidung (KU - H*), Kabupaten Nunukan (KU - N*), Kabupaten Malinau (KU - S*)

Catatan:

  • Untuk pelat nomor Kalimantan Selatan, menggunakan angka 1000-2999 dan 9000-9999 digunakan untuk bus dan angkutan barang. Untuk sepeda motor selalu menggunakan angka 3000-6999. Untuk angkutan penumpang selalu menggunakan angka 1-999 dan 7000-8999, contoh: DA 8236 CP (asal Kota Banjarmasin).
  • Untuk pelat nomor Kalimantan Timur, menggunakan angka 7000-7999 dan 9000-9999 digunakan untuk mobil bus.
  • Untuk Kabupaten Kutai Timur, huruf belakang J dimulai dari JG sampai JM, sementara untuk huruf belakang S dimulai dari SN.
  • Untuk Kabupaten Kutai Kartanegara, huruf belakang J dimulai dari JN sampai JR, lalu JV dan JY, sementara untuk huruf belakang S dimulai dari SI sampai SK.
  • Untuk Kabupaten Paser, huruf belakang J dimulai dari JA sampai JD, sementara untuk huruf belakang S dimulai dari SS dan ST.
  • Untuk Kabupaten Berau, huruf belakang J dimulai dari JS dan JT, sementara untuk huruf belakang S dimulai dari SY.
  • Kota Samarinda menggunakan kode KT-S sampai dengan KT-SD
  • DA dipakai di seluruh Kalimantan sebelum pembagian provinsi.
  • Untuk Kalimantan Selatan, kendaraan yang dimutasi menggunakan kode T* dengan (*) sebagai kode wilayah registrasi. Contohnya: DA 8564 TJB adalah pelat nomor mobil mutasi dari Kota Banjarmasin.
  • Seluruh Provinsi Kalimantan Selatan semua jenis kendaraan menggunakan Tiga Kode Registrasi belakang. Dua kode Registrasi masih berlaku selama masih ada tersedia.
  • Pelat nomor Kalimantan Utara (KU) mulai berlaku sejak bulan April 2017.[7]
  • Pelat nomor Kalimantan Barat (KB) merupakan pelat nomor istimewa yang diperbolehkan masuk wilayah negara Malaysia dan Brunei Darussalam tanpa pengenaan surat lapor keluar daerah, karena Kalimantan Barat merupakan pintu masuk utama menuju ke Sarawak, Malaysia, dengan tiga pos lintas batas yang ada di wilayah ini, yaitu Aruk, Entikong, dan Nanga Badau, contoh: KB 1878 ZR (asal Kabupaten Kayong Utara). Selain kendaraan berpelat KB maka diwajibkan membuat surat lapor keluar daerah jika ingin memasuki negara Malaysia di negara bagian Sarawak sampai negara bagian Sabah dengan melintasi Kesultanan Brunei Darussalam.

Contoh:

  • KT 3558 BEB adalah pelat nomor asal Kota Samarinda.
  • KT 5516 JG adalah pelat nomor asal Kabupaten Kutai Timur.
  • KH 2948 JA adalah pelat nomor asal Kabupaten Pulang Pisau.
  • KB 1187 GR adalah pelat nomor mobil baru asal Kabupaten Ketapang.
  • DA 7118 THK adalah pelat nomor mobil mutasi asal Kabupaten Tabalong.
  • DA 3060 FDT adalah pelat nomor motor baru asal Kabupaten Hulu Sungai Utara.
  • KU 8564 S adalah pelat nomor pickup kabin ganda baru asal Kabupaten Malinau.
  • KU 1649 HV adalah pelat nomor mobil baru asal Kabupaten Tana Tidung.
Gorontalo dan Sulawesi
DB Sulawesi Utara (Daratan):
Kota Manado (DB - A*/L*/M*/R*), Kabupaten Minahasa (DB - B*/Q*), Kota Bitung (DB - C*), Kabupaten Bolaang Mongondow (DB - D*), Kabupaten Minahasa Selatan (DB - E*), Kabupaten Minahasa Utara (DB - F*), Kota Tomohon (DB - G*), Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (DB - H*), Kabupaten Minahasa Tenggara (DB - J*), Kota Kotamobagu (DB - K*), Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (DB - N*), Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (DB - P*)
DC Sulawesi Barat:
Kabupaten Mamuju (DC - A*/G*/L*/P*), Kabupaten Majene (DC - B*/Q*), Kabupaten Polewali Mandar (DC - C*/N*), Kabupaten Mamasa (DC - D*), Kabupaten Pasangkayu (DC - E*/X*), Kabupaten Mamuju Tengah (DC - F*)
DD Sulawesi Selatan (bagian selatan):
Kota Makassar (DD - A*/I*/K*/M*/O*/Q*/R*/S*/U*/V*/X*), Kabupaten Gowa (DD - B*/L*/N*/Y*), Kabupaten Takalar (DD - C*/P*), Kabupaten Maros (DD - D*/T*), Kabupaten Pangkajene Kepulauan (DD - E*/W*), Kabupaten Bantaeng (DD - F*), Kabupaten Jeneponto (DD - G*), Kabupaten Bulukumba (DD - H*/Z*), Kabupaten Selayar (DD - J*)
DL Sulawesi Utara (Kepulauan):
Kabupaten Kepulauan Sangihe (DL - A*), Kabupaten Kepulauan Talaud (DL - B*), Kabupaten Kepulauan Sitaro (DL - C*)
DM Gorontalo:
Kota Gorontalo (DM - A*/J*/X*), Kabupaten Gorontalo (DM - B*/H*), Kabupaten Boalemo (DM - C*), Kabupaten Pohuwato (DM - D*), Kabupaten Bone Bolango (DM - E*), Kabupaten Gorontalo Utara (DM - F*)
DN Sulawesi Tengah:
Kota Palu (DN - A*/I*/N*/V*/Y*), Kabupaten Donggala (DN - B*/J*), Kabupaten Banggai (DN - C*/R*), Kabupaten Toli-Toli (DN - D*), Kabupaten Poso (DN - E*), Kabupaten Buol (DN - F*), Kabupaten Morowali (DN - G*), Kabupaten Banggai Kepulauan (DN - H*), Kabupaten Parigi Moutong (DN - K*/P*), Kabupaten Tojo Una-Una (DN - L*), Kabupaten Sigi (DN - M*), Kabupaten Banggai Laut (DN - Q*), Kabupaten Morowali Utara (DN - U*)
DP Sulawesi Selatan (bagian utara):
Kota Parepare (DP - A*/L*/M*), Kabupaten Barru (DP - B*), Kabupaten Sidenreng Rappang (DP - C*/P*/Q*), Kabupaten Pinrang (DP - D*/R*/S*), Kota Palopo (DP - E*/T*), Kabupaten Luwu (DP - F*/U*), Kabupaten Luwu Timur (DP - G*/V*), Kabupaten Luwu Utara (DP - H*), Kabupaten Enrekang (DP - I*/X*), Kabupaten Tana Toraja (DP - J*/Y*), Kabupaten Toraja Utara (DP - K*/Z*)
DT Sulawesi Tenggara:
Kabupaten Konawe (DT - *A), Kabupaten Kolaka (DT - *B), Kabupaten Buton (DT - *C), Kabupaten Muna (DT - *D), Kota Kendari (DT - *E/*F), Kota Baubau (DT - *G), Kabupaten Konawe Selatan (DT - *H), Kabupaten Kolaka Utara (DT - *J), Kabupaten Bombana (DT - *K), Kabupaten Wakatobi (DT - *L), Kabupaten Konawe Utara (DT - *M), Kabupaten Buton Utara (DT - *N), Kabupaten Konawe Kepulauan (DT - *O), Kabupaten Muna Barat (DT - *R), Kabupaten Kolaka Timur (DT - *T), Kabupaten Buton Selatan (DT - *W), Kabupaten Buton Tengah (DT - *Y)
DW Sulawesi Selatan (bagian tengah):
Kabupaten Bone (DW - A*/E*/F*/G*/H*), Kabupaten Wajo (DW - B*/L*/M*/N*/O*/P*), Kabupaten Soppeng (DW - C*/Q*/Y*), Kabupaten Sinjai (DW - D*/V*/Z*)
Catatan:
  • Untuk pelat nomor Gorontalo dan Sulawesi, menggunaan angka 1-1999 digunakan untuk angkutan penumpang. Untuk sepeda motor selalu menggunakan angka 2000-6999, serta untuk bus dan angkutan barang selalu menggunakan angka 7000-9999.
  • Untuk pelat nomor Sulawesi Tenggara, kendaraan angkutan umum menggunakan tanda U* (seperti Jawa Timur) dengan tanda (*) menunjukkan kode wilayah registrasi.
  • Huruf paling belakang pada pelat-pelat nomor Sulawesi Tenggara merupakan kode wilayah registrasi (seperti Jawa Tengah).

Contoh:

  • DD 1448 RA adalah pelat nomor mobil asal Kota Makassar.
  • DP 7879 VA adalah pelat nomor bus asal Kabupaten Luwu Timur.
  • DC 1339 XG adalah pelat nomor mobil asal Kabupaten Pasangkayu.
  • DT 1411 GD adalah pelat nomor mobil baru asal Kabupaten Muna.
  • DW 1811 QU adalah pelat nomor mobil baru asal Kabupaten Soppeng.
  • DB 9422 HK adalah pelat nomor angkutan barang baru asal Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
  • DL 6166 AT adalah pelat nomor motor baru asal Kabupaten Kepulauan Sangihe.
  • DN 4855 K adalah pelat nomor motor baru asal Kabupaten Parigi Moutong.
Maluku dan Papua
DE Maluku:
Kota Ambon (DE - A*/L*/N*), Kabupaten Maluku Tengah (DE - B*), Kabupaten Maluku Tenggara (DE - C*), Kabupaten Buru (DE - D*), Kabupaten Kepulauan Tanimbar (DE - E*), Kabupaten Kepulauan Aru (DE - F*), Kabupaten Seram Bagian Barat (DE - G*), Kabupaten Seram Bagian Timur (DE - H*), Kota Tual (DE - I*), Kabupaten Maluku Barat Daya (DE - J*), Kabupaten Buru Selatan (DE - K*)
DG Maluku Utara:
Kota Ternate (DG - A*/K*/Q*), Kota Tidore Kepulauan (DG - B*/L*), Kabupaten Pulau Taliabu (DG - H*), Kabupaten Pulau Morotai (DG - J*), Kabupaten Halmahera Barat (DG - M*), Kabupaten Halmahera Utara (DG - N*), Kabupaten Halmahera Selatan (DG - P*), Kabupaten Kepulauan Sula (DG - R*), Kabupaten Halmahera Tengah (DG - S*), Kabupaten Halmahera Timur (DG - T*)
PA Papua:
Kota Jayapura (PA - A*/F*/R*), Kabupaten Jayawijaya (PA - B*/Y*), Kabupaten Biak Numfor (PA - C*), Kabupaten Mimika (PA - D*/H*/M*), Kabupaten Paniai (PA - E*), Kabupaten Merauke (PA - G*), Kabupaten Jayapura (PA - J*), Kabupaten Nabire (PA - K*), Kabupaten Kepulauan Yapen (PA - L*), Kabupaten Waropen (PA - N*), Kabupaten Puncak Jaya (PA - P*), Kabupaten Keerom (PA - Q*), Kabupaten Sarmi (PA - S*), Kabupaten Mappi (PA - T*), Kabupaten Boven Digoel (PA - V*), Kabupaten Tolikara (PA - Z*)
PB Papua Barat:
Kabupaten Sorong (PB - A*), Kabupaten Teluk Bintuni (PB - B*), Kabupaten Pegunungan Arfak (PB - D*), Kabupaten Fakfak (PB - F*), Kabupaten Manokwari (PB - G*/H*/M*), Kabupaten Kaimana (PB - K*), Kabupaten Manokwari Selatan (PB - L*), Kabupaten Tambrauw (PB - P*), Kabupaten Raja Ampat (PB - R*), Kota Sorong (PB - S*), Kabupaten Sorong Selatan (PB - T*), Kabupaten Maybrat (PB - V*), Kabupaten Teluk Wondama (PB - W*)
Catatan:
  • Untuk pelat nomor Maluku, kendaraan dinas menggunakan tanda *M dengan tanda (*) menunjukkan kode wilayah registrasi. Contohnya: DE 1755 FM (asal Kepulauan Aru).
  • Untuk pelat nomor Maluku Utara, kendaraan dinas menggunakan inisial dari kabupaten/kota (kecuali Ternate).

Contohnya: DG 1073 KT (asal Ternate), DG 5332 KS (asal Ternate), DG 1332 TK (asal Tidore Kepulauan), DG 8001 HU (asal Halmahera Utara), DG 2972 HG (asal Halmahera Tengah), DG 3206 HT (asal Halmahera Timur), DG 3272 PM (asal Pulau Morotai).

  • Kabupaten/kota yang dicetak miring di Provinsi Papua (pada waktu itu, DS) mulai beralih ke kode baru PB (Papua Barat) setelah Mei 2013, contoh: PB 2918 KJ (Kabupaten Kaimana).
  • Mulai Juli 2016, kode Provinsi Papua (DS) berubah jadi PA, contoh: PA 1946 FF (Kota Jayapura).

[8]

  • Khusus Kendaraan Dinas Provinsi Papua dan Papua Barat menggunakan Angka 5000-5999, contoh: PB 5481 P (Kabupaten Tambrauw) dan PA 5904 QH (Kabupaten Keerom).

Contoh:

  • DE 1808 F adalah pelat nomor mobil baru asal Kabupaten Kepulauan Aru.
  • DE 4229 IX adalah pelat nomor motor baru asal Kota Tual.
  • DG 8418 KT adalah pelat nomor pickup kabin ganda dinas baru asal Kota Ternate.
  • DG 2700 LU adalah pelat nomor motor baru asal Kota Tidore Kepulauan.
  • PB 9013 BQ adalah pelat nomor truk baru asal Kabupaten Teluk Bintuni.
  • PB 7605 SC adalah pelat nomor bus baru asal Kota Sorong.
  • PA 7713 AM adalah pelat nomor bus baru asal Kota Jayapura.
  • PA 5395 Z adalah pelat nomor mobil dinas baru asal Kabupaten Tolikara.
Tidak digunakan
BR Kalimantan Barat (telah berganti menjadi KB) [9]
DF Timor Timur (telah menjadi negara sendiri)
DS Papua (sebelum Juli 2016) dan Papua Barat (sebelum Mei 2013)
Lainnya (tidak bermotor)
BS Kota Banjarmasin: Becak (kode ini hanya dimasukkan di akhiran saja, contohnya: DA 100 BS)
SB Kota Surabaya: Becak (warna dasar biru dengan tulisan putih), contohnya: SB 4728 AA
YB DI Yogyakarta: Becak, contohnya: YB 0886 KTB
YK DI Yogyakarta: Kusir, contohnya: YK 0255 KTB
KS Kota Surakarta: Becak, Contohnya: KS 001

Presiden dan pejabat pemerintahan pusat

Mobil dinas pejabat negara memiliki pelat nomor khusus. Jika pada saat pejabat tersebut bertugas ke wilayah di luar ibu kota RI atau kunjungan dinas ke luar negeri, maka pelat nomor tersebut akan dipasangkan pada mobil yang dinaiki oleh pejabat bersangkutan.

Terdapat dua jenis TNKB pejabat pemerintahan pusat, yaitu TNKB RI dan TNKB Indonesia. TNKB RI selalu berwarna hitam (seperti kendaraan pribadi), sedangkan TNKB Indonesia selalu berwarna merah (seperti kendaraan dinas).[10][11]

Berikut adalah daftar nomor polisi untuk kendaraan pejabat penting di Indonesia:

Catatan: Nomor kendaraan Pejabat Negara / Menteri sering berganti, hal ini disesuaikan dengan jumlah anggota Kabinet. Misalnya pada Kabinet Indonesia Bersatu II (2009-2014) jabatan Sekretaris Kabinet bukan setingkat menteri, sehingga Nomor Kendaraan untuk beberapa menteri berubah. Sebagai contoh saat ini Kepala BIN menggunakan RI 49.

Atasan Pertahanan

Berikut ini adalah daftar kode registrasi TNI dan POLRI di Indonesia:

  • TNI
    -00 :Markas Besar TNI
    -01 :Sekolah Staff dan Komando TNI
    -02 :Akademi TNI
    -09 :Badan Pembinaan Hukum TNI
    -10 :Badan Perbekalan TNI
    -14 :Pasukan Pengamanan Presiden
  • TNI AD
    -00 :Markas Besar TNI AD
    -01 :Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat
    -02 :Komando Pasukan Khusus
    -03 :Komando Daerah Militer Jayakarta
    -04 :Komando Pendidikan Dan Latihan Angkatan Darat
    -05 :Komando Daerah Militer Iskandar Muda
    -10 :Akademi Militer
    -20 :Sekolah Staf Dan Komando Angkatan Darat
    -30 :Pusat Teritorial
    -31 :Pusat Kesenjataan Infanteri
    -32 :Pusat Kesenjataan Kavaleri
    -33 :Pusat Kesenjataan Artileri
    -34 :Pusat Polisi Militer
    -41 :Pusat Zeni
    -42 :Pusat Perhubungan
    -43 :Pusat Peralatan
    -44 :Pusat Perbekalan dan Angkutan
    -45 :Pusat Kesehatan
    -46 :Direktorat Ajudan Jenderal
    -47 :Direktorat Topografi
    -48 :Direktorat Keuangan
    -49 :Direktorat Hukum
    -51 :Dinas Penerangan
    -52 :Dinas Pembinaan Mental
    -53 :Dinas Psikologi
    -54 :Dinas Penelitian Dan Pengembangan
    -55 :Dinas Informasi Dan Pengolahan Data
    -56 :Pusat Penerbangan
    -57 :Dinas Pengadaan
    -58 :Dinas Jasmani Militer
    -I~VI dan -XII~XVIII :Milik Kodam se-Indonesia
  • TNI AL
    -00 :Markas Besar TNI AL
    -01 :Komando Armada I
    -02 :Komando Armada II
    -03 :Komando Armada III
    -04 :Komando Lintas Laut Militer
    -05 :Korps Marinir Republik Indonesia
    -08 :Sekolah Staf dan Komando
    -I~XIV :Milik Lantamal se-Indonesia
  • TNI AU
    -00 :Markas Besar TNI AU
    -01 :Komando Operasi I
    -02 :Komando Operasi II
    -03 :Komando Operasi III
    -04 :Komando Pemelihara dan Materiil
    -05 :Komando Pendidikan dan Latihan
    -10 :Korps Pasukan Khas
  • Kementerian Pertahanan RI
    -00 :Kementerian Pertahanan
    -02 :Lembaga Ketahanan Nasional
    -05 :Direktorat Jenderal Material, Fasilitas dan Jasa

Korps diplomatik dan konsuler

 
Pelat nomor CD

Mobil milik korps diplomatik (Kedutaan besar maupun organisasi internasional) memiliki kode khusus, yakni CD (singkatan dari Corps Diplomatique) atau CC (singkatan dari Corps Consulaire), diikuti dengan angka. Untuk mendapatkan BPKB dan STNK, haruslah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.

Berikut ini adalah tabel nomor polisi untuk korps diplomatik di Indonesia:

Kode Negara atau Organisasi Kode Negara atau Organisasi Kode Negara atau Organisasi
CD 12   Amerika Serikat CD CD 51   Kamboja CD 89   UNIC
CD 13   India CD 52   Argentina CD 90 Pusat Keuangan Internasional (IPC)
CD 14   Prancis CD 53   Rumania CD 91   Administrasi Sementara PBB di Timor Timur (UNTAET)
CD 15   Vatikan CD 54   Yunani CD 94   Belarus
CD 16   Norwegia CD 55   Yordania CD 96   Organisasi Pengembangan Industri Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNIDO)
CD 17   Pakistan CD 56   Austria CD 97   Palang Merah
CD 18   Myanmar CD 57   Suriah CD 98   Maroko
CD 19   Republik Rakyat Tiongkok CD 58   Badan Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDP) CD 99   Uni Eropa
CD 20   Swedia CD 59   Selandia Baru CD 100   (Sekretariat) Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara
CD 21   Arab Saudi CD 60   Belanda CD 101   Tunisia
CD 22   Belgia CD 61   Yaman CD 102   Kuwait
CD 23   Mesir CD 62   Kesatuan Pos Sedunia (UPO) CD 103   Laos
CD 24   Prancis CD 63   Portugal CD 104   Palestina
CD 25   Filipina CD 64   Aljazair CD 105   Kuba
CD 26   Australia CD 65   Korea Utara CD 106   Organisasi Antar-Parlemen ASEAN (AIPO)
CD 27   Irak CD 66   Vietnam CD 107   Libya
CD 28   Thailand CD 67   Singapura CD 108   Peru
CD 29   Uni Emirat Arab CD 68   Spanyol CD 109   Slowakia
CD 30   Italia CD 69   Bangladesh CD 110   Sudan
CD 31   Swiss CD 70   Panama CD 111   Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (Yayasan)
CD 32   Jerman CD 71   Dana Anak-anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNICEF) CD 112 (Utusan)
CD 33   Sri Lanka CD 72   Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) CD 113 Center for International Forestry Research (CIFOR)
CD 34   Denmark CD 73 Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) CD 114   Bosnia-Herzegovina
CD 35   Kanada CD 74   Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) CD 115   Lebanon
CD 36   Brasil CD 75   Korea Selatan CD 116   Afrika Selatan
CD 37   Rusia CD 76 Bank Pembangunan Asia (ADB) CD 117   Kroasia
CD 38   Afganistan CD 77 Bank Dunia CD 118   Ukraina
CD 39   Serbia CD 78 Dana Moneter Internasional (IMF) CD 119   Mali
CD 40   Republik Ceko CD 79   Organisasi Buruh Internasional (ILO) CD 120   Uzbekistan
CD 41   Finlandia CD 80   Papua Nugini CD 121   Qatar
CD 42   Meksiko CD 81   Nigeria CD 122   Dana Penduduk Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNFPA)
CD 43   Hongaria CD 82   Chili CD 123   Mozambik
CD 44   Polandia CD 83   Komisi Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Urusan Pengungsi (UNHCR) CD 125   Timor Leste
CD 45   Iran CD 84 Program Pangan Dunia (WFP) CD 126   Suriname
CD 47   Malaysia CD 85   Venezuela CD 130   Azerbaijan
CD 48   Turki CD 86   United Nations Economic and Social Commission for Asia and the Pacific (UNESCAP)
CD 49   Jepang CD 87   Kolombia
CD 50   Bulgaria CD 88   Brunei

Mobil operasional staf korps diplomatik memiliki nomor polisi serupa dengan kendaraan pribadi (dasar hitam dengan tulisan putih) namun dengan format khusus yakni memiliki lima angka dan kode angka negara dicetak lebih kecil dengan format sub-bagian.

Contoh: "B 12345 15" berarti mobil ini adalah kendaraan operasional staff korps diplomatik Vatikan.

Sedangkan mobil operasional staf korps konsuler memiliki nomor polisi dengan dasar putih dan tulisan hitam dengan angka diawali dengan nol (untuk pelat nomor dengan satu angka), dua angka terakhir mewakili kode korps konsuler (seperti pada kode korps diplomatik), dan diakhiri dengan kode CC.

Contoh: "BM 0947 CC" berarti mobil ini adalah kendaraan operasional staff korps konsuler Malaysia.

Pada KTT Asia-Afrika 2005, kendaraan para pesertanya dipasang pelat nomor dengan kode KAA.

Pelat nomor cantik

Bagi seseorang pemilik kendaraan yang berpelat nomor cantik biasanya berani membayar pajak kendaraan bermotor yang mahal. Pelat-pelat nomor cantik tersebut dimaksudkan untuk menunjukkan sifat-sifat pribadi seseorang, bisa berupa inisial, singkatan nama, kesenangan/hobi, atau jenis mobil yang digunakan. Pelat nomor cantik pada umumnya mempergunakan kombinasi huruf dan angka untuk membentuk suatu kata. Contohnya seperti B 911 FTS, B 228 NNC, B 246 MHN, B 773 YTI, B 50 PUL, B 77 RSL, D 1 OSA, D 777 DDG, D 24 JAM, D 457 RO, B 745 AHS, B 100 UTI, B 660 HND, D 64 TRA, B 335 MUH, B 108 FIT, B 121 LLO, B 783 RIA, B 1124 HEL, B 373 UT, B 223 ADE, B 1824 HIM, S 44 HJ, AG 2 R, L 181 V, N 965 TZ, AE 7 JJ, AA 434 S, E 6 RA, DR 1 SD, B 2710 FIT, EA 72 B, DG 888 KH, H 1 YA, PA 63 C, KH 412 IF, PB 838 SG, PA 80 SS, B 99 JRG, N 99 JRG, L 12 TTA, dsb.

Pemilik kendaraan juga dapat memesan pelat nomor tanpa disertai kode wilayah registrasi baik untuk kendaraan umum ataupun pribadi. Contohnya seperti BK 9000, BM 2200, B 8977, D 6609, W 576, B 1971, PA 8888, ED 9777, BG 1900, dsb.

Tokoh-tokoh yang pernah menggunakan pelat nomor cantik seperti (alm) Idris Sardi, yang menggunakan pelat B 10 LA yang dieja sebagai biola sebagai alat musik yang dicintainya.[22] Mantan Presiden Megawati Soekarnoputri yang menggunakan pelat M 3 GA, yang berarti "Mega", nama panggilan dia, semasa menjabat sebagai Wapres tahun 2001. (Dicatat bahwa M merupakan pelat nomor daerah Madura!)[23] Syahrini juga pernah memiliki pelat nomor cantik B 1 SYR yang berarti inisial Syahrini sendiri, dan dipasang pada mobil Lamborghini-nya.[24]

Lihat pula

Referensi

  1. ^ "Pelat Nomor Baru Kendaraan Lebih Panjang 5 Cm". 2011-05-09. Diakses tanggal 2011-06-04. 
  2. ^ "Ukuran Baru Pelat Nomor Kendaraan". 2011-05-09. Diakses tanggal 2011-06-04. 
  3. ^ https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20200128155325-384-469454/pelat-nomor-biru-berlaku-buat-mobil-dan-motor-listrik
  4. ^ https://otomotif.kompas.com/read/2020/01/29/074200915/resmi-pelat-nomor-kendaraan-listrik-berwarna-biru
  5. ^ https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20200127182035-384-469168/detail-warna-biru-desain-pelat-nomor-kendaraan-listrik?
  6. ^ https://korlantas.polri.go.id/wp-content/uploads/2021/05/PERATURAN-POLRI-NOMOR-7-TAHUN-2021-TENTANG-REGISTRASI-DAN-IDENTIFIKASI-KENDARAAN-BERMOTOR.pdf
  7. ^ http://kaltara.prokal.co/read/news/10885-banjir-selfie-ini-penampakan-mobil-pertama-di-kaltara-yang-pakai-pelat-ku.html
  8. ^ "TNKB Papua Berubah Jadi PA Mulai Awal Juli". 2016-06-25. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2016-06-26. Diakses tanggal 2016-06-27. 
  9. ^ . 2018-04-04 https://jejakrekam.com/2018/04/04/mengapa-plat-kendaraan-bermotor-kalsel-harus-da-inilah-catatan-sejarahnya/. Diakses tanggal 2018-04-04.  Tidak memiliki atau tanpa |title= (bantuan)
  10. ^ "Ini Arti Nomor Plat Kendaraan Pejabat Negara Termasuk Presiden, Menteri dan Polisi". Warta Kota. Diakses tanggal 2020-06-27. 
  11. ^ Liputan6.com (2017-03-22). "Jokowi dan Mobil Tua Presiden". liputan6.com. Diakses tanggal 2020-06-27. 
  12. ^ a b "Jelang Pengumuman Menteri, RI 6 Merapat ke Istana". 26 Oktober 2014. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-11-29. Diakses tanggal 24 November 2014. 
  13. ^ "Datangi KPK, Menko Perekonomian Laporkan Harta Kekayaannya". 6 November 2014. Diakses tanggal 24 November 2014. 
  14. ^ "Hari Pertama Kerja, Laoly Gelar Rapat Konsolidasi Internal". 28 Oktober 2014. Diakses tanggal 24 November 2014. 
  15. ^ "Senyum Prabowo Saat Hadiri Pelantikan Jokowi-JK". 20-10-2014. Diakses tanggal 24-11-2014. 
  16. ^ "Susi Pudjiastuti Hadiri Rapat Koordinasi di Menko Perekonomian". 28 Oktober 2014. Diakses tanggal 24 November 2014. 
  17. ^ "Menteri Susi Nyekar ke Makam Orang Tua Pakai Heli". 1 November 2014. Diakses tanggal 24 November 2014. 
  18. ^ "Pimpin Bappenas, Andrinof Merasa Happy Dikelilingi Ahli". 27 Oktober 2014. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2016-03-05. Diakses tanggal 24 November 2014. 
  19. ^ "Menteri Puspayoga Biasa Pakai Innova". 31 Oktober 2014. Diakses tanggal 24 November 2014. 
  20. ^ "Menteri Ini Enggan Pakai Kendaraan Dinas". 28 Oktober 2014. Diakses tanggal 24 November 2014. 
  21. ^ "Wakil Ketua DPR Fadli Zon Dengarkan Curhat Ibu Penghina Jokowi". 31 Oktober 2014. Diakses tanggal 24 November 2014. 
  22. ^ Tribun: B 10 LA, Nomor Cantik Plat Mobil Almarhum Idris Sardi
  23. ^ Tribun: Fenomena Kalangan Elite Ibu kota Mengendarai Mobil Mewah (2)
  24. ^ Liputan6.com: Plat Nomor B 1 SYR Lamborghini Syahrini Hanya Tempelan

Pranala luar