Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Indonesia

tanda pengenal kepemilikan kendaraan bermotor di Indonesia
Revisi sejak 11 Februari 2023 03.01 oleh RonaldoVictorio (bicara | kontrib) (penambahan informasi plat angkutan umum Provinsi Jawa Timur)

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau juga sering disebut pelat nomor atau nopol (singkatan dari nomor polisi) adalah pelat aluminium tanda nomor kendaraan bermotor di Indonesia yang telah didaftarkan pada Kantor Bersama Samsat. Di bawah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009, TNKB beserta STNK dan juga BPKB, merupakan bagian dari registrasi dan identifikasi kendaraan (Regident), serta bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sah.

Contoh pelat nomor suatu kendaraan bermotor dari kota Jadetabek yang meliputi kota-kota sebagai berikut: Jakarta, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi.
Pelat nomor AB (Daerah Istimewa Yogyakarta) yang memiliki rupa huruf yang agak berbeda dibandingkan pelat nomor daerah lainnya. Namun per Januari 2015, rupa huruf dalam pelat AB mulai disamakan mengikuti rupa huruf pelat nomor daerah lainnya.

Pelat nomor Indonesia dikeluarkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas Polri), memiliki lambang dan juga tulisan "Korlantas Polri" sebagai tanda pengaman. Pelat nomor yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri dianggap tidak sah dan penggunanya dapat dikenakan tilang.

Setiap jenis kendaraan memiliki warna pelat nomor yang disesuaikan dengan fungsinya. Kendaraan pribadi, menggunakan pelat nomor warna hitam dengan tulisan putih. Kendaraan dinas menggunakan warna merah dengan tulisan putih, sedangkan kendaraan umum menggunakan warna kuning dengan tulisan putih. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021, kendaraan pribadi secara bertahap menggunakan pelat warna putih dengan tulisan hitam.

Penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor di Indonesia, terutama di Jawa, merupakan warisan sejak zaman Hindia Belanda, yang menggunakan kode wilayah berdasarkan pembagian wilayah keresidenan. Di luar Jawa, pembagian kode wilayah dilakukan baik menurut keresidenan, kewilayahan, maupun provinsi. Sebagai contoh, kode pelat nomor BL berlaku di seluruh Aceh, tetapi Sulawesi Selatan menggunakan tiga kode wilayah yang berbeda: DP, DD, dan DW.

Ada beberapa daerah yang mewajibkan Regident untuk kendaraan tidak bermotor. Sebagai contoh, Yogyakarta meregistrasi becak dengan kode wilayah YB. Regident ini dikelola oleh pemerintah daerah tetapi tidak dikelola oleh Korlantas.

Sejarah

 
Dua anak berfoto dengan mobil Plymouth berpelat AA 20 milik keluarga J.W. Bijleveld.

Pelat nomor mulai diperkenalkan pada tahun 1900, tetapi saat itu bentuknya masih sederhana; hanya mencantumkan kode daerah dan dan nomor registrasi kendaraan, tanpa adanya pembakuan resmi. Pelat juga tidak selalu dipasang di bagian depan dan belakang. Beberapa ada yang memasangnya di bagian samping kendaraan. Sebagai contoh, CH (Cirebon), kemudian SB (Surabaya), atau SOK (Pantai Timur Sumatra). Untuk keperluan internasional, Hindia Belanda memperkenalkan kode IN untuk kendaraan kenegaraan mereka. Pelat IN berbentuk elips, tetapi nomor registrasi di bawahnya berbentuk persegi panjang.[1]

Sistem yang lebih terstruktur kemudian diperkenalkan pada tahun 1917 dengan berlakunya Voorschriften omtrent den inhoud der aanvragen om nummer- en rijbewijzen, het opgeven nummers en letters, de modellen van nummer- en rijbewijzen, het aanleggen van registers van houders der bewijzen en het bekend maken van den inhoud der registers (Undang-undang tentang registrasi pelat nomor dan SIM, spesifikasi angka dan huruf, model pelat nomor dan SIM, penetapan daftar pemegang SIM, dan penerbitannya). Undang-undang ini menjadi yang pertama kalinya mewajibkan registrasi kendaraan secara nasional. Sistem berbasis keresidenan ini pertama kali mulai berlaku di Jawa dan kemudian disebar ke luar Jawa. Pada saat itu huruf-huruf yang digunakan sebagai kode wilayah adalah:[2]

Hingga dekade 1920-an, kode kewilayahan pelat nomor bertambah seiring pemekaran wilayah keresidenan. Contohnya, Bogor menggunakan kode pelat F, Bojonegoro menggunakan kode pelat S, dan wilayah Papua bagian barat menggunakan kode pelat DS.[1][3]

 
Desain pelat nomor semasa Orde Baru

Pada mulanya, desain pelat nomor Hindia Belanda dan Indonesia hanya berupa kode kewilayahan dan nomor registrasi. Memasuki dekade 1980-an, masa berlaku pelat nomor dihadirkan dengan format bulan dan tahun, dipisahkan dengan tanda pisah atau titik tengah. Desain ini kemudian ditingkatkan, dengan memberi warna berbeda pada bagian masa berlaku, hingga dekade 1990-an. Huruf-huruf yang digunakan adalah huruf-huruf embos. Dua variasi dari pelat nomor era Orde Baru adalah, masa berlaku dapat ditempatkan di atas maupun di bawah nomor polisi.[3][4]

Abad ke-21

 
Pelat nomor khusus mobil, truk, dan bus (berasal dari Jakarta) sebelum April 2011.

Seiring dengan bertambahnya jumlah kendaraan, desain dan spesifikasi teknis Tanda Nomor Kendaraan Bermotor mulai diatur dimensinya oleh Direktorat Lalu Lintas Polri (Ditlantas Polri). Ukuran TNKB pada dekade 2000-an adalah 395 × 135 mm (roda empat atau lebih) atau 250 × 105 mm (roda dua atau tiga), dengan huruf lebar dan antara nomor registrasi dan masa berlaku dipisahkan dengan garis.[5] Pada sudut kiri bawah dan kanan atas terdapat lambang Polisi Lalu Lintas; sedangkan sisi kanan bawah dan kiri atas terdapat tulisan "Ditlantas Polri" (ditulis dengan huruf kapital semua). Simbol ini menjadi tanda pengaman dan juga difungsikan untuk membuktikan keaslian TNKB.

 
Pelat nomor khusus mobil, truk, dan bus (berasal dari Jakarta) setelah April 2011.
 
Format plat nomor kendaraan pribadi khusus untuk plat dengan nomor registrasi pilihan (plat nomor cantik) sejak Agustus 2019 hingga Juni 2022. Rupa huruf yang digunakan adalah rupa huruf untuk TNKB pilihan (plat nomor cantik), dengan bahan yang lebih kuat, tulisan jenis FE-Schrift (en), dan lambang Korlantas yang lebih detail.[6]

Pada April 2011, desain TNKB diubah total. Ukurannya sedikit lebih panjang 5 cm untuk mengakomodasi jumlah huruf yang lebih banyak. Huruf-huruf yang digunakan juga langsing. Selain ukurannya yang sedikit lebih panjang ini, Korlantas Polri juga memperkenalkan lambang mereka yang lebih lengkap. Frasa "Ditlantas" digantikan dengan "Korlantas". Bahan baku TNKB adalah alumnium dengan tebal 1 mm, dengan garis tepi yang warnanya sama dengan warna tulisan. Ukuran TNKB untuk kendaraan roda dua atau tiga sekarang menjadi 275 mm dengan lebar 110 mm, sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih adalah panjang 430 mm dengan lebar 135 mm.[7][8]

 
Format plat nomor kendaraan pribadi khusus mobil, bus, dan truk sejak Juni 2022.[9]

Pada Juni 2022, Korlantas POLRI mengubah skema warna TNKB untuk kendaraan pribadi dan persewaan yang sebelumnya menggunakan warna dasar hitam dengan tulisan putih, menjadi warna dasar putih dengan tulisan hitam. Penggunaan skema warna baru tersebut diberlakukan untuk memudahkan deteksi pelanggaran lalu lintas dengan kamera tilang elektronik.[9] Perubahan ini dianggap sebagai perubahan signfikan pada TNKB di Indonesia sejak era kolonial Belanda.[4]

Spesifikasi teknis

Desain

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berbentuk pelat aluminium dengan cetakan tulisan dua baris.

  • Baris pertama menunjukkan: kode wilayah (huruf), nomor polisi (angka), dan kode/huruf seri wilayah (huruf), dikenal dengan istilah nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB).
  • Baris kedua menunjukkan bulan dan tahun masa berlaku, masing-masing dua digit (misalnya 01•28 berarti berlaku hingga Januari 2028)
  • Pelat TNKB dicetak menggunakan mesin pres otomatis,[10] dan menggunakan rupa huruf yang sama untuk seluruh Samsat.
  • Lambang lengkap Korlantas Polri dicetak satu di pojok kiri bawah, dan dua tulisan "Korlantas Polri" di pojok kiri atas dan kanan bawah.

Warna

 
Format plat nomor kendaraan pribadi sejak Juni hingga akhir November 2022. Warna dasar diubah dari hitam dengan tulisan putih menjadi warna dasar putih dengan tulisan hitam.[9]
 
Format plat nomor kendaraan pribadi khusus untuk plat dengan nomor registrasi pilihan (plat nomor cantik) sejak Juni 2022 dan untuk kendaraan dengan nomor registrasi biasa (plat nomor biasa) sejak akhir November 2022. Warna dasar diubah dari hitam dengan tulisan putih menjadi warna dasar putih dengan tulisan hitam serta penggunaan tulisan jenis FE-Schrift (en).
 
Format plat nomor kendaraan komersial atau angkutan umum.
 
Format plat nomor kendaraan dinas milik pemerintah.

Warna TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) ditetapkan sebagai berikut:

  • Kendaraan bermotor perseorangan dan sewa: warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih.
    • Terkait dengan pemberlakuan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021, kendaraan bermotor perorangan dan sewa menggunakan warna putih dengan tulisan hitam. Tujuan dari penggunaan warna tersebut adalah untuk memudahkan deteksi perilaku pengguna jalan menggunakan Kamera tilang elektronik.[9]
  • Kendaraan bermotor angkutan umum: warna dasar kuning dengan tulisan berwarna hitam.
  • Kendaraan bermotor sebagai kendaraan dinas pemerintah: warna dasar merah dengan tulisan berwarna putih.
  • Kendaraan bermotor korps diplomatik negara asing: warna dasar putih dengan tulisan berwarna biru.
  • Kendaraan bermotor staf operasional korps diplomatik negara asing: warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih serta terdiri dari lima angka dan kode angka negara yang dicetak lebih kecil dengan format sub-bagian.
  • Kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk (berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, kendaraan bermotor ini tidak boleh dioperasionalkan/dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya): warna dasar hijau dengan tulisan hitam.

Warna TNKB khusus kendaraan bermotor listrik

 
Ilustrasi TNKB khusus kendaraan listrik dengan standar baru (warna dasar putih) dan Nomor Registrasi Pilihan (Plat nomor cantik). Penempatan lis biru di bagian samping kanan TNKB dan penggunaan tulisan jenis FE-Schrift [en] hanya untuk plat nomor dengan Nomor registrasi pilihan (Plat Nomor Cantik)

Sesuai perkembangan zaman, maka POLRI menetapkan TNKB khusus Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) dengan tambahan lis biru di baris bulan dan tahun berakhirnya TNKB sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Nomor 5 Tahun 2020.[11][12]

  • Kendaraan bermotor listrik perseorangan dan sewa: warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih lis warna biru.
  • Kendaraan bermotor listrik angkutan umum: warna dasar kuning dengan tulisan berwarna hitam lis warna biru.
  • Kendaraan bermotor listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah: warna dasar merah dengan tulisan berwarna putih lis warna biru.
  • Kendaraan bermotor listrik korps diplomatik negara asing: warna dasar putih dengan tulisan berwarna biru lis warna biru.
  • Kendaraan bermotor listrik di kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk (berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, kendaraan bermotor ini tidak boleh dioperasionalkan/dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya): warna dasar hijau dengan tulisan hitam lis warna biru.[13]

Nomor polisi

Nomor polisi diberikan sesuai dengan urutan pendaftaran kendaraan bermotor. Nomor urut tersebut terdiri dari satu hingga empat angka, dan ditempatkan setelah kode wilayah pendaftaran. Apabila nomor urut pendaftaran yang telah dialokasikan habis digunakan, maka nomor urut pendaftaran berikutnya kembali ke nomor awal yang telah dialokasikan dengan diberi tanda pengenal huruf seri A-Z di belakang angka pendaftaran. Apabila tiga huruf seri di belakang angka sebagai tanda pengenal kelipatan telah sampai pada memiliki huruf pembeda dari huruf awal A hingga huruf akhir Z, maka penomoran dapat menggunakan dua huruf seri di belakang angka pendaftaran.

Pelat nomor terkait

TCKB (Tanda Coba Kendaraan Bermotor)

Ada dua format TCKB atau TNKB sementara, yakni warna dasar putih dengan tulisan berwarna merah (atas) dan warna dasar putih dengan tulisan berwarna hitam ditambah kode akhiran "SS" (bawah)

Tanda Coba Kendaraan Bermotor digunakan pada kendaraan bermotor untuk transportasi dealer (pengiriman dari perakitan ke dealer, dealer ke dealer, test drive, riset otomotif, dan pengiriman ke konsumen) dan hanya berlaku selama 30 hari. Ada dua format yang digunakan, yakni:[14]

  • Warna dasar putih dengan tulisan berwarna merah. Format ini tidak memliki angka masa berlaku TNKB di bagian bawah plat nomor.
  • Format yang sama dengan format plat nomor kendaraan pribadi permanen, yakni warna dasar putih dengan tulisan berwarna hitam, ditambah kode akhiran "SS" (Sifat Sementara). Contohnya adalah: B 1409 SSI, huruf "SS" merupakan kesingkatan dari "sifat sementara" dan huruf "I" adalah huruf acak. Pada format ini terdapat angka masa berlaku TNKB di bagian bawah plat nomor, seperti TNKB yang sudah bersifat permanen.

TNRP (Tanda Nomor Registrasi Pengoperasian)

Tanda Nomor Registrasi Pengoperasian digunakan pada kendaraan asing non-diplomat, terutama untuk angkutan antarnegara dan kegiatan internasional: warna dasar putih dengan tulisan biru.

TNKB Bantuan

TNKB Bantuan digunakan untuk kendaraan bermotor yang belum memiliki BPKB dan STNK selama satu bulan pelat nomornya belum turun dari UPT dan Samsat sebagai tanda bahwa surat-surat sedang dalam proses pengurusan.

Kendaraan tidak bermotor

Kendaraan tidak bermotor di Surabaya: warna dasar biru dengan tulisan putih.

Kode nomor polisi

Kewilayahan

 
Peta letak pelat nomor

Kode wilayah pendaftaran kendaraan bermotor ditetapkan sebagai Peraturan Kapolri.[15][16]

Huruf Wilayah Gambar
Pulau Sumatra
BA Sumatra Barat:
Kota Padang (BA - A**/B**/O**/Q**/R**)
Kabupaten Lima Puluh Kota (BA - C**/X**)
Kabupaten Pasaman (BA - D**)
Kabupaten Tanah Datar (BA - E**)
Kabupaten Padang Pariaman (BA - F**)
Kabupaten Pesisir Selatan (BA - G**/I**)
Kabupaten Solok (BA - H**)
Kota Sawahlunto (BA - J**)
Kabupaten Sijunjung (BA - K**)
Kota Bukittinggi (BA - L**)
Kota Payakumbuh (BA - M**)
Kota Padang Panjang (BA - N**)
Kota Solok (BA - P**)
Kabupaten Pasaman Barat (BA - S**)
Kabupaten Agam (BA - T**/Z**)
Kabupaten Kepulauan Mentawai (BA - U**)
Kabupaten Dharmasraya (BA - V**)
Kota Pariaman (BA - W**)
Kabupaten Solok Selatan (BA - Y**)
 
BB Sumatra Utara bagian Barat (Tapanuli):
Kota Sibolga (BB - A*/L*/N*)
Kabupaten Tapanuli Utara (BB - B*)
Kabupaten Samosir (BB - C*)
Kabupaten Humbang Hasundutan (BB - D*)
Kabupaten Toba (BB - E*)
Kota Padang Sidempuan (BB - F*/H*)
Kabupaten Tapanuli Selatan (BB - G*)
Kabupaten Padang Lawas Utara (BB - J*)
Kabupaten Padang Lawas (BB - K*)
Kabupaten Tapanuli Tengah (BB - M*)
Kabupaten Nias Utara (BB - Q*)
Kabupaten Mandailing Natal (BB - R*)
Kota Gunungsitoli (BB - T*)
Kabupaten Nias Barat (BB - U*)
Kabupaten Nias (BB - V*)
Kabupaten Nias Selatan (BB - W*)
Kabupaten Dairi (BB - Y*)
Kabupaten Pakpak Bharat (BB - Z*)
BD Bengkulu:
Kota Bengkulu (BD - A*/C*/E*/I*/U*/V*)
Kabupaten Bengkulu Selatan (BD - B*/M*)
Kabupaten Bengkulu Utara (BD - D*/S*)
Kabupaten Rejang Lebong (BD - F*/K*)
Kabupaten Kepahiang (BD - G*)
Kabupaten Lebong (BD - H*)
Kabupaten Muko Muko (BD - N*)
Kabupaten Seluma (BD - P*/R*)
Kabupaten Kaur (BD - W*)
Kabupaten Bengkulu Tengah (BD - Y*)
BE Lampung:
Kota Bandar Lampung (BE - A**/B*/C*/Y*)
Kabupaten Lampung Selatan (BE - D**/E*/O*)
Kota Metro (BE - F**)
Kabupaten Lampung Tengah (BE - G**/H*/I*)
Kabupaten Lampung Utara (BE - J**/K*)
Kabupaten Mesuji (BE - L**)
Kabupaten Lampung Barat (BE - M**)
Kabupaten Lampung Timur (BE - N**/P*)
Kabupaten Tulang Bawang Barat (BE - Q**)
Kabupaten Pesawaran (BE - R**)
Kabupaten Tulang Bawang (BE - S**/T*)
Kabupaten Pringsewu (BE - U**)
Kabupaten Tanggamus (BE - V**/Z*)
Kabupaten Way Kanan (BE - W**)
Kabupaten Pesisir Barat (BE - X**)
 
BG Sumatra Selatan:
Kota Palembang (BG - A**/I*/L**/M*/N*/U*/V*/X*/Z*)
Kabupaten Musi Banyuasin (BG - B**)
Kota Prabumulih (BG - C*)
Kabupaten Muara Enim (BG - D**)
Kabupaten Lahat (BG - E**)
Kabupaten Ogan Komering Ulu (BG - F**)
Kabupaten Musi Rawas (BG - G**)
Kota Lubuk Linggau (BG - H**)
Kabupaten Banyuasin (BG - J**/R*)
Kabupaten Ogan Komering Ilir (BG - K**)
Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (BG - P**)
Kabupaten Musi Rawas Utara (BG - Q**)
Kabupaten Empat Lawang (BG - S*)
Kabupaten Ogan Ilir (BG - T*)
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (BG - O*)
Kota Pagaralam (BG - W*)
Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (BG - Y**)
 
BH Jambi:
Kota Jambi (BH - A*/H*/L*/M*/N*/Y*/Z*)
Kabupaten Batanghari (BH - B*/V*)
Kabupaten Tebo (BH - C*/W*)
Kabupaten Kerinci (BH - D*)
Kabupaten Tanjung Jabung Barat (BH - E*/O*)
Kabupaten Merangin (BH - F*/P*/X*)
Kabupaten Muaro Jambi (BH - G*/I*)
Kabupaten Tanjung Jabung Timur (BH - J*/T*)
Kabupaten Bungo (BH - K*/U*)
Kabupaten Sarolangun (BH - Q*/S*)
Kota Sungai Penuh (BH - R*)
BK Sumatra Utara bagian Timur (pesisir Timur):
Kota Medan (BK - A**/B*/C*/D*/E*/F*/G*/H*/I*/K**/L**)
Kabupaten Labuhanbatu Utara (BK - J**)
Kabupaten Deli Serdang (BK - M**)
Kota Tebing Tinggi (BK - N**)
Kabupaten Batubara (BK - O**)
Kabupaten Langkat (BK - P**)
Kota Tanjung Balai (BK - Q**)
Kota Binjai (BK - R**)
Kabupaten Karo (BK - S**)
Kabupaten Simalungun (BK - T**/U*)
Kabupaten Asahan (BK - V**)
Kota Pematang Siantar (BK - W**)
Kabupaten Serdang Bedagai (BK - X**)
Kabupaten Labuhanbatu (BK - Y**)
Kabupaten Labuhanbatu Selatan (BK - Z**)
 
BL Aceh:
Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar di wilayah hukum Polresta Banda Aceh (BL - A**/J**)
Kabupaten Aceh Besar di wilayah hukum Polres Aceh Besar (BL - B**/L**)
Kabupaten Aceh Barat Daya (BL - C**)
Kabupaten Aceh Timur (BL - D**)
Kabupaten Aceh Barat (BL - E**)
Kota Langsa (BL - F**)
Kabupaten Aceh Tengah (BL - G**)
Kabupaten Gayo Lues (BL - H**)
Kota Subulussalam (BL - I**)
Kabupaten Aceh Utara (BL - K**/Q**)
Kota Sabang (BL - M**)
Kota Lhokseumawe (BL - N**)
Kabupaten Pidie Jaya (BL - O**)
Kabupaten Pidie (BL - P**)
Kabupaten Aceh Singkil (BL - R**)
Kabupaten Simeulue (BL - S**)
Kabupaten Aceh Selatan (BL - T**)
Kabupaten Aceh Tamiang (BL - U**)
Kabupaten Nagan Raya (BL - V**)
Kabupaten Aceh Jaya (BL - W**)
Kabupaten Aceh Tenggara (BL - X**)
Kabupaten Bener Meriah (BL - Y**)
Kabupaten Bireuen (BL - Z**)
BM Riau:
Kota Pekanbaru (BM - A**/J*/L**/N*/O*/Q*/T*/V*)
Kabupaten Indragiri Hulu (BM - B**)
Kabupaten Pelalawan (BM - C**/I**)
Kabupaten Bengkalis (BM - D**/E**)
Kabupaten Kampar (BM - F**/Z**)
Kabupaten Indragiri Hilir (BM - G**)
Kota Dumai (BM - H**/R**)
Kabupaten Kuantan Singingi (BM - K**/XK-XZ)
Kabupaten Rokan Hulu (BM - M**/U**)
Kabupaten Rokan Hilir (BM - P**/W**)
Kabupaten Siak (BM - S**/Y**)
Kabupaten Kepulauan Meranti (BM - XA-XJ)
 
BN Kepulauan Bangka Belitung:
Kota Pangkal Pinang (BN - A*/P*)
Kabupaten Bangka (BN - B*/Q*)
Kabupaten Bangka Tengah (BN - C*/T*)
Kabupaten Bangka Barat (BN - D*/R*)
Kabupaten Bangka Selatan (BN - E*/V*)
Kabupaten Belitung (BN - F*/W*)
Kabupaten Belitung Timur (BN - G*/X*)
 
BP Kepulauan Riau:
Kota Tanjung Pinang (BP - A*/P*/T*/*T/W*/*W)
Kabupaten Bintan (BP - B*/*B)
Kota Batam (BP - C*/D*/E*/F*/G*/H*/I*/J*/M*/O*/Q*/R*/U*/V*/*V/X*/Y*/Z*/*Z)
Kabupaten Karimun (BP - K*/*K)
Kabupaten Lingga (BP - L*)
Kabupaten Natuna (BP - N*)
Kabupaten Kepulauan Anambas (BP - S*)
 
Catatan:
  • Untuk pelat nomor Lampung, angka 1-2999 digunakan untuk angkutan penumpang, sementara untuk sepeda motor 2000-6999 dan 8000-8999, sementara untuk bus 7000-7999 dan untuk angkutan barang 9000-9999.
  • Untuk pelat nomor Sumatra, angka 1-1999 digunakan untuk angkutan penumpang, sementara untuk sepeda motor 2000-6999, sementara untuk bus 7000-7999 dan untuk angkutan barang 8000-9999.
  • Untuk Kabupaten Kepulauan Meranti, huruf belakang X dimulai dari XA hingga XJ, sementara untuk Kabupaten Kuantan Singingi, huruf belakang X dimulai dari XK hingga XZ.
  • Untuk Kepulauan Riau, kendaraan yang dimutasi menggunakan kode Y* atau *Y dengan (*) sebagai kode wilayah registrasi. Contoh: BP 1425 YT adalah pelat nomor mobil mutasi dari Kota Tanjungpinang dan BP 3025 BY adalah pelat nomor motor mutasi dari Kabupaten Bintan.
  • Untuk Kepulauan Riau, mobil yang menggunakan kode registrasi V*, *V, Z* dan *Z tidak dapat dibawa keluar dari wilayah Kota Batam, karena mobil tersebut mendapatkan fasilitas FTZ.
  • Angkutan Umum Provinsi Riau menggunakan kode registrasi *U dan *O.
  • Angkutan Umum Provinsi Kepulauan Riau menggunakan kode registrasi *U dan U*.
  • Angkutan Umum Provinsi Bengkulu menggunakan kode registrasi *U.
  • Angkutan Umum Kota Dumai menggunakan kode registrasi *U, *O dan *Y.
  • Mobil Dinas Sumatra Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung menggunakan kode Registrasi *Z.
  • Mobil Dinas milik Pemprov Kepulauan Riau menggunakan kode Registrasi A dan AA.
  • Kendaraan Dinas Bengkulu menggunakan kode Registrasi *Y dan sebagian yang lama menggunakan kode Registrasi *Z.
  • Mulai Mei 2022 Polda Sumatera Barat mulai memberlakukan sistem tiga huruf di belakang pada pelat nomor Sumatera Barat (BA) untuk semua jenis kendaraan bermotor, terutama roda empat dan roda dua[17].

Contoh:

  • BE 1097 AMT adalah pelat nomor mobil mutasi asal Kota Bandar Lampung.
  • BM 3282 BCD adalah pelat nomor motor baru asal Kabupaten Indragiri Hulu.
  • BL 7998 AA adalah pelat nomor bus baru asal Kota Banda Aceh.
  • BB 8330 KA adalah pelat nomor pickup bak terbuka baru asal Kabupaten Padang Lawas.
  • BK 1927 ACL adalah pelat nomor mobil baru asal Kota Medan.
  • BN 7256 TZ adalah pelat nomor bus dinas asal Kabupaten Bangka Tengah.
  • BD 3714 WT adalah pelat nomor motor baru asal Kabupaten Kaur.
  • BG 2171 AEF adalah pelat nomor motor baru asal Kota Palembang.
  • BA 9224 ND adalah pelat nomor pickup kabin ganda baru asal Kota Padang Panjang.
  • BP 1731 VB adalah pelat nomor mobil baru asal Kota Batam.
  • BA 1028 AAA adalah pelat nomor mobil baru asal Kota Padang.
Pulau Jawa
DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat
A Banten (sebelumnya bernama Keresidenan Banten):
Kota Serang (A - A*/B*/C*/D*)
Kabupaten Serang (A - E*/F*/G*/H*/I*)
Kabupaten Pandeglang (A - J*/K*/L*/M*)
Kabupaten Lebak (A - N*/O*/P*/Q*)
Kota Cilegon (A - R*/S*/T*/U*)
Kabupaten Tangerang di wilayah hukum Polresta Tangerang (A - V**/W**/X**/Y**/Z**)
 
B Jakarta Raya:
Kota Administrasi Jakarta Pusat (B - A**/P**)
Kota Administrasi Jakarta Barat (B - B**/H**)
Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota (B - C**/G**/J**/L**/O**/V**)
Kota Administrasi Jakarta Selatan (B - D**/S**)
Kota Depok dan Kabupaten Bogor di wilayah hukum Polres Metro Depok (B - E**/Z**)
Kabupaten Bekasi (B - F**/M**/X**)

Kota Bekasi (B - K**/Y**)
Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan (B - N**/W**)
Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu (B - Q**/U**)
Kota Administrasi Jakarta Timur (B - R**/T**)

 
D Bandung Raya (eks Keresidenan Priangan) bagian tengah:
Kota Bandung (D - A**/B*/C*/D**/E**/F**/G**/H**/I**/J**/K**/L**/M**/N**/O*/P**/Q**/R**)
Kota Cimahi (D - S**/T**)
Kabupaten Bandung Barat (D - U**/X**)
Kabupaten Bandung (D - V**/W**/Y**/Z**)
 
E Cirebon Raya (eks Keresidenan Cirebon):
Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon di wilayah hukum Polres Ciko (E - A*/B**/C*/D*/E*/F*/G*)
Kabupaten Cirebon di wilayah hukum Polresta Cirebon (E - H*/I*/J*/K*/L*/M*/N*/O*)
Kabupaten Indramayu (E - P**/Q**/R**/S**/T*)
Kabupaten Majalengka (E - U*/V*/W**/X*)
Kabupaten Kuningan (E - Y**/Z**)
 
F Bogor Raya (eks Keresidenan Bogor) dan Keresidenan Priangan bagian barat (tidak termasuk Depok):
Kota Bogor (F - A**/B*/C*/D*/E*)
Kabupaten Bogor di wilayah hukum Polres Bogor (F - F**/G*/H*/I*/J*/K*/L*/M*/N**/P*/R**)
Kota Sukabumi (F - O**/S**/T**)
Kabupaten Sukabumi (F - Q**/U**/V**)
Kabupaten Cianjur (F - W**/X**/Y**/Z**)
 
T eks Keresidenan Karawang:
Kabupaten Purwakarta (T - A*/B*/C*/I*/J*/O*/Q*)
Kabupaten Karawang (T - D**/E*/F*/G*/H*/K*/L*/M*/N*/P*/R*/S**)
Kabupaten Subang (T - T**/U*/V*/W*/X*/Y*/Z*)
 
Z eks Keresidenan Priangan bagian timur:
Kabupaten Sumedang (Z - A**/B**/C**)
Kabupaten Garut (Z - D**/E**/F**/G**)
Kota Tasikmalaya (Z - H*/I*/J*/K*/L*/M*)
Kabupaten Tasikmalaya (Z - N*/O*/P*/Q*/R*/S*)
Kabupaten Ciamis (Z - T**/V**/W**)
Kabupaten Pangandaran (Z - U**)
Kota Banjar (Z - X**/Y**/Z**)
 
Catatan:
  • Untuk wilayah Polda Metro Jaya, angka 1-2999 selalu digunakan untuk angkutan penumpang (dengan perincian angka 1-2999 untuk angkutan penumpang dan angka 1000-2999 dan 7000-8999 untuk angkutan umum (angkot) khusus wilayah hukum Polda Metro Jaya). Untuk sepeda motor selalu menggunakan angka 3000-6999. Untuk bajaj dan gerobak motor kendaraan roda tiga dengan huruf kategori Z selalu menggunakan angka 4000-4999. Untuk bus selalu menggunakan angka 7000-7999, serta angkutan barang selalu menggunakan angka 9000-9999.
  • Untuk wilayah Polda Banten dan Polda Jawa Barat, angka 1-1999 selalu digunakan untuk angkutan penumpang (dengan perincian angka 1-1899 untuk angkutan penumpang dan angka 1900-1999 untuk angkutan umum (angkot) khusus wilayah hukum Polda Banten dan Polda Jawa Barat). Untuk sepeda motor selalu menggunakan angka 2000-6999. Untuk bus selalu menggunakan angka 7000-7999, serta angkutan barang selalu menggunakan angka 8000-9999.
  • Wilayah Jakarta Timur telah menggunakan kode baru R** setelah TRZ habis, namun langsung dimulai dari RKA, bukan dari RFA, dikarenakan kode RFA - RFZ sudah dipakai sebagai kode pelat dinas yang hanya berlaku 1 (satu) tahun sekali sejak dikeluarkan.
  • Untuk Wilayah Bandung Raya (Pelat D) menerapkan pelat nomor sementara untuk kendaraan roda empat (R4) dan roda dua (R2) yang berlaku hanya sebulan hingga pelat nomor tetap resmi diterbitkan. Wilayah Kota Bandung berakhiran QZZ/ QZX/ QXX/ QXZ/ QGK (R4) dan RZZ/ RZX/ RXX/ RXZ (R2). Wilayah Kabupaten Bandung berakhiran YXX/ YYX/ ZXX (R4 dan R2). Wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat berakhiran TXX dan TXY (R4 dan R2).

Contoh:

  • D 1320 AKC adalah pelat nomor mobil baru asal Kota Bandung.
  • D 6229 AES adalah pelat nomor motor baru asal Kota Bandung.
  • D 3748 VFE adalah pelat nomor motor baru asal Kabupaten Bandung.
  • D 4208 TAP adalah pelat nomor motor baru asal Kota Cimahi.
  • E 2187 YBF adalah pelat nomor motor baru asal Kabupaten Kuningan.
  • E 3468 ZAA adalah pelat nomor motor baru asal Kabupaten Kuningan.
  • F 6050 UAO adalah pelat nomor motor baru asal Kabupaten Sukabumi.
  • E 6349 PCB adalah pelat nomor motor baru asal Kabupaten Indramayu.
  • E 4281 QAK adalah pelat nomor motor baru asal Kabupaten Indramayu.
  • F 1374 FBA adalah pelat nomor mobil mutasi asal Kabupaten Bogor.
  • F 1836 FAP adalah pelat nomor mobil baru asal Kabupaten Bogor.
  • F 3173 FGL adalah pelat nomor motor mutasi asal Kabupaten Bogor.
  • F 4556 FHO adalah pelat nomor motor baru asal Kabupaten Bogor.
  • F 1236 AAS adalah pelat nomor mobil baru asal Kota Bogor.
  • F 6295 AAF adalah pelat nomor motor baru asal Kota Bogor.
  • Z 6186 DBB adalah pelat nomor motor baru asal Kabupaten Garut.
  • Z 2440 TAY adalah pelat nomor motor baru asal Kabupaten Ciamis.
  • Z 3397 AAL adalah pelat nomor motor baru asal Kabupaten Sumedang.
  • Z 4457 BAW adalah pelat nomor motor baru asal Kabupaten Sumedang.
  • Z 5461 CAU adalah pelat nomor motor baru asal Kabupaten Sumedang.
  • F 5965 WAM adalah pelat nomor motor baru asal Kabupaten Cianjur.
  • F 1648 AAM adalah pelat nomor mobil baru asal Kota Bogor.
  • A 2548 WAF adalah pelat nomor motor baru asal Kabupaten Tangerang (Polda Banten).
  • A 6712 WAM adalah pelat nomor motor mutasi asal Kabupaten Tangerang (Polda Banten).
  • A 1402 VBA adalah pelat nomor mobil baru asal Kabupaten Tangerang (Polda Banten).
  • A 1431 WMA adalah pelat nomor mobil mutasi asal Kabupaten Tangerang (Polda Banten).
  • B 6426 JDC adalah pelat nomor motor baru asal Kabupaten Tangerang (Polda Metro Jaya).
  • F 2673 SAL adalah pelat nomor motor baru asal Kota Sukabumi.
  • F 2051 TAE adalah pelat nomor motor baru asal Kota Sukabumi.
  • B 1029 DKM adalah pelat nomor mobil baru asal Jakarta Selatan.
  • B 7542 KGA adalah pelat nomor bus tingkat baru asal Kota Bekasi.
  • B 3670 CRX adalah pelat nomor motor baru asal Kota Tangerang.
  • B 1849 HKD adalah pelat nomor mobil baru asal Jakarta Barat.
  • B 1462 EZL adalah pelat nomor mobil baru asal Kota Depok.
  • B 5334 TMS adalah pelat nomor motor baru asal Jakarta Timur.
  • B 1151 RKW adalah pelat nomor mobil baru asal Jakarta Timur.
  • B 2331 TBI adalah pelat nomor mobil mutasi asal Jakarta Timur.
  • B 1026 VMZ adalah pelat nomor mobil mutasi asal Kota Tangerang.
  • B 2089 KGW adalah pelat nomor mobil mutasi asal Kota Bekasi.
  • B 1948 JRA adalah pelat nomor mobil mutasi asal Kabupaten Tangerang (Polda Metro Jaya).
  • B 9026 UXC adalah pelat nomor pickup box baru asal Jakarta Utara.
  • B 1184 SNO adalah pelat nomor mobil listrik baru asal Jakarta Selatan.
  • B 1157 UTO adalah pelat nomor mobil listrik baru asal Jakarta Utara.
  • B 1064 ENO adalah pelat nomor mobil listrik baru asal Kota Depok.
  • B 1083 BNO adalah pelat nomor mobil listrik baru asal Jakarta Barat.
  • B 1055 NDO adalah pelat nomor mobil listrik baru asal Kota Tangerang Selatan.
  • B 1042 CNW adalah pelat nomor mobil listrik baru asal Kota Tangerang.
  • B 5027 TWB adalah pelat nomor motor listrik baru asal Jakarta Timur.
  • B 5084 FWA adalah pelat nomor motor listrik baru asal Kabupaten Bekasi.
  • B 3025 PWB adalah pelat nomor motor listrik baru asal Jakarta Pusat.
  • B 6105 JWA adalah pelat nomor motor listrik baru asal Kabupaten Tangerang (Polda Metro Jaya).
  • B 4206 SVG adalah pelat nomor motor listrik baru asal Jakarta Selatan.
  • B 6127 VWA adalah pelat nomor motor listrik baru asal Kota Tangerang.


Jawa Tengah dan DI Yogyakarta
G eks Keresidenan Pekalongan:
Kota Pekalongan (G - *A/*H/*S)
Kabupaten Pekalongan (G - **B/*K/*O/*T)
Kabupaten Batang (G - *C/*L/*V)
Kabupaten Pemalang (G - *D/*I/*M/*W)
Kota Tegal (G - *E/*N/*Y)
Kabupaten Tegal (G - **F/*P/*Q/*Z)
Kabupaten Brebes (G - **G/*J/*R/*U)
 
H Semarang Raya (eks Keresidenan Semarang):
Kota Semarang (H - *A/*F/**G/*H/*P/*Q/*R/*S/**W/*Y/*Z)
Kota Salatiga (H - *B/*K/*O/*T)
Kabupaten Semarang (H - **C/*I/*L/*V)
Kabupaten Kendal (H - **D/*M/*U)
Kabupaten Demak (H - **E/*J/*N)
 
K Muria Raya (eks Keresidenan Pati):
Kabupaten Pati (K - *A/*G/*H/*S/*U)
Kabupaten Kudus (K - **B/*K/*O/*R/*T)
Kabupaten Jepara (K - **C/*L/*Q/*V)
Kabupaten Rembang (K - *D/*I/*M/*W)
Kabupaten Blora (K - *E/*N/*X/*Y)
Kabupaten Grobogan (K - **F/*J/*P/*Z)
 
R eks Keresidenan Banyumas:
Kabupaten Banyumas (R - *A/*E/*G/*H/*J/*R/*S)
Kabupaten Cilacap (R - **B/*F/*K/*N/*P/*T)
Kabupaten Purbalingga (R - **C/*L/*Q/*U/*V/*Z)
Kabupaten Banjarnegara (R - *D/*I/*M/*O/*W/*Y)
 
AA eks Keresidenan Kedu:
Kota Magelang (AA - *A/*H/*S/*U)
Kabupaten Magelang (AA - *B/*G/*K/*O/*T)
Kabupaten Purworejo (AA - *C/*L/*Q/*V)
Kabupaten Kebumen (AA - *D/*J/*M/*W)
Kabupaten Temanggung (AA - *E/*N/*Y)
Kabupaten Wonosobo (AA - *F/*P/*Z)
 
AB DI Yogyakarta (sebelumnya bernama Keresidenan Yogyakarta):
Kota Yogyakarta (AB - A*/F*/H*/I*/S*)
Kabupaten Bantul (AB - B*/G*/J*/K*/T*)
Kabupaten Kulon Progo (AB - C*/L*/O*/P*/V*)
Kabupaten Gunungkidul (AB - D*/M*/R*/W*)
Kabupaten Sleman (AB - E*/N*/Q*/U*/X*/Y*/Z*)
 
AD Solo Raya (eks Keresidenan Surakarta):
Kota Surakarta (AD - *A/*H/*S/*U)
Kabupaten Sukoharjo (AD - **B/*K/*O/*T)
Kabupaten Klaten (AD - **C/*J/*L/*Q/*V)
Kabupaten Boyolali (AD - **D/*M/*W)
Kabupaten Sragen (AD - **E/*N/*Y)
Kabupaten Karanganyar (AD - **F/*P/*Z)
Kabupaten Wonogiri (AD - **G/*I/*R)
 
Catatan:
  • Untuk wilayah Polda Jawa Tengah dan Polda DI Yogyakarta, konfigurasi angka 1-1999 selalu digunakan untuk angkutan penumpang, angkutan umum (angkot) dan taksi. Untuk sepeda motor selalu menggunakan angka 2000-6999. Untuk bus selalu menggunakan angka 7000-7999, serta untuk angkutan barang selalu menggunakan angka 8000-9999.
  • Huruf paling belakang pada pelat nomor Jawa Tengah merupakan kode wilayah registrasi.
  • Khusus wilayah Jawa Tengah menggunakan kode registrasi X digunakan untuk kendaraan mutasi atau hanya digunakan untuk pelat sementara, contoh: AA 8220 XX.
  • Kendaraan mutasi khusus wilayah DI Yogyakarta menggunakan kode XX, XY dan YY.
  • Penomoran baru khusus Polda Jawa Tengah (registrasi ulang) meliputi 1-1999 untuk angkutan penumpang pribadi, umum, dan dinas (dari sebelumnya 1-999 dan 7000-9499 untuk pelat hitam, 1000-1999 untuk pelat kuning, dan 9500-9999 untuk pelat merah), 7000-7999 untuk bus (dari sebelumnya 1000-1999, termasuk mobil penumpang pelat kuning [angkutan umum perkotaan dan travel]), dan 8000-9999 untuk angkutan barang (dari sebelumnya 1000-1999, baik berpelat hitam maupun berpelat kuning). Bagi pengguna kendaraan baru otomatis mengikuti penomoran baru, sedangkan kendaraan lama menunggu hingga pergantian penomoran registrasi baru.
  • Khusus penomoran wilayah Jawa Tengah baru, untuk kendaraan pelat kuning menggunakan kode Ø* sedangkan pelat merah menggunakan kode X*, dan sepeda motor pelat merah menggunakan penomoran 6000-6999. Sedangkan huruf Ø dan X tidak diperuntukan untuk kendaraan pribadi/pelat hitam karena sudah dipakai untuk pelat kuning dan pelat merah. Jadi Setelah N maka langsung ke P, dan W langsung ke Y.
  • Mulai Februari 2020, Polda Jawa Tengah telah resmi mengubah penomoran kendaraan khusus sepeda motor, bus, angkutan barang, angkutan penumpang dan angkutan umum (registrasi ulang/registrasi nopol baru), dan penambahan tiga huruf di belakang wilayah Jawa Tengah resmi dihentikan. Silahkan baca selengkapnya di Ditlantas Polda Jawa Tengah.
  • Mulai November 2020, kode registrasi belakang wilayah DI Yogyakarta yang semula terletak paling belakang resmi berpindah ke depan.

Contoh:

  • AD 7112 ØF adalah pelat nomor angkutan umum baru asal Kabupaten Karanganyar.
  • AA 1572 WE adalah pelat nomor mobil baru asal Kabupaten Temanggung.
  • K 1658 XE adalah pelat nomor mobil dinas baru asal Kabupaten Blora.
  • H 8776 BG adalah pelat nomor mobil baru (pada zamannya) asal Kota Semarang.
  • G 4263 GI adalah pelat nomor kendaraan baru asal Kabupaten Pemalang.
  • H 9899 ØJ adalah pelat nomor angkutan barang berpelat kuning baru asal Kabupaten Demak.
  • G 6899 XS adalah pelat nomor motor dinas asal Kota Pekalongan.
  • R 4956 AKB adalah pelat nomor motor baru asal Kabupaten Cilacap.
  • AD 9099 ØK adalah pelat nomor angkutan barang berpelat kuning baru asal Kabupaten Sukoharjo.
  • G 1178 CC adalah pelat nomor mobil baru asal Kabupaten Batang.
  • AB 2791 FR adalah pelat nomor motor baru asal Kota Yogyakarta.
  • AB 1906 XD adalah pelat nomor mobil baru asal Kabupaten Sleman.
  • AB 7704 WA adalah pelat nomor bus baru asal Kabupaten Gunungkidul.
  • AB 8195 PO adalah pelat nomor pickup bak terbuka baru asal Kabupaten Kulon Progo.
  • AB 2022 OR adalah Pelat nomor motor baru asal Kulon Progo
  • AB 1234 RA adalah pelat nomor mobil baru asal Gunung Kidul
Jawa Timur
L Kota Surabaya
 
Plat_nomor_Surabaya
M eks Keresidenan Madura:
Kabupaten Pamekasan (M – A*/B*/C*/D*/E*/F*)
Kabupaten Bangkalan (M – G*/H*/I*/J*/K*/L*/M*)
Kabupaten Sampang (M – N*/O*/P*/Q*/R*/S*)
Kabupaten Sumenep (M – T*/U*/V*/W*/X*/Y*/Z*)
 
N eks Keresidenan Pasuruan-Malang:
Kota Malang (N – A**/B**/C**/D**)
Kabupaten Malang di wilayah hukum Polres Malang (N – E**/F*/G**/H**/I*)
Kota Batu dan Kabupaten Malang di wilayah hukum Polres Batu (N – J*/K*/L*)
Kabupaten Probolinggo di wilayah hukum Polres Probolinggo (N – M*/N**)
Kabupaten Pasuruan di wilayah hukum Polres Pasuruan (N – O*/S*/T**)
Kota Probolinggo dan Kabupaten Probolinggo di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota (N – P**/Q*/R*)
Kabupaten Lumajang (N – U*/Y**/Z*)
Kota Pasuruan dan Kabupaten Pasuruan di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota (N – V**/W*/X*)
 
P eks Keresidenan Besuki:
Kabupaten Bondowoso (P – A*/B*/C*)
Kabupaten Situbondo (P – D*/E*/F*)
Kabupaten Jember (P – G*/H*/I*/J*/K*/L*/M*/N*/O*/P*)
Kabupaten Banyuwangi (P – Q**/R*/S*/T*/U*/V**/W*/X*/Y*/Z*)
 
S eks Keresidenan Bojonegoro, Mojokerto, dan Jombang:
Kabupaten Bojonegoro (S – A**/B*/C*/D*)
Kabupaten Tuban (S – E*/F*/G*/H*/I*)
Kabupaten Lamongan (S – J**/K*/L*/M*)
Kabupaten Mojokerto di wilayah hukum Polres Mojokerto (S – N**/O*/P*/Q*/R*)
Kota Mojokerto dan Kabupaten Mojokerto di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota (S – S*/T*/U*/V*)
Kabupaten Jombang (S – O**/W**/X*/Y*/Z*)
 
W Kabupaten Gresik (W – A*/B*/C*/D*/E*/F*/G*/H*/I*/J*/K*/L*/M*)
Kabupaten Sidoarjo (W – N**/O*/P*/Q*/R*/S*/T*/U*/V*/W*/X*/Y*/Z*)
 
AE eks Keresidenan Madiun:
Kota Madiun dan Kabupaten Madiun di wilayah hukum Polres Madiun Kota (AE – A*/B*/C*/D*)
Kabupaten Madiun di wilayah hukum Polres Madiun (AE – E*/F*/G*/H*/I*)
Kabupaten Ngawi (AE – J**/K*/L*/M*)
Kabupaten Magetan (AE – N*/O*/P*/Q*/R*)
Kabupaten Ponorogo (AE – S*/T*/U*/V*/W*)
Kabupaten Pacitan (AE – X*/Y*/Z*)
 
AG eks Keresidenan Kediri:
Kota Kediri dan Kabupaten Kediri di wilayah hukum Polres Kediri Kota (AG – A**/B*/C*)
Kabupaten Kediri di wilayah hukum Polres Kediri (AG – D*/E**/F*/G*/H*/I*/J*/O*)
Kabupaten Blitar di wilayah hukum Polres Blitar (AG – K**/L*/M*/N*/O**)
Kota Blitar dan Kabupaten Blitar di wilayah hukum Polres Blitar Kota (AG – P**/Q*)
Kabupaten Tulungagung (AG – R**/S*/T*)
Kabupaten Nganjuk (AG – U*/V**/W*/X*)
Kabupaten Trenggalek (AG – Y**/Z*)
 
Catatan:
  • Dalam pelat nomor wilayah Jawa Timur, angka 1–1999 digunakan untuk angkutan penumpang. Sementara itu, sepeda motor menggunakan angka 2000–6999, bus dan angkutan barang menggunakan angka 7000-9999.
  • Pelat warna dasar kuning (angkutan umum dan angkutan barang berpelat kuning) menggunakan format huruf belakang U*, sedangkan penggunaan pelat warna dasar merah (kendaraan dinas) menggunakan format huruf belakang *P, dengan tanda * menunjukkan kode wilayah registrasi.
  • Kode nomor polisi L adalah satu-satunya kode wilayah yang hanya dimiliki oleh satu daerah setingkat kabupaten/kota.
  • Pelat L menerapkan pelat bantuan dengan format U**, berlaku satu bulan sejak dikeluarkan sambil menunggu STNK baru selesai (contoh: L 1598 USK).
  • Wilayah Surabaya telah menggunakan kode pelat bantuan U** setelah UTZ habis, namun langsung dimulai dari UVA, bukan dari UUA, dikarenakan kode UUA-UUZ sudah dipakai sebagai kode pelat kuning yang berlaku 5 (lima) tahun sekali sejak dikeluarkan.

Contoh:

  • L 1582 DAG adalah pelat nomor mobil pribadi asal wilayah Kota Surabaya.
  • L 7332 UB adalah pelat nomor bus umum asal wilayah Kota Surabaya.
  • N 3584 YBJ adalah pelat nomor sepeda motor pribadi asal wilayah Kabupaten Lumajang.
  • M 9723 NC adalah pelat nomor kendaraan angkutan pribadi asal wilayah Kabupaten Sampang.
  • S 1965 KP adalah pelat nomor mobil dinas asal wilayah Kabupaten Lamongan.
  • W 9804 UZ adalah pelat nomor angkutan barang umum asal wilayah Kabupaten Sidoarjo.
  • P 8313 QP adalah pelat nomor truk dinas asal wilayah Kabupaten Banyuwangi.
  • AE 1606 GF adalah pelat nomor mobil pribadi asal Kabupaten Madiun di wilayah hukum Polres Madiun.
  • AG 2695 PAG adalah pelat nomor sepeda motor pribadi asal Kota Blitar atau Kabupaten Blitar di wilayah hukum Polres Blitar Kota.
Bali dan Nusa Tenggara
DH NTT (Pulau Timor):
Kota Kupang (DH - A*/H*/K*)
Kabupaten Kupang (DH - B*/N*)
Kabupaten Timor Tengah Selatan (DH - C*)
Kabupaten Timor Tengah Utara (DH - D*/M*)
Kabupaten Belu (DH - E*/T*)
Kabupaten Sabu Raijua (DH - F*)
Kabupaten Rote Ndao (DH - G*)
Kabupaten Malaka (DH - J*)
 
DK Bali:
Kota Denpasar (DK - A**/B**/C**/D**/E**/I**/X**)
Kabupaten Badung (DK - F**/J**/O**/Q**)
Kabupaten Tabanan (DK - G**/H**)
Kabupaten Gianyar (DK - K**/L**)
Kabupaten Klungkung (DK - M**/N**)
Kabupaten Bangli (DK - P**/R**)
Kabupaten Karangasem (DK - S**/T**)
Kabupaten Buleleng (DK - U**/V**)
Kabupaten Jembrana (DK - W**/Z**)
 
DR NTB (Pulau Lombok):
Kota Mataram (DR - A*/B*/C*/E*/F*/N*/O*/P*/R*/X*)
Kabupaten Lombok Utara (DR - D*/G*/M*)
Kabupaten Lombok Barat (DR - H*/J*/K*/T*/W*)
Kabupaten Lombok Timur (DR - L*/Q*/Y*)
Kabupaten Lombok Tengah (DR - S*/U*/V*/Z*)
 
EA NTB (Pulau Sumbawa):
Kabupaten Sumbawa (EA - A*/C*/D*/E*/F*/P*)
Kabupaten Sumbawa Barat (EA - H*/K*)
Kota Bima (EA - L*/S*)
Kabupaten Dompu (EA - M*/Q*/R*/T*)
Kabupaten Bima (EA - X*/Y*)
EB NTT (Pulau Flores dan kepulauan):
Kabupaten Ende (EB - A*)
Kabupaten Sikka (EB - B*)
Kabupaten Flores Timur (EB - C*)
Kabupaten Ngada (EB - D*)
Kabupaten Manggarai (EB - E*)
Kabupaten Lembata (EB - F*)
Kabupaten Manggarai Barat (EB - G*)
Kabupaten Nagekeo (EB - H*)
Kabupaten Alor (EB - J*/K*)
Kabupaten Manggarai Timur (EB - P*)
ED NTT (Pulau Sumba):
Kabupaten Sumba Timur (ED - A*)
Kabupaten Sumba Barat (ED - B*)
Kabupaten Sumba Barat Daya (ED - C*)
Kabupaten Sumba Tengah (ED - D*)
Catatan:
  • Untuk pelat nomor Bali, NTB dan NTT angka 2000-6999 digunakan untuk sepeda motor. Untuk bus selalu menggunakan angka 7000-7999 dan 9000-9999. Untuk angkutan penumpang selalu menggunakan angka 1000-1999 dan untuk angkutan barang selalu menggunakan angka 8000-9999.
  • Mulai Februari 2017, Provinsi Bali menggunakan tiga huruf di belakang untuk semua jenis kendaraan bermotor.

Contoh:

  • DK 2026 ADS adalah pelat nomor motor baru asal Kota Denpasar.
  • DK 1161 FBE adalah pelat nomor mobil baru asal Kabupaten Badung.
  • DK 6823 KBE adalah pelat nomor motor baru asal Kabupaten Gianyar.
  • DK 1956 ABV adalah pelat nomor mobil baru asal Kota Denpasar.
  • DR 1994 TU adalah pelat nomor mobil baru asal Kabupaten Lombok Barat.
  • DR 5591 UY adalah pelat nomor motor baru asal Kabupaten Lombok Tengah.
  • DH 8712 H adalah pelat nomor pickup bak terbuka baru asal Kota Kupang.
  • DH 1178 EG adalah pelat nomor mobil baru asal Kabupaten Timor Tengah Selatan.
  • EB 7212 PA adalah pelat nomor bus baru asal Kabupaten Manggarai Timur.
  • ED 8044 C adalah pelat nomor angkutan barang baru asal Kabupaten Sumba Barat Daya.
  • EA 5383 SG adalah pelat nomor motor baru asal Kota Bima.
  • EA 7242 D adalah pelat nomor bus baru asal Kabupaten Sumbawa.
Kalimantan
DA Kalimantan Selatan:
Kota Banjarmasin (DA - A**/C*/I*/J*/N*/S*/T**/V*/X*)
Kabupaten Banjar (DA - B**/O*/Q*)
Kabupaten Hulu Sungai Selatan (DA - D**)
Kabupaten Hulu Sungai Tengah (DA - E**)
Kabupaten Hulu Sungai Utara (DA - F**)
Kabupaten Kota Baru (DA - G**)
Kabupaten Tabalong (DA - H**/U*)
Kabupaten Tapin (DA - K**)
Kabupaten Tanah Laut (DA - L**)
Kabupaten Barito Kuala (DA - M**)
Kota Banjarbaru (DA - P**/R*/W*)
Kabupaten Balangan (DA - Y**)
Kabupaten Tanah Bumbu (DA - Z**)
 
KB Kalimantan Barat:
Kota Pontianak (KB - A*/H*/N*/O*/Q*/S*/W*)
Kabupaten Mempawah (KB - B*)
Kota Singkawang (KB - C*/Y*)
Kabupaten Sanggau (KB - D*/U*)
Kabupaten Sintang (KB - E*)
Kabupaten Kapuas Hulu (KB - F*)
Kabupaten Ketapang (KB - G*)
Kabupaten Melawi (KB - J*)
Kabupaten Bengkayang (KB - K*)
Kabupaten Landak (KB - L*)
Kabupaten Kubu Raya (KB - M*)
Kabupaten Sambas (KB - P*/T*)
Kabupaten Sekadau (KB - V*)
Kabupaten Kayong Utara (KB - Z*)
 
KH Kalimantan Tengah:
Kota Palangkaraya (KH - A*/T*/Y*)
Kabupaten Kapuas (KH - B*/C*/U*)
Kabupaten Barito Selatan (KH - D*)
Kabupaten Barito Utara (KH - E*)
Kabupaten Kotawaringin Timur (KH - F*/L*/W*)
Kabupaten Kotawaringin Barat (KH - G*/V*)
Kabupaten Gunung Mas (KH - H*)
Kabupaten Pulang Pisau (KH - J*)
Kabupaten Barito Timur (KH - K*)
Kabupaten Murung Raya (KH - M*)
Kabupaten Katingan (KH - N*)
Kabupaten Seruyan (KH - P*)
Kabupaten Lamandau (KH - R*)
Kabupaten Sukamara (KH - S*)
 
KT Kalimantan Timur:
Kota Balikpapan (KT - A*/H*/K*/L*/Y*/Z*)
Kota Samarinda (KT - B**/F*/I*/M*/N*/S*/W*)
Kabupaten Kutai Kartanegara (KT - C*/J*/O*/S*/U*)
Kota Bontang (KT - D*/Q*)
Kabupaten Paser (KT - E**/J*/S*)
Kabupaten Berau (KT - G*/J*/S*)
Kabupaten Kutai Timur (KT - J*/R**/S*)
Kabupaten Kutai Barat (KT - P*)
Kabupaten Mahakam Ulu (KT - T*)
Kabupaten Penajam Paser Utara (KT - V*)
 
KU Kalimantan Utara:
Kabupaten Bulungan (KU - A*/B*)
Kota Tarakan (KU - G*)
Kabupaten Tana Tidung (KU - H*)
Kabupaten Nunukan (KU - N*)
Kabupaten Malinau (KU - S*)
 
Catatan:
  • Untuk pelat nomor Kalimantan Selatan, angka 1000-2999 dan 9000-9999 digunakan untuk bus dan angkutan barang. Untuk sepeda motor selalu menggunakan angka 3000-6999. Untuk angkutan penumpang selalu menggunakan angka 1-1999 dan 7000-8999, contoh: DA 8236 CP (asal Kota Banjarmasin).
  • Untuk pelat nomor Kalimantan Timur, angka 7000-7999 dan 9000-9999 digunakan untuk mobil bus.
  • Untuk Kabupaten Kutai Timur, huruf belakang J dimulai dari JG hingga JM, sementara untuk huruf belakang S dimulai dari SN.
  • Untuk Kabupaten Kutai Kartanegara, huruf belakang J dimulai dari JN hingga JR, lalu JV dan JY, sementara untuk huruf belakang S dimulai dari SI, SJ dan SK.
  • Untuk Kabupaten Paser, huruf belakang J dimulai dari JA hingga JD, sementara untuk huruf belakang S dimulai dari SS dan ST.
  • Untuk Kabupaten Berau, huruf belakang J dimulai dari JS dan JT, sementara untuk huruf belakang S dimulai dari SY.
  • Kota Samarinda menggunakan kode KT-S sampai dengan KT-SD
  • DA dipakai di Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah sebelum pembagian provinsi, sedangkan BR dipakai di Kalimantan Barat saja sebelum diganti menjadi KB.
  • Untuk Kalimantan Selatan, kendaraan yang dimutasi menggunakan kode T* dengan (*) sebagai kode wilayah registrasi. Contoh: DA 8564 TJB adalah pelat nomor mobil mutasi dari Kota Banjarmasin.
  • Seluruh Provinsi Kalimantan Selatan untuk semua jenis kendaraan bermotor menggunakan tiga kode registrasi belakang. Dua kode registrasi masih berlaku selama masih ada tersedia.
  • Pelat nomor Kalimantan Utara (KU) mulai berlaku sejak bulan April 2017.[18]
  • Pelat nomor Kalimantan Barat (KB) merupakan pelat nomor istimewa yang diperbolehkan masuk wilayah negara Malaysia dan Brunei Darussalam tanpa pengenaan surat lapor keluar daerah, karena Kalimantan Barat merupakan pintu masuk utama menuju ke Sarawak, Malaysia, dengan tiga pos lintas batas yang ada di wilayah ini, yaitu Aruk, Entikong, dan Nanga Badau, contoh: KB 1878 ZR (asal Kabupaten Kayong Utara). Selain kendaraan berpelat KB maka diwajibkan membuat surat lapor keluar daerah jika ingin memasuki negara Malaysia di negara bagian Sarawak sampai negara bagian Sabah dengan melintasi Kesultanan Brunei Darussalam.

Contoh:

  • KT 3558 BEB adalah pelat nomor asal Kota Samarinda.
  • KT 5516 JG adalah pelat nomor asal Kabupaten Kutai Timur.
  • KH 2948 JA adalah pelat nomor asal Kabupaten Pulang Pisau.
  • KB 1187 GR adalah pelat nomor mobil baru asal Kabupaten Ketapang.
  • DA 7118 THK adalah pelat nomor mobil mutasi asal Kabupaten Tabalong.
  • DA 8289 A adalah pelat nomor mobil baru asal Kota Banjarmasin.
  • DA 3060 FDT adalah pelat nomor motor baru asal Kabupaten Hulu Sungai Utara.
  • KU 8564 S adalah pelat nomor pickup kabin ganda baru asal Kabupaten Malinau.
  • KU 3949 HV adalah pelat nomor motor baru asal Kabupaten Tana Tidung.
  • KU 1292 GD adalah pelat nomor mobil baru asal Kota Tarakan.
Gorontalo dan Sulawesi
DB Sulawesi Utara (Daratan):
Kota Manado (DB - A*/L*/M*/R*/S*)
Kabupaten Minahasa (DB - B*/Q*)
Kota Bitung (DB - C*)
Kabupaten Bolaang Mongondow (DB - D*)
Kabupaten Minahasa Selatan (DB - E*)
Kabupaten Minahasa Utara (DB - F*)
Kota Tomohon (DB - G*)
Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (DB - H*)
Kabupaten Minahasa Tenggara (DB - J*)
Kota Kotamobagu (DB - K*)
Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (DB - N*)
Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (DB - P*)
 
DC Sulawesi Barat:
Kabupaten Mamuju (DC - A*/G*/L*/P*)
Kabupaten Majene (DC - B*/Q*)
Kabupaten Polewali Mandar (DC - C*/N*)
Kabupaten Mamasa (DC - D*)
Kabupaten Pasangkayu (DC - E*/X*)
Kabupaten Mamuju Tengah (DC - F*)
DD Sulawesi Selatan (bagian selatan):
Kota Makassar (DD - A*/I*/K*/M*/O*/Q*/R*/S*/U*/V*/X**)
Kabupaten Gowa (DD - B*/L*/N*/Y*)
Kabupaten Takalar (DD - C*/P*)
Kabupaten Maros (DD - D*/T*)
Kabupaten Pangkajene Kepulauan (DD - E*/W*)
Kabupaten Bantaeng (DD - F*)
Kabupaten Jeneponto (DD - G*)
Kabupaten Bulukumba (DD - H*/Z*)
Kabupaten Selayar (DD - J*)
 
DL Sulawesi Utara (Kepulauan):
Kabupaten Kepulauan Sangihe (DL - A*)
Kabupaten Kepulauan Talaud (DL - B*)
Kabupaten Kepulauan Sitaro (DL - C*)
DM Gorontalo:
Kota Gorontalo (DM - A*/J*/X*)
Kabupaten Gorontalo (DM - B*/H*)
Kabupaten Boalemo (DM - C*)
Kabupaten Pohuwato (DM - D*)
Kabupaten Bone Bolango (DM - E*)
Kabupaten Gorontalo Utara (DM - F*)
 
DN Sulawesi Tengah:
Kota Palu (DN - A*/I*/N*/V*/Y*)
Kabupaten Donggala (DN - B*/J*)
Kabupaten Banggai (DN - C*/R*)
Kabupaten Toli-Toli (DN - D*)
Kabupaten Poso (DN - E*)
Kabupaten Buol (DN - F*)
Kabupaten Morowali (DN - G*)
Kabupaten Banggai Kepulauan (DN - H*)
Kabupaten Parigi Moutong (DN - K*/P*)
Kabupaten Tojo Una-Una (DN - L*)
Kabupaten Sigi (DN - M*)
Kabupaten Banggai Laut (DN - Q*)
Kabupaten Morowali Utara (DN - U*)
 
DP Sulawesi Selatan (bagian utara):
Kota Parepare (DP - A*/L*/M*)
Kabupaten Barru (DP - B*)
Kabupaten Sidenreng Rappang (DP - C*/P*/Q*)
Kabupaten Pinrang (DP - D*/R*/S*)
Kota Palopo (DP - E*/T*)
Kabupaten Luwu (DP - F*/U*)
Kabupaten Luwu Timur (DP - G*/V*)
Kabupaten Luwu Utara (DP - H*)
Kabupaten Enrekang (DP - I*/X*)
Kabupaten Tana Toraja (DP - J*/Y*)
Kabupaten Toraja Utara (DP - K*/Z*)
DT Sulawesi Tenggara:
Kabupaten Konawe (DT - *A)
Kabupaten Kolaka (DT - *B)
Kabupaten Buton (DT - *C)
Kabupaten Muna (DT - *D)
Kota Kendari (DT - *E/*F)
Kota Baubau (DT - *G)
Kabupaten Konawe Selatan (DT - *H)
Kabupaten Kolaka Utara (DT - *J)
Kabupaten Bombana (DT - *K)
Kabupaten Wakatobi (DT - *L)
Kabupaten Konawe Utara (DT - *M)
Kabupaten Buton Utara (DT - *N)
Kabupaten Konawe Kepulauan (DT - *O)
Kabupaten Muna Barat (DT - *R)
Kabupaten Kolaka Timur (DT - *T)
Kabupaten Buton Selatan (DT - *W)
Kabupaten Buton Tengah (DT - *Y)
 
DW Sulawesi Selatan (bagian tengah):
Kabupaten Bone (DW - A*/E*/F*/G*/H*)
Kabupaten Wajo (DW - B*/L*/M*/N*/O*/P*)
Kabupaten Soppeng (DW - C*/Q*/Y*)
Kabupaten Sinjai (DW - D*/V*/Z*)
Catatan:
  • Untuk pelat nomor Gorontalo dan Sulawesi, angka 1-1999 digunakan untuk angkutan penumpang. Untuk sepeda motor selalu menggunakan angka 2000-6999, serta untuk bus dan angkutan barang selalu menggunakan angka 7000-9999.
  • Untuk pelat nomor Sulawesi Tenggara, kendaraan angkutan umum menggunakan tanda U* (seperti Jawa Timur) dengan tanda (*) menunjukkan kode wilayah registrasi.
  • Huruf paling belakang pada pelat-pelat nomor Sulawesi Tenggara merupakan kode wilayah registrasi (seperti Jawa Tengah).

Contoh:

  • DD 1448 RA adalah pelat nomor mobil asal Kota Makassar.
  • DP 7879 VA adalah pelat nomor bus asal Kabupaten Luwu Timur.
  • DC 1339 XG adalah pelat nomor mobil asal Kabupaten Pasangkayu.
  • DT 1411 GD adalah pelat nomor mobil baru asal Kabupaten Muna.
  • DW 1811 QU adalah pelat nomor mobil baru asal Kabupaten Soppeng.
  • DB 9422 HK adalah pelat nomor angkutan barang baru asal Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
  • DL 6166 AT adalah pelat nomor motor baru asal Kabupaten Kepulauan Sangihe.
  • DN 4855 K adalah pelat nomor motor baru asal Kabupaten Parigi Moutong.
Maluku dan Papua
DE Maluku:
Kota Ambon (DE - A*/L*/N*)
Kabupaten Maluku Tengah (DE - B*)
Kabupaten Maluku Tenggara (DE - C*)
Kabupaten Buru (DE - D*)
Kabupaten Kepulauan Tanimbar (DE - E*)
Kabupaten Kepulauan Aru (DE - F*)
Kabupaten Seram Bagian Barat (DE - G*)
Kabupaten Seram Bagian Timur (DE - H*)
Kota Tual (DE - I*)
Kabupaten Maluku Barat Daya (DE - J*)
Kabupaten Buru Selatan (DE - K*)
 
DG Maluku Utara:
Kota Ternate (DG - A*/K*/Q*)
Kota Tidore Kepulauan (DG - B*/L*)
Kabupaten Pulau Taliabu (DG - H*)
Kabupaten Pulau Morotai (DG - J*)
Kabupaten Halmahera Barat (DG - M*)
Kabupaten Halmahera Utara (DG - N*)
Kabupaten Halmahera Selatan (DG - P*)
Kabupaten Kepulauan Sula (DG - R*)
Kabupaten Halmahera Tengah (DG - S*)
Kabupaten Halmahera Timur (DG - T*)
PA Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan:
Kota Jayapura (PA - A*/F*/R*)
Kabupaten Jayawijaya (PA - B*/Y*)
Kabupaten Biak Numfor (PA - C*)
Kabupaten Mimika (PA - D*/H*/M*)
Kabupaten Paniai (PA - E*)
Kabupaten Merauke (PA - G*)
Kabupaten Jayapura (PA - J*)
Kabupaten Nabire (PA - K*)
Kabupaten Kepulauan Yapen (PA - L*)
Kabupaten Waropen (PA - N*)
Kabupaten Puncak Jaya (PA - P*)
Kabupaten Keerom (PA - Q*)
Kabupaten Sarmi (PA - S*)
Kabupaten Mappi (PA - T*)
Kabupaten Supiori (PA - U*)
Kabupaten Boven Digoel (PA - V*)
Kabupaten Mamberamo Raya (PA - X*)
Kabupaten Tolikara (PA - Z*)
 
PB Papua Barat dan Papua Barat Daya:
Kabupaten Sorong (PB - A*)
Kabupaten Teluk Bintuni (PB - B*)
Kabupaten Pegunungan Arfak (PB - D*)
Kabupaten Fakfak (PB - F*)
Kabupaten Manokwari (PB - G*/H*/M*)
Kabupaten Kaimana (PB - K*)
Kabupaten Manokwari Selatan (PB - L*)
Kabupaten Tambrauw (PB - P*)
Kota Sorong (PB - Q*/S*)
Kabupaten Raja Ampat (PB - R*)
Kabupaten Sorong Selatan (PB - T*)
Kabupaten Maybrat (PB - V*)
Kabupaten Teluk Wondama (PB - W*)
 
Catatan:
  • Mobil Dinas Maluku menggunakan kode Registrasi *M. Contoh: DE 1755 FM (asal Kepulauan Aru).
  • Mobil Dinas Maluku Utara menggunakan kode Registrasi *# dengan tanda (*) dan (#) menunjukkan inisial kabupaten/kota (kecuali Ternate). Contoh: DG 1073 KT (asal Ternate), DG 5332 MU (asal Ternate), DG 1332 TK (asal Tidore Kepulauan), DG 8001 HU (asal Halmahera Utara), DG 2972 HG (asal Halmahera Tengah), DG 3206 HT (asal Halmahera Timur), DG 3272 PM (asal Pulau Morotai).
  • Kabupaten/kota yang dicetak miring di Provinsi Papua (pada waktu itu, DS) mulai beralih ke kode baru PB (Papua Barat) setelah Mei 2013, contoh: PB 2918 KJ (Kabupaten Kaimana).
  • Mulai Juli 2016, kode Provinsi Papua (DS) berubah jadi PA, contoh: PA 1946 FF (Kota Jayapura).

[19]

  • Khusus Kendaraan Dinas Provinsi Papua menggunakan kode Registrasi *Z, contoh: PA 1310 RZ (Kota Jayapura).
  • Khusus Kendaraan Dinas Provinsi Papua Barat menggunakan Angka 5000-5999, contoh: PB 5023 P (Kabupaten Tambrauw).

Contoh:

  • DE 1808 F adalah pelat nomor mobil baru asal Kabupaten Kepulauan Aru.
  • DE 4229 IX adalah pelat nomor motor baru asal Kota Tual.
  • DG 8418 KT adalah pelat nomor pickup kabin ganda dinas baru asal Kota Ternate.
  • DG 2700 LU adalah pelat nomor motor baru asal Kota Tidore Kepulauan.
  • PB 9013 BQ adalah pelat nomor truk baru asal Kabupaten Teluk Bintuni.
  • PB 7605 SC adalah pelat nomor bus baru asal Kota Sorong.
  • PA 7713 AM adalah pelat nomor bus baru asal Kota Jayapura.
Tidak digunakan
BR Kalimantan Barat (telah berganti menjadi KB) [20]
DF Timor Timur (telah menjadi negara sendiri)
 
DS Papua (sebelum Juli 2016) dan Papua Barat (sebelum Mei 2013)
 
Lainnya (tidak bermotor)
BS Kota Banjarmasin: Becak (kode ini hanya dimasukkan di akhiran saja, contoh: DA 100 BS)
SB Kota Surabaya: Becak (warna dasar biru dengan tulisan putih), contoh: SB 4728 AA
YB DI Yogyakarta: Becak, contoh: YB 0886 KTB
 
YK DI Yogyakarta: Kusir, contoh: YK 0255 KTB
 
KS Kota Surakarta: Becak, Contoh: KS 001

Pelat nomor khusus

Presiden dan pejabat pemerintahan pusat

 
Dalam acara khusus, plat nomor kendaraan dinas Presiden Indonesia tidak menggunakan format "RI 1", melainkan "INDONESIA 1". Mobil ini pernah digunakan sebagai kendaraan dinas mantan presiden Soeharto, B. J. Habibie, dan K.H. Abdurrahman Wahid.

Mobil dinas pejabat negara memiliki pelat nomor khusus. Jika pada saat pejabat tersebut bertugas ke wilayah di luar ibu kota RI atau kunjungan dinas ke luar negeri, maka pelat nomor tersebut akan dipasangkan pada mobil yang dinaiki oleh pejabat bersangkutan.

Terdapat dua jenis TNKB pejabat pemerintahan pusat, yaitu TNKB "RI" dan TNKB "INDONESIA". TNKB "RI" selalu berwarna hitam (seperti kendaraan pribadi), sedangkan TNKB "INDONESIA" selalu berwarna merah (seperti kendaraan dinas).[21][22]

Berikut ini adalah daftar nomor polisi untuk kendaraan pejabat penting di Indonesia:

Catatan: Nomor kendaraan Pejabat Negara / Menteri sering berganti, hal ini disesuaikan dengan jumlah anggota Kabinet. Misalnya pada Kabinet Indonesia Bersatu II (2009-2014) jabatan Sekretaris Kabinet bukan setingkat menteri, sehingga Nomor Kendaraan untuk beberapa menteri berubah. Sebagai contoh saat ini Kepala BIN menggunakan RI 49.

Angkatan bersenjata

Berikut ini adalah daftar kode registrasi TNI dan POLRI di Indonesia:

  •   TNI
    -00 :Markas Besar TNI
    -01 :Sekolah Staf dan Komando TNI
    -02 :Akademi TNI
    -09 :Badan Pembinaan Hukum TNI
    -10 :Badan Perbekalan TNI
    -14 :Pasukan Pengamanan Presiden
  •   TNI AD
    -00 :Markas Besar TNI AD
    -01 :Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat
    -02 :Komando Pasukan Khusus
    -03 :Komando Daerah Militer Jayakarta
    -04 :Komando Pendidikan Dan Latihan Angkatan Darat
    -05 :Komando Daerah Militer Iskandar Muda
    -10 :Akademi Militer
    -20 :Sekolah Staf Dan Komando Angkatan Darat
    -30 :Pusat Teritorial
    -31 :Pusat Kesenjataan Infanteri
    -32 :Pusat Kesenjataan Kavaleri
    -33 :Pusat Kesenjataan Artileri
    -34 :Pusat Polisi Militer
    -41 :Pusat Zeni
    -42 :Pusat Perhubungan
    -43 :Pusat Peralatan
    -44 :Pusat Perbekalan dan Angkutan
    -45 :Pusat Kesehatan
    -46 :Direktorat Ajudan Jenderal
    -47 :Direktorat Topografi
    -48 :Direktorat Keuangan
    -49 :Direktorat Hukum
    -51 :Dinas Penerangan
    -52 :Dinas Pembinaan Mental
    -53 :Dinas Psikologi
    -54 :Dinas Penelitian Dan Pengembangan
    -55 :Dinas Informasi Dan Pengolahan Data
    -56 :Pusat Penerbangan
    -57 :Dinas Pengadaan
    -58 :Dinas Jasmani Militer
    -I~VI dan -XII~XVIII :Milik Kodam se-Indonesia
  •   TNI AL
    -00 :Markas Besar TNI AL/Koarmada RI
    -01 :Komando Armada I
    -02 :Komando Armada II
    -03 :Komando Armada III
    -04 :Komando Lintas Laut Militer
    -05 :Korps Marinir Republik Indonesia
    -08 :Sekolah Staf dan Komando
    -I~XIV :Milik Lantamal se-Indonesia
  •   TNI AU
    -00 :Markas Besar TNI AU/Koopsudnas
    -01 :Komando Operasi Udara I
    -02 :Komando Operasi Udara II
    -03 :Komando Operasi Udara III
    -04 :Komando Pemelihara dan Materiil
    -05 :Komando Pendidikan dan Latihan
    -10 :Komando Pasukan Gerak Cepat
  •   Kementerian Pertahanan RI
    -00 :Kementerian Pertahanan
    -02 :Lembaga Ketahanan Nasional
    -05 :Direktorat Jenderal Material, Fasilitas dan Jasa
  •   POLRI
    -00 :Markas Besar POLRI
    -I :Polda Aceh
    -II :Polda Sumatera Utara
    -III :Polda Sumatera Barat
    -IV :Polda Riau
    -V :Polda Sumatera Selatan
    -VI :Polda Kalimantan Barat
    -VII :Polda Metro Jaya
    -VIII :Polda Jawa Barat
    -IX :Polda Jawa Tengah
    -X :Polda Jawa Timur
    -XI :Polda Bali
    -XII :Polda Kalimantan Timur
    -XIII :Polda Kalimantan Selatan
    -XIV :Polda Sulawesi Selatan
    -XV :Polda Sulawersi Utara
    -XVI :Polda Maluku
    -XVII :Polda Papua
    -XVIII :Polda Kalimantan Tengah
    -XIX :Polda Sulawesi Tengah
    -XX :Polda Sulawesi Tenggara
    -XXI :Polda NTB
    -XXII :Polda NTT
    -XXIII :Polda Banten
    -XXIV :Polda DIY
    -XXV :Polda Lampung
    -XXVI :Polda Jambi
    -XXVII :Polda Bengkulu
    -XXVIII :Polda Bangka Belitung
    -XXIX :Polda Gorontalo
    -XXX :Polda Maluku Utara
    -XXXI :Polda Kepulauan Riau
    -XXXII :Polda Papua Barat
    -XXXIII :Polda Sulawesi Barat
    -XXXIV :Polda Kalimantan Utara

Korps diplomatik dan konsuler

 
Pelat nomor milik korps diplomatik menggunakan kode "CD". Kode 76 menandakan bahwa kendaraan ini dimiliki oleh Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank/ADB).

Mobil milik korps diplomatik (Kedutaan besar maupun organisasi internasional) memiliki kode khusus, yakni CD (singkatan dari Corps Diplomatique) atau CC (singkatan dari Corps Consulaire), diikuti dengan angka. Untuk mendapatkan BPKB dan STNK, haruslah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.

Berikut ini adalah tabel nomor polisi untuk korps diplomatik di Indonesia:

Kode Negara atau Organisasi Kode Negara atau Organisasi Kode Negara atau Organisasi
CD 12   Amerika Serikat CD 57   Suriah CD 102   Kuwait
CD 13   India CD 58   Badan Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDP) CD 103   Laos
CD 14   Prancis CD 59   Selandia Baru CD 104   Palestina
CD 15   Britania Raya CD 60   Belanda CD 105   Kuba
CD 16   Filipina CD 61   Yaman CD 106   Organisasi Antar-Parlemen ASEAN (AIPO)
CD 17   Vatikan CD 62   Kesatuan Pos Sedunia (UPU) CD 107   Libya
CD 18   Australia CD 63   Portugal CD 108   Peru
CD 19   Norwegia CD 64   Aljazair CD 109   Slowakia
CD 20   Irak CD 65   Korea Utara CD 110   Sudan
CD 21   Pakistan CD 66   Vietnam CD 111   Yayasan Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara
CD 22   Belgia CD 67   Singapura CD 112   Utusan Sekjen Perserikatan Bangsa Bangsa
CD 23   Myanmar CD 68   Spanyol CD 113 Center for International Forestry Research (CIFOR)
CD 24   Uni Emirat Arab CD 69   Bangladesh CD 114   Bosnia-Herzegovina
CD 25   Tiongkok CD 70   Panama CD 115   Lebanon
CD 26   Swedia CD 71   Dana Anak-anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNICEF) CD 116   Afrika Selatan
CD 27   Arab Saudi CD 72   Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) CD 117   Kroasia
CD 28   Thailand CD 73 Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) CD 118   Ukraina
CD 29   Mesir CD 74   Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) CD 120   Uzbekistan
CD 30   Italia CD 75   Korea Selatan CD 121   Qatar
CD 31   Swiss CD 76 Bank Pembangunan Asia (ADB) CD 122   Dana Penduduk Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNFPA)
CD 32   Jerman CD 77 Bank Dunia CD 123   Mozambik
CD 33   Sri Lanka CD 78 Dana Moneter Internasional (IMF) CD 125   Timor Leste
CD 34   Denmark CD 79   Organisasi Buruh Internasional (ILO) CD 126   Suriname
CD 35   Kanada CD 80   Papua Nugini CD 127   Ekuador
CD 36   Brasil CD 81   Nigeria CD 128   Zimbabwe
CD 37   Rusia CD 82   Chili CD 129 Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM)
CD 38   Afganistan CD 83   Komisi Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Urusan Pengungsi (UNHCR) CD 130   Azerbaijan
CD 39   Serbia CD 84 Program Pangan Dunia (WFP) CD 131   Somalia
CD 40   Republik Ceko CD 85   Venezuela CD 132   Georgia
CD 41   Finlandia CD 86   Komisi Ekonomi dan Sosial Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Asia dan Pasifik (UNESCAP) CD 133   Paraguay
CD 42   Meksiko CD 87   Kolombia CD 134   Oman
CD 43   Hongaria CD 88   Brunei CD 135   Armenia
CD 44   Polandia CD 89   UNIC CD 136   Bahrain
CD 45   Iran CD 90 International Finance Corporation (IFC) CD 137   Mongolia
CD 47   Malaysia CD 92   Perutusan Tetap Republik Indonesia untuk Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara CD 138    San Marino
CD 48   Turki CD 93   Fiji CD 139   Irlandia
CD 49   Jepang CD 94   Belarus CD 140   Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Koordinasi Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan di Indonesia (UNORCID)
CD 50   Bulgaria CD 95   Kazakhstan CD 141 Bank Pembangunan Islam (IDB)
CD 51   Kamboja CD 96   Organisasi Pengembangan Industri Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNIDO) CD 142   Guinea Bissau
CD 52   Argentina CD 97   Palang Merah CD 143   Ethiopia
CD 53   Rumania CD 98   Maroko CD 144   Kepulauan Solomon
CD 54   Yunani CD 99   Uni Eropa CD 145 Dana Internasional untuk Pengembangan Pertanian (IFAD)
CD 55   Yordania CD 100   Sekretariat Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara
CD 56   Austria CD 101   Tunisia

Mobil operasional staf korps diplomatik memiliki nomor polisi serupa dengan kendaraan pribadi (dasar hitam dengan tulisan putih) namun dengan format khusus yakni memiliki lima angka dan kode angka negara dicetak lebih kecil dengan format sub-bagian.

Contoh: "B 19174 12" berarti mobil ini adalah kendaraan operasional staff korps diplomatik Amerika Serikat.

Sedangkan mobil operasional staf korps konsuler memiliki nomor polisi dengan dasar putih dan tulisan hitam dengan angka diawali dengan nol (untuk pelat nomor dengan satu angka), dua angka terakhir mewakili kode korps konsuler (seperti pada kode korps diplomatik), dan diakhiri dengan kode CC. Contoh: "BM 0947 CC" berarti mobil tersebut adalah kendaraan operasional staff korps konsuler Malaysia.

Pada KTT Asia-Afrika 2005, kendaraan para pesertanya dipasang pelat nomor dengan kode KAA.

Pelat nomor cantik

 
Contoh TNKB Pilihan (plat nomor cantik) sesudah menggunakan format baru dengan tulisan jenis FE-Schrift [en] pada Agustus 2019.[6]

Bagi seseorang pemilik kendaraan yang berpelat nomor cantik biasanya berani membayar pajak kendaraan bermotor yang mahal. Pelat-pelat nomor cantik tersebut dimaksudkan untuk menunjukkan sifat-sifat pribadi seseorang, bisa berupa inisial, singkatan nama, kesenangan/hobi, atau jenis mobil yang digunakan. Pelat nomor cantik pada umumnya mempergunakan kombinasi huruf dan angka untuk membentuk suatu kata. Contohnya seperti B 74 NT, B 911 FTS, B 1997 HAR, B 228 NNC, B 246 MHN, B 773 YTI, B 50 PUL, B 77 RSL, D 1 OSA, D 777 DDG, D 24 JAM, D 457 RO, B 745 AHS, B 100 UTI, B 660 HND, D 64 TRA, B 335 MUH, B 108 FIT, B 121 LLO, B 783 RIA, B 29 WEN, B 1113 CCA, B 800 ST, B 373 UT, F 1 PUL, B 223 ADE, S 44 HJ, AG 2 R, AG 1 A, L 181 V, L 1 NDA, N 965 TZ, AE 7 JJ, AA 434 S, E 6 RA, DR 1 SD, EA 72 B, DG 888 KH, B 8845 BBM, B 151 KWH, H 1 YA, PA 63 C, KH 412 IF, PB 838 SG, PA 80 SS, B 99 JRG, N 99 JRG, B 357 GR, B 16 WRC, L 12 TTA, B 537 RUM, T 35 SA dsb.

Pemilik kendaraan juga dapat memesan pelat nomor tanpa disertai kode wilayah registrasi baik untuk kendaraan umum ataupun pribadi. Contohnya seperti BK 9000, BM 2200, B 8977, B 1534, B 8254, D 6609, W 576, B 1971, PA 8888, ED 9777, BG 1900, dsb.

Tokoh-tokoh yang pernah menggunakan pelat nomor cantik seperti (alm) Idris Sardi, yang menggunakan pelat B 10 LA yang dieja sebagai biola sebagai alat musik yang dicintainya.[33] Mantan Presiden Megawati Soekarnoputri yang menggunakan pelat M 3 GA, yang berarti "Mega", nama panggilan dia, semasa menjabat sebagai Wapres tahun 2001. (Dicatat bahwa M merupakan pelat nomor daerah Madura)[34] Syahrini juga pernah memiliki pelat nomor cantik B 1 SYR yang berarti inisial Syahrini sendiri, dan dipasang pada mobil Lamborghini-nya.[35] Prilly Latuconsina juga menggunakan pelat B 15 PRL yang berarti namanya sendiri.[36]

Galeri

Lihat juga

Referensi

  1. ^ a b "Kentekens in Nederlands-Indië". www.conam.info. Diakses tanggal 2021-10-28. 
  2. ^ Handboek automobilisten en motorwielrijders (PDF). Java Motor Club. 1925. 
  3. ^ a b "License Plates of Indonesia". www.worldlicenseplates.com. Diakses tanggal 2021-10-28. 
  4. ^ a b Sudjatmiko, Suryo. "Plat Nomor Putih, Perubahan Paling Signifikan Sejak Jaman Kolonial". Oto Driver. Diakses tanggal 2021-10-28. 
  5. ^ Billy. "Bracket Plat Nomor Polisi, Maaf Masih Terbatas! - GridOto.com". otomotifnet.gridoto.com. Diakses tanggal 2021-10-28. 
  6. ^ a b Maulana, Aditya, ed. (2019-09-01). "Polri Ubah Jenis Huruf dan Angka pada Plat Nomor Cantik". Kompas.com. Diakses tanggal 2021-11-05. 
  7. ^ "Pelat Nomor Baru Kendaraan Lebih Panjang 5 Cm". 2011-05-09. Diakses tanggal 2011-06-04. 
  8. ^ "Ini Dia, Desain Baru Pelat Nomor Kendaraan". detikcom. Diakses tanggal 2021-10-28. 
  9. ^ a b c d Nanda, Aprida Mega (2022-02-03). Ferdian, Azwar, ed. "Perubahan Pelat Nomor Warna Putih Mempermudah Sistem ETLE". Kompas.com. Diakses tanggal 2022-08-15. 
  10. ^ Agusta, Hendra. "Mesin untuk mencetak plat nomor polisi ditambah SAMSAT Palembang". ANTARA News. Diakses tanggal 2021-10-28. 
  11. ^ https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20200128155325-384-469454/pelat-nomor-biru-berlaku-buat-mobil-dan-motor-listrik
  12. ^ https://otomotif.kompas.com/read/2020/01/29/074200915/resmi-pelat-nomor-kendaraan-listrik-berwarna-biru
  13. ^ https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20200127182035-384-469168/detail-warna-biru-desain-pelat-nomor-kendaraan-listrik?
  14. ^ SEVA, Tim Konten (2022-09-22). "Bedanya Plat Nomor Sementara Warna Hitam dan Plat Putih". SEVA. Diakses tanggal 2022-12-03. 
  15. ^ Fadelis, M. (5 November 2021). "Daftar Kode Plat Nomor Kendaraan Seluruh Indonesia". Radio Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-02-15. Diakses tanggal 15 Februari 2022. 
  16. ^ Chaerunnisa. "Plat Nomor Kendaraan di Indonesia Lengkap – Kode Nomor Polisi". PT Lifepal Technologies Indonesia. Diakses tanggal 15 Februari 2022. 
  17. ^ https://sumbar.suara.com/read/2022/05/25/185743/seri-tiga-huruf-plat-nomor-kendaraan-mulai-berlaku-di-sumbar-ini-kata-polisi
  18. ^ http://kaltara.prokal.co/read/news/10885-banjir-selfie-ini-penampakan-mobil-pertama-di-kaltara-yang-pakai-pelat-ku.html
  19. ^ "TNKB Papua Berubah Jadi PA Mulai Awal Juli". 2016-06-25. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2016-06-26. Diakses tanggal 2016-06-27. 
  20. ^ . 2018-04-04 https://jejakrekam.com/2018/04/04/mengapa-plat-kendaraan-bermotor-kalsel-harus-da-inilah-catatan-sejarahnya/. Diakses tanggal 2018-04-04.  Tidak memiliki atau tanpa |title= (bantuan)
  21. ^ Mutiara, Dian Anditya. "Ini Arti Nomor Plat Kendaraan Pejabat Negara Termasuk Presiden, Menteri dan Polisi". Tribunnews.com. Diakses tanggal 2020-06-27. 
  22. ^ Romadoni, Ahmad (2017-03-22). Hatta, Raden Trimutia; Rinaldo; Nurdiarsih, Fadjriah, ed. "Jokowi dan Mobil Tua Presiden". Liputan6.com. Diakses tanggal 2020-06-27. 
  23. ^ a b "Jelang Pengumuman Menteri, RI 6 Merapat ke Istana". 26 Oktober 2014. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-11-29. Diakses tanggal 24 November 2014. 
  24. ^ "Datangi KPK, Menko Perekonomian Laporkan Harta Kekayaannya". 6 November 2014. Diakses tanggal 24 November 2014. 
  25. ^ "Hari Pertama Kerja, Laoly Gelar Rapat Konsolidasi Internal". 28 Oktober 2014. Diakses tanggal 24 November 2014. 
  26. ^ "Senyum Prabowo Saat Hadiri Pelantikan Jokowi-JK". 20-10-2014. Diakses tanggal 24-11-2014. 
  27. ^ "Susi Pudjiastuti Hadiri Rapat Koordinasi di Menko Perekonomian". 28 Oktober 2014. Diakses tanggal 24 November 2014. 
  28. ^ "Menteri Susi Nyekar ke Makam Orang Tua Pakai Heli". 1 November 2014. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-12-10. Diakses tanggal 24 November 2014. 
  29. ^ "Pimpin Bappenas, Andrinof Merasa Happy Dikelilingi Ahli". 27 Oktober 2014. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2016-03-05. Diakses tanggal 24 November 2014. 
  30. ^ "Menteri Puspayoga Biasa Pakai Innova". 31 Oktober 2014. Diakses tanggal 24 November 2014. 
  31. ^ "Menteri Ini Enggan Pakai Kendaraan Dinas". 28 Oktober 2014. Diakses tanggal 24 November 2014. 
  32. ^ "Wakil Ketua DPR Fadli Zon Dengarkan Curhat Ibu Penghina Jokowi". 31 Oktober 2014. Diakses tanggal 24 November 2014. 
  33. ^ Tribun: B 10 LA, Nomor Cantik Plat Mobil Almarhum Idris Sardi
  34. ^ Tribun: Fenomena Kalangan Elite Ibu kota Mengendarai Mobil Mewah (2)
  35. ^ Liputan6.com: Plat Nomor B 1 SYR Lamborghini Syahrini Hanya Tempelan
  36. ^ Putih hitam Mobil kapel B 626 ALI.B 15 PRL

Pranala luar