Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Indonesia

tanda pengenal kepemilikan kendaraan bermotor di Indonesia
Revisi sejak 14 Desember 2024 04.44 oleh Gilang Bayu Rakasiwi (bicara | kontrib) (Kewilayahan)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau juga sering disebut pelat nomor atau nopol (singkatan dari nomor polisi) adalah pelat aluminium tanda nomor kendaraan bermotor di Indonesia yang telah didaftarkan pada Kantor Bersama Samsat. Di bawah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009, TNKB beserta STNK dan juga BPKB, merupakan bagian dari registrasi dan identifikasi kendaraan (Regident), serta bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sah.

Contoh pelat nomor suatu kendaraan bermotor dari wilayah Sukabumi
Pelat nomor AB (Daerah Istimewa Yogyakarta) yang memiliki rupa huruf yang agak berbeda dibandingkan pelat nomor daerah lainnya. Namun per Januari 2015, rupa huruf dalam pelat AB mulai disamakan mengikuti rupa huruf pelat nomor daerah lainnya.

Pelat nomor Indonesia dikeluarkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas Polri), memiliki lambang dan juga tulisan "Korlantas Polri" sebagai tanda pengaman. Pelat nomor yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri dianggap tidak sah dan penggunanya dapat dikenakan tilang.

Setiap jenis kendaraan memiliki warna pelat nomor yang disesuaikan dengan fungsinya. Kendaraan pribadi, menggunakan pelat nomor warna hitam dengan tulisan putih. Kendaraan dinas menggunakan warna merah dengan tulisan putih, sedangkan kendaraan umum menggunakan warna kuning dengan tulisan putih. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021, kendaraan pribadi secara bertahap menggunakan pelat warna putih dengan tulisan hitam.

Penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor di Indonesia, terutama di Jawa, merupakan warisan sejak zaman Hindia Belanda, yang menggunakan kode wilayah berdasarkan pembagian wilayah keresidenan. Di luar Jawa, pembagian kode wilayah dilakukan baik menurut keresidenan, kewilayahan, maupun provinsi. Sebagai contoh, kode pelat nomor BL berlaku di seluruh Aceh, tetapi Sulawesi Selatan menggunakan tiga kode wilayah yang berbeda: DP, DD, dan DW.

Ada beberapa daerah yang mewajibkan Regident untuk kendaraan tidak bermotor. Sebagai contoh, Yogyakarta meregistrasi becak dengan kode wilayah YB. Regident ini dikelola oleh pemerintah daerah tetapi tidak dikelola oleh Korlantas.

Sejarah

 
Dua anak berfoto dengan mobil Plymouth berpelat AA 20 milik keluarga J.W. Bijleveld.

Pelat nomor mulai diperkenalkan pada tahun 1900, tetapi saat itu bentuknya masih sederhana; hanya mencantumkan kode daerah dan dan nomor registrasi kendaraan, tanpa adanya pembakuan resmi. Pelat juga tidak selalu dipasang di bagian depan dan belakang. Beberapa ada yang memasangnya di bagian samping kendaraan. Sebagai contoh, CH (Cirebon), kemudian SB (Surabaya), atau SOK (Pantai Timur Sumatra). Untuk keperluan internasional, Hindia Belanda memperkenalkan kode IN untuk kendaraan kenegaraan mereka. Pelat IN berbentuk elips, tetapi nomor registrasi di bawahnya berbentuk persegi panjang.[1]

Sistem yang lebih terstruktur kemudian diperkenalkan pada tahun 1917 dengan berlakunya Voorschriften omtrent den inhoud der aanvragen om nummer- en rijbewijzen, het opgeven nummers en letters, de modellen van nummer- en rijbewijzen, het aanleggen van registers van houders der bewijzen en het bekend maken van den inhoud der registers (Undang-undang tentang registrasi pelat nomor dan SIM, spesifikasi angka dan huruf, model pelat nomor dan SIM, penetapan daftar pemegang SIM, dan penerbitannya). Undang-undang ini menjadi yang pertama kalinya mewajibkan registrasi kendaraan secara nasional. Sistem berbasis keresidenan ini pertama kali mulai berlaku di Jawa dan kemudian disebar ke luar Jawa. Pada saat itu huruf-huruf yang digunakan sebagai kode wilayah adalah:[2]

Hingga dekade 1920-an, kode kewilayahan pelat nomor bertambah seiring pemekaran wilayah keresidenan. Contohnya, Bogor menggunakan kode pelat F, Bojonegoro menggunakan kode pelat S, dan wilayah Papua bagian barat menggunakan kode pelat DS.[1][3]

 
Desain pelat nomor semasa Orde Baru

Pada mulanya, desain pelat nomor Hindia Belanda dan Indonesia hanya berupa kode kewilayahan dan nomor registrasi. Memasuki dekade 1980-an, masa berlaku pelat nomor dihadirkan dengan format bulan dan tahun, dipisahkan dengan tanda pisah atau titik tengah. Desain ini kemudian ditingkatkan, dengan memberi warna berbeda pada bagian masa berlaku, hingga dekade 1990-an. Huruf-huruf yang digunakan adalah huruf-huruf embos. Dua variasi dari pelat nomor era Orde Baru adalah, masa berlaku dapat ditempatkan di atas maupun di bawah nomor polisi.[3][4]

Abad ke-21

 
Pelat nomor khusus mobil, truk, dan bus (berasal dari Jakarta) sebelum April 2011.

Seiring dengan bertambahnya jumlah kendaraan, desain dan spesifikasi teknis Tanda Nomor Kendaraan Bermotor mulai diatur dimensinya oleh Direktorat Lalu Lintas Polri (Ditlantas Polri). Ukuran TNKB pada dekade 2000-an adalah 395 × 135 mm (roda empat atau lebih) atau 250 × 105 mm (roda dua atau tiga), dengan huruf lebar dan antara nomor registrasi dan masa berlaku dipisahkan dengan garis.[5] Pada sudut kiri bawah dan kanan atas terdapat lambang Polisi Lalu Lintas; sedangkan sisi kanan bawah dan kiri atas terdapat tulisan "Ditlantas Polri" (ditulis dengan huruf kapital semua). Simbol ini menjadi tanda pengaman dan juga difungsikan untuk membuktikan keaslian TNKB.

 
Pelat nomor khusus mobil, truk, dan bus (berasal dari Jakarta) setelah April 2011.
 
Format plat nomor kendaraan pribadi khusus untuk plat dengan nomor registrasi pilihan (plat nomor cantik sejak Agustus 2019 hingga Juni 2022 dengan masa berlaku dari tahun 2024–2027. Rupa huruf yang digunakan adalah rupa huruf untuk TNKB pilihan (plat nomor cantik), dengan bahan yang lebih kuat, tulisan jenis FE-Schrift, dan lambang Korlantas yang lebih detail.[6] (Saat ini hanya digunakan untuk kendaraan listrik)

Pada April 2011, desain TNKB diubah total. Ukurannya sedikit lebih panjang 5 cm untuk mengakomodasi jumlah huruf yang lebih banyak. Huruf-huruf yang digunakan juga langsing. Selain ukurannya yang sedikit lebih panjang ini, Korlantas Polri juga memperkenalkan lambang mereka yang lebih lengkap. Frasa "Ditlantas" digantikan dengan "Korlantas". Bahan baku TNKB adalah alumnium dengan tebal 1 mm, dengan garis tepi yang warnanya sama dengan warna tulisan. Ukuran TNKB untuk kendaraan roda dua atau tiga sekarang menjadi 275 mm dengan lebar 110 mm, sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih adalah panjang 430 mm dengan lebar 135 mm.[7][8]

 
Format plat nomor kendaraan pribadi khusus mobil, bus, dan truk sejak Juni 2022.[9]

Pada Juni 2022, Korlantas POLRI mengubah skema warna TNKB untuk kendaraan pribadi dan persewaan yang sebelumnya menggunakan warna dasar hitam dengan tulisan putih, menjadi warna dasar putih dengan tulisan hitam. Penggunaan skema warna baru tersebut diberlakukan untuk memudahkan deteksi pelanggaran lalu lintas dengan kamera tilang elektronik.[9] Perubahan ini dianggap sebagai perubahan signfikan pada TNKB di Indonesia sejak era kolonial Belanda.[4]

Spesifikasi teknis

Desain

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berbentuk pelat aluminium dengan cetakan tulisan dua baris.

  • Baris pertama menunjukkan: kode wilayah (huruf), nomor polisi (angka), dan kode/huruf seri wilayah (huruf), dikenal dengan istilah nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB).
  • Baris kedua menunjukkan bulan dan tahun masa berlaku, masing-masing dua digit (misalnya 08•29 berarti berlaku hingga Agustus 2029)
  • Pelat TNKB dicetak menggunakan mesin pres otomatis,[10] dan menggunakan rupa huruf yang sama untuk seluruh Samsat.
  • Lambang Korlantas Polri dicetak satu di pojok kiri bawah, dan dua tulisan "Korlantas Polri" di pojok kiri atas dan kanan bawah.
Format penomoran Provinsi dan daerah khusus
Kode wilayah berada di depan dua/tiga huruf Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Pegunungan, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Barat, dan Papua Barat Daya
Kode wilayah berada di depan dan belakang dua/tiga huruf Kepulauan Riau
Kode wilayah berada di belakang dua/tiga huruf Jawa Tengah dan Sulawesi Tenggara
Jenis kode wilayah Wilayah hukum
Kode tiga huruf bagi semua golongan kendaraan Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat (Kabupaten Bandung (kecuali Kecamatan Margaasih) dan Bandung Barat)
Kode tiga huruf awal tapi kode dua huruf setelahnya bagi semua golongan kendaraan Polda Sumatera Utara (hanya wilayah Pesisir Timur), Polda Riau (Kota Pekanbaru), Polda Lampung (Kota Bandar Lampung), Polda Banten (Tangerang[a]), Polda Jawa Barat (Kabupaten-Kota Bogor (kecuali Kecamatan Bojonggede dan Tajurhalang), Kabupaten-Kota Sukabumi, Cianjur, Kota Bandung, Kota Cimahi, dan Rebana), Polda Jawa Tengah (Kota Semarang-Salatiga, Keresidenan Pati, dan Solo Raya), Polda Jawa Timur (Kota Surabaya-Sidoarjo, Kabupaten-Kota Malang, dan Keresidenan Kediri), Polda Bali, Polda Kalimantan Selatan, Polda Kalimantan Timur, dan Polda Sulawesi Selatan (Kota Makassar)
Kode dua huruf bagi semua golongan kendaraan Polda Aceh, Polda Sumatera Utara (Keresidenan Tapanuli), Polda Sumatera Barat, Polda Riau (kecuali Kota Pekanbaru), Polda Kepulauan Riau, Polda Jambi, Polda Sumatera Selatan, Polda Bengkulu, Polda Kepulauan Bangka Belitung, Polda Lampung (kecuali Kota Bandar Lampung), Polda Banten (kecuali Tangerang), Polda Jawa Barat (Purwasuka dan Priangan Timur), Polda Jawa Tengah (kecuali Semarang-Salatiga, Keresidenan Pati, dan Solo Raya), Polda DI Yogyakarta, Polda Jawa Timur (kecuali Kota Surabaya-Sidoarjo, Kabupaten-Kota Malang, dan Keresidenan Kediri), Polda Nusa Tenggara Barat, Polda Nusa Tenggara Timur, Polda Kalimantan Barat, Polda Kalimantan Tengah, Polda Kalimantan Utara, Polda Sulawesi Utara, Polda Sulawesi Tengah, Polda Sulawesi Barat, Polda Sulawesi Selatan (kecuali Kota Makassar), Polda Sulawesi Tenggara, Polda Maluku, Polda Maluku Utara, Polda Papua, dan Polda Papua Barat
Catatan
  1. ^ Kecuali Kecamatan Cisauk, Curug, Kelapa Dua, Kosambi, Legok, Pagedangan, Pakuhaji, Sepatan, Sepatan Timur, dan Teluknaga yang dibawah wilayah hukum Polda Metro Jaya

Warna

 
Format plat nomor kendaraan pribadi sejak Juni hingga akhir November 2022. Warna dasar diubah dari hitam dengan tulisan putih menjadi warna dasar putih dengan tulisan hitam.[9] (Saat ini masih digunakan untuk sepeda motor)
 
Format plat nomor kendaraan pribadi khusus untuk plat dengan nomor registrasi pilihan (plat nomor cantik) sejak Juni 2022 dan untuk kendaraan beroda empat non-truk dengan nomor registrasi biasa sejak akhir November 2022 untuk masa berlaku dari tahun 2028–2031. Warna dasar diubah dari hitam dengan tulisan putih menjadi warna dasar putih dengan tulisan hitam serta penggunaan tulisan jenis FE-Schrift.
 
Format plat nomor kendaraan komersial atau angkutan umum.
 
Format plat nomor kendaraan dinas milik pemerintah.

Warna TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) ditetapkan sebagai berikut:

  • Kendaraan bermotor perseorangan dan sewa: warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih.
    • Terkait dengan pemberlakuan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021, kendaraan bermotor perorangan dan sewa menggunakan warna putih dengan tulisan hitam. Tujuan dari penggunaan warna tersebut adalah untuk memudahkan deteksi perilaku pengguna jalan menggunakan Kamera tilang elektronik.[9]
  • Kendaraan bermotor angkutan umum: warna dasar kuning dengan tulisan berwarna hitam.
  • Kendaraan bermotor sebagai kendaraan dinas pemerintah: warna dasar merah dengan tulisan berwarna putih.
  • Kendaraan bermotor korps diplomatik negara asing: warna dasar putih dengan tulisan berwarna biru.
  • Kendaraan bermotor staf operasional korps diplomatik negara asing: warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih serta terdiri dari lima angka dan kode angka negara yang dicetak lebih kecil dengan format sub-bagian.
  • Kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk (berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, kendaraan bermotor ini tidak boleh dioperasionalkan/dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya): warna dasar hijau dengan tulisan hitam.

Berikut tabel ringkasan, berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021ː

Jenis kendaraan bermotor Warna dasar Warna tulisan
Perseorangan, badan hukum, PNS dan badan internasional putih hitam
Angkutan barang dan angkutan umum kuning hitam
Instansi pemerintah merah putih
Korps Diplomatik Luar Negeri putih biru
Kendaraan khusus kawasan perdagangan bebas hijau hitam

Warna TNKB khusus kendaraan bermotor listrik

 
Ilustrasi TNKB khusus kendaraan listrik dengan standar baru (warna dasar putih) dan nomor registasi pilihan (plat nomor cantik) yang terdaftar di Samsat Kota Bogor. Penempatan lis biru di bagian samping kanan TNKB dan penggunaan tulisan jenis FE-Schrift hanya untuk plat nomor dengan nomor registrasi pilihan (Plat Nomor Cantik)
 
Pelat nomor kendaraan bermotor listrik perseorangan.

Sesuai perkembangan zaman, maka POLRI menetapkan TNKB khusus Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) dengan tambahan lis biru di baris bulan dan tahun berakhirnya TNKB sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Nomor 5 Tahun 2020.[11][12]

  • Kendaraan bermotor listrik perseorangan dan sewa: warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih lis warna biru.
  • Kendaraan bermotor listrik angkutan umum: warna dasar kuning dengan tulisan berwarna hitam lis warna biru.
  • Kendaraan bermotor listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah: warna dasar merah dengan tulisan berwarna putih lis warna biru.
  • Kendaraan bermotor listrik korps diplomatik negara asing: warna dasar putih dengan tulisan berwarna biru lis warna biru.
  • Kendaraan bermotor listrik di kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk (berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, kendaraan bermotor ini tidak boleh dioperasionalkan/dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya): warna dasar hijau dengan tulisan hitam lis warna biru.[13]

Nomor polisi

Nomor polisi diberikan sesuai dengan urutan pendaftaran kendaraan bermotor. Nomor urut tersebut terdiri dari satu hingga empat angka, dan ditempatkan setelah kode wilayah pendaftaran. Apabila nomor urut pendaftaran yang telah dialokasikan habis digunakan, maka nomor urut pendaftaran berikutnya kembali ke nomor awal yang telah dialokasikan dengan diberi tanda pengenal huruf seri A-Z di belakang angka pendaftaran.

Penentuan nomor urut registrasi dialokasikan sesuai jenis kendaraan bermotor sesuai Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021, yaitu:

No. Nomor Urut Registrasi Jenis Kendaraan Bermotor
1 1000 s.d. 1999 Mobil penumpang
2 2000 s.d. 6999 Sepeda motor
3 7000 s.d. 7999 Bus
4 8000 s.d. 8999 Truk barang
5 9000 s.d. 9999 Kendaraan khusus

Khusus untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya, nomor urut registrasi dialokasikan sebagai berikut:

No. Nomor Urut Registrasi Jenis Kendaraan Bermotor
1 1000 s.d. 2999 Mobil penumpang (kode tiga huruf)
8000 s.d. 8999 Mobil penumpang (kode dua huruf)
2 3000 s.d. 6999 Sepeda motor
3 7000 s.d. 7999 Bus
4 9000 s.d. 9999 Truk dan kendaraan khusus

Pelat nomor terkait

TCKB (Tanda Coba Kendaraan Bermotor)

Ada dua format TCKB atau TNKB sementara: warna dasar putih dengan tulisan berwarna merah (atas), dan warna dasar putih dengan tulisan berwarna hitam ditambah kode akhiran "BC" (bawah)

Tanda Coba Kendaraan Bermotor digunakan pada kendaraan bermotor untuk transportasi dealer (pengiriman dari perakitan ke diler, diler ke diler, uji coba, riset otomotif, dan pengiriman ke konsumen) dan hanya berlaku selama 30 hari. Ada dua format yang digunakan, yakni:[14]

  • Warna dasar putih dengan tulisan berwarna merah. Format ini tidak memliki angka masa berlaku TNKB di bagian bawah plat nomor.
  • Format yang sama dengan format plat nomor kendaraan pribadi permanen, yakni warna dasar putih dengan tulisan berwarna hitam, ditambah kode akhiran "SS" (Sifat Sementara). Huruf "SS" merupakan kesingkatan dari "sifat sementara" dan huruf "L" adalah huruf acak. Pada format ini terdapat angka masa berlaku TNKB di bagian bawah plat nomor, seperti TNKB yang sudah bersifat permanen; namun mulai dari bulan Januari 2024, Polda Metro Jaya resmi mengganti akhiran plat sementara menjadi berakhiran masing-masing, yaitu LK, AZ, PC, PD, BC, dan PE yang sebelumnya berakhiran SS.

TNRP (Tanda Nomor Registrasi Pengoperasian)

Tanda Nomor Registrasi Pengoperasian digunakan pada kendaraan asing non-diplomat, terutama untuk angkutan antarnegara dan kegiatan internasional: warna dasar putih dengan tulisan biru.

TNKB Bantuan

TNKB Bantuan digunakan untuk kendaraan bermotor yang belum memiliki BPKB dan STNK selama satu bulan pelat nomornya belum turun dari UPT dan Samsat sebagai tanda bahwa surat-surat sedang dalam proses pengurusan.

Kendaraan tidak bermotor

Kendaraan tidak bermotor di Surabaya: warna dasar biru dengan tulisan putih.

Kode nomor polisi

Kewilayahan

 
Peta letak pelat nomor

Berikut kode wilayah pendaftaran kendaraan bermotor ditetapkan sebagai Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021.

Huruf Wilayah Gambar
Sumatra Bagian Utara
BA Sumatera Barat:
 
BB Sumatera Utara bagian Barat (Tapanuli):
 
BK Sumatera Utara bagian Timur (Pesisir Timur Sumatra):
 
BL Aceh:
 
BM Riau:
 
BP Kepulauan Riau:
 
Sumatra Bagian Selatan
BD Bengkulu:
 
BE Lampung:
 
BG Sumatera Selatan:
 
BH Jambi:
 
BN Kepulauan Bangka Belitung:
 
DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat
A Banten (sebelumnya bernama Keresidenan Banten):
 
B Jakarta Raya:
 
D Bandung Raya (eks Keresidenan Priangan) bagian tengah:
 
E Cirebon Raya (eks Keresidenan Cirebon):
 
F Bogor Raya (eks Keresidenan Bogor) dan Keresidenan Priangan bagian barat (tidak termasuk Kota Depok):
 
T eks Keresidenan Karawang:
  • Purwakarta (T xxxx A*/B*/C*/H*/I*/J*)
  • Karawang (T xxxx D*/E*/F*/G*/K*/L*/M*/N*/O*/P*/Q*/R*/S*)
  • Subang (T xxxx T*/U*/V*/W*/X*/Y*/Z*)
 
Z eks Keresidenan Priangan bagian timur:
 
Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta
G eks Keresidenan Pekalongan:
 
H Semarang Raya (eks Keresidenan Semarang):
 
K Muria Raya (eks Keresidenan Pati):
  • Pati: (K xxxx **A/*G/*H/*S/*U)
  • Kudus: (K xxxx **B/*K/*O/*R/*T)
  • Jepara: (K xxxx **C/*L/*Q/*V)
  • Rembang: (K xxxx **D/*I/*M/*W)
  • Blora: (K xxxx **E/*N/*Y)
  • Grobogan: (K xxxx **F/*J/*P/*Z)
 
R eks Keresidenan Banyumas:
 
AA eks Keresidenan Kedu:
 
AB Daerah Istimewa Yogyakarta (sebelumnya bernama Keresidenan Yogyakarta):
 
AD Solo Raya (eks Keresidenan Surakarta):
 
Jawa Timur
L Kota Surabaya (L xxxx A**/B**/C**/D**/E*/F*/G*/H*/I*/J*/K*/L*/M*/N*/O*/P**/Q*/R*/S*/T*/U**/V*/W*/X*/Y*/Z*)
 
Plat nomor Surabaya
M eks Keresidenan Madura:
 
N eks Keresidenan Pasuruan-Malang:
 
P eks Keresidenan Besuki:
 
S eks Keresidenan Bojonegoro, Mojokerto, dan Jombang:
 
W
  • Gresik (W xxxx A*/B*/C*/D*/E*/F*/G*/H*/I*/J*/K*/L*/M*)
  • Sidoarjo (W xxxx N**/O*/P*/Q*/R*/S*/T*/U*/V*/W*/X*/Y*/Z*)
 
AE eks Keresidenan Madiun:
 
AG eks Keresidenan Kediri:
 
Bali dan Nusa Tenggara
DH NTT (Pulau Timor):
 
DK Bali:
 
DR NTB (Pulau Lombok):
 
EA NTB (Pulau Sumbawa):
 
EB NTT (Pulau Flores dan kepulauan):
 
ED NTT (Pulau Sumba):
 
Kalimantan
DA Kalimantan Selatan:
 
KB Kalimantan Barat:
 
KH Kalimantan Tengah:
 
KT Kalimantan Timur:
 
KU Kalimantan Utara:
 
Sulawesi
DB Sulawesi Utara (Daratan):
 
DC Sulawesi Barat:
 
DD Sulawesi Selatan (bagian selatan):
 
DL Sulawesi Utara (Kepulauan):
 
DM Gorontalo:
 
DN Sulawesi Tengah:
 
DP Sulawesi Selatan (bagian utara):
 
DT Sulawesi Tenggara:
 
DW Sulawesi Selatan (bagian tengah):
  • Bone (DW xxxx A*/E*/F*/G*/H*)
  • Wajo (DW xxxx B*/L*/M*/N*/O*/P*)
  • Soppeng (DW xxxx C*/Q*/Y*)
  • Sinjai (DW xxxx D*/V*/Z*)
 
Maluku dan Papua
DE Maluku:
 
DG Maluku Utara:
 
PA Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan:
 
PB Papua Barat dan Papua Barat Daya:
 
PG Papua Pegunungan:[15]
PS Papua Selatan: [16][17][18]
PT Papua Tengah: [19][20]
PY Papua Barat Daya: [21][22][23]
Tidak digunakan
BR Kalimantan Barat (telah berganti menjadi KB) [24]
DF Timor Timur (telah menjadi negara sendiri)
 
DS Papua (sebelum Juli 2016) dan Papua Barat (sebelum Mei 2013)
 
Lainnya (tidak bermotor)
BS Kota Banjarmasin: Becak (kode ini hanya dimasukkan di akhiran saja, contoh: DA 100 BS)
SB Kota Surabaya: Becak (warna dasar biru dengan tulisan putih), contoh: SB 4728 AA
YB DI Yogyakarta: Becak, contoh: YB 0886 KTB
 
YK DI Yogyakarta: Kusir, contoh: YK 0255 KTB
 
KS Kota Surakarta: Becak, Contoh: KS 001
Catatan
  1. ^ Kecuali sebagian besar timur Kabupaten Tangerang yang masih dibawah wilayah hukum Polda Metro Jaya
  2. ^ a b c Hanya untuk golongan kendaraan beroda empat kecuali kendaraan listrik, angkutan umum, kendaraan dinas, bus, truk, dan sepeda motor
  3. ^ Termasuk seluruh Kepulauan Seribu yang tergabung dengan Samsat Jakarta Utara
  4. ^ Hanya mencakup Kecamatan Batuceper, Benda, Cibodas, Jatiuwung, Karawaci, Neglasari, Periuk, Pinang, dan Tangerang Kota
  5. ^ Hanya mencakup Kecamatan Ciledug, Cipondoh, Karang Tengah, dan Larangan
  6. ^ Hanya mencakup Kecamatan Ciputat, Ciputat Timur, Pamulang, dan Pondok Aren
  7. ^ Hanya mencakup Kecamatan Serpong, Serpong Utara, dan Setu
  8. ^ Hanya mencakup Kecamatan Kosambi, Pakuhaji, Sepatan, Sepatan Timur, Teluknaga di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, dan Kecamatan Cisauk, Curug, Kelapa Dua, Legok, Pagedangan di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan
  9. ^ Hanya mencakup Kecamatan Beji, Cilodong, Cimanggis, Cipayung, Sukmajaya, Tapos di Kota Depok dan Kecamatan Bojonggede serta Tajurhalang di Bogor
  10. ^ Hanya mencakup Kecamatan Bojongsari, Cinere, Limo, Pancoran Mas, dan Sawangan
  11. ^ Sebagian utara dan timur Kabupaten Bandung
  12. ^ Sebagian barat Kabupaten Bandung kecuali Kecamatan Margaasih
  13. ^ Mencakup seluruh kecamatan Kabupaten Bandung Barat dan Kecamatan Margaasih di Kabupaten Bandung
  14. ^ Bagian barat Kabupaten Cirebon
  15. ^ Bagian timur Kabupaten Cirebon
  16. ^ Tidak termasuk Kecamatan Bojonggede dan Tajurhalang yang masih dibawah wilayah hukum Polda Metro Jaya
  17. ^ Bagian selatan Kabupaten Malang
  18. ^ Bagian utara Kabupaten Malang kecuali Kecamatan Kasembon, Ngantang, dan Pujon
  19. ^ Meliputi Kecamatan Kasembon, Ngantang, dan Pujon di Kabupaten Malang
  20. ^ Meliputi Kecamatan Sumberasih, Tongas, dan Wonomerto di Kabupaten Probolinggo
  21. ^ Meliputi Kecamatan Gondang Wetan, Grati, Kraton, Lekok, Nguling, Pohjentrek, dan Rejoso di Kabupaten Pasuruan
  22. ^ Meliputi Kecamatan Dawarblandong, Gedeg, Jetis, dan Kemlagi di Kabupaten Mojokerto
  23. ^ Meliputi Kecamatan Jiwan dan Sawahan di Kabupaten Madiun
  24. ^ Kecuali Kecamatan Jiwan dan Sawahan
  25. ^ Meliputi Kecamatan Banyakan, Grogol, Mojo, Semen, dan Tarokan di Kabupaten Kediri
  26. ^ Meliputi Kecamatan Nglegok, Ponggok, Sanankulon, Srengat, Udanawu, dan Wonodadi di Kabupaten Blitar

Pelat nomor khusus

Presiden dan pejabat pemerintahan pusat

 
Dalam acara khusus, plat nomor kendaraan dinas Presiden Indonesia tidak menggunakan format "RI 1", melainkan "INDONESIA 1". Mobil ini pernah digunakan sebagai kendaraan dinas mantan presiden Soeharto, B. J. Habibie, dan K.H. Abdurrahman Wahid.

Mobil dinas pejabat negara memiliki pelat nomor khusus. Jika pada saat pejabat tersebut bertugas ke wilayah di luar ibu kota RI atau kunjungan dinas ke luar negeri, maka pelat nomor tersebut akan dipasangkan pada mobil yang dinaiki oleh pejabat bersangkutan.

Terdapat dua jenis TNKB pejabat pemerintahan pusat, yaitu TNKB "RI" dan TNKB "INDONESIA". TNKB "RI" selalu berwarna hitam (seperti kendaraan pribadi), sedangkan TNKB "INDONESIA" selalu berwarna merah (seperti kendaraan dinas).[25][26]

Berikut ini adalah daftar nomor polisi untuk kendaraan pejabat penting di Indonesia:

Catatan: Nomor kendaraan Pejabat Negara / Menteri sering berganti, hal ini disesuaikan dengan jumlah anggota Kabinet. Misalnya pada Kabinet Indonesia Bersatu II (2009-2014) jabatan Sekretaris Kabinet bukan setingkat menteri, sehingga Nomor Kendaraan untuk beberapa menteri berubah. Sebagai contoh saat ini Kepala BIN menggunakan RI 49.

Dewan Perwakilan Rakyat

Pada Mei 2021, DPR meluncurkan pelat nomor khusus, yang dilengkapi dengan lencana DPR. Maksud dan tujuan dari pembuatan pelat nomor tersebut adalah untuk memudahkan dalam memantau perilaku anggota DPR saat berkendara. Per 2021, format angka pelat nomor untuk pimpinan dan anggota DPR adalah sebagai berikut:[37]

  • 1-00: Ketua
  • 2-00 – 5-00: Wakil Ketua
  • 6-xx: Ketua Fraksi
  • 7-xx: Sekretaris Fraksi
  • 8-xx: Bendahara Fraksi
  • xx-01: Fraksi PDIP
  • xx-02: Fraksi Partai Golkar
  • xx-03: Fraksi Partai Gerindra
  • xx-04: Fraksi Partai NasDem
  • xx-05: Fraksi PKB
  • xx-06: Fraksi Partai Demokrat
  • xx-07: Fraksi PKS
  • xx-08: Fraksi PAN
  • xx-09: Fraksi PPP
  • 6-I – 6-XI: Ketua Komisi I–XI
  • (7-10)–(I-XI): Wakil Ketua Komisi I–XI
  • xx-XII: Mahkamah Kehormatan Dewan
  • xx-XIII: Badan Legislasi
  • xx-XIV: Badan Kerja Sama Antarparlemen
  • xx-XV: Badan Urusan Rumah Tangga
  • xx-XVI: Badan Anggaran
  • xx-XVII: Badan Akuntabilitas Keuangan Negara
  • xx-XVIII: Sekretariat Jenderal
    • 6-XVIII: Sekjen
    • 7-XVIII: Kepala Badan Keahlian
    • 8-XVIII: Deputi Persidangan
    • 9-XVIII: Deputi Administrasi
    • 10-XVIII: Inspektur Utama
    • 11-XVIII: Kepala Biro Umum
  • (nomor anggota)-(nomor fraksi): Anggota DPR

Begitu pelat nomor ini diluncurkan, pelat nomor ini dikritik oleh Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) karena dianggap sebagai bentuk "kemunduran". Seorang peneliti Formappi bernama Lucius Karus menganggap bahwa anggota DPR yang menggunakan pelat nomor DPR merasa "ingin lebih dikenal publik."[38]

Penggunaan pelat nomor tersebut juga menuai kontroversi, karena ada seorang polisi yang mencoba menangkap kendaraan yang dipasangi pelat nomor DPR. Menurut petugas tersebut, penggunaan pelat nomor DPR tersebut belum disosialisasikan sampai kepada petugas yang bersangkutan.[39]

Angkatan bersenjata

Berikut ini adalah daftar kode registrasi TNI dan POLRI di Indonesia:

  TNI

  • -00 :Markas Besar TNI
    -01 :Sekolah Staf dan Komando TNI
    -02 :Akademi TNI
    -09 :Badan Pembinaan Hukum TNI
    -10 :Badan Perbekalan TNI
    -14 :Pasukan Pengamanan Presiden


  TNI AD

  • -00 :Markas Besar TNI AD
    -01 :Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat
    -02 :Komando Pasukan Khusus
    -03 :Komando Daerah Militer Jayakarta
    -04 :Komando Pendidikan Dan Latihan Angkatan Darat
    -05 :Komando Daerah Militer Iskandar Muda
    -10 :Akademi Militer
    -20 :Sekolah Staf Dan Komando Angkatan Darat
    -30 :Pusat Teritorial
    -31 :Pusat Kesenjataan Infanteri
    -32 :Pusat Kesenjataan Kavaleri
    -33 :Pusat Kesenjataan Artileri
    -34 :Pusat Polisi Militer
    -41 :Pusat Zeni
    -42 :Pusat Perhubungan
    -43 :Pusat Peralatan
    -44 :Pusat Perbekalan dan Angkutan
    -45 :Pusat Kesehatan
    -46 :Direktorat Ajudan Jenderal
    -47 :Direktorat Topografi
    -48 :Direktorat Keuangan
    -49 :Direktorat Hukum
    -51 :Dinas Penerangan
    -52 :Dinas Pembinaan Mental
    -53 :Dinas Psikologi
    -54 :Dinas Penelitian Dan Pengembangan
    -55 :Dinas Informasi Dan Pengolahan Data
    -56 :Pusat Penerbangan
    -57 :Dinas Pengadaan
    -58 :Dinas Jasmani Militer
    -I~VI dan -XII~XVIII :Milik Kodam se-Indonesia

  TNI AL

  • -00 :Markas Besar TNI AL/Koarmada RI
    -01 :Komando Armada I
    -02 :Komando Armada II
    -03 :Komando Armada III
    -04 :Komando Lintas Laut Militer
    -05 :Korps Marinir Republik Indonesia
    -08 :Sekolah Staf dan Komando
    -I~XIV :Milik Lantamal se-Indonesia


  TNI AU

  • -00 :Markas Besar TNI AU/Koopsudnas
    -01 :Komando Operasi Udara I
    -02 :Komando Operasi Udara II
    -03 :Komando Operasi Udara III
    -04 :Komando Pemelihara dan Materiil
    -05 :Komando Pendidikan dan Latihan
    -10 :Komando Pasukan Gerak Cepat

  Kementerian Pertahanan RI

  • -00 :Kementerian Pertahanan
    -02 :Lembaga Ketahanan Nasional
    -05 :Direktorat Jenderal Material, Fasilitas dan Jasa


  POLRI

  • -00 :Markas Besar POLRI
    -I :Polda Aceh
    -II :Polda Sumatera Utara
    -III :Polda Sumatera Barat
    -IV :Polda Riau
    -V :Polda Sumatera Selatan
    -VI :Polda Kalimantan Barat
    -VII :Polda Metro Jaya
    -VIII :Polda Jawa Barat
    -IX :Polda Jawa Tengah
    -X :Polda Jawa Timur
    -XI :Polda Bali
    -XII :Polda Kalimantan Timur
    -XIII :Polda Kalimantan Selatan
    -XIV :Polda Sulawesi Selatan
    -XV :Polda Sulawesi Utara
    -XVI :Polda Maluku
    -XVII :Polda Papua
    -XVIII :Polda Kalimantan Tengah
    -XIX :Polda Sulawesi Tengah
    -XX :Polda Sulawesi Tenggara
    -XXI :Polda NTB
    -XXII :Polda NTT
    -XXIII :Polda Banten
    -XXIV :Polda DIY
    -XXV :Polda Lampung
    -XXVI :Polda Jambi
    -XXVII :Polda Bengkulu
    -XXVIII :Polda Bangka Belitung
    -XXIX :Polda Gorontalo
    -XXX :Polda Maluku Utara
    -XXXI :Polda Kepulauan Riau
    -XXXII :Polda Papua Barat
    -XXXIII :Polda Sulawesi Barat
    -XXXIV :Polda Kalimantan Utara

Korps diplomatik dan konsuler

 
Pelat nomor milik korps diplomatik menggunakan kode "CD". Kode 76 menandakan bahwa kendaraan ini dimiliki oleh Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank/ADB).

Mobil milik korps diplomatik (perwakilan negara asing maupun organisasi internasional) memiliki kode registrasi CD untuk Korps Diplomatik, CC untuk Korps Konsulat, dan CH untuk Konsul Kehormatan, diikuti dengan kode negara dan nomor urut. Untuk mendapatkan BPKB dan STNK, haruslah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.

Berikut ini adalah tabel nomor polisi untuk korps diplomatik di Indonesia:

Kode Negara atau Organisasi Kode Negara atau Organisasi Kode Negara atau Organisasi
12   Amerika Serikat 57   Suriah 102   Kuwait
13   India 58   Badan Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDP) 103   Laos
14   Prancis 59   Selandia Baru 104   Palestina
15   Britania Raya 60   Belanda 105   Kuba
16   Filipina 61   Yaman 106   Organisasi Antar-Parlemen ASEAN (AIPO)
17   Vatikan 62   Kesatuan Pos Sedunia (UPU) 107   Libya
18   Australia 63   Portugal 108   Peru
19   Norwegia 64   Aljazair 109   Slowakia
20   Irak 65   Korea Utara 110   Sudan
21   Pakistan 66   Vietnam 111   Yayasan Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara
22   Belgia 67   Singapura 112   Utusan Sekjen Perserikatan Bangsa Bangsa
23   Myanmar 68   Spanyol 113 Center for International Forestry Research (CIFOR)
24   Uni Emirat Arab 69   Bangladesh 114   Bosnia-Herzegovina
25   Tiongkok 70   Panama 115   Lebanon
26   Swedia 71   Dana Anak-anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNICEF) 116   Afrika Selatan
27   Arab Saudi 72   Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) 117   Kroasia
28   Thailand 73 Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) 118   Ukraina
29   Mesir 74   Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) 120   Uzbekistan
30   Italia 75   Korea Selatan 121   Qatar
31   Swiss 76 Bank Pembangunan Asia (ADB) 122   Dana Penduduk Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNFPA)
32   Jerman 77 Bank Dunia 123   Mozambik
33   Sri Lanka 78 Dana Moneter Internasional (IMF) 125   Timor Leste
34   Denmark 79   Organisasi Buruh Internasional (ILO) 126   Suriname
35   Kanada 80   Papua Nugini 127   Ekuador
36   Brasil 81   Nigeria 128   Zimbabwe
37   Rusia 82   Chili 129 Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM)
38   Afganistan 83   Komisi Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Urusan Pengungsi (UNHCR) 130   Azerbaijan
39   Serbia 84 Program Pangan Dunia (WFP) 131   Somalia
40   Republik Ceko 85   Venezuela 132   Georgia
41   Finlandia 86   Komisi Ekonomi dan Sosial Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Asia dan Pasifik (UNESCAP) 133   Paraguay
42   Meksiko 87   Kolombia 134   Oman
43   Hungaria 88   Brunei 135   Armenia
44   Polandia 89   UNIC 136   Bahrain
45   Iran 90 International Finance Corporation (IFC) 137   Mongolia
47   Malaysia 92   Perutusan Tetap Indonesia untuk Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara 138    San Marino
48   Turki 93   Fiji 139   Irlandia
49   Jepang 94   Belarus 140   Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Koordinasi Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan di Indonesia (UNORCID)
50   Bulgaria 95   Kazakhstan 141 Bank Pembangunan Islam (IDB)
51   Kamboja 96   Organisasi Pengembangan Industri Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNIDO) 142   Guinea Bissau
52   Argentina 97   Palang Merah 143   Ethiopia
53   Rumania 98   Maroko 144   Kepulauan Solomon
54   Yunani 99   Uni Eropa 145 Dana Internasional untuk Pengembangan Pertanian (IFAD)
55   Yordania 100   Sekretariat Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara
56   Austria 101   Tunisia

Mobil operasional staf korps diplomatik memiliki nomor polisi serupa dengan kendaraan pribadi (dasar putih dengan tulisan hitam) namun dengan format khusus yakni memiliki lima angka dan kode angka negara dicetak lebih kecil dengan format sub-bagian.

Contoh: "B 23380 29" berarti mobil ini adalah kendaraan operasional staff korps diplomatik Republik Arab Mesir.

Pelat nomor cantik

 
Contoh TNKB Pilihan (plat nomor cantik) sesudah menggunakan format baru dengan tulisan jenis FE-Schrift en pada Agustus 2019.[6]

Bagi seseorang pemilik kendaraan yang berpelat nomor cantik biasanya berani membayar pajak kendaraan bermotor yang mahal. Pelat-pelat nomor cantik tersebut dimaksudkan untuk menunjukkan sifat-sifat pribadi seseorang, bisa berupa inisial, singkatan nama, kesenangan/hobi, atau jenis mobil yang digunakan. Pelat nomor cantik pada umumnya mempergunakan kombinasi huruf dan angka untuk membentuk suatu kata. Contohnya sepertiː

  • B 1928 B**/C**/D**/E**/F**/H**/J**/K**/N**/P**/R**/S**/T**/U**/V**/W** (untuk supporter Persija Jakarta)
  • D 1919 A**/B*–R*/S**/T*/U**/V**/X**/Y**/Z** (untuk supporter Persib Bandung)
  • H 1932 *A–*Z (untuk supporter PSIS Semarang)
  • AD 1923 *A–*Z (untuk supporter Persis Solo)
  • AB 1976 A*–Z* (untuk supporter PSS Sleman)
  • AB 1929 A*–Z* (untuk supporter PSIM Yogyakarta)
  • L 1927 A**/B**/C**/D**/E*–Z* (untuk supporter Persebaya Surabaya)
  • W 1927 A*-M*/N**/O*–Z* (untuk supporter Persebaya Surabaya)
  • N 1987 A**/B*–L* (untuk supporter Arema FC)
  • AG 1950 A*–Z* (untuk supporter Persik Kediri)
  • DK 1989 A**/B*–Z* (untuk supporter Bali United FC)
  • DD 1915 A*/I*/K*/M*/O*/Q*/R*/S*/U*/V*/X** (untuk supporter PSM Makassar)
  • DD 1915 B*/L*/N*/Y* (untuk supporter PSM Makassar)
  • DD 1915 D*/T* (untuk supporter PSM Makassar)

Pemilik kendaraan juga dapat memesan pelat nomor tanpa disertai kode wilayah registrasi baik untuk kendaraan umum ataupun pribadi. Contohnya seperti BK 9000, BM 2200, B 8977, D 6609, W 576, PA 8888, ED 9777, BG 1900.

Tokoh-tokoh yang pernah menggunakan pelat nomor cantik seperti Idris Sardi, yang menggunakan pelat B 10 LA yang dibaca sebagai biola sebagai alat musik yang dicintainya.[40] Mantan Presiden Megawati Soekarnoputri yang menggunakan pelat M 3 GA, dibaca sebagai "Mega", nama panggilannya semasa menjabat sebagai wapres pada tahun 2001. (M merupakan pelat nomor daerah Madura)[41] Syahrini menggunakan pelat nomor cantik B 1 SYR yang dibaca sebagai inisial Syahrini sendiri.[42] Prilly Latuconsina juga menggunakan pelat B 15 PRL yang dibaca sebagai namanya sendiri.[43]

Galeri

Lihat juga

Referensi

  1. ^ a b "Kentekens in Nederlands-Indië". www.conam.info. Diakses tanggal 2021-10-28. 
  2. ^ Handboek automobilisten en motorwielrijders (PDF). Java Motor Club. 1925. 
  3. ^ a b "License Plates of Indonesia". www.worldlicenseplates.com. Diakses tanggal 2021-10-28. 
  4. ^ a b Sudjatmiko, Suryo. "Plat Nomor Putih, Perubahan Paling Signifikan Sejak Jaman Kolonial". Oto Driver. Diakses tanggal 2021-10-28. 
  5. ^ Billy. "Bracket Plat Nomor Polisi, Maaf Masih Terbatas! - GridOto.com". otomotifnet.gridoto.com. Diakses tanggal 2021-10-28. 
  6. ^ a b Maulana, Aditya, ed. (2019-09-01). "Polri Ubah Jenis Huruf dan Angka pada Plat Nomor Cantik". Kompas.com. Diakses tanggal 2021-11-05. 
  7. ^ "Pelat Nomor Baru Kendaraan Lebih Panjang 5 Cm". 2011-05-09. Diakses tanggal 2011-06-04. 
  8. ^ "Ini Dia, Desain Baru Pelat Nomor Kendaraan". detikcom. Diakses tanggal 2021-10-28. 
  9. ^ a b c d Nanda, Aprida Mega (2022-02-03). Ferdian, Azwar, ed. "Perubahan Pelat Nomor Warna Putih Mempermudah Sistem ETLE". Kompas.com. Diakses tanggal 2022-08-15. 
  10. ^ Agusta, Hendra. "Mesin untuk mencetak plat nomor polisi ditambah SAMSAT Palembang". ANTARA News. Diakses tanggal 2021-10-28. 
  11. ^ https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20200128155325-384-469454/pelat-nomor-biru-berlaku-buat-mobil-dan-motor-listrik
  12. ^ https://otomotif.kompas.com/read/2020/01/29/074200915/resmi-pelat-nomor-kendaraan-listrik-berwarna-biru
  13. ^ https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20200127182035-384-469168/detail-warna-biru-desain-pelat-nomor-kendaraan-listrik?
  14. ^ "Bedanya Plat Nomor Sementara Warna Hitam dan Plat Putih". SEVA. 2022-09-22. Diakses tanggal 2022-12-03. 
  15. ^ "Launching Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor di Papua Pegunungan". tribratanews.papua.polri.go.id. Tribratanews Polda Papua. 2024-10-25. 
  16. ^ Keo, Getrudis Saga (2024-06-06). "Pemprov Papua Selatan Segera Launching NRKB dari PA Menjadi PS". Teropongnews.com. Diakses tanggal 2024-07-06. 
  17. ^ "Pemprov Papua Selatan Segera Launching NRKB dari PA menjadi PS". suara.merauke.go.id. Diakses tanggal 2024-07-06. 
  18. ^ author, Nasri (2024-05-14). "Bapak Samijan Jadi Pemilik Pertama Plat Nomor Wilayah Papua Selatan dengan Kode PS". RMOLPAPUA. Diakses tanggal 2024-07-09. 
  19. ^ Pratiwi, Qadri (2024-08-20). "Pemprov Papua Tengah Hadirkan Plat Nomor Kendaraan dengan Kode PT". Antaranews.com. Diakses tanggal 2024-08-21. 
  20. ^ author, Faisal (2024-08-19). "Pemprov Papua Tengah Launching Nomor Registrasi PT". Radio Republik Indonesia. Diakses tanggal 2024-08-23. 
  21. ^ Wahyudi (2023-10-03). "PY Menjadi Kode Huruf Nomor Kendaraan Papua Barat Daya". Radio Republik Indonesia. Sorong. Diakses tanggal 2024-07-06. 
  22. ^ Bolly, Petrus. "Kode Pelat Nomor Kendaraan Papua Barat Daya Jadi PY Mulai Berlaku Hari Ini, 27 Mei 2024". Tribun Sorong. Sorong: KG Media. Diakses tanggal 2024-07-06. 
  23. ^ Trisnah (2024-05-27). "Mulai Hari Ini, Plat Nomor Kendaraan di Papua Barat Daya "PY" – Sorongraya.co". Diakses tanggal 2024-07-06. 
  24. ^ . 2018-04-04 https://jejakrekam.com/2018/04/04/mengapa-plat-kendaraan-bermotor-kalsel-harus-da-inilah-catatan-sejarahnya/. Diakses tanggal 2018-04-04.  Tidak memiliki atau tanpa |title= (bantuan)
  25. ^ Mutiara, Dian Anditya. "Ini Arti Nomor Plat Kendaraan Pejabat Negara Termasuk Presiden, Menteri dan Polisi". Tribunnews.com. Diakses tanggal 2020-06-27. 
  26. ^ Romadoni, Ahmad (2017-03-22). Hatta, Raden Trimutia; Rinaldo; Nurdiarsih, Fadjriah, ed. "Jokowi dan Mobil Tua Presiden". Liputan6.com. Diakses tanggal 2020-06-27. 
  27. ^ a b "Jelang Pengumuman Menteri, RI 6 Merapat ke Istana". 26 Oktober 2014. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-11-29. Diakses tanggal 24 November 2014. 
  28. ^ "Datangi KPK, Menko Perekonomian Laporkan Harta Kekayaannya". 6 November 2014. Diakses tanggal 24 November 2014. 
  29. ^ "Hari Pertama Kerja, Laoly Gelar Rapat Konsolidasi Internal". 28 Oktober 2014. Diakses tanggal 24 November 2014. 
  30. ^ "Senyum Prabowo Saat Hadiri Pelantikan Jokowi-JK". 20-10-2014. Diakses tanggal 24-11-2014. 
  31. ^ "Susi Pudjiastuti Hadiri Rapat Koordinasi di Menko Perekonomian". 28 Oktober 2014. Diakses tanggal 24 November 2014. 
  32. ^ "Menteri Susi Nyekar ke Makam Orang Tua Pakai Heli". 1 November 2014. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-12-10. Diakses tanggal 24 November 2014. 
  33. ^ "Pimpin Bappenas, Andrinof Merasa Happy Dikelilingi Ahli". 27 Oktober 2014. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2016-03-05. Diakses tanggal 24 November 2014. 
  34. ^ "Menteri Puspayoga Biasa Pakai Innova". 31 Oktober 2014. Diakses tanggal 24 November 2014. 
  35. ^ "Menteri Ini Enggan Pakai Kendaraan Dinas". 28 Oktober 2014. Diakses tanggal 24 November 2014. 
  36. ^ "Wakil Ketua DPR Fadli Zon Dengarkan Curhat Ibu Penghina Jokowi". 31 Oktober 2014. Diakses tanggal 24 November 2014. 
  37. ^ "Arti dan Cara Membaca Pelat Nomor Mobil Anggota DPR". CNN Indonesia. Diakses tanggal 2023-05-31. 
  38. ^ Aszhari, A. (2021-05-26). "Melihat Lebih Dekat Plat Nomor Khusus Anggota DPR RI". liputan6.com. Diakses tanggal 2023-05-31. 
  39. ^ Andika, M. Luthfi. "Nah Lho, Mobil Pakai Pelat Nomor Khusus Kendaraan DPR Diamankan Polisi". detikoto. Diakses tanggal 2023-05-31. 
  40. ^ Tribun: B 10 LA, Nomor Cantik Plat Mobil Almarhum Idris Sardi
  41. ^ Tribun: Fenomena Kalangan Elite Ibu kota Mengendarai Mobil Mewah (2)
  42. ^ Liputan6.com: Plat Nomor B 1 SYR Lamborghini Syahrini Hanya Tempelan
  43. ^ Putih hitam Mobil kapel B 626 ALI.B 15 PRL

Pranala luar